Showing posts with label Konsultasi Hukum. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Hukum. Show all posts

Apakah Perjanjian Tanpa Materai, Sah?

Friday, April 15, 2011

Ilustrasi: google.com

Pertanyaan:
Beberapa tahun lalu saya pernah membuat perjanjian dagang dengan kolega saya. Perjanjian itu ditandatangani oleh saya, dan juga terdapat saksi-saksi dari masing-masing pihak. Setelah tiga tahun berlalu, seorang sahabat mengatakan bahwa dalam surat perjanjian yang saya buat dengan kolega saya itu tidak sah dikarenakan tidak terdapat meterai.

Pertanyaan saya, benarkah, apabila surat perjanjian tidak dibubuhi meterai, maka perjanjian yang saya buat tersebut, tidak sah? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Perjanjian yang Anda buat tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian adalah:

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
2. Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian
3. Adanya hal-hal tertentu yang diperjanjikan
4. Suatu sebab yang dibolehkan atau halal

Fungsi meterai dalam kaitannya dengan pembuatan kontrak menurut undang-undang adalah sebagai pajak atas dokumen. Fungsi meterai bukan sebagai pengesah perjanjian atau kontrak, melainkan sebagai pajak atas dokumen yang akan diajukan sebagai barang bukti jika terdapat sengketa di pengadilan.  Namun demikian, pembubuhan meterai bersifat wajib dan hal tersebut diatur dalam undang-undang untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Semoga dapat menjawab.

(Tim JLC)
 

Problematika Bisnis, Pasar Modal, dan Perlindungan Konsumen dalam perspektif hukum bisnis

Monday, April 4, 2011

 Konsultasi Hukum


Pertanyaan:

Bagaimana pengaturan yang jelas dan mengatur insider trading di pasar modal terhadap perusahaan yang akan menjual sahamnya di bursa efek, mengenai propektus yang mana perusahaan yang dapat melakukan penjualan saham ialah perusahaan yang telah memenuhi syarat dari BABEPAM, jadi perusahaan yang ingin melakukan penjualan saham di Bursa Efek harus membuat prupektus yaitu fakta materiel mengenai perusahaan yang saya bingung di sini siapa yang membuat dan siapa yang mengawasi pembuatan fakta tersebut dan perlindungan terhadap investor selaku konsumen bagaimana? 


Jawaban:

Pembaca yang budiman.

Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkannya untuk dijual kepada publik. Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.47 Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa:

  1. Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. 
  2. Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu efek, atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.

Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam

  • Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memberikan rambu-rambu yuridis bagi suatu prospektus, yaitu sebagai berikut:
Dilarang memuat hal-hal:
  1. Keterangan yang tidak benar tentang fakta material. 
  2. Tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material. 
  3. Memuat semua rincian tentang fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. 
  4. Fakta dan pertimbangan yang paling penting ditempatkan pada tempat yang paling awal. 
  5. Ekstra hati-hati dalam penggunaan foto, diagram atau tabel karena sangat potensial untuk terjadinya misleading. 
  6. Diungkapkan dalam bahasa yang jelas dan komunikatif. 
  7. Pengungkapan fakta material harus ditekankan sesuai bidang usaha atau sektor industrinya. 
  8. Mestilah terdapat pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam prospektus tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah RI dan kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 
  9. Selanjutnya harus ada pula pernyataan bahwa sehubungan dengan penawaran umum, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam prospektus tanpa persetujuan tertulis dari emiten dan penjamin pelaksana emisi.
  • Menurut penjelasan atas Pasal 78 ayat (3) dari Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, maka suatu prospektus sekurang-kurangnya memuat:
  1. Uraian tentang penawaran umum. 
  2. Tujuan dan Penggunaan Dana Penawaran Umum. 
  3. Analisis dan Pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan. 
  4. Risiko usaha. 
  5. Data keuangan. 
  6. Keterangan dari segi hukum. 
  7. Informasi mengenai pemesanan pembelian efek, dan;
  8. Keterangan tentang Anggaran Dasar.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab hal-hal yang dipertanyakan.
______________________
Di Jawab Oleh
Dony Yusra Pebrianto, SH.
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UNJA
Koordinator Litbang JLC



Antara Azas Legalitas dan Ius Curia Novit

Thursday, March 31, 2011

 Konsultasi Hukum


Antara Azas Legalitas dan Ius Curia Novit


Pertanyaan:
Pasal 1 KUHP menyatakan tidak dapatnya dipidana seseorang kalau belum ada pengaturan yang mengaturnya, sementara ada juga ketentuan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Mohon penjelasannya.

Penanya : Rian Vahinsa
Email      : rian.vahinsa@yahoo.com

Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan memaparkan terlebih dahulu ketentuan dalam Pasal 1 KUHP yang kemudian di kenal dengan 'Azas Legalitas'. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut, "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan suatu aturan pidana dalam perundang-undangan, sebelum perbuatan itu dilakukan", yang dalam bahasa latinnya, "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali". Dalam azas legalitas tersebut terkandung 3 makna penting yaitu:
  1. tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu  tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;
  2. untuk menyatakan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi atau mengambil persamaan atas suatu peristiwa yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tindak pidana;
  3. aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut sehingga suatu aturan pidana tidak boleh berlaku ke masa sebelum dibentuknya aturan tersebut, kecuali hal itu dinyatakan dalam aturan yang bersangkutan.
Konsekuensi logis dengan berlakunya azas legalitas tersebut, maka bilamana terdapat suatu perbuatan yang 'dipandang' sebagai perbuatan pidana atau yang seharusnya dapat dipidana, tetapi belum ada aturan yang mengaturnya, maka terhadap pelaku perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, tentu saja fungsi hukum pidana menjadi 'lumpuh', sehingga banyak pendapat yang akhirnya menyatakan bahwa azas legalitas merupakan suatu kelemahan dalam tubuh hukum pidana itu sendiri. Sebab hukum pidana akan senantiasa tertinggal oleh perkembangan perilaku masyarakat yang cenderung cepat dan dinamis.

Namun demikian, bukan berarti suatu perbuatan pidana yang dilakukan tetapi tidak atau belum diatur dalam undang-undang kemudian bebas atau tidak dapat dipidana. Tujuan utama asas legalitas adalah agar terdapat kepastian hukum, supaya undang-undang pidana dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang dan agar undang-undang pidana dapat dipercaya (lex certa) oleh masyarakat.

Selanjutnya, terkait dengan adagium  "hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya", hal tersebut diatur dalam 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dalam adagium latin dikenal dengan "Ius Curia Novit" yang dijadikan salah satu asas hukum dan termuat dalam Code Civil, yang merupakan bagian dari Code Napoleon di Perancis. Pada mulanya asas itu ditafsirkan secara sempit, yaitu “hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas”.

Penafsiran tersebut didasarkan pada keyakinan yang berkembang saat itu, bahwa hukum tertulis yang terkodifikasi itu telah secara lengkap memuat aturan tentang seluruh peristiwa hukum dan hubungan hukum yang mungkin terjadi dalam seluruh segi kehidupan manusia. Namun kemudian ternyata bahwa hukum yang telah terkodifikasi itu tidak pernah lengkap dan selalu tertinggal oleh perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karenanya asas itu kemudian ditafsirkan secara luas, yaitu memberikan wewenang kepada pengadilan (hakim) untuk menemukan hukum (rechtsvinding) untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, manakala hukum yang terkodifikasi belum mengaturnya.

Penemuan hukum itu dimaksudkan agar para pencari keadilan (justitiabelen) tetap terjamin haknya untuk memperoleh keadilan, walaupun hukum tertulis belum mengaturnya. Asas tersebut kemudian diserap dan diterima secara universal. Di Belanda, asas tersebut dimuat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), kemudian Indonesia (Nederlandsche Indie) mencantumkan asas tersebut dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlandsche Indie (Staatsblad 1847 Nomor 23), yang berbunyi : “De regter, die weigert regt te spreken, onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid of onvolledigheid der wet, kan uit hoofde van regtsweigering vervolgd worden”.

Dengan menelusuri sejarahnya, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 tersebut bukan hanya merupakan ketentuan umum (algemene norm), melainkan merupakan asas yang dianut secara universal dalam sistem peradilan. Oleh karena itu tepat sekali pembuat undang-undang menempatkan Pasal 16 itu di bawah Bab II dengan berjudul Badan Peradilan dan Asasnya. Sebagai perbandingan, Filipina mencantumkan asas itu dalam The Civil Code of The Philippines Article 9 yang berbunyi: “No judge or court shall decline to render judgement by reason of the silence, obscurity or insufficiency of the laws”.

Kemudian, dalam hukum pidana dikenal pula doktrin “no crime without punishment”. Dengan demikian maka meskipun asas legalitas merupakan kesepakatan para pembentuk undang-undang, tetapi di dalamnya juga mengatur tentang interpretasi judisial. Fungsinya untuk mengisi kekosongan ruang dalam suatu perundang-undangan. Interpretasi judisial yang dimaksud adalah menjalankan undang-undang setelah undang-undang itu menjadi jelas atau menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan jelas. Memang asas legalitas melarang penggunaan analogi dalam interpretasi judisial. Namun demikian para pembentuk undang-undang sepakat membuat kebijakan seiring perkembangan kondisi masyarakat yang berubah sangat cepat maka penafsiran secara analogi di ijinkan untuk dipergunakan oleh para hakim.

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan. 

***

Dijawab oleh:

Dapatkah pernikahan dibatalkan ?

Tuesday, March 15, 2011

Pertanyaan : Apakah pernikahan dapat dibatalkan ... ?

Jawaban : Iya
Penjeleasan : Pernikahan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Sesuai Pasal 22 undang – undang No 1 / 1974 ttg perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Syarat dimaksud diantaranya Ada persetujuan dari kedua belah pihak, Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari orangtua yang masih hidup atau orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Kemudian, Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Calon Isteri, Calon Suami, Wali nikah, Dua Orang Saksi, Ijab dan Kabul.
Adapun alasan pembatalan perkawinan : bila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974), salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama. Lalu suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974). Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila: seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang); perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain; perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974; perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Siapa yang berhak mengajukan pembatalan. Sesuai Pasal 23 Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, Suami atau isteri, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Dan Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pada Pasal 24 : Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Kemana ditujukan pengajuan pembatalan. Pada Pasal 25 menyebutkan Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Tenggat waktu pengajuan pembatalan. Untuk perkawinan karena suami memalsukan identitasnya maka pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Terkait ia mengancam anda, jika itu sudah menganggu kehidupan anda maka saya sarankan agar anda melaporkan hal itu kepihak yang berwajib.

__________________________
 
Di Jawab Oleh
Gatot Priadi.

Apakah Hakim Termasuk Pejabat Pembuat Akta Otentik?

Wednesday, January 5, 2011

Beberapa kali advokat atau dipihak kepolisian datang kepada saya, mengkonsultasikan tentang gugatan atau permohonan yang diajukan ke Pengadilan yang isinya palsu. Bahkan ada kasus yang sudah diberkas. Pertanyaan hukumnya: APAKAH kepada mereka dapat diterapkan Pasal 266 KUHP? Untuk memberikan jawaban atas persoalan itu, saya membuat tulisan ini. Semoga berbagai pihak dapat membaca dan memakluminya.

Dari sudut pembuatnya, ada 2 akta otentik.

- Pertama, akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Umum (Openbaar ambtenaar). . Akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Umum inilah yang dimaksud akta otentik dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa akta otentik adalah “akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berkuasa untuk itu di tempat mana akta itu dibuatnya”. Contohnya akta yang dibuat oleh seorang Notaris.

Tentang Notaris ini, diterangkan dalam Pasal 1 Peraturan Pejabat Notaris (PJN, Stb 1860 no. 3) yang merumuskan al: “Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpannya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain”. Meskipun PJN, Stb 1860 No. 3 sudah dicabut, dan kini berlaku UU 30/2004 Tentang Jabatan Notaris, tetapi jiwa dari Pasal 266 KUHP adalah senada dengan jiwa dari Pasal 1 PJN (Stb. 1860 No. 3) tersebut. Kini jiwa dari Pasal 1 PJN (Stb 1860 No. 3) tersebut masuk ke dalam Pasal 1 UU No. 30/2004 yang merumuskan “ Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini”.

- Kedua, akta otentik yang dibuat oleh pejabat lain (ambtenaren of personen). Pejabat ini misalnya: pejabat pencatat nikah di KUA atau pencatat nikah di Kantor Catatan Sipil, Panitera Pengadilan, Jurusita, termasuk penyidik yang membuat BAP Penyidikan.

Perbuatan dalam tindak pidana Pasal 266 KUHP ialah “menyuruh memasukkan”, sementara objek tindak pidananya adalah “keterangan palsu”. Siapa (subjek hukum) yang disuruh untuk memasukkan keterangan itu, tiada lain adalah Pejabat pembuat akta otentik tersebut, dan pejabat umum yang dimaksud Pasal 266 KUHP ini adalah pejabat umum seperti dalam Pasal 1868 BW jo Pasal 1 PJN jo Pasal 1 UU No. 30/2004 dan pejabat lain (meskipun pejabat lain ini tidak disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 30/2004, tapi disebutkan dalam Pasal 1 PJN. Untuk Pejabat umum yang dimaksud dalam Pasal 1868 Jo 1 PJN jo Pasal 1 UU No. 30/2004 tidak ada persoalan, karena berdasarkan kedua pasal tersebut, nyatalah bahwa pejabat umum yang dimaksud fungsinya sekedar memasukkan/mencantumkan saja keterangan yang disampaiakan yang in casu diminta untuk dimuatnya dalam akta otentik yang dimaksudkan.

Sementara pejabat umum itu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membuktikan atau meminta buktikan mengenai kebenaran keterangan yang diminta masukkan ke dalam akta otentik yang dimaksudkan. Inilah ciri/sifat umumnya yang merupakan kriteria/syarat dari keterangan yang diminta masukan ke dalam akta otentik. Ciri atau syarat umum ini berlaku juga bagi keterangan yang disampaikan oleh peminta/ pemohon akta otentik pada pejabat lain yang bukan pejabat umum, seperti pejabat pencatat nikah di KUA atau di Kantor Catatan Sipil.

Oleh karena itulah, maka pejabat pembuat akta otentik yang dimaksud Pasal 266 KUHP, adalah pejabat umum pembuat akta otentik atau pejabat lain yang bertugas membuat akta otentik yang karena tugas jabatannya berdasarkan aturan umum, mereka tidak mempunyai kewajiban hukum untuk meminta buktikan atau membuktikan tentang kebenaran keterangan berdasarkan aturan umum yang disampaikan oleh orang yang meminta masukkan keterangan ke dalam akta otentik yang dimaksud Pasal 266 KUHP tersebut. Dengan kata lain pejabat pembuat akta otentik tersebut tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memberi pertimbangan hukum tentang benar ataukah tidak benar perihal keterangan yang disampaikan oleh pemohon/peminta untuk dimuat dalam akta otentik yang dimaksud. Hal ini berbeda dengan suatu putusan hakim.

Berdasarkan syarat umum inilah maka “hakim” bukanlah termasuk pejabat umum atau pejabat lain pembuat akta otentik yang dimaksud Pasal 266 KUHP, meskipun putusan hakim dapat dimasukkan ke dalam akta otentik ketika putusan atau penetapan itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itulah maka, surat gugatan atau permohonan kepada pengadilan, meskipun isinya (keterangan) yang dimuat dalam surat gugatan/permohonan tersebut palsu atau tidak benar – bertentangan dengan yang sebenarnya (bertentangan dengan kebenaran materiil), Pasal 266 KUHP tidak dapat diterapkan. Konsepsi tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 266 KUHP tidak ditujukan bagi orang-orang yang mengajukan permintaan melalui gugatan atau permohonan kepada pengadilan. Jelas tho ??!!
____________________________________
Penulis: H. Adami Chazawi

undefined Dosen dan Konsultan Hukum FH-UB
Mengajar hukum pidana, praktek peradilan pidana dan pendidikan khusus advokat, konsultan Biro Bantuan Hukum FH-UNIVERSITAS BRAWIJAYA MENDAPATKAN PENGHARGAAN: 1. Satyalancana Karya Satya XX Tahun (Keputusan Presiden RI No. 007/TK/1998, 28 Januari 1998); 2. Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (Keputusan Presiden RI No. 004/TK/2009, tanggal 20 April 2009.

Hukum Perkelahian Sepak Bola

Wednesday, December 29, 2010

Dari :  Mas Sule
Pertanyaan:

Bagaimana jika dalam suatu pertandingan sepakbola terjadi perkelahian,apakah perbuatan tersebut dapat dipidana ???

Jawaban:

Mas Sule yang budiman,
Berikut kami sajikan jawaban yang diberikan oleh Sdr. CSA Teddy Lesmana atas pertanyaan Saudara:

A.  ANALISA
Penerapan hukum pidana atau pemidanaan terhadap pemain sepakbola yang berkelahi di lapangan pernah terjadi di Indonesia. Bahkan kasus seperti ini sudah banyak terjadi di beberapa negara. Alasan mendasar pemidanaan ini adalah bahwa pemain sepakbola, dan atlet pada umumnya, memang tidak boleh kebal dari hukum atas tindakan berlebihan mereka saat berada dalam satu arena pertandingan.

Kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu pada tahun 2009 dimana ada pemain yang diduga telah melanggar Pasal 351 dan 352 KUHP. Dua pasal tersebut mengatur soal penganiayaan yang ancaman hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 351) dan tiga bulan penjara (Pasal 352 KUHP). Dalam pasal yang disebutkan terakhir itu, ancamannya cukup ringan, karena akibat yang timbul dari penganiayaan tersebut tidak menghalangi untuk melakukan pekerjaan. 

Namun apabila merujuk pada Pedoman Dasar PSSI 2007, dalam Pasal 55 (1), pedoman tersebut ditegaskan setiap perselisihan harus diserahkan ke Badan Yurisdiksi (pengadilan) yang dibentuk PSSI atau FIFA. Selanjutnya dalam Pasal 56 (1) disebutkan, semua perselisihan diselesaikan di dalam organisasi PSSI sesuai dengan tingkatannya.

Adanya versi hukum yang berbeda tersebut tentu menimbulkan perdebatan baik dikalangan praktisi hukum, pengamat sepak bola, pengurus PSSI sendiri bahkan di masyarakat luas. Hal yang demikian itu dalam istilah hukum disebut dengan antinomi hukum atau contradictio interminis (konflik norma). 

Lantas apakah Pedoman Dasar PSSI sebagai hukum yang khusus (Lex Specialis) dapat begitu saja mengesampingkan KUHP sebagai hukum yang bersifat lebih umum (Lex Generalis)? Atau sebaliknya, KUHP sebagai ketentuan hukum yang lebih tinggi (Lex Superior) dapat begitu saja mengesampingkan Pedoman Dasar PSSI sebagai ketentuan hukum yang lebih rendah (Lex Imperior) ?
  1. Konflik Norma
Dalam ajaran hukum, apabila terjadi konflik norma seperti disebutkan di atas maka haruslah dilakukan preferensi hukum (Philipus M. Hadjon. 2005: 31). Preferensi hukum terkait dengan pertentangan antara KUHP dengan Pedoman Dasar PSSI di atas dapat dilakukan dengan:
  • Pengingkaran: melalui metode ini dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang harus diterapkan adalah Pedoman Dasar PSSI dengan mengingkari bahwa antara KUHP dan Pedoman Dasar PSSI mengatur hal yang berbeda dalam ruang dan sifat yang berbeda 
  • Reinterpretasi: apabila yang digunakan adalah metode reinterpretasi, maka perlu dilakukan interpretasi kembali terhadap norma yang utama (dalam hal ini KUHP) dengan cara yang lebih fleksibel. Kalaulah metode ini yang dipakai, tentu hasil interpretasi akan memilih Pedoman Dasar PSSI sebagai pilihan hukum dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan berada di bawah ‘pengampuan’ PSSI.
  • Pembatalan : kalaulah pembatalan dipilih sebagai metode penyelesaian konflik norma tersebut. Maka hukum yang lebih tinggi kedudukan dan lebih luas keberlakuannya yang dipilih, dalam hal ini tentu KUHP sebagai ketentuan Hukum Pidana Nasional-lah yang dipilih.
  1. Melihat Figur Hukum
Metode ini pada prinsifnya mengajarkan bahwa, bilamana ada suatu ketentuan hukum yang berlaku dalam wilayah yurisdiksi khusus, namun mengatur tentang hal yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan yang lebih tinggi, yang keberlakuannya bersifat umum termasuk wilayah tersebut, maka ketentuan hukum tersebut tidak boleeh bertentangan dengan ketentuaan hukum di atasnya. Jika hal itu terjadi, maka ketentuan hukum yang lebih tinggi lah yang diterapkan.
Sehingga dengan melihat kepada figur hukumnya, maka perkelahian antar pemain di lapangan (saat pertandingan berlangsung) haruslah tunduk kepada ketentuan yang di atur dalam KUHP. Akan tetapi, jika ketentuan khusus (dalam hal ini Pedoman Dasar PSSI) mengambil pola serta aturan penyelesaian perkara tersebut tidak bertentangan dengan KUHP, maka kedua aturan tersebut dapat secara bersamaan di berlakukan. Akan tetapi dalam hal ini, Pedoman Dasar PSSI tidak mengikuti pola serta aturan sebagaimana di anut di dalam KUHP. Sehingga KUHP-lah yang seharusnya di terapkan.

B.  KESIMPULAN
1.  Dari hasil preferensi hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa; Pedoman Dasar PSSI merupakan hukum yang legitimasinya lebih kuat untuk menyelesaikan perkelahian antar pemain di dalam lapangan (saat berlangsungnya pertandingan). Akan tetapi, apabila melihat kepada figur hukumnya, maka KUHP merupakan aturan pidana yang seharusnya di berlakukan.
2.  Pendapat Akhir:
Beberapa asosiasi olah raga dunia, diantaranya FIFA dan UEFA telah membangun system peradilan yang mandiri, Hal tersebut tentu lebih baik mengingat dalam dunia olahraga sendiri sudah ada aturan asosiasi mengenai kedisiplinan. Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah komitmen dan konsistensi asosiasi dalam melaksanakan aturan tersebut. Tentu diperlukan standard dan aturan yang jelas serta sanksi yang tidak kalah tegasnya untuk menghukum pemain yang melanggar peraturan disiplin tersebut.
Dengan lemahnya penegakan kedisiplinan dalam organisasi sepakbola Indonesia, maka tentu saja KUHP menjadi ‘halal’ untuk di berlakukan.
Namun, apabila perbuatan yang justru menciderai semangat spotifitas tersebut telah mendapatkan pengaturannya sendiri yang lebih tegas, serta ditegakkan dengan konsisten, maka KUHP akan segera pergi menjauhi ranah sepak bola khususnya, umumnya olah raga.
Bila tidak, Hukum tetaplah hukum, dan atlet tetaplah subyek hukum, maka tidak ada alasan bagi KUHP untuk ‘berbaik hati’ kepada mereka.

Dijawab oleh
CSA Teddy Lesmana
***
Terimakasih atas pertanyaannya Mas Sule, semoga dapat menjawab.
(Tim_JLC)

Legal Capacity dan Legal Personality?

Wednesday, December 22, 2010

Pertanyaan dari : Rezki Putra Nugraha 

Apa sih yg dmaksud legal capacity dan legal personality?

Jawaban:

Rezki yang kami kami hormati.

1. Legal Capacity
Legal Capacity diterjemahkan dalam Istilah hukum indonesia dengan 'kapasitas hukum'. Istilah ini mengandung pengertian 'apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang (manusia) dalam kerangka sistem hukum. Pengertiaan tersebut mengandung maksud bahwa hukum memberikan 'kapasitas' tertentu kepada setiap manusia. Kapasitas yang diberikan hukum tersebut terdiri dari 'hak' dan 'tanggung jawab' terhadap hukum. Secara umum, kapasitas yang diberikan hukum itu sama, yaitu tergambar dalam adegium equality before the law.

2.  Legal Personality 
Pada intinya, legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Legal Personality  adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1. Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.
Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3. Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional.
Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.

Semoga menjawab.

CSA. Teddy Lesmana, SH. | JLC Team Greater

Apa benar mengurus PB harus keluarkan biaya?

Monday, December 20, 2010

Dari seorang pembaca.
Saya butuh pencerahan. Saya termasuk masyarakat yang ingin negara tercinta ini bebas dari praktek KKN. Sekitar satu tahun yang lalu anak saya mengalami kecelakaan lalu lintas, karena kurang pahamnya saya tentang permasalahan di bidang hukum ini, menyebabkan anak saya tersebut ditahan dan di penjara sampai sekarang.

Saat ini saya mengajukan PB (pembebasan bersyarat) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan sedang diproses. Saya coba tanya-tanya ke pengunjung (keluarga pembesuk narapidana) yang lain katanya bayar sekitar 1 jutaan (Rp1 juta) di badan pemasyarakatan (Bapas). Tapi karena saya orang kurang mampu dimintanya hanya Rp400,000.

Menurut bapak (Bapas) yang menangani kasus anak saya tersebut, dana itu untuk mengurus biaya-biaya yang akan ditimbulkan oleh pengurusan surat-surat PB anak saya. Pihak Bapas mengatakan, lembaganya tidak mendapat biaya dari pemerintah.

Apakah benar biaya-biaya untuk pembuatan PB tersebut sebesar itu dan betulkah pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk urusan ini.

Pertanyaan Saya:

1: Betulkah untuk mengurus PB itu kita yg harus mengeluarkan biaya sebesar itu ?
2: Benarkah apa yg mereka katakan kalau pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk keperluan ini ?
3: Apakah yang dikatakan pihak Bapas itu benar atau hanya sekedar membuat alasan saja ?


Demikian pertanyaan saya, dan saya mohon bantuan dari bapak dan Ibu dari primaironline.com. Semoga ini dapat mencerahkan pemahaman saya dan bisa menjadikan saya lebih mengerti. Terima Kasih.

Jawab:

Di dalam peraturan  perundang-undangan Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Pemberian izin pembebasan bersyarat adalah wewenang Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada  Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebenarnya dalam aturannya tidak terdapat biaya untuk PB, namun terdapat syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk narapidana yang ingin mendapatkan hak tersebut, yaitu:

a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Dalam konteks pertanyaan anda, biaya itu tentunya untuk orang yang mengurus hal tersebut. Uang yang diminta orang tersebut tidak ada dalam aturan.

Selain itu, pemerintah tentunya memiliki pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Semoga dapat menjawab.
Tim JLC

Cara meminta penangguhan penahanan

Tahukah anda penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan masa penahanannya?. Beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui tentang penangguhan penahanan, yaitu:

A. Penangguhan penahanan terjadi jika:
1. Karena permintaan/permohonan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan

B. Syarat penangguhan penahanan yang dapat ditetapkan oleh instansi yang menahan menurut KUHAP yaitu:
1. Wajib lapor
2. Tidak keluar rumah, atau
3. Tidak keluar kota

C. Jaminan penangguhan penahanan dapat berupa:
1. Jaminan uang
Besarnya uang ditetapkan oleh instansi/pejabat yang menahan. Uang jaminan nantinya akan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila pemohon melanggar syarat, dengan sendirinya uang jaminan menjadi milik negara.

2. Jaminan orang
Jaminan penangguhan tahanan berupa orang sebenarnya merupakan perjanjian penangguhan dimana seseorang bertindak dan menyediakan diri dengan sukarela sebagai jaminan. Orang penjamin biasanya bisa kuasa hukumnya, keluarganya, atau orang lain. Penjamin sebenarnya memberikan pernyataan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jaab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikana diri.

Disarikan dari buku Pedoman Bantuan Hukum YLBHI

Perceraian dan hak perempuan

Hak-hak Perempuan dalam Perceraian
(1)    Hak Pemeliharaan dan pengasuhan anak (lihat bagian tentang Hak Anak)
(2)    Nafkah Istri
(3)    Mud’ah  (hadiah yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai kenang-kenangan). Hak ini khusus agama Islam.
(4)    Nafkah Anak
(5)    Harta Bersama (gono gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian

(1)    Pengajuan Gugatan
(a)    Suami atau istri  yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang.
(b)    Suami atau istri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat/kuasa hukum. Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format dari gugatan maka dapat meminta contoh gugatan cerai di kepaniteraan pengadilan negeri/pengadilan agama atau di lembaga bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum Jakarta atau LBH APIK
(c)    Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam gugatan, juga dapat dimasukkan tuntutan pengasuhan anak, harta gono-gini, dll (lihat hak-hak perempuan dalam perceraian).
(d)    Gugatan yang telah dibuat dapat diajukan kepada :
Untuk yang beragama Islam:
-    Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri) kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
-    Bila anda (penggugat) bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal tergugat.
-    Bila anda dan suami tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Untuk non-Islam:
-    Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
-    Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat.
-    Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat; ketua pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.
(e)    Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (Tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan).
(f)    Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berkompeten.
(g)    Saat mendaftarkan gugatan anda diharuskan membayar biaya perkara. Dalam praktiknya biaya beperkara berbeda-beda untuk setiap pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka  mintalah kuitansi pembayaran biaya perkara.

Prosedur Persidangan

(1)    Proses persidangan baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri prosedurnya sama.
(2)    Khusus perceraian, sidang tidak terbuka untuk umum (tertutup) kecuali pada saat putusan dibacakan.
(3)    Panggilan untuk sidang pertama selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran gugatan.
(4)    Acara di dalam persidangan :
(b)    Pembacaan Gugatan
Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di dalam persidangan pada hari yang ditentukan. Dalam sidang pertama hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang beperkara. Selama belum ada putusan, upaya mendamaikan dapat dilakukan dalam setiap pemeriksaan di persidangan. 
Jika pada panggilan pertama tergugat tidak hadir,  pengadilan memberikan kesempatan melalui panggilan ke dua dan ke tiga. Jika pada panggilan ke tiga tergugat tidak hadir,  sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pembuktian (lihat poin 5).
(c)    Jawaban
Adalah suatu bantahan/pengakuan dari tergugat mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
(d)    Replik
Adalah jawaban balasan penggugat atas jawaban  dari tergugat.
(e)    Duplik
Adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.
(f)    Pembuktian
Pembuktian sangat penting di dalam pengajuan gugatan perceraian karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan di depan persidangan. Bukti yang biasanya diajukan dalam gugatan cerai adalah:
-    Bukti tertulis, berupa akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran anak. Jika dalam gugatan dimasukkan tuntutan terhadap harta gono-gini, anda harus mengajukan bukti kepemilikan rumah, tanah, kendaraan yang diperoleh dalam perkawinan. Bukti-bukti tersebut diperbanyak kemudian dibubuhi materai dan dilegalisasi di kantor pos besar (tidak semua kantor pos melayani legalisasi).
-    Bukti saksi, yaitu orang yang akan memberikan keterangan atau kesaksian di depan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat, dengar, dan alami sendiri. Pembantu rumah tangga, tetangga, keluarga, teman, dapat diajukan sebagai saksi dengan syarat memenuhi kriteria. Dalam perkara perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh menjadi saksi, namun dalam perkara perceraian, keluarga sedarah seperti ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung boleh menjadi saksi.
(g)    Kesimpulan
Kesimpulan bukan merupakan suatu keharusan, namun para pihak dapat mengajukan kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya suatu gugatan.
(h)    Putusan
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan adalah putusan (vonis). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Putusan yang dibacakan tanpa hadirnya tergugat dalam proses persidangan dinamakan putusan verstek.

Setelah Vonis
(1)    Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan agama (bagi yang beragama Islam),  pengambilan putusan cerai dari pengadilan disertai dengan akta cerai.
(2)    Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan negeri (bagi yang beragama selain Islam), maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan anda dicatat.

Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI)

Kendaraan hilang, bagaimana mengajukan klaim asuransi?

Pencurian kendaraan bermotor sering terjadi. Apabila hal itu -mudah-mudahan tidak - terjadi pada Anda, apa yang harus dilakukan, terutama jika kendaraan Anda dilindungi asuransi?

Hal pertama tentu adalah dengan melaporkan kasus kehilangan mobil atau motor tersebut ke polsek atau polres di mana tempat kejadian perkara kendaraan Anda hilang. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju), dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Jika kendaraan anda dilindungi dengan Asuransi. Anda berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta Tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1. Formulir klaim yang telah di lengkapi
2. Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara
3. BPKB
4. Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
5. Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga
6. STNK
7. Kunci Kontak
8. Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat

Anda juga harus mengurus surat Blokir dari Ditlantas. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP, Laporan Kemajuan, KTP pemilik, BPKB dan STNK.

Syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1.  Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi)
2.  Foto Copy KTP
3.  Foto Copy BPKB
4.  Foto Copy STNK
5.  Melampirkan Foto Copy Faktur
6.  Foto Copy Polis Asuransi
7.  Foto Copy tanda laporan
8.  Melampirkan asli pengantar dari asuransi
9.  Melampirkan Foto Copy Tempat Kejadian Perkara (TKP)
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang (DPD)
11. Melampirkan asli laporan kemajuan dari Polres/Polsek

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangat tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh Anda sebagai Tertanggung. 

Tentu, semoga kehilangan tidak terjadi.

Bagaimana mengenali makelar kasus?

Oleh:  Abdul Haris, SH

Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi penegak hukum yang sedang menangani suatu kasus dengan cara memberikan sesuatu dan / imbalan tertentu. sehingga proses hukumnya menguntungkan orang tersebut (pengguna jasa markus).

Perbuatannya, tentu sangat merugikan bagi mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan dengan baik dan benar, terkadang juga mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum.

Markus pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum. Mereka mengaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan janji-janji sebagai berikut:

Dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan; Dapat meredam perkaranya tidak sampai ke Pengadilan; Dapat mengkondisi dari pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang  disangkakan kepada tersangka; Mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang; Meringankan tuntutan (requisitoir)Meringankan putusan ;

Kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mengkondisikan BAP dan saksi agar       tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas; Mengupayakankan fasilitas khusus di rumah tahanan, dll.

Pada umumnya “markus” juga bisa dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri atau bagian dalam jaringan markusnya.

Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana sistem dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum,  memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan, tergantung siapa yang memesannya.
Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini.  Antara makelar kasus (markus) dengan mafia peradilan adalah dua hal yang saling bersinergi atau saling membutuhkan, bagaikan dua sisi mata uang yang terkait satu sama lain, bahkan dalam praktiknya kadang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih luas dari Makelar Kasus.

Di negeri ini law enforcement  bagaikan menegakkan benang basah dengan kata lain,  “sulit dan susah untuk diharapkan”. Salah satu indikator yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang terjadi dihampir semua birokrasi dan stratifikasi sosial, sehingga telah menjadikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, baik markus maupun mafia peradilan hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dari pidato-pidato kosong belaka.

Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan.

Dapatkah sertifikat menjadi jaminan utang?

Saturday, December 18, 2010

Saya ingin konsultasi, saya ini memiliki toko elektronik, ada karyawan saya sebut saja A. Si A ini mengambil barang di toko saya, dan saat ini jumlah barang yang diambil kurang lebih bernilai Rp100 juta, dan saat ini A ingin melunasi utangnya pada saya, namun A memberikan jaminan sertifikat atas nama ibunya A. Pertanyaan saya:
1. Apakah sertifikat tersebut bisa dijaminkan ke saya??
2. Bila A tidak bisa membayar utangnya, apakah saya bisa menjual sertifikat tersebut??

Mohon jawabannya. Terima kasih.

Hilman, di Serang.


jawaban:

Pertama, jika memang benar si A hendak melunasi utangnya dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama ibunya maka terlebih dahulu, si ibu selaku pemilik tanah harus membuat pernyataan tertulis kepada Anda bahwa memang benar si Ibu bertindak selaku penanggung utang si A dan menjaminkan sertifikat dimaksud sebagai jaminan pembayaran utang kepada Anda. Tanpa adanya pernyataan tertulis si Ibu A selaku penanggung utang, Anda tidak berhak menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan.

Kedua, jika si Ibu tidak pernah membuat pernyataan tertulis sebagai penanggung utang dan atau memberikan kuasa menjual kepada Anda, tentunya Anda tidak bisa menjual/memindahtangankan sertifikat tersebut kepada pihak lain, dalam bentuk apapun. Jangan sampai terjadi Anda memiliki dan menjual sertifikat jaminan tersebut, tanpa memiliki alas hak. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Semoga dapat menjawab

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tahukah anda tentang perselisihan hubungan industrial? Apakah anda juga tahu, bagaimana menyelesaikannya? Berikut beberapa tips yang mungkin dapat menambah ilmu pengetahuan anda.

Perselisihan hubungan industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan:

1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul akibat tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan  peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerjasama.

2. Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena  tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja  yang dilakukan salah satu pihak.

4. Perselisihan antar Serikat Buruh adalah perselisian antar serikat buruh dengan serikat buruh yang lain dalam suatu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.

Mekanisme penyelesaian  perselisihan  hubungan industrial adalah sebagai berikut:

1. Perundingan Bipartit, merupakan perundingan dua pihak antara pengusaha daan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan Bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, maka para pihak membuat perjanjian bersama sedangkan apabila perlindungan Bipartit tidak ada mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan pada pejabat Disnaker setempat dan pejabat Disnaker  setempat memberikan pilihan pada para pihak.

2. Mediasi, adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mediasi antara lain:

a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan 
c. PHK
d. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bila dalam mediasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan mediasi tidak mencapai kata sepakat,  maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

3. Konsiliasi adalah penyelesaian melalu musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang memenuhi syarat-syarat konsiliator yang ditetapkan  oleh menteri.

Perselesaian yang bisa diselesaikan melalui konsiliasi adalah:

a. Perselisihan kepentingan;
b. PHK:
c.  Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bila dalam konsiliasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan konsiliasi tidak mencapai kata sepakat,  maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

4. Arbitrase adalah perselisihan yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan Industrial yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang isinya para pihak yang berselisih bersepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan penyelesaian melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk secara khusus di lingkungan pengadilan negeri, hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata.