Showing posts with label quote. Show all posts
Showing posts with label quote. Show all posts

Mengajukan Gugatan Perceraian

Friday, May 27, 2011

Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga. Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh Allah, namun perceraian – dengan alan-alasan tertentu – merupakan perbuatan yang diperbolehkan.

Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan – UU Nomor. 1 Tahun 1974 – telah menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:

  • Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
  • Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
  • Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
  • Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
  • Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
  • Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami atau istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi, Allah membenci perceraian itu.

“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”

Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak. Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena perceraian. Dalam Gugatan Cerai, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan itu untuk memutuskan hubungan perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut, maka hubungan suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian.

Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama secara tertulis. Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau surat Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan – selanjutnya Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang diajukan secara lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun Gugatan, pihak yang mengajukan juga dikenakan kewajiban untuk membayar panjar biaya perkara. Pihak yang mengajukan Permohonan atau Gugatan yang tidak sanggup membayar panjar biaya perkara dapat dibebaskan dari kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili Pengadilan Agama – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat dimana istri – selaku Termohon – bertempat tinggal. Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Penggugat – tempat tinggal istri yang menggugat.

Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan Gugatan itu ke dalam buku register perkara dengan memberikan nomor perkara. Ketua Pengadilan kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus Permohonan dan Gugatan, dan selanjutnya proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebelum proses pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu wajib untuk mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.

Akibat Perceraian

Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, akan menimbulkan akibat terhadap anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut. Demi menjaga pertumbuhan dan mentalitas anak, suatu perceraian tidak mengakibatkan putusnya kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anaknya – kewajiban menjaga, mendidik dan memberikan nafkah kepada anak. Walaupun kewajiban orang tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai, namun pada prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan batiniah antara ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi tanggungan ayahnya.

Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi terhadap harta perkawinan . Dengan terjadinya perceraian, menurut Undang-undang, Harta Bawaan dan Harta Perolehan akan menjadi hak masing-masing suami-istri yang membawanya dan memperolehnya, sedangkan Harta Bersama (gono-gini) akan dibagi dua sama rata diantara mereka. Meskipun Undang-undang mengatur demikian, namun suami-istri dapat menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan yang lain dalam suatu Perjanjian Perkawinan – misalnya, sebelum menikah calon suami-istri sepakat untuk menyatukan Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing kedalam Harta Bersama.

Selain dalam Perjanjian Perkawinan, kondisi harta perkawinan juga dapat diatur tersendiri dalam Perjanjian Perceraian. Umumnya, dalam Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim akan menyerahkan pembagian harta perkawinan tersebut kepada kesepakatan masing-masing pihak – sehingga pemeriksaan sidang pengadilan hanya terfokus pada alasan-alasan terjadinya perceraian. Seperti halnya Perjanjian Perkwinan, dalam Perjanjian Perceraian para pihak menyepakati untuk menentukan kondisi harta perkawinan mereka paska perceraian – suami bisa saja mengalah dengan menyerahkan seluruh harta bersama (gono-gini) kepada istri asalkan ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang iddah dan mut’ah.

Penyitaan Dalam Sidang Pengadilan Perdata (Beslag)

Sita Jaminan: Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir

Penyitaan atau beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan sidang pengadilan perdata dapat dilaksanakan. Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat, yaitu agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan setidaknya melalui barang sitaan. Dengan demikian, penyitaan disebut juga sita jaminan. Hukum acara perdata kita mengenal sita jaminan sebagai sita conservatoir dan sita revindicatoir.

Penyitaan dilakukan oleh panitera pengadilan. Panitera wajib membuat berita acara tentang penyitaan tersebut serta memberitahukannya kepada tersita. Dalam melakukan pekerjaannya, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut menandatangani berita acara. Jika permohonan sita dikabulkan, pengabulan itu dilakukan dalam suatu penetapan yang menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard). Dalam hukum acara perdata, ada dua macam sita jaminan yang umumnya diajukan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri (sita revindicatoir) dan sita jaminan terhadap barang milik debitur atau tergugat (sita conservatoir).

Sita Revindicatoir

Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain. Tujuan penyitaan ini agar setiap pemilik barang yang barangnya berada di tangan orang lain dapat mencegah barang miliknya tersebut dialihkan atau diasingkan oleh pihak yang menguasainya. Jika mobil milik A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat mengajukan sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan tujuan agar B tidak mengalihkannya. Barang yang dapat disita secara revindicatoir hanyalah berang bergerak, karena barang tidak bergerak seperti misalnya tanah sulit atau jarang sekali untuk dialihkan atau diasingkan.

Selain pemilik barang, orang yang mempunyai hak reklame juga dapat mengajukan sita revindicatoir. Hak reklame merupakan hak tagih yang dimiliki oleh penjual barang bergerak. Sita revindicatoir pemilik hak reklame bertujuan agar barangnya yang telah diserahkan tapi belum dibayar dalam suatu transaksi jual-beli dapat diamankan terlebih dahulu – agar tidak dialihkan atau diasingkan oleh pembeli. Selain pemilik hak reklame, dalam sengketa perceraian dikenal pula sita marital. Sita Marital bertujuan bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan barang, melainkan agar barang yang disita tidak dialihkan. Fungsinya untuk melindungi hak pemohon atau penggugat selama pemeriksaan sengketa perceraian berlangsung, yaitu agar harta perkawinan dibekukan terlebih dahulu sampai sengketa percerainnya diputuskan, agar jangan sampai harta perkawian tersebut dialihkan oleh pihak (suami atau istri) yang menguasainya.

Sita Conservatoir

Sita conservatoir merupakan sita jaminan tehadap barang milik debitur atau tergugat. Sita conservatoir merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan – misalnya dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakim. Terhadap sita conservatoir, tergugat juga dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar sita atas barangnya tersebut dicabut. Permohonan pencabutan itu dapat dikabulkan oleh hakim asalkan tergugat dapat menyediakan tanggungan yang mencukupi.

Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap berada di tangan tergugat untuk disimpannya dan dijaganya, atau dapat juga disimpan di tempat lain, dan tergugat dilarang mengalihkan barang tersebut. Dengan adanya sita conservatoir, tergugat sebagai “pemilik barang” kehilangan kewenangannya atas barang miliknya itu. Selain terhadap barang bergerak, sita conservatoir juga dapat diajukan atas barang tidak bergerak milik tergugat. Penyitaan atas barang tidak bergerak milik tergugat dilakukan dengan mengumumkan penyitaan barang tidak bergerak tersebut oleh kepala desa setempat di tempat barang itu disita.

Sita conservatoir, juga dapat dilakukan terhadap barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga. Hal ini misalnya terjadi karena tergugat memiliki piutang terhadap seorang pihak ketiga. Untuk menjamin haknya atas pelaksanaan putusan, penggugat dapat melakukan sita conservatoir atas barang bergerak milik debitur yang di tangan pihak ketiga itu. Sita conservatoir atas barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga disebut juga derdenbeslag.

Akta Perdamaian Dalam Gugatan Perdata

Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Menurut pasal 130 HIR (Herziene Indonesisch Reglement), jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba mendamaikan mereka. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat dalam sebuah akta (surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang dibuat. Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan biasa.

Menurut Yahya Harahap, dalam prakteknya upaya hakim untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa itu lebih merupakan suatu upaya formalitas belaka. Pasal 130 dan 131 HIR dalam pelaksanaannya belum cukup efektif meningkatkan jumlah perdamaian dalam sengketa dan mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Kurang efektifnya pasal-pasal tersebut dalam menciptakan perdamaian, merupakan motivasi dibentuknya regulasi teknis yang lebih memaksa (imperatif). Dengan motivasi itu, kemudian Mahakamah Agung (MA) membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat (2), dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru diperbolehkan memeriksa perkara melalui hukum acara perdata biasa apabila proses mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.

Menurut PERMA, MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara. Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan. Mediator yang mendamaikan itu dapat berasal dari mediator pengadilan maupun mediator luar pengadilan. Dari manapun asalnya, mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat mediator.

Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua dokumen wajib dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara tersebut – pihak yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan yang timbul dalam proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan perkara yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam persidangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti.

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian

Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap – dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Mempunyai Kekuatan Eksekutorial

Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan.

Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding

Karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Pemanggilan Para Pihak Dalam Sidang Pengadilan Perdata

Pemanggilan Para Pihak Dilakukan oleh Panitera atau Juru Sita

Setelah Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) menerima berkas perkara yang didaftarkan penggugat dari panitera, dan Ketua PN menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, selanjutnya majelis hakim menetapkan hari sidang. Penetapan hari sidang tersebut dilakukan dengan “surat penetapan”, yang di dalamnya juga mencantumkan perintah kepada panitera atau juru sita memanggil para pihak agar hadir di depan sidang pengadilan pada waktu yang telah ditentukan itu. Hal ini diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR – pemanggilan itu juga meliputi perintah agar para pihak menghadirkan saksi-saksi.

Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita pengadilan sesuai kompetensi relatif juru sita yang bersangkutan. Ruang lingkup kempetensi relatif juru sita pengadilan mengikuti kompetensi relatif PN yang bersangkutan, sehingga jika pemanggilan para pihak dilakukan di luar jangkauan kompetensi relatifnya, juru sita melakukan pendelegasian pemanggilan kepada juru sita di wilayah hukum pengadilan dimana pihak yang dipanggil bertempat tinggal. Jika pemanggilan dilakukan oleh juru sita diluar kompetensi relatifnya, maka pemanggilan tersebut dianggap tidak sah karena pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang tidak berwenang.

Bentuk Pemanggilan

Pemanggilan para pihak agar hadir pada sidang yang telah ditentukan dibuat dalam bentuk surat tertulis yang lazim juga disebut relaas panggilan. Pemanggilan secara lisan dianggap tidak sah, demikian menurut pasal 390 HIR. Surat panggilan tersebut berisi:

  1. Nama yang dipanggil.
  2. Hari, jam, dan tempat sidang.
  3. Membawa saksi-saksi yang diperlukan.
  4. Membawa surat-surat yang hendak digunakan.
  5. Penegasan dapat menjawab gugatan dengan surat.

Syarat-syarat tersebut bersifat akumulatif dan bukannya alternatif, sehingga jika salah satu tidak terpenuhi maka panggilan tidak sah. Demikian pula syarat-syarat tersebut bersifat memaksa (imperatif), dan bukannya fakultatif. Menurut Yahya Harahap, syarat pertama dan syarat kedua itu bersifat mutlak harus ada, sedangkan syarat selebihnya dapat ditolerir, dalam arti tidak serta merta dapat dinyatakan tidak sah.

Tata Cara Pemanggilan Yang Sah

Jika tergugat telah diketahui tempat tinggal atau kediamannya, surat panggilan diajukan kepada tergugat sendiri secara langsung (in person). Istilah in person dapat diperluas lagi sampai meliputi keluarga tergugat dalam garis lurus ke atas dan kebawah (orang tua dan anak), serta termasuk istri atau suami. Perluasan pengertian in person tersebut dilakukan jika tergugat diketahui tempat tinggal atau kediamannya tapi tidak berada di tempat.

Jika tempat tinggal dan kediaman tergugat diketahui tapi ia tidak berada di tempat dan begitu juga keluarganya, surat panggilan itu disampaikan kepada kepala desa setempat dengan disertai perintah agar kepala desa tersebut menyampaikan panggilan itu kepada tergugat. Jika juru sita tidak menemui tergugat atau keluarganya di tempat tinggal atau kediamannya, dan menurut kepala desa setempat tergugat telah meninggalkan tempat itu dan tidak menyebutkan alamat baru, maka surat panggilan disampaikan kepada bupati atau wali kota tempat tinggal atau kediaman tergugat. Bupati atau walikota kemudian mengumumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya di pintu ruang sidang pengadilan.

Pemanggilan kepada tergugat yang berada di luar negeri dilakukan jika tempat tinggal atau kediaman tergugat diketahui, tapi tempat tinggal itu berada di luar negeri. Surat panggilan itu kemudian disampaikan melalui jalur diplomatik, misalnya Deplu, kedutaan atau konsulat. Sebaliknya, jika tempat tinggal tergugat di luar negeri tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan secara umum – di media cetak. Pemanggilan terhadap orang yang telah meninggal dilakukan kepada ahli waris tergugat, yaitu jika tempat tinggal ahli warisnya itu diketahui. Jika ahli waris tidak didiketahui, pemanggilan disampaikan melalui kepala desa tempat tinggal almarhum, dan kepala desa menyampaikannya kepada ahli waris.

Jangka Waktu Antara Pemanggilan dan Hari Sidang

Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang didasarkan pada jarak antara tempat tinggal atau kediaman tergugat dengan pengadilan. Jika jaraknya dekat waktu pemanggilan 8 hari, jika jaraknya agak jauh waktu pemanggilan 14 hari, jika jaraknya jauh waktu pemanggilan 20 hari. Dalam keadaan mendesak, jangka waktu tersebut tidak boleh kurang dari 3 hari. Jika tergugat terdiri dari beberapa orang, maka patokan jangka waktu diambil berdasarkan jarak tempat tinggal tergugat yang terjauh.

Jika Pemanggilan Batal, Juru Sita dapat Dihukum.

Jika suatu panggilan batal karena disebabkan oleh juru sita, baik sengaja maupun lalai, juru sita dapat dihukum untuk membayar biaya panggilan dan acara yang batal. Selain itu, Juru Sita juga dapat dihukum mengganti kerugian akibat pembatalan itu berdasarkan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata.

Mengajukan Gugatan Perdata

Pengajuan Gugatan Kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN)

Pengajuan gugatan dilakukan oleh penggugat dengan menyampaikan gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri (Ketua PN) agar diperiksa dan diputus. Setelah penggugat mengajukan gugatan sesuai dengan kompetensi relatif PN, penggugat membayar panjar biaya perkara.

Membayar Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara digunakan untuk keperluan operasional pemeriksaan selama proses sidang nanti, misalnya biaya pemanggilan atau mendatangkan ahli. Pembayaran biaya perkara merupakan syarat agar gugatan dapat didaftarkan dalam buku register perkara. Sebelum membayar panjar biaya perkara, meskipun gugatan telah diajukan, perkaranya belum dianggap ada dan belum dapat diadili.

Mendaftarkan Gugatan Kedalam “Buku Register Perkara”

Pendaftaran gugatan ke dalam buku register perkara dilakukan oleh panitera – setelah penggugat membayar panjar biaya perkara. Pendaftaran itu dilakukan dengan memberikan nomor perkara pada gugatan, dan sejak itu lahirlah hak-hak penggugat dan tergugat dalam pemeriksaan sidang. Dalam waktu paling lama 7 hari sejak dilakukannya registrasi, panitera menyerahkan gugatan itu kepada Ketua PN.

Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN

Ketua PN menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara setelah ia menerima gugatan dari panitera. Penunjukan majelis hakim itu dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah Ketua PN menerima gugatan. Setelah majelis hakim ditunjuk, dalam jangka waktu 7 hari Ketua PN menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim untuk pemeriksaan persidangan.

Penetapan Hari Sidang

Majelis Hakim yang menerima pelimpahan perkara dari Ketua PN, wajib menetapkan hari sidang. Kewajiban menetapkan hari sidang itu dituangkan dalam surat penetapan, yang harus telah dibuat dalam waktu paling lama 7 hari setelah majelis hakim menerima berkas perkara dari Ketua PN.

Kewenangan Mengadili Pengadilan

Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.

Kewenangan Absolut Pengadilan

Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Yahya Harahap, pembagian ligkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:

  1. Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
  2. Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf dan shadaqah.
  3. Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
  4. Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu.

Kewenangan Relatif Pengadilan

Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.

Persoalannya adalah, bagaimana jika seorang tergugat memiliki beberapa tempat tinggal yang jelas dan resmi. Dalam hal ini, penggugat dapat mengajukan gugatan ke salah satu PN tempat tinggal tergugat tersebut. Misalnya, seorang tergugat dalam KTP-nya tercatat tinggal di Tangerang dan memiliki ruko di sana, sementara faktanya ia juga tinggal di Bandung. Dalam hal demikian, gugatan dapat diajukan baik pada PN di wilayah hukum Tangerang maupun Bandung. Dengan demikian, titik pangkal menentukan PN mana yang berwenang mengadili perkara adalah tempat tinggal tergugat dan bukannya tempat kejadian perkara (locus delicti) seperti dalam hukum acara pidana.

Dalam hal suatu perkara memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.

Jika tergugat terdiri lebih dari satu orang, dimana tergugat yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok (debitur principal) sedangkan tergugat lain sebagai penjamin (guarantor), maka kewenang relatif PN yang mengadili perkara tersebut jatuh pada PN yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal debitur pokok tersebut.

Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.

Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat. Namun jika perkara itu merupakan perkara tuntutan ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUHPerdata yang sumbernya berasal dari obyek benda tidak bergerak, maka tetap berlaku asas actor sequtur forum rei (benda tidak bergerak itu merupakan “sumber perkara” dan bukan “obyek perkara”). Misalnya, tuntutan ganti rugi atas pembaran lahan perkebunan.

Dalam perjanjian, terkadang para pihak menentukan suatu PN tertentu yang berkompetensi memeriksa dan mengadili perkara mereka. Hal ini, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, bisa saja dimasukan sebagai klausul perjanjian, namun jika terjadi sengketa, penggugat memiliki kebebasan untuk memilih, apakah PN berdasarkan klausul yang ditunjuk dalam perjanjian itu atau berdasarkan asas actor sequtur forum rei. Jadi, domisili pilihan dalam suatu perjanjian tidak secara mutlak menyingkirkan asas actor sequitur forum rei, dan tergugat tidak dapat melakukan eksepsti terhadap tindakan tersebut.

Pemeriksaan Perkara Berdasarkan Extra Judicial

Selain lingkungan pengadilan seperti dimaksud UU No. 4 Tahun 2004, sengketa tertentu juga dapat diselesaikan oleh pengadilan extra judicial yang memiliki yurisdiksi khusus (specific jurisdiction). Extra judicial tersebut memiliki kewenangan absolut untuk menyelesaikan suatu sengketa namun kedudukan dan organisasinya berada di luar kekuasaan kehakiman. Meskipun extra judicial memiliki kewenangan absolute layaknya badan peradilan, namun pemeriksaan perkara pada extra judicial tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusannya. Untuk mengeksekusi putusan, extra judicial harus mendapat bantuan (judicial assistance) dari PN. Misalnya, putusan arbitrase agar dapat dilaksanakan wajib meminta eksekusinya kepada PN. Beberapa extra judicial:

  1. Arbitrase
  2. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4)
  3. Pengadilan Pajak
  4. Mahkamah Pelayaran

Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit

Monday, May 23, 2011

Berdasarkan ketentuan UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, salah satu usaha bank umum adalah memberikan kredit. Artinya, memberikan kredit adalah salah satu kegiatan Bank untuk memperoleh laba/untung dengan cara penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan-kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Berdasarkan hal tersebut, Bank dapat memberikan kredit kepada debitur apabila terlebih dahulu diadakan persetujuan atau kesepakatan. Mengenai persetujuan atau kesepakatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimuat dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang dapat dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:

1. Syarat subyektif yang terdiri dari sepakat dan kecakapan; dan
2. Syarat obyektif yang terdiri dari suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal

Apabila persyaratan diatas telah terpenuhi, maka pemberian kredit kepada debitur dapat dilaksanakan dalam bentuk akta notaril. Dan biasanya Bank lebih memberanikan diri memberikan kredit dalam bentuk modal kerja. Karena kredit modal kerja telah teruji penggunaannya dimana debitur mampu mengembalikan kredit dalam jangka waktu yang telah disepakati dan meminimalisir terjadinya cedera janji atau wanprestasi.

Oleh karena itu, untuk lebih meyakinkan pengembalian kredit tersebut, maka Bank biasanya meminta jaminan kepada debitur. Jaminan tersebut dapat berbentuk benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang mana bila benda tersebut tidak bergerak maka akan dilekatkan hak tanggungan, sementara bila benda bergerak maka dilekatkan jaminan fidusia.

Meskipun demikian, risiko kredit macet akan selalu ada. Oleh karena itu Bank sedini mungkin harus mengantisipasi supaya kredit macet tidak terjadi termasuk didalamnya bagaimana menyelamatkan kredit yang telah diberikan. Menurut Rachmadi Usman, S.H., ada beberapa bentuk dari penyelematan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank, yaitu:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktunya;
2. Persyaratan kembali (reconditioining), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit, yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit-kredit;
3. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut: penambahan dana bank dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan/atau persyaratan kembali.

Sementara, menurut Dr. Johannnes Ibrahim, S.H., M.H untuk menyelamatkan kredit, perlu ditempuh beberapa hal yaitu:

1. Penjadwalan Kembali ( Reschedulling), dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit dan memperpanjang jangka waktu angsuran;
2. Penyesuaian Kembali (Reconditioning), dengan cara mengubah berbagai persyaratan seperti kapitulasi bunga, penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, penurunan suku bunga, dan pembebasan bunga,
3. Restrukturisasi (restructuring), dengan cara menambah jumlah kredit, menambah equity dilakukan dengan menyetor uang tunai atau tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi

Bila langkah-langkah penyelamatan kredit diatas tidak berhasil, maka alternatif penyelesaian kredit dapat dilakukan dengan mengadopsi sistem Cross Default dan Cross Collateral yang dimuat dalam perjanjian kredit. Menurut Dr. Johannnes Ibrahim, S.H., M.H klausula Default dan Collateral adalah dengan dibuktikan adanya kelalaian dari debitur, maka Bank dapat menyelesaikannya pinjaman dengan jaminan yang tersedia, baik dengan pengimpasan (set-off) atau akta penyelesaian pinjaman.

Bentuk klausula Cross Default dan Cross Collateral dapat dilihat dalam perjanjian kredit yang bunyinya sebagai berikut:

“…… ketentuan dalam ayat ini berlaku secara Cross Default dengan hutangnya pihak pertama berdasarkan…………”

“…… Jaminan-jaminan tersebut diatas juga akan dijaminkan secara Cross Collateral dengan hutangnya pihak pertama kepada Bank berdasarkan…….”

Oleh karena itu, apabila Bank hendak menerapkan klausula Cross Default dan Cross Collateral, Bank harus memperhatikan terlebih dahulu secara hati-hati mengenai jaminan kredit agar nilai jaminan tersebut cukup menutup pinjaman. Untuk itu perlu dilakukan laporan penilaian (Appraisal Report) terhadap jaminan yang dilakukan oleh kantor Jasa Penilai Publik yang biasanya berpedoman pada metode/prosedur dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan oleh Gabungan Perusahaan Penilaian Indonesia (GAPPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Bila hal ini telah dilakukan, maka pengimpasan dengan jaminan yang tersedia akan menutupi pinjaman yang telah dikucurkan Bank kepada debitur. Begitu juga dengan akta penyelesaian kredit. Debitur hanya cukup menyerahkan jaminan yang tersedia untuk menutupi pinjamannya. Sehingga dengan demikian, maka selesailah penyelesaian kredit antara Bank dengan debitur diluar langkah hukum litigasi dan mengesampingkan langkah-langkah hukum di Pengadilan yang tingkat akselerasinya terkenal lambat.(*)


(*) Oleh: Rolas Tampubolon
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan

Bagaimana mengajukan Peninjauan Kembali?

Sunday, May 8, 2011


Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi.
Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri:
a. Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;
b. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut;
c. Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
d. Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama;
e. Apabila dalam satu putusan terdapat  ketentuan yang bertentangan satu sama lain;
f. Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakin perdata dinyatakan palsu;
g. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti  yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).
Sedangkan Permohonan PK dalam perkara pidana diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :
a. Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b. Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c. Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.
Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.
a. Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu;
b. Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan;
c. Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
d. Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya.
Semoga Bermanfaat.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi.
Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri:
a. Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;
b. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut;
c. Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
d. Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama;
e. Apabila dalam satu putusan terdapat  ketentuan yang bertentangan satu sama lain;
f. Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakin perdata dinyatakan palsu;
g. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti  yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).
Sedangkan Permohonan PK dalam perkara pidana diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :
a. Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b. Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c. Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.
Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.
a. Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu;
b. Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan;
c. Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
d. Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya.
Semoga Bermanfaat.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi.

Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri:

a. Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;

b. Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut;

c. Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

d. Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama;

e. Apabila dalam satu putusan terdapat ketentuan yang bertentangan satu sama lain;

f. Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakin perdata dinyatakan palsu;

g. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).

Sedangkan Permohonan PK dalam perkara pidana diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :

a. Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;

b. Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;

c. Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;

d. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.

Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.

a. Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu;

b. Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan;

c. Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;

d. Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya.

Semoga Bermanfaat.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hukum Adat Tidak Mengenal Asas Legalitas

Wednesday, April 13, 2011


undefined
Hukum Adat Tidak Mengenal Asas Legalitas

Berlainan dengan hukum kriminal Barat, hukum Adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem “prae-existente regels”, artinya tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu sebagaimana dalam “asas legalitas” yang tertuang dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seluruh lapangan hidup menjadi batu ujian perihal apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Tiap-tiap perbuatan atau tiap-tiap situasi yang tidak selaras dengan atau yang memperkosa keselamatan masyarakat, keselamatan golongan famili atau keselamatan teman semasyarakat (anggota famili, dan sebagainya), dapat merupakan pelanggaran hukum.
Dengan demikian maka di dalam hukum Adat, suatu perbuatan yang tadinya tidak merupakan delik adat, pada suatu waktu dapat dianggap oleh hakim atau oleh kepala adat sebagai perbuatan yang menentang tata tertib masyarakat sedemikian rupa, sehingga dianggap perlu diambil upaya adat (adatreaksi) guna memperbaiki hukum.
(Tim JLC)

Sekilas Sejarah Hukum di Indonesia

undefined

Sejarah Hukum di Indonesia

1. Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a. Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b. Periode liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a. Periode Revolusi Fisik

Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.

3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
 a. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b.  Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
(Tim JLC)

Pengetahuan Tentang Sita Jaminan

Monday, April 4, 2011

undefined


Pengetahuan Tentang Sita Jaminan


Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pe meriksaan berlangsung. Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksana kan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.

Dalam hal dilakukan sita jaminan sebelum sidang dimulai, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

Penyitaan hendaknya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak ter­tentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat) sekedar cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari.

Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ke­tentuan yang terdapat dalam pasal 227 (3) jo pasal 198 dan pasal 199 HIR. Apabila penyitaan tersebut telah didaftar kan di Badan Pertanahan Nasional atau Ke lurahan, maka sejak didaftarkannya itu, ter sita dilarang untuk menyewakan, mengalih kan dengan cara apapun, atau membeban kan/menjaminkan tanah tersebut. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.

Barang yang disita itu, meskipun jelas ada lah milik penggugat yang disita dengan sita conservatoir, harus tetap dipegang/dikuasai oleh tersita. Adalah salah, untuk menitipkan barang itu kepada Lurah atau kepada Peng gugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Pengadilan Negeri.

Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita conser vatoir (terhadap milik tergugat), dan sita revin dicatoir (terhadap milik penggugat) - (pasal 227, 226 HIR).


SITA CONSERVATOIR:

Harus ada sangka yang beralasan, bahwa ter gugat sedang berdaya upaya untuk menghi langkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat.

Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat.

Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat dan luas serta batas-­batasnya harus disebutkan dengan jelas.

(Perhatikan SEMA No. 89/K11018/M/1962, ter tanggal 25 April 1962). Untuk menghindari salah sita, hendaknya Kepala Desa diajak serta untuk melihat keadaan tanah, bartas serta luas tanah yang akan disita.

Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang ada sertifikat harus pula didaftarkan, dan atas tanah yang belum sertifikat diberitahukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .

Tentang penyitaan itu dicatat di buku khusus yang disediakan di Pengadilan Negeri yang me muat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya. Buku ini adalah terbuka untuk umum.

Sejak tanggal pendaftaran sita itu, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menja minkan tanah yang disita itu. Semua tindakan tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum.

Kepala Desa yang bersangkutan dapat ditunjuk sebagai pengawas agar tanah tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.

Penyitaan dilakukan terutama atas barang ber gerak milik tergugat juga jangan berlebihan, ha nya cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat. Apabila barang bergerak milik ter gugat tidak cukup, barulah tanahl/tanah dan ru mah milik tergugat yang disita.

Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan di nyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus di perintahkan untuk diangkat.

Apabila gugatan dikabulkan untuk sebagian dan selebihnya ditolak, sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga dan untuk bagian yang lain diperintah untuk diangkat. Namun apabila yang disita itu adalah sebidang tanah dan rumah, seandainya gugatan mengenai ganti rugi dikabulkan hanya untuk sebagian, tidaklah dapat diputuskan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (misalnya, atas 1/3 tanah dan rumah yang bersangkutan).

Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang- barang milik negara dilarang, kecuali seizin dari Mahkamah Agung, setelah mendengar Jaksa Agung (pasal 65 dan 66 ICW).


SITA REVINDICATOIR:

Yang disita adalah barang bergerak milik peng gugat yang dikuasai/dipegang oleh tergugat.

Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang tersebut. Kata revindicatoir ber asal dari kata revindiceer, yang berarti minta kembali miliknya.

Barang yang dimohon agar disita harus dise butkan dalam surat gugat secara jelas dan terperinci, dengan menyebutkan ciri-cirinya.

Apabila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.

Dapat terjadi, bahwa gugatan dikabulkan hanya untuk sebagian dan untuk selebihnya ditolak. Apabila hal itu terjadi, maka sita revindicatoir untuk barang-barang yang dikabulkan, dengan putusan tersebut akan dinyatakan sah dan berharga, sedangkan untuk barang-barang lainnya, diperintahkan untuk diangkat.

Dalam rangka eksekusi barang yang dikabul kan itu diserahkan kepada penggugat.

Untuk selanjutnya, segala sesuatu yang dikemu kakan dalam membahas sita conservatoir seca ra mutatis mutandis berlaku untuk sita revindi catoir.


SITA EKSEKUSI

Ada dua macam sita eksekusi:
- Yang langsung.
- Yang tidak langsung.

Sita eksekusi yang langsung

Sita eksekusi yang langsung diletakkan atas  barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.

Sehubungan dengan pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang yang berkepala Demi Ke adilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau pelaksanaan grosse akta hipotik (berfungsi sebagai grosse akta hipotik ada lah sertifikat hipotik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Lihat pasal 7 Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 dan pasal 14 (3) Undang undang No. 16 Tahun 1985 jo PP No. 24 Tahun 1997.

Sita eksekusi lanjutan. Apabila barang- barang yang disita sebelumnya dengan sita conservatoir, yang dalam rangka eksekusi telah berubah menjadi sita eksekusi dan di lelang, hasilnya tidak cukup untuk memba yar jumlah uang yang harus dibayar berdasarkan putusan Pengadilan, maka akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang milik tergugat, untuk kemu dian dilelang.


Sita eksekusi yang tidak langsung

Sita eksekusi yang tidak langsung adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.

Dalam rangka eksekusi dilarang untuk menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuh kan oleh tersita untuk mencari nafkah (pasal 197 (8) HIR, 211 RBg). Perlu diperhatikan, bahwa yang tidak dapat disita adalah hewan, yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, jadi satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benat-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah. Jadi bukan sapi-sapi dari sebuah perter nakan, ini selalu dapat disita. Binatang-binatang lain, yaitu, kuda, anjing, kucing, burung, yang kadang-kadang sangat tinggi harga, dapat saja disita.


SITA PERSAMAAN

Istilah dalam bahasa Belanda adalah Verge lijkend beslag, terjemahan baku belum ada. Ada yang memakai istilah sita perbandingan, ada pula yang menerjemahkan dalam sita persama an. Mahkamah Agung memakai istilah sita per samaan.

Sita tersebut antara lain diatur dalam pasal 463 R.V. yang berbunyi:

Apabila jurusita hendak melakukan penyitaan dan menemukan bahwa barang-barang yang akan disita itu sebelumnya telah disita terlebih dahulu, maka jurusita tidak dapat melakukan penyitaan sekali lagi, namun ia mempunyai kewenangan untuk mempersamakan barang- barang yang disita itu dengan Berita Acara penyitaan, yang untuk itu oleh tersita harus diperlihatkan kepadanya. Ia kemudian akan dapat menyita barang-barang yang tidak dise but dalam Berita Acara itu memerintahkan ke pada penyita pertama untuk menjual barang -barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 466Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama. (diterjemahkan secara bebas oleh redaksi.)

Pasal 463 Rv termasuk dalam bab Eksekusi barang bergerak. Dengan demikian jelaslah, bahwa pasal 463 Rv. berlaku untuk sita ekse kusi terhadap barang bergerak. Jadi, apabila telah dilakukan sita eksekusi, tidak dapat dilaku kan sita eksekusi lagi terhadap barang bergerak yang sama.

Ketentuan yang hampir serupa terdapat dalam pasal 11 (12) Undang-undang PUPN, Undang -undang No. 49 tahun 1960, yang berbunyi sebagai berikut:

Atas barang yang terlebih dahulu disita untuk orang lain yang berpiutang tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika jurusita men­dapatkan barang yang demikian, ia dapat rnemberikan salinan putusan Surat paksa sebelum tanggal penjualan tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri, yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang dilaku kan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut Surat Paksa.

Apabila setelah dilakukan penyitaan, tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita diajukan permintaan untuk melak­sanakan suatu putusan Hakim yang diaju kan terhadap penanggung hutang kepada Negara, maka penyitaan yang telah dilaku kan itu dipergunakan juga sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut putusan Hakim itu dan Hakim Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melan jutkan penyitaan atas sekian banyak ba rang yang belum disita terlebih dahulu, sehingga akan dapat mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusan putusan itu dan biaya penyitaan lanjutan itu.

Dalam hal yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2)2, Hakim Pengadilan Negeri menen tukan cara pembagian hasil penjualan antara pelaksana dan orang yang berpiutang, sete lah mengadakan pemeriksaan atau mela kukan panggilan selayaknya terhadap pe­nanggung hutang kepada Negara, pelak sana dan orang yang berpiutang.

Pelaksanaan dan orang yang berpiutang yang menghadap atas panggilan termaksud dalam ayat (3), dapat minta banding pada Pengadilan Tinggi atas penentuan pembagi an tersebut.

Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat kekuatan pasti, maka Hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau orang yang ditugaskan melakukan pen jualan umum untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.

Oleh karena pasal tersebut berhubungan dengan penyitaan yang dilakukan oleh PUPN, maka jelas lah pula, bahwa sita tersebut adalah sita ekse kusi dan bukan sita jaminan. Obyek yang disita bisa barang bergerak dan bisa barang tidak ber gerak.

(Tim JLC)

(Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997)
 

Pencemaran Nama Baik

undefined

Pencemaran Nama Baik


Berdasarkan terjemahan WvS (Wetboek van Straftrecht) versi dari Tim Penerjemah BPHN, Tahun 1988, maka terjemahan Pasal 310 ayat (1) WvS berbunyi Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 310 ayat (2) menurut terjemahan WvS versi  Tim Penerjemah BPHN, Tahun 1988 adalah jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ada beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

Dalam doktrin tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 WvS (KUHP) maka badan hukum privat tidak bisa menggunakan ketentuan ini, namun bisa menggunakan ketentuan dalam Pasal 1372 BW (KUHPerdata).

Untuk informasi lebih lanjut, doktrin hukum tentang penghinaan di Indonesia tidak memisahkan antara opini dengan fakta dan juga tidak mempertimbangkan sama sekali kebenaran sebuah fakta. Asalkan sebuah pernyataan dianggap menghina oleh korban, maka unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal sudah dapat terpenuhi. Selain itu, berdasarkan pendapat MA melalui putusan No. 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 yang menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina).

Menurut Satrio, unsur kesengajaan bisa ditafsirkan dari perbuatan atau sikap yang dianggap sebagai perwujudan dari adanya kehendak untuk menghina in casu penyebarluasan dari pernyataan yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain. Hal yang menarik dari unsur kesengajaan ini adalah tindakan mengirimkan surat kepada instansi resmi yang isinya menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina.

(Tim JLC)

Bahasa Hukum: Ex Aequo et Bono

Thursday, March 31, 2011



 Bahasa Hukum: Ex Aequo et Bono
 
Mereka yang berkecimpung di bidang litigasi tentu sering mendengar frase ex aequo et bono. Lantas, apa sebenarnya arti frase itu sebenarnya?
 
Sukri Tabrani Daeng Ngewa nyaris kehilangan rumah dan tanahnya di sebuah kawasan perumahan di Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Pengembang perumahan mempersoalkan keabsahan hak menggugat Sukri dan puluhan penghuni lainnya ke pengadilan. Putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tak berpihak pada Sukri Cs. Ia agak diselamatkan ketika putusan kasasi turun. Sukri tak perlu terusir dari rumahnya, bahkan berhak atas aset itu setelah melunasi harta tanah yang telah disepakati sebelumnya.

Gugatan rekonvensi Sukri dikabulkan. Majelis hakim kasasi dipimpin Harifin A Tumpa mengabulkan gugatan rekonvensi Sukri Cs atas dasar ex aequo et bono. Perkara PT Pilar Nusantara Prima versus Sukri Tabrani Cs ini merupakan salah satu perkara dimana hakim mengabulkan gugatan atas dasar ex aequo et bono. Dan putusan nomor 2345 K/Pdt/2008 ini bukan satu-satunya putusan hakim yang mengabulkan gugatan atas dasar ex aequo et bono.

Mereka yang berkecimpung di bidang litigasi tentu sudah sering mendengar frase ex aequo et bono tersebut. Frase ini adalah bagian petitum dalam suatu gugatan atau permohonan. Biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)…” Lantas, apa arti frase tersebut?

Ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin. Kamus Juridisch Latin karya GRW Gokkel dan N van der Wal –yang kemudian dialihbahasakan S Adiwinata (1986), hanya mendefinisikan secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”.

Dalam literatur berbahasa Inggris, ex aequo et bono sering diartikan sebagai “according to the right and good”, atau “from equity and conscience”. Sesuatu yang diputuskan menurut ex aequo et bono adalah sesuatu yang diputuskan “by principles of what is fair and just”.

Pengadilan Indonesia tercatat sudah beberapa kali memutus berdasarkan ex aequo et bono. Pada Agustus 2008 silam, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios atas dasar ex aequo et bono. Atas nama keadilan, majelis menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar Pemda. Karena itu, pedagang tetap berhak mendapatkan ruko semula.

Setahun sebelumnya, hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta memutus hak-hak karyawan demi keadilan. Kali lain, prinsip ex aequo et bono dijadikan hakim sebagai dasar mengabulkan sebagian gugatan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional.

Ini berarti ex aequo et bono sudah diterima pengadilan sebagai bagian dari gugatan. Frase tersebut biasanya diajukan sebagai tuntutan antisipatif, jika ternyata hakim tidak mengabulkan tuntutan pokok atau primer.

Praktik di dunia internasional tak kalah menariknya karena acapkali menimbulkan perdebatan. Josephine K Mason, akademisi UC Hastings College of the Law, menulis esai kritis terhadap ex aequo et bono di salah satu jurnal Amerika Serikat. Berangkat dari kasus perbatasan Sudan, Josephine menulis “The Role of Ex Aequo et Bono in International Border Settlement : a Critique of the Sudanese Abyei Arbitration” (Februari 2010).

Dalam sengketa perbatasan, kata Josephine, adakalanya lebih berguna menggunakan ex aequo et bono demi keadilan dalam menyelesaikan konflik. Apalagi Pasal 38 ayat (2) Statuta International Court of Justice mengenal prinsip tersebut.

Petitum subsidair
Dalam literatur hukum acara perdata di Indonesia, tuntutan atau petitum penggugat dibedakan atas tuntutan primair dan tuntutan subsidair. Tuntutan primair adalah tuntutan pokok misalnya pembayaran ganti rugi. Mantan hakim agung, M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair. Karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, sangat tergantung pada kebebasan hakim. Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi penggugat jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim.

Hakim boleh menggunakan ex aequo et bono dengan catatan harus berdasarkan kelayakan atau kepatutan (appropriateness). Lalu, kelayakan atau kepatutan yang dikabulkan itu masih berada dalam kerangka jiwa petitum primair dan dalil gugatan.

Mahkamah Agung dalam putusan 12 Agustus 1972 (putusan No. 140 K/Sip/1971 dalam perkara Mertowidjojo Cs vs B. Mertodirdjo) juga menegaskan persyaratan yang disinggung Yahya Harahap di atas. Putusan hakim yang mengabulkan ex aequo et bono harus masih terkait dalam kerangka petitum primair. Tidak tepat bila amar putusan atas tuntutan subsidair melebihi hal-hal yang tidak dituntut penggugat dalam petitum primairnya, atau melebihi. Begitulah pandangan majelis hakim agung dipimpin Prof R Sardjono dalam perkara tersebut.

Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, menyinggung acuan lain. Pada satu sisi, putusan ex aequo et bono tidak boleh melebihi materi pokok petitum primair, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petitum partium yang digariskan Pasal 178 ayat (3) HIR. Pada sisi lain, putusan itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat melakukan pembelaan kepentingannya.

Sumber: diolah dari berbagai referensi oleh Tim Hukum Online