Showing posts with label PMSPI. Show all posts
Showing posts with label PMSPI. Show all posts

Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bagian VIII)

Thursday, May 19, 2011

 Ilustrasi: google.com

Atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 32/Pid/B/1987/PT Sultra tanggal 11 Nopember 1987 tersebut maka terdakwa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 pada pokoknya menyebutkan bahwa Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini berpendirian yudex factie dinilai telah salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung RI mengadili sendiri perkara tersebut. Pada hakikatnya pendirian Mahkamah Agung berdasarkan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  •  Bahwa terdakwa yang oleh Kepala Adat harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci karena telah melakukan pelanggaran adat itu adalah merupakan suatu hukuman adat (sanksi adat). Hukuman mana telah dijalani terdakwa.
  • Bahwa hukuman adat tersebut adalah sepadan dengan kesalahan terhukum sehingga menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana lagi oleh pengadilan.
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan tuntutan penuntut umum pada kejaksaan negeri Kendari tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Konklusi dasar dari yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut menentukan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia tetap menghormati putusan Kepala Adat (Pemuka Adat) yang memberikan “sanksi adat” terhadap para pelanggar norma hukum adat. Badan Peradilan Umum tidak dapat dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya pelanggar hukum adat tersebut dengan cara memberikan pidana penjara (ex Pasal 5 ayat (3) sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana). Oleh karena itu, konsekuensi logisnya dapat dikatakan bahwa bila Kepala Adat tidak pernah memberikan “sanksi adat” terhadap pelanggar hukum adat, maka hakim badan peradilan negara berwenang penuh mengadilinya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU dart Nomor 1 tahun 1951 jo pasal-pasal KUH Pidana.

Berikutnya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal dalam bentuk lain pada praktik peradilan tingkat pertama terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor: 46/Pid/78/UT/WAN tanggal 17 Juni 1978 dimana dalam perkara Ny. Ellya Dado, lazim disingkat sebagai “Kasus Ny. Elda”, adanya penyelesaian secara “perdamaian” maka perbuatan diantara para pihak tidak merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat dihukum lagi, dan oleh karenanya melepaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum. Dalam dimensi lain, ternyata pada saat kini ratio decidendi putusan tersebut juga dipergunakan oleh Mahkamah Agung RI dalam mengadili perkara pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 107 PK/Pid/2006 tanggal 21 November 2007.


D. KONKLUSI DAN REKAPITULASI

Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dari perspektif pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktik eksistensinya antara “ada” dan “tiada”. Dikatakan demikian, di satu sisi oleh karena mediasi penal dalam ketentuan undang-undang tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana akan tetapi dalam tataran di bawah undang-undang dikenal secara terbatas melalui diskresi penegak hukum, terbatas dan sifatnya parsial. Kemudian, di sisi lainnya ternyata praktik mediasi penal telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan penyelesaian tersebut dilakukan di luar pengadilan seperti melalui mekanisme lembaga adat.

Pada tataran di bawah undang-undang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal diatur dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Kemudian dalam Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Kemudian dalam praktek ternyata penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal pernah dilakukan. Hal ini misalnya, dilakukan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) melalui Persidangan Dayak Maniring Tuntang Menetes Hinting Buceh Banu terhadap Tamrin Amal Tamagola, budaya “bakar batu” di Papua, Peradilan Gampong atau Peradilan Damai di Aceh Nanggroe Darussalam, dan melalui putusan badan peradilan (Mahkamah Agung/Pengadilan Negeri).

Melalui dimensi perspektif pengkajian Asas, Norma, Teori dan Praktik maka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia sudah waktunya apabila penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal diatur secara tegas dalam produk undang-undang khususnya terhadap perkara yang sifatnya ringan, kecil, bersifat pribadi dan dilakukan oleh pelaku dalam masa psikologis relatif baru berkembang sehingga kedepan diharapkan dapat menekan penumpukan perkara kebadan peradilan.(*)

______
Penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Email: lilikmulyadi@yahoo.com

Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bagian VII)

Thursday, May 5, 2011

undefined
 Ilustrasi: google.com


Adapun ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 menyatakan bahwa perbuatan hubungan kelawin di luar perkawinan oleh seorang laki-laki (penduduk Banggai) dengan seorang perempuan dewasa yang mengakibatkan hamilnya siperempuan dapat dianggap melanggar hukum yang hidup dan melanggar kaidah-kaidah kepatutan serta suatu perbuatan yang melanggar moral karena perbuatan tersebut tidak dikualifikasikan sebagai delik oleh KUH Pidana (tidak ada bandingannya). Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan melakukan suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, tetapi tiada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 dengan dilakukan perbaikan dan penambahan berupa pertimbangan dimana untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang mengganggap perbuatan tersebut adalah tindak pidana maka hakim memutuskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Akan tetapi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 maka putusan Pengadilan Tinggi tersebut diperbaiki sekedar kualifikasi dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan suatu perbuatan yang dikategorisasikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.

Pada dasarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 tidak menetapkan sanksi adat atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Hakim yudex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan hakim yudex yuris (Mahkamah Agung RI) langsung menetapkan hukuman bagi terdakwa melalui sanksi pidana. Tegasnya, dengan kata lain sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim bukan merupakan hukuman pengganti.

Terhadap putusan konteks di atas maka H.R. Otje Salman Soemadiningrat menyebutkan sampai sekarang pun masih banyak hakim yang mendasarkan putusannya pada hukum pidana adat atau menganggap hukum pidana adat masih berlaku. Pertama bahwa hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privat). Dan diantara keduanya saling berkaitan satu sama lain. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak ada perbedaan prinsip prosedur penyelesaian perkara-perkara pelanggaran adat. Jika terjadi pelanggaran para fungsionaris hukum (penguasa/kepala adat) berwenang mengambil tindakan konkret, baik atas inisiatif sendiri atau berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.

Hal ini semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukum (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreactie) yang dianggap dapat membetulkan hukum adat yang dilanggar tersebut. Sanksi adat ini dapat dilakukan oleh si pelanggar dengan cara membayar ganti rugi, kepada pihak yang terkena akibat pelanggaran tersebut (rechtsherstel), atau membayar uang adat kepada pihak yang terkena dan/atau masyarakat.

Terakhir, bahwa setiap hukum adat selalu berkaitan atau mengandung unsur budaya dan keyakinan (magis religius) yang hidup dalam masyakarat. Begitu pula dalam hal berhubungan kelamin, sesuatu yang karena sifatnya dianggap sakral dan tabu (Pemali: Jawa) dilakukan oleh orang kecuali bagi mereka yang sudah resmi menjadi suami istri atau dalam sebuah ikatan rumah tangga. Dalam perspektif yang demikian, berarti setiap hukum yang hidup dengan tidak mengandung unsur magis religius atau tidak berhubungan dengan unsur budaya dan keyakinan yang tumbuh dalam masyarakat, bukanlah hukum adat.

Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 merupakan perkara yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pid/B/1987/PN.Kdl tanggal 15 Juni 1987 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 32/Pid/B/1987/PT Sultra tanggal 11 Nopember 1987.

Kasus posisi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pid/B/1987/PN.Kdl tanggal 15 Juni 1987 bahwa seorang terdakwa telah melakukan perbuatan susila di desa Parauna, Kecamatan Unaaha, Kodya Kendari. Akibat perbuatan tersebut maka Kepala Adat Tolake menangani peristiwa secara adat. Kemudian kepala adat menyatakan pelaku telah melanggar norma adat kesusilaan sehingga Kepala Adat Tolake menetapkan suatu reaksi adat berupa sanksi adat "Prohala" yaitu pelaku harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Perbuatan tersebut telah dilaksanakan oleh pelaku.

Akan tetapi masalah tersebut diusut lagi oleh Kepolisian dan selajutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Kemudian oleh pihak kejaksaan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan negeri Kendari dimana terdakwa didakwa dengan dakwaan telah melanggar tindak pidana berupa dakwaan primair melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUH Pidana, dakwaan subsidair melanggar Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUH Pidana dan dakwaan lebih subsidair lagi melanggar Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 tahun 1951.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pid/B/1987/PN.Kdl tanggal 15 Juni 1987 pada dasarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adat "memperkosa" sebagaimana dalam dakwaan subsidair lagi dengan ratio decidendi putusan sebagai berikut:

 Bahwa hakim Pengadilan Negeri Kendari menolak pledooi terdakwa yang mengemukakan bahwa terdakwa telah dijatuhi sanksi adat "Prohala" oleh kepala adat dan pemuka adat sehingga dengan diadilinya lagi terdakwa berdasarkan KUH Pidana di Pengadilan Negeri berarti terdakwa telah diadili dua kali dalam masalah yang sama (ne bis in idem).

 Bahwa penolakan tersebut didasarkan bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ditetapkan badan peradilan negara sebagai satu-satunya badan yustisi yang berwenang mengadili perkara tindak pidana adalah Pengadilan Negeri.

 Bahwa hakim menilai unsur dakwaan dakwaan primair melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUH Pidana, dakwaan subsidair melanggar Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUH Pidana tidak terbukti dan yang terbukti adalah dakwaan lebih subsidair lagi melanggar Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 tahun 1951 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap sebagai perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dalam KUH Pidana maka perbuatan itu dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan hukuman bandingannya yang paling mirip perbuatan pidana itu.

Kemudian atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 17/Pid/B/1987/PN.Kdl tanggal 15 Juni 1987 itu terdakwa mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Atas permohonan banding tersebut maka Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 32/Pid/B/1987/PT Sultra tanggal 11 Nopember 1987 pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan sekedar memperbaiki kualifikasi dimana terdakwa dijatuhkan hukuman karena bersalah melakukan "perbuatan pidana adat Siri" dengan ratio decidendi putusan sebagai berikut:

 Perbuatan terdakwa menurut hukum adat yang masih hidup di dalam masyarakat Tolaki adalah merupakan perbuatan yang sangat tercela yang menimbulkan "Siri" dan harus dikenakan sanksi adat yakni keluarga yang dipermalukan (Tomasiri) dapat mengakibatkan korban jiwa (Siri Ripoamateng/Siri dipomate).

 Delik adat yang dilanggar oleh terdakwa adalah delik adat Siri Ripoamateng/Siri dipomate adalah suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan dan merendahkan martabat keluarga perempuan.

 Bahwa perbuatan pidana adat yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada bandingannya di dalam KUH Pidana dan oleh karena itu menurut hakim banding terdakwa harus dipersalahkan melanggar hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Dart Nomor 1 Tahun 1951.

(Bersambung) (Bagian VI)

_______
Penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Email: lilikmulyadi@yahoo.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Penal Mediation dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bagian VI)

Thursday, April 28, 2011

 Ilustrasi: goggle.com


C. PENGKAJIAN TERHADAP DIMENSI PRAKTIK PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN MELALUI MEDIASI PENAL DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Telah dijelaskan sebagaimana konteks di atas bahwasanya dikaji dari perspektif yuridis, mediasi penal dalam dimensi hukum negara (ius constitutum) sejatinya memang belum banyak dikenal dan masih menyisakan kontroversi, diantara pihak-pihak yang sepakat dan tidak sepakat untuk diterapkan. Persoalan esensialnya mengarah pada pilihan pola penyelesaian sengketa pidana, terkait dengan domain superioritas negara dengan superioritas masyarakat kearifan lokal. Selain dimensi di atas, implikasi lain sebenarnya eksistensi mediasi penal dapat dikatakan antara "ada" dan "tiada". Dikatakan demikian, di satu sisi karena mediasi penal dalam ketentuan undang-undang tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana akan tetapi dalam tataran di bawah undang-undang dikenal secara terbatas melalui diskresi penegak hukum serta sifatnya parsial. Kemudian, di sisi lainnya ternyata praktik mediasi penal telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan penyelesaian tersebut dilakukan di luar pengadilan seperti melalui mekanisme lembaga adat.

Di Indonesia, dalam praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi penal telah lama dikenal. Belum lama berselang praktik ini telah dilakukan di Palangkaraya. Adalah Tamrin Amal Tomagola, seorang sosiolog ketika menjadi saksi ahli dalam suatu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan merujuk pada hasil penelitiannya menyatakan bahwa hubungan seksual sebelum menikah biasa dikalangan masyarakat Dayak. Pernyataan tersebut membuat masyarakat Dayak tersinggung. Di Palangkaraya lebih dari 1000 warga Dayak menggelar aksi damai memprotes keras pernyataan Tamrin Amal Tomagola. Aksi warga Dayak di Bundaran Kota Palangkaraya diwarnai pembacaan pernyataan sikap Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang ditandatangani Presiden MADN. Kemudian MADN mengganggap penyataan Tamrin melukai perasaan, harkat, dan martabat masyarakat Dayak. Pernyataan itu juga melecehkan adat istiadat suku Dayak yang mengkedepankan prinsip belom bahadat (hidup bertata krama dan beradat dalam berbagai segi kehidupan). MADN meminta Tamrin mempertanggungjawabkan apa yang telah dilontarkan di depan hukum positif, dan tuntutan hukum adat Dayak untuk menghindari terjadinya disharmoni dan konflik harizontal yang dapat merusak kehidupan masyarakat MADN juga minta Tamrin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.

Terhadap pernyataan tersebut, maka Tamrin kemudian disidang adat di Palangkaraya. Persidangan adat tersebut dilakukan oleh MADN yang diberi nama Persidangan Dayak Maniring Tuntang Menetes Hinting Bunu yang berlangsung di Ruang Betang Tingang Ngaderang (Betang Mandala Wisata) Palangkaraya, Kalimantan Tengah antara masyarakat Dayak dengan Tamrin sebagai bentuk melindungi harkat dan martabat penegakan hukum adat Dayak terhadap delegitimasi, demoralisasi, penistaan maupun penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Selain itu pula, asasnya pernyataan Tamrin tersebut tidak sesuai dengan pandangan masyarakat Dayak yang mengganggap hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan sebagai hal biasa, dianggap melukai perasaan, merendahkan harkat dan martabat serta pelecehan terhadap adat istiadat suku Dayak.

Dalam sidang tersebut Tamrin Amal Tamagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Sidang yang dipimpin oleh tujuh tokoh adat Dayak itu memerintahkan Tamrin untuk mencabut pernyataannya yang menyebutkan bahwa warga Dayak biasa melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan. Terhadap hal ini Tamrin yang hadir disidang tersebut bersedia menerima dan menyanggupi semua putusan majelis sidang adat dan mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di depan sidang. Kemudian, dalam sidang adat tersebut Tamrin juga haus membayar denda acara adat senilai Rp. 77.777.777 yang akan digunakan untuk acara adat dan juga harus mencabut hasil penelitian yang menyangkut hal tersebut.
Lewat sidang adat yang disaksikan langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), para tokoh adat se-Kalimantan, unsur Muspida Kalteng dan ratusan masyarakat yang menjadi saksi sidang diberi nama Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Tamrin Amal Tamagola itu secara harfiah berarti memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian kearah yang lebih baik antara kedua belah pihak. Sidang itu pertama kali dilakukan dan bersifat final serta mengikat. Persidangan adat tersebut bertujuan mencapai kedamaian, rekonsiliasi, kekeluargaan, serta tetap mempertahankan harkat serta martabat suku Dayak secara keseluruhan. Tuntutan terhadap Tamrin itu berdasarkan kesepakatan Tumbang Anoi 1894.

Pada masyarakat Papua misalnya dikenal "budaya bakar batu", sebagai simbol budaya lokal, yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara, termasuk perkara pidana, melalui upaya damai demi terpeliharanya harmoni sosial. Dengan demikian proses pidana terhadap pelaku tindak pidana oleh aparatur negara dipandang tidak diperlukan lagi, karena justru dinilai akan merusak kembali harmoni sosial yang sudah tercapai. Selain itu, pada masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diterapkan dan dikenal untuk penyelesaian perkara dilakukan terlebih dahulu melalui Peradilan Gampong atau Peradilan Damai. Selain itu, dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat khususnya Pasal 13 menentukan, "penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat diselesaikan secara bertahap", kemudian disebutkan pula, bahwa "aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat atau nama lain". Begitu pula di Bali, melalui desa adat pakraman diterapkan adanya awig-awig yang merupakan dimensi lain identik dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal. Misalnya, dalam Pasal (Pawos) 66 awig-awig desa pakraman tanah aron kabupaten Karangasem disebutkan bahwa, "yang berwenang menyelesaikan perkara di desa adalah prajuru desa sebagai hakim peradilan desa adalah kelihan banyar, kalau yang berperkara berasal dari satu banjar dan bendesa kalau yang berperkara semuanya berasal dari satu desa" (Sane wenang mawosin mekadi mutusang wicara ring desa inggih punika prajuru desa sinaggeh kerta desa; ha. Kelihan banjar, pradene sang mewicara sane patunggalan banjar; na. Bendesa, sang mewicara sami-sami ring petunggalan desa adat).

Kemudian dalam bentuk yang hampir identik penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal juga dikenal dan diakui oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991.

Pada dasarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 merupakan perkara yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984. Pada Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan. Pada tingkat pengadilan negeri hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar hukum yang hidup di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 tahun 1951 yang unsur-unsurnya:

  • Unsur pertama suatu perbuatan yang melanggar hukum yang hidup.
  • Unsur Kedua perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUH Pidana.
  • Unsur Ketiga perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang-orang yang bersangkutan.

(Bersambung) (Bagian V)
_________
Penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH,
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!