Showing posts with label Polhukam Daerah. Show all posts
Showing posts with label Polhukam Daerah. Show all posts

Dewan Minta Gubernur awasi PP 10

Monday, April 11, 2011

Minggu, 10 /04/ 2011 17:40

JAMBI- Juru bicara kabungan Komisi DPRD Provinsi Jambi, H Hasan Ibrahim menyampaikan bahwa gubernur sebagai pembina penyelenggaraan dan pengawasan pemerintah daerah, harus mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2008, tentang kecamatan, baik pembentukan maupun pengisian jabatan Camat.Dewan menilai, akhir-akhir ini, pengangkatan camat oleh bupati atau walikota atas usul kepala daerah tidak sesuai dengan aturan dimaksud, seperti dari PNS yang menguasai ilmu pemerintahan dan memenuhi persyaratan.

Pengusahaan ilmu pemerintahan dan persyaratan yang ditentukan harus dibuktikan dengan ijazah ilmu pemerintahan. ‘’Semestinya PNS yang diangkat sebagai camat pernah bekerja di tingkat kelurahan atau kecamatan minimal dua tahun,” ujar Hasan Ibrahim. Masalah pengangkatan camat ini jauh sebelumnya sudah ditegaskan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA). Menurut gubernur, pengangkatan camat bukan diserahkan kepada bupati atau walikota, tapi adalah wewenang gubernur.

“Soal pengangkatan camat, kedepan akan berdasarkan SK Gubernur. Ini sudah menjadi wacana pada forum nasional, berdasarkan UUD No 32 dan PP No 19. Camat yang diangkat juga harus benar-benar mengerti ilmu kepemerintahan,” jelas gubernur usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi gabungan DPRD Provinsi Jambi, Kamis lalu (07/04.Menurut HBA, dirinya tidak mendiskreditkan sarjana-sarjana dari bidang keilmuan lain, tetapi yang terpenting harus melalui sistim karier.

Diantaranya pernah menjadi kepala seksi di kantor camat dan menjadi sekretaris camat, sehingga telah mengerti dan berpengalaman bidang pemerintahan. “Ini akan menjadi perhatian,’’ tegas HBA.(eon)

sumber:http://metrojambi.com/pemerintahan/6999-dewan-minta-gubernur-awasi-pp-10.html

Masih Tunggu Instruksi SEKDA

Sunday, April 10, 2011

Sabtu, 09 /04/ 2011 10:08

Evaluasi TKD di Pemprov Jambi
JAMBI-
Rencana evaluasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang pernah dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin, hingga kini belum ada kejelasan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Amir Sakib mengatakan realiasasi kebijakan itu masih menunggu instruksi Sekda.

“Ya itu masih dalam tahap rencana, belum ada pembahasan lanjutan. Kita masih menunggu instruksi Sekda untuk pembahasannya,” katanya.
Yang jelas, menurut dia, rencana evaluasi TKD tetap akan dilaksanakan. Dalam evaluasi nantinya, besaran TKD pada masing-masing PNS di Provinsi Jambi akan disesuaikan dengan waktu kerja masing-masing. Pola perhitungannya diubah dari per hari menjadi per jam. “Namun teknisnya, nanti dibahas dulu,” sebutnya. Ia mencontohkan, seorang pegawai yang kerja keluar kantor harus ada laporan ke kantornya bahwa mereka mengikuti kegiatan di luar. Jika tidak, maka besaran TKD akan dipotong. Begitu juga dengan PNS yang terlambat ngantor atau pulang lebih awal juga akan dikenakan sanksi serupa.

Tujuan dari evaluasi TKD ini, kata Amir Sakib, yakni untuk mengoptimalkan kinerja para pegawai di lingkup Pemprov Jambi. Sehingga, bagi yang malas maka tidak akan sama lagi TKD-nya dengan PNS yang rajin. Selain itu, evaluasi TKD ini juga bertujuan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jambi. Pasalnya, selama ini dari APBD Provinsi Jambi 1,5 triliun hampir Rp 380 miliar habis untuk biaya gaji pegawai dan TKD 6 ribu lebih PNS Pemprov. Sedangkan untuk proyek pengadaan dan fisik pembangunan hanya 800 miliar saja, sisanya untuk hibah dan keperluan lainnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan pembahasan itu akan dilakukan bersama-sama dengan SKPD terkait. Namun sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan dilaksanakan. “Pak Sekda sedang ada kegiatan, nanti akan kita bahas rencana itu,” katanya. Menurut dia, evaluasi tersebut memang akan menghemat anggaran pembiayaan gaji pegawai dan TKD. Terlebih lagi, effek yang muncul adalah etos kerja pegawai yang akan meningkat. Yang jelas, sambungnya, Pemprov Jambi akan melakukan tata kelola birokrasi yang lebih baik lagi. Karena itu, semua pembenahan sedang dilakukan saat ini untuk memperbaiki citra para PNS. Sebelumnya Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin menyatakan, akan membuat instrumen baru dalam pemberian tunjangan para abdi negara tersebut. Sistem yang selama ini digunakan akan diubah. Dalam instrumen baru itu nanti, pemberian TKD dilakukan berdasarkan kinerja dan prestasi. "PNS yang bekerja 1 jam, tidak mungkin kita berikan sama dengan yang bekerja selama 8 jam. Itu kan ketidakadilan," kata Syahrasadin beberapa waktu lalu.

Menurut dia, di dalam instrumen ini juga akan dibuat kriteria penerima TKD. " Ada skornya nanti. Apakah PNS layak mendapatkan TKD atau tidak," ungkapnya. Dia menjelaskan, TKD ini dibayar oleh rakyat Jambi melalui pajak kendaraan dan pajak daerah lainnya. Artinya para PNS harus bertanggung jawab kepada daerah. "Kita mencoba mendorong rekan-rekan SKPD untuk memiliki kinerja yang tinggi, baik dari golongan II, III, IV dan staf," jelasnya. (apj)


Sumber:http://metrojambi.com/pemerintahan/6966-masih-tunggu-instruksi-sekda.html

BM-KUAD Kian Menjauh

Minggu, 10 /04/ 2011 17:54

Perolehan Suara Pada Pilkada Muarojambi

Burhanuddin Mahir nyoblos bersama istri.(F:Hardiyansyah)

Burhanuddin Mahir nyoblos bersama istri.(F:Hardiyansyah)

JAMBI– Perolehan suaran pasangan Burhanuddin Mahir-Kuad tampaknya semakin tidak terkejar oleh lima pasangan lainnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi yang digelar Sabtu kemarin (09/04).Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan Polres Muarojambi, hingga pukul 17.00 WIB hari ini (10/04), pasangan nomor urut 1 BM-Kuad masih mendominasi perolehan suara.

Dari total suara yang masuk, pasangan BM-Kuad berhasil mengumpulkan suara sebanyak 77.547.Diposisi kedua sementara ini diraih pasangan Masnah-Arifien dengan perolehan 39.928 suara. Selanjutnya diposisi ketiga sementara ini adalah pasangan Ram-Syah dengan perolehan suara sebesar 21,809 suara. Posisi berikutnya adalah pasangan Kamaludin yang memperoleh 9.992 suara.

Berikutnya pasangan Asnawi-Idi yang memperoleh suara sebanyak 7.941. Terakhir adalah pasangan Muktar Muis-Juairiah yang memperoleh sebesar 6.832 suara.Sementara itu, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi Ja’far Ahmad mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno penghitungan suara pada 15 April mendatang. ‘’Jadi sebelum itu kita tidak mengumumkan perolehan suara,’’ ujarnya singkat. (oto)

sumber:http://metrojambi.com/headline/7002-bm-kuad-kian-menjauh.html

PEMIMPIN SAD AKAN DILIBATKAN DALAM SOSIALISASI PEMILUKADA

Wednesday, January 5, 2011


Sarolangun – Jambi, 28/12 (ANTARA) – Dalam rangka mensosialisasikan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) kepada masyarakat khususnya Suku Anak Dalam (SAD), Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sarolangun berencana melibatkan pemimpin orang rimba setempat agar mempermudah komunikasi.

“Kami berencana melibatkan tumenggung (pimpinan) SAD dimasing – masing wilayah. Hal ini penting dilakukan agar warga SAD mengerti apa yang ingin kita sampaikan terkait Pemilu Kada,” kata Ketua KPU Kabupaten Tebo, Desi Ariyanto, Selasa.

Menurut dia, kebijakan itu sengaja mereka ambil didasari pada pengalaman pada saat penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan gubernur (Pilgub) belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan pemilu waktu itu sepertinya masih belum dimengerti orang rimba, baik yang masih bertempat tinggal di dalam hutan maupun yang sudah berbaur dengan masyarakat setempat. Sehingga tingkat partisipasi SAD rendah.

Padahal keterlibatan mereka dalam menggunakan hak pilih sangat menentukan masa depan pembangunan, khususnya di Kabupaten Sarolangun. Pihaknya pun tidak ingin, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kejadian serupa terulang.

Mau tidak mau, sosialisasi Pemilu Kada akan mereka intensifkan. Caranya, dengan melibatkan tumenggung dan jenang (perantara) masing – masing kelompok guna mempermudah mereka menjalin komunikasi dengan orang rimba.

“Kita ingin semua masyarakat Sarolangun yang terdaftar dalam DPT ikut memilih. Termasuk juga warga SAD. Dan yang terpenting lagi, mereka memahami arti penting hak suara dan bagaimana cara yang benar menggunakan hak suaranya,” ujar Desi lagi.

Lantas, apakah KKI Warsi, NGO yang bergerak melakukan pendampingan bagi SAD dilibatkan dalam kegiatan tersebut. “Dana tidak cukup untuk melibatkan mereka. Jadi kita langsung ke Tumenggung mereka saja,” sambung dia.

Sebelumnya, , Manajer Program KKI Warsi Jambi, Robert mengatakan bahwa Warsi siap membantu KPU dalam melakukan sosialisasi Pemilu Kada. Apalagi jumlah warga SAD yang ada di Kabupaten Sarolangun cukup besar yakni sekitar 500-an orang.

Mereka tersebar diberbagai daerah di Kabupaten Sarolangun. Diantaranya di Bukit 12 atau tepatnya di Sungai Keruh dan Air Panas, Pematang Kabau dan Bukit Bulan. Ditempat lainnya yakni Singkut, Tanjung dan kelakar.

“Kita siap membantu, hanya saja permintaan itu tidak pernah ada,” terang Robert.

PSO-263

Yanuar Fitri, Msi - Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Jambi

MARAKNYA konflik lahan yang muncul ke permukaan, akibat kurang maksimalnya peran semua stakeholder. Apalagi tidak ada keterbukaan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mulai pemberian izin lokasi, izin prinsip, HGU, penetapan tapal batas dan sebagainya. Khusus konflik kemitraan, terjadi akibat pihak yang terlibat didalamnya tidak mampu memainkan peran untuk saling menguntungkan.

Pola kemitraan, idealnya mengandung dua prinsip. Yaitu saling menguntungkan dan memperkuat yang dilandasi semangat transparansi. Ini harus dilakukan baik oleh petani, perusahaan maupun pemerintah sebagai penengah. Keterbukaan harus dimulai sejak proses penyerahan lahan dan kesepakatan antara petani dan perusahaan.

Akibat saling tertutupnya informasi, kita sama-sama melihat, konflik muncul di kemudian hari. Setelah kerjasama dibangun sekian lama, baru kemudian masalah muncul. Pada banyak kasus, petani maupun koperasi tidak memahami makna yang tercantum dalam kerjasama. Misalnya, berapa beban kredit per hektar? Bagaimana peran koperasi mengawasi pembangunan kebun? Kapan waktu konversi? Apa kewajiban dan hak petani serta perusahaan? Menurut Perusahaan, hal ini mungkin sudah dilakukan. Namun lain halnya dengan masyarakat. Walaupun memang, dalam perjalannya ada perusahaan yang justru melanggar kesepakatan itu.

Untuk meminimalisir masalah, dari awal pemerintah seyogyanya pro aktif atas izin lokasi yang dikeluarkannya. Sebenarnya tidak ada yang rumit. Jika perusahaan dan pemerintah benar-benar mengacu pada dokumen Amdal yang telah dibuat. Karena didalamnya sudah tertera resiko, potensi dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Termasuk orang-orang yang akan bermitra dengan perusahaan.

Namun sayang, selama ini Amdal selalu menjadi dokumen pelengkap izin saja. Padahal didalamnya banyak rekomendasi yang dapat digunakan baik oleh petani maupun perusahaan. Setelah dokumen Amdal, biasanya ada Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP). Penerbitan SIUP juga harus merujuk dokumen Amdal. Jika SIUP hingga praktek di lapangan diluar koridor Amdal, berarti dokumen itu tidak ada artinya. Muncullah banyak masalah seperti terjadi saat ini.

Kedepan, pemberi izin harus benar-benar memperhatikan dokumen Amdal, yang didalamnya melibatkan partisipasi publik dan petani sekitar perusahaan. Amdal, Wajib menjadi rujukan Pemerintah dan Perusahaan. Karenanya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus menguatkan peran pemerntah sebagai penengah dan pihak yang berkompeten meminimalisir konflik. Menggunakan dokumen yang sudah ada. Kita berharap, persoalan seperti ini sedikit demi sedikit akan selesai di kemudian hari. (seperti disampaikan pada wartawan Media Jambi, Junaidi, Sabtu (19/12) lalu.

Konflik Lahan Meluas


MEDIAJAMBI — Konflik lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan di Provinsi Jambi semakin meluas. Bukannya berkurang, jumlah konflik lahan sejak tahun 2001 lalu, membengkak, diperkirakan terjadi di 137 desa di daerah ini. Upaya penyelesaian konflik, baru sebatas janji politis dan pembentukan tim semata. Padahal, banyak korban sudah berjatuhan, ditangkap, terluka hingga tewas .

Akumulasi konflik meningkat tajam, jika tahun 2009 lalu hanya sekitar 52 desa yang bermasalah dengan 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kini konflik serupa terjadi di 137 desa. Varian konflik tidak hanya menimpa petani kelapa sawit, hingga ke petani di sekitar daerah konsesi Hutan Tanaman Industri dan pertambangan batubara.

Direktur Yayasan Setara, Rukaiyah Rafiq mengatakan, masyarakat yang hidup berdampingan dengan perusahaan pemegang izin hidup dalam ketakutan. Potensi konflik akibat tindak sewenang-wenang, selalu menghantui. Apalagi, banyak diantara mereka yang terjebak dalam sistem kemitraan dengan pola-pola tertentu.

“Konflik semakin meluas akibat penataan kawasan dan ruang di Provinsi Jambi memberi peluang bagi perusahaan melakukan aksi sepihak terhadap petani,” ungkap Rukayah. Tingkat sebaran konflik tanah terjadi di delapan kabupaten. Masing-masing sembilan perusahaan di Batanghari, lima perusahaan di Bungo, tujuh perusahaan di Sarolangun, 11 perusahaan di Muarojambi, tiga perusahaan di Merangin, lima perusahaan di Tanjab Barat, dua perusahaan di Tanjab Timur dan tiga perusahaan di Kabupaten Tebo.

Tiga motif
Tiga motif, disebut Rukayah menjadi pangkal permasalahan. Penyebab pertama, pola kemitraan yang dilanggar sepihak pihak perusahaan. Kasus petani dan PT TLS menjadi bukti nyata, arogansi perusahaan yang merubah lahan plasma menjadi lahan inti. Selain tidak pernah melakukan akad kredit dan konversi meski kemitraan dibangun sejak tahun 1989 lalu. “Hingga kini, permasalahan petani TLS tak kunjung usai. Banyak pertemuan dilakukan. Bahkan petani sudah memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Namun tidak ada yang bersedia mengeksekusi putusan MA tersebut,” tukas Rukayah.

Motif lain, berupa penyerobotan tanah warga. Pada banyak kasus, perusahaan memperluas izin HGU yang dikantonginya. Ketika masyarakat menuntut pengembalian lahan, selalu berhadapan dengan fakta hukum. Bahkan tak jarang, petani berhadapan dengan aparat keamanan hingga menimbulkan bentrok fisik.

Nasib yang menimpa Kelompok Tani Margasari misalnya. Sejak 15 tahun silam, mereka kehilangan sekitar 112 hektar tanah yang sekarang digarap PT Bahari Gembira Ria di Desa Petaling Jaya Kabupaten Batanghari. Janji Bupati Muaro Jambi, segera menyelesaikan permasalahan dan mengeluarkan SK Calon Petani Plasma (SK CPP) nihil.

Pelegalan Tersistematis
Direktur CAPPA, Rivani Noor mengatakan, ada upaya pelegalan aktivitas perusahaan yang nyata-nyata melanggar peruntukan kawasan. Dalam beberapa bulan terakhir, sekitar 10 konflik baru bermunculan. Tidak saja melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun meluas hingga perusahaan pertambangan batubara.

“Pemerintah berupaya melegalkan aktivitas perusahaan dengan cara pelepasan kawasan hutan. Yang diperuntukkan bagi konsesi perusahaan. Baik sawit, HTI maupun tambang Batubara. Sementara di sisi lain, petani kopi Lembah Masurai justru diusir karena dianggap merambah TNKS. Padahal, kawasan itu menjadi pilot project REDD dengan Australia,” tukas Rivani, Jum’at pekan lalu.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lanjutnya—pelepasan kawasan akan diberikan pada PT SMP seluas 1520 hektar. Nantinya, areal ini akan diperuntukkan bagi transmigrasi lokal. “Sekilas memang bagus, namun masyarakat akan terikat dengan pola kemitraan lagi. Artinya, ini potensi konflik yang bakal muncul beberapa tahun mendatang,” sambungnya.

Pihaknya mencatat, puluhan orang sudah ditangkap bahkan dipenjara akibat konflik lahan. Ratusan warga diintimidasi, terluka hingga tewas di tempat. “Kasus Senyerang misalnya, hingga kini tidak ada kejelasan status. Siapa penembak dan bagaimana penyelesaiannya,” tanya Rivani.

Persoalan konflik lahan yang semakin meluas juga mengemuka di DPRD Provinsi Jambi. Ketua Fraksi Gerakan Keadilan, Henri Masyhur mengatakan, persoalan konflik lahan tidak sedikitpun dibahas dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jambi. “Padahal, jumlahnya semakin bertambah. Kami tetap, dan akan tetap menyuarakan agar pemerintah provinsi benar-benar fokus pada masalah yang dihadapi petani,” tukas Henri.

Alibi Pemerintah
Beberapa alibi sering dikemukakan pejabat daerah terkait penyelesaian konflik lahan. Data yang diperoleh Media Jambi menyebutkan, Kabupaten Muarojambi memiliki konflik terbanyak dibanding kabupaten lain. Utamanya konflik antara petani dan perusahaan kelapa sawit.

Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir dalam beberapa kali mengatakan, Pemkab berupaya menyelesaikan masalah yang ada. Diantaranya menganggarkan dana pengacara pendamping petani di meja hijau. “Pemkab tahun 2010 saja menganggarkan dana sekitar Rp 300 juta untuk bantuan pengacara petani. Jika petani merasa yakin menang, silakan ajukan pengaduan ke Kejaksaan dan pengadilan,” ungkap Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini, menurut sejumlah aktivitis hanya sekedar alibi mengelak dari tanggungjawab penyelesaian masalah. “Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan ranah hukum. Apalagi, seringkali posisi petani lemah secara fakta otentik,” ungkap seorang aktivitis lingkungan menjawab Media Jambi.

Sejumlah uang yang disediakan bagi pengacara, menurutnya hanya upaya mengelak dari tanggungjawab menyelesaikan persoalan dengan pendekatan resolusi konflik. Apalagi, beberapa kepala daerah akan ikut bertarung untuk kesekian kali di pilkada.

Menyikapi semakin meluasnya konflik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jambi, Ahmad Fauzie MTP mengatakan telah merancang metode penyelesaian konflik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Jambi 2011-2015. “Sebelumnya akan dipilah dahulu, mana yang menjadi kewenangan Provinsi dan kabupaten,” ungkap Fauzi, Minggu pekan lalu.

Penyelesaian akan dilakukan biro tertentu di Setda Provinsi Jambi. Direncanakan, setiap tahun ada target konflik yang selesai dicarikan jalan damai maupun jalan tengah.

Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus usai membuka Rakor Muspida, Kamis (16/12) lalu meminta, masing-masing Pemerintah Kabupaten mengambil langkah pro aktif. Sejalan dengan beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian konflik. Salah satunya antara HTI PT WKS dan Persatuan Petani Jambi (PPJ).

“Konflik lahan antara PPJ dan PT WKS, berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Pemerintah pusat juga telah menawarkan solusi penyelesaian konflik lahan ini mengembangkan pola kemitraan, antara pemegang izin HTI dan masyarakat setempat,” ungkap Gubernur.

Tidak saja berharap pada keputusan Pemerintah Pusat, HBA meminta Pemkab melakukan penangan secara bersama-sama. Tidak saja pada konflik dengan antara PPJ dan PT WKS di lima kabupaten, tetapi menyangkut banyak konflik lain di Jambi.(jun)

SK Tim Konflik Dipertanyakan

MEDIAJAMBI — Diam-diam ternyata Pemprov Jambi sudah membentuk tim penanganan konflik independen masalah lahan. Namun, pembentukan tim itu menuai tanda tanya. Selain tidak pernah disosialisasikan, banyak dari nama yang masuk dalam SK Gubernur Jambi nomor 368/Kep.Gub/PEM/2010 itu justru tidak pernah tahu kalau disertakan dalam tim. Sebelumnya, hanya muncul sekitar lima nama yang disebut-sebut bakal menjadi tim penanganan konflik.
Dalam SK yang ditandatangani Gubernur tanggal 22 Oktober 2010 tentang Pembentukan Tim Inventaris dan Pengkajian konflik lahan, tapal batas dan sengketa pertanahan lainnya di Provinsi Jambi Jambi, struktur tim terlihat gemuk dan cukup bervariasi. Mulai unsur Muspida, aparat penegak hukum, kepala dinas, para aktivis, media massa, advokat hingga akademisi.

Ketua PSHK-ODA, Helmi SH MH ketika dihubungi Media Jambi mengaku, belum mengetahui jika dirinya dimasukkan dalam tim ini. “Dak tau ya, dimasukkan atau tidak. Karena saat ini saya sedang di Bandung,” ujarnya. Dia mengaku mengetahui justru dari Media Jambi.
Komentar senada diungkapkan Rudi Syaf, Manager Pusinfo KKI WARSI. Menurutnya, jumlah tim mencapai 40 orang lebih sangat tidak efektif untuk penyelesaian masalah. “Untuk berkumpul saja susah, karena terlalu banyak orang,” ungkap Rudi yang mengaku tidak mengetahui, jika Gubernur sudah menandatangani SK tim tersebut.
Struktur tim juga diisi anggota dari media massa di Jambi. Pemred Media Jambi, Fitriani Ulinda, mengaku tidak tahu kalau namanya masuk dalam tim. “Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah dihubungi,” katanya.
Demikian pula Usman, wartawan Post Metro mengatakan, sama sekali tidak tahu jika dirinya dilibatkan dalam tim ini. “Lha, dak tau itu. Ini aja baru tau kalau SK nya sudah ditandatangani. Minta ya copyan SK nya,” ujar Usman.
Dalam SK yang ditandatangi Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus ini, lima tugas pokok tim. Yaitu melakukan inventarisasi dan pengkajian konflik lahan, tapal batas, dan sengketa pertanahan lainnya di Provinsi Jambi. Kedua, memetakan konflik sesuai kewenangan dan memberikan rekomendasi kepada daerah Provinsi/kabupaten/Kota untuk menyelesaikan konflik sesuai kewenangannya.
Tugas ketiga, melakukan koordinasi dan menfasilitasi dengan seluruh komponen stakeholders dalam rangka penyelesaian konflik, memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan hukum terkait dengan konflik lahan/pertanahan. Baik kepada Pemerintah, pengusaha ataupun kepada masyarakat. Kewajiban terakhir, melaporkan hasil kerjanya kepada Gubernur Jambi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani ketika dihubungi Media Jambi membenarkan, adanya SK tersebut. “Benar, SK itu asli. Masak iya ada yang palsu,” ujarnya.
Ditanya komposisi tim, Jailani mengaku tidak mengetahui persis. “Yang menyusunnya dari Biro SDA. Coba tanya pak Sepdinal. Kami hanya melihat pasal per pasalnya saja,” sambungnya. Dia mengaku tidak tahu, mengapa SK itu sampai sekarang belum diketahui oleh para anggota tim. “Wah saya tidak tahu itu,” katanya. Sementara Karo SDA, Sepdinal, tidak berhasil dihubungi. (jun)

Belum Pernah Diperiksa, Kasus Sudah P-21

Monday, December 20, 2010

JAMBI - Syahrizal, warga Perum Aur Duri Blok F No 152, Penyengat Rendah, Telanaipura, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas 12 Maret 2009 lalu, dibuat terheran-heran atas kasus yang dialaminya.

Pasalnya, setelah mengalami kecelakaan, ia dan keluarganya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh polisi dan dipanggil untuk mengikuti persidangan. Namun belakangan ia mendapatkan informasi bahwa kasus yang dialaminya tersebut telah P-21, dan pelaku telah dihukum selama 4 bulan.

Kepada harian ini Syahrizal menceritakan, peristiwa yang dialaminya tersebut bermula saat sepeda motor Honda Supra BH 6746 AW yang dikendarainya, ditabrak oleh truk Colt Diesel BE 9650 BF, yang dikendarai oleh Sutikno, warga RT 07 desa Jangga Baru Kecamatan Bathin XXIV Batanghari. Akibatnya, ia mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangannya, serta beberapa luka robek pada bagian tubuh lainya. “Saya patah di enam bagian. Di kaki dan tangan, juga banyak luka-luka lain,”ujarnya.

Setelah kecelakaan, Syahrizal mengaku, ia dan orangtuanya tidak pernah menjalani pemeriksaan di kantor polisi, kejaksaan, dan juga mengikuti jalannya sidang. Namun, alangkah terkejutnya dia, saat mengambil motornya di Mapolres Muarojambi beberapa waktu lalu, salah satu anggota Lantas mengatakan bahwa kasus laka yang dialaminya sudah P-21 dan pelakunya telah dihukum selama 4 bulan.

Merasa ada kejanggalan, Syahrizal kemudian mendatangi Sat Lantas Polres Muarojambi untuk mempertanyakan kasus yang dialaminya tersebut. Saat itu Syahrizal mendapatkan jawaban jika orang tuanya telah diperiksa. “Mereka juga memperlihatkan berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh orangtua saya, Marsunah,” tuturnya lagi.

Tidak percaya dengan hal itu, ia kemudian pulang dan menanyakan kepada orang tuanya tentang pemeriksaan dan tanda tangan tersebut. Namun orang tua Syahrizal, Marsunah, mengaku tidak pernah diperiksa dan tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.

Ia menegaskan, setelah kejadian, polisi pernah datang ke RS Bratanata tempat ia dirawat sampai dua kali. Namun kedatangan tersebut hanya untuk meminta KTP dan tandatangan orangtuanya, serta menjelaskan tetang pengambilan motor miliknya yang diamankan di kantor polisi. “Mereka sama tidak pernah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan,” katanya lagi, seraya menambahkan jika antara dirinya dengan pelaku tidak ada perdamaian yang disepakati. 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Syahrizal, Wajdi, SH. Dalam kasus tersebut, terdapat berbagai kejanggalan, mulai dari hasil BAP kepolisian, serta hasil visum RSU Raden Mataher Jambi.

“Orangtua korban sama sekali tidak pernah di-BAP. Mengenai visum, seharusnya visum dikeluarkan RS Bratanata tempat korban dirawat, bukan hasil visum RSRMT. Sebab di sana (RSU Raden Mattaher, Red), korban hanya dirawat sebentar,” jelasnya. 

Ditanya mengenai upaya selanjutnya yang akan ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini, Wajdi mengatakan masih dipikirkannya. “Untuk upaya selanjutnya, termasuk upaya hukum yang akan ditempuh, masih akan kita pikirkan dulu,” katanya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Muarojambi, IPTU Tesmirizal, saat dikonfirmasi oleh koran ini mengatakan, proses penanganan kasus lakalantas yang dialami oleh korban Syahrizal telah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Kita pernah datang ke rumah sakit sebanyak 2 kali, dan berita acara tersebut memang orang tua korban yang menandatangani,”ujarnya singkat.
(hdi/ial/era)

Sumber: www.jambiekspres.co.id