Showing posts with label Aspirasi. Show all posts
Showing posts with label Aspirasi. Show all posts

Bencana Tatanegara

Thursday, June 9, 2011

PengirimR. Graal Taliawo


JudulBencana Tatanegara
:Pembagian kekuasaan—berwujud tiga kelembagaan—dalam negara demokrasi modern, diikuti kesadaran bahwa setiap individu dalam setiap lembaga itu sama-sama bisa menyimpang, cenderung korup. Itu artinya, efektivitas pembagian tugas itu hanya bisa berjalan kalau-kalau secara rasional fungsi saling mengawasi, bahkan kerja sama di antara lembaga itu memadai.

Pembagian tugas itu umum kita kenal dengan istilah fungsi legislatif (pembuat aturan), eksekutif (pelaksana aturan), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan aturan). Andai ada satu atau dua di antara lembaga itu yang korup, maka satu di antaranya yang akan langsung mengoreksi, pun sebaliknya.

Fungsi saling koreksi, saling mengingatkan menjadi penting bagi ketiganya dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Maka, adalah bencana besar kalau-kalau ketiga lembaga ini di satu titik sama-sama mengalami degradasi. Karena sudah barang tentu tidak ada lagi sarana legal yang bisa diharapkan untuk memperbaiki, selain revolusi legal rakyat jelata.

Konteks Indonesia, secara keseluruhan, hampir di semua lini ketiga lembaga itu korup. Ini haruslah dibaca sebagai tanda-tanda kita hendak menuju kiamat sebagai negara-bangsa. Kalaupun tidaklah runtuh, masa depan Indonesia akan terus terpuruk. Tidak akan ada perubahan mendasar menuju perbaikan, andai situasi buruk ini terus berjalan. Kita perlu melakukan sesuatu.

Mari kita cermati kondisi ketatanegaraan Indonesia, sebagai organisasi kelembagaan. Di area eksekutif, artinya sebagai pelaksana aturan, sudah tak terbantahkan lagi, bahwa area itu telah lama mengalami pembusukan. Mungkin di lembaga kepresidenan belum pernah ada satu kasus hukum yang mencederai lembaga itu. Tetapi, bagaimana dengan pelaksana tugas eksekutif lainnya, semisal Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. Fakta yang ada, 16 Gubernur di Indonesia pada tahun 2010 dilaporkan terjerat kasus hukum. Malahan, Bupati atau Wali Kota, jumlahnya amat besar, 150-an tersangkut skandal korupsi.

Legislatif juga tak lepas dari skandal suap, bahkan seks. Para pemangku jabatan yang merasa diri sebagai wakil rakyat itu kini didera isu calo anggaran pembangunan daerah. Mereka, utamanya yang menjadi Anggota Badan Anggaran, oleh Wa Ode Nurhayati, disebut-sebut kerap merampok uang pambangunan daerah 7% hingga mencapai 15%. Setiap daerah yang memperoleh Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), wajib bagi daerah itu untuk dipotong atau menyetor sejumlah dana kepada anggota dewan tertentu.

Akibat praktik percaloan itu, 120 kabupaten kota dan 10 provinsi yang seharusnya mendapat anggaran DPID akhirnya tidak kebagian. Bayangkan, 120 kabupaten kota dan 10 provinsi tak kebagian dana penyesuaian infrastruktur daerah 2011. Celakanya, tidak seorang pun anggota DPR dari daerah pemilihan di 120 kabupaten kota dan 10 provinsi itu yang protes. Aneh!

Lain lagi dengan area yudikatif, tak kalah rusak. Hari-hari ini lembaga kehakiman lagi ditampar kasus hakim Syarifuddin Umar, yang tertangkap tangan menerima suap Rp250 juta di kediamannya. Kasus memalukan itu muncul di tengah kampanye pembersihan yang gencar dilakukan Mahkamah Agung (MA). MA selama 2010 telah menindak 107 hakim, sedangkan 2009 sebanyak 78 hakim. Dari 107 kasus itu, sebanyak 35 hakim mendapat sanksi berat, 12 hakim kena sanksi sedang dan 60 hakim kena sanksi ringan.

Dalam soal penegakan hukum, bukan saja hakim, namun semua lini lembaga penegak hukum kita, baik di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Pengacara secara nyata juga rusak dan mengalami pembusukan. Sebelumnya, kasus rekening gendut, milik sejumlah petinggi Polri sempat mencuat, namun kini tak jelas lagi rimbahnya. Pun, kasus Cirus Sinaga, sebagai Jaksa, telah mencoreng wajah Kejaksaan kita. Konteks Pengacara, Haposan Hutagalung, adalah bukti kecil saja betapa tak kalah berpotensi bobroknya sudut dunia hukum yang satu ini.

Gambaran fakta buram penegakan hukum kita ini hanya kian membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk—mungkin bakal lama—waktu mendatang masih akan seperti ini: tak jelas dan hanya akan dipenuhi retorika penegakan hukum palsu. Hukum yang berkeadilan masih akan sekadar mimpi. Apalagi, kalau kerusakan sistem ketetatanegaraan kita, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif memang sangatlah buruk rupa!

Ambil momentum

Secara dramatis, Suara Pembaruan (SP), melalui Tajuk Rencana, Selasa (07/06/2011), menurunkan rasa keprihatinannya. Berjudul "Hakim Penjaja Hukum", SP hendak mendorong agar lembaga yudikatif, khususnya MA, agar menjadikan kasus hakim—maaf—tidak punya malu itu, menjadi momentum pembersihan di dalam institusinya itu. Langkah MA me-nonaktifkan sementara hakim Syarifuddin Umar, demi kelancaran pemeriksaan, adalah tepat. Tapi itu saja tidaklah cukup.

Kita perlu mengawasi agar proses hukum yang berjalan tidaklah menyimpang ke kiri dan ke kanan, harus tuntas. Kalaupun harus disangkutpautkan dengan kasus-kasus lain juga perlu, selama ada bukti yang cukup. Ini menjadi wajar, sebab hakim Syarifuddin ini, juga dikenal sebagai pengadil yang suka membebaskan tersangka kasus korupsi—terhitung sekitar 39-an terdakwa yang bebas di tangannya. Kasus bebasnya Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, yang juga kader Partai Demokrat (PD), adalah satu diantara contoh kasus vonis bebas yang oleh banyak pihak dirasa vonis yang aneh dan ganjil. ICW mencatat ada 12 kejanggalan dalam vonis bebas itu (Lengkapnya lihat di sini).

Adalah memungkinkan kalau-kalau vonis bebas itu juga perlu kita ragukan kebenarannya, dan disikapi secara serius, utamanya oleh Komisi Yudisial (KY), mengingat belum lama sesudah vonis bebas, fakta suap terhadap hakim Syarifuddin itu terkuak. Mungkinkan kalau vonis bebas Gubernur Bengkulu juga sarat dengan manipulasi putusan? Sangat mungkin!

Di bagian yang sama, bagi SP, "negeri ini tidak akan menjadi negara yang maju dengan rakyat yang secara sukarela mematuhi hukum apabila masih ada hakim yang justru menjajakan hukum dan memperdagangkan keadilan." Benar, sebab walau adalah kewajiban warga negara untuk taat hukum, tetapi dalam kerangka ketatanegaraan ada lembaga resmi yang lebih dituntut terdepan dalam soal taat hukum, yakni lembaga yudikatif.

Karena posisi penting itulah, maka menjadi kemestian bagi mereka yang diberi hak dan wewenang dalam soal-soal hukum untuk tampil menjadi teladan. Kalau pemegang hak menegakan hukum malah sering menjadi pelaku pelanggar hukum, maka jangan salahkan kalau-kalau publik suatu saat akan melakukan pelanggaran yang sama, bahkan itu dilakukan secara sengaja.

Tak ada solusi legal lain menuju perbaikan penegakan hukum, berujung kesejahteraan bangsa ini, selain melalui pembenahan kinerja dan pembersihan oknum-oknum busuk di ketiga lembaga negara demokrasi itu (legislatif, eksekutif, dan utamanya yudikatif). Karena tanpa pembenahan yang bersifat segera, proses demokratisasi kita akan jalan di tempat. Warga yang taat hukum akan juga kian jenuh, sebab merasa terus dipermainkan.

Dan ini yang kita takutkan, bahwa koreksi publik dalam bentuk revolusi legal bisa mencuat dan akan dianggap sebagai solusi rugi sesaat. Dan lagi-lagi, kalau ini yang terjadi, maka kepentingan bangsa pula yang akan dirugikan. Tentu itu terlalu mahal, jadi mari kita menghindarinya, melalui wujudnyatakan komitem berbenah di semua lembaga negara itu.



Powered by EmailMeForm

Indonesia Perlu Pemimpin Otoriter (dalam) Cara Berhukum

PengirimYakub Adi Krisanto


JudulIndonesia Perlu Pemimpin Otoriter (dalam) Cara Berhukum

Beberapa waktu yang lalu, public Indonesia tersentak dengan hasil polling yang dillakukan Indobarometer. Hasil polling menunjukkan responden merindukan masa kepemimpinan Soeharto. Mencoba menangkap kerinduan tersebut dengan mendalaminya lebih jauh dengan mengkontekstualkan kerinduan dengan kondisi pasca reformasi. Pertama, bahwa kerinduan tidak diarahkan pada individu yang bernama Soeharto melainkan gaya kepemimpinan beliau. Kedua, bahwa yang dirindukan adalah situasi bangsa seperti stabilitas nasional yang meliputi stabilitas politik, stabilitas pertahanan dan keamanan dan stabilitas ekonomi.

Stabilitas politik dimaksud dengan mengabaikan praktek demokrasi yang semu, hubungan eksekutif dan legislative yang minim gejolak mendorong kenyamanan pelaksanaan (RE)PELITA menjadi program-program kongkrit pembangunan. Stabilitas keamanan menjadi pendukung kenyamanan pelaksanaan pembangunan. Gangguan keamanan mudah diredam, gejolak dapat 'dikelola' dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam konteks kekinian dengan situasi yang berbeda 180 derajat dimana aneka kebebasan lebih dijamin dan negara memberi ruang untuk mengamalkan kebebasan.

Keamanan (dan ketertiban) dibawah kendali POLRI seolah 'kedodoran' ketika berhadapan dengan aktualisasi kebebasan. Bahkan POLRI sering terbujuk untuk melakukan tindakan represif kepada warga negara yang sedang menggunakan kebebasan daripada menggunakan pendekatan persuasive-simpatik. Semangat otoriter yang dipengaruhi militerisme terkait dengan masa lalu yang berada dibawah kendali militer masih nampak meski sudah mulai memudar. Keamanan yang menjadi tanggung jawab POLRI terus mengalami ujian seperti terorisme, kejahatan bersenjata, aksi demonstrasi yang anarkis, perbedaan pendapat yang bersifat masif.

Kemampuan POLRI dengan transformasi mindset dari militer ke sipil tetap membutuhkan ketegasan dalam menghadapi gangguan keamanan. Ketegasan yang mengarah pada otoriterisme dibutuhkan dengan mengesampingkan pendekatan ala militer menjadi persuasif-simpatik dengan menggunakan kekuatan kata-kata bukan senjata. Pendekatan otoriter dalam mengatasi gangguan keamanan dilakukan ketika [1] menimbulkan dampak meluas dan merugikan kepentingan seluruh masyarakat, termasuk metode kekerasan/ancaman dengan main hakim sendiri; [2] mengancam eksistensi NKRI yaitu memisahkan diri dari pelukan Republik; dan [3] kejahatan yang berkeinginan mendirikan negara yang bukan berdasarkan Pancasila.

Gangguan keamanan yang kasat mata mudah disadari dan diketahui, namun bagaimana dengan gangguan keamanan dalam bentuk kejahatan seperti korupsi. Hampir berbagai metode untuk mencegah dan memberantas korupsi sudah diuji-terapkan. Namun sepertinya pelaku korupsi tidak menunjukkan rasa takut atau jera untuk tidak melakukan korupsi. Dalam sisi penegakan hukumnya terdapat dua hal yang menghambat pemberantasan korupsi pertama, daulat kekuasaan dan kedua, ketiadaan watak otoriter.

Aktualisasi dari daulat kekuasaan adalah pertama¸ pilih tebang dan kedua, hukum menjadi alat kekuasaan. Kedua bentuk aktualisasi tersebut memanfaatkan kekuasaan untuk melindungi kekuasaan yang dimiliki. Sehingga meski kekuasaan tersebut korup, namun sebagai pemegang kekuasaan berkepentingan untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan menggunakan hukum, pemegang kekuasaan sigap memproses kasus-kasus korupsi yang dibawah naungan kekuasaan. Namun berbeda ketika yang terlibat korupsi adalah individu yang berada dibawah naungan kekuasaan, penegakan hukum menjadi lamban atau lemot untuk mengayunkan pedang keadilan.

Kekuasaan menggunakan hukum untuk melakukan tebang pilih, pedang keadilan menjadi sangat tajam ketika berhadapan dengan kasus-kasus korupsi yang tidak mengancam kekuasaan yang dipegang. Hukum menjadi impoten secara substansi ketika harus menindak koruptor yang melibatkan jejaring kekuasaan. Dan impontenitas hukum ditutupi dengan kata-kata untuk mengelabui public, sehingga muncul citra bahwa kekuasaan tetap tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi. Kata-kata yang mengelabui (misleading words) menjadi keahlian penguasa yang mengutamakan citra, penampilan bersahaja namun busuk dalam susbtansi.

Hukum yang mendua menunjukkan hakekat hukum yang tidak tegas atau kompromistis. Hukum seharusnya otoriter terhadap tindakan yang tidak hanya dari perspektif hukum jahat, tetapi juga secara etika atau moral menunjukkan watak jahat. Pandangan pengikut mashab realism hukum yang menempatkan hukum secara susbtansi terdiri perintah, larangan, hak dan kewajiban, dan sanksi harus ditegaskan dalam penerapannya untuk menjerat koruptor. Dititik inilah Indonesia membutuhkan cara berhukum yang otoriter, ketika terjadi korupsi sumber daya hukum mengeroyok untuk bisa menjebloskan dan menjerakan pelaku.

Sumber daya hukum didukung dengan kekuasaan mengerahkan energinya agar koruptor menerima konsekuensi hukum. Koruptor tidak mendapatkan privilege berupa perlindungan dari kekuasaan. Bahkan pemegangn kekuasaan harus tegas, dengan mendorong koruptor yang berlindung dibawah 'ketiak' kekuasaan untuk 'ditebas' oleh pedang keadilan. Ibarat pelaku kejahatan jalanan (street crime) seperti perampokan atau pencurian dimana pelaku melarikan diri, anggota POLRI tidak segan dan sungkan untuk melepaskan timah panas guna melumpuhkan pelaku kejahatan. Pemegang kekuasaan harus berperilaku seperti anggota Reskrim POLRI ketika berhadapan dengan koruptor, dengan menggunakan hukum sebagai timah panasnya.

Kata kuncinya adalah perubahan mindset dari pengemban hukum, baik aparat penegak hukum maupun intelektual hukum. Perubahan mindset meliputi pertama, terhadap perilaku jahatnya yaitu korupsi dan kedua, dampak perilakunya. Bahwa korupsi tidak berbeda dengan street crime, mindset pengemban hukum dipengaruhi oleh kultur feodalisme yang 'menunduk' terhadap golongan orang yang berada di strata social tertentu. Dan koruptor adalah warga negara yang melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Jabatan inilah yang 'menyilaukan' penegak hukum ketika mengadili koruptor. Silaunya strata social mempengaruhi sikap hakim dalam menjatuhkan palu hukum yang kemudian oleh public dinilai bahwa hukuman koruptor cenderung ringan dibandingkan dg kejahatan lain.

Pengemban hukum perlu melihat dampak yang tak kasat mata dari korupsi. Street crime dampaknya mudah terlihat, terbunuhnya korban, kerusakan atau hilangnya property. Sedangkan korupsi, korbannya anonym meskipun hilangnya uang dapat ditelusuri. Pemikiran bahwa dalam korupsi tidak ada korban jiwa atau property mungkin mengusik hakim ketika mengadili kasus-kasus korupsi. Ketiadaan korban menggiring pemikiran tiadanya kerugian yang ditimbulkan dari perilaku jahat selain hilangnya uang negara. Penegak hukum khususnya hakim perlu merubah mindset hukumnya bahwa korban korupsi meski anonym, bersifat masif dan mengurangi kesempatan warga negara lain untuk memperoleh pelayanan berkualitas dari negara.

Pemimpin yang otoriter dalam berhukum, tidak hanya Presiden tetapi juga pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum seperti POLRI, JAKSA, HAKIM, KPK dan Advokat. Presiden yang lemot dan hanya berkutat pada citra daripada penegakan hukum yang adil dan tidak pilih tebang, dikeroyok oleh penegak hukum yang memiliki integritas anti korupsi. Otoriter dalam berhukum disertai dengan integritas anti korupsi tidak akan mengarahkan pada penegakan hukum yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan hanya akan dirasakan oleh koruptor, tetapi rasa keadilan public tidak akan tercabik.

Bangkit Indonesia!

(Tulisan ini juga dapat Anda temukan di http://hukum.kompasiana.com/2011/06/09/indonesia-perlu-pemimpin-otoriter-dalam-cara-berhukum/ )



Powered by EmailMeForm

Kekerasan Menjadi Profesi di Indonesia

Saturday, May 21, 2011


Arif Widyarahmat, S.H


Kekerasan Menjadi Profesi di Indonesia
:
Pemberdayaan ekonomi dapat meredakan, bahkan memadamkan—kekerasan, ekstrimisme, dan radikalisme -- jika dilakukan secara konsisten dan sinambung. Zuhairi Misrawi, 34 tahun, Direktur Eksekutif Moderate Musim Society menyampaikan hal itu dalam diskusi terbatas Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), pada Jumat, 20 Mei malam, di Jakarta. "Kekerasan dan ekstrimisme sudah jadi profesi di Indonesia. Cara efektif meredamnya adalah lewat pemberdayaan ekonomi—dan, tentu saja, dialog yang terus-menerus," ujarnya.

Berlangsung di gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Cikini, Jakarta Pusat, Zuhairi hadir bersama sosiolog Paulus Wirutomo sebagai pembicara Sarasehan ISKA memperingati Hari Kebangkitan Nasional—yang jatuh pada 20 Mei. Diskusi terbatas ini dihadiri sejumlah intelektual, perwakilan organisasi masa, profesional, dan sejumlah media—dengan topik "Radikalisme versus Nasionalisme."

Zuhairi Misrawi, alumnus Universitas Al-Azhar Kairo yang dikenal sebagai tokoh muda moderat NU dan Paulus Wirutomo, 62 tahun, guru besar sosiologi di Universitas Indonesia berbicara dalam sesi berbeda. Tapi keduanya sepakat bahwa kemiskinan, kelaparan, diskriminasi ekonomi adalah akar utama kekerasan—termasuk kekerasan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. "Pemberdayaan ekonomi merupakan jalan pintas (shortcut) meredakannya" Paulus menegaskan.

Zuhairi mencontohkan Ahmadiyah, yang relatif maju dari segi ekonomi. "Ini memicu kecemburuan—dan kekerasan terhadap kelompok itu. Ada faktor agama, tentu saja, tapi kecemburuan ekonomi pun menjadi pemicu," kata Zuhairi. Salah satu hadirin, Herwami Taslim dari Law Office Taslim— juga anggota Dewan Penasehat ISKA--memberi analogi yang mengundang gelak riuh hadirin. "Dalam keadaan lapar, bunyi adzan mesjid, lonceng gereja, atau genta di kelenteng, akan sama terdengar di kuping," ujarnya.

Taslim menuturkan pengalamannya menangani sejumlah pelaku kekerasan di Glodok, Jakarta Utara pasca reformasi, melalui pendekatan small economy. "Tidak perlu tinggi-tinggi. Melatih orang menjadi supir, tukang parkir, dan memberi kesempatan orang berjualan makanan dengan aman adalah langkah ekonomi konkrit untuk meredam kekerasan," ujarnya. Dia sepakat dengan Zuhairi dan Paulus, kekerasan sebagai "profesi" kian marak di Indonesia—dan orang melakukannya untuk menyambung hidup.

Isu intoleransi banyak menarik perhatian peserta saat Zuhairi memaparkan temuan kasus sepanjang 2010. "Ada eskalasi intoleransi, terutama—pasca Reformasi 1998, " ujar Zuhairi. Padahal, potensi toleransi amat tinggi jika dilihat dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Jawa Barat mencatat posisi tertinggi intoleransi dengan 49 kasus—selama periode 2010, termasuk kekerasan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Yogyakarta, Bali, Sumatera Barat—masuk 3 dari 7 wilayah Indonesia paling toleran dengan hanya satu kasus. Januari 2010 menjadi bulan paling keras dengan 18 kasus. Sebaliknya April, Agustus, September 2010 "hanya" diwarnai 2 kasus intoleransi per bulan.

Menjawab pertanyaan Tempo, Ketua Presidium Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Muliawan Margadana menyatakan isu "Radikalisme versus Nasionalisme" sengaja dipilih untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional. "Kekerasan dan radikalisme sudah menjadi patologi sosial kronis di tanah air kita," dia memberi alasan.

Muliawan berharap dialog terbatas semacam ini dapat mengggugah kesadaran publik pada akar masalah kekerasan serta radikalisme. Dan,menumbuhkan semangat—terutama di kalangan cendekiawan Indonesia—berkontribusi secara konkrit dalam meredakan dan memadamkannya.(*)

(*) Hermien Y. Kleden
http://www.tempointeraktif.com/hg/po...335854,id.html



Powered by EmailMeForm

Analisa Perbandingan Fasilitas Yang Diberikan Negara Bagi Penanam Modal

Friday, April 15, 2011

Pengirim
Sulsestari


Analisa Perbandingan Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan Negara Bagi Penanam Modal
:Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan Negara Bagi Penanam Modal berdasarkan ketentuan :


1. UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing ( pasal 15,16,17 )

Didalam UU no 1 tahun 1967 disebutkan dalam ketentuan pasal 15 yaitu Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut :

a. Pembebasan dari:

Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;

Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.;

Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;

Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;

Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.


b. Keringanan:

Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas;

Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yangdimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajaksetelah jangka waktu tersebut diatas;

Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas di nyatakan bahwa negara memberikan suatu bentuk pembebasan dan keringanan atau kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dalam pemungutan pajak bagi perusahaan-perusahaan dengan menggunakan modal asing.

Bentuknya antara lain yaitu adanya kriteria pembebasan yang meliputi bahwa untuk Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi. Menurut pendapat penulis bahwa kriteria ini sangat tidak menguntungkan negara malahan merugikan negara atau dengan kata lain adanya tebang pilih, hal itu dikarenakan bahwa adanya batasan dalam hal jangka waktu mengenai adanya pembebasan terhadap pungutan pajak bagi perusahaan yang menggunakan modal asing, kemudian jika kita berbicara mengenai wajib pajak yang mengartikan bahwa seseorang menjadi subjek pajak dihitung sejak seseorang dilahirkan dan akan menjadi wajib pajak ketika sudah memperoleh penghasilan tanpa memberikan suatu kelonggaran sedikitpun. Berarti disini ada tebang pilih bagi perusahaan dengan penanaman modal asing yang diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak dengan memberikan batasan waktu sedangkan u! ntuk menjadi subjek pajak dalam negeri itu telah dihitung sejak seseorang itu lahir.

Kemudian permodalan asing juga diberikan suatu keringanan dalam hal Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas. Menurut pendapat penulis bahwa negara sangat tidak rasional dalam memberikan suatu keringanan dalam pengenaan pajak yang dihitung proporsionilnya setinggi-tingginya lima puluh seperatus, hal itu dikarenakan negara terlalu baik bagi permodalan asing setelah diberikan pembebasan kemudian diberikan lagi keringanan, padahal apabila dilihat perusahaan dengan penanaman modal asing kegiatan usahanya sangat menguntungkan banyak perusahaan itu sendiri sedangkan negara hanya bisa melihat dan sedikit sekali merasakan hasilnya, apalagi dengan diberikan suatu pembebasan dan keringanan.

Dalam ketentuan UU no 1 tahun 1967 mengenai penanaman modal asing, dapat diketahui bahwa pemerintah memfasilitasi suatu penanaman modal dengan bentuk yaitu dengan memberikan suatu pembebasan dan keringanan pemungutan pajak.


2. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ( pasal 18 )

Di dalam ketentuan pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Hal ini berarti bahwa pemerintah memfasilitasi agar penanaman modal yang dilakukan akan mendapat suatu perlindungan dari pemerintah dan penanaman modal akan tepat sasaran.

Fasilitas penanaman modal diberikan oleh pemerintah kepada penanaman modal yang ( pasal 18 ayat 2 ) :

a.melakukan peluasan usaha; atau
b.melakukan penanaman modal baru

Bentuk- bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penanaman modal dapat berupa:

a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Dengan adanya suatu fasilitas yang diberikan pemerintah bagi penanam modal diharapkan penanaman modal akan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sehingga manfaat yang diperoleh oleh pemerintah juga akan semakin besar misalnya dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, membangun infrastruktur sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar.


3. UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan

Disebutkan dalam pasal 6 bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan pasal diatas menurut penulis Untuk penanaman modal dalam negeri tidak ada kelonggaran yang diberikan seperti dalam permodalan yang menggunakan modal asing yang memberikan suatu bentuk pembebasan dan keringanan. Negara hanya menentukan bagi permodalan dalam negeri besarnya penghasilan sebagai dasar untuk penarikan pajak dilihat dari berbagai kriteria-kriteria yang telah disebutkan dalam pasal tersebut dan tidak ada sedikitpun kelonggaran yang diberikan oleh negara bagi permodalan dalam negeri. Berarti disini negara tidak memberikan suatu bentuk persaingan yang sehat bagi permodalan dalam negeri dan permodalan asing. Serta negara terasa mempersulit usaha dengan permodalan dalam negeri untuk berkembang.

Jadi berdasarkan ketentuan pasal 6 pemerintah dalam hal ini tidak memeberikan fasilitas dalam bentuk apapun dan terkesan menyusahkan bagi penanaman modal.

Kemudian di dalam ketentuan pasal 31A ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal dalam bentuk usaha tertentu di daerah-daerah tertentu akan mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Dapat disimpulkan berdasarkan urain perbandingan mengenai bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah melalui :

1. UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing
- Bentuk fasilitas yang diberikan adalah dalam bentuk pembebasan dan pengurangan dalam penarikan pajak dengan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dalam Undang- undang ini.

2. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
- Bentuk fasilitas yang diberikan adalah bagi penanaman modal untuk perluasan usaha maupun melakukan penanaman modal baru dalam hal misalnya pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.

3. UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan
Bentuk fasilitas yang diberikan adalah Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.


(*) Oleh: Sulestari
Mahasiswa Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegero, Semarang. 



Powered by EmailMeForm

Rezim Sampah PSSI

Monday, April 4, 2011

PengirimGunawan Abdullah Tauda



Rezim Sampah PSSI

Seperti diberitakan, pemerintah bersama Komite Olahraga Nasional (KONI) dan Komite Olimpiade Nasional (KOI) tidak lagi mengakui kepengurusan Persatuan Sebak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Nugraha Besoes. Hal ini menyusul kekisruhan yang terjadi dalam kongres PSSI di Pekanbaru, Provinsi Riau, akhir pekan lalu. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan pemerintah menghentikan sementara waktu penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara hingga kepengurusan PSSI periode 2011-2015 terbentuk. Aksi Menpora ini, tak pelak lagi, dengan telak melumpuhkan PSSI-nya Nurdin.

Pembekuan PSSI-nya Nurdin Halid dan Nugraha Besoes oleh Menpora adalah tindakan tepat, dan dapat diartikan sebagai necessary intervention (intervensi yang diperlukan) dan sudah saatnya dilakukan guna menyelamatkan persepakbolaan nasional yang mengalami kemunduran. Langkah aspiratif ini memang sudah lama dinantikan oleh publik negeri ini yang hampir putus asa menghadapi kebebalan terorganisasi PSSI-nya Nurdin. Kendati mengejutkan banyak pihak, terutama Nurdin-Besoes karena tidak terpikirkan sebelumnya, tindakan Menpora ini merupakan langkah strategis solutif yang perlu diapresiasi oleh pihak mana pun, terlepas dari segala pro-kontra yang melatarbelakanginya.

Dengan pembekuan ini berarti Nurdin Halid sudah bukan lagi Ketua Umum PSSI. Terlebih lagi, pengelolaan sementara persepakbolaan nasional yang tadinya diorganisasikan oleh PSSI dilakukan secara kemitraan oleh Menpora, KONI, dan KOI. Seluruh pertandingan Liga Super Indonesia (LSI), Divisi Utama, Divisi I, II, dan III akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI/KOI bersama pengurus provinsi PSSI dan klub setempat. Selain itu, kemitraan ini tampaknya dimaksudkan pula untuk mempermudah peralihan kekuasaan dalam institusi PSSI itu sendiri.

Langkah Menpora ini tentunya memiliki legitimasi yuridis, paling tidak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN) Pasal 13, bahwa, "Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional." Sedangkan legitimasi konseptualnya, telah sejak lama dirumuskan dalam rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) Maret 2010 di Malang, terutama butir tentang "PSSI perlu segera melaksanakan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat".

Bila dilihat, rentang waktu antara KSN dan pembekuan terkait memang cukup lama. Tercatat selama setahun lebih PSSI-nya Nurdin mengangkangi rekomendasi KSN, yang berarti mengangkangi pula kewibawaan pemerintah, dan tentu saja kehendak publik yang antusias, bahkan anarkistis menghendaki lengsernya Nurdin Halid.

Selain membekukan dengan cara mendelegitimasi eksistensi struktur kepengurusan PSSI-nya Nurdin, pemerintah (dalam hal ini Menpora) paling tidak menyiapkan langkah-langkah taktis penting berikut ini.

Pertama, menunggu sikap FIFA (Fédération Internationale de Football Association/Federasi Internasional Sepak Bola) atas keputusan kongres PSSI tanggal 26 Maret 2011 di Pekanbaru yang diikuti oleh 78 anggota PSSI pemilik hak suara.

Kedua, jika Keputusan kongres tersebut disikapi secara positif oleh FIFA, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera dilaksanakannya kongres PSSI untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Executive Committee PSSI periode 2011-2015 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh FIFA, yaitu sebelum 30 April 2011.

Ketiga, apabila FIFA bersikap lain, maka pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera diselenggarakannya kongres PSSI untuk memilih Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang baru, dan selanjutnya melaksanakan kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Executive Committee PSSI periode 2011-2015. Apabila skenario kedua terlaksana, Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) akan menyelenggarakan Kongres II yang direncanakan digelar pada 29 April 2011 di Surabaya.

Dengan demikian, hendaknya dipahami bahwa PSSI merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk kepentingan negara atau kepentingan umum, yang dalam konteks ini persepakbolaan nasional, serta bermuara pada Komite Olahraga Nasional Indonesia. PSSI tidak dapat melepaskan diri dari sistem hukum nasional, dan tidak berada di ruang hampa. Nurdin-Besoes seharusnya memahami hal ini sebelum melancarkan perang pribadinya terhadap Menpora. Terlebih lagi, publik bertanya-tanya dengan cemas, apa lagi strategi dan manuver perlawanan mereka selanjutnya.

Kepengurusan PSSI-nya Nurdin memang sungguh terlalu, apabila tidak dapat dikatakan rezim sampah, karena menciptakan kemunduran persepakbolaan nasional, sehingga menimbulkan perlawanan publik yang sistematis, terstruktur, dan massif. Lebih parah lagi, seorang Nurdin Halid memiliki nyali untuk menyampaikan permintaan absurdnya. Ibarat seorang striker tim yang telah kebobolan tiga gol tanpa balas, meskipun terkapar, Nurdin mampu melakukan serangan balik. Keberanian Nurdin untuk meminta dan memohon dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyingkirkan Menpora, karena dianggap tidak cakap menjadi menteri dan tidak pantas menjadi menteri, memang mencengangkan. Terlebih lagi, dengan sandiwara politik yang lihai, dengan cara melecehkan diri sendiri sebagai "sampah", patut dipertanyakan siapakah godfather di belakang Nurdin? Kekuatan politik mana yang mungkin mem-back-up-nya? Permintaan absurd ini tentu saja dapat mendiskreditkan kewibawaan seorang Presiden Republi! k Indonesia.

Duet destruktif Nurdin-Besoes yang sudah berlangsung lama dan mandul prestasi ini memang sudah selayaknya dihentikan, serta kita hanya bisa berharap semoga momentum penting ini memicu kebangkitan sepak bola nasional ke arah yang lebih baik.

Tentang penulis:
Gunawan Abdullah Tauda
Mahasisa Perogram Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UGM

*Tulisan ini pernah dimuat di Koran Tempo, 2 April 2011



Powered by EmailMeForm

Menjadi Hakim Digdaya

Friday, April 1, 2011

PengirimAchmad Fauzi



Menjadi Hakim Digdaya

Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada 110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum.

Banyak pakar berasumsi, bahwa praktik jual beli hukum tumbuh subur karena keran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar. Mahkamah Agung melalui KMA 144/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

Filsuf Inggris, Jeremy Bentham, mengatakan bahwa dalam setiap budaya ketertutupan selalu ada kepentingan jahat yang menungganginya. Sepanjang tidak ada transparansi, selama itu pula keadilan tidak akan tegak. Hanya dengan keterbukaanlah, kontrol terhadap segala ketidakadilan dapat dilakukan. Keterbukaan adalah ruh keadilan. Keterbukaan membuat hakim "diadili" saat ia mengadili.


Moral dan Finansial

Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor yang saling berkelindan, yakni moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, dalam seminar "Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Sabtu (26/2), mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.

Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap. Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial. Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya. Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya.

Penulis teringat falsafah dunia pewayangan yang merumuskan delapan sifat manusia bijaksana atau dikenal Asta Brata. Asta Brata diadopsi dari delapan simbol alam yang bisa dijadikan pedoman moral bagi para hakim dalam tugasnya. Pertama, sifat api yang bermakna tegas dan bersemangat. Seorang hakim harus memiliki ketegasan dan independensi dalam menuntaskan kasus hukum. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang dapat memengaruhi penanganan perkara. Demi integritas, sebesar apa pun iming-iming dari pihak yang beperkara harus ditolak secara tegas. Kedua, sifat angin yang bermakna dinamis dan menyegarkan. Seorang hakim dituntut untuk selalu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tujuannya agar produk putusan yang dihasilkan mencermikan rasa keadilan. Ketiga, sifat awan yang identik dengan kewibawaan. Seorang hakim dikatakan berwibawa jika tidak mau berkooperasif dengan siapa saja (independent), tidak diskriminatif (equality), dan terbuk! a dari segala masukan dari masyarakat. Keempat, sifat bintang. Bintang sering dijadikan kompas bagi para pelaut yang tersesat. Artinya, perilaku hakim harus mencerminkan keteladanan bagi keluarga dan masyarakat. Kelima, sifat bulan yang berarti penerang kegelapan. Peran hakim memberi cahaya bagi perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Keenam, sifat matahari yang mencerminkan kedisiplinan. Dalam bekerja, hakim dituntut untuk disiplin dalam segala hal. Contohlah sifat matahari yang meskipun cuaca mendung, tapi demi menjalankan tugas ia tetap terbit tepat waktu. Disiplin kerja ditumbuhkan bukan di atas rasa takut ; takut remunerasinya dipotong, takut ditegur pimpinan, atau takut raportnya jelek. Tetapi semata-mata atas kesadaran moral sebagai abdi Negara. Ketujuh, sifat samudera. Samudera adalah simbol keluasan pikiran dan muara bagi sungai. Hakim dituntut untuk memiliki wawasan hukum yang luas. Setiap perkara ditinjau secara holistik dengan maksud menghindari kes! alahan penerapan hukum. Kedelapan, sifat bumi yang identik den! gan kesa baran dan kasih sayang. Citra negatif bahwa penegak hukum cenderung jarang senyum memang tidak bisa disangkal. Ini disebabkan karena dalam kesehariannya bergelut dengan perkara atau kasus yang membutuhkan kerja berpikir keras.

Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim dalam UU disebut sebagai pejabat Negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara. Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus ngontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Jika musim hujan kontrakannya kebanjiran dan harus menggulung karpet. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Terkadang harus "menyekolahkan" SK ke bank untuk memperoleh pinjaman. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memilik kesadaran moral yang tinggi.

Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan salah satunya dengan pemuliaan hakim, yaitu jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim.(*)

(*)Achmad Fauzi | Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Alumnus UII Yogyakarta.
Tulisan ini pendapat pribadi

*Temukan juga tulisan ini di www.primaironline.com




Powered by EmailMeForm

Pilkada untuk Siapa?

PengirimDian Agung Wicaksono



Pilkada untuk Siapa?

Democracy as a mechanism for institutionalizing the general will, as the best available system for managing power relations among people who disagree about the nature of the common good.

Ian Saphiro dalam The State of Democratic Theory memberikan penekanan demokrasi adalah cara untuk membentuk kehendak umum sebagai sistem yang mengelola masyarakat untuk menuju kepentingan bersama, bahkan mampu merangkul perbedaan untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Berangkat dari pemikiran tersebut, dalam konteks demokrasi di daerah yang berkaca dari desain konstitusi dalam Pasal 18 Ayat (4) secara jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Demokratis tidak dapat diartikan lain bahwa democracy means many things to many people. Maksudnya adalah demokratis hanya dapat dimaknai dalam dua arti, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung, yang keduanya melibatkan rakyat dalam prosesnya. Hal ini senada dengan perdebatan the second framers of constitution dalam Rapat Panitia Ad Hoc MPR yang dengan sengaja memberikan ruang bagi para legislator untuk memilih legal policy yang tepat dalam menerjemahkan norma demokratis dalam konstitusi.

Maka, bermimpi untuk melakukan penunjukan langsung bupati/wali kota oleh gubernur dengan dalih gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah (Tajuk, [21-03]) adalah sebuah kemustahilan. Makna norma demokratis hanya mampu diterjemahkan dengan cara (1) pilkada yang sedang diterapkan saat ini, atau (2) pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD. Selain dari kedua makna tersebut, sebenarnya tidak cara lain yang memungkinkan untuk dilakukan kecuali perubahan konstitusi. Jika perubahan konstitusi dilakukan, berarti secara tidak disadari kembali membuka kotak Pandora yang sejak dahulu menjadi perdebatan abadi terkait dengan dasar negara. Pun alternatif kedua dipilih, diperlukan penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk mendukung berjalannya mekanisme tersebut.

Saat ini sebenarnya yang perlu dipikirkan adalah bagaimana melakukan electoral engineering pilkada sehingga mampu menciptakan pilkada yang hemat, niranarkisme, nirkonflik, dan efektif. Demokrasi memang mahal, tapi jika dari demokrasi tersebut menghasilkan pemimpin yang mampu menyejahterakan rakyat, tentu biaya tersebut akan terbayar lunas. Salah satu terobosan yang harus mulai dipikirkan adalah dengan melaksanakan pilkada secara concurrent election. Maksudnya dengan melangsungkan pilkada yang serentak (coincidence) antara pilgub, pilbup dan pemilihan wali kota dalam satu provinsi. Tujuan dari mekanisme tersebut selain menghemat biaya tangible, seperti finansial untuk logistik, pengamanan, dan honorarium panitia, tetapi juga berdampak pada hal intangible, seperti psikologis masyarakat, sehingga tidak terlalu lama tidak dilayani karena para elite daerah sibuk berkontestasi.

Selain itu, jika (dan hanya jika) koalisi partai politik di level nasional mampu dibangun secara holistik dari pusat sampai ke daerah, penerapan concurrent election membuat kecenderungan terpilihnya partai politik berkuasa yang memiliki kebijakan populis untuk rakyat akan terpilih pula di pilkada, karena harapan rakyat adalah adanya kebijakan yang berkelanjutan bukan saja di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat lokal. Jika kepala daerah akhirnya berangkat dari koalisi partai politik yang sama, akan meminimalisasi pula adanya ketidakpatuhan antara bupati/wali kota dan gubernur seperti yang sekarang biasa terjadi. Dengan sinergi antara kerja bupati/wali kota dan gubernur, akan berdampak pula pada kebijakan dan regulasi daerah yang dihasilkan. Maka, permasalahan perda yang saling bertentangan antara kabupaten/kota dan provinsi dapat direduksi dengan sendirinya.

Pilkada hadir selain dalam rangka perbaikan kehidupan demokrasi di Indonesia, tentu juga sebagai upaya untuk menyejahterakan rakyat daerah. Dengan logika bahwa kepala daerah yang terpilih yang sesuai dengan kehendak rakyat daerah tentu akan lebih memahami kebutuhan daerah dan keinginan rakyat daerah.

Dengan rasio tersebut, pilkada harus dimaknai sebagai sebuah pemikiran ideal untuk mengembangkan daerah sesuai dengan potensinya. Pun, saat ini muncul banyak permasalahan terkait dengan pilkada. Maka diperlukan pemikiran cerdas untuk membuat terobosan hukum yang mampu menyelesaikan dan menjawab masalah tersebut.

Legal engineering diperlukan sebagai upaya untuk menjawab kemungkinan-kemungkinan terburuk yang terjadi dalam kehidupan bernegara, karena substansi dari legal knowledge engineering has become an analytical approach that's helps to improve legal quality. Maka, terobosan menerapkan concurrent election dibarengi dengan perbaikan desain koalisi merupakan sebuah titik tolak untuk lebih menasbihkan pilkada yang sejatinya memang untuk rakyat. Daripada sibuk mencaci kegelapan, lebih baik mulai menyalakan lilin untuk mencari cahaya.(*)

(*)Dian Agung Wicaksono | Dosen dan Pengamat Hukum Tata Negara

(Tulisan ini pernah dimuat pada Lampung Post, 30 Maret 2011)



Powered by EmailMeForm

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perjudian di Indonesia

Saturday, March 26, 2011

PengirimZasramansyah



Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perjudian di Indonesia

Untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya negara Indonesia sebagai negara hukum, dimana tugas utamanya adalah mencapai kehidupan yang selaras, serasi dan berimbang, dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan kehidupan masyarakat, maka peranan hukum pidana sebagai salah satu komponen dari kesatuan sistem hukum yang mengatur masalah pola tingkah laku masyarakat menjadi sangat penting. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hukum pidana digunakan pula sebagai sarana untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Hal tersebut disebabkan bahwa tujuan diadakannya hukum pidana adalah untuk memberikan rasa aman dari kekhawatiran adanya ancaman kejahatan kepada warga masyarakat dalam upayanya mewujudkan kesejahteraannya.

Dengan posisi yang demikian penting tersebut, hukum pidana harus senantiasa dinamis dan mampu memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal tersebut mengingat pula bahwa kemajuan dan modernisasi kehidupan masyarakat dengan dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang tentunya berpengaruh terhadap cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari masyarakat itu sendiri. Apabila hukum pidana tidak dapat menyesuaikan dengan pola dan perilaku masyarakat, tentunya di khawatirkan bahwa hukum pidana akan tertinggal di belakang dan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan yang dicapainya.

Perubahan tingkah laku masyarakat yang disebabkan adanya pergeseran orientasi berpikir dan paradigma masyarakat tentu pada akhirnya akan memberikan pengaruh terhadap cara masyarakat dalam memandang suatu aturan hukum. Ketika interpretasi masyarakat terhadap hukum negatif karena dipengaruhi oleh pergeseran corak berpikir tadi, akhirnya menimbulkan perubahan pula terhadap kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Apalagi ketika kesadaran hukum masyarakat menurun akibat dari tertinggalnya aturan hukum oleh perkembangan tingkah laku manusia, maka yang terjadi adalah munculnya perbuatan-perbuatan yang mengabaikan norma-norma hukum.

Selanjutnya apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam hal yang positif dan dianggap lazim, tentu menunjang terhadap perwujudan dari tujuan hukum itu sendiri, akan tetapi jika suatu perbuatan itu justru bertendensi negatif ditinjau dari kelazimannya, tentu hal ini akan menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan ketentraman sosial masyarakat. Pergeseran paradigma atau tingkah laku masyarakat yang mudah ditemukan, misalanya dalam hal perjudian.

Secara umum perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana yang berupa permainan dengan mempertaruhkan suatu barang berharga dan bernilai yang dilakukan oleh beberapa orang. Perjudian ini merupakan suatu perbuatan yang mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa, dimana dukungan tekhnologi dan perkembangan jaman yang menjadi pengaruh utama dalam pertumbuhan perbuatan ini. Hanya saat ini, perjudian mengalami berbagai perubahan bentuk dan permainannya. Dengan keberagaman bentuk dan jenisnya, perjudian yang dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa melihat dari faktor usia dan jenis kelamin.

Menurut C.S.T Kansil. Di lihat dari berbagai kepentingan maupun, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap genrasi muda. Kerugian adanya perjudian ini merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan antara individu maupun ketegangan-ketegangan sosial lainnya. Lebih daripada itu, perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional baik di lihat dari aspek meterial dan spiritual. Hal ini dikarenakan perjudian mendidik orang untuk mencari penghidupan dan nafkah dengan melakukan cara-cara yang tidak wajar, yang pada akhirnya dapat membentuk watak dan sikap malas, enggan bekerja keras serta menjadi manusia yang tidak produktiv.

Dari kenyataannya yang ada dan fakta menunjukan bahwa Pemerintah sendiri mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian, baik pemerintah pusat maupun daerah yang diperoleh dari pajak tempat-tempat perjudian, pajak hiburan dan pajak pertambahan nilai yang dapat digunakan untuk modal dalam usaha-usaha pembangunan, akan tetapi akibat yang ditimbulakan dari perbuatan perjudian tersebut lebih besar negatifnya dibandingkan dengan positifnya.

Adanya pandangan bahwa hasil perjudian dapat menjadi pemasukan kepada kas negara, di dukung oleh pola kehidupan masyarakat yang mengglobal dan kemajuan tekhnologi, akhirnya merubah paradigma masyarakat terhadap perjudian, kecenderungannya masyarakat menganggap judi atau taruhan adalah hal biasa saja dan merupakan urusan privasi mereka masing-masing. Akibatkan sulitnya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan atas tingginya jumlah perbuatan perjudian tersebut di Indonesia. Apalagi dengan konsepsi normatif dalam ketentuan hukum pidana yang mengatur masalah perjudian ini cenderung tertinggal jauh dibelakang sehingga tidak lagi dapat menjerat para pelaku perjudian di Indonesia.

Di lihat dari hakekat perjudian itu sendiri sesungguhnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam warga masyarakat Indonesia, yaitu bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, moral, serta Pancasila sebagai dasar negara. Diamana dalam Pancasila dalam Sila ke-2 disebutkan "kemanusiaan yang adil dan beradab", tentu perbuatan perjudian bukan merupakan suatu perilaku yang membentuk peradaban yang baik. Sehingga dengan demikian perlu kiranya untuk mengadakan upaya-upaya yang kongkret untuk mencegah, menertibkan dan menanggulangi masalah perjudian sehingga dapat hilang sampai pada lingkungan-lingkungan perjudian terkecil sekalipun.

Sebetulnya, hukum pidana Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dalam KUHP, telah mengatur mengenai larangan perjudian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Pada intinya KUHP memberikan ancaman pidana baik kepada orang yang memberi kesempatan untuk melakukan judi kepada umum sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 303 KUHP. Sedangkan bagi mereka yang mempergunakan kesempatan untuk main judi, dikenakan pula Pasal 303 bis KUHP, baik perbuatan itu dilakukan di tempat umum/terbuka maupun tertutup sejauh tempat tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib.

Apa yang diatur dalam rumusan delik perjudian yang diatur dalam KUHP tentunya sangat tidak fundamental dalam melakukan penertiban dan penanggulangan terhadap masalah perjudian. Hal ini juga disebab perkembangan tekhnologi yang semakin maju, maka bentuk perjudian pun semakin bervariasi dan modern. Bahkan dalam hal lokasi judi pun dapat dilakukan disetiap tempat atau dimana saja untuk melakukan perjudian.

Dalam penegakan hukum pidana terhadap perjudian di Indonesia, yang sulit untuk diberantas, hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa judi dianggap sebagai sesuatu yang wajar, padahal judi merupakan perbuatan yang mengancam ketertiban sosial masyarakat. Sehingga pada Tahun 1954, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dengan maksud agar kegiatan undian berhadiah dilaksanakan dengan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat secara nasional. 

Untuk mengatasi perjudian ini kebijakan hukum dalam penanggulang perjudian mengalami perkembangan pada Tahun 1974. Pada tanggal 6 November Tahun 1974 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Inti dari undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa tindak pidan perjudian sebagai kejahatan. Kemudian merubah beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang menyangkut masalah bobot pidana bagi tindak pidana perjudian yang selanjutnya merubah Pasal 542 KUHP menjadi Pasal 303 bis. Adapun politik hukum pemerintah dalam masalah penanggulangan perjudian ini sudah terlihat, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1974 dimana pemerintah menggunakan kebijakan-kebijakannya untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menuju ke penghapusan perjudian sama sekali dari Indonesia.

Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah justru memfasilitasi perjudian tersebut dengan melegalkan salah satu bentuk judi yaitu Porkas. Kemudian pada tahun 1987, pemerintah merubah istilah judi Porkas dengan KOSB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah) yang setahun kemudian pada tahun 1988 diubah kembali dengan istilah SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Kebijakan ini ternyata menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan sosial masyarakat diamana dana masyarakat tersedot dengan dalih untuk membiayai kegiatan olah raga daerah masing-masing.

Hingga akhirnya pada tanggal 1 Januari 1989 dengan nama SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). SDSB menyumbang dengan beritikad baik. Meski demikian, sumbangan disinyalir terdapat unsur perjudian dan penipuan terhadap masyarakat. Pada tanggal 25 November 1993, pemerintah mencabut dan membatalkan pemberian izin untuk pemberlakuan SDSB pada tahun 1994. 

Dalam periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2010, kecanggihan tekhnologi di Indonesia dapat dikatakan sangat pesat, dimana alat-alat elektronik sejenis alat telekomunikasi demikian menjadi fenomena yang sangat berkembang pesat. Hal ini juga memberikan pengaruh trend modus perjudian di Indonesia. Peningkatan modus dari tindak pidana perjudian yang semakin tinggi ini dapat terlihat dari maraknya tipe perjudian, misalnya togel, judi buntut, judi kupon putih, bahkan sampai yang memakai tekhnologi canggih melalui telepon, internet maupun SMS (short massage service). Bahkan secara terang-terangan, statsiun-statsiun televisi mengadakan program acara khusus untuk menarik dana melalui pengiriman SMS dari masyarakat untuk mengikuti undian yang telah disediakan.

Dari uraian fakta mengenai perjudian di atas, dalam kaitannya dengan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi masalah perjudian ini menjadi menarik. Bahwa Hukum yang telah dibuat itu akan terasa manfaatnya jika dioperasionalisasikan dalam masyarakat. Pengoperasionalan hukum itu akan memberikan bukti seberapa jauh nilai-nilai, keinginan-keinginan, ide-ide masyarakat yang dituangkan dalam hukum itu terwujud. Proses perwujudannya atau konkritisasi nilai-nilai atau ide-ide yang terkandung dalam hukum disebut penegakan hukum. Pada tahap pelaksaanan inilah sebenarnya hukum itu teruji, apakah akan mengalami hambatan atau tidak; apakah akan mengalami kegagalan atau tidak. Karena itu dalam hukum seringkali dimungkinkan adanya suatu perubahan apabila dipandang bahwa hukum itu sudah tidak efektif lagi.

*Zasramansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi



Powered by EmailMeForm

Mengkritisi Kelemahan UU Pengadilan Anak

PengirimRonni



Mengkritisi Kelemahan UU Pengadilan Anak

Untuk mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU ini lahir untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Maka, kelembagaan dan perangkat hukum yang lebih mantap serta memadai mengenai penyelenggaraan peradilan anak perlu dilakukan secara khusus.

Menurut saya, UU Pengadilan Anak merupakan suatu langkah maju bagi perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak di Indonesia. Namun ada beberapa substansi dalam UU tersebut mengandung 7 (tujuh) kelemahan.

Pertama, berkaitan dengan usia anak nakal. Dalam pasal 1 angka (1) dinyatakan anak nakal adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai usia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Menurut saya, batas usia anak tersebut harus diubah dari usia minimal 8 (delapan) tahun menjadi 12 (dua belas) tahun. Sebab pada usia tersebut anak-anak tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan sidang peradilan anak atas tindak pidana yang dilakukannya. Tetapi harus melalui mekanisme tersendiri yang bertujuan untuk mengendalikan prilaku anak tersebut ke arah lebih baik.

Kedua, istilah anak nakal bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam UU Pengadilan Anak disebutkan istilah anak nakal bagi anak yang melakukan tindak pidana. Hal ini berbeda sekali dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan istilah anak yang berhadapan dengan hukum. Sebab, istilah anak nakal mengandung pengertian seseorang yang melakukan tindak pidana sama halnya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana.

Padahal anak yang melakukan tindak pidana berbeda halnya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana juga merupakan korban dari lingkungan budaya tempat ia dibesarkan. Untuk itu istilah anak nakal yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak harus diganti dengan istilah anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak.

Ketiga, penahanan terhadap anak nakal. Dalam pasal 44 ayat (6) dinyatakan penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahan Negara, atau di tempat tertentu. Menurut saya, penahanan terhadap anak nakal tersebut seharusnya tidak menempatkannya di Rumah Tahanan Negara, tetapi menempatkannya pada panti-panti sosial yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Depertemen Sosial.

Sebab tujuan penahanan anak melalui panti-panti sosial adalah untuk mengadakan pembinaan terhadap anak tersebut sehingga menjadi anak yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Sedangkan penahanan anak melalui Rumah Tahanan Negara dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental anak yang masih lemah dan rentan. Selain itu juga menimbulkan stigma yang jelek terhadap anak tersebut.

Keempat, struktur dan kedudukan peradilan anak. Dalam Pasal 2 UU Pengadilan Anak dinyatakan Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Menurut saya, hendaknya peradilan anak itu menjadi badan peradilan yang secara struktur hukum maupun kedudukannya sebagai lembaga peradilan yang berdiri sendiri di bawah Mahkamah Agung.

Peradilan anak yang dikehendaki adalah peradilan yang berlangsung dari peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat Mahkamah Agung sebagaimana layaknya fungsi peradilan yang ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri. Dimana hakim yang mengadili sidang tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal harus mempunyai minat, perhatian dan dedikasi terhadap masalah anak.

Kelima, tidak adanya UU yang secara khusus mengatur tentang hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum baik yang berkonflik dengan hukum maupun sebagai korban dari tindak pidana. Perlunya undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Sebab hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum berbeda halnya dengan hak-hak orang dewasa yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini disebabkan tingkat kecakapan seorang anak berbeda dengan tingkat kecakapan orang dewasa. Dan secara lebih jauh masalah ini akan membawa perbedaan pada motivasi anak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Juga harus dipertimbangkan tingkat kemampuan seorang anak untuk menjalani hukuman sebagai akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut.

Keenam, tidak adanya pengaturan secara jelas alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi. Dalam upaya diversi ini Lembaga Kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresioner yang dimilikinya. Antara lain tidak menahan anak, tetapi menetapkan suatu tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menyerahkannya kepada negara.

Pada tingkat penuntutan, upaya diversi tidak dapat dilakukan karena lembaga penuntutan tidak memiliki kewenangan diskresioner. Sedangkan pada tingkatan pengadilan diversi terbatas pada tindakan pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan. Untuk itu perlu adanya pengaturan tentang upaya diversi secara jelas baik pada tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Shingga aparat kepolisian tidak menggunakannya kewenangannya itu sekehendak hatinya, tetapi berlandaskan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Ketujuh, tidak adanya pengaturan secara jelas tentang aturan penangkapan dan penahanan terhadap anak nakal. Dalam prakteknya penangkapan terhadap anak nakal disamakan dengan orang dewasa. Yang membedakan hanya jangka waktu penahanan terhadap anak lebih singkat dari orang dewasa. Perlunya pengaturan secara jelas terhadap penangkapan dan penahanan terhadap anak agar lebih memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak dan terhindar dari perlakuan-perlakuan yang salah dari aparat penegak hukum.

Dari kelemahan-kelemahan UU Pengadilan Anak tersebut, maka pemerintah harus segera merevisi UU ini untuk menciptakan suatu perangkat hukum yang memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Sebab, anak yang melakukan tindak pidana juga merupakan korban dari tindak pidana itu sendiri. Yaitu korban dari lingkungan budaya yang mengkondisikan anak melakukan tindak pidana itu.

***

Oleh: Ronni
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Kontak person: 085 624 661013.
Email: ronni_roon@yahoo.com



Powered by EmailMeForm

PAW dan Demokratisasi DPR

Thursday, March 24, 2011

PengirimMM Gibran Sesunan



PAW dan Demokratisasi DPR
:
Drama politik yang bergejolak setelah ditolaknya usulan hak angket mafia perpajakan mulai memakan korban. Setelah sebelumnya politik nasional diwarnai gertak-menggertak antarparpol, juga isu perombakan kabinet sebagai konsekuensi manuver partai koalisi yang bertindak selayaknya oposisi, kini Lily Wahid dan Effendy Choirie yang harus menerima imbas karena sikap politiknya.

Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya memutuskan menarik keduanya dari DPR (recall/pergantian antarwaktu) karena dianggap telah membangkang dan melanggar garis kebijakan partai. Hal itu karena perbedaan pendapat sewaktu pengambilan keputusan usulan hak angket pajak. Usulan angket sendiri kemudian dimentahkan dengan selisih suara yang tipis.

Representasi Semu

Keputusan PAW kedua "pembangkang" ini sangat kental nuansa politiknya, yakni untuk mengamankan posisi PKB dalam koalisi pemerintahan Yudhoyono-Boediono. Terbukti setelah itu, Presiden Yudhoyono langsung memuji konsistensi dan loyalitas PKB dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Meski ketentuan PAW dijamin dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kembali ditegaskan dalam putusan MK yang menolak uji materi atas pasal PAW tersebut. Seharusnya PAW tidak serta-merta dapat digunakan sembarangan, apalagi dipakai untuk menyingkirkan orang-orang tertentu hanya karena perbedaan pendapat, yang dianggap secara sepihak oleh partai sebagai wujud pelanggaran serius terhadap keputusan partai.

Parahnya lagi, mekanisme PAW sering juga tanpa prosedur yang jelas, seperti tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan, dan kejelasan pelanggarannya. Tren ini menjadikan parpol seperti diktator sewenang-wenang, dan kembali menjustifikasi bahwa representasi rakyat di DPR adalah representasi semu. Tak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membunuh aspirasi kalangan akar rumput, dan membuat elite semakin elitis.

Revisi Mekanisme

Anggota DPR bukanlah wakil parpol. Ia wajib menjalankan fungsi aspirasi dan menjadi representasi rakyat yang diwakilinya. Ketika PAW digunakan secara membabi-buta semata karena alasan subjektif, tentunya menjadi tak adil karena anggota DPR memiliki legitimasi langsung dari rakyat dan semakin menyulitkan anggota DPR dalam mengaktualisasi diri sebagai wakil rakyat.

PAW seharusnya digunakan parpol untuk menertibkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius, contohnya melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. Hal ini menjadi salah satu alasan MK menolak uji materi atas pasal PAW. Tetapi kenyataan faktual tak seperti itu karena pasal karet yang diberikan UU bisa ditafsirkan dengan bebas oleh parpol.

Untuk itu, diperlukan revisi atas mekanisme PAW agar tak digunakan parpol untuk sebagai alat represif kepada anggotanya. Seharusnya mekanisme PAW menyertakan alasan yang jelas dan perinci, serta terang alurnya. Perbedaan pendapat adalah hak asasi dan ciri khas demokrasi sehingga tentunya tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PAW karena hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokratisasi DPR dan mengancam kehidupan demokrasi yang tengah kita bangun. PAW harus ditekankan atas dasar audit kinerja, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tanpa audit kinerja, PAW hanya akan dijadikan sarana politik transaksional untuk mempertahankan kekuasaan, memuluskan langkah-langkah yang hanya akan menimbulkan patronase politik serta mengancam kedaulatan rakyat.

Semua tergantung nurani politik para wakil rakyat untuk membenahi demokrasi Indonesia. Di sini akan diuji komitmen parpol dan para wakil rakyat apakah memang ingin benar-benar menjadi wakil rakyat, atau sekadar menjadi budak kepentingan semata. Sangat mungkin, demokrasi Indonesia berubah makna, "dari, oleh, dan untuk parpol".

Penulis: MM Gibran Sesunan | Mahasiswa FH UGM

(Tulisan ini pernah di muat di: Lampung Post, 17 Maret 2011)



Powered by EmailMeForm

Teror Bom (Buku) dan Pseudo Intelektual

Saturday, March 19, 2011

PengirimYakub Adi Krisanto

http://www.kompasiana.com/yakubadi

Teror Bom (Buku) dan Pseudo Intelektual
:Empat bom buku sudah dikirim ke obyek/seseorang yang diinginkan untuk dimusnahkan. Berhasil tidaknya tujuan pembuat/pengirim bom karena memang belum dikehendaki yang Maha Kuasa. Artinya bahwa kehendak atau keinginan perancang aksi/perakit/pengirim bom tidak sama dengan kehendak yang Maha Kuasa. Ini seharusnya menjadi perenungan mereka pihak perancang aksi/perakit/pengirim bom yang bertindak sebagai hakim dan 'tuhan' bagi sesamanya.

Aspek menarik dari teror bom buku tersebut adalah pemanfaatan (ilmu) pengetahuan yang mampu memberi kemajuan dalam usaha melakukan teror. Perakit adalah seorang intelektual yang memungkinkan pemikiran menggunakan media buku dan 'menggabungkan' dengan rangkaian elektronik berpeledak. Intektual (intellectual) menurut Wikipedia adalah person who uses intelligence (thought and reason) and critical or analytical reasoning in either a professional or a personal capacity.

Perakit bom menggunakan kemampuan intelegensianya untuk merakit dan mengolaborasikan buku dan bom. Intelegensia (intelligence) adalah a term describing one or more capacities of the mind. In different contexts this can be defined in different ways, including the capacities for abstract thought, understanding, communication, reasoning, learning, planning, emotional intelligence and problem solving. Berdasarkan pengertian intelegensi tersebut, perakit bom adalah seorang intelektual yang memiliki intelegensia yang memadai untuk melakukan proses pembelajaran terhadap teknologi pembuatan bom.

Pertama, perancang aksi/perakit/pengirim bom mempunyai kemampuan mengabstraksikan pemikiran terkait dengan berbagai kemungkinan motivasi yang mendasari. Abstraksi pemikiran dilakukan terhadap reaksi terhadap situasi kekinian dan upaya pencapaian idealitas yang diyakini. Termasuk didalamnya olah pikir bagaimana menyesuaikan bom dengan kondisi yang pernah dilakukan dalam melakukan teror, yaitu teror ke gedung atau bangunan yang sudah sering diantisipasi oleh aparat negara. Olah pikir membentuk abstraksi untuk menciptakan bom yang sederhana dan belum pernah dilakukan di Indonesia.

Kedua, perancang aksi/perakit/pengirim bom mempunyai pemahaman yang relative utuh terkait dengan situasi yang melingkupi dalam perpolitikan Indonesia. Pemahaman terhadap situasi gerakan anti pluralisme yang menggejala dan ketidaktegasan pemerintah terhadap situasi keberagaman memancing pemikiran untuk 'mengail di air keruh'.satu samppai dua bom yang dirancang untuk melakukan teror kemudian dilanjutkan dengan bom berikutnya untuk melakukan pengacakan motivasi pelaku. Pengacakan sekaligus pengalihan dari ide awal tujuan bom yang sesuai dengan ideology perancang aksi/perakit/pengirim bom.

Ketiga, perancang aksi/perakit/pengirim bom mempunyai kemampuan untuk membangun bahasa komunikasi yang efektif, yaitu pesan bahwa:

[1] Mereka, bom-phoria atau bom mania sedang berkomunikasi dengan (masyarakat/negara) Indonesia bahwa mereka masih ada atau tidak tenggelam dengan berbagai aksi heroik Densus 88.

[2] Jangan pernah bermain-main dengan pluralisme atau akan mendapat hadiah bom dari mereka. Dengan kata lain bahwa apabila ingin membangun pluralisme akan berhadapan dengan kelompok bom-phoria/bom mania.

Keempat, kemampuan berargumentasi juga dimiliki perancang aksi/perakit/pengirim bom. Terdapat berbagai alasan yang bisa dikemukakan sebagai dasar bagi mereka yang gemar dan bahagia melakukan teror. Dari alasan ideologis sampai dengan alasan materi semata, semua bisa dikemukakan untuk membela aksi teror yang dilakukan.

Kelima, kemampuan belajar. Mereka belajar dan mengalisis situasi, kemudian memanfaatkannya. Kemampuan mereka merakit bom sudah diakui dengan hasil karya yang sudah 'dipublikasikan'. Bahkan mereka melakukan transfer of knowledge dengan tujuan agar ilmu merakit bom tidak punah dan dapat 'melanggengkan' aksi teror. Reproduksi teror sedang dilakukan ketika ada peralihan pengetahuan dari individu satu ke individu yang lain.

Keenam, kemampuan merencanakan. Perancang aksi/perakit/pengirim adalah perencana yang baik. Pilihan media buku untuk bom menjadi buktinya. Bahkan pilihan hari, sasaran, alamat, penggunaan kurir atau nomor hp merupakan hasil dari sebuah perencanaan matang. Kematangan perencanaan kemudian membuahkan hasil yaitu antara lain perhatian public tersita untuk mengkaji aksi mereka dan sampai saat ini aparat negara belum berhasil mengidentifikasi mereka.

Ketujuh, kemampuan intelegensi emosional. Kemampuan ini sedikit bisa dipertanyakan. Kemungkinan emosi mereka labil alias jiwa mereka mengalami gangguan, karena mereka hanya memikirkan pembalasan dendam. Atau sekedar melakukan teror untuk menimbulkan rasa takut bagi masyarakat dengan memberi kesan bahwa pemerintah gagal menjamin rasa aman.

Kedelapan, kemampuan memecahkan masalah. Dalam konteks pilihan media buku sebagai alat untuk menempatkan bom, perancang aksi/perakit/pengirim bom berhasil memecahkan masalah berkaitan dengan media yang sudah terendus oleh Densus 88. Bom buku adalah jawaban dari kesulitan melakukan teror bom dengan model 'kuno' seperti yang pernah mereka lakukan.

Berdasarkan kualifikasi diatas maka perancang aksi/perakit/pengirim bom adalah intelektual. Namun intelektual yang menggunakan pengetahuan dan kecerdasannya untuk melukai manusia lain. Pengetahuan dan kecerdasan yang tidak digunakan untuk mendatangkan kesejahteraan atau kebaikan bagi sesame atau kemanfaatan yang berwatak destruktif. Intelektual dengan kualifikasi adalah pseudo intelektual atau intelektual semu. Perancang aksi/perakit/pengirim bom mempunyai kapasitas intelektual namun mengandung watak semu atau samar sebagai intelektual. Pertama, kemanfaatan intelektualitasnya mendatangkan kerugian bagi sesama. Kedua, tujuan mereka tidak memberikan sumbangsih apapun selain korban jiwa atau ketakutan masyarakat.

Pseudo-intelektual bertindak seolah-olah seperti intelektual tetapi sebenarnya bukan. Ya, perancang aksi/perakit/pengirim bom bukan intelektual, meskipun mereka mempunyai kapasistas sebagai intelektual. Intelektual yang kebablasan, dimana penggunaan (ilmu) pengetahuan untuk menimbulkan rasa sakit bukan menyembuhkan rasa sakit, melahirkan kesengsaraan bukan memberikan kesejahteraan, menciptakan ketakutan bukan rasa aman.

Temukan tulisan Yakub Adi Krisanto di: http://www.kompasiana.com/yakubadi



Powered by EmailMeForm

Arti Cium Tangan Anas

Tuesday, March 15, 2011

PengirimDoddy Poerbo



Arti Cium Tangan Anas
:Isu reshuffle akhirnya terpatahkan sudah yang dipertegas dari isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membantah akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Isu yang santer dibicarakan politisi di DPR yang memperkirakan akan terjadi perubahan koalisi pun diprediksi batal karena susunan parpol koalisi pendukung pemerintahan tetap utuh. SBY dalam pidatonya menegaskan, tidak pernah mengatakan akan adanya rencana rombak kabinet. SBY bahkan menyesali pernyataan sejumlah orang yang membuat kabar reshuffle kian besar yang seakan mendikte dirinya untuk segera mengambil keputusan. Lalu mengapa SBY menyatakan ketersinggungannya atas upaya mendikte soal reshuffle seperti yang tersirat dalam pidatonya tersebut ? .

Perbedaan persepsi atau memang dibuat berbeda oleh masing2 parpol dalam memaknai system persendential sejak awal terbentuknya koalisi sesungguhnya menandai bahwa masing2 partai mendudukkan diri pada poisisi yang sama. Kecuali partai Golkar, partai2 lain adalah partai pendukung SBY dalam pencalonan pemilihan presiden yang membawa SBY melenggang meraih kedudukan presiden untuk yang kedua kalinya. Namun, dalam perolehan kursi DPR, barisan koalisi pendukung presiden ternyata tidak memperoleh suara mayoritas yang dibutuhkan untuk mengamankan program pemerintahan SBY. Upaya SBY menarik Golkar untuk mengamankan suara pendukungnya di parlemen bukan tanpa masalah ditubuh Golkar sendiri, Golkar juga terpecah, Surya Paloh yang tersingkir dari persaingan ketua umum Golkar akhirnya mendirikan Nasdem, lepas dari Golkar.

Seperti kita ketahui, terbentuknya partai Demokrat maupun terbentuknya koalisi pada dasarnya merupakan hasil dari upaya SBY sendiri. Sehingga tak mengherankan apabila partai2 koalisi masih menempatkan SBY sebagai pimpinan koalisi, bukan partai Demokrat. Namun perkembangan menjadi lain seperti yang diharapkan oleh SBY, Partai demokrat ingin bertindak sebagai pimpinan koalisi yang tidak diamini oleh barisan koalisi lainnya. Disatu sisi SBY melihat ada pertentangan diantara barisan koalisi di Parlemen yang berakibat terpecahnya dukungan terhadap dirinya, dilain sisi merasa buah karyanya sendiri ingin mendikte dirinya. Cium tangan Anas Urbaningrum adalah tata krama bangsa ini sebagai perlambang bentuk penghormatan kepada yang lebih tua atau orang yang dihormati. Cium tangan tersebut sekaligus juga menggambarkan bahwa sesungguhnya SBY menjadi panutan. Mungkin cium tangan inilah yang dilupakan oleh partai demokrat sehingga SBY merasa didikte.

Belakangan kepeimpinan Ketum Golkar Aburuzal Bakrie didalam Segab mulai dipertanyakan , beberapa pihak menyatakan sudah saatnya Anas memimpin setgap walaupun Anas tidak mempersoalkannya. Namun demikian, adalah sangat wajar jika Anas ingin terlepas dari budaya cium tangan itu, mencoba mandiri walaupun dianggap menentang junjungannya. Sebagai partai pemenang pemilu, adalah wajar jika Partai Demokrat ingin memimpin koalisi Parlemen. Manuver2 yang dilakukan oleh Partai Demokrat memang memperlihatkan keinginan untuk memimpin koalisi, angket pajak yang dipakai sebagai parameter kesetiaan telah memposisikan partai Golkar dan PKS sebagai partai mbalelo. Demokrat yang bertindak sebagai penilai memang mampu membuat kedua partai ini terdesak terlebih pidato SBY diartikan akan segera terjadi reshuffle kabinet. Memanfaatkan situasi tersebut, agaknya demokrat berhasil menggiring kedua partai ini untuk menyatakan tetap ingin bergabung dalam koalisi. Sebuah pengakuan politis yang di! inginkan oleh Demokrat dari PKS dan Golkar tercapailah sudah, namun manuver ini menjadikan demokrat yang anak kandung menjadi anak bandel, lupa dengan cium tangannya itu. Orang tua menjadi marah karena tidak sepantasnya anak kecil mendiktenya. Seperti biasa, bantah membantah dalam politik memang selalu terjadi. Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan ikut menampik kabar renggangnya hubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ramadhan menegaskan kabar retaknya hubungan lantaran isu reshuffle tidak benar.



Powered by EmailMeForm