Showing posts with label konstitusi. Show all posts
Showing posts with label konstitusi. Show all posts

Mendirikan perusahaan berbentuk PT

Monday, March 14, 2011

Ilustrasi: primair online
Apakah Anda ingin berbisnis? Menjadi seorang pengusaha? Dari sekarang mulailah dengan mendirikan perusahaan/perseroan terbatas (PT). Mengapa? Karena dengan mengelola bisnis Anda melalui PT, salah satu keuntungannya Anda dapat meminta pinjaman kepada bank untuk memperluas bisnis Anda.

Bagaimana mendirikan Perseroan Terbatas ( PT ) dan apa saja yang dipersiapkan?

Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :

Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan  serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham,  klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat  setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f.  Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat  dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.  Tata cara penggunaan laba

Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.

Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:

1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
  • Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. 
  • Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
  • Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
  • Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. 
  • Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan  yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung  bisa didaftarkan  oleh notaris melalui sisminbakum.
  • Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
  • Persyaratan:
    a. Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
    b. Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
    c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
    d. Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.

3. Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.

4. Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian    PT dan surat kuasa.

5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
  • Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui. 
  • Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
  • Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat. 
  • Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
  • Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak. 
  • Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Lama proses  SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
  • Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
  • Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan. 
  • Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
  • Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )

10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  • Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut. 
  • Lama proses sepuluh hari kerja  setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  • Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi. 
  • Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
  • Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.


(Tim JLC) 

Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3 - Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama Di Indonesia

Saturday, March 5, 2011

Jurnal Konstitusi ini membahas mengenai:

  1. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan Mk Atas Pengujian UU PTPK.
  3. Menanti Pelaksanaan Penahanan Dan Pidana Penjara Yang
    Lebih Humanis Di Indonesia.
  4. Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang
    Final Dan Mengikat.
  5. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem
    Pemilihan Umum Anggota Legislatif.
  6. Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan.
  7. Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi
    Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan
    Kebebasan Beragama Di Indonesia.
  8. Pertanggungjawaban Presiden Dan Mahkamah Konstitusi.
Silahkan baca Jurnal Konstitusi selengkapnya di bawah ini:

NASKAH KOMPREHENSIF PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002

Pertama, buku ini mampu memotret secara utuh dan lengkap pembahasan perubahan UUD 1945 yang dilakukan selama empat tahap perubahan sejak 1999 sampai dengan 2002. Sehingga dengan membaca buku ini, pembaca akan segera dapat memahami suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis dan yuridis perumusan butir-butir ketentuan dalam UUD.

Kedua, penerbitan buku ini melengkapi segenap ikhtiar yang dilakukan bangsa ini dalam rangka mewujudkan supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi dapat terwujud manakala masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang bagaimana mengenal, mengerti dan memahami konstitusi sebelum kemudian sampai kepada fase implementasi nilai-nilai konstitusi ke dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Silahkan baca buku tersebut di bawah ini:

DIMENSI PERTANGGUNGJAWABAN ANAK MENURUT KONSITUSI

Thursday, March 3, 2011

Musri Nauli *


Beberapa waktu yang lalu, kita dikabarkan dengan berita gempar ditemukan meninggalnya seorang anak yang masih balita (bawah umur lima tahun) korban berinisial Mz. Didalam proses penyidikan, kemudian pihak kepolisian berhasil membongkar sebab kematian dari Mz. Seorang pelaku yang kemudian dikenal dengan nama si AF mengaku melakukan perbuatan “tidak senonoh” terhadap korban. Perbuatan Si AF yang melakukan perbuatan “tidak senonoh” terhadap korban disebabkan setelah pelaku menonton video “ariel Peterpan” dari rekaman HP.

Didalam keterangan Si AF dengan lugas menerangkan Si AF telah melakukan perbuatan perbuatan cabul yang kemudian melaporkan kepada orang tua SI AF. SI AF melakukan perbuatan cabul dan membekap mulut korban dengna menggunakan kaos dan tangan pelaku. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban MZ. Si AF kemudian memberitahu Ayah pelaku. Ayah pelaku yang berinisial Mr kemudian menuju ke tempat ditinggalkanya korban MZ, menggendongnya dan kemudian membawa ke pondok tempat tinggalnya. Ayahnya memandikannya dan membawa ke tepi sungai. Sebelum di lemparkan ke sungai, sempat mengatakan “maaf, nak. Aku ini lakukan membuang balak”.

Ayah pelaku menyatakan ketika Korban MZ ditinggalkan pelaku, korban masih hidup. Ini ditandai dengan fakta bahwa ketika sedang dimandikan, “masih ada nafasnya”. Bahkan ketika hendak dibawa dari pondok menuju sungai, ayah pelaku menyatakan, masih ada denyut nadinya dengan perkataan “masih ada nyawanya”.

Didalam persidangan, kemudian dapat dibuktikan, terhadap matinya korban bukan disebabkan dari tindakan pelaku. Matinya “korban” akibat penganiayaan disebabkan dari tindakan dari ayah pelaku. Bukan dari akibat penganiayaan dari pelaku.

Jaksa kemudian mendakwakan pelaku dengna penerapan pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Problem mulai muncul. Problema pertama, Si AF yang masih berusia 11 tahun dapat diterapkan hukum pidana ? Sedangkan problem kedua, apakah Si AF telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap MZ.

Putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo kemudian memutuskan bahwa menyerahkan Si AF kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja yang waktunya selama 3 (tiga) tahun.

Pertanggungjawaban Anak

Putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo yang memutuskan “menyerahkan pelaku kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja yang waktunya selama 3 (tiga) tahun” merupakan tujuan daripada Pengadilan Anak lebih diutamakan kepada pembinaan dan perlindungan anak. Hakekat ini yang harus dipahami sebagai perbedaan yang mendasar sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP. Putusan ini berbeda dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak didasarkan kepada ketentuan didalam UU No. 3 Tahun 1997.

Didalam pasal 22 UU No. 3 Tahun 1997 telah dijelaskan Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang ini”. Didalam pasal 22 telah diterangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri “anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana” ATAU “tindakan yang ditentukan dalam UU. Dengan menggunakan frase kata “atau”, maka dapat dilakukan “tindakan yang ditentukan dalam UU. Sedangkan didalam pasal 24 diterangkan “Pasal 24 (1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah : (a) mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; (b) menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau; (c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Sedangkan frase kata “anak nakal” dapat kita lihat didalam pasal 1 ayat (2) huruf a. UU No. 3 Tahun 1997.

Dengan menggunakan ketentuan pasal 22, pasal 22, pasal 25 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997, maka perkara ini tidak dapat menjatuhkan putusan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP. Dalil sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (4) dinyatakan Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Konstitusi dan Pertanggungjawaban anak

Dengan memahami alur dari putusan Pengadilan Negeri Muara Tebo, maka konstruksi hukum yang dibangun oleh MK dalam putusan PUTUSAN Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan.

Didalam pertimbangannya, MK kemudian merumuskan penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak.

Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. MK berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana.

Dengan perubahan batasan usia minimal pertanggungjawaban hukum bagi anak adalah 12 (dua belas) tahun maka menurut MK hal tersebut membawa implikasi hukum terhadap batas umur minimum (minimum age floor) bagi Anak Nakal (deliquent child) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”

Pertimbangan MK inilah yang dapat kita saksikan pada pemeriksaan pelaku dimuka persidangan. Selama didalam persidangan, terdakwa tidak memahami yang disampaikan kepada terdakwa. Apabila selalu ditanyakan, apakah terdakwa mengerti apa yang disampaikan, terdakwa selalu mengatakan mengerti. Pernyataan “mengerti” selain didasarkan “mengerti apa yang terjadi”, maka tidak mampu mengetahui dengan konsekwensi dari perbuatan terdakwa.

Selama persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah. Selain karena kemampuannya masih dibawah usia dewasa, terdakwa sering kali senyum-senyum sendiri. Dengan demikian, terlepas dari pertanggungjawaban pidana, maka sudah semestinya, pemidanaan sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP tidak tepat diperlakukan sehingga harus merujuk ketentuan sebagaimana diatur didalam UU No. 3 Tahun 1997.

Putusan MK sekali lagi membuktikan, MK telah menjalankan amanat konstitusi dan menjaga berbagai peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan tafsir konstitusi sebagaimana dirumuskan didalam UUD 1945.


Advokat, Tinggal di Jambi