Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts

Tata Kelola Komunikasi Pemerintahan Baru

Thursday, August 28, 2014

Perhelatan pemilihan umum yang reguler dilakukan setiap lima tahunan telah usai dengan beragam cerita yangmengiringinya.Kita patut bersyukur, meskipun tensi politik sangat panas sebagai ekses polarisasi dukungan terhadap dua arus utama pasangan capres/cawapres, pada akhirnya bangsa kita dewasa menyikapinya. Pemilu secara umum berjalandamaidantiappihakmenghormati hukum, peraturan, etika, dan keadaban publik sebagai saluran berkompetisi. Ke depan jalan panjang terbentang, terjal dan butuh daya tahan luar biasa saat menghadapi tantangan nyata dari dalam maupun luar negeri.

DIKOTOMI KEBIJAKAN PUBLIK

Tuesday, April 12, 2011

Oleh: Dony Yusra Pebrianto,SH

A. Pengantar

Studi Kebijakan publik sebenarnya merupakan bagian dari studi ilmu administrasi Negara (administrasi publik). Disiplin ilmu ini tergolong baru dalam ilmu administrasi Negara, hal ini mengingat studi ini mulai berkembang pada awal 70-an, terutama dengan terbitnya tulisan Harold D. Laswell tentang Policy Sciences[1].

Namun bagaimana dengan Hukum dan Kebijakan Publik?. Hal ini seyogyanya penulis simpulkan sebagai bagian dari studi Hukum administrasi Negara. Hukum administrasi Negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi Negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintah dalam hubungannya dengan warga Negara, dan sebagian peraaturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi Negara[2].

Apakah Pengertian Kebijakan Publik?

Menurut Thomas Dye, kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (Public Policy is whatever Government Choose To Do or Not To Do)[3]. Konsep tersebut terlalu luas, karena menurut konsep tersebut kebijakan publik juga mencakup tentang sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah di samping yang dilakukan oleh pemerintah ketika pemerintah menghadapi permasalah publik.

Pendapat lain dikemukakan oleh James E Anderson yang mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah[4]. Dalam pandangannya, Anderson menyatakan bahwa kebijakan publik dipahami sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat atau badan pemerintah dalam bidang tertentu, misalnya bidang pendidikan, politik, ekonomi, pertanian, industri, pertahanan dan sebagainya.

Dimanakah Posisi Kebijakan Publik dalam Sistem Hukum Indonesia?

Menurut Abdul Latief[5], di dalam penyelenggaraan pemerinthana Negara terdapat dua jenis peraturan yang dapat berlaku secara berdampingan, yaitu peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan. Mengenai peraturan perundang-undangan menurut penulis memiliki perbedaan dengan peraturan kebijakan.

Penulis mendasari pendapat diatas dengan meilhat kepada pendapat Van Kreveld dalam bukunya Beleidsregel in recht[6] yang mengemukakan bahwa peraturan kebijakan pada umumnya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. peraturan itu baik secara langsung atau tak langsung tidak disandarkan pada undang-undang dasar atau undang-undang.

b. Peraturan itu dapat:

1) tidak tertulis dan tidak terjadi oleh serangkaian keputusan instansi pemerintah yang berdiri sendiri dalam rangka menyelenggarakan kewenangan pemerintah yang tidak terikat.

2) Ditetapkan dengan tegas secara tertulis oleh suatu instansi pemerintah.

c. Peraturan itu pada umumnya menunjukkan bagaimana suatu instansi pemerintah akan bertindak dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah yang tidak terikat terhadap setiap orang dalam situasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu.

Di dalam undang-undang No. 10 Tahun 2004, memang disebutkan tentang eksistensi peraturan perundang-undangan diluar hirarki peraturan perundang-undangan yang disebut di dalam undang-undang ini[7]. namun penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud di sini bukanlah peraturan kebijakan. Penulis menyandarkan pendapat ini kepada penjelasan pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 2010, yaitu “jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, Bupati/ walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Penulis menyimpulkan bahwa, ketentuan di atas tidak menyangkut peraturan kebijakan, dan intinya adalah, penulis menggaris bawahi bahwa peraturan kebijakan bukanlah aturan yang termaktub di dalam hirarki peraturan-perundang-undangan maupun peraturan lain berdasarkan Pasal 7 ayat 4 UU No. 10 Tahun 2004. Peraturan kebijakan adalah suatu aturan yang berdiri sendiri.

Peraturan kebijakan merupakan suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di luar peraturan perundang-undangan (diluar hirarki perundang-undangan). “Oleh Karena Freies Ermessen, termasuk beleidsregel, berada di ranah kebijakan administrasi (doelmatigheid) maka beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan tidak tergolong peraturan perundang-undangan (algemene verbindede voorschriften), lebih-lebih bukan bagian peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) bukan berpaut rechmatig, tetapi doelmatig.” (Prof. Dr. HM. Laica Marzuki,SH)

Kebijakan Publik=Kebijaksanaan Publik?

Dalam beberapa pendapat para sarjana, ada banyak sarjana yang menyamakan antara kebijakan publik dengan kebijaksanaan publik. Menurut penulis, antara kebijakan publik dan kebijaksanaan publik sebenarnya memiliki perbedaan, dengan kata lain kebijakan publik dengan kebijaksanaan publik berbeda.

Istilah kebijakan bermakna perilaku atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat, sedangkan kebijaksanaan dalam pengertian hukum mempunyai makna sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ pemerintahan.

Penulis menyimpulkan bahwa kebijakan publik cenderung bertitik tolak kepada kebebasan bertindak dan mempertimbangkan langkah penyelesaian masalah publik oleh pemerintah yang tidak ada sumber hukum atau normanya kabur. Sedangkan kebijaksanaan sebenarnya hampir sama dengan kebijakan, namun harus ada suatu bentuk pelimpahan kewenangan (delegasi, atribusi, mandat) oleh suatu aturan perundang-undangan.

Dari Sistem Hukum Manakah Asal Freis Ermessen/ Kebijakan Publik?

Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Konsep Negara hukum secara historis dan praktis , konsep Negara hukum muncul dalam berbagai model seperti Negara hukum menurut Al-qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechstaat, Negara hukum menurut Konsep Anglo saxon (Rule of law), konsep socialist legality, dan konsep Negara hukum Pancasila[8]. Namun secara umum konsep Negara hukum dibagi atas Negara hukum rechstaat dan Negara hukum rule of law.

Konsep rechstaat muncul secara lebih eksplisit pada abad ke-19 oleh Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant. Menurut Stahl, unsur-unsur Negara hukum (rechstaat) adalah:

a. Perlindungan hak-hak asasi manusia

b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

d. Peradilan administrasi dalam perselisihan[9].

Pada saat yang hampir bersamaan muncul pula konsep Negara hukum (rule of law) dari AV. Dicey, yang lahir dalam naungan sistem hukum anglo saxon. Dicey mengemukakan unsur-unsur rule of law sebagai berikut:

a. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum

b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat

c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan[10].

Kemudian timbul pertanyaan, dari manakah asal kebijakan publik jika ditinjau dari dua sistem hukum tersebut. Dalam hal ini penulis membaginya ke dalam dua teori, yaitu teori yang menyamakan antara kebijakan publik dengan kebijaksanaan publik, serta teori yang membedakan antara kebijakan publik dengan kebijaksanaan publik.

1. Teori Kebijakan Publik=Kebijaksanaan Publik

Berdasarkan teori ini, penulis memberikan suatu penjelasan tentang pandangan dari sistem hukum mana asal kebijakan publik. Sebagaimana diuraikan diatas tentang sistem hukum rule of law dan rechstaat, dapat digaris bawahi bahwa pada sistem hukum rechstaat bahwa pemerintah melakukan/ menjalankan fungsi dan wewenangnya berdasarkan aturan tertulis yang memang sudah ada, sedangkan sebaliknya, sistem hukum rule of law mengenal dan mengakui sistem hukum yang tidak tertulis.

Dari hal itu penulis menyimpulkan bahwa kebijakan publik satau kebijaksanaan publik (penyamaan) berasal dari sistem hukum rechstaat. Hal ini dikarenakan bahwa dalam pelaksaanan atau pengeluaran suatu produk peraturan kebijaksanaan harus memiliki pelimpahan kewenangan yang jelas oleh undang-undang, bentuknya bisa berupa distribusi, atribusi, dan mandat.

2. Teori Kebijakan Publik ≠ Kebijaksanaan Publik

Lain lagi halnya dengan teori yang menyatakan bahwa kebijakan publik berbeda dengan kebijaksanaan publik. Seperti yang telah dibahas di awal tentang perbedaan kedua hal ini yaitu: Istilah kebijakan bermakna perilaku atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat, sedangkan kebijaksanaan dalam pengertian hukum mempunyai makna sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ pemerintahan.

Dari pernyataan tersebut penulis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Kebijakan publik berasal dari sistem hukum rule of law, karena berdasarkan pemahaman ini kebijakan publik hanya merupakan prilaku moral pejabat publik dalam menyelesaikan atau mengambil solusi dalam pemecahan permasalahan publik yang sandaran hukumnya kosong, kabur, atau ambigu.

b. Kebijaksanaan publik berasal dari sistem hukum rechstaat, hal ini berdasarkan kepada pemahaman bahwa kebijaksanaan merupakan suatu pelaksanaan kewenangan dari pejabat publik yang kewenangan kebijaksanaannya diatur secara yuridis dalam bentuk distribusi, atribusi, dan mandat.



[1] A.G Subarsono, Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2009, hlm1.

[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 36.

[3] Thomas R dye, “Understanding Public Policy”, Prentice-Hall, New Jersey, Chapter I,1981, hlm. 1

[4] James E Anderson, “Public Policy Making”, Holt, Rinehart and Winston, New york, Chapter 1,2 dan 5, 1979, hlm 3.

[5] Abdul Latief, “Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah”, UII Press, Yogyakarta, 2005, hlm 86

[6] Ibid

[7] Pasal 7 Ayat 4 UU No. 10 Tahun 2004: Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

[8] Tahir, “Negara Hukum”, Bulan Bintang, Bandung, 1997, hlm. 63.

[9] Dikutip dari Miriam Budiardjo, “Dasar-dasar ilmu politik”, Gramedia, Jakarta, 1982, hlm 57-58, Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm 76-82

[10] Miriam Budiardjo, Ibid, hlm. 58

Konsekuensi Yuridis Perbuatan Aparat Pemerintah Yang Tidak Absah *)

Friday, December 24, 2010

Kewenangan merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu hukum tata pemeritahan (bestuursrecht). Secara sederhana, keweangan dapat kita artikan sebagai “hak yang bersifat khusus yang diberikan kepada apartur Negara untuk memaksakan kehendaknya”. Pemaksaan disini merupakan hak yang melekat secara otomatis (ex-officio) bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Terdapat 2 jenis kategori kewenangan dalam ilmu tata pemerintahan, antara lain ; Pertama, Kewenangan yang bersifat atributif (original), yaitu kewenangan aparatur pemerintahan yang bersifat permanen yang langsung diberikan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan Kedua, Kewenangan non atributif (non original), yaitu kewenangan aparatur pemerintahan yang diperoleh dari pelimpahan wewenang, yang terdiri dari 2 bentuk, yakni baik pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat, maupun pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi. Mandat dan delegasi merupakan dua kategori pelimpahan wewenang yang berbeda. Jika mandat hanya merupakan pelimpahan dari sebahagian dari wewenang, maka delegasi merupakan pelimpahan wewenang secara keseluruhan. Mandat dalam ilmu tata pemerintahan biasanya disimbolkan dengan kode untuk beliau (u.b.), sedangkan delegasi biasanya disimbolkan dengan kode atas nama (a.n.).

Akan tetapi, dalam menjalankan kewenangan dari aparatur pemerintah, terdapat pembatasan-pembatasan yang diperlukan agar di dalam menjalankan kewenangannya tersebut, aparatur pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya (abuse of power). Untuk itu, diperlukan suatu kategori atau bentuk pengetahuan terhadap kategori, kapan sebuah kewenangan dianggap tidak sah atau tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang ada.

Secara umum, kewenangan aparatur pemerintahan dianggap tidak sah ketika :
  1. Ratione Material, yakni kewenangan aparatur pemerintahan yang tidak sah dikarenakan substansi kewenangannya;
  2. Ratione Loccus, yakni ketidakwenangan seorang aparatur pemerintahan dikarenakan wilayah hukumnya;
  3. Ratione Temporis, ketidakwenangan seorang aparatur pemerintahan dikarenakan lewat waktu, atau yang pada umumnya sering kita istilahkan daluarsa.
Dalam ranah Hukum Tata Pemerintahan (bestuursrecht), terdapat tiga teori kebatalan (nietig theory), yakni batal mutlak, batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Ketiga teori ini memiliki perbedaan berdasarkan 2 (dua) aspek, yaitu ; Pertama, berdasarkan akibat hukum yang muncul, yaitu akibat-akibat hukum yang mengikuti jika terjadi pembatalan. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis yang muncul dan tidak dapat dihindari akibat pembatalan tersebut. Kedua, Pejabat yang berhak membatalkan, yaitu mengenai kewenangan pembatalan, dalam arti siapa pejabat yang berhak untuk melakukan proses pembatalan tersebut. Untuk lebih memudahkan kita dalam mengidentifikasi pejabat siapa saja yang memiliki hak untuk membatalkan, maka kita membagi pejabat dalam bentuk yang sangat sederhana, yakni pejabat yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan dari ketiga teori kebatalan tersebut ;

  1. Batal Mutlak (absolute nietig). Secara prinsip, batal mutlak berakibat semua perbuatan yang pernah dilakukan, dianggap tidak pernah ada. Dalam konteks ini, perbuatan yang dinyatakan tidak pernah ada tersebut, berlaku prinsip fiction theory atau semua orang atau subjek hukum dianggap tahu hukum. Dalam hal batal mutlak ini, yang berhak menyatakan batal atau tidak murni merupakan monopoli kewenangan yudikatif.
  2. Batal Demi Hukum (nietig van recht wege). Konsekuensi dari terjadinya proses batal demi hukum berakibat terhadap dua hal utama, yaitu ; pertama, perbuatan yang sudah dilakukan, dianggap tidak ada atau tidak sah secara hukum, dan kedua, perbuatan yang telah dilakukan, sebahagian dianggap sah, dan sebahagian lagi dianggap tidak sah. Dalam hal batal demi hukum ini, pejabat yang berhak menyatakan batal atau tidak adalah pihak yudikatif dan eksekutif.
  3. Dapat Dibatalkan (vernietig baar). Dalam hal ini, dapat dibatalkan memiliki konsekuensi hukum dimana keseluruhan dari perbuatan hukum yang pernah dilakukan sebelumnya, tetap dianggap sah. Artinya, keseluruhan perbuatan di masa lampau tetap menjadi suatu tindakan hukum yang tidak dapat dibatalkan atau tetap berlaku pada masa itu. Adapun pejabat yang berhak membatalakan adalah pihak yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Untuk lebih melihat secara jelas mengenai keabsahan perbuatan hukum, maka terdapat 2 (dua) kategori syarat penting yang perlu kita ketahui, yaitu ; Pertama, Syarat Mutlak, yaitu syarat yang harus ada dalam suatu perbuatan hukum. Tanpa keberadaan syarat ini, maka perbuatan hukum tidak akan mungkin lahir atau eksis; dan Kedua, Syarat Relatif, yaitu syarat yang menjadi penunjang atau pelengkap dalam suatu perbuatan hukum. Syarat relatif ini tidak harus ada pada saat perbuatan hukm lahir, akan tetapi dapat disusulkan dikemudian hari.

Dalam hal syarat mutlak tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukum yang dapat diambil adalah batal mutlak (absolute nietig) dan atau batal demi hukum (nietig van recht wege). Sedangkan jika syarat relatif yang tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukum yang mengikutinya adalah pembatalan dalam kategori bisa dibatalkan (vernietig baar). Demikianlah akibat-akibat hukum atau konsekuensi yuridis terhadap perbuatan aparatur pemerinahan yang tidak absah secara hukum. Satu hal yang perlu kita pahami bersama, bahwa setiap perbuatan aparatur pemerintahan, baik dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan maupun dalam melayani masrakatnya, harus mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan daripada kepastian hukum. Sebagaimana apa yang diutarakan oleh Imanuel Kant, bahwa, “filosofi hukum itu dapat diibaratkan dua sisi mata uang. Sisi kanan adalah sisi kebenaran (rechtmatig) dan sisi kiri merupakan sisi keadilan dan kemanfaatan (doelmatig). Namun ketika kedua sisi ini pecah dan berbeda jalan, maka kita harus mendahulukan sisi keadilan dan kemanfatannya".
_____________________________
*) *) Penulis: | Sumber Tulisan: www.herdiansyah.web.id

Tinjaun Yuridis Fungsi Pelayanan Aparatur Pemerintahan *)

Pemerintahan dalam suatu Negara, memiliki peran yang sangat besar dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab Negara dalam mencapai tujuan utamanya, yakni kesejahteraan dan ketentraman bagi warga negaranya. Secara garis besar, aparat pemerintah memiliki 2 (dua) fungsi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yaitu :

Pertama, Fungsi memerintah (besturen functie). Fungsi memerintah merupakan fungsi pokok yang melekat pada organisasi pemerintah yang menjadi tanggung jawab utama untuk dijalankan. Fungsi pokok ini harus dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sendiri berdasarkan fungsi masing-masing. Terjemahan fungsi pokok ini biasanya sering kita istilahkan sebagai tugas pokok dan fungsi atau “tupoksi”.

Kedua, Fungsi pelayanan (verzorgen functie). Fungsi pelayanan merupakan fungsi penunjang yang bersifat relatif. Fungsi ini ditujukan bagi terlaksananya tujuan Negara dalam melayani warga negaranya melalui organ pemerintah. Pelayanan merupakan salah satu produk organisasi berupa jasa, sehingga pada dasarnya pelayanan tidak kasat mata, diraba, dan dimiliki; melainkan hanya sebatas digunakan, dirasakan, dibeli, atau disewa. Sekalipun demikian, dalam kehidupan organisasi, fungsi pelayanan memiliki nilai strategis dibandingkan dengan fungsi organisasi lainnya. Ini karena fungsi pelayanan sangat berpotensi dalam menentukan kelanggengan, perkembangan dan keunggulan bersaing organisasi di masa yang akan datang.

Dalam konteks pelaksanaan fungsi pemerintah, pelayanan dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan warga masyarakatnya. Pelayanan pada dasarnya adalah tindakan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan bersifat kasat mata (intangible), serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu[1].

Pada prinsipnya, pelanggan yang menikmati layanan yang diberikan oleh penyedia jasa, tentu menginginkan kualitas pelayanan yang baik dan sesuai dengan keinginan. Moenir[2] berpendapat bahwa pelayanan secara umum yang didambakan oleh setiap orang adalah :
  • Memudahkan dalam pengurusan kepentingan;
  • Mendapatkan pelayanan yang wajar;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pilih kasih; dan
  • Mendapatkan perlakuan yang jujur dan terus terang.
Akan tetapi, untuk mencapai pelayanan seperti yang didambakan setiap warga negara tersebut, tentu saja dibutuhkan rangkaian upaya dan tindakan yang optimal dan professional dari aparat pemerintah.

Fungsi pelayanan ini memiliki 3 (tiga) bentuk atau kategori dalam prakteknya yang kita selama ini, antara lain dilaksanakan oleh :

1. Aparat Pemerintah Sendiri

Pelaksanaan dari fungsi pelayanan ini merupakan hak monopoli oleh pemerintah. Dalam artian, bahwa pelayanan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, sebagai hak dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hak monopoli ini memiliki dasar hukum, khusunya yang tertang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (2), yang pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kekayaan sumber daya alam Negara kepada Pemerintah untuk kemudian dikelola demi pelayanan kepada warga negaranya.

Secara umum, monopoli memiliki tujuan utama dalam 2 (dua) aspek, yaitu :
  1. Dengan adanya monopoli, maka harga-harga kebutuhan pokok masyarakat akan lebih terjangkau, dikarenakan hak penentuan pengelolaan yang sepenuhnya ditangan pemerintah. Melalui monopoli, pemerintah dapat melakukan proses pemberian keringanan harga bagi masyarakat melalui subsidi dan lainnya;
  2. Melalui monopoli, maka pemerintah akan lebih mudah mengontrol persediaan. Dengan demikian, distribusi kebutuhan pokok masyarakat akan lebih mampu ditangani dengan baik secara merata dan adil.
Namu demikian, meski pelayanan melalui monopoli ini dianggap positif dan menguntungkan, akan tetapi bentuk pelayanan tersebut juga mempunyai dampak negatif, yaitu kecenderungan tingkat pelayana yang tidak maksimal dan terkesan seadanya. Hal ini dikarenakan tidak adanya persaingan pelayanan yang tentu saja akan memacu tingkat kualitas pelayanan.

2. Aparat Pemerintah Bersama Swasta

Bentuk pelayanan ini merupakan model kerjasama antara pihak pemerintah dan pihak swasta. Secara prinsip, pihak pemerintah membuka peluang dalam bentuk pelayanan kerjasama ini bersama swasta, agar pelayanan kepada warga masyarakat dapat berjalan dengan lancar, baik secara kualitas maupun secara kuantitas.

Dampak positif dari bentuk pelayanan kerjasama ini tentu saja akan mampu memberikan peluang bagi pemerintah dalam menutupi tingkat pelayanan yang selama ini dianggap kurang. Melalui swasta juga, maka kompetisi pelayanan akan menjadi lebih luas, sehingga dapat menyediakan ruang dan pilihan bagi masyarakat dalam hal kualitas pelayanan. Akan tetapi, perlu untuk ditegaskan disini bahwa, aktivitas pola kerjasama dengan pihak swasta, tetap memberikan akses kepada pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi jalannya praktek pelayanan yang dilakukan, melalui pola kerjasama antar kedua belah pihak.

3. Swasta Secara Tunggal.

Pelayanan ini dapat dianggap sebagai bentuk pelayanan tunggal yang dijalankan oleh pihak swasta, tanpa campur tangan pemerintah. Jadi, kompetisi pelayanan menjadi terbuka bebas dan dserahkan sepunuhnya sesuai dengan keinginan konsumen sebagai pasar utama dari target pelayanan.

Secara prinsip, pelayanan oleh pihak swasta ini terjadi akibat adanya proses pemberian izin oleh pemerintah, melalui ketentuan-ketentuan tertentu yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Izin inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi pihak swasta dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun izin memiliki jenis dan bentuk sebagai berikut :
  1. Izin dalam arti sempit, yaitu posisi pemerintah yang sebenarnya acuh terhadap aktivitas warganya, namun karena alasan tertentu, maka pemerintah dituntut untuk mengatur hal tersebut melalui izin agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi negara dan masyarakat;
  2. Dispensasi, yaitu posisi dimana pemerintah yang sebenarnya melarang aktivitas terntentu, namun karena alasan terntu, maka larangan itu dibebaskan.
  3. Konsesi, yaitu izin tertentu yang diberikan kepada badan hukum (baik perdata maupun publik). Pemberian izin kemudian menjadi hak pengelolaan dan pemanfaatan terhadap hal tertentu, sepanjang memberikan nilai positif bagi kepentingan masyarakat pada umumnya.
  4. Lisensi, yaitu pengalihan hak kepada pihak tertentu secara penuh oleh pemerintah. Berbeda halnya dengan konsesi, maka lisensi lebih kepada pemberian izin penuh, bahkan kepada tahap kepemilikan terntu kepada pihak lain diluar pemerintah.
Disinilah makna penting dari peran dan fungsi pemerintah dalam melayani warga negaranya. Dimana pemerintah ditugaskan untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin agar tujuan Negara dapat tercapai sesuai dengan yang dikehendaki bersama.

[1] Suriyanto, Eko, Drs., M.Sc., dan Sugiyanti, Sri, Dra,. 2001. Operasionalisasi Pelayanan Prima. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara RI, Hal. 9.
[2] Moenir, H., A., S., 2001. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : PT. Bumi Aksara. Hal. 47.
____________________________________
*) Penulis: | Sumber Tulisan: www.herdiansyah.web.id

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

Thursday, December 23, 2010

Arrie Budhiartie,S.H.,M.Hum
(Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Jambi)
A. Pengantar
Perawat merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan lainnya. Namun di dalam menjalankan tugasnya tak jarang perawat bersinggungan dengan masalah hukum. Bahkan profesi perawat sangat rentan dengan kasus hukum seperti gugatan malpraktik sebagai akibat kesalahan yang dilakukannya dalam pelayanan kesehatan. Terlebih lagi bahwa perawat bukan lagi sekedar tenaga kesehatan yang pasif. Bahkan di New York sejak tahun 1985 melalui suatu kepeutusan Pengadilan Tinggi diakui bahwa perawat bukan lagi menjadi petugas kesehatan yang pasif, tetapi penyedia jasa perawatan kesehatan yang desisif dan asertif.
Dalam lingkup modern dan pandangan baru itu, selain adanya perubahan status yuridis dari “perpanjangan tangan” menjadi “kemitraan” atau “kemandirian”, seorang perawat juga telah dianggap bertanggung jawab hukum untuk malpraktik keperawatan yang dilakukannya, berdasarkan standar profesi yang berlaku. Dalam hal ini dibedakan tanggung jawab untuk masing-masing kesalahan atau kelalaian, yakni dalam bentuk malpraktik medik (yang dilakukan oleh dokter) dan malpraktik keperawatan.
Menurut hasil lokakarya Keperawatan Nasional Tahun 1983, Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik, yang sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus hidup manusia. Sementara pengertian perawat dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/2010 adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi, Peran, dan Kewenangan Perawat.
Dalam praktik keperawatan, fungsi perawat terdiri dari tiga yakni fungsi independent, fungsi interdependen, dan fungsi dependen[2].
1. Fungsi Independen adalah those activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosos and treatment. Dalam fungsi ini tindakan perawat tidak membutuhkan perintah dokter.Dalam hukum administrasi negara, fungsi independen ini merupakan kewenangan yang bersifat atribusi dalam asrti kewenangan perawat untuk melakukan suatu tindakan keperawatan berdasarkan kewenangan yang diperoleh dari undang-undang atau perundang-undangan. Dalam hal ini diatur dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
Contoh tindakan perawat dala fungsi independen adalah:
a. pengkajian seluruh kejarah kesehatan pasien/keluarganya dan menguji secara fisik untuk menentukan status kesehatan
b. mengidentifikasi tindakan keperawatan mungkin dilakukan untuk memelihara atau memperbaiki kesehatan
c. membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari
d. mendorong pasien untuk berperilaku secara wajar.
2. Fungsi Interdependen adalah carried out in conjunction with other health team members. Tindakan perawat yang berdasarkan pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Kewenangan yang dimiliki dalam menjalankan fungsi ini disebut sebagai kewenangan delegasi karena diperoleh karena adanya suatu pendelegasian tugas dari dokter kepada perawat.
3. Fungsi Dependen adalah the activities performed based on the physician’s order. Di sini perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik, memberikan pelayanan pengobatan, dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter yang seharusnya dilakukan oleh dokter seperti pemasangan infus, pemberian obat, melakukan suntukan dan sebagainya. Kewenangan di dalam fungsi ini adalah bentuk kewenangan yang diperoleh karena mandat. Dalam arti perawat melakukan suatu tugas karena adanya pemberian mandat dari dokter.
Menurut dr.Sofwan Dahlan, SpPF(K)[3], seorang pakar hukum kesehatan dari Unika Soegiyopranoto Semarang menyebutkan bahwa tindakan perawat yang bekerja di RS dapat dibagi menjadi:
1. Caring activities semua tindakan keperawatan yang memang menjadi tanggungjawab perawat & oleh karenanya perawat yang bersangkutan bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan tersebut; meliputi keputusan (decision) yang dibuatnya serta pelaksanaan (execution) dari keputusan tersebut
2. Technical activities adalah semua tindakan keperawatan dimana perawat hanya bertanggung jawab secara hukum terhadap pelaksanaan (execution) dari suatu keputusan (decision) yang dibuat oleh dokter. Termasuk technical activities antara lain:
- Aktivitas yang dilakukan atas perintah tertulis dokter.
- Aktivitas yang dilakukan atas perintah lisan dokter.
- Aktivitas yang dilakukan berdasarkan aturan (protap) yang telah dibuat.
- Aktivitas yang dilakukan dengan syarat ada dokter di RS yang dapat hadir segera.
- Aktivitas-aktivitas tertentu di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan.
- Aktivitas tertentu yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
3. Delegated medical activities adalah adalah suatu tindakan yang menjadi bagian dari kewenangan medik, tetapi telah didelegasikan kepada perawat.


Dilihat dari peran perawat, maka secara garis besar perawat mempunyai peran sebagai berikut:
1. Peran perawatan (caring role/independent)
2. peran koordinatif (coordinative role/interdependent)
3. Peran Terapeutik (therapeutik role/dependent)
Peran perawatan dan peran koordinatif adalah tanggung jawab yang mandiri, sementara tanggung jawab terapeutik adalah mendampingi atau membantu dokter dalam pelaksanaan tugas kedokteran, yaitu diagnosis, terapi, maupun tindakan-tindakan medis.
Tugas pokok perawat apabila bekerja di RS adalah memberikan pelayanan berbagai perawatan paripurna. Oleh karena itu tanggung jawab perawat harus dilihat dari peran perawat di atas. Dalam peran perawatan dan koordinatif, perawat mempunyai tanggung jawab yang mandiri. Sementara peran terapeutik disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu beberapa kegiatan diagnostik dan tindakan medik dapat dilimpahkan untuk dilaksanakan oleh perawat. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa tanggung jawab utama tetap pada dokter yang memberikan tuigas. Sedangkan perawat mempunyai tanggung jawab pelaksana. Pelimpahan hanya dapat dilaksanakan setelah perawat tersebut mendapat pendidikan dan kompetensi yang cukup untuk menerima pelimpahan. Pelimpahan jangka panjang atau terus menerus dapat diberikan kepada perawat kesehatan dengan kemahiran khusus, yang diatur dengan peraturan tersendiri (standing order).
Berdasarkan uraian di atas maka perlu adanya pengaturan tentang pelimpahan tugas yang sesuai dengan keahlian perawat, misalnya perawat khusus gawat darurat, perawat pasien gangguan jiwa, perawat bedah, dan seterusnya. Dalam peran terapeutik maka berlaku verlengle arm van de arts/prolonge arm/extended role doctrine (doktrin perpanjangan tangan dokter). Tanpa delegasi atau pelimpahan, perawat tidak diperbolehkan mengambil inisiatif sendiri, yang berarti:
1. Dokter secara moral maupun yuridis bertanggungjawab atas tindakan-tindakan perawat yang dilakukan berdasarkan perintah dokter
2. Dokter harus mengamati tindakan-tindakan yang dilakukan perawat dan harus menjamin bahwa apa yang dilakukan perawat adalah benar
3. Dokter harus mampu memberikan petunjuk apabila perawat melakukan kesalahan, dan
4. Perawat dapat menolak melaksanakan perintah bila dirasa bahwa dirinya tidak kompeten untuk melakukan tindakan tersebut.
Wewenang dalam melaksanakan praktik keperawatan diatur dalam Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Praktik keperawatan dilaksankan melalui kegiatan:
1. pelaksanaan asuhan keperawatan
2. pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
3. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
Asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan meliputi penerapan, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan. Sementara tindakan keperawatan meliputi prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. Dalam Permenkes No. 148 Tahun 2010 tersebut terdapat kejelasan wewenang dalam memberikan obat kepada pasien. Bahwa dalam perawat menjalankan asuhan keperawatan dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.


C. Pertanggungjawaban Perawat
Pertanggungjawaban perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilihat berdasarkan tiga (3) bentuk pembidangan hukum yakni pertanggungjawaban secara hukum keperdataan, hukum pidana dan hukum administrasi.
1. Pertanggungjawaban Hukum Perdata
Gugatan keperdataan terhadap perawat bersumber pada dua bentuk yakni perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan perbuatan wanprestasi (contractual liability) sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata. Dan Pertanggungjawaban perawat bila dilihat dari ketentuan dalam KUHPerdata maka dapat dikatagorikan ke dalam 4 (empat) prinsip sebagai berkut:
a. Pertanggungjawaban langsung dan mandiri (personal liability) berdasarkan Pasal 1365 BW dan Pasal 1366 BW “Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yang melakukannya harus membayar kompensasi sebagai pertanggungjawaban kerugian dan seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yang dilakukannya dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka seorang perawat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsi independennya yang mengakibatkan kerugian pada pasien maka ia wajib memikul tanggungjawabnya secara mandiri.
Dilihat dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas maka pertanggungjawaban perawat tersebut lahir apabila memenuhi empat unsur yakni:
1) Perbuatan itu melanggar hukum
2) Ada kesalahan
3) Pasien harus mengalami suatu kerugian
4) Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian
Mengenai apa yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum, undang-undang tidak memberikan perumusannya. Namun sesuai dengan yurisprudensi Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919[4] ditetapakn adanya empat kriteria perbuatan melanggar hukum yaitu:
1) perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2) perbuatan itu melanggar hak orang lain
3) perbuatan itu melanggar kaedah tata susia
4) perbuatan itu bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Dengan demikian bila dilihat dari konsep hukum keperawatan maka pelanggaran terhadap penghormatan hak-hak pasien yang menjadi salah satu kewajiban hukum perawat dapat dimasukkan ke dalam perbuatan melanggar hukum. Pelanggaran tersebut misalnya tidak memberikan menjaga kerahasiaan medik pasien. Dan apabila pasien atau kelaurganya menganggap perawat telah dirugikan oleh perbuatan perawat yang melanggar hukum tersbut maka pasien/keluarganya dapat mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009.
b. Pertanggungjawaban dengan asas respondeat superior atau vicarious liability atau let's the master answer maupun khusus di ruang bedah dengan asas the captain of ship melalui Pasal 1367 BW yang menyebutkan bahwa “Seseorang harus memberikan pertanggungjaaban tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada dibawah pengawasannya”
Bila dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi perawat maka kesalahan yang terjadi dalam menjalankan fungsi interdependen perawat akan melahirkan bentuk pertanggungjawaban di atas. Sebagai bagian dari tim maupun orang yang bekerja di bawah perintah dokter/rumah sakit, maka perawat akan bersama-sama bertanggung gugat kepada kerugian yang menimpa pasien.
c. Pertanggungjawaban dengan asas zaakwarneming berdasarkan Pasal 1354 BW
“Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. la memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”
d. Dalam hal ini konsep pertanggungjawaban terjadi seketika bagi seorang perawat yang berada dalam kondisi tertentu harus melakukan pertolongan darurat dimana tidak ada orang lain yang berkompeten untuk itu. Perlindungan hukum dalam tindakan zaarwarneming perawat tersebut tertuang dalam Pasal 10 Permenkes No. 148 Tahun 2010. Perawat justru akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tidak mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan dalam Pasal 10 tersebut.
Gugatan berdasarkan wanprestasi seorang peraawat akan dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur wanprestasi yaitu:
a. Tidak mengerjakan kewajibannya sama sekali; dalam konteks ini apabila seorang perawat tidak mengerjakan semua tugas dan kewenangan sesuai dengan fungsinya, peran maupun tindakan keperawatan
b. Mengerjakan kewajiban tetapi terlambat; dalam hal ini apabila kewajiban sesuai fungsi tersebut dilakukan terlambat yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Contoh kasus seorang perawat yang tidak membuang kantong urine pasien dengan kateter secara rutin setiap hari. Melainkan 2 hari sekali dengan ditunggu sampai penuh. Tindakan tersebut megakibatkan pasien mengalami infeksi saluran urine dari kuman yang berasal dari urine yang tidak dibuang.
c. Mengerjakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang seharusnya; suatu tugas yang dikerjakan asal-asalan. Sebagai contoh seorang perawat yang mengecilkan aliran air infus pasien di malam hari hanya karena tidak mau terganggu istirahatnya.
d. Mengerjakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan; dalam hal ini apabila seorang perawat melakukan tindakan medis yang tidak mendapat delegasi dari dokter, seperti menyuntik pasien tanpa perintah, melakukan infus padahal dirinya belum terlatih.
Apabila seorang perawat terbukti memenuhi unsur wanprestasi, maka pertanggungjawaban itu akan dipikul langsung oleh perawat yang bersangkutan sesuai personal liability.
2. Pertanggungjawaban Hukum Pidana
Sementara dari aspek pertanggungjawaban secara hukum pidana seorang perawat baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
a. suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum ; dalam hal ini apabila perawat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang tertuang dalam Pasal 8 Permenkes No. 148/2010.
a. Mampu bertanggung jawab, dalam hal ini seorang perawat yang memahami konsekuensi dan resiko dari setiap tindakannya dan secara kemampuan, telah mendapat pelatihan dan pendidikan untuk itu. Artinya seorang perawat yang menyadari bahwa tindakannya dapat merugikan pasien.
b. Adanya kesalahan (schuld) berupa kesengajaan (dolus) atau karena kealpaan (culpa). Kesalahan disini bergantung pada niat (sengaja) atau hanya karena lalai. Apabila tindakan tersebut dilakukan karena niat dan ada unsur kesengajaan, maka perawat yang bersangkutan dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Sebagai contoh seorang perawat yang dengan sadar dan sengaja memberikan suntikan mematikan kepada pasien yang sudah terminal. (disebut dengan tindakan euthanasia aktif)
c. Tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf; dalam hal ini tidak ada alasan pemaaf seperti tidak adanya aturan yang mengijinkannya melakukan suatu tindakan, ataupun tidak ada alasan pembenar. Sebagai contoh perawat yang menjalankan peran terapeutik atau yang melaksanakan delegated medical activities dengan beranggapan perintah itu adalah sebuah tindakan yang benar. Tindakan tersebut tidak menjadi benar namun alasan perawat melakukan hal tersebut dapat dimaafkan.
Bentuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana secara prinsip adalah personal liability dan bila dilakukan dalam dalam lingkup technical activities maupun dalam menjalankan peran koordinatif dimana perawat memahami bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum , maka dokter yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Apabila pelayanan kesehatan tersebut dilakukan perawat di sebuah RS dimana perawat berstatus sebagai karyawan, maka berdasarkan Pasal 46 UU Rumah Sakit, maka RS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan ancaman sanksi berupa denda.
3. Pertanggungjawaban Hukum Administrasi.
Secara prinsip, pertanggungjawaban hukum administrasi lahir karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum administrasi terhadap penyelenggaraan praktik perawat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permenkes No. 148/2010 telah memberikan ketentuan administrasi yang wajib ditaati perawat yakni:
a. Surat Izin Praktik Perawat bagi perawat yang melakukan praktik mandiri.
b. Penyelengaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dengan pengecualian Pasal 10
c. Kewajiban untuk bekerja sesuai standar profesi
Ketiadaan persyaratan administrasi di atas akan membuat perawat rentan terhadap gugatan malpraktik. Ketiadaan SIPP dalam menjalankan penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan sebuah administrative malpractice yang dapat dikenai sanksi hukum. Namun penulis melihat ada 2 (dua) ketentuan tentang kewajiban izin tersebut untuk perawat yang bekerja di sebuah RS. Pada UU Kesehatan dan UU RS disebutkan bahwa RS dilarang mempekerjakan karyawan/tenaga profesi yang tidak mempunyai surat izin praktik. Sementara dalam Permenkes No, 148/2010 SIPP bagi perawat yang bekerja di RS (disebutkan dengan istilah fasilitas yankes di luar praktik mandiri) tidak diperlukan. Kerancuan norma ini akan membingungkan penyelenggara yan bersangkutan dala menjalankan profesinya. Namun apabila dilihat dari pembentukan perundang-undangan maka kekuatan mengikat undang-undang akan lebih kuat dibandingkan senuah peraturan menteri yang di dalam UU NO, 10 Tahun 2004 tidak termasuk sebagai bagian dari perundang-undangan.
Bentuk Sanksi administrasi yang diancamkan pada pelanggaran hukum adminitarsi ini adalah:
a. teguran lisa;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin
Dalam praktek pelaksanaannya, banyak perawat yang melakukan praktik pelayanan kesehatan yang meliputi pengobatan dan penegakan diagnosa tanpa SIPP dan pengawasan dokter. Khusus untuk Kota Jambi, pelanggaran ini masih banyak terjadi namun tidak pernah dilakukan pengawasan dan penerapan sanksi represif sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan pada masyarakt.


[1] Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UNJA.
[2] Sri Praptianingsih; Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta; 2006; hlm.31-33
[3] Jurnal Hukum Kesehatan, Unika Soegiyopranoto Semarang
[4] Cecep Triwibowo; Hukum Keperawatan, Panduan Hukum dan Etika Bagi Perawat; Pustaka Book Publisher; Yogyakarta; 2010; Hlm. 49