Showing posts with label Kolom. Show all posts
Showing posts with label Kolom. Show all posts

Presiden Yudhoyono dalam Genggaman WikiLeaks

Friday, March 18, 2011

Presiden Yudhoyono dan para pembantunya tiba-tiba tersentak bahkan terpukul atas berita yang dikutip dua media cetak Australia: The Sydney Morning Herald dan The Age, tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan Presiden Yudhoyono dan Ibu Any Yudhoyono. (Media Indonesia, 12 Maret 2011).

Sontak berita ini bukan saja telah berhasil membakar emosi pihak Istana Merdeka, tetapi juga telah menurunkan integritas dan kredibilitas pemerintah SBY selama hampir dua periode secara internasional. Sejumlah elite politik yang disebut dalam dua media Australia itu telah mulai sibuk membantahnya. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel T Sparringa menilai berita itu sangat tak bertanggung jawab, sebagai 'berita sampah', 'tidak hormat', 'penuh bualan', dan 'basi'. Benarkah demikian? Lalu apa yang harus kita lakukan dalam membendung cengkeraman WikiLeaks?

SBY dan korupsi politik

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pemerintah SBY versi dua media Australia itu sesungguhnya sepadan dengan makna korupsi politik sebagaimana dinyatakan Menachen Hopnuy (1996) dalam The Public Purse and The Private Campign, Political Finance Israel, yakni tindakan yang dilakukan pejabat publik (baik yang dipilih melalui pemilu maupun ditunjuk) dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang mengandung adanya unsur eksploitasi politik dalam upaya memperoleh keuntungan politik, baik pribadi, orang lain maupun kelompoknya.

Lihatlah, tuduhan oleh dua media Australia yang bersumber dari WikiLeaks itu menunjuk dengan jelas sejumlah nama elite politik dan pejabat hukum yang terlibat dalam 'konspirasi' yang menguntungkan secara politik pemerintahan SBY dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Berita benar atau salah

Melihat model pemberitaan dua media Australia yang cukup berani dan lantang berdasar bocoran dari WikiLeaks atas kawat diplomatik Kedutaan Besar AS di Jakarta itu, ada dua kemungkinan: pertama, berita ini diyakini dua media itu sebagai berita yang benar sejauh informasi yang diperoleh dan berdasarkan bukti-bukti pemberitaan WikiLeaks. Kedua, berita ini hanyalah sebuah sensasi untuk 'menggoyang' pemerintah SBY di tengah suhu politik yang kian memanas seiring dengan retaknya hubungan partai koalisi dan isu reshuffle kabinet.

Kini hampir dipastikan tak ada negara di dunia ini yang dapat menghindar dari revolusi kebebasan informasi berbasis teknologi informasi. Karena itu, berita sesensitif apa pun bukan lagi merupakan rahasia suatu negara, melainkan telah merambah menjadi rahasia umum dan universal antara negara. Bahkan negara seketat AS saja hampir semua rahasia negaranya dapat dikonsumsi publik internasional. WikiLeaks menjadi pelopor kemunculan keterbukaan informasi tentang berita-berita politik sensitif secara internasional hasil kerja keras 'penyadapan' berbasis kecanggihan teknologi.

Buktikan secara hukum

Oleh karena itu, dalam konteks pemberitaan korupsi politik Presiden Yudhoyono melalui dua media Australia itu rasanya tak bijak jika hanya melakukan bantahan-bantahan yang tak sistemik, bahwa Presiden Yudhoyono memang tidak melakukan seperti yang dituduhkannya. Cara yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan klarifikasi berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang diakui secara internasional melalui para elite politik dan elite hukum yang dituduh terlibat dalam konspirasi politik itu.

Pejabat hukum melalui Ketua Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung seharusnya segera menunjukkan bukti-bukti hukum konkret bahwa lembaga ini tak terlibat dalam 'skandal korupsi politik' ini. Cara itu akan jauh memiliki dampak positif secara internasional jika dibandingkan dengan hanya membantahnya secara sporadis. Begitu pula elite politik yang dituduh terlilit dalam skandal pemberitaan buruk ini perlu melakukan klarifikasi secara sistemik dan kronologis dengan melakukan pendekatan diplomatik internasional.

Manfaat berita buruk Australia

Pemberitaan negatif ini dilihat dari aspek politik-hukum tentu memiliki manfaat yang tidak sedikit bagi Indonesia.

Pertama, sebagai sebuah cambuk bagi pemerintah SBY untuk lebih serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan mafia korupsi di berbagai bidang. Jujur harus diakui, bahwa dua periode pemerintah SBY (2004-2009, 2009-2011) ini nyaris tak ada kemajuan yang berarti dalam upaya 'menjinakkan virus' mafia hukum dan korupsi di berbagai bidang, bahkan terhadap kasus-kasus hukum dan korupsi yang seharusnya dapat segera diselesaikan secara mudah pun hanya diseret ke pusaran kepentingan politik. Lihatlah, kasus bailout Bank Century, kasus pelemahan secara sistemik KPK, rekening gendut Polri, kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan dan lain-lain. Semua tak kunjung diselesaikan secara tuntas dan memuaskan publik.

Kedua, pemberitaan buruk pemerintah SBY ini juga akan memberi efek psikologis yang luar biasa pada pemerintah SBY untuk bekerja secara serius untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar menampilkan citra politik untuk menumpuk popularitas diri dan kelompoknya menuju Pemilu 2014. Sebab selama ini kritikan tajam atas kinerja pemerintahan SBY dari sejumlah kalangan di dalam negeri nyaris tak pernah 'digubris'. Tampaknya pemberitaan buruk dari Australia dan WiliLeaks? ini justru lebih ampuh dalam mengkritik dan membeberkan bukti-bukti keburukan pemerintahan SBY.

Berita buruk dari Australia ini baru satu babak, mungkin masih akan muncul babak-babak selanjutnya. Sebab sejumlah kejanggalan dan ironi dalam penegakan hukum dan pemberantasan mafia korupsi di berbagai bidang di Indonesia selama ini tak kunjung tuntas dan hanya 'dihentikan' secara politis. Dipastikan, penghentian secara politis aneka kasus hukum dan korupsi yang menyita perhatian publik selama ini telah dicatat secara baik dan cermat oleh para diplomat asing dan telah disadap WikiLeaks. Pada saatnya siap untuk dibeberkan secara internasional.

SBY dalam genggaman WikiLeaks

Sesungguhnya tanggapan pemerintah SBY atas pemberitaan buruk media Australia hari-hari ini akan menjadi kunci bagi kredibilitas dan integritas pemerintahan SBY sampai 2014. Tanggapan seperti apakah yang akan dipilih pemerintah SBY dalam menangkal pemberitaan buruk media internasional, positif atau negatif? Cara itu akan menentukan arah politik pemerintahan SBY ke depan.

Yang pasti dan tak mungkin dapat dihindari lagi bagi pemerintah SBY, bahwa sepak terjang dan kinerja pemerintahannya kini ada dalam 'pengawasan' publik internasional. Tak ada celah lagi bagi SBY untuk bersembunyi atau menyembunyikan 'sandiwara politik' dalam penegakan hukum dan pemberantasan mafia korupsi.

Bahkan kini seandainya benar pemerintah SBY telah dan sedang merencanakan penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi politik dalam menjalankan pemerintahannya, dipastikan semua datanya telah berada dalam 'genggaman' WikiLeaks. Maka mulai hari ini berhati-hatilah dalam membuat kebijakan!

Oleh Agust Riewanto
Peneliti hukum dan kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Sumber: Media Indonesia

Negara Telah Gagal Melindungi Agama (Islam)

Tuesday, March 15, 2011

Harus ada aturan untuk membentuk Agama baru

Rusuh massa di Cikeusik, Pandeglang merupakan bentuk ekspresi kekecewaan umat Islam  yang tergabung dalam ormas Islam tertentu terkait  keberadaan Ahmadiyah. Umat Islam beranggapan bahwa Ahmadiyah telah menodai ajaran Islam. Namun apapun bentuk kekecewaan tersebut jika dilakukan dengan cara-cara kekerasan tentunya akan berhadapan dengan hukum serta tindakan tersebut justru akan merusak citra Islam.
Disisi lain, negara sebagai tuan rumah bagi penyelesaian permasalahan ini, dinilai  lalai dan beberapa kalangan beranggapan bahwa negara telah melakukan pembiaran terjadinya konflik tersebut.

SKB 3 menteri tidaklah cukup untuk dijadikan sebagai payung hukum  penyelesaian. SKB seharusnya hanya sebagai solusi sementara untuk menghindari terjadinya pertikaian sembari serius untuk membuat payung hukum yang lebih tegas semisal Undang-undang. Namun permasalahan Ahmadiyah bukan baru muncul, tapi sudah ada puluhan tahun yang lalu tanpa ada solusi yang tegas dari negara.

Permasalahan keberadaan Ahmadiyah di Indonesia menjadi perdebatan yang berkepanjangan, paling tidak perdebatan itu menyangkut 2 isu utama yaitu pertama berkaitan dengan penistaan agama Islam dan kedua berkaitan dengan kebebasan beragama, kedua isu ini sering dicampur-adukan sehingga mangaburkan pokok permasalahan utama.

Pada prinsipnya Ahmadiyah telah mengklaim bahwa mereka adalah Islam walaupun Nabi terakhir mereka bukan Nabi Muhammad, kitab nya pun bukan Al Qur’an, belum lagi tata cara beribadah mereka  berbeda dengan ajaran Islam. Klaim inilah yang dianggap oleh umat Islam sebagai bentuk penodaan agama Islam.  Disisi lain isu kebebasan beragama dijadikan alasan oleh jamaah Ahmadiyah untuk tetap eksis di Indonesia. Kegamangan inilah yang tergambar dari negara dalam menentukan sikap terhadap permasalahan ini hingga korban terus berjatuhan. Akan lain halnya jika jamaah Ahmadiyah tidak mengklaim dirinya sebagai Islam dan ajarannya tidak menodai agama Islam, tentu negara wajib melindungi  karena konstitusi kita memang memberikan hak atas kebebasan beragama.

Penistaan agama seharusnya  ditindak secara pidana, namun sampai saat ini belum ada satupun pengikut ahmadiyah yang diseret ke meja hijau atas perbuatan penistaan agama Islam. Kenyataan ini dapat diartikan sebaliknya, bahwa justru negara tidak memberikan jaminan atas keberadaan  agama Islam di Indonesia, negara telah membiarkan agama Islam diobok obok oleh Ahmadiyah. Hal yang sama juga dapat dialami oleh agama-agama lainnya yang ada di Indonesia. Lalu inikah yang disebut bahwa negera menjamin kebebasan beragama?

Belajar dari Pakistan sebaiknya pemerintah dan DPR segera menentukan sikap terkait dengan keberadaan Ahmadiyah. Pakistan secara tegas telah menggolongkan, bahwa  Ahmadiyah bukan agama Islam, namun tetap melindungi pengikut ahmadiyah sebagai agama tersendiri. Langkah seperti itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan atas kebebasan beragama tanpa harus menodai agama lainnya.

Lalu, bagaimana tatacara membentuk agama baru di Indonesia?. Pertanyaan ini yang sulit untuk dijawab karena belum ada perangkat hukum yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Paling tidak, ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan oleh semua pemangku kepentingan di republik ini.  Namun tanpa harus menunggu pengaturan tersebut  maka dapat dilakukan  langkah-langkah hukum baik secara pidana, perdata maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan memberikan kepastian hukum keberadaan ajaran Ahmadiyah tersebut.  Upaya ini sebagai bentuk kepatuhan  terhadap Hukum, biarkan hukum yang menyelesaikan permasalahan agar tidak ada lagi yang meregang nyawa akibat tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama dan keyakinan atau malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


undefined
FERI SAMAD
(Advokat, Kurator & Pengurus, Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia-ISHI )