Showing posts with label Hukum Progresif. Show all posts
Showing posts with label Hukum Progresif. Show all posts

FILSUF HUKUM MERENUNGKAN HUKUM

Wednesday, March 9, 2011

Musri Nauli

Berkumpulnya dosen pengampu Filsafat Hukum jauh dari hiruk pikuk liputan media massa yang terjebak dengan liputan mengenai Koalisi, masalah Jamaah Ahmadiyah atau liputan masalah politik kontemporer lainnya. Berkumpulnya dosen pengampu filfsafat hukum ‘seakan-akan” mempertanyakan fungsi hukum didalam memperjuangkan keadilan di tengah carut marut reformasi. Berkumpulnya dosen pengampu filsafat hukum “sekali lagi” menegaskan akan kurikulum Fakultas Hukum yang hanya mencetak sarjana hukum Positivisme dan gagal menjadi “jurist” yang lantang memperjuangkan keadilan. Website Hukumonline. Para ‘Filsuf Hukum’ Berkumpul di Bandung.
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d75d4242dda2/Para+%E2%80%98Filsuf+Hukum%E2%80%99+Berkumpul+di+Bandung)

Entah apa yang sesungguhnya terjadi. TIdak ada yang bisa merumuskan dengan pasti. Kalangan industry menggugat kampus yang gagal mencetak sarjana hukum yang siap pakai. Sementara kalangan kampus menuding, pasar yang membuat sarjana hukum menjadi sarjana yang pragmatis yang gagal menerapkan etika ilmu pengetahuan dan gagal menjadi pejuang hukum hukum (jurist) dan terjebak menjadi kaum legisme yang terkotak pada aturan normative hukum yang sempit.

Dari ranah inilah, sebenarnya sudah semestinya, kurikulum Fakultas Hukum harus dirumuskan ulang. Dalam praktek peradilan, penulis merasakan kegelisahan yang kadang-kala seakan-akan melupakan kaidah-kaidah ilmu hukum. Para praktisi hukum kemudian “hanya”membaca rumusan pasal suatu produk perundang-undangan tanpa menangkap makna tersirat dan makna keadilan (kajian filosofi). Para praktisi kemudian berdebat “kata perkata” tanpa menangkap pesan dari sebuah produk perundang-undangan itu diterbitkan (suasana kebatinan/geistlichen hintergrund). Bahkan banyak praktisi hukum yang justru tidak menguasai tentang Prinsip-prinsip hukum, asas-asas hukum, bahkan teori yang melingkupi suatu peraturan perundang-undangan. Pengetahuan dasar ini hanya berkutat tentang Perbuatan melawan hukum (onreghtmatiigdaad) dalam lapangan hukum perdata, asas pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur´ (ABBB) dalam lapangan hukum administrasi negara, atau asas “praduga tidak bersalah” (presumption of innocent) dalam lapangan hukum acara pidana. Selain dari itu, hampir praktis, seperti mahasiswa baru yang hendak kuliah semester awal di Fakultas Hukum. Terbengong-bengong dan mulut menganga seperti baru mendapatkan pelajaran baru.

Sekedar catatan, penulis pernah memaparkan berbagai kekeliruan para sarjana hukum didalam menguraikan pemikirannya.

MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (Herzeening/PK) NAMUN JUGA MENGAJUKAN GRASI
Masih ingat dari ingatan publik, disaat bersamaan, Tommy Soeharto yang telah dijatuhkan putusan pidana oleh MA kemudian mengajukan PK (Herzeening/PK). Disaat bersamaan kemudian mengajukan grasi. Alasan yang disampaikan, mengajukan PK dan grasi bersamaan tidak diatur/dilarang oleh ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan).

Didalam KUHAP, PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, terdakwa dengan sikap tidak menerima putusan kasasi dan melakukan perlawanan. Sikap perlawanan harus diterjemahkan, terdakwa tetap keberatan dan tetap merasa tidak bersalah dan mengajukan keberatannya melalui mekanisme PK. Dengan demikian, maka harus ditafsirkan, terdakwa tetap “merasa tidak bersalah” dan masih “mempersoalkan” Putusan Kasasi.

Sikap berbeda ditujukan apabila terdakwa mengajukan grasi. Grasi yang disampaikan terdakwa sebenarnya diartikan, terdakwa telah menyatakan bersalah dan memohon pengampunan (baik dengan meminta pengurangan hukum maupun pengampunan lainnya).
Dengan demikian, walaupun tidak diatur didalam ketentuan normatif, maka mengajukan PK dan grasi bersamaan, menimbulkan komplikasi yang serius. Apakah bisa mengajukan PK dengan menyatakan “tidak bersalah” dan kemudian mengajukan grasi “memohon ampunan”. Menurut penulis, kekeliruan ini didasarkan kepada kaum jurist yang tidak memaknai hakiki dari PK dan grasi itu sendiri.

PEMANGGILAN PEJABAT DAERAH OLEH PENGADILAN

Perdebatan ini bermula, disaat Ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara water boom hendak memanggil Gubernur Jambi. Sebagian kalangan menganggap pemanggilan Gubernur harus seizin Presiden. Namun ketika didesak menggunakan argumentasi hukum, kaum jurist kesulitan menjelaskan. Yang pasti menurut pasal 36 UU No. 32 tahun 2004 hanya mengatur ditingkat penyelidikan/penyidikan. Dengan demikian, siapapun yang dipanggil menjadi saksi dimuka persidangan tidak memerlukan izin tertulis dari Presiden.

BELUM ADA IZIN DARI PRESIDEN TERHADAP KEPALA DAERAH

Begitu juga terhadap pemeriksaan Kepala Daerah yang diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara proyek di Muara Jambi. Kejaksaan bersikukuh telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memeriksa kepala Daerah. Namun kejaksaan kemudian bersikukuh belum menerima surat izin dari Presiden dan belum melakukan pemeriksaan. Padahal apabila dibaca pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, walaupun penyidik telah mengajukan surat permohonan izin melakukan pemeriksaan kepada Presiden, namum apabila setelah lewat waktu 60 hari, Presiden belum memberikan persetujuan tertulis, pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Argumentasi yang disampaikan, penyidik tidak berani melakukan pemeriksaan disebabkan akan dipersoalkan prosedural dimuka persidangan dapat dibantah dengan bukti pengiriman surat yang disampaikan oleh penyidik kepada Presiden. Dengan melihat bukti-bukti formal, maka dapat diketahui, penyidik telah melakukan mekanisme berdasarkan pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan pemeriksaan terhadap pihak kepala Daerah yang bersandarkan kepada alasan belum ada persetujuan tertulis dari Presiden dapat dibantah.

MENGAJUKAN PK PERKARA PRAPERADILAN

Masih segar dalam ingatan kita, kasus Praperadilan yang diajukan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan PK. Entah disengaja atau tidak, namun pengajuan PK sebenarnya sudah diatur didalam UU No. 5 Tahun 2004. Didalam pasal 46A sudah ditegaskan tidak dimungkinkan PK terhadap perkara yang berkaitan dengan praperadilan.

Namun aturan yang secara tegas normatif didalam UU ternyata menimbulkan reaksi yang berbeda. MA yang menolak pengajuan PK kasus Praperadilan disikapi dengan argumentasi yang aneh. Alih-alih menerima putusan MA, malah MA diteriaki dan dituduh tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dari sudut pandang ini, penulis yang semula menganggap kaum jurist hanya dari advokat, kemudian penulis juga menganggap tidak semata-mata kaum jurist dari kalangan advokat, juga para pihak yang teriak dan tidak memahami ketentuan normatif yang “sesat pikir”.

HUKUM NASIONAL LEBIH BAIK DARIPADA HUKUM ADAT

Dalam perselisihan antara masyarakat marginal (termasuk masyarakat adat) berhadapan dengan negara, Pemerintah sering menggunakan argumentasi yang bertujuan mendeskriditkan hukum adat. Argumentasi yang paling sering disampaikan, hukum adat ketinggalan, kuno, tidak tertulis, terpinggirkan, magis dan hanya diketahui dan dimengerti kalangan hukum adat itu sendiri.

Padahal, Hukum Adat terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang terbukti dihormati masyarakat. Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.
Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, menurut Ajaran Hukum Murni hipotesis yuridis yang disebutnya Grundnorm.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, dalam Teori stufenbau, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). (LUAK XVI DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Posmetro, 6 OKtober 2010)

Dari berbagai sesat pikir yang disampaikan kaum jurist, maka kaum jurist terjebak kedalam tataran pasal-pasal normatif, tanpa melihat “suasana kebathinan” pembuatan suatu produk hukum. Kaum jurist kemudian menjadi robot yang menterjemahkan pasal-pasal kaku dari suatu produk hukum tanpa melihat essensi dari nilai produk hukum tersebut. Kaum jurist tidak melihat makna “keadilan” dan roh dari suatu produk hukum. Kaum jurist berdebat dengan pasal-pasal dan menghapal pasal-pasal dengan “lettelijk”

Kondisi ini memang miris dan menyedihkan. Sehingga dari kesalahan ini, maka bisa dimengerti, carut marut hukum disebabkan dari kesalahan sarjana hukum itu sendiri.

Dari kegelisahan inilah, berkumpulnya kaum FIlsuf Hukum harus diberi ruang apresiasi yang pantas. Kegelisihan Filsuf Hukum didasarkan gugatan terhadap terhadap pembekalan sarjana hukum yang “kering” makna filosofi. Pembekalan hukum juga harus dimaknai agar “ilmu hukum” menjadi jiwa dari nilai keadilan dalam perjalanan bangsa.

Advokat

Hukum Dalam Pusaran Waktu

Saturday, January 1, 2011

 Oleh: Musri Nauli*)

Buku yang dihadirkan oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, Mhum merupakan kesempatan kita untuk mengikuti pertarungan pemikiran jurist. Pertarungan pemikiran ditandai dengan pemikiran besar seperti Soepomo dan Soekanto yang merepresentasikan sistem hukum nasional yang entitasnya menuju hukum adat sebagai karakter hukum nasional disatu disisi dengan Djokosutono yang fokus pemikirannya tentang hukum lebih diorientasikan pada realitas yang berkembang pada zamannya. Djokosutono menyatakan bahwa alam pikiran seorang ahli tidak berdiri sendiri dan tidka otonom tetapi dipengaruhi oleh suasana sekitarnya. Oleh karena itu selayaknya apabila kita menyesuaikan diri dengna masalah pembentukan konstituante dan konstitusi. Konsepsi ini kemudian didukung oleh Hazairin yang melakukan reformasi dengan menggunakan pendekatan pada kesatuan hukum. Pertarungan ini kemudian diwarnai dengan karakteristik tipologi pemikiran hukum yang dipengaruhi fenomena hukum yang melingkupinya yang bersifat transformatif. Konsepsi ini digagas dan perjuangkan oleh Satjipto Rahardjo.

Tiga pertarungan besar inilah yang mewarnai perjalanan bangsa dan pandangan Indonesia mengenai hukum. Dari titik inilah, sebenarnya buku yang dihadirkan akan mencoba menjawab berbagai pertarungan pemikiran besar.

Terlepas dari periodisasi yang melingkupi pemikiran besar yang ditandai dengan Periode Pasca Kemerdekaan, Periode Transisi (1960-1970) dan Periode Era Orde Baru – Tipologi Pemikiran Hukum Modern, pertarungan gagasan merupakan kesempatan kita untuk mengenal nama-nama jurist yang mewarnai pemikiran di Indonesia. Nama-nama besar dapat sejajar dengan John Locke, Montesquieu, Thomas Hobbes, Rousseau, Voltaire, Kant, Hegel, Adam Smith. Ataupun Hans Kelsen, John Agustin, H.L.A Hart. Mereka dengna fasih menguasai ajaran-ajaran besar mengenai manusia sebagai individu, hak-hak asasi, kebebasan, persamaan, kontrak sosial, republik, demokrasi, trias politika, konstitusi dan hukum kondrat. Menguasai teori hukum alam, aliran positivisme, teori hukum murni. Mereka juga menguasai aliran-aliran besar seperti Individualisme, liberalisme, Kapitalisme, sosialisme dan Marxisme.

Yang menarik, pemikiran besar yang melatarbelakangi cara berfikir para jurist, tidak menjadikan konsepsi berfikir para jurist menjadi – meminjam istilah – tersandera. Para jurist yang menggugat bangunan hukum yang bermuara kepada karakter keindonesiaan. Dalam membangun bangunan hukum yang berkarakter keindonesian, pertarungan pemikiran Soepomo dan Djokosutono dengan Hazairin dan Satjipto Rahadjo harus dimaknai dengan konsepsi cara berfikir yang melihat Keindonesia sebagai identitas yang khas dan harus dipisahkan dengan sistem hukum nasional yang “diwariskan” dari kolonial Belanda. Soetandjo telah menguraikan dengan jernih tentang berlakunya hukum nasional yang diwariskan oleh kolonial Belanda. Dan buku yang dipaparkan Soetandjo akan memperkuat gagasan tentang pertarungan pemikiran para jurist.

SISTEM HUKUM

Problematika sistem hukum nasional ditandai dengan diterapkan berbagai sistem hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Sistem Hukum Belanda menganut system kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitabnya. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan perbedaan antara system hukum Indonesia dengan Belanda. Apabila melihat secara produk hukum tersebut maka Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental mengakibatkan Indonesia dapat dikatakan juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil Law System).

Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku.

Dengan demikian maka dengan berlakunya Hukum Pidana tersebut mengakibatkan secara hukum menerapkan sistem hukum Belanda yakni Eropa Kontinental (Clvi Law System) seperti Belanda, Perancis dan Jerman yang termasuk Eropa Kontinental.

Sementara Inggris dan Negara Jajahannya temasuk sistem hukum Anglo Saxon (Common Law System) Rusia dan beberapa Negara yang beraliran sosialis (Socialisst Law System), Beberapa negara Timur Tengah yang menganut sistem hukum Islam (Islamic Law System), dan negara ketiga di Benua Afrika yang menganut sistem Hukum Adat (Customary Law System).

Namun Indonesia juga mengadopsi pelaksanaan hukum Kasus (Common Law system) sebagaimana terjadi di Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Ini dapat kita lihat di dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. System hukum Anglo Saxon menawarkan perwakilan kelompok (class action) dan hak gugat organisasi (legal standing). UU ini juga menawarkan proses penyelesaian mediasi dan arbitrasi. Juga mengatur ganti rugi.
Indonesia juga merumuskan sistem hukum juga terjadi pada pengakuan adanya hukum agama terutama Hukum Islam (Islam Law - Kompilasi Hukum Islam) yang termaktub dalam pelaksanaan Peradilan Agama sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Juga adanya pengakuan yang meletakkan hukum adat (Customary Law System) dalam merumuskan sistem hukum Nasional. Dari paparan singkat inilah, penulis hanyalah memaparkan bahwa walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, namun dalam dimensi yang lain juga mengadopsi sistem hukum yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon, pengakuan hukum agama terutama Hukum Islam dan pengakuan untuk meletakkan hukum adat dalam merumuskan sistem hukum nasional.

Dengan mengadopsi berbagai sistem bukum, Indonesia mengalami keanekaragaman kebijakan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Berdasar politik konstitusi, maka sistem dan lembaga peradilan yang merupakan bagian distribusi kekuasaan negara menjadikan keanekaragaman bidang yudikatif. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi.

Dengan demikian, maka sistem hukum Eropa kontinental lebih dikenal sebagai “civil law” yang berangkat dari pemikiran positivisme. Sedangkan Anglo Saxon dikenal “common law” yang berangkat dari pemikiran social-jurisprudence. Sebagian juga memberikan istilah “case law.

Selain itu juga, kita juga menganut sistem hukum Islam yang ditandai dengna UU No. 8 Tahun 1989. UU ini memberikan mandat untuk sengketa keperdataan yang beragama islam (baca Perceraian, waris dan sebagainya).

KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Dengan menggunakan berbagai varian sistem hukum yang melingkupi sistem hukum nasional disatu menimbulkan keanekaragaman namun disatu sisi menimbulkan problematika pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Di lapangan hukum pidana, didalam sistem hukum Eropa kontinental, untuk melihat kesalahan haruslah dilihat pertanggungjawaban pelaku dilihat perbuatan dan akibat tindak pidana yang dilakukan. Atau dengan kata lain, pelaku harus dipersalahkan apabila melakukan perbuatan pidana. Bandingkan dengan sistem hukum Anglo saxon yang merumuskan kesalahan pelaku tidak semata-mata dilihat apakah pelaku melakukan tindak pidana namun juga dilihat tanggung jawab pelaku (strict liability). Konsepsi ini secara prinsip sangat berbeda dan menurut penulis inilah salah satu akar masalah

Didalam berbagai sistem hukum baik hukum yang dianut di Indonesia, sistem Eropa Kontinental maupun didalam sistem hukum anglo saxon, pemidanaan haruslah dapat dilihat dari kesalahan dan dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. Dengan demikian pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Maka apabila orang yang melakukan tindak pidana maka pertanggungjawaban haruslah dikenakan kepada para pelaku. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subyek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana. (terjemahan bebas, DARI TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN MENUJU KEPADA TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN, Chairul Huda, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2006, Hal. 39)

Didalam KUHP, walaupun kita mengenal telah terpenuhinya unsur didalam pasal yang dituduhkan, maka ada dua alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden). Yang pertama adalah menghilangkan sifat melanggar hukum atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” yang terdiri dari (a) keperluan membela diri atau “nodweer” didalam pasal 49 ayat (1) KUHP; (b) orang yang menjalankan perintah UU (uitlovoering van een weetlijk voorschrift) didalam pasal 50; (c) dan orang yang menjalan perintah jabatan (“uitvoering van bevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel”) didalam pasal 51 auat (1) KUHP. Sedangkan yang kedua adalah yang memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”)

Sedangkan didalam sistem hukum Common law system, berlaku asas “actus non est reus, nisi mens sit rea”. Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika “tidak terdapat kehendak jahat” didalamnya. Bahkan Kadish dan Paulsen menafsirkan, “suatu kelakuan tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan tanpa maksud kehendak jahat”. Dengan demikian, dalam sistem common law system, bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan seseorang karena melakukan tindak pidana, sangat ditentukan oleh adanya mens rea pada diri seseorang tersebut. Dengan demikian, mens rea yang hal ini dapat kita lihat dari rujukan sistem hukum Civil law, atau dengan kata lain dapat kita sinkronkan dengan ajaran “guilty of mind”, merupakan hal yang menentukan pertanggungjawban pembuat tindak pidana. Dari dari sisi ini, penggunaan mens rea dalam common law sistem, pada prinsipnya sejalan dengan penerapan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” dalam civil law sistem.

Dari paparan yang telah disampaikan tersebut, maka secara prinsip penggunaan doktrin “mens rea” dalam sistem hukum common law sejalan dengan asas “geen straf zonder schul beginsel” dalam sistem hukum civil law.

Dalam berbagai wacana diskusi, penulis termasuk barisan yang konsisten menyatakan bahwa hakim di Indonesia harus berpandangan positivisme dimana ajaran in merupakan ajaran umum dalam hukum Indonesia. Ajaran ini merupakan terjemahan langsung dari pengembangan ajaran legalisme. Ajaran legalisme menyatakan bahwa yang dinamakan hukum adalah Undang-undang.

Sedangkan ajaran positivisme merupakan ajaran yang menyatakan bahwa selain UU juga adanya yurisprudensi. Dari titik masuk ini, maka hakim di Indonesia harus berpandangan positivisme.

Dalam berbagai literatur yang menjadi sorotan penulis, bahwa sebagaimana diatur didalam Putusan Mahkamah Agung No. 178 K/Kr/1959 tanggal 8 Desember 1959 yang menyatakan hakim bertugas semata-mata untuk melakukan undang-undang yang berlaku dan tidak dapat menguji nilai atau keadilan suatu peraturan perundang-undangan atau pernyataan bahwa karena unsur-unsur tindak pidana yang dinyatakan dalam surat dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan menurut penulis melambangkan alam berfikir hakim didalam memutuskan perkara.

Dengan memaparkan keanekaragaman dan problematika sistem hukum dalam sistem hukum nasional, buku yang dihadirkan Khudzaifah Dimyati terlalu sayang untuk dilewatkan. Buku yang diangkat dari Disertasi penulis merupakan “setitik air” didahaga kering dari kurangnya buku-buku dari pertarungan pemikiran ilmu hukum di Indonesia. 
_________________________________
*) Penulis dilahirkan di Jambi tanggal 14 Januari 1972. Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar sampai SMA di Muara Bungo. Menyelesaikan Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Menjadi Pengacara sejak tahun 1996. Aktif menulis di berbagai media massa dan media internal. Menjadi Presidium Forum Pengacara Muda Jambi (FPMJ). Menjadi Pengacara di pihak Petani yang memperjuangkan tanahnya berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit, aktif mendampingi buruh dalam memperjuangkan hak normatifnya. Dan mendampingi mahasiswa di berbagai persidangan. Memenangkan Karya Tulis tingkat Nasional dalam rangka hari Adyaksa tahun 1995, tentang Kearsipan tingkat Nasional tahun 1996, dan mengenai Keluarga Berencana tahun 1996. Mengikuti Pelatihan ILO tahun 1996 dan menghadiri seminar Agricultural IUF di Ahmedabad, India tahun 1999.

Mengenal Sosiologi Hukum*)

Tuesday, December 28, 2010

BAB I PENDAHULUAN
A. PENGANTAR
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat  dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.

BAB II SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. PENGANTAR
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum masih terasa hingga saat ini yang berupa masukan faktor-faktor dari berbagai aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) 1. hukum dan moral 2. kepastian hukum dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
Mahzab Formalisme 1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
Mahzab kebudayaan dan sejarah 1. Kerangka kebudayaan dari hukum, hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) 1. Konsekuensi sosial dari hukum 2. Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) 1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara hukum tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. hukum dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi tentang keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).
Sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenyataan hukum yang ruang lingkupnya adalah :
  1. Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
  2. Efek Hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif penelitiannya, maka dapat dibedakan :
  1. Sosiologi hukum teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
  2. Sosiologi hukum empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya adalah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi hukum dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk memungkinkan pembentukan teori hukum yang bersifat sosiologis.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.
b. Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1). Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2). Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3). Kaedah daripada konstitusi
c. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a. menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban
b. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :
a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
b. hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c.   hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d. hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum

BAB III RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDEKATAN INSTRUMENTAL
Menurut Adam Podgorecki bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang disadari secara rasionil dan didasarkan pada diagnosis yang mempunyai dasar yang mantap untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efisien. Maka secara studi instrumental bahwa hukum merupakan suatu sarana bagi pembuat keputusan, terutama dalam masyarakat sosialis dimana perubahan-perubahan diatur melalui undang-undang.

B. PENDEKATAN HUKUM ALAM DAN KRITIK PENDEKATAN POSITIVISTIK
Lain halnya dengan Philip Selznick, beliau beranggapan bahwa pendekatan instrumental merupakan titik atau tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selanjutnya akan tercapai apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual yang selalu siap untuk menelaah arti dari Legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. Adanya legalitas menimbulkan dugaan bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaan yang sah. Hukum memberikan patokan agar diskresi dapat dibatasi akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar mencapai keadilan bagi para warga masyarakat.
Namun menurut Jerome H. Skolnick bahwa legalitas bukan suatu faktor yang penting yang harus terpadu didalam kehidupan berorganisasi, karena sosiolog terlebih dahulu harus mempelajari kondisi-kondisi yang menyebabkan warga masyarakat menganggap bahwa peraturan yang berlaku benar-benar merupakan hukum serta bagaimana warga masyarakat menafsirkan peraturan-peraturan tersebut dan mentrasnformasikan prinsip-prinsinya kedalam lembaga-lembaga sosial.
Namun menurut Black, pendekatan positivistik akan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan pendekatan alam, yang memiliki dasar-dasar sebagai berikut :
1. Dengan ilmu pengetahuan hanya dapat diketahui gejala-gejala dan bukan esensinya. Oleh karena itu maka kegiatan untuk menemukan konsep hukum yang benar bukanlah merupakan kegiatan ilmiah.
2. Suatu idea ilmiah senantiasa memerlukan acuan empiris sehingga idea keadilan misalnya yang tidak mempunyai dasar empiris tidak mempunyai tempat didalam sosiologi hukum.
3. Pandangan-pandangan menilai tidak dapat diketemukan dalam dunia empiris, ilmu pengetahuan tidak dapat menilai kenyataan yang dihadapinya..
Jadi menurut Black bahwa pusat perhatian dari sosiologi hukum adalah pengembangan teori umum tentang hukum.

C. PENDEKATAN PARADIGMATIK
Menurut Thomas S.Khun, yang menyebut sebagai paradigma dominan, mencakup unsur-unsur kepercayaan, nilai-nilai, aturan-aturan, cara-cara dan dugaan-dugaan yang dipunyai warga masyarakat tertentu. Oleh karena itu pokok-pokok pendekatan paradigmatik adalah :
1. Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma-paradigma yang ada yang menjadi pedoman kalangan profesi hukum dan norma-norma hukum yang menjadi dasar sistem hukum masyarakat.
2. Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasikan perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma.
3. Mengajukan paradigma-paradigma yang baru.

BAB IV PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM
Sejak masa lalu, tidak akan mungkin dapat merumuskan apa definisi hukum dikarenakan ruanglingkupnya sangat luas, itu semua tergantung dari bagaimana masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum, terlepas apakah itu benar atau keliru. Arti yang diberikan pada hukum adalah sebagai berikut :
A. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
B. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
C. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
D. Hukum sebagai lembaga sosial (Social Institution) yang merupakan himpunan dari kaedah-kaedah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
E. Hukum sebagai tatanan hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
F. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
G. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum akan tetapi juga didasarkan pada penilaian pribadi.
H. Hukum sebagai proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbalbalik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan.
I. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaedah-kaedah dan nilai.
J. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama yaitu bertujuan untuk mencapai kedamaian.
K. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk
L. Hukum sebagai seni.
Menurut Marc Galanter, bahwa suatu paradigma berfungsi sebagai lensa, melalui mana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.

BAB V SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA
A. SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ADAT
Apabila hukum adat diidentikkan dengan hukum kebiasaan, maka identifikasinya terutama dilakukan secara empiris atau dengan metode induktif. Apabila hukum adat yang tercatat maka pengujiannya dilakukan secara empiris. Teori ter Haar yang dikenal dengan nama “Beslissingen Leer” bertitik tolak pada anggapan bahwa timbulnya dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena :
1. keputusan para pejabat hukuk dan,
2. keputusan warga-warga masyarakat.
Intinya, teori-teori atau konsepsi-konsepsi hukum adat tersebut dapat ditonjolkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pengembangan ilmu hukum adat dan penelitian hukum adat membuka jalan bagi tumbuhnya teori-teori hukum yang ersifat sosiologis.
2. Studi hukum adat merupakan suatu jembatan yang menghubungkan pendekatan yuridist murni dengan pendekatan sosiologis murni.

B. SOSIOLOGI HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI
Sosiologi hukum telah dikuliahkan sejak zaman Rechtshogeschool walaipun tidak secara kontinyu. Dan telah dikuliahkan di Universitas di Indonesia sejak tahun 1978 di beberapa universitas seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Sriwijaya dan lainnya. Bagi suatu perguruan tinggi hukum yang penting adalah bahwa kriteria untuk menentukannya adalah kriteria yuridis karena yang memerlukannya adalah pendidikan hukum. Bedanya dengan materi sosiologi pada fakultas lain adalah bahwa pada fakultas hukum yang diperlukan adalag pemanfaatan ilmu sosiologi dan hasil penelitiannya untuk kepentingan teori dan praktek hukum, bukan sebagai objek studi sosiologis.

C. PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM
Dalam penelitian sosiologis asumsi dasarnya adalah bahwa kemungkinan besar terdapat perbedaan antara hukum positif tertulis dengan hukum yang hidup (yang merupakan fakta). Apabila telah diteliti selanjutnya adalah menelaah proses-proses hukum dan sosial lainnya dengan menganalisa dari kerangka sebab akibat. Dalam hal ini peneliti dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. mengadakan identifikasi terhadap keajegan-keajegan daripada kausalitas yang ada.
2. menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Dengan mempergunakan alat pengumpul data adalah studi dokumenter, pengamatan dan wawancara dan pengolahan data melalui metode kwalitatif dan atau kwantitatif yang diperoleh melalui survey, studi kasus ataupun eksprimen.
Penelitian-penelitian sosiologi hukum yang dilakukan oleh fakultas hukum negeri di indonesia cendrung untuk :
1. mengadakan identifikasi terhadap hukum tidak tertulis
2. mengadakan identifikasi terhadap faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tertulis
3. mengukur efektivitas hukum tertulis.

D. PUBLIKASI
Tulisan mengenai masalah-masalah sosiologi hukum yang diterbitkan masih langka. Beberapa diantaranya adalah :
1. Mayor Polak, J.B.A.F. Pengantar Sosiologi: Pengetahuan Hukum Politik. Djakarta; Penerbit Bhratara, 1967.
2. Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976
3. Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.

BAB VI PENUTUP
Kesimpulan sementara dari menurut Prof. Soerjono ini adalah bahwa dengan mendalami sosiologi hukum maka dapat diperoleh :
1. Kemampuan untuk memahami hukum dalam konteks sosial.
2. Kemampuan untuk menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.
3. Kemampuan mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.

Tim_JLC
 *) Disarikan dari Buku 'Mengenal Sosioligi Hukum'  | Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A

Keniscayaan Reformasi Hukum: Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa

Sunday, December 26, 2010

Mahfud menyebut bahwa angin segar reformasi hukum Indonesia yang dibawa oleh Habibie ternyata sekedar menjadi iklan sekilas. Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak diproduksi dalam waktu singkat ternyata tidak berekses optimal pada perbaikan hukum. Berikutnya, Abdurahman Wahid yang menggantikan Habibie semula memberikan harapan menggembirakan, namun apa daya saat ia harus berakhir di meja bedah konspirasi elit politik. Lantas keniscayaan bagaimana yang dimaksud Mahfud? Kami hadirkan tulisan lengkap Mahfud MD berikut ini.

***


MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

---------
Keniscayaan Reformasi Hukum:
Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa[1]

Oleh: Moh. Mahfud MD[2]


Pendahuluan
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.
Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual) tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan (business–like). Meski sudah serak bangsa ini meneriakkan supremasi hukum (supremacy of law), hasilnya tetap saja mengecewakan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharu masyarakat, telah menjelma menjadi semacam mesin pembunuh karena disokong oleh perangkat hukum yang morat marit termasuk interpretasi hukum yang dangkal. Lembaga peradilan sebagai benteng keadilan lebih mirip ‘rumah bordil’ yang dihuni oleh para ‘pelacur hukum’. Peranan hukum dalam pembangunan sama persis dengan ‘macam ompong tengah mengunyah daging liat’.[3]
          Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Buramnya wajah hukum merupakan anak kandung penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan. Kalaupun hukum telah dicoba ditegakkan maka penegakannya yang diskriminatif
          Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada tataran tertentu, ketika keadilan terus menerus dikangkangi bukan tidak tidak mungkin disintegrasi bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alamiah berupa perlawanan-perlawanan yang mungkin saja mewujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik sentral problem yang harus segera ditangani. Mental korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap hukum jelas bukan karakter atau jati diri bangsa Indonesia. Pada sisi lain, ekses ketidakadilan akan menyuburkan anarkhisme, kekerasan, egoisme dan individualisme yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang guyup dan penuh mufakat.

Reformasi Hukum
Reformasi secara garamatikal diartikan sebagai membentuk, menyusun, dan mempersatukan kembali.[4] Secara lebih sederhana reformasi berarti perubahan format, baik pada struktur maupun aturan main (rule of the game) ke arah yang lebih baik. Pada kata reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime) dan penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratik, efisien, dan berkeadilan sosial (reconstructing the new regime). Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat.
Reformasi hukum dalam konteks ini menjadi salah satu bagian penting dari agenda penataan dan perombakan negeri ini. Reformasi hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan. Selain itu hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat).[5] Dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik.
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Roscoe Pound misalnya, telah mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), tetapi apabila dalam kenyataannya di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering) maka jelas diperlukan reformasi terhadapnya. Reformasi hukum bukan saja diartikan sebagai penggantian atau pembaruan perundang-undangan akan tetapi juga perubahan asumsi dasar dari sebuah tata hukum yang berlandaskan ide-ide diskriminatif dan kesenjangan sosial menjadi ide-ide persamaan di depan hukum dan keadilan sosial.

Reformasi hukum hingga saat ini
Sesungguhnya, saat kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan, reformasi hukum sudah dicanangkan. Dengan diberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, reformasi hukum sudah dimulai meski dalam perjalanannya tersendat-sendat. Reformasi hukum di era kepemimpinan Soekarno jika dibandingkan dengan reformasi politik dan reformasi ekonomi seolah diperlakukan bagai anak tiri, timpang dan hampir-hampir tidak mendapat perhatian apalagi penanganan secara holistik. Soekarno lebih memprioritaskan pembangunan politik dan sistem pemerintahan, akibatnya tujuan menciptakan negara hukum terabaikan oleh kepentingan politik dan ambisi Soekarno.
Sementara di masa pemerintahan Soeharto, reformasi hukum hanya memfokuskan pada legislasi hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung kebijakan politik dan ekonomi pemerintah. Selain itu sistem hukum kebacut sudah sangat korup dan tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Pemerintahan Soeharto dengan karakter yang yang otoriter mempergunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Alhasil, tidak ada catatan kemajuan berarti terkait reformasi hukum pada masa ini. Malahan kondisi hukum di Indonesia saat itu digambarkan dengan kalimat desperate but not hopeless. Apabila dianalogikan, tepat pula anggapan bahwa pasien sistem hukum sebenarnya sudah harus masuk ICU tetapi tidak mendapat perhatian semestinya. Diagnosa “gawat” itu akhirnya dipaksa masuk “unit gawat darurat” setelah pada 1998, rakyat yang dipelopori oleh para mahasiswa menyerukan reformasi hukum total.
Tumbangnya Orde Baru tumbang meniupkan nafiri reformasi di segala aspek. Momen tersebut diyakini menjadi babak akhir dari periode kelam hukum otoriter. Rakyat mengira sumbat terhadap keadilan dan kebenaran hukum sudah terbuka. Namun ternyata hanya sedikit saja dari sumbat itu yang terbuka, sebab sekali lagi reformasi hukum tetap berjalan tersendat-sendat. Penyakit endemik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjangkiti hukum dan peradilan justru semakin meruak tanpa tedeng aling-aling lagi. Hukum menjadi sangat tidak ramah kepada rakyat kecil melainkan pro pada penguasa. Institusi-institusi hukum terperangkap oleh disfungsi dalam apa yang dinamakan law in action.
Angin segar reformasi hukum yang dibawa oleh Habibie ternyata sekedar menjadi iklan sekilas. Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak diproduksi dalam waktu singkat ternyata tidak berekses optimal pada perbaikan hukum. Berikutnya, Abdurahman Wahid yang menggantikan Habibie semula memberikan harapan menggembirakan, namun apa daya saat ia harus berakhir di meja bedah konspirasi elit politik. Wajah hukum dan segenap penegakkannya kembali kelabu saat Megawati berada di tampuk kepresidenan. Reformasi hukum belum paripurna meskipun harus diakui bahwa dimulainya agenda Amandemen UUD 1945 merupakan poin menggembirakan bagi proses reformasi. Ini sejalan dengan pendapat Thomson bahwa apabila dikaitkan dengan hukum, reformasi sebagai proses perubahan tatanan hukum, yakni konstitusi (constitutional reform).[6] Hal ini harus dimaknai bahwa doktrin hukum Indonesia, tentang separation of powers dan check and balances among the branches of government sedang diteguhkan kembali. Pemulihan doktrin-doktrin ini adalah inti dari keseluruhan reformasi berbagai bidang di Indonesia, termasuk bidang hukum. Namun sejalan dengan itu mafia hukum dan peradilan malah bertambah bagaikan epidemi. Bahkan ada yang bilang, hukum diperkosa terang-terangan oleh uang dan kekuasaan.
Masa-masa tersebut jelas bukan masa yang menggembirakan bagi perjuangan reformasi di bidang hukum. Pengadilan negeri ini justru mendapat cemoohan masyarakat karena tidak berhasil menuntaskan perkara-perkara korupsi yang mempunyai implikasi politik (misalnya kasus-kasus hukum yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, kasus Bank Bali dan lain-lain), tetapi juga telah terlibat dalam korupsi dan politik (misalnya dalam kasus tiga hakim yang dituduh korupsi berdasarkan laporan Edin Wahyuddin dan kasus Manulife).  Kepercayaan dunia internasional pada sistem peradilan di Indonesia juga semakin merosot terutama melihat fenomena lembaga-lembaga hukum yang tidak sadar sedang berada dalam keadaan “gawat”. Apalagi dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi desparate tetapi sudah fatal dan berpotensi merusak sistem-sistem lain dalam masyarakat, seperti ekonomi, politik dan budaya. Lebih tegas lagi, disebutkan bahwa upaya reformasi di bidang hukum dinilai masih sebatas wacana.[7] Ini berarti, upaya yang telah dilakukan pada kurun waktu tersebut, belum berhasil menyentuh substansi persoalan hukum yang sedang dihadapi yakni hukum yang mudah disalahgunakan dan rapuh dalam mengatasi berbagai tindak pelanggaran.
Perjalanan reformasi hukum baru menjumpai titik terang manakala Pemilu 2004 menghasilkan pemerintahan yang legitimate dimana presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat. Kehadiran komisi-komisi pembantu negara (state auxiliary agencies) memberi gambaran bahwa ada agenda kuat dalam mewujudkan reformasi hukum. Lahirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Penyiaran Independen (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) menunjukkan adanya pembaruan dalam praktek ketatanegaraan. Namun banyak kalangan mempertanyakan efektifitasnya khususnya dalam mendukung reformasi hukum. Eksistensi state auxiliary agencies tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda reformasi di bidang hukum meski tidak boleh dikatakan tidak berperan. Inti keprihatinan belum berubah melihat realitas penegakan hukum yakni kepastian hukum masih ditegakkan melalui pendekatan peraturan atau undang-undang atau pendekatan legislatif, belum melalui penegakan hukum oleh pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat pencari keadilan atau pendekatan law enforcement dan an independent judiciary. Hingga masa pemerintahan sekarang ini, reformasi hukum belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti, masih dilakukannya kebiasaan-kebiasaan lama melalui praktik judicial corruption, tidak tuntasnya masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, dan korupsi.


Reformasi hukum menjaga jati diri
Perjalanan reformasi hukum dikatakan belum berhasil optimal melihat realitas penegakan hukum yang terjadi sampai hari ini. Malahan dinamika kebebasan dan demokrasi yang dibuka pasca reformasi yang terjadi menimbulkan ekses lain, yakni meskipun supremasi hukum diteriakkan keras-keras tetapi sejalan dengan itu penghormatan terhadap hukum hanya sebatas formalistik dan prosedural. Arus reformasi yang tidak terkendali telah menciptakan masyarakat yang berperilaku liar dan membabi buta.
Berikutnya, ketidakhormatan terhadap hukum semakin menjadi-jadi manakala hukum hanya dipandang secara tekstual dan sangat positivistik menafikkan aspek keadilan yang menjadi ruhnya. Di pengadilan, libido untuk memenangkan perkara telah membajak keinginan untuk mencari dan menemukan keadilan. Kegenitan-kegenitan dari sebagian penegak hukum dibantu oleh makelar kasus telah sampai pada taraf ‘melumpuhkan’ hukum sebagai alat mencapai keadilan. Penciptaan berbagai peraturan tidak kunjung membawa perbaikan tetapi justru membuat kondisi hiperregulated” yang mengantarkan masyarakat menjadi lebih apatis. Sementara, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice semata tanpa memperdulikan substansial justice sehingga segala sesuatu dilihat dari secara hitam-putih di atas kertas.
Sebagai contoh, pelaksanaan demokrasi melalui pemilihan umum kepala daerah langsung (pemilukada) misalnya, justru menenggelamkan jati diri masyarakat dalam lautan kehidupan egoisme dan materialisme. Panggung pemilukada yang semestinya secara subtantif sangat baik bagi negara ini, dalam kenyataannya justru mendesain manusia sekedar menjadi individu-individu yang egois karena kehendaknya semata-mata meraih tujuan masing-masing bukan tujuan bersama. Sehingga boleh dikata masyarakat gagal menjadi persekutuan orang-orang yang bernurani dan berbudi luhur. Kegagalan ini terlihat melalui indikasi-indikasi seperti maraknya money politics, kecenderungan menjadi demagog yang suka berbohong atau ingkar janji, ketidakmampuan dalam pengendalian emosi yang menjurus anarkhis, syahwat kekuasaan yang berlebihan sehingga menghalalkan segala cara, sektarianisme dan lokal-etnisentrisme.
Proses-proses yang semacam itu telah menghegemoni rakyat agar mengikuti sistem yang ada meskipun harus mencerabut diri dari jati diri sebagai manusia Pancasila[8] dengan kepribadian yang religius, humanistik, ontologis monistik  atau cinta persatuan kesatuan serta demokratis dan adil. Kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan menurunnya kualitas kehidupan dan jati diri bangsa. Untuk itu adalah sebuah keniscayaan akan adanya reformasi hukum di Indonesia untuk membentengi atau menjaga jati diri dan martabat bangsa. Dalam hal ini, reformasi hukum diyakini merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan di Indonesia untuk keluar dari carut marut kondisi (hukum) Indonesia yang jika dibiarkan akan semakin menggerus jati diri dan martabat bangsa.
Jika dilokalisir, persoalan hukum di Indonesia utamanya disebabkan oleh makin jauhnya hukum dengan keadilan karena produk hukum substansial semakin didesak oleh hukum prosedural. Bicara reformasi hukum menyeluruh, tentu mencakup seluruh elemen sistem hukum sebagaimana dikatakan di atas, yakni substansi hukum (legal substance), baik yang tertulis maupun tidak tertulis, struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Berbicara mengenai substansi maka bicara soal bagaimana undang-undangnya, apakah sudah memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Sementara struktur hukum berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisi, hakimn, jaksa, dan pengacara. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur hukum yang sistemik. Dalam budaya hukum, dibicarakan tentang upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan bidang hukum? Harus diakui
bahwa hukum merupakan complex area. Oleh sebab itu,
reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh
dan komprehensif, berkesinambungan, dan sistemik. Namun setidaknya berdasarkan persoalan di atas, agenda penting reformasi hukum adalah reformasi dalam proses pembentukan hukum (legislasi), reformasi birokrasi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, penegakkan dan penghormatan HAM serta pelibatan masyarakat agar partisipatif dalam proses reformasi hukum. Reformasi hukum dalam konteks perundang-undangan merupakan suatu proses yang komprehensif dan digerakkan secara konsisten oleh mesin perubahan dengan wewenang dan kendali yang jelas dan akuntabel.
Dalam implementasinya, reformasi hukum dalam proses legislasi harus memuat persyaratan sebagai berikut, pertama, ada upaya harmonisasi dan sinkronisasi substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih, kekurangjelasan, salah tafsir dan bentrokan kebijakan publik sebagai akibat dari peraturan yang tidak jelas dan tumpang tindih tersebut. Kedua,  seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh ada yang bertentangan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Ketiga, seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh mengandung sedikit pun kemungkinan untuk digunakan sebagai celah melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan benturan kepentingan fungsi pejabat publik. Keempat, seluruh peraturan perundangan harus bisa mengubah masyarakat menjadi modern, berpendidikan tinggi, bersaing ketat dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan menjadi masyarakat terbuka yang menghargai pluralisme, tanpa melupakan jati diri bangsa ini. Kelima,  seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku mampu menggerakkan ekonomi, mencapai angka pertumbuhan ideal, membuka kesempatan usaha berkeadilan  dan mensejahterakan semua bagian masyarakat Indonesia.
Sementara, reformasi hukum pada birokrasi lembaga peradilan seharusnya juga mencakup usaha yang sungguh-sungguh, ajeg dan konsisten untuk melakukan pembaharuan di semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan seluruh bagian-bagian dan unit-unitnya. Selain itu juga mengubah fungsi dan kapasitas organisasi profesi hukum menjadi independen, bersih dan penuh kompetensi. Reformasi total aparat penegak hukum adalah sebuah keniscayaan (necessary condition) yang tidak bisa dielakkan. Apalah artinya suatu
peraturan hukum yang memenuhi prinsip-prinsip logika, jika aparat pelaksananya
tidak mau menggunakan logika dan akal sehat (common sense).
Apapun risikonya, pilihan untuk mereformasi total institusi ini harus terus didorong. Di samping itu, reformasi hukum juga menjadi porsi dan tanggung jawab perguruan tinggi. Kampus-kampus perlu melakukan kajian sekaligus mereformasi kurikulum yang diajarkan dalam kuliah hukum, karena produk perguruan tinggi ini yang akan menjadi pilar penegakan hukum.
Agar prosesnya berjalan terarah, komprehensif, berkesinambungan dan mencapai hasil, perlu dikawal oleh berbagai instrumen evaluasi yang mengontrol efektifitasnya. Oleh karena itu, perlu kajian-kajian mendalam menyoal arah reformasi hukum setelah sekian waktu digulirkan, menyoal pilihan-pilihan sistem hukum yang akan dibangun beserta segenap alasan fundamentalnya, apa saja agenda-agenda guna membangun sistem hukum tersebut, sejauhmana perkembangannya, apakah terjadi penyimpangan dalam proses pembangunannya, bagaimana pendapat masyarakat sipil dalam melihat proses yang berjalan dan bagaimana perspektif dunia internasional dalam melihat proses reformasi hukum yang tengah berjalan di Indonesia. Itu semua diperlukan agar kejadiannya tidak seperti sekarang ini dimana reformasi hukum dicanangkan tetapi tidak ada pedoman dan sarana untuk mengontrol sampai sejauh mana reformasi hukum telah berjalan dengan baik (on the right track).
Akhirnya harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka para birokrat pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya, reformasi hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat akan komitmen bagi terciptanya institusi penegakan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Tantangan utama di sini terletak pada upaya institusi penegakan hukum untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat.
Perbaikan keadaan fundamental melalui reformasi hukum yang konsisten setidaknya akan mengajak orang Indonesia untuk kembali memiliki rasa ke-Indonesia-an yang tercermin dalam sikap pluralisme atau kebhinekaan, kekeluargaan, kesantunan, toleransi, sikap moderat, keterbukaan, dan rasa kemanusiaan, mempertahankan sistem demokrasi berasas hukum dan menghormati berbagai persyaratan untuk hidup bermartabat (living in dignity) karena seperti itulah sesungguhnya jati diri bangsa Indonesia.

*****
 

[1] Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.
[2] Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
[3] Anthon F. Susanto, Membaca Mitos Hukum Ditengah Percepatan Perubahan, Tulisan yang diajukan untuk Penerbitan Buku "Menyambut 70 Tahun Usia Prof Satjipto Rahardjo, http://trulidemon.multiply.com/journal/item/19/membaca_mitos_hukum, di akses 4 Maret 2008. 
[4] W.T.Cunningham, Nelson Contemporary English Dictionary, (Canada: Thompson and Nelson Ltd, 1982), hal. 422.
[5] Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000, Bandung, Mandar Maju, hal. 189.
[6] Brian Thompson,”Constitution is a document which contains the rulers for the operation of an organitation”. Textbook on Constitutional and Administrasi Law, edisi ke-3, (London: Blackstone Press ltd., 1997), hal. 3

[7] Komisi Hukum Nasional (KHN), Newsletter, Edisi November-Desember 2003, hal. 4.
[8] Istilah ini meminjam istilah Sujana dalam buku Manusia Pancasila yang menggambarkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia yang demikian lengkap namun tidak terejawantahkan dalam aktivitas sehari-hari. 
_________________________________________________________

(Tim_JLC)