Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Pemerintahan. Show all posts

FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DALAM MENENTUKAN TUJUAN PEMERINTAH

Wednesday, March 9, 2011

FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DALAM MENENTUKAN TUJUAN PEMERINTAH

Oleh
Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH., MH. 
(Guru Besar Hukum Administrasi di Fakultas Hukum Universitas Jambi)






A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Terdapat dua paradigma yang muncul dengan adanya ide pembentukan Jabatan Fungsional Perencana. Pertama; adalah dengan adanya perampingan organisasi pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Pemerintahan Di Daerah, ini akan mengakibatkan struktur berubah dan tentu implikasikan pada jabatan struktural berkurang. Kedua; adalah begitu urgennya tenaga perencana pemerintah, karena pemerintah sebagai suatu organisasi dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan perlu dituangkan dalam bentuk rencana-rencana.

Beberapa ide untuk pengadaan jabatan fungsional perencana di antaranya seperti diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001, tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya beserta peraturan pelaksana lainnya. Aturan ini merupakan bentuk pemberian kewenangan dan prosedur pemberian kewenangan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kepada badan atau pejabat lain baik secara vertikal maupun horizontal untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup keabsahan tindakan pemerintahan meliputi kewenangan, prosedur, dan substansi. Substansi merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari tugas perencana untuk menentukan tujuan negara/pemerintah.

Negara dan atau lembaga pemerintahan merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan. Bagi Indonesia tujuan negara tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yang mengindikasikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut konsep welfare state. Sebagai negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, maka setiap kegiatan selain harus berorientasi pada tujuan, juga harus menjadikan hukum sebagai aturan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kesejahteraan.

Dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat serta dengan konsepsi welfare state, memberikan kewajiban kepada administrasi negara untuk merealisasikan tujuan negara. Tujuan kehidupan bernegara meliputi berbagai dimensi, terhadap dimensi ini pemerintah membuat rencana-rencana. Rencana merupakan alat bagi pemerintah, dan implementasi hendaknya berdasarkan pada suatu rencana. Rencana didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang.

Perencanaan merupakan fungsi organik pertama dari administrasi dan manajemen. Tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka usaha pencapaian tujuan. Berdasarkan Hukum Administrasi Negara, rencana merupakan keputusan bersifat positif dan bagian tindakan pemerintahan (bestuurshandelingen), yaitu suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum.

P de Haan mengemukakan bahwa perencanaan pemerintahan dalam arti luas didefinisikan sebagai persiapan dan pelaksanaan yang sistematis dan terkoordinasi mengenai keputusan-keputusan kebijakan yang didasarkan pada suatu rencana kerja yang terkait dengan tujuan-tujuan dan cara-cara pelaksanaannya. Perencanaan bagi pemerintahan umum dirumuskan sebagai suatu gambaran tentang bermacam-macam tindakan yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan yang ditentukan sebelumnya serta dari masing-masing bagian saling berkaitan dan disesuaikan satu dengan lainnya.

Telah disebutkan di atas bahwa rencana merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menciptakan hubungan hukum antara Administrasi Negara dengan Warga Masyarakat. Kemudian Prajudi menguraikan, bahwa dari segi Hukum Administrasi, rencana adalah seperangkat tindakan-tindakan terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah selesai direalisasikan.


2.  Rumusan Masalah

Rencana merupakan perbuatan hukum sepihak di bidang Hukum Administrasi yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang serta berwajib untuk itu. Dalam undang-undang atau peraturan yang memberi tugas, wewenang, serta kewajiban kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut harus dimuat dan dirumuskan aturan-aturan hukum yang mengatur tata cara perencanaan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik. Dari penjelasan di atas menunjukkan betapa pentingnya perencanaan sebagai suatu titik awal melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian begitu urgennya tenaga perencana bagi pemerintah, sehingga masalah yang relevan untuk dibahas dalam tulisan ini adalah “apa fungsi jabatan fungsional perencana dalam menentukan tujuan pemerintah?”. Dari tema sentral tersebut, maka permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah tentang:
  1. perbuatan perencanaan,
  2. bentuk hukum rencana dalam menentukan tujuan pemerintahan, dan arti pentingnya fungsi jabatan fungsional perencana dalam menentukan tujuan pemerintahan yang bersangkutan.


B.  PEMBAHASAN

1. Perbuatan Perencanaan

Tindakan-tindakan dalam rencana tertuang ke dalam suatu keputusan tata usaha negara yang bersifat perbuatan hukum (rechtshandelingen), sehingga tercipta akibat hukum yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan terhadap pihak penguasa, satu dengan lainnya untuk memastikan ketertiban keadaan yang dikehendaki. Pada saat sekarang perencanaan (planning) merupakan hal penting yang harus dijalankan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada semua tingkatan, dan dijadikan sebagai pegangan yuridis untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.


P de Haan sebagaimana dikutip oleh Ridwan mengemukakan, bahwa perencanaan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
  1. Perencanaan informatif, yaitu rancangan estimasi mengenai perkembangan masyarakat yang dituangkan dalam alternatif-alternatif kebijaksanaan tertentu. Rencana seperti ini tidak memiliki akibat hukum bagi warganegara.
  2. Perencanaan indikatif, yaitu rencana-rencana yang memuat kebijaksanaan- kebijaksanaan yang akan ditempuh dan mengindikasikan bahwa kebijaksanaan itu akan dilaksanakan. Kebijaksanaan ini masih harus diterjemahkan ke dalam keputusan-keputusan operasional atau normatif. Perencanaan seperti ini mempunyai akibat hukum yang tidak langsung.
  3. Perencanaan operasional atau normatif, yaitu rencana-rencana yang terdiri atas persiapan-persiapan, persiapan-persiapan, dan ketetapan-ketetapan. Contoh rencana-rencana operasional dan normatif seperti ini di antaranya adalah rencana tata ruang, rencana pengembangan perkotaan, rencana pembebasan tanah, rencana peruntukan, rencana pemberian subsidi, dan lain-lain. Perencanaan seperti ini memiliki akibat hukum langsung baik bagi pemerintah maupun warga negara.

Di samping pembagian tersebut, perencanaan dibagi berdasarkan atas waktu, tempat, bidang hukum, sifat, metode, dan sarana. Berdasarkan waktu, perencanaan ini dibedakan dalam rencana jangka panjang, menengah, dan pendek. Berdasarkan tempat, perencanaan terdapat terdapat di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota. Di bidang hukum perencanaan terdiri atas rencana tata ruang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan bidang-bidang lainnya. Berdasarkan sifatnya, perencanaan ini terdiri atas perencanaan sektoral dan integral. Berdasarkan metodenya dibedakan atas perencanaan akhir dan perencanaan proses. Sedangkan berdasarkan sarananya pelaksanaan rencana memerlukan instrumen yuridis, finansial dan organisasi.


2. Bentuk Hukum Rencana Dalam Menentukan Tujuan Pemerintahan

Di atas telah disebutkan bahwa tindakan dalam rencana tertuang ke dalam suatu keputusan tata usaha negara yang bersifat perbuatan hukum (rechtshandelingen), sehingga tercipta akibat hukum yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan terhadap pihak penguasa, satu dengan lainnya untuk memastikan ketertiban keadaan yang dikehendaki. Pada saat sekarang perencanaan (planning) merupakan hal penting yang harus dijalankan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada semua tingkatan, dan dijadikan sebagai pegangan yuridis untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Perencanaan adalah bentuk tertentu tentang pembentukan kebijaksanaan, dinyatakan dalam bentuk hubungan timbal balik antara kebijaksanaan dengan hukum, perencanaan adalah proses perbuatan kebijaksanaan. Proses perencanaan dan perwujudan rencana merupakan bagian dari norma, dan tunduk pada hukum positif. Di antara para ahli Hukum Administrasi tentunya tidak ada kesamaan pendapat mengenai sifat hukum terhadap rencana. Perbedaan pendapat tersebut seperti dikemukakan Indroharto, bahwa dalam literatur hukum mula-mula cenderung adanya dua pendapat yang berbeda, yang pertama menyatakan bahwa rencana itu merupakan suatu peraturan yang bersifat umum, dan yang lain menyatakan bahwa rencana itu merupakan keputusan individual atau bentuk beschikking.

Perbedaan pendapat di atas muncul karena kenyataan bahwa perencanaan dibuat oleh banyak tangan dan hampir semua organisasi atau lembaga yang terdapat dalam suatu negara. Tidak hanya dibuat oleh satu alat administrasi negara yang dengan sendirinya melahirkan bentuk hukum yang beragam. Di samping itu ada perencanaan yang berkenaan langsung dengan tindakan organ pemerintahan terhadap warganegara atau memiliki akibat hukum bagi warganegara dan ada pula perencanaan yang hanya mengatur hubungan antar organ pemerintahan.

Beberapa bentuk hukum dari perencanaan mulai dengan bentuk undang-undang (Undang-undang APBN), Peraturan Presiden (Rencana Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek), Peraturan Daerah (APBD, Rencana Tata Ruang, atau Rencana Pembangunan Daerah), dan sebagainya. Stroink sebagaimana diterjemahkan oleh Ridwan di halaman 149, mengemukakan bahwa sifat hukum rencana terdiri atas empat macam, yaitu:
  1. Rencana adalah ketetapan atau kumpulan ketetapan.
  2. Rencana adalah sebagian dari kumpulan ketetapan-ketetapan, sebagian peraturan, peta dengan penjelasan adalah kumpulan keputusan-keputusan, penggunaan keputusan memiliki sifat peraturan.
  3. Rencana adalah bentuk hukum tersendiri.
  4. Rencana adalah peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk pada pengertian peraturan perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, keputusan dan atau ketetapan seperti di atas, serta dengan membandingkan bentuk hukum terhadap rencana yang terdapat di Indonesia, maka tampak jelas bahwa rencana memiliki sifat dan bentuk hukum yang beragam. Keragaman bentuk hukum dari rencana ini akan diketahui dengan melihat pada lembaga yang membuat rencana, substansi rencana, dan sasaran dari rencana, yang kemudian akan diketahui akibat-akibat hukumnya dan relevansi yang muncul dari rencana-rencana tersebut.

Dalam perspektif Hukum Administrasi rencana merupakan sarana (hukum) bagi administrasi negara dalam pengambilan keputusan-keputusan individual. Sifat hukum dari rencana berada di antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijaksanaan. Dengan demikian perencanaan memiliki bentuk hukum tersendiri. Rencana merupakan himpunan kebijaksanaan yang ditempuh pada masa yang akan datang, tetapi bukan peraturan kebijaksanaan, karena kewenangan untuk membuatnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh aturan hukum dengan jelas.

Rencana sebagai norma yang memiliki sifat umum-abstrak, namun bukan peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijaksanaan, karena tidak semua rencana mengikat umum dan tidak selalu mempunyai akibat hukum secara langsung. Rencana merupakan hasil penetapan lembaga pemerintahan pusat maupun daerah tertentu yang dituangkan dalam bentuk ketetapan namun bukan merupakan beschikking.


3. Arti Penting Fungsi Jabatan Fungsional Perencana

Pengertian fungsi dalam suatu lembaga pemerintah dalam berbagai peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai suatu cara untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Sebaliknya dapat dirumuskan juga bahwa tugas adalah cara untuk melaksanakan fungsi. Ketidakseragaman pengaturan ini tidak terlepas dari kerancuan pengertian fungsi dan tugas. Untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan diperlukan kemampuan dan kemahiran manajerial yang dapat mengintegrasikan seluruh sumber daya demi tercapainya tugas pokok, fungsi, dan kewenangan lembaga pemerintahan.

Dapat digambarkan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan yang secara langsung memproses sumber daya menjadi suatu hasil yang ditetapkan organisasi. Oleh karena itu keterampilan teknis dari pemegang jabatan fungsional sangat diperlukan dan mempunyai nilai strategis dalam menangani tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Upaya pembinaan jabatan fungsional mutlak harus dilaksanakan secara lebih konsepsional dan harus dituangkan dalam wadah aturan hukum yang dapat menjamin kelangsungan sistem pembinaan jabatan fungsional.

Undang-undang No. 43 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri sipil, mengatur bahwa Jabatan Fungsional adalah: “Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri”. Jabatan Fungsional Perencana seperti diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001 ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memiliki tugas perencanaan.

Pengertian perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan di unit-unit perencanaan. Sedangkan unit perencanaan adalah unit pada instansi pemerintah (pusat dan daerah) yang berdasarkan tugas pokok dan fungsi:
  1. melakukan kegiatan perencanaan secara menyeluruh (dari identifikasi masalah sampai penilaian hasil kegiatan),
  2. menghasilkan rencana kebijaksan lingkup makro, sektor dan daerah serta berdampak nasional dan daerah, dan;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi.
Instansi perencanaan pemerintah pusat adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Biro Perencanaan di (Departemen, Kantor Kementerian Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen), sedangkan Instansi perencanaan pemerintah daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi atau Kabupaten/Kota dan bagian atau bidang perencanaan di dinas-dinas.

Upaya untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Perencana yang profesional, kita mesti mendudukkan mereka sebagai pegawai yang memiliki profesi sebagai perencana, yang sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diperlukan pemahaman seorang Pegawai Negeri Sipil tentang pengertian profesi dan profesionalisme perencana. Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kriteria profesional yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.

Inti suatu profesi adalah tingkah laku yang mencerminkan kehendak untuk berkomitmen dan berdedikasi terhadap idealisme. Pegawai Negeri Sipil profesional adalah menerapkan etika profesi, sehingga etika profesi dianggap sebagai makna inti dari profesionalisme. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa jabatan fungsional harus memiliki etika profesi yang ditetapkan organisasi profesi. Jabatan fungsional seperti dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: (1) jabatan fungsional keahlian, (2) jabatan fungsional keterampilan.

Kriteria jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
  • Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
  • Tingkat keterampilan bagi jabatan fungsional keterampilan;
  • Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
  • Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Perencana diharapkan dapat mendorong terbentuknya dan atau pemantapan organisasi profesi dari jabatan fungsional yang bersangkutan. Hal ini memungkinkan dapat dirumuskan etika profesi yang merupakan norma terhadap disiplin ilmu dan organisasi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.

Dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional tidak mutlak harus bekerja sendiri, dia juga tidak dibantu oleh tenaga profesional yang lain. Namun tanggung jawab dan tanggung gugat hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap melekat pada pejabat fungsional tersebut. Hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, yaitu instansi perencanaan pemerintah pusat atau daerah di tempat pejabat fungsional tersebut dipekerjakan. Hasil kerjanya dituangkan dalam bentuk hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan perundang-undangan bawahan lainnya. Bentuk hukum tersebut tentu saja mengikat umum, baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah sendiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah yang bersangkutan.


C.  KESIMPULAN
  1. Perbuatan perencanaan tertuang ke dalam suatu keputusan tata usaha negara yang bersifat perbuatan hukum (rechtshandelingen), sehingga tercipta akibat hukum yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan terhadap pihak penguasa.
  2. Rencana merupakan suatu bentuk peraturan yang bersifat umum-abstrak dan berada di antara aturan hukum dengan peraturan kebijaksanaan. 
  3. Sedangkan Jabatan Fungsional perencana adalah jabatan profesional yang mempunyai nilai strategis dalam menentukan tujuan pemerintahan


DAFTAR PUSTAKA 
  • Buku Teks
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

P. De Haan, et.al., 1986, Bestuursrecht in de Sociale Rechtsstaat (Ontwikkeling, Organosatie, Instrumentarium), Deel1, Kluwer, Deventer.

Prajudi Atmosudirdjo, 1988, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Sukamto Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Hanggar Kreator, Yogyakarta.

Sukamto Satoto, 2005, Hukum Administrasi Negara, Buku Ajar, Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unja, Jambi.
  • Aturan Hukum
Undang-undang No. 43 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri sipil

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Pemerintahan Di Daerah

Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001, tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya

Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3 - Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama Di Indonesia

Saturday, March 5, 2011

Jurnal Konstitusi ini membahas mengenai:

  1. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan Mk Atas Pengujian UU PTPK.
  3. Menanti Pelaksanaan Penahanan Dan Pidana Penjara Yang
    Lebih Humanis Di Indonesia.
  4. Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang
    Final Dan Mengikat.
  5. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem
    Pemilihan Umum Anggota Legislatif.
  6. Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan.
  7. Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi
    Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan
    Kebebasan Beragama Di Indonesia.
  8. Pertanggungjawaban Presiden Dan Mahkamah Konstitusi.
Silahkan baca Jurnal Konstitusi selengkapnya di bawah ini:

PENEGASAN SISTEM PRESIDENSIAL DALAM UUD 1945

Friday, March 4, 2011

Lembaga Kepresidenan hanya ada dan dikenal dalam suatu sistem pemerintahan negara yang menganut Presidensial. Secara teoritis Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, sehingga tidak dikenal adanya pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Didalam teori maupun praktek, organ kepresidenan terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat pembedaan tugas dan kewenangan antara Presiden dan Wakil Presiden. Tugas dan Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden antara lain adalah: 1. kewenangan yang bersifat eksekutif atau menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan UUD 1945, 2. kewenangan yang bersifat legislatif atau untuk mengatur kepentingan umum, 3. kewenangan yang bersifat yudisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan misalnya: pengurangan hukuman, memberikan pengampunan atau penghapusan tuntutan, 4. kewenangan yang bersifat diplomatik yaitu menjalin hubungan dengan negara lain atau subyek internasonal dalam konteks hubungan internasional, 5. kewenangan yang bersifat untuk mengangkat dan memberhentikan orang dalam jabatan-jabatan kenegaraan. (Jimly Asshiddiqie, 2005 : 75)
Sedangkan Wakil Presiden menurut Jimly, berperan sebagai wakil yang mewakili Presiden, pengganti yang menggantikan Presiden, pembantu yang membantu presiden, pendamping yang mendampingi presiden, dan sebagai wakil yang bersifat mandiri. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, secara konstitusional Presiden dan Wakil Presiden harus bertindak sebagai satu kesatuan subyek jabatan kepresidenan.
Secara implisit pengaturan kekuasaan lembaga kepresidenan terdapat dalam Bab III UUD 1945 setelah amandemen. Lembaga Kepresidenan memiliki posisi yang kuat dalam menduduki jabatanya. Hal ini memang sesuai dengan karakteristik sistem presidensial secara teoritik. (Jimly Asshiddiqie, 2005: 75)
Realitas yang terjadi bahwa masyarakat memandang jabatan Presiden dan Wakil Presiden dari segi ketokohan personal bukan institusi. Pada periode-periode awal berdirinya Republik Indonesia, personalisasi itu nampak dalam diri Dwi Tunggal Soekarno-Hatta, kemudian setelah Hatta mengundurkan diri, maka personalisasi nampak pada diri Presiden Soekarno, bahkan sampai kemudian dikukuhan dengan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. TAP MPR ini semakin memperlihatkan personalisasi dan kultus individu dari Presiden Soekarno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia. Bahkan mungkin sampai sekarang kultus dan personalisasi terhadap Presiden Soekarno masih nampak di beberapa kalangan rakyat Indonesia. Hal serupa terjadi pada saat Presiden Soeharto berkuasa, personalisasi dan kultus individu juga nampak. Salah satu keberhasilan membangun kultus individu dan personalisasi diri nampak dalam keberhasilannya berkuasa lebih dari 30 tahun.
Selama era pemeritahan Presidensial yang menunjukkan kultus individu dan personalisasi terebut, nampak terjadi apa yang disebut dengan ”pengerdilan” kedudukan dan fungsi dari wakil presiden. Fenomena mundurnya Muhammad Hatta, kemudian Wapres selama Orde Baru yang seolah-olah hanya menjadi ”ban serep” semata, adalah bukti nyata bahwa institusi kepresidenan harusnya ditata ulang, salah satunya adalah mengenai pembagian kerja diantara Presiden dan Wakil Presiden.
Personalisasi lembaga kepresidenan juga nampak dari pandangan umum yang hanya memandang bahwa lembaga kepresidenan adalah hanya terdiri dari Presiden dan Wapres saja. Padahal dalam praktek dilapangan, lembaga kepresidenan adalah terdiri dari banyak staf dan pembantu-pembantu Presiden. Jadi bukan hanya kabinet saja yang membantu presiden, namun juga staf-staf khusus yang merupakan orang-orang ahli, profesional dan kepercayaan presiden yang membantu presiden. Didalamnya juga terdapat pegawai-pegawai protokoler istana, Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Lebih dari itu, kordinasi pembuatan kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) dan sejenisnya juga harus di tata ulang. Sebab selama ini pembuatannya sanga desentralistik dan parsial dalam arti dibuat oleh masing-masing departemen yang bersangkutan tanpa kordinasi dengan departemen lainnya. Setelah di paraf oleh Sekertariat Negara dan Sekertariat Kabinet, maka Presiden kemudian menandatanganinya. Dalam hal ini lembaga Kepresidenan belum mempunyai kewenangan dan tugas untuk mencerna dan menganalisa setiap PP atau Kepres atau peraturan lain dari menteri agar sesuai dengan visi dan misi presiden. Disinilah letak dari fungsi dan tugas lembaga kepresidenan yang terdiri dari staf ahli yang bertugas mereview dan menelaah semua produk hukum dibawah UU yang menjadi merupakan ranah kekuasaan eksekutif untuk membuat aturan operasional, sehingga arah dan langkah legislasi yang dilakukan oleh presiden maupun menteri-menterinya akan bisa tertata dengan baik. (Jazim Hamidi 2009 : 115)
Kasus teraktual yaitu permasalahan Legalitas Jaksa Agung yang di gugat oleh Yusril Ihza Mahendra, sebenarnya di satu sisi menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam penguatan sistem Presidensial Indonesia. Ketidakjelasan legalitas Hendarman Supandji, apakah termasuk dalam anggota Kabinet atau bukan dan juga kapan berakhirnya masa jabatan seorang Jaksa Agung, sebenarnya adalah masalah serius dalam mekanisme negara hukum dan sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.
Dengan melakukan reposisi dan reformulasi lembaga kepresidena, maka akan jelas bagaimana Hubungan sistem dan Hubungan Kerja antara Presiden dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah hanya hubungan fungsional dan administrasi, ataukah hubungan hukum dan kelembagaan. Sebab selama ini, persepsi yang ada bahwa Kejaksaan dan Kepolisian berada di bawah kekuasaan Presiden.
Oleh karenanya maka gagasan tentang perlunya pengaturan mengenai lembaga kepresidenan memang diperlukan. Bukan hanya mengenai pembagian tugas Presiden dan Wapres, Kementrian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden saja, namun juga keberadaan Staf Khusus dan semua perangkat di lembaga kepresidenan juga perlu dilata ulang. Oleh karenanya perlu sebuah norma konseptual dan tekni yang akan mengatur mengenai hal tersebut agar tidak terjadi kerancuan dan tumpang tindih didalam lembaga kepresidenan yang sedang mengalami banyak perubahan ini.
Lembaga Kepresidenan adalah satu-satunya lembaga yang belum mempunyai payung hukum. Dibandingkan dengan DPR, DPD, MPR yang sudah memiliki UU Susduk, BPK yang sudah ada UU nya, MA, MK juga sudah memiliki, bahkan Kementrian dan Dewan Pertimbangan Presiden jua sudah memiliki, maka kebutuhan suatu produk UU yang mengatur tentang Lembaga Kepresidenan juga diperlukan. 
Selain itu hal ini juga untuk mencegah agar lembaga kepresidenan tidak menjadi ajang pembagian kue kekuasaan sehingga lebih profesional dan diisi oleh orang-orang yang ahli dibidangnya. Dengan demikian Presiden akan lebih memiliki visi dan misi yang lebih jelas dan terang dalam sistem presidential.

_________________________________
Penulis: Dody Nur Andriyan
Editor: Tim JLC

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

Thursday, December 23, 2010

Arrie Budhiartie,S.H.,M.Hum
(Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Jambi)
A. Pengantar
Perawat merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya. Namun di dalam menjalankan tugasnya tak jarang perawat bersinggungan dengan masalah hukum. Bahkan profesi perawat sangat rentan dengan kasus hukum seperti gugatan malpraktik sebagai akibat kesalahan yang dilakukannya dalam pelayanan kesehatan. Terlebih lagi bahwa perawat bukan lagi sekedar tenaga kesehatan yang pasif. Bahkan di New York sejak tahun 1985 melalui suatu kepeutusan Pengadilan Tinggi diakui bahwa perawat bukan lagi menjadi petugas kesehatan yang pasif, tetapi penyedia jasa perawatan kesehatan yang desisif dan asertif.
Dalam lingkup modern dan pandangan baru itu, selain adanya perubahan status yuridis dari “perpanjangan tangan” menjadi “kemitraan” atau “kemandirian”, seorang perawat juga telah dianggap bertanggung jawab hukum untuk malpraktik keperawatan yang dilakukannya, berdasarkan standar profesi yang berlaku. Dalam hal ini dibedakan tanggung jawab untuk masing-masing kesalahan atau kelalaian, yakni dalam bentuk malpraktik medik (yang dilakukan oleh dokter) dan malpraktik keperawatan.
Menurut hasil lokakarya Keperawatan Nasional Tahun 1983, Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik, yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus hidup manusia. Sementara pengertian perawat dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/2010 adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi, Peran, dan Kewenangan Perawat.
Dalam praktik keperawatan, fungsi perawat terdiri dari tiga yakni fungsi independent, fungsi interdependen, dan fungsi dependen[2].
1. Fungsi Independen adalah those activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosos and treatment. Dalam fungsi ini tindakan perawat tidak membutuhkan perintah dokter.Dalam hukum administrasi negara, fungsi independen ini merupakan kewenangan yang bersifat atribusi dalam asrti kewenangan perawat untuk melakukan suatu tindakan keperawatan berdasarkan kewenangan yang diperoleh dari undang-undang atau perundang-undangan. Dalam hal ini diatur dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
Contoh tindakan perawat dala fungsi independen adalah:
a. pengkajian seluruh kejarah kesehatan pasien/keluarganya dan menguji secara fisik untuk menentukan status kesehatan
b. mengidentifikasi tindakan keperawatan mungkin dilakukan untuk memelihara atau memperbaiki kesehatan
c. membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari
d. mendorong pasien untuk berperilaku secara wajar.
2. Fungsi Interdependen adalah carried out in conjunction with other health team members. Tindakan perawat yang berdasarkan pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Kewenangan yang dimiliki dalam menjalankan fungsi ini disebut sebagai kewenangan delegasi karena diperoleh karena adanya suatu pendelegasian tugas dari dokter kepada perawat.
3. Fungsi Dependen adalah the activities performed based on the physician’s order. Di sini perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik, memberikan pelayanan pengobatan, dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter yang seharusnya dilakukan oleh dokter seperti pemasangan infus, pemberian obat, melakukan suntukan dan sebagainya. Kewenangan di dalam fungsi ini adalah bentuk kewenangan yang diperoleh karena mandat. Dalam arti perawat melakukan suatu tugas karena adanya pemberian mandat dari dokter.
Menurut dr.Sofwan Dahlan, SpPF(K)[3], seorang pakar hukum kesehatan dari Unika Soegiyopranoto Semarang menyebutkan bahwa tindakan perawat yang bekerja di RS dapat dibagi menjadi:
1. Caring activities semua tindakan keperawatan yang memang menjadi tanggungjawab perawat & oleh karenanya perawat yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan tersebut; meliputi keputusan (decision) yang dibuatnya serta pelaksanaan (execution) dari keputusan tersebut
2. Technical activities adalah semua tindakan keperawatan dimana perawat hanya bertanggung jawab secara hukum terhadap pelaksanaan (execution) dari suatu keputusan (decision) yang dibuat oleh dokter. Termasuk technical activities antara lain:
- Aktivitas yang dilakukan atas perintah tertulis dokter.
- Aktivitas yang dilakukan atas perintah lisan dokter.
- Aktivitas yang dilakukan berdasarkan aturan (protap) yang telah dibuat.
- Aktivitas yang dilakukan dengan syarat ada dokter di RS yang dapat hadir segera.
- Aktivitas-aktivitas tertentu di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan.
- Aktivitas tertentu yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
3. Delegated medical activities adalah adalah suatu tindakan yang menjadi bagian dari kewenangan medik, tetapi telah didelegasikan kepada perawat.


Dilihat dari peran perawat, maka secara garis besar perawat mempunyai peran sebagai berikut:
1. Peran perawatan (caring role/independent)
2. peran koordinatif (coordinative role/interdependent)
3. Peran Terapeutik (therapeutik role/dependent)
Peran perawatan dan peran koordinatif adalah tanggung jawab yang mandiri, sementara tanggung jawab terapeutik adalah mendampingi atau membantu dokter dalam pelaksanaan tugas kedokteran, yaitu diagnosis, terapi, maupun tindakan-tindakan medis.
Tugas pokok perawat apabila bekerja di RS adalah memberikan pelayanan berbagai perawatan paripurna. Oleh karena itu tanggung jawab perawat harus dilihat dari peran perawat di atas. Dalam peran perawatan dan koordinatif, perawat mempunyai tanggung jawab yang mandiri. Sementara peran terapeutik disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu beberapa kegiatan diagnostik dan tindakan medik dapat dilimpahkan untuk dilaksanakan oleh perawat. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa tanggung jawab utama tetap pada dokter yang memberikan tuigas. Sedangkan perawat mempunyai tanggung jawab pelaksana. Pelimpahan hanya dapat dilaksanakan setelah perawat tersebut mendapat pendidikan dan kompetensi yang cukup untuk menerima pelimpahan. Pelimpahan jangka panjang atau terus menerus dapat diberikan kepada perawat kesehatan dengan kemahiran khusus, yang diatur dengan peraturan tersendiri (standing order).
Berdasarkan uraian di atas maka perlu adanya pengaturan tentang pelimpahan tugas yang sesuai dengan keahlian perawat, misalnya perawat khusus gawat darurat, perawat pasien gangguan jiwa, perawat bedah, dan seterusnya. Dalam peran terapeutik maka berlaku verlengle arm van de arts/prolonge arm/extended role doctrine (doktrin perpanjangan tangan dokter). Tanpa delegasi atau pelimpahan, perawat tidak diperbolehkan mengambil inisiatif sendiri, yang berarti:
1. Dokter secara moral maupun yuridis bertanggungjawab atas tindakan-tindakan perawat yang dilakukan berdasarkan perintah dokter
2. Dokter harus mengamati tindakan-tindakan yang dilakukan perawat dan harus menjamin bahwa apa yang dilakukan perawat adalah benar
3. Dokter harus mampu memberikan petunjuk apabila perawat melakukan kesalahan, dan
4. Perawat dapat menolak melaksanakan perintah bila dirasa bahwa dirinya tidak kompeten untuk melakukan tindakan tersebut.
Wewenang dalam melaksanakan praktik keperawatan diatur dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Praktik keperawatan dilaksankan melalui kegiatan:
1. pelaksanaan asuhan keperawatan
2. pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
3. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
Asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan meliputi penerapan, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan. Sementara tindakan keperawatan meliputi prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. Dalam Permenkes No. 148 Tahun 2010 tersebut terdapat kejelasan wewenang dalam memberikan obat kepada pasien. Bahwa dalam perawat menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.


C. Pertanggungjawaban Perawat
Pertanggungjawaban perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilihat berdasarkan tiga (3) bentuk pembidangan hukum yakni pertanggungjawaban secara hukum keperdataan, hukum pidana dan hukum administrasi.
1. Pertanggungjawaban Hukum Perdata
Gugatan keperdataan terhadap perawat bersumber pada dua bentuk yakni perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan perbuatan wanprestasi (contractual liability) sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata. Dan Pertanggungjawaban perawat bila dilihat dari ketentuan dalam KUHPerdata maka dapat dikatagorikan ke dalam 4 (empat) prinsip sebagai berkut:
a. Pertanggungjawaban langsung dan mandiri (personal liability) berdasarkan Pasal 1365 BW dan Pasal 1366 BW “Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yang melakukannya harus membayar kompensasi sebagai pertanggungjawaban kerugian dan seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yang dilakukannya dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka seorang perawat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsi independennya yang mengakibatkan kerugian pada pasien maka ia wajib memikul tanggungjawabnya secara mandiri.
Dilihat dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas maka pertanggungjawaban perawat tersebut lahir apabila memenuhi empat unsur yakni:
1) Perbuatan itu melanggar hukum
2) Ada kesalahan
3) Pasien harus mengalami suatu kerugian
4) Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum, undang-undang tidak memberikan perumusannya. Namun sesuai dengan yurisprudensi Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919[4] ditetapakn adanya empat kriteria perbuatan melanggar hukum yaitu:
1) perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2) perbuatan itu melanggar hak orang lain
3) perbuatan itu melanggar kaedah tata susia
4) perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Dengan demikian bila dilihat dari konsep hukum keperawatan maka pelanggaran terhadap penghormatan hak-hak pasien yang menjadi salah satu kewajiban hukum perawat dapat dimasukkan ke dalam perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran tersebut misalnya tidak memberikan menjaga kerahasiaan medik pasien. Dan apabila pasien atau kelaurganya menganggap perawat telah dirugikan oleh perbuatan perawat yang melanggar hukum tersbut maka pasien/keluarganya dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009.
b. Pertanggungjawaban dengan asas respondeat superior atau vicarious liability atau let's the master answer maupun khusus di ruang bedah dengan asas the captain of ship melalui Pasal 1367 BW yang menyebutkan bahwa “Seseorang harus memberikan pertanggungjaaban tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada dibawah pengawasannya”
Bila dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi perawat maka kesalahan yang terjadi dalam menjalankan fungsi interdependen perawat akan melahirkan bentuk pertanggungjawaban di atas. Sebagai bagian dari tim maupun orang yang bekerja di bawah perintah dokter/rumah sakit, maka perawat akan bersama-sama bertanggung gugat kepada kerugian yang menimpa pasien.
c. Pertanggungjawaban dengan asas zaakwarneming berdasarkan Pasal 1354 BW
“Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. la memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”
d. Dalam hal ini konsep pertanggungjawaban terjadi seketika bagi seorang perawat yang berada dalam kondisi tertentu harus melakukan pertolongan darurat dimana tidak ada orang lain yang berkompeten untuk itu. Perlindungan hukum dalam tindakan zaarwarneming perawat tersebut tertuang dalam Pasal 10 Permenkes No. 148 Tahun 2010. Perawat justru akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan dalam Pasal 10 tersebut.
Gugatan berdasarkan wanprestasi seorang peraawat akan dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur wanprestasi yaitu:
a. Tidak mengerjakan kewajibannya sama sekali; dalam konteks ini apabila seorang perawat tidak mengerjakan semua tugas dan kewenangan sesuai dengan fungsinya, peran maupun tindakan keperawatan
b. Mengerjakan kewajiban tetapi terlambat; dalam hal ini apabila kewajiban sesuai fungsi tersebut dilakukan terlambat yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Contoh kasus seorang perawat yang tidak membuang kantong urine pasien dengan kateter secara rutin setiap hari. Melainkan 2 hari sekali dengan ditunggu sampai penuh. Tindakan tersebut megakibatkan pasien mengalami infeksi saluran urine dari kuman yang berasal dari urine yang tidak dibuang.
c. Mengerjakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya; suatu tugas yang dikerjakan asal-asalan. Sebagai contoh seorang perawat yang mengecilkan aliran air infus pasien di malam hari hanya karena tidak mau terganggu istirahatnya.
d. Mengerjakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan; dalam hal ini apabila seorang perawat melakukan tindakan medis yang tidak mendapat delegasi dari dokter, seperti menyuntik pasien tanpa perintah, melakukan infus padahal dirinya belum terlatih.
Apabila seorang perawat terbukti memenuhi unsur wanprestasi, maka pertanggungjawaban itu akan dipikul langsung oleh perawat yang bersangkutan sesuai personal liability.
2. Pertanggungjawaban Hukum Pidana
Sementara dari aspek pertanggungjawaban secara hukum pidana seorang perawat baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum ; dalam hal ini apabila perawat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang tertuang dalam Pasal 8 Permenkes No. 148/2010.
a. Mampu bertanggung jawab, dalam hal ini seorang perawat yang memahami konsekuensi dan resiko dari setiap tindakannya dan secara kemampuan, telah mendapat pelatihan dan pendidikan untuk itu. Artinya seorang perawat yang menyadari bahwa tindakannya dapat merugikan pasien.
b. Adanya kesalahan (schuld) berupa kesengajaan (dolus) atau karena kealpaan (culpa). Kesalahan disini bergantung pada niat (sengaja) atau hanya karena lalai. Apabila tindakan tersebut dilakukan karena niat dan ada unsur kesengajaan, maka perawat yang bersangkutan dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Sebagai contoh seorang perawat yang dengan sadar dan sengaja memberikan suntikan mematikan kepada pasien yang sudah terminal. (disebut dengan tindakan euthanasia aktif)
c. Tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf; dalam hal ini tidak ada alasan pemaaf seperti tidak adanya aturan yang mengijinkannya melakukan suatu tindakan, ataupun tidak ada alasan pembenar. Sebagai contoh perawat yang menjalankan peran terapeutik atau yang melaksanakan delegated medical activities dengan beranggapan perintah itu adalah sebuah tindakan yang benar. Tindakan tersebut tidak menjadi benar namun alasan perawat melakukan hal tersebut dapat dimaafkan.
Bentuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana secara prinsip adalah personal liability dan bila dilakukan dalam dalam lingkup technical activities maupun dalam menjalankan peran koordinatif dimana perawat memahami bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum , maka dokter yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Apabila pelayanan kesehatan tersebut dilakukan perawat di sebuah RS dimana perawat berstatus sebagai karyawan, maka berdasarkan Pasal 46 UU Rumah Sakit, maka RS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan ancaman sanksi berupa denda.
3. Pertanggungjawaban Hukum Administrasi.
Secara prinsip, pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum administrasi terhadap penyelenggaraan praktik perawat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permenkes No. 148/2010 telah memberikan ketentuan administrasi yang wajib ditaati perawat yakni:
a. Surat Izin Praktik Perawat bagi perawat yang melakukan praktik mandiri.
b. Penyelengaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dengan pengecualian Pasal 10
c. Kewajiban untuk bekerja sesuai standar profesi
Ketiadaan persyaratan administrasi di atas akan membuat perawat rentan terhadap gugatan malpraktik. Ketiadaan SIPP dalam menjalankan penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan sebuah administrative malpractice yang dapat dikenai sanksi hukum. Namun penulis melihat ada 2 (dua) ketentuan tentang kewajiban izin tersebut untuk perawat yang bekerja di sebuah RS. Pada UU Kesehatan dan UU RS disebutkan bahwa RS dilarang mempekerjakan karyawan/tenaga profesi yang tidak mempunyai surat izin praktik. Sementara dalam Permenkes No, 148/2010 SIPP bagi perawat yang bekerja di RS (disebutkan dengan istilah fasilitas yankes di luar praktik mandiri) tidak diperlukan. Kerancuan norma ini akan membingungkan penyelenggara yan bersangkutan dala menjalankan profesinya. Namun apabila dilihat dari pembentukan perundang-undangan maka kekuatan mengikat undang-undang akan lebih kuat dibandingkan senuah peraturan menteri yang di dalam UU NO, 10 Tahun 2004 tidak termasuk sebagai bagian dari perundang-undangan.
Bentuk Sanksi administrasi yang diancamkan pada pelanggaran hukum adminitarsi ini adalah:
a. teguran lisa;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin
Dalam praktek pelaksanaannya, banyak perawat yang melakukan praktik pelayanan kesehatan yang meliputi pengobatan dan penegakan diagnosa tanpa SIPP dan pengawasan dokter. Khusus untuk Kota Jambi, pelanggaran ini masih banyak terjadi namun tidak pernah dilakukan pengawasan dan penerapan sanksi represif sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakt.


[1] Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UNJA.
[2] Sri Praptianingsih; Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2006; hlm.31-33
[3] Jurnal Hukum Kesehatan, Unika Soegiyopranoto Semarang
[4] Cecep Triwibowo; Hukum Keperawatan, Panduan Hukum dan Etika Bagi Perawat; Pustaka Book Publisher; Yogyakarta; 2010; Hlm. 49

Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pemerintah

Saturday, December 18, 2010

Pemerintah merupakan organ yang memiliki kewenangan penting dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita dalam suatu Negara. Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, bahwa Pemerintah memilki 2 (dua) fungsi utama, yakni fungsi memerintah dan fungsi pelayanan. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut, pemerintah diberikan kewenangan penuh untuk melahirkan suatu produk hukum sebagai alat legitimasi dalam menjalankan kewenangan-kewenangannya ersebut. Di dalam ilmu hukum tata pemerintahan (bestuurs recht), terdapat 2 (dua) jenis produk hukum yang dilahirkan oleh Pemerintah, yaitu : Pertama, Regelling (peraturan perundang-undangan) dan Kedua, Beschikking (keputusan).

Bagi orang awam, mungkin kedua jenis produk hukum tersebut nampak tidak ada perbedaan sama sekali, sebab sama-sama dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai organ pelaksana Negara. Akan tetapi jika ditelaah lebih mendalam, kedua produk hukum tersebut memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini dapat kita lihat, baik dari kacamata teoritis maupun melalui kacamata yuridis formal.

Secara teoritis, perbedaan kedua produk hukum tersebut dapat kita lihat melalui 3 (tiga) indikator penting, yakni :
  1. Mengenai subjek hukum yang diatur;
  2. Tempat berlakunya produk hukum tersebut; dan
  3. Waktu, tempo, atau saat berlakunya produk hukum tersebut.
Dari ketiga indikator tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa jika suatu produk hukum tidak terikat kepada 3 (tiga) indikator tersebut, maka produk hukum tersebut harus berbentuk peraturan (regelling). Sebaliknya, jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka produk hukum yang dilahirkan oleh Pemerintah berbentuk keputusan (beschikking).

Secara yuridis, perbedaan dari kedua produk hukum Pemerintah ini dapat kita lihat dari aspek atau segi hukum positif atau yang sedang berlaku (ius costititum), sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 junto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Di dalam Undang-undang tersebut Pasal 1 angka 3 ditegaskan bahwa keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau sifat, yaitu :

Pertama, Kongkrit. Sifat ini berarti bahwa suatu keputusan Tata Usaha Negara harus memiliki tujuan jelas atau untuk apa produk itu dilahirkan. Dalam hal ini, suatu keputusan harus benar-benar memiliki makna dan tujuan yang jelas secara hukum, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Kedua, Individual. Makna dari sifat individual ini adalah bahwa suatu keputusan Tata Usaha Negara harus memiliki sasaran yang tegas atau kepada siapa keputusan tersebut dituju. Akan tetapi, makna individual disini tidak hanya berlalu secara personal saja secara sempit. Namun individual juga dapat berarti kelompok, sepanjang memiliki sifat homogenitas yang sama, dalam arti keputusan tersebut berlaku bagi individu yang lebih dari satu dengan tujuan yang sama. Sebagai contoh, surat keputusan mengenai pengangkatan Hakim Agung, dimana lampiran keputusan tersebut terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang sama.

Ketiga, Bersifat final. Makna final disini dapat diartikan bahwa keputusan tersebut berlaku secara langsung atau saat itu juga (direct dicesion), sehingga menimbulkan akibat hukum dalam bentuk hak dan kewajiban.

Secara sederhana, untuk membedakan kedua produk hukum yang lahir dari Pemerintah tersebut, baik peraturan (regelling) maupun keputusan (becshikking), maka kita dapat menggunakan teori residu.

Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetepan tertulis yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bersifat kongkrit, individual dan final. (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)

Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur utama keputusan Tata Usaha Negara, yakni :
  1. Berbentuk penetapan tertulis;
  2. Dibuat oleh pejabat Tata Usaha Negara, sebagai subjek hukum yang melaksanakan fungsi pemerintahan;
  3. Mendasarkan kepada peraturan yang lebih tinggi; dan
  4. Bersifat khusus, yaitu kongkrit, individual dan final.
Hal tersebut semakin dikuatkan di dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa jika hal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka suatu keputusan tidak dapat dikatakan sebagai keputusan tata usaha negara. Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa, yang tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara, antara lain :
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  • Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Akan tetapi, pada poin ketiga unsur keputusan Tata Usaha Negara, yakni mendasarkan kepada peraturan yang lebih tinggi, tidaklah berarti kaku dalam pemaknaanya. Sebab terdapat pengecualian bagi Pemerintah yang diperbolehkan mengambil keputusan meski tidak mendasarkan kepada peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan situasi dan kondisi tertentu dimana Pemerintah diharuskan megambil suatu keputusan secara cepat menyangkut fungsinya, baik fungsi memerintah maupun fungsi pelayanan. Disamping itu, pengambilan keputusan yang tidak mendasar kepada peraturan yang lebih tinggi, juga turut dibenarkan dengan adanya asas “discresional principle” atau yang lebih kita kenal dengan istilah diskresi.

Akan tetapi, terdapat kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penggunaan langkah diskresi ini. Maka dari itu, pemerintah diharuskan tunduk terhadap syarat-syarat dan ketentuan diskresi tersebut, antara lain :
  • Diskresi diperbolehkan jika terjadi kekosongan hukum (rechts vakum);
  • Diskresi diperbolehkan jika terdapat ruang kebebasan interpretasi;
  • Diskresi diperboleh jika ada delegasi perundang-undangan; dan
  • Diskresi diperbolehkan demi pemenuhan kepentingan umum, sebagai bagian pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Akan tetapi, pada aspek keempat di atas, masih menjadi perdebatan dikalangan ahli hukum, dimana definisi kepentingan umum disini masih dianggap kabur dan multi tafsir, sehingga mengundang protes dimana-mana. Bahkan beberapa produk hukum Pemerintah seperti Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pencabutan Hak Atas Nama Demi Kepentingan Umum, ditengarai menggunakan otoritas Eksekutif (pemerintahan) yang terlalu berlebihan atau melampaui kewenangan sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, diperlukan suatu definisi yang jelas pula mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan umum serta sampai dimana batasan-batasan atau prasyarat yang harus terpenuhi, agar dapat dikatangan sebagai kategori kepentingan umum. Secara prinsip, terdapat 3 (tiga) aspek utama suatu kebijakan disebut sebagai kenbijkan yang mengandung unsut kepentingan umum, yaitu :
  1. Proyek pembangunan (fisik dan psikis) yang dilaksanakan oleh pemerintah;
  2. Proyek pembangunan tersebut digunakan oleh pemerintah; dan
  3. Penggunaannya tidak bersifat profit oriented (nirlaba) atau mengejar keuntungan semata.
Dengan demikian, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa diskresi merupakan bentuk tindakan Pemerintah yang dapat dibenarkan, akan tetapi diharuskan tunduk terhadap syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Untuk itu, Pemerintah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, akan terhindar dari pelanggaran hak dan kewajiban warga negaranya, atau dalam kata lain tidak melakukan penyimpangan atau penyalagunaan kekuasaan.

Sumber: herdiansyah.web.id