Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Demokrasi dan Kepatuhan

Thursday, August 28, 2014

Kamis, 21 Agustus 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon.
Proses persidangan perkara perselisihan hasil pilpres yang menentukan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun ke depan ini mendapat perhatian besar, baik dari masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 ini pun menyudahi proses politik pilpres dengan berbagai konstelasi yang melingkupinya.

Mengharap Asa dari Gagasan Pembentukan Pengadilan Lingkungan

Penurunan kualitas lingkungan banyak terjadi diberbagai bidang baik itu kehutanan , sumberdaya, keanekaragaman hayati , maupun pengolahan limbah . Maka itu ide gagasan perlu dibentuknya suatu peradilan lingkungan sebagai bagian dari menumbuhkan sikap sadar sadar lingkungan. Karena dalam menumbuhkan sikap sadar lingkungan memerlukan suatu dukungan baik itu dari aspek sumber daya manusia, sumber daya lain, dan tak kalah pentingnya yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan yang dapat digagas melalui lingkungan peradilan lingkungan ini.

Antara Dignity dan Kebodohan

Thursday, April 24, 2014

Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuah bangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadi bulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secara telanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yang tergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguak ketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udara Indonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal di International Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yang dikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologi dan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelola sektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDM seharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaan sebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasi sejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagi jika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahan ini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akan semakin jauh panggang dari api.

Antara Prabowo dan Partai Islam

Hubungan antara Prabowo Subianto dengan partai berbasis Islam tidak bisa disangkal lagi. Kedekatan itu tercipta kala Prabowo masih aktif di dinas kemiliteran. Dia dikenal sebagai sosok perwira yang selalu membela kepentingan ormas-ormas Islam yang dimarjinalkan rezim Orde Baru.
Dikutip dari merdeka.com, perjalanan karir Prabowo Subianto di kemiliteran diwarnai sejumlah konflik. Termasuk isu kudeta dan kontra-kudeta. Perselisihan paling panas terjadi antara Prabowo yang saat itu masih berpangkat perwira pertama dan menengah, melawan Jenderal Leonardus Benny Moerdani.
Saat itu ada istilah ‘ABRI hijau’ yang diisi perwira yang dekat dengan Islam dan pesantren. Ada juga ‘ABRI merah-putih’, mereka yang nasionalis dan bukan beragama Islam. Kedua kelompok ini selalu bersinggungan.

Elegi Demokrasi

Bagi para ilmuwan, baik ilmu alam maupun ilmu sosial humaniora, Indonesia adalah laboratorium raksasa yang menjadi “surga” riset. Segala fenomena di negara raksasa khatulistiwa bernama Indonesia, adalah data yang bisa dikelola untuk pengembangan segala bidang keilmuan.
Indonesia, juga boleh berbangga hati karena menjadi negara demokrasi plural terbesar. Tanggal 9 April lalu, kita, bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai kampiun demokrasi. Pemilu legislatif berjalan aman dan lancar dengan angka partisipasi pemilih yang mengagumkan, di atas 70%. Sebuah pencapaian yang layak mendapatkan apresiasi tinggi. Pemilu legislatif yang sesungguhnya menjadi basis bagi pemilu presiden, melahirkan euforia sukacita sekaligus haru biru. Hasil hitung cepat beberapa lembaga survei, setidaknya telah memberikan gambaran awal peta kekuatan perpolitikan menuju RI 1.

Solusi Kasus Simulator SIM

Thursday, September 20, 2012

Oleh:  Romli Atmasasmita

Kasus simulator SIM menuai “bencana” karena berita terakhir dikabarkan Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas dua puluh penyidik di KPK dari 48 orang penyidik yang ditempatkan di KPK.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK—termasuk yang sulit pembuktiannya seperti kasus Century, Hambalang,pengadaan Alquran, kasus Banggar dan kasus lawas, BLBI ditambah dengan tekanan publik dan media— dapat dipahami betapa sulitnya kondisi KPK termasuk pimpinannya saat ini. Karena dengan jumlah penyidik lengkap sekalipun terbukti nyata bagaimana KPK sangat lamban menyelesaikan kasuskasus korupsi. Semakin menumpul ujung tombak penyidikan, semakin jauh harapan masyarakat menempatkan KPK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan yang amat luas.

Bahkan semakin memprihatinkan fungsi dan peranan KPK terhadap Polri dan kejaksaan pascapenandatangan MOU Kerja Sama Percepatan Pemberantasan Korupsi antara Jaksa Agung, Kapolri dan Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2012. Sekalipun pimpinan KPK menolak pendapat MOU memandulkan taji KPK, secara moral kewajiban kelima KPK mematuhi MOU diyakini “melebihi” kepatuhan KPK terhadap UU pembentukannya sekaligus. Hal tersebut merupakan hambatan psikologis untuk tidak kooperatif terhadap apa yang dicantumkan dalam MOU.

Politisasi versus Harga Keekonomian BBM

Wednesday, April 4, 2012

Sudah saatnya pemerintah dan DPR membebaskan diri dari penjara politisasi kebijakan subsidi BBM (yang notabene produk Orde Baru), dan kemudian mengelola energi dengan pendekatan harga yang berkelanjutan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan global.

"...Kami seribu persen setuju dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, tapi partai kami nggak mungkin mengiyakan kebijakan SBY...." Demikian pernyataan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDIP dalam suatu diskusi tertutup. Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa persoalannya bukan lagi ekonomi, apalagi kesejahteraan masyarakat, melainkan lebih karena "gengsi politik" belaka. Dalam konteks kejawaan, sikap semacam itu lazim disebut waton suloyo, alias asal beda.

Pada akhirnya, berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR yang hingga larut malam itu, bukan hanya Fraksi PDIP yang terperangkap dalam politisasi kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), tetapi nyaris semua fraksi. Kandas pula niat pemerintah untuk mengerek kenaikan harga BBM per 1 April 2012.

Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk perdebatan politis dan ekonomis kebijakan harga BBM, semua pihak terpaku pada Undang-Undang tentang APBN 2012 saja. Seolah hanya itu undang-undang yang layak dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan harga BBM. Padahal, secara normatif, ada undang-undang yang terlupakan (sengaja dilupakan), yakni UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Transformasi Koalisi

Koalisi partai-partai politik yang beranggotakan Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk sementara gagal mengukuhkan kehendak pemerintah: menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2012.
Koalisi ini melunak setelah terbentur kerasnya koalisi-advokasi yang melawan kehendak mereka. Ketegangan sempat terjadi ketika masing-masing kubu bersikeras dengan kemauannya. Sementara berbagai segmen masyarakat juga berkoalisi mendukung perlawanan terhadap koalisi partaipartai pemerintah. Kiranya menarik ditelaah bagaimana benturan koalisi telah menjadi penentu keputusan kebijakan. Penggalangan dan ekspresi kemarahan publik dari kubu antikenaikan harga BBM memang telah menahan kenaikan harga BBM.

Penentuan kebijakan berbasis koalisi-advokasi ini pun tidak komprehensif. Obsesi dari koalisi adalah mengalahkan lawan, bukan mengatasi masalah kebijakan. Sebagai contoh, saat ini, tepatnya ketika sedang berada di luar lingkaran koalisi, PDIP terlihat gagah berani menolak kenaikan harga BBM.Namun,partai ini tidak selalu punya cukup nyali mengerem ketua umumnya (Ibu Megawati) menahan kenaikan harga BBM saat menjabat sebagai presiden.

Berangkat dari pengamatan sekilas ini, terlihat bahwa pemerintahan yang berpilarkan koalisi lebih banyak menghabiskan energi untuk mengalahkan lawan-lawan politiknya. Terpencarnya perpolitikan di negeri ini pada berbagai aliansi kepartaian, menjadikan siapa pun presidennya kecanduan koalisi. Akibatnya hanya sedikit sisa energi untuk menangani pokok permasalahan bangsa ini.

Antiklimaks Kebijakan BBM

Tuesday, April 3, 2012

Kenaikan harga BBM yang rencananya berlaku 1 April 2012,gagal dilaksanakan. Melalui rapat paripurna, DPR memutuskan tambahan Pasal 7 ayat 6a pada UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.

Intinya, pemerintah baru boleh mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami perubahan sebesar 15% selama 6 bulan. Bagi pemerintah yang sudah bersiap-siap menaikkan harga BBM,keputusan tersebut menjadi sebuah antiklimaks. Bagi partai oposisi dan para demonstran yang menolak pilihan kenaikan BBM,tentu saja juga merupakan antiklimaks. Karena meskipun harga BBM tidak jadi naik dalam waktu dekat, tetapi tetap terbuka kemungkinan sewaktu- waktu harga BBM dinaikkan.

Meskipun pada ranah legislasi masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan pembatalan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun faktanya RAPBN-P 2012 sudah disetujui.Persoalannya, bagaimana tindak lanjut putusan tersebut? Ada dua pilar pokok yang harus diperhatikan. Pertama, membenahi politik anggaran.Kedua,mengubah arah kebijakan energi. Tanpa menggarap kedua pilar tersebut, dalam jangka menengah dan panjang, kita akan terus-menerus diombangambingkan oleh fluktuasi harga minyak di pasar dunia.

Desain Dewan Pengawas KPK

Monday, April 2, 2012

Peningkatan kesejahteraan hakim sedang mendapat sorotan. Wacana ini muncul dari institusi Mahkamah Agung sendiri melalui juru bicaranya. Kesejahteraan hakim memang merupakan isu lanjutan dalam upaya pembaruan peradilan, reformasi birokrasi, dan upaya pemberantasan korupsi di tubuh badan peradilan. Korelasi antara kesejahteraan hakim dan pembaruan peradilan, terutama pemberantasan mafia peradilan, adalah guna menekan sifat koruptif individu hakim. Sifat koruptif yang dimaksud di sini adalah dorongan hakim untuk mengambil keuntungan lebih dari jabatannya, karena desakan ekonomi akibat minimnya kesejahteraan. Diharapkan, dengan kesejahteraan yang layak, profesi hakim akan kembali menjadi profesi yang bermartabat, terhormat, dan berwibawa.


Kesejahteraan hakim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah kewajiban negara. Undang-undang paket peradilan yang disahkan pada 2009 menyatakan bahwa kesejahteraan hakim adalah hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, yakni gaji pokok, tunjangan (jabatan dan khusus), biaya dinas, pensiun, rumah jabatan milik negara, jaminan kesehatan, sarana transportasi milik negara, dan jaminan keamanan. Sejak 1999, kesejahteraan hakim dikelola oleh Mahkamah Agung sendiri berdasarkan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman--yang terakhir dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Anggaran untuk pembiayaan pegawai yang memegang fungsi kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh Mahkamah Agung cukup besar, yakni sekitar Rp 3 triliun untuk 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Lantas, mengapa hakim masih saja mengeluhkan pendapatan yang minim? Ada dua permasalahan besar yang berhasil penulis identifikasi. Pertama, membengkaknya jumlah pegawai dalam institusi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Kedua, tidak jelasnya status hakim sejak kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) menjadi satu atap.


Pertama, saat ini pegawai negeri yang bekerja di institusi Mahkamah Agung serta badan-badan peradilan di bawahnya berjumlah sekitar 30 ribu pegawai non-teknis dan sekitar 7.000 hakim. Problem utamanya ada dalam proses seleksi. Saat ini, alur seleksi untuk menjadi seorang hakim tidak sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung. Proses seleksi dimulai dari usul Mahkamah Agung kepada pemerintah atas adanya kebutuhan tertentu untuk kemudian pemerintah memberikan persetujuan atas formasi yang dibutuhkan tersebut. Setelah disetujui, barulah Mahkamah Agung dapat melaksanakan proses seleksi calon hakim.


Proses ini adalah alur proses berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Padahal undang-undang ini diberlakukan pada saat proses rekrutmen pegawai Mahkamah Agung masih berada dalam wewenang Departemen Kehakiman. Saat itu, pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung adalah PNS organik Departemen Kehakiman. Proses seleksi dengan alur ini tentu saja sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Saat ini, penentuan kapan proses rekrutmen masih berada di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Padahal, sejak satu atap, kebutuhan riil badan peradilan tentulah berada di Mahkamah Agung. Akibatnya, proses rekrutmen tidak berbanding lurus dengan kebutuhan Mahkamah Agung. Saat ini, pegawai negeri calon hakim yang tidak lulus menjadi hakim maka akan menjadi pegawai negeri pada Mahkamah Agung. Banyaknya pegawai negeri yang tidak lulus sebagai hakim ini memberi kontribusi pada membengkaknya kebutuhan pembayaran upah pegawai di Mahkamah Agung.


Kedua, adanya ketidakjelasan status hakim sejak kekuasaan kehakiman menjadi satu atap. Sejak 1999, semua hal yang berkaitan dengan administrasi badan peradilan menjadi wewenang Mahkamah Agung. Sebelumnya, wewenang tersebut berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman. Artinya, institusi peradilan hanya menjalankan tugas memeriksa dan mengadili, sedangkan “urusan perut” para pegawai pengadilan dan pengadil ada di tangan Departemen Kehakiman. Sejak satu atap, urusan perut ini berpindah ke Mahkamah Agung secara sporadis, yang sudah berlangsung pada satu dekade terakhir. Sejak itu pula, status hakim berubah menjadi pejabat negara berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian. Namun perubahan sporadis ini tidak diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan administrasi para pegawainya. Maka, akibatnya, status pegawai dan hakim menjadi simpang-siur.


Dua masalah ini terus-menerus menjadi sumber masalah besar di institusi peradilan. Kesejahteraan hakim yang tidak layak memperbesar potensi sifat koruptif. Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru. Atau, telah terjadi pembiaran oleh eksekutif dan legislatif terhadap yudikatif mengenai keberlangsungan hidup lembaga yudikatif. Efek puncak dari fenomena ini adalah jatuhnya martabat dan kehormatan hakim.


Pihak yang berwenang mengatur urusan perut lembaga yudikatif sudah seharusnya mempercepat pengesahan kebijakan soal kesejahteraan hakim, misalnya pembaruan kebijakan soal gaji pokok hakim, tunjangan jabatan hakim sebagai pejabat negara, dan tunjangan khusus lainnya. Selanjutnya, perlu ada pendekatan mendalam soal kemungkinan perombakan sistem administrasi badan peradilan, terutama yang terkait dengan kesejahteraan, martabat, dan kehormatan hakim. Dalam hal ini, peran Komisi Yudisial bisa diperluas untuk mengelola kesejahteraan hakim dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan hakim. Praktek demikian juga digunakan oleh beberapa negara lain dalam pendekatan yang berbeda-beda. []

 

Kondisi ini memunculkan tuduhan liar: pemerintah memang membuat kondisi badan peradilan yang statusnya simpang-siur seperti ini dalam rangka melemahkan fungsi kekuasaan kehakiman, sehingga dapat disetir kembali seperti pada zaman Orde Baru.

Dimas Prasidi - Analis Anti Korupsi, Hukum dan Kebijakan

Source: Koran Tempo, Jumat 30 Desember 2012

Apa Guna Satgas Antipornografi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba membentuk satuan tugas lagi. Satgas itu bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25/2012. Pembentukan satgas yang diketuai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono ini dianggap sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan tugas pokok mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.


Ada perasaan risi mendengar gagasan pembentukan satgas yang tidak penting itu. Sebab, sesungguhnya urusan pornografi atau erotisme cukup ditangani oleh keluarga. Yang sedikit lebih besar bisa diurusi oleh lingkungan dan lembaga kecil saja, misalnya Lembaga Sensor Film untuk sektor pertunjukan film. Sedangkan kejahatan seksual akibat nafsu liar di rimbun perdu dan jalanan, serahkan kepada satpam dan kepolisian.


Alasan pereduksian fungsi satgas itu adalah, pornografi di Indonesia masih jauh dari kategori berbahaya. Kasus pornografi nun di bawah jahatnya narkoba. Dan tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan bencana korupsi yang dari hari ke hari semakin ugal-ugalan. Itu sebabnya, jajak pendapat Tempo.co mencatat bahwa 85,39 persen responden menganggap Satgas Antipornografi tak efektif, tidak perlu ada.


Tapi, dari perkara pornografi yang sepele tersebut, saya sekonyong terangsang untuk membuka catatan yang mengungkap fakta. Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa. Dan seksualitas yang tidak dengan munafik dibungkus-bungkus justru membawa masyarakat jadi tahu mana jorok dan mana yang tabu. Belanda dan Jepang merupakan contoh tulen negeri “seks terbuka” itu.


Museum seks


Di Amsterdam, Belanda, di sekitar wilayah Damrak, berdiri Museum der Erotiek Amsterdam, atau Sex Museum, alias Venus Temple. Museum ini berisi segala benda yang semuanya berkaitan dengan seks. Ada yang berseni, seperti porselen-porselen abad ke-19 yang indah. Juga tongkat perunggu, plakat tembaga, cincin, teropong, yang semuanya mengacu ke bentuk sesuatu. Di dalam gedung bertingkat itu ada pula patung phallus (kelamin lelaki) dari zaman Roma. Kontingen Indonesia diwakili ukiran gading Bali dan gambar ”porno” yang dicoretkan di tabung bambu.


Aktivitas museum ini bersamaan dengan beroperasinya belasan sex shop. Sementara itu, tak jauh dari situ pada pukul 19.00 sampai 2.00 dinihari berpentas Casa Rosso Erotic Show, panggung paling terkenal di Belanda. Segenap warga Belanda dan wisatawan mancanegara merespons pentas ini dengan sikap biasa-biasa saja. Yang pingin nonton, ya, nonton. Yang tidak, ya, tidak. Dalam banyak kunjungan ke Belanda, saya hanya menonton sekali saja. Setelah itu, bosan. Menariknya, tanpa dijaga satgas yang dibentuk Ratu, pengunjung yang datang tersaring dengan sendirinya. Lalu dunia tahu, kejahatan seksual di Belanda salah satu yang menempati urutan paling rendah di daratan Eropa.


Pentas erotik terbuka ala Belanda sudah berlangsung sejak berakhirnya Perang Dunia II. Pertunjukan ini, lantaran dianggap sebagai ”pencair agresivitas”, pelan-pelan menular ke Jepang. Di Tokyo sampai Osaka, pentas erotisme digelar di gedung-gedung khusus, dan punya jadwal main yang tetap. Di dalam gedung, para penonton memang heboh. Namun, begitu keluar dari gedung, mereka pulang dengan tenang, bagai baru menonton bioskop saja.


Di negeri bangsa egaliter seperti Jepang, presentasi erotisme tampaknya sudah menjadi bagian dari peradaban kota. Pertunjukan erotik dianggap sebagai katarsis, atau pelepasan yang normal, dari kepenatan hidup sehabis kerja. Cerita figur di bawah ini menegaskan realitas itu.


Rin Sakuragi, kini 22 tahun, mengaku telah membintangi 30 film porno. Dalam sebulan ia menghasilkan satu film. Rin mulai main film sejak usia 18 tahun. Dalam sebuah wawancara di televisi, ia menjelaskan bahwa ayah dan ibunya mendukung profesinya, meski sebelumnya kurang menyetujui. ”Erotisme adalah kebutuhan dasar, tapi khusus bagi yang perlu,” tuturnya. Data lantas menyebutkan bahwa kejahatan seksual di Jepang nyaris tak masuk hitungan.


Rin Sakuragi pernah diundang ke Indonesia untuk ikut main dalam film Suster Ngesot. Bintang porno Jepang lain yang pernah membintangi film Indonesia adalah Miyabi, dalam film Menculik Miyabi. Penonton Indonesia tentu kecele oleh film ini, lantaran Miyabi ternyata tidak buka baju sama sekali. Musababnya, sebelum diproduksi, sosok Miyabi sudah diprotes oleh organisasi massa yang gregetan.

Seni Indonesia


Bali adalah negeri yang banyak menyimpan unsur erotisme, seperti terlihat dalam karya seni rupa tradisionalnya. Namun erotisme di Pulau Dewata tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal antipornografi, lantaran semua yang dicipta diberangkatkan dari pintu filosofis. Pemahaman itu bertolak dari kitab Kama Sutra, yang menegaskan bahwa seksualitas sah untuk dibicarakan, diperlihatkan, dan dilakukan pada tempat, situasi, dan kondisi (desa, kala dan patra) yang tepat. Sementara itu, dalam ikonografi Hindu, kelamin wanita (vulva, yoni) dilambangkan sebagai kekuatan bumi, dan kelamin lelaki (phallus, lingga) sebagai kekuatan api. Mereka percaya, bumi dan api yang bersatu akan menyemburkan energi. Itu sebabnya, masuk akal bila masyarakat Bali menolak aksi ngeres Satgas Antipornografi.


Erotisme memang digarap serius di Bali. Maestro Gusti Nyoman Lempad (1862-1978) sejak 90 tahun lalu telah melukis adegan-adegan seksual yang diilhami oleh Kama Sutra. Banyak kolektor Amerika dan Eropa mengamati serta menggemari karya-karya Lempad yang liris romantis itu, sehingga lukisan erotik Lempad akhirnya terusung banyak ke mancanegara. Pada 2010 sebagian karya tersebut masuk sebagai lot lelang di Singapura, dan dibeli para kolektor dengan harga puluhan juta rupiah selembarnya. Tema ini terus digarap oleh ratusan seniman sampai sekarang, dan dipamerkan dalam banyak kesempatan.


Pelukis modern Nyoman Gunarsa mengatakan, apabila masalah seksualitas dipersepsikan secara tergopoh-gopoh, dangkal, dan tegang, yang muncul di pelupuk mata semua jadi pornografi, jadi merangsang! []
 

Ternyata, di negeri-negeri yang meletakkan seksualitas sebagai sesuatu yang “terbuka”, pornografi tidak pernah tercatat sebagai sesuatu yang mengganggu negara dan bangsa.

Agus Dermawan T.

Source: Koran Tempo, Sabtu 31 Maret 2012 

Rakyat Tetap Jadi Bulan-bulanan

Dari Pelita ke Pelita berikutnya dan dari zaman reformasi ke zaman reformasi lebih lanjut, rakyat tetap menjadi bulan-bulanan permainan politik para begundal hawa nafsu, yaitu mereka yang berkuasa atas orang lain tapi tak pernah berkuasa atas diri mereka sendiri.

Kehidupan rakyat sudah sangat berat sejak abad ke-18 ketika mereka dibebani kewajiban kerja paksa dan membayar upeti kepada para ngabehi. Lebih dari itu, di kawasan daerah makmur di Banyumas selatan, khususnya di sekitar pasar utama Jeruk Legi, rakyat hidup di bawah ancaman menakutkan. Desa-desa mereka selalu dijarah-rayah oleh para perompak dari Bali, Bugis, dan Timor.

Para perompak itu juga menangkap warga desa untuk dikerjapaksakan sebagai awak kapal perompak atau dijual kepada para kapten kapal Inggris di Malaka.Kehidupan desa itu pun tak pernah betul-betul pulih kembali selama belasan tahun kemudian. Dari 12 desa yang penghuninya mencapai 13.000 jiwa itu, hanya tinggal tiga desa yang tetap berpenghuni.Akibat serbuan perombak tersebut, desa itu tak pernah betul-betul pulih kembali. Sejak saat itu dua sersan Hungaria ditempatkan di Nusa Kambangan untuk memberi peringatan tentang adanya serangan para perompak.

Kita diberi kesan,datangnya “perlindungan” pemerintah jajahan itu membuat rakyat menjadi lebih aman karena para perompak tak ada yang datang lagi. Itu gambaran pemikiran kaum penguasa, yang harus memaksimalkan arti dari apa yang telah dilakukannya. Tapi rakyat berpikir lain. Mereka melihat persoalan lebih tajam, lebih jernih: terang saja para perompak tak menjarah rayah desa-desa mereka lagi. Tapi harus dicatat,hal itu bukan terutama karena perlindungan penguasa telah membuat mereka ketakutan, melainkan karena di desa itu memang sudah tak ada lagi barang yang bisa dirampas dengan kekerasan.

Itu catatan sejarawan Peter Carey di dalam buku Kuasa Ramalan yang memfokuskan diri pada Perang Jawa,yang juga dikenang sebagai Pemberontakan Pangeran Diponegoro. Sejarawan itu mengutip pendapat Baker, sebagaimana dapat kita cek kembali dalam buku tersebut di halaman 24. Para budak nafsu yang jahat itu tentu saja mati,tapi penjahat baru yang juga merupakan budak nafsu dilahirkan lagi di dunia ini. Dengan begitu, corak kehidupan seolah tak berubah.

Tata pemerintahan negara bisa berganti menjadi republik. Governance yang ditampilkannya bisa saja kelihatan transparan dan demokratis seperti kita alami di zaman sesudah reformasi ini. Tapi mereka yang berkuasa sekarang sukar diharapkan untuk betul-betul berubah lebih melindungi warga, lebih manusiawi, lebih adil. Penguasa, yang juga membaca buku politik, dan tahu bahwa mereka memanggul mandat kerakyatan, lebih suka membiarkan apa yang diketahuinya berhenti di pengetahuan sementara.

Dan pengetahuan tak ada hubungannya dengan tindakan perlindungan terhadap rakyat. Memang betul, sekarang ini para perompak dari Bali, Bugis, Timor tidak lagi menjarah desadesa lewat jalan laut atau selat atau sungai. Perompak yang dulu berasal hanya dari tiga daerah itu sekarang bertambah banyak. Mereka datang dari etnik mana pun. Dan penjarahan bukan dilakukan di desa-desa,yang sudah tak memiliki apa pun yang pantas dijarah, melainkan di kota, di Senayan, lewat penjarah baru yang status politik resminya mentereng, gagah, dan sah secara hukum,sah secara politik.

Selebihnya penjarah macam itu juga terdapat di jajaran eksekutif. Mereka ahli memainkan peran menjarah rakyat,tapi tak jarang, orang-orang ahli ini masih harus bekerja sama dengan kubu Senayan. Mereka berbagi wilayah jarahan dan berbagi tanggung jawab, terutama jika salah satu di antara mereka tertangkap. Tanggung jawab? Ya,mereka yang tertangkap harus dilindungi.

Harus ada kekuatan pendukung yang menyatakan bahwa penjarah yang tertangkap itu bukan penjarah, melainkan orang suci, keturunan rohaniwan, ada hubungan—darah maupun perkawinan—dengan para ahli surga yang “maksum”, yang tak tersentuh dosa. Pernyataan macam itu harus diteriakkan para pendukung setia dan dia sendiri juga harus berani bersumpah, siap digantung, siap diapakan saja kalau terbukti menjarah.Politik harus tangkas mengubah kebusukan menjadi sejenis aroma terapi. Pendek kata mereka itu profesional. Mereka ahli membalikkan fakta,ahli memanipulasi apa saja,termasuk kitab suci,selama masih ada lowongan manipulasi.

Orang-orang itu ibarat pemburu tak berdarah yang menyandang bedil, bukan untuk memburu binatang buas di rimba raya,melainkan memburu binatang piaraan yang jinak dan tak berdaya. Dengan sendirinya, yang dimaksud buruan jinak tak berdaya itu rakyat.Dan benar,yang namanya rakyat itu memang sudah tak berdaya sejak lama. Mereka, rupanya, sudah dikebiri oleh birokrasi dan para penguasa yang lebih suka melindungi diri sendiri daripada melindungi orang banyak yang bernama rakyat tadi.

Maka, catatan harus diperluas: bukan hanya dari Pelita ke Pelita atau dari zaman reformasi ke reformasi berikutnya, melainkan dari abad ke abad, rakyat tak pernah diperbolehkan berdaulat. Sampai hari ini, ketika kita bicara perkara harga bahan bakar minyak (BBM). Karena suara lain yang tak sama dengan suara pemerintah lebih besar,rencana menaikkan harga BBM pun batal.Pemerintah kalah. Suara kaum oposisi menang. Dan dengan bangga pemerintah menyatakan inilah tanda bahwa kami memerintah secara demokratis.

Demokratis? Apa gunanya demokratis dalam percaturan politik yang dampak ekonominya nyata-nyata menekan rakyat macam ini? Hanya kedunguan politik tanpa kesadaran moral yang menilai hal itu berguna. Apanya yang berguna kalau harga BBM jadi naik atau tidak, efek ekonominya tetap berat bagi rakyat? Siapa yang tak menyadari bahwa diskursus politik kaum elite ini betul-betul sudah membikin harga semua jenis barang telanjur naik dan bahwa kehidupan ekonomi rakyat makin terhimpit? Politisi macam apa mereka bila tak sensitif memahami perkara sederhana ini?

Dari abad ke abad, raja-raja di Jakarta boleh datang dan pergi. Parlemen boleh mengganti anggotanya kapan saja.Tapi kemiskinan rakyat tak pernah pergi dan tak ada pihak yang mampu dan mau membikin kondisi kehidupan macam itu berganti menjadi lebih enak. Dariabadke abad,hinggahari ini,rakyat dibiarkan hidup tanpa pelindung, tanpa pembela. Dari hari ke hari rakyat seperti pengemis jalanan yang makin sadar bahwa mereka tak punya pemerintah.

Tapi sementara itu mereka tahu, anggaran besar yang dikuasai orang Senayan dan jajaran pemerintahan ibaratnya langsung dijarah-rayah di antara sesama mereka sendiri. Dan kelihatannya tak ada yang betulbetul menaruh rasa peduli terhadap keburukan ini. Dari abad ke abad,rakyat tak terurus, tertekan, dan melarat, serta tetap menjadi bulanbulanan.[]

MOHAMAD SOBARY
Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi. Penggemar Sirih dan Cengkih, buat Kesehatan.


Source: Seputar Indonesia, Senin, 2 April 2012

Voting BBM, Baratayudha

Oleh: Sumaryoto, 



Jumat (30/3) ini diprediksi sebagai puncak aksi-aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, kerap disebut parlemen jalanan, menentang rencana pemerintah menaikkan harga BBM, bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR untuk menolak atau mengesahkan RUU APBN Perubahan 2012 yang memuat usulan pemerintah itu. Bila DPR setuju maka Pasal 7 Ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, di mana pemerintah tak akan menaikkan harga eceren BBM bersubsidi, harus diamendemen.

Pemerintah usul harga BBM bersubsidi, premium, dan solar, dinaikkan Rp1.500 menjadi Rp 6.000/ liter. Argumentasinya APBN 2012 akan jebol bila harga BBM bersubsidi tak dinaikkan akibat harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 120 dolar AS/ barel, padahal asumsi APBN 2012 90 dolar sehingga akan terjadi pembengkakan subsidi Rp 55,1 triliun, dari Rp123,6 triliun menjadi Rp178,7 triliun; selama ini subsidi tak tepat sasaran; dan jika harga BBM bersubsidi tak dinaikkan maka defisit APBN mencapai 3,6%, melampaui batas 3% yang digariskan Pasal 12 dan 13 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Keputusan diprediksi diambil melalui voting. Ibarat perang, rapat paripurna adalah padang Kurusetra tempat Pandawa dan Kurawa menggelar Baratayudha. Bila Pandawa dikonotasikan sebagai fraksi-fraksi yang menyuarakan aspirasi rakyat, dan Kurawa adalah fraksi-fraksi pendukung pemerintah maka dalam pertempuran babak I di Badan Anggaran DPR, Senin (26/3), Pandawa kalah telak. Dari 9 fraksi, hanya 3 yang menolak: PDIP, Gerindra, dan Hanura. Enam fraksi mendukung: Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB, dan PKS.

Dalam detik-detik terakhir, Golkar bisa saja berperan menjadi Sri Krishna yang menyelamatkan kubu Pandawa dalam Baratayudha, karena menurut Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, sikap Golkar menolak atau mendukung kenaikan harga BBM bakal diputuskan sesaat menjelang voting.

Dalam rapat paripurna Jumat ini, apakah Pandawa kembali kalah? Bila fraksi-fraksi konsisten maka dipastikan Kurawa menang. Dari 560 kursi di DPR, PDIP hanya memiliki 94 kursi, Gerindra 26, dan Hanura 17, total 137 kursi. Adapun Demokrat punya 148 kursi, Golkar 106, PAN 46, PPP 38, PKB 28, dan PKS 57, total 423 kursi.

Tapi politik bukanlah matematika melainkan selalu dinamis, tak linier. PKS dalam rapat paripurna ini konon akan membelot, bergabung dengan kubu Pandawa, sehingga total akan menjadi 194 suara. Namun jumlah itu belum cukup bagi Pandawa untuk menang. Harapan selanjutnya ada pada Golkar. Bila Golkar bergabung ke kubu Pandawa, total menjadi 300 suara, dan Pandawa-lah yang menang sehingga hasil akhir Barathayuda sesuai skenario, yakni kebenaran mengalahkan kebatilan.

Parlemen Jalanan

Meski secara resmi PDIP melarang kadernya turun ke jalan menentang kenaikan harga BBM, kadernya di sejumlah daerah tetap menggunakan hak berdemokrasi melalui unjuk rasa, termasuk Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH. Akibatnya, selain keduanya mendapat ancaman sanksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, politikus propemerintah juga mengkritik PDIP yang katanya menggunakan cara-cara ekstraparlementer atau parlemen jalanan dalam perjuangan politiknya.

Kritik demikian sah saja. Tapi dalam sejarahnya, partai ini selalu menempuh cara-cara konstitusional. Meski bisa saja kalah, secara politik PDIP akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menolak kenaikan harga BBM, yakni lewat voting di rapat paripurna. Dalam politik, soal kalah atau menang adalah biasa. Yang penting partai ini sudah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, mengingat mayoritas rakyat menolak kenaikan harga BBM dan akan menjadi pihak yang paling menderita akibat kebijakan ini. Vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Apalagi PDIP juga memiliki alasan reasonable. Pertama; bila harga BBM tak naik, menurut versi pemerintah, subsidi harus ditambah Rp 55,1 triliun. PDIP berpendapat bila pemerintah punya dana Rp 55,1 triliun untuk menutupi kenaikan subsidi itu maka harga BBM tak perlu naik. Untuk menutupnya pemerintah bisa mendapatkannya dari berbagai sumber berupa tambahan penerimaan negara yang sesungguhnya sudah tersedia, yakni sisa anggaran lebih (SAL) 2010 Rp 51 triliun, surat berharga negara (SBN) Rp 25 triliun, penerimaan dalam negeri (PDN) dari kenaikan harga migas Rp 46,8 triliun, dan netto utang/ nonutang Rp 11,2 triliun sehingga total Rp134 triliun. Dengan kata lain, kondisi fiskal kita tahun ini masih sangat kredibel.

Kedua; bila harga BBM bersubsidi naik Rp1.500/ liter per 1 April nanti akan diperoleh penerimaan negara Rp 43,09 triliun dengan asumsi kuota BBM bersubsidi 40 juta kiloliter, yakni premium 24,41 juta kiloliter, solar 13,89 juta kiloliter, dan minyak tanah 1,7 juta kiloliter (harga minyak tanah tak naik).

Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, pemerintah menyiapkan program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), subsidi angkutan umum, subsidi raskin, dan subsidi pendidikan siswa miskin dalam RAPBN 2012 senilai Rp 30,6 triliun. Dengan asumsi penerimaan negara setelah BBM naik Rp 43,09 triliun maka sisa penerimaaan negara hanya Rp12,49 triliun. Pertanyaannya, dengan tambahan hanya Rp 12,49 triliun itu, apakah asumsi bahwa bila harga BBM tak naik maka APBN dengan nilai total Rp 1.548,3 triliun akan jebol? Jelas tidak! Dana tambahan kenaikan harga BBM hanya 0,81% dari total APBN.

Tapi dunia politik kadang tak rasional. Alasan rasional pun bisa saja dianggap tak rasional. Maka bila ternyata Pandawa kalah di Baratayudha paripurna, hal itu sah-sah saja. Biarlah rakyat yang menilai.


Sumber: Suara Merdeka, 30 Maret 2012

KPK dan PPATK: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: M Lazuardi Hasibuan,

Lemahnya Lembaga penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini berimplikasi perlunya dibentuk suatu lembaga baru yang bertugas untuk memberantas kejahatan dinegri ini. Kejahatan yang dimaksud ialah dalam bidang ekonomi dan keuangan, Kondisi ini tentunya dikarenakan faktor perkembangan teknologi dan globalisasi disektor ekonomi dan keuangan melalui media perbankan.

Hal ini merupakan hal baru karena mempunyai modus operansi yang khusus, maka dari itu perlu adanya cara khusus (ekstraordinary), aturan khusus (tindak pidana khusus) dan lembaga khusus yang bertugas untuk menangani kejahatan tersebut. Kejahatan ekonomi dan keuangan yang terbesar terjadi di Indonesia adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money loundring).

Kehadiran KPK (komisi pemberantasan Korupsi) pada tahun 2002 yang diamanatkan melalui UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi telah menunjukan jalan baru dalam penumpasan tindak pidana korupsi. Sejalan dengan itu pula pada tahun yang sama PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang yang diamanatkan melalui UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah menjadi UU 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dan disempurnakan menjadi UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua lembaga tersebut secari garis besar merupakan lembaga yang secara fungsional dapat dikatakan sama yaitu sama-sama bertugas untuk memberantas dan mencegah tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan. Tetapi, mempunyai fungsi individual dan kelembagaan yang berbeda, jika KPK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana korupsi dan PPATK sebagai lembaga yang menangani tindak pidana pencucian uang.

Sebagai fakta bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pindak pidana asal (predicate crime) yang paling terbesar dalam menunjang keberadaan tindak pidana pencucian uang (double crime), Fakta lain juga menunjukan bahwa , sering kali penegak hukum (baca: KPK) gagal dalam menyelamatkan aset negara (asset recovery) yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, karena aset terlanjur dicuci oleh para koruptor dengan usaha lain yang menyebabkan negara akan tetap dirugikan.

Kewenangan dan Independensi

Kondisi itu menunjukan bahwa lemahnya kordinasi antara KPK dengan PPATK, bagaimana tidak PPATK tidak punya daya untuk ikut andil ketika kasus tersebut telah sampai pada tahap penyelidikan, walaupun UU 8/2010 telah menaikkan porsi PPATK yang dulunya hanya mempunyai fungsi administratur dan kini telah menjadi fungsi penegakan hukum (Romli Atmasismita dalam okezone.com). Tetapi, tetap saja tidak mempunyai kewenangan penyidikan apalagi penuntutan seperti yang dimiliki oleh KPK.

Walaupun, KPK dan PPATK dalam konsep teoritis dan praktiknya berbeda, tetapi perbedaan tersebut tidak berimplikasi untuk mengurangi kewenangan PPATK, melainkan perbedaan tersebut berada pada kewenagan substantif yang dimiliki dari kedua lembaga negara tersebut.

Hal tersebut menunjukan keberadaan PPATK hanya sebagai penonton budiman, punya pengetahuan dan kekuatan, tetapi tidak punya kewenangan. PPATK yang seharusnya sebagai focal point bagi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang harus kandas karena tidak diberi kewenangan lebih.

Walaupun, negara Indonesia sudah terlepas sebagai predikat NCCTs (Non-Cooperative Countries and Territories) negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering dari review yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada bulan juni 2001. Tetapi secara substantif dan implementation plan Indonesia belum serius mengakomodir keputusan tersebut.

Disamping itu, independensi dari PPATK juga dipertanyakan, walaupaun UU 8/2010 pasal 37 angka (1) menyatakan “PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun”. Tetapi dalam praktiknya pengangkatan ketua PPATK diangkat dan berhentikan langsung oleh Presiden, hal ini tentunya masih bisa diperdebatan. Berbeda dengan KPK, ketua beserta pimpinan KPK dipilih melalui sekangkaian proses melalui tes admistrarif oleh pansel, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR dan dipilih oleh DPR berdasarkan voting.

Sebagai suatu lembaga negara yang diangkat dengan titel UU yang sama, sejatinya mempunyai porsi kewenangan yang sama pula dan tetap independen/ bebas dari pengaruh pihak manapun. Sehingga, akan mengurangi distorsi yang berkepanjangan dan akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberangus tindak pencucian uang Indonesia dan dimata dunia.[]

Wacana Pembubaran Front Pembela Islam

Oleh: Eko Suprianto, 
 

Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh massa yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Tanpa FPI yang “menggelar aksi damai” di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Dalam aksinya mereka menentang aksi-aksi kekerasan yang kerap dilakukan ormas Islam tersebut.

Begitupun juga, Sabtu lalu, sekitar 5.000 masyarakat dayak di Kalimantan tengah berunjuk rasa menolak kehadiran FPI. Massa menegaskan penolakan bukan karena sentimen agama, melainkan selama ini FPI dinilai identik dengan kekerasan dan anarkisme. Massa juga mendatangi Bandar Udara Cilik Riwut, Palangkaraya. Akibatnya empat pengurus FPI dari Jakarta yang tiba dengan pesawat Sriwijaya Air tidak jadi turun dan kembali diterbangkan ke Jakarta.

Sebelumnya, massa juga sempat membakar tenda dan merusak sebuah rumah di Jalan Karet, Palangkaraya, yang diduga akan dijadikan tempat menginap empat pengurus FPI tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menggelar pertemuan tertutup membahas penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) oleh masyarakat dayak. Pertemuan yang berlangsung di Palangkaraya, Senin (13/2), dihadiri seluruh pimpinan agama, organisasi masyarakat, forum koordinasi pimpinan daerah, serta tokoh masyarakat. Pertemuan ini menghasilkan pernyataan sikap bersama, yakni semua pihak wajib menjaga kebersamaan serta kerukunan antarumat beragama dengan menghindari upaya adu domba.Sebab, penolakan terhadap FPI tidak ada kaitannya dengan agama dan suku.

Menurut penulis, terdapat 4 langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah dalam mereformasi dan merevitalisasi konsep ‘Ormas” ini yaitu pertama, Pemerintah tidak dapat menjadikan UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai acuan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), mengingat UU itu tak lagi sejalan lagi dengan semangat reformasi dan perwujudan masyarakat madani. Toh pada kenyataannya, wacana pembubaran Front Pembela Islam yang diinisasi Kementerian Dalam Negeri dinilai tepat. Sebab, pembubaran itu sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Kedua, Jika pemerintah ingin membubarkan sebuah ormas, termasuk FPI, harus ada acuan baru, yakni dengan melakukan perubahan terhadap UU Tentang Ormas yang lebih demokratis dan mendukung perwujudan masyarakat madani. Ketiga,UU tentang organisasi kemasyarakatan itu dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 1986. “Istilahnya bukan dibubarkan, tapi dibekukan”, berdasarkan UU pihak yang berwenang menangani pembekuan ormas ialah Menteri Dalam Negeri dan institusi lain yang membidangi soal itu. Tentang waktu pembubaran terhadap FPI, namun yang jelas pemerintah “seyogyanya” memberi dua kali peringatan sebelum meminta fatwa Mahkamah Agung untuk membekukan kegiatannya.Dan Keempat, Menurut Penulis, Pelaksana UU No 8/1985 tentang Ormas adalah Kemendagri. Termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap ormas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seyogyanya melakukan evaluasi, bahkan membubarkan keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan anarkistis.

Efek dan Aroma Kekerasan

Rangkaian kekerasan di bumi tercinta ini sungguh mengkhawatirkan, apalagi jika terjadi di lingkungan “negeri yang terkenal santun di dunia” yang notabebe sarat dengan nilai-nilai etika dan moral.

Besarnya efek dan aroma kekerasan ini telah menguatkan stigma “buruk” atas ormas ini, dan bahkan membuat sebagian kalangan berusaha memberikan plesetan arti dari FPI sebagai suatu bentuk kekecewaan yang mendalam. Diantaranya FPI diartikan sebagai Front Pembunuh Islam, Front Penganiayaan Indonesia, dan banyak lagi arti dan kepanjangan lainya.

Dalam Undang-undang Nomor No 8/1985 tentang Ormas “negeri yang terkenal santun di dunia”, Bab I, Pasal 1, “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.

Belum lagi makna-makna “negeri yang terkenal santun di dunia” yang kemukakan oleh para ahli dan filsuf “negeri yang terkenal santun di dunia” seperti Aristoteles, Socrates, John Dewey, Ki Hajar Dewantoro dan lain sebagainya. Semua tokoh diatas memaknai “negeri yang terkenal santun di dunia” dengan suasana kasih sayang, penuh keteladanan, dan melalui komunikasi pedagogis yang harmonis untuk melahirkan pribadi-pribadi yang berbudi luhur serta bermanfaat bagi masyarakat.

Merujuk kepada makna di atas maka sangat tidak masuk akal jika proses “negeri yang terkenal santun di dunia” ada seperti ormas FPI mengakomodir pola-pola “anarkisme” yang identik dengan kekerasan. Sejauh pengamatan penulis, program penggemblengan mental dan fisik di institusi militer pun tidak sebrutal konsep ala FPI. Sebagai sebuah ormas islam di “negeri yang terkenal santun di dunia” yang bertujuan untuk mencetak “mujahid” negara yang berkualitas dan pelayan masyarakat yang baik, seharusnya FPI menjauhi konsep ala militer yang penuh dengan aroma kekerasan yang tidak manusiawi.

Ketika sebuah lembaga atau ormas yang ada di “negeri yang terkenal santun di dunia” telah dianggap gagal menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan dipraktekkannya budaya kekerasan yang berujung kepada “kekerasan-kerusakan” maka adakah solusi lain yang lebih tepat daripada opsi pembubaran. Opsi pembubaran dilakukan bukan untuk aksi “lepas tangan” pemerintah dan pihak terkait atas kasus ini tapi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk secara serius menghentikan budaya kekerasan yang sudah turun-temurun dilakukan, bahkan sudah menjadi tradisi seremonial yang legal.

Akankah kita masih menyiapkan dan merelakan anak-anak muda penerus estafet perjuangan bangsa ini untuk menjadi korban kekerasan untuk yang kesekian kalinya? Siapa yang bisa menjamin jika FPI hanya dirombak sistemnya, kekerasan yang berujung “kekerasan-kerusakan” tidak akan terulang kembali, sementara kultur dan pengasuh-pengasuhnya masih berjiwa “Lama”? Rasanya masyarakat akan sulit lagi mempercayainya karena faktanya selalu terulang dan terulang kembali.

FPI: Representasi Budaya kita?

Begitu kasus ini mencuat, seluruh elemen bangsa pun bersimpati dan mengutuk segala praktek kekerasan yang terjadi. Bangsa ini seakan terbangun kembali dari tidur panjangnya dan tiba-tiba terhenyak, mengapa peristiwa kekerasan ini terulang kembali? Bukankah telah dibentuk tim untuk mengevaluasi dan menginvestigasi dan merekomendasikan langkah-langkah strategis terkait sistem, kurikulum dan manajemen ormas berwibawa ini? Lalu apa bedanya dengan tim yang saat ini dibentuk oleh presiden atau belum?

Harus diamini bersama bahwa bangsa ini memang layak disebut bangsa yang pelupa, betapa tidak? Sudah seringkali kita dikejutkan dengan peristiwa atau kasus yang selalu menghebohkan baik berupa bencana, korupsi, dagelan politik, praktek amoral dari pejabat negara dan lain sebagainya.Tapi berkali-kali pula kita lupa seakan peristiwa itu hilang di memory otak kita sehingga lagi-lagi kita belajar dari nol, kembali dengan sebutan pengusutan, evaluasi, rekomendasi dan terakhir perombakan sistem, culture, dan manajemen. Toh..semua itu telah dilakukan, lalu mengapa peristiwa kekerasan itu terjadi lagi dan terulang kembali? Sungguh aneh tapi nyata.

Rasanya memang tidak cukup bijak jika kita hanya menujukan kesalahan ini kepada satu pihak atau satu masalah saja. Karena setidaknya FPI hadir bukan tanpa konsep dan tujuan, dia tidak lahir dari hubungan tidak syah, namun dia hadir dengan konsep-konsep dasar yang telah digodok oleh tim yang bagus pula. Tanggungjawab pidana harus dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan penganiayaan dan pihak-pihak yang mengetahui, membiarkan, dan merestui pola-pola kekerasan FPI. Sementara tanggungjawab moral harus kita pikul bersama. Jika konsepnya menyalahi Undang-undang “negeri yang terkenal santun di dunia” maka harus kita sesuaikan dengan undang-undang.Jika sistemnya salah, maka ganti sistem dan prosedurnya.Jika budayanya yang tidak manusiawi maka ganti dengan budaya dan miliu yang humanis. Reformasi menyeluruh ini dapat diwujudkan melalui kerjasama sinergis antara semua stakeholder FPI atas seluruh aspek yang ada FPI. Namun melihat fakta yang terjadi FPI sepertinya opsi pembubaran akan lebih tepat dilakukan, hal ini mengingat tingkat kerusakan sistem, manajemen, metodologi dan kurikulum serta mileu sudah sedemikian parahnya. Pada moment krusial ini dibutuh ketegasan dalam mengambil keputusan agar kita tidak terperosok ke jurang yang sama untuk yang kesekian kalinya.

Namun jika kita meluaskan sudut pandang berfikir dalam kontek keindonesiaan, kasus kekerasan FPI ini merupakan bagian terkecil dari pola-pola kekerasan yang terjadi di seluruh aspek kehidupan bangsa ini.Masih banyak praktek-praktek atau tindakan-tindakan kekerasan lainnya yang diwujudkan melalui pemaksaan kehendak, kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. Terkait dengan budaya kekerasan, budayawan kondang Emha Ainun Najib berkeyakinan bahwa kekerasan FPI ini hanya kekerasan di tingkat rendah di tengah kekerasan pemerintah dan kekerasan pihak-pihak di Indonesia terhadap rakyat kecil.

Kiranya seluruh masyarakat dan elemen ini bisa merenung kembali atas segala praktek dan budaya kita yang memang penuh dengan kemunafikan dan keegoisan semata. Budaya berfikir pragmatis sesaat tanpa mempertimbangkan prospek jangka panjang yang berkesinambungan, budaya berfikir materialistis yang hanya mengejar kekayaan dan kesuksesan parsial, budaya tidak tahu malu yang berlatar individulistis dan banyak lagi budaya “bodoh” yang tetap kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari kita dalam kontek bermasyarakat dan bernegara. Budaya kekerasan di segala aspek kehidupan termasuk budaya, politik, sosial, dan agama telah menjadi nafas berfikir kita.

Dan ironisnya lagi, kadangkala kita menyadari hal tersebut sebagai sebuah kesalahan namun pada saat lain dengan kontek yang berbeda kita mempraktekkannya pula. Akibatnya muncullah pribadi-pribadi luhur nan agung di suatu saat namun di saat yang berbeda, pribadi-pribadi tersebut bisa menjadi pribadi-pribadi yang “lacur”. Suka atau tidak suka inilah potret budaya kita. Semoga kita benar-benar dapat mengambil hikmah terbaik dari “kisah” FPI ini menuju indonesia yang lebih beradab dan berbudaya humanis. Amien.[]

Source: here

Caleg Mantan Napi Korupsi

Friday, March 2, 2012

Saat ini Rancangan Undang - Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sedang dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu artinya, meskipun pemilu legislatif masih dua tahun lagi, perangkat regulasi harus secepatnya dirampungkan, minimal dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.


Oleh: MARWAN MAS*,


Hal ini untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini sedang diseleksi bersama Badan Pengawas Pemilu untuk merancang dan menindaklanjuti perintah UU dalam bentuk keputusan KPU. Substansi yang paling menarik bagi publik adalah keberadaan mantan napi,khususnya mantan napi korupsi (koruptor), yang diperbolehkan mencalonkan diri.

Dalam RUU Pemilu, DPR tetap membuka peluang bagi mantan napi yang ingin mencalonkan diri, termasuk mantan napi korupsi meski harus mengacu pada syarat yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 14-17/PUU-V/2007 dan No 4/PUU/7/2009.

Putusan MK menetapkan enam syarat bagi mantan napi: (1) untuk jabatan publik tidak berlaku, (2) berlaku terbatas jangka waktunya hanya lima tahun sejak selesai menjalani hukuman, (3) terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana, (4) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang (residivis),(5) kealpaan ringan, dan (6) tindak pidana karena alasan politik tertentu.

Ternyata syarat ini tidak begitu berat, apalagi di era politik transaksional seperti saat ini. Tapi putusan MK ini juga merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia (HAM) di bidang hak-hak politik.

Penolakan Publik

Dikaji secara teoretis, putusan MK atas pengujian Pasal 12 huruf-g dan Pasal 50 ayat (1) huruf-g UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur syarat bagi caleg tergolong putusan conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) yang menggariskan eks napi boleh maju jadi caleg sepanjang memenuhi syarat.

Tapi ini menimbulkan polemik di ruang publik terhadap mantan napi korupsi lantaran ulah mereka selama ini menyakiti hati rakyat dengan mencoleng uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi perbaikan kesejahteraan rakyat. Salah satu pertimbangan Putusan MK karena mantan napi tetap memiliki hak politik yang sama setelah menjalani pidananya.

Mereka dianggap sudah bersih, bahkan mencederai hak-hak politik jika tetap dilarang padahal UUD 1945 menjamin perlindungan hak-hak tersebut. Hanya saja, apakah klausul pemenuhan HAM patut dilaksanakan saat rakyat merasa hak-hak ekonomi dan sosialnya dirampas oleh koruptor? Apalagi kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif berada pada titik nadir dengan banyaknya anggota legislatif pusat dan daerah dijadikan tersangka atau mendekam dalam penjara akibat terlibat korupsi.

Untuk membangun lembaga legislatif yang kredibel dan bisa dipercaya rakyat, seharusnya para anggotanya memiliki integritas yang mumpuni (bermoral), cerdas (kompetensi), dan bersikap negarawan (mendahulukan kepentingan rakyat). Apalagi anggota legislatif merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Popularitas seorang caleg tidaklah cukup, sebab hal itu bisa diperoleh dengan cara rekayasa,malah pada akhirnya hanya akan berpikiran pragmatis untuk kepentingan diri dan golongannya sendiri. Kita berharap agar komitmen DPR untuk terus memperbaiki citranya tidak harus terbelenggu oleh putusan MK, khususnya pada mantan napi korupsi.

Kekuatan mengikat putusan MK setingkat dengan UU meskipun putusan itu berdasar pada konstitusi sehingga UU Pemilu boleh disebut “ketentuan khusus”yang tidak membolehkan mantan napi korupsi mendaftar jadi caleg.

Apalagi selalu berkumandang, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga mencegah koruptor masuk untuk melaksanakan fungsi DPR merupakan langkah bijak agar mencegah mereka mengulangi perbuatannya (residivis) yang bisa dijatuhi pidana mati menurut Pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Syarat Internal Parpol

Secara konstitusi, putusan MK tidak salah yang nantinya akan dikonkretkan dalam UU Pemilu Legislatif untuk tahun 2014.Tapi kekhawatiran rakyat terhadap mantan napi korupsi patut diapresiasi, sebab jika terpilih tentu memiliki kewenangan yang besar.Saat kekuasaan di tangan dalam fungsinya sebagai legislator, yaitu wewenang penganggaran dan pengawasan, sangat mungkin mereka mengulangi perbuatannya.

Kiranya perlu menyimak pandangan bahwa salah satu sifat buruk kekuasaan adalah cenderung untuk korup. Putusan MK yang “inkonstitusional bersyarat” soal keberadaan mantan napi memang merupakan “jalan tengah”, tetapi syaratnya terlalu mudah dipenuhi.Konsekuensinya, partai politik sebagai pintu bagi caleg harus lebih selektif menjaring caleg yang sesuai dengan harapan rakyat.

Jangan memaksa rakyat memilih caleg mantan napi korupsi hanya dengan alasan hakhak politik.Paling ideal kalau parpol mengapresiasi putusan MK dengan syarat-syarat yang lebih ketat di partainya, sebab perdebatan menolak atau menerima bekas koruptor tidak lagi pada posisi melanggar atau tidak melanggar HAM.Semuanya bergantung pada parpol bagaimana membuat filter agar calegnya bisa dipilih rakyat.

Tanggung jawab untuk memfilter bakal caleg ada di tangan partai sebagai manifestasi dari sebuah tanggung jawab besar. Rakyat berharap agar RUU Pemilu Legislatif bisa mengakomodasi aspirasinya, agar ke depan (tidak seperti sekarang) terpilih wakil rakyat yang bisa menjadi sosok anutan dan tuntunan.

Kita tidak ingin wakil rakyat justru menjadi tontonan memilukan lantaran ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, butuh pemimpin yang mampu memahami kehendak rakyatnya.

 *Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar 



Source: Harian Seputar Indonesia, 2 Maret 2012 

Menyorot Pengunduran Diri Wakil Kepala Daerah

Pengunduran diri Dicky Candra dari jabatan wakil bupati Garut belum lama ini disikapi riuh,sekarang pengunduran diri Prijanto dari posisi sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta juga tidak kalah riuh.

Oleh: DODI RIYADMADJI*),


Apakah ini memang betul-betul keriuhan yang wajar? Dengan sistem pemilihan kepala daerah yang sudah menggunakan pemilihan langsung, ada beberapa problematika yang berasal dari disharmoni regulasi dan kurang lengkapnya pengaturan. Undang- Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara langsung mengatur pemilihan kepala daerah dalam Pasal 56 sampai 119.

Sekian aturan itu ternyata belum cukup komprehensif sehingga ada beberapa kali perubahan dan penjabaran terhadap UU tersebut lewat peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu) dan peraturan pemerintah (PP). Walaupun sudah melewati beberapa kali penyempurnaan, masih ada satu hal yang luput dari pengaturan secara komplit yaitu tentang ”pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah”.

Dalam Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 diatur bahwa “kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.”Istilah untuk meninggal dunia dan atas permintaan sendiri adalah ”berhenti”, bukan diberhentikan.

Sedangkan diberhentikan mempunyai pengertian bahwa orang yang sedang duduk dalam jabatan/menjabat (kepala daerah dan atau wakil kepala daerah) itu memiliki masalah terkait administrasi, hukum, ataupun politik sehingga ”diberhentikan”. Sayang sekali,PP No 6 Tahun 2005 yang merupakan penjabaran UU No 32 Tahun 2004 dalam Pasal 123 tidak mampu mengelaborasi secara rinci apa yang diatur dalam Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 itu.

Karena itulah,pada waktu terjadi kasus pengunduran diri Dicky Candra (wakil bupati Garut) dan Prijanto (wakil gubernur DKI Jakarta) terkesan muncul ”nuansa politicking”.Padahal bila semua bersikap arif dan mengembangkan sikap ”saling menghormati” dalam menafsir beberapa peraturan perundangundangan, tidak harus menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mekanisme Pengunduran Diri

Bila kembali kepada hakikatnya, pengunduran diri Dicky Candra maupun Prijanto (atas permintaan sendiri) dari jabatan wakil kepala bermakna berhenti atas permintaan sendiri. Namun, karena norma dalam Pasal 29 ayat (3) berbunyi: pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD, maknanya menjadi rancu.

Karena itu,mekanisme pemberhentian karena meninggal dunia,mundur atas permintaan sendiri,ataupun diberhentikan karena terkait masalah administrasi, hukum, maupun politik tentulah tidak sama. Bukan hanya mekanisme yang berbeda, melainkan pengaturan kuorum rapat paripurnanya pun mestinya juga dibedakan.

Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia,mekanisme pemberhentiannya cukup dengan pemberitahuan dari pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.Lalu hasil itu diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

Tidak perlu ada pandangan fraksifraksi. Pun demikian terhadap kepala daerah dan atau wakil yang mundur atas permintaan sendiri, mekanisme pemberhentiannya lebih rinci dan berbeda dari kasus meninggal dunia. Selain kepala daerah dan atau wakil kepala daerah menyusun alasan pengunduran diri, yang bersangkutan sedapat mungkin harus menyampaikan pidato alasan pengunduran diri di forum rapat paripurna.

Ini penting karena semua anggota DPRD yang memiliki suara dalam pengambilan keputusan rapat paripurna harus mendengar secara langsung.Walaupun dalam rapat paripurna ada pandangan fraksi-fraksi, pengambilan keputusan (setuju atau menolak) atas pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah haknya tetap berada pada masing-masing anggota DPRD (one man one vote).

Sedangkan untuk pemberhentian karena “diberhentikan” yangdisebabkan persoalan administrasi, hukum, ataupun politik, mekanismenya juga berbeda antara satu dan lainnya. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya misalnya tanpa diusulkan DPRD pun tetap akan diproses SK pemberhentiannya yang waktunya bersamaan dengan proses pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sementara untuk yang diberhentikan karena melanggar sumpah janji jabatan ataupun karena melanggar larangan, mekanisme pemberhentiannya tentu memiliki perbedaan. Misalnya yang dilanggar adalah larangan untuk melakukan korupsi, sejak berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian sementara.

Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,yang bersangkutan bahkan diberhentikan tanpa ada usulan dari DPRD.Bayangkan bila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang sudah divonis di tingkat kasasi harus bergantung menunggu paripurna DPRD,di mana anggota DPRDnya ikut korupsi berjamaah pasti akan terjadi penyanderaan politik.

Kuorum Rapat Paripura

Kuorum rapat paripurna DPRD untuk memproses pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah semestinya dipilah secara tegas antara pemberhentian karena ”berhenti dan diberhentikan”.

Namun, alas hukum yang ada pada Pasal 78 PP No 16 Tahun 2010 diberlakukan sama sehingga kepala daerah/ wakil kepala daerah yang berhenti atas permintaan sendiri dapat terhambat karena anggota DPRD berselisih mempersoalkan kuorum rapat paripurna sampai tidak mengusulkan pemberhentian kepada menteri dalam negeri atau presiden sesuai jenjangnya.

Bukan saatnya lagi kita memperdebatkan hal-hal yang sama sekali tidak berkorelasi dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat atas nama demokrasi yang tidak substantif. Hal yang seperti ini seyogianya tidak perlu terjadi lagi di era tata kelola pemerintahan sudah baik kelak.Semoga!


*Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri






Source: Harian Seputar Indonesia, 2 Maret 2012

Ketika Negara Dikepung Koruptor Muda

Tuesday, February 28, 2012

Oleh: Marwan Mas*,


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) muda. Mereka berusia 28—38 tahun dengan pangkat/golongan II-IV.

Temuan ini mengindikasi terjadinya regenerasi korupsi dari pusat sampai daerah. Korupsi tak lagi dimonopoli penguasa senior dan elite partai politik. Spirit mencuri uang negara telah merambah PNS muda dan politisi muda.

Rekening mencurigakan di birokrasi bertebaran di sejumlah institusi. Selama Februari, PPATK mendeteksi 53 pejabat eselon I dan eselon II di beberapa lembaga pemerintah memiliki rekening mencurigakan. PPATK juga menemukan 86.264 transaksi mencurigakan di birokrasi. Ketidakwajaran rekening PNS muda itu dilihat dari standar kelayakan penghasilan PNS. Perlu penjelasan tentang sumber dana, apakah diperoleh dari warisan, hibah atau penghasilan lain di luar gaji.



PNS Daerah

Temuan rekening gendut PNS muda sebenarnya bukan fenomena baru. Harta Gayus Tambunan (33 tahun), pegawai Ditjen Pajak, sangat fantastis. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang negara. Gayus bisa disebut sebagai representasi PNS muda yang korup.

Memang setiap orang berhak menjadi kaya, termasuk PNS dan politisi, asal diperoleh tanpa melanggar hukum. Gaji dan berbagai tunjangan PNS sudah cukup untuk untuk hidup layak. Terlebih beberapa kementerian negara menerapkan sistem remunerasi dan kenaikan gaji berkala. Gayus melakukan manipulasi secara berjamaah, bahkan bersama atasannya sebagai manifestasi jalinan rantai birokrasi yang korup. Bawahan dijadikan “peluncur” untuk mencari mangsa yang bekerja dalam sebuah mafia.

Untuk memotong rantai birokrasi korupsi, bukan persoalan gampang. Setidaknya para atasan bisa menjadi contoh yang baik, tidak mencari jabatan dengan menyogok serta menerapkan pengawasan melekat secara internal. Lebih bagus lagi jika PNS muda dimotivasi untuk berani menjadi whistle blower pemberantasan korupsi serta penghargaan bagi yang berprestasi.

Fenomena itu bukan hanya di Pusat, tetapi juga disinyalir merambah sampai di daerah yang biasanya dilakukan bendaharawan proyek APBN dan APBD. Modusnya beragam, antara lain mentransfer uang proyek sebelum digunakan ke rekening pribadi, bahkan ke rekening istri dan anak-anaknya.

Transfer biasanya dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran, terutama menjelang akhir Desember. Semacam pencucian uang dengan harapan mendapat bunga, meski diberi alasan sebagai titipan proyek kementerian untuk mencegah pemotongan anggaran di tahun berikutnya. Makin lama tersimpan, semakin tinggi pula bunga uang yang nantinya akan dibagi-bagi atau memberi upeti kepada pejabat yang memberi proyek.


Proses Pewarisan

Gustav Radbruch menggaungkan bahwa hukum bertujuan memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Tetapi penegakan hukum lebih mengembangkan pemahaman positivistik dan keadilan prosedural, sedangkan keadilan substansial hanya dijadikan slogan.

Hal itu dimulai sejak pembentukan hukum dengan skandal jual-beli pasal undang-undang di DPR sampai pada proses penegakannya. Peraturan yang dibuat parlemen adalah produk politik, sehingga hukum sering dibuat tidak bertenaga. Secara teori sebetulnya sudah “cacat sejak lahir” yang membuat daya serangnya melempem jika berhadapan dengan kekuasaan.

Perang terhadap korupsi tidak akan pernah menang jika ada pembiaran dan toleransi. Makanya, susah dibantah telah berlangsung sebuah “proses pewarisan” yang melahirkan “talenta baru koruptor” secara sistematis di kalangan birokrasi dan partai politik. Ia tumbuh secara estafet lantaran hukum dan perangkatnya kehabisan tenaga. Para pemilik talenta baru ini berkembang jauh lebih kreatif dari seniornya.

Generasi muda di kalangan PNS dan politisi yang tertular pola pikir pragmatis akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekayaan. Sejumlah politisi muda yang diduga terlibat korupsi merupakan manifestasi dari kerusakan peradaban politik. Praktek politik uang untuk meraih jabatan puncak di partai politik atau saat melakukan kampanye, adalah perilaku yang ditiru dari para seniornya.

Begitu banyak politisi muda yang terjebak, sehingga wajar jika rakyat menggugat; untuk apa memilih generasi muda jika perilakunya tak jauh beda dengan para seniornya yang melakukan korupsi? []
Tentang penulis:

* Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar


Source: Lampung Post, 24 Februari 2012

Harga BBM dan Keadilan

Oleh: Bambang Susatyo,  
 

Pemerintah harus memaksimalkan dulu pemanfaatan anggaran sebelum menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Karena efektivitas pemanfaatan anggaran masih sangat rendah,rakyat akan merasa dizalimi jika pemerintah begitu saja menaikkan harga BBM bersubsidi.

Dengan alasan situasi perekonomian global yang terus diselimuti ketidakpastian,menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi kebijakan yang sulit dihindari pemerintah sebab harga minyak mentah di pasar internasional meningkat tajam. Konsekuensinya,beban subsidi BBM dalam APBN tahun berjalan dipastikan membengkak. Tahun lalu subsidi BBM membengkak dari pagu Rp129,7 triliun menjadi Rp165,2 triliun.

Mudah dipahami kalau rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi didorong oleh kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu oleh ketegangan Iran versus Amerika Serikat,sejumlah negara di Eropa, serta Israel. Harga minyak naik sangat tajam menyusul keputusan Iran menghentikan ekspor minyak ke sejumlah negara di Eropa Barat. Harga minyak mentah dunia bergerak naik memasuki kisaran USD120 per barel, sementara Indonesia Crude Price (ICP) hanya diasumsikan USD90 per barel.

Sudah bertahun-tahun pemerintah menunjukkan iktikad menaikkan harga BBM bersubsidi. Alasannya pun selalu sama, yakni terjadi pembengkakan subsidi BBM akibat dua faktor. Fluktuasi harga minyak dunia dan penambahan kuota BBM bersubsidi. Sudah disiapkan sejumlah opsi dan skenario pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, tetapi iktikad mengurangi subsidi BBM selalu dibatalkan.

tahun ini pemerintah akhirnya benar-benar ‘berani’ menaikkan harga BBM bersubsidi, pastilah karena pemerintah merasa alasannya sudah sangat lengkap.Pemerintah memanfaatkan momentum ketegangan Iran versus Barat untuk merealisasikan kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah berasumsi bahwa rakyat bisa memahami kebijakan ini karena banyak negara pun tahun ini harus mengubah kebijakan energinya masingmasing.

Namun, alasan ketegangan internasional itu saja belum cukup. Situasi global masih diselimuti ketidakpastian sehingga niat merealisasikan kenaikan harga BBM bersubsidi itu terlalu terburu-buru.Kalau Iran dan AS-Eropa dalam jangka dekat bisa mencari jalan tengah sehingga mendorong penurunan harga minyak mentah dunia, rakyat tetap dirugikan karena pemerintah belum tentu bersedia menurunkan lagi harga BBM bersubsidi yang sudah dinaikkan dengan alasan lonjakan harga minyak mentah dunia.

Karena itu, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, harga BBM bersubsidi harus tetap dipertahankan pada posisinya yang sekarang, sambil terus mengamati fluktuasi harga minyak mentah dunia. Pengalaman membuktikan bahwa pembengkakan subsidi BBM tidak membuat perekonomian Indonesia bangkrut. Melalui mekanisme subsidi BBM itu, rakyat kalangan bawah di Indonesia bahkan bisa menikmati sedikit tingginya pertumbuhan ekonomi yang tahun lalu mencapai 6,5% itu.

Desember tahun lalu pemerintah mengajukan usul penambahan kuota BBM bersubsidi 1,5 juta kilo liter. Dengan tambahan itu, kuota BBM bersubsidi tahun 2011 menjadi 41,9 juta kilo liter dari sebelumnya 40,4 juta kilo liter.Biaya untuk tambahan kuota itu diperkirakan Rp4,5 triliun. Sudah terbukti bahwa keuangan negara tidak mengalami gangguan serius.


Tidak Adil

Kalau mengacu pada keluhan pemerintah,pembengkakan subsidi BBM mestinya tidak patut dijadikan isu.Pun jangan dikambinghitamkan sebagai faktor perusak keseimbangan APBN. Pembengkakan ini terjadi karena subsidi salah sasaran. Pemerintah justru harus memperbaiki kesalahannya. Kuota subsidi BBM tidak perlu ditambah jika pemerintah mampu mendistribusikan BBM bersubsidi dengan tepat.

Karena itu, jangan melemparkan kesalahan itu kepada kalangan konsumen BBM bersubsidi. Kalau pemerintah bisa meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran, mestinya tidak ada persoalan serius yang berkait dengan anggaran untuk subsidi BBM. Karena pemanfaatan anggaran masih jauh dari efektif, subsidi BBM dijadikan kambing hitam.

Ketika memberi pengarahan pada sidang kabinet di Kantor Presiden pertengahan Desember 2011, Presiden mempersoalkan minimnya anggaran belanja infrastruktur di APBN karena sebagian besar anggaran habis untuk biaya rutin seperti gaji pegawai dan belanja modal kementerian/ lembaga.Rabu (22/2) pekan lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan penggunaan anggaran pemerintah seharusnya untuk hal yang menyentuh masyarakat luas.

“Hampir seluruh instansi penyerapannya ekstrem di akhir-akhir tahun. Di awal tahun lebih didominasi gaji dan operasional saja, dan yang menyentuh masyarakat luas kurang sekali, ”kata Menkeu. Kalau seperti itu kenyataannya, mengapa pemerintah tidak mengoreksi dulu kebijakan tentang alokasi dan pemanfaatan anggaran sebelum mempersoalkan anggaran subsidi BBM?

Apa yang dikemukakan Presiden dan Menkeu itu jelas otokritik atau ajakan introspeksi mengenai perlunya meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran. Subsidi BBM dan pembangunan infrastruktur merupakan kepentingan rakyat. Menjadi tidak adil kalau subsidi BBM harus dikurangi sementara pemerintah dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan anggaran lebih memprioritaskan gaji dan belanja rutin K/L.

BBM bersubsidi itu bermakna sangat strategis sehingga jangan asal bicara untuk masalah yang satu ini. Boleh jadi, setelah menyimak sejumlah pernyataan para petinggi di Jakarta,para spekulan saat ini sedang berulah menggoreng harga BBM bersubsidi di pelosok-pelosok daerah.

Artinya, jangan pernah lagi mewacanakan kenaikan harga BBM bersubsidi di ruang publik. Kalau masih dalam tahap rencana, biarkan menjadi masalah dalam birokrasi pemerintah. Setelah final, barulah kebijakan itu disosialisasikan.[]



Sumber: Seputar Indonesia, 28 February 2012

Masa Bodoh, Meski Sondang dan Mesuji Menguji

Thursday, December 29, 2011

Oleh: Ahmad Baedowi, 


Tetap tak ada yang menggembirakan dalam perkembangan dunia pendidikan Tanah Air sepanjang 2011. Angka anak sekolah yang terlibat praktek kekerasan semakin meningkat, kualitas SDM manusia menurut versi UNDP juga menurun drastis, dan yang lebih tragis adalah kematian seorang Sondang, mahasiswa UBK, karena membakar dirinya sendiri dan diyakini teman-temannya sebagai martir dalam perlawanannya terhadap ketidakberdayaan pemerintahan SBY dalam menangani hampir seluruh sendi dan isu kehidupan sosial-politik-hukum dan keagamaan di Indonesia.

Jelas sekali problem leadership akut menghinggapi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir dapat dipastikan, tidak satunya kata dan perbuatan dari para pemimpin negara, adalah penyebab utama terjadinya karut-marut kehidupan manusia Indonesia. Terakhir, kita diuji oleh Mesuji, sebuat tragedi kemanusiaan ala kepemimpinan yang katanya demokratis, tetapi sama sekali tak berhati nurani. Belum lagi skandal bank century, yang pasti akan menjadi berabad-abad lamanya karena ditaksir tak akan pernah selesai.

Tanyalah anak SD, meskipun tak ada di buku induk Sejarah dan PPKn, mereka tahu bagaimana kasus dan skandal-skandal di atas terjadi dan apa artinya bagi mereka. Seakan sebuah pola hidden curruculum, kasus dan skandal-skandal ini tak pernah tuntas dipelajari siapa saja karena hampir semua orang seperti kehilangan akal sehat dan hati nurani sehingga proses pendidikan yang berlaku adalah prinsip masa bodoh, masa bodoh, dan masa bodoh.

Sondang menjadi kondang, tapi pemerintah dan masyarakat seperti masa bodoh. Tidak seperti di Aljazair dan Tunisia, peristiwa para-suicide seperti kasus Sondang sontak menimbulkan revolusi jalanan karena masih ada hati nurani. Pembantaian di Mesuji, terlepas dari kontroversinya, seakan tak bertaji karena peristiwa tersebut selalu dimaknai secara politis dan dibahas dari televisi hingga warung kopi tanpa hati. Pemimpin bangsa ini, selalu sibuk untuk membantuk komisi, tim pencari fakta, dan jika ditanya mengapa kasus tak kunjung selesai, jawabannya selalu bersembunyi di balik prosedur hukum dan fatamorgana.

Bayangkan, jika setiap masalah tak kunjung diselesaikan, roh dan jiwa setiap peristiwa pasti akan menggantung dan bisa jadi memengaruhi hati dan perasaan para guru, siswa dan siapa saja yang peduli dan tidak peduli dengan kasus dan skandal di atas. Akhirnya, sifat buruk akan cepat menyebar ke relung pikiran dan rasa setiap orang sehingga mereka terkadang menjadi gelap mata bahkan tak jarang menghilangkan sikap dan kebersamaan dalam sebuah bangsa.

Karena itu tak mengherankankan jika masyarakat, mungkin termasuk guru dan siswa, cenderung reaktif dan anarki karena mereka ingin setiap masalah bisa cepat terselesaikan. Pikiran instan muncul sesungguhnya lebih banyak karena kekecewaan terhadap akumulasi kesulitan hidup, baik karena motif politik, sosial, ekonomi bahkan agama. Jika ini yang terjadi, sangat berat tugas bidang pendidikan dan kebudayaan di tahun mendatang, 2012.

Jelas kita memerlukan revolusi kurikulum pendidikan dan kebudayaan di tahun 2012, agar jejak gelap kasus dan skandal kehidupan di tahun 2011 bisa dihindari sehingga pikiran masa bodoh secara perlahan-lahan juga bisa dihilangkan. Saatnya pihak Kemendikbud menyatukan pikiran, kata, dan perbuatan, agar tak terjadi proses pengajaran yang sarat kemunafikan kepada para siswa. Dan konsekuensi dari semua itu adalah Kemendikbud harus berlapang dada untuk merevisi semua jenis juklak, juknis dan peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan kemandirian dalam KTSP.

Jika kita tengok sejarah kurikulum kita sejak Kurikulum 1950 atawa rencana pelajaran 1947 bergulir hingga kurikulum berbasis kompetensi (KTSP), itu berarti telah terjadi proses pergantian kurikulum sebanyak delapan kali. Kebiasaan kurikulum selama enam dekade itu adalah menempatkan pemerintah sebagai satu-satunya perumus kurikulum. Komunitas sekolah (baca: guru, kepala sekolah, dan masyarakat) hanya sebagai pelaksana kurikulum, yang wajib membaca dan memahami berlembar-lembar juklak, juknis, dan garis-garis besar program pengajaran dari pusat.

Salah satu kesalahan mendasar Mendiknas dalam mengelola urusan kurikulum adalah ketiadaan assessment yang komprehensif tentang daya dukung sarana-prasarana sekolah, serta tingkat kemampuan para guru dalam memahami makna kurikulum. Hal lain yang juga memilukan hati adalah miskin dan lemahnya perangkat birokrasi dan aparatur yang paham makna kurikulum dalam sebuah proses pendidikan. Akibat terburuknya adalah pemborosan uang negara yang berlebihan demi sebuah program baru, sosialisasi baru, penataran baru, buku baru, dan sarana pendukung yang juga baru.

Sejarah pendidikan kita amat lemah dalam meyakini dan mendistribusi gagasan baru hingga ke tingkat akhir (selesai). Inilah yang secara kasat mata kita jumpai dalam praktek kehidupan sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Apa yang terjadi di tengah masyarakat sepanjang 2011 sesungguhnya merupakan gambaran konkret tiadanya keterkaitan (alignment) antara kurikulum yang tertulis dan sistem evaluasi (test) yang dilakukan. Karena itu tak heran jika pengaruh buruk pengembangan kurikulum dalam praktek pendidikan kita berimplikasi langsung terhadap respons masyarakat terhadap kehidupan nyata. Believe it or not![]


*Penulis adalah Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta



Source:
Lampung Post, 27 Desember 2011