Showing posts with label Politik Hukum. Show all posts
Showing posts with label Politik Hukum. Show all posts

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia

Monday, March 14, 2011

I. Pendahuluan

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi.[1] Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihat adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. (baca Daniel S. Lev, 1990 : 438-473).

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.


II. Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis; August Comte (1798-1857) yang berpendapat bahwa terdapat kepastian adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak. August Comte hanya mengakui hukum yang dibuat oleh negara. (Achmad Ali, 2002, : 265). Untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengahruskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap kalin atau proposisi yang diajukan. Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci. Menurut Fletcher (Fletcher 1996 : 33) Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi., tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak. Hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.

Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.

Lebih jauh, pandangan dan pendapat dari mazhab positivisme ini dapat ditelusuri dari pendapat dan pandangan dari para penganut terpenting dari mazhab ini antara lain John Austin, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Inggeris yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Common Law dan Hans Kelsen, seorang ahli hukum yang berkebangsaan Jerman yang mewakili pandangan positivis dari kelompok penganut sistem hukum Eropa Kontinental.

Menurut John Austin (seperti dikutip Achmad Ali, Ibid, hlm. 267), hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Ilmu hukum berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas disebut demikian. Pendapat Austin sangat dipengaruhi oleh pandangannya mengenai kedaulatan negara yang memiliki dua sisi yaitu sisi eksternal dalam bentuk hukum internasional dan sisi internal dalam bentuk hukum positif. Kedaulatan negara menuntut ketaatan dari penduduk warga negara. Lebih lanjut menurut Austin, ketaatan ini berbeda dengan ketaatan seseorang karena ancaman senjata. Ketaatan warga negara terhadap kedaulatan negara didasarkan pada legitimasi. Menurut pandangan Austin (Lili Rasyidi, 2001, : 58), hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed logical system). Hukum dipisahkan secara tegas dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk. Ada empat unsur hukum yaitu adanya perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ke empat unsur ini tidak dapat dikatan sebagai positive law.

Selanjutnya Lili Rasyidi (Ibid, : 59-60) menyimpulkan pokok-pokok ajaran Analytical Jurisprudence dari Austin, yaitu :
  1. Ajarannya tidak berkaitan dengan soal atau penilain baik dan buruk, sebab peniliain terbeut berada di luar hukum;
  2. Walau diakui adanya hukum moral yang berpengaruh terhadap masyarakat, namun secara yuridis tidak penting bagi hukum.
  3. Pandangannya bertolak belakang dengan baik penganut hukum alam maupun mazhab sejarah;
  4. Hakekat dari hukum adalah perintah. Semua hukum positif adalah perintah dari yang berdaulat/penguasa.
  5. Kedaulatan adalah hal di luar hukum, yaitu berada pada dunia politik atau sosiologi karenanya tidak perlu dipersoalkan sebab dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataan;
  6. Ajaran Austin kurang/tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dari kalangan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, Hans Kelsen yang dikenal dengan jaran hukum murninya selalu digolongkan sebagai penganut aliran positivisme ini. Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang perlu diketengahkan ( Ibid. : 60). Pertama, ajarannya tentang hukum yang bersifat murni dan kedua, berasal dari muridnya Adolf Merkl yaitu stufenbau des recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis daripada perundang-undangan. Inti ajaran hukum murni Hans Kelsen (Ibid. : 61) adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya. Dengan demikian Kelsen tidak memberikan tempat bagi betrlakunya hukum alam. Hukum merupakan sollen yuridis semata-mata yang terlepas dari das sein / kenyataan sosial.

Sedangkan ajaran stufentheorie berpendapat bahwa suatu sistem hukum adalah suatu hierarkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Sebagai ketentuan yang paling tanggi adalah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah adalah lebih konkrit daripada ketentuan yang lebih tinggi. Ajaran murni tentang hukum adalah suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan hukum yang senyatanya itu, yaitu apakah hukum yang senyatanya itu adil atau tidak adil.

Selanjutnya Prof. H.L.A. Hart (seperti dikutip oleh Lili Rasyidi, Ibid. : 57), menguraikan tentang ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum dewasa ini sebagai berikut:
  • - Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
  • - Pengertian bahwa tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral atau hukum sebagaimana yang berlaku/ada dan hukum yang sebenarnya;
  • - Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum adalah :
  • 1. mempunyai arti penting,
  • 2. harus dibedakan dari penyelidikan :
a. historis mengenai sebab-musabab dan sumber-sumber hukum,
b. sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan
c. penyelidikan hukum secara kritis atau penilain, baik yang berdasarkan moral, tujuan sosial, fungsi hukum dan lain-lainnya.

- Pengertian bahwa sitem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik dan ukuran-ukuran moral;
- Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

Dengan demikian kita dapat pula mengatakan, karena negara adalah ekspresi atau merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada didalam masyarakat, maka hukum adalah hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil dengan cara yang tidak langsung oleh penguasa. Penguasa mempunyai tugas untuk mengatur dengan cara-cara umum untuk mengatasi problema-problema kemasyarakatan yang serba luas dan rumit, pengaturan ini merupakan obyek proses pengambilan keputusan politik, yang dituangkan kedalam aturan-aturan, yang secara formal diundangkan. Jadi dengan demikian hukum adalah hasil resmi pembentukan keputusan politik (Ibid, : 93).


III. Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

A. Peranan Struktur dan Infrastruktur Politik

Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergangtung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii).

Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.

Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (process) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan (Lihat Mieke Komar at. al, 2002 : 91).

Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan (M.Kusnadi, SH., 2000 : 118). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. Kekuatan- kekuatan politik dapat dilihat dari dua sisi yakni sisi kekuasaan yang dimiliki oleh kekuatan politik formal (institusi politik) dalam hal ini yang tercermin dalam struktur kekuasaan lembaga negara, seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga negara lainnya dan sisi kekuatan politik dari infrastruktur politik adalah seperti: partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Dengan demikian dapatlah disimpilkan bahwa pembentukan produk hukum adalah lahir dari pengaruh kekuatan politik melalui proses politik dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk itu.

Seperti telah diuraikan dalam bagian terdahulu bahwa teori-teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi kehidupan hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Pengaruh teori ini dapat dilihat dari dominannya konsep kodifikasi hukum dalam berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia bahkan telah merambat ke sistem hukum internasional dan tradisional (Lili Rasjidi, SH., 2003 : 181). Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, di luar itu, dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Nilai-nilai dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang dan hanya untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undang yang tidak atau belum mengatur masalah tersebut.

Pengaruh kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.

Dengan sistem yang demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.


B. Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Pembentukan Hukum

Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”

Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 : 21).

Kenyataan yang perlu disadari, bahwa intensnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.

Satu catatan penting yang perlu dikemukakan disini untuk menjadi perhatian para lawmaker adalah apa yang menjadi keprihatinan Walter Lippmann, yaitu :”Kalu opini umum sampai mendomonasi pemerintah, maka disanalah terdapat suatu penyelewengan yang mematikan, penyelewengan ini menimbulkan kelemahan, yang hampir menyerupai kelumpuhan, dan bukan kemampuan untuk memerintah (Ibid, : 15). Karena itu perlu menjadi catatan bagi para pembentuk hukum adalah penting memperhatikan suara dari kelompok masyarakat yang mayoritas yang tidak punya akses untuk mempengaruhi opini publik, tidak punya akses untuk mempengaruhi kebijakan politik. Disnilah peranan para wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme demokrasi yang ada dalam struktur maupun infrastruktur politik untuk menjaga kepentingan mayoritas rakyat, dan memahami betul norma-norma, kaidah-kaidah, kepentingan dan kebutuhan rakyat agar nilai-nilai itu menjadi hukum positif.


C. Sistem Politik Indonesia

Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.

Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan  - check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.

Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.

Dengan sistem politik yang demikianlah berbagai produk politik yang berupa kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan dilahirkan. Dalam kerangka paradigmatik yang demikianlah produk politik sebagai sumber hukum sekaligus sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum diharapkan – sebagaimana yang dianut aliran positivis – mengakomodir segala kepentingan dari berbagai lapirsan masyarakat, nilai-nilai moral dan etik yang diterima umum oleh masyarakat. Sehingga apa yang dimaksud dengan hukum adalah apa yang ada dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh institusi negara yang memiliki otoritas untuk itu. Nilai-nilai moral dan etik dianggap telah termuat dalam perundang-undangan itu karena telah melalui proses partisipasi rakyat dan pemahaman atas suara rakyat. Dalam hal produk itu dianggap melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang mendasar yang dihirmati oleh masyarakat dan merugikan hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi, maka rakyat dapat menggugat negara (institusi) tersebut untuk mebatalkan peraturan yang telah dikeluarkannya dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian nilai moral dan etik, kepentingan-kentingan rakyat yang ada dalam kenyataan-kenyataan sosial tetap menjadi hukum yang dicita-citakan yang akan selalui mengontrol dan melahirkan hukum positif yang baru melalui proses perubahan, koreksi dan pembentukan perundangan-undangan yang baru.

IV. Kesimpulan
  1. Memahami hukum Indonesia harus dilihat dari akar falsafah pemikiran yang dominan dalam kenyataanya tentang pengertian apa yang dipahami sebagai hukum serta apa yang diyakini sebagai sumber kekuatan berlakunya hukum. Dari uraian pada bagian terdahulu, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber kekuatan berlakunya hukum sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme dalam ilmu hukum yang memandang hukum itu terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembagan sistem hukum Indonesia ke depan. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
     
  2. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual), sebagai hukum asli Indonesia semakin tergeser digantikan oleh paham positivis. Menurut Penulis, berbagai masalah kekecewaan pada penegakan hukum serta kekecewaan pada aturan hukum sebagian besarnya diakibatkan oleh situasi bergesernya pemahaman terhadap hukum tersebut serta proses pembentukan hukum dan putusan-putusan hukum yang tidak demokratis.
     
     
    Oleh Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
DAFTAR PUSTAKA
  • 1. Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cet. II, Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 2002.
  • 2. Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, LP3S, Jakarta, 1990.
  • 3. Lili Rasyidi & Ira Rasyidi, Pengantar Filsafat dan Teori Hukum, Cet. ke VIII, PT Citra Adtya Bakti, Bandung 2001.
  • 4. —————————–, Pengantar Filsafat Hukum, Cet. III, CV Mandar Maju, Bandung, 2002.
  • 5. Bushar Muhammad, Asas_Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, Cet. ke 4, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
  • 6. Fletcher, George P, Basic Concepts of Legal Thougt, Oxford University Press, New York, 1996.
  • 7. Mieke Komar, at al., Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM, Alumni, Bandung, 1999.
  • 8. Otje Salman, Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT Refika Aditama, Bandung, 2004.
  • 9. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Cet. ke 27, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  • 10. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cet. I, Konstitusi Press, 2005.
  • 11. Lippman, Walter. Filsafat Publik, Terjemahan dari buku aslinya yang berjudul ” The Publik Philosophy, oleh A. Rahman Zainuddin, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, 1999.
     
    [1] Lili Rasyidi & Ira Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cet. ke VIII, Citra Aditya Bakti, bandung 2001, hlm. 58

Keniscayaan Reformasi Hukum: Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa

Sunday, December 26, 2010

Mahfud menyebut bahwa angin segar reformasi hukum Indonesia yang dibawa oleh Habibie ternyata sekedar menjadi iklan sekilas. Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak diproduksi dalam waktu singkat ternyata tidak berekses optimal pada perbaikan hukum. Berikutnya, Abdurahman Wahid yang menggantikan Habibie semula memberikan harapan menggembirakan, namun apa daya saat ia harus berakhir di meja bedah konspirasi elit politik. Lantas keniscayaan bagaimana yang dimaksud Mahfud? Kami hadirkan tulisan lengkap Mahfud MD berikut ini.

***


MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

---------
Keniscayaan Reformasi Hukum:
Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa[1]

Oleh: Moh. Mahfud MD[2]


Pendahuluan
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.
Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual) tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan (business–like). Meski sudah serak bangsa ini meneriakkan supremasi hukum (supremacy of law), hasilnya tetap saja mengecewakan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharu masyarakat, telah menjelma menjadi semacam mesin pembunuh karena disokong oleh perangkat hukum yang morat marit termasuk interpretasi hukum yang dangkal. Lembaga peradilan sebagai benteng keadilan lebih mirip ‘rumah bordil’ yang dihuni oleh para ‘pelacur hukum’. Peranan hukum dalam pembangunan sama persis dengan ‘macam ompong tengah mengunyah daging liat’.[3]
          Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, Aguswandi Tanjung yang ‘numpang’ ngecas handphone di sebuah rumah susun di Jakarta serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Buramnya wajah hukum merupakan anak kandung penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan. Kalaupun hukum telah dicoba ditegakkan maka penegakannya yang diskriminatif
          Kondisi yang demikian atau katakanlah kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Mencederai keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada tataran tertentu, ketika keadilan terus menerus dikangkangi bukan tidak tidak mungkin disintegrasi bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alamiah berupa perlawanan-perlawanan yang mungkin saja mewujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik sentral problem yang harus segera ditangani. Mental korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap hukum jelas bukan karakter atau jati diri bangsa Indonesia. Pada sisi lain, ekses ketidakadilan akan menyuburkan anarkhisme, kekerasan, egoisme dan individualisme yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang guyup dan penuh mufakat.

Reformasi Hukum
Reformasi secara garamatikal diartikan sebagai membentuk, menyusun, dan mempersatukan kembali.[4] Secara lebih sederhana reformasi berarti perubahan format, baik pada struktur maupun aturan main (rule of the game) ke arah yang lebih baik. Pada kata reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime) dan penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratik, efisien, dan berkeadilan sosial (reconstructing the new regime). Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat.
Reformasi hukum dalam konteks ini menjadi salah satu bagian penting dari agenda penataan dan perombakan negeri ini. Reformasi hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan. Selain itu hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat).[5] Dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik.
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Roscoe Pound misalnya, telah mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), tetapi apabila dalam kenyataannya di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering) maka jelas diperlukan reformasi terhadapnya. Reformasi hukum bukan saja diartikan sebagai penggantian atau pembaruan perundang-undangan akan tetapi juga perubahan asumsi dasar dari sebuah tata hukum yang berlandaskan ide-ide diskriminatif dan kesenjangan sosial menjadi ide-ide persamaan di depan hukum dan keadilan sosial.

Reformasi hukum hingga saat ini
Sesungguhnya, saat kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan, reformasi hukum sudah dicanangkan. Dengan diberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, reformasi hukum sudah dimulai meski dalam perjalanannya tersendat-sendat. Reformasi hukum di era kepemimpinan Soekarno jika dibandingkan dengan reformasi politik dan reformasi ekonomi seolah diperlakukan bagai anak tiri, timpang dan hampir-hampir tidak mendapat perhatian apalagi penanganan secara holistik. Soekarno lebih memprioritaskan pembangunan politik dan sistem pemerintahan, akibatnya tujuan menciptakan negara hukum terabaikan oleh kepentingan politik dan ambisi Soekarno.
Sementara di masa pemerintahan Soeharto, reformasi hukum hanya memfokuskan pada legislasi hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung kebijakan politik dan ekonomi pemerintah. Selain itu sistem hukum kebacut sudah sangat korup dan tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Pemerintahan Soeharto dengan karakter yang yang otoriter mempergunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Alhasil, tidak ada catatan kemajuan berarti terkait reformasi hukum pada masa ini. Malahan kondisi hukum di Indonesia saat itu digambarkan dengan kalimat desperate but not hopeless. Apabila dianalogikan, tepat pula anggapan bahwa pasien sistem hukum sebenarnya sudah harus masuk ICU tetapi tidak mendapat perhatian semestinya. Diagnosa “gawat” itu akhirnya dipaksa masuk “unit gawat darurat” setelah pada 1998, rakyat yang dipelopori oleh para mahasiswa menyerukan reformasi hukum total.
Tumbangnya Orde Baru tumbang meniupkan nafiri reformasi di segala aspek. Momen tersebut diyakini menjadi babak akhir dari periode kelam hukum otoriter. Rakyat mengira sumbat terhadap keadilan dan kebenaran hukum sudah terbuka. Namun ternyata hanya sedikit saja dari sumbat itu yang terbuka, sebab sekali lagi reformasi hukum tetap berjalan tersendat-sendat. Penyakit endemik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjangkiti hukum dan peradilan justru semakin meruak tanpa tedeng aling-aling lagi. Hukum menjadi sangat tidak ramah kepada rakyat kecil melainkan pro pada penguasa. Institusi-institusi hukum terperangkap oleh disfungsi dalam apa yang dinamakan law in action.
Angin segar reformasi hukum yang dibawa oleh Habibie ternyata sekedar menjadi iklan sekilas. Peraturan perundang-undangan yang begitu banyak diproduksi dalam waktu singkat ternyata tidak berekses optimal pada perbaikan hukum. Berikutnya, Abdurahman Wahid yang menggantikan Habibie semula memberikan harapan menggembirakan, namun apa daya saat ia harus berakhir di meja bedah konspirasi elit politik. Wajah hukum dan segenap penegakkannya kembali kelabu saat Megawati berada di tampuk kepresidenan. Reformasi hukum belum paripurna meskipun harus diakui bahwa dimulainya agenda Amandemen UUD 1945 merupakan poin menggembirakan bagi proses reformasi. Ini sejalan dengan pendapat Thomson bahwa apabila dikaitkan dengan hukum, reformasi sebagai proses perubahan tatanan hukum, yakni konstitusi (constitutional reform).[6] Hal ini harus dimaknai bahwa doktrin hukum Indonesia, tentang separation of powers dan check and balances among the branches of government sedang diteguhkan kembali. Pemulihan doktrin-doktrin ini adalah inti dari keseluruhan reformasi berbagai bidang di Indonesia, termasuk bidang hukum. Namun sejalan dengan itu mafia hukum dan peradilan malah bertambah bagaikan epidemi. Bahkan ada yang bilang, hukum diperkosa terang-terangan oleh uang dan kekuasaan.
Masa-masa tersebut jelas bukan masa yang menggembirakan bagi perjuangan reformasi di bidang hukum. Pengadilan negeri ini justru mendapat cemoohan masyarakat karena tidak berhasil menuntaskan perkara-perkara korupsi yang mempunyai implikasi politik (misalnya kasus-kasus hukum yang melibatkan mantan Presiden Soeharto, kasus Bank Bali dan lain-lain), tetapi juga telah terlibat dalam korupsi dan politik (misalnya dalam kasus tiga hakim yang dituduh korupsi berdasarkan laporan Edin Wahyuddin dan kasus Manulife).  Kepercayaan dunia internasional pada sistem peradilan di Indonesia juga semakin merosot terutama melihat fenomena lembaga-lembaga hukum yang tidak sadar sedang berada dalam keadaan “gawat”. Apalagi dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi desparate tetapi sudah fatal dan berpotensi merusak sistem-sistem lain dalam masyarakat, seperti ekonomi, politik dan budaya. Lebih tegas lagi, disebutkan bahwa upaya reformasi di bidang hukum dinilai masih sebatas wacana.[7] Ini berarti, upaya yang telah dilakukan pada kurun waktu tersebut, belum berhasil menyentuh substansi persoalan hukum yang sedang dihadapi yakni hukum yang mudah disalahgunakan dan rapuh dalam mengatasi berbagai tindak pelanggaran.
Perjalanan reformasi hukum baru menjumpai titik terang manakala Pemilu 2004 menghasilkan pemerintahan yang legitimate dimana presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat. Kehadiran komisi-komisi pembantu negara (state auxiliary agencies) memberi gambaran bahwa ada agenda kuat dalam mewujudkan reformasi hukum. Lahirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Penyiaran Independen (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) menunjukkan adanya pembaruan dalam praktek ketatanegaraan. Namun banyak kalangan mempertanyakan efektifitasnya khususnya dalam mendukung reformasi hukum. Eksistensi state auxiliary agencies tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda reformasi di bidang hukum meski tidak boleh dikatakan tidak berperan. Inti keprihatinan belum berubah melihat realitas penegakan hukum yakni kepastian hukum masih ditegakkan melalui pendekatan peraturan atau undang-undang atau pendekatan legislatif, belum melalui penegakan hukum oleh pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat pencari keadilan atau pendekatan law enforcement dan an independent judiciary. Hingga masa pemerintahan sekarang ini, reformasi hukum belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti, masih dilakukannya kebiasaan-kebiasaan lama melalui praktik judicial corruption, tidak tuntasnya masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM, dan korupsi.


Reformasi hukum menjaga jati diri
Perjalanan reformasi hukum dikatakan belum berhasil optimal melihat realitas penegakan hukum yang terjadi sampai hari ini. Malahan dinamika kebebasan dan demokrasi yang dibuka pasca reformasi yang terjadi menimbulkan ekses lain, yakni meskipun supremasi hukum diteriakkan keras-keras tetapi sejalan dengan itu penghormatan terhadap hukum hanya sebatas formalistik dan prosedural. Arus reformasi yang tidak terkendali telah menciptakan masyarakat yang berperilaku liar dan membabi buta.
Berikutnya, ketidakhormatan terhadap hukum semakin menjadi-jadi manakala hukum hanya dipandang secara tekstual dan sangat positivistik menafikkan aspek keadilan yang menjadi ruhnya. Di pengadilan, libido untuk memenangkan perkara telah membajak keinginan untuk mencari dan menemukan keadilan. Kegenitan-kegenitan dari sebagian penegak hukum dibantu oleh makelar kasus telah sampai pada taraf ‘melumpuhkan’ hukum sebagai alat mencapai keadilan. Penciptaan berbagai peraturan tidak kunjung membawa perbaikan tetapi justru membuat kondisi hiperregulated” yang mengantarkan masyarakat menjadi lebih apatis. Sementara, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice semata tanpa memperdulikan substansial justice sehingga segala sesuatu dilihat dari secara hitam-putih di atas kertas.
Sebagai contoh, pelaksanaan demokrasi melalui pemilihan umum kepala daerah langsung (pemilukada) misalnya, justru menenggelamkan jati diri masyarakat dalam lautan kehidupan egoisme dan materialisme. Panggung pemilukada yang semestinya secara subtantif sangat baik bagi negara ini, dalam kenyataannya justru mendesain manusia sekedar menjadi individu-individu yang egois karena kehendaknya semata-mata meraih tujuan masing-masing bukan tujuan bersama. Sehingga boleh dikata masyarakat gagal menjadi persekutuan orang-orang yang bernurani dan berbudi luhur. Kegagalan ini terlihat melalui indikasi-indikasi seperti maraknya money politics, kecenderungan menjadi demagog yang suka berbohong atau ingkar janji, ketidakmampuan dalam pengendalian emosi yang menjurus anarkhis, syahwat kekuasaan yang berlebihan sehingga menghalalkan segala cara, sektarianisme dan lokal-etnisentrisme.
Proses-proses yang semacam itu telah menghegemoni rakyat agar mengikuti sistem yang ada meskipun harus mencerabut diri dari jati diri sebagai manusia Pancasila[8] dengan kepribadian yang religius, humanistik, ontologis monistik  atau cinta persatuan kesatuan serta demokratis dan adil. Kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan menurunnya kualitas kehidupan dan jati diri bangsa. Untuk itu adalah sebuah keniscayaan akan adanya reformasi hukum di Indonesia untuk membentengi atau menjaga jati diri dan martabat bangsa. Dalam hal ini, reformasi hukum diyakini merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan di Indonesia untuk keluar dari carut marut kondisi (hukum) Indonesia yang jika dibiarkan akan semakin menggerus jati diri dan martabat bangsa.
Jika dilokalisir, persoalan hukum di Indonesia utamanya disebabkan oleh makin jauhnya hukum dengan keadilan karena produk hukum substansial semakin didesak oleh hukum prosedural. Bicara reformasi hukum menyeluruh, tentu mencakup seluruh elemen sistem hukum sebagaimana dikatakan di atas, yakni substansi hukum (legal substance), baik yang tertulis maupun tidak tertulis, struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Berbicara mengenai substansi maka bicara soal bagaimana undang-undangnya, apakah sudah memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Sementara struktur hukum berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisi, hakimn, jaksa, dan pengacara. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur hukum yang sistemik. Dalam budaya hukum, dibicarakan tentang upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan bidang hukum? Harus diakui
bahwa hukum merupakan complex area. Oleh sebab itu,
reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh
dan komprehensif, berkesinambungan, dan sistemik. Namun setidaknya berdasarkan persoalan di atas, agenda penting reformasi hukum adalah reformasi dalam proses pembentukan hukum (legislasi), reformasi birokrasi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, penegakkan dan penghormatan HAM serta pelibatan masyarakat agar partisipatif dalam proses reformasi hukum. Reformasi hukum dalam konteks perundang-undangan merupakan suatu proses yang komprehensif dan digerakkan secara konsisten oleh mesin perubahan dengan wewenang dan kendali yang jelas dan akuntabel.
Dalam implementasinya, reformasi hukum dalam proses legislasi harus memuat persyaratan sebagai berikut, pertama, ada upaya harmonisasi dan sinkronisasi substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih, kekurangjelasan, salah tafsir dan bentrokan kebijakan publik sebagai akibat dari peraturan yang tidak jelas dan tumpang tindih tersebut. Kedua,  seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh ada yang bertentangan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Ketiga, seluruh peraturan perundang-undangan tidak boleh mengandung sedikit pun kemungkinan untuk digunakan sebagai celah melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan benturan kepentingan fungsi pejabat publik. Keempat, seluruh peraturan perundangan harus bisa mengubah masyarakat menjadi modern, berpendidikan tinggi, bersaing ketat dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dan menjadi masyarakat terbuka yang menghargai pluralisme, tanpa melupakan jati diri bangsa ini. Kelima,  seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku mampu menggerakkan ekonomi, mencapai angka pertumbuhan ideal, membuka kesempatan usaha berkeadilan  dan mensejahterakan semua bagian masyarakat Indonesia.
Sementara, reformasi hukum pada birokrasi lembaga peradilan seharusnya juga mencakup usaha yang sungguh-sungguh, ajeg dan konsisten untuk melakukan pembaharuan di semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan seluruh bagian-bagian dan unit-unitnya. Selain itu juga mengubah fungsi dan kapasitas organisasi profesi hukum menjadi independen, bersih dan penuh kompetensi. Reformasi total aparat penegak hukum adalah sebuah keniscayaan (necessary condition) yang tidak bisa dielakkan. Apalah artinya suatu
peraturan hukum yang memenuhi prinsip-prinsip logika, jika aparat pelaksananya
tidak mau menggunakan logika dan akal sehat (common sense).
Apapun risikonya, pilihan untuk mereformasi total institusi ini harus terus didorong. Di samping itu, reformasi hukum juga menjadi porsi dan tanggung jawab perguruan tinggi. Kampus-kampus perlu melakukan kajian sekaligus mereformasi kurikulum yang diajarkan dalam kuliah hukum, karena produk perguruan tinggi ini yang akan menjadi pilar penegakan hukum.
Agar prosesnya berjalan terarah, komprehensif, berkesinambungan dan mencapai hasil, perlu dikawal oleh berbagai instrumen evaluasi yang mengontrol efektifitasnya. Oleh karena itu, perlu kajian-kajian mendalam menyoal arah reformasi hukum setelah sekian waktu digulirkan, menyoal pilihan-pilihan sistem hukum yang akan dibangun beserta segenap alasan fundamentalnya, apa saja agenda-agenda guna membangun sistem hukum tersebut, sejauhmana perkembangannya, apakah terjadi penyimpangan dalam proses pembangunannya, bagaimana pendapat masyarakat sipil dalam melihat proses yang berjalan dan bagaimana perspektif dunia internasional dalam melihat proses reformasi hukum yang tengah berjalan di Indonesia. Itu semua diperlukan agar kejadiannya tidak seperti sekarang ini dimana reformasi hukum dicanangkan tetapi tidak ada pedoman dan sarana untuk mengontrol sampai sejauh mana reformasi hukum telah berjalan dengan baik (on the right track).
Akhirnya harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka para birokrat pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya, reformasi hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat akan komitmen bagi terciptanya institusi penegakan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Tantangan utama di sini terletak pada upaya institusi penegakan hukum untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat.
Perbaikan keadaan fundamental melalui reformasi hukum yang konsisten setidaknya akan mengajak orang Indonesia untuk kembali memiliki rasa ke-Indonesia-an yang tercermin dalam sikap pluralisme atau kebhinekaan, kekeluargaan, kesantunan, toleransi, sikap moderat, keterbukaan, dan rasa kemanusiaan, mempertahankan sistem demokrasi berasas hukum dan menghormati berbagai persyaratan untuk hidup bermartabat (living in dignity) karena seperti itulah sesungguhnya jati diri bangsa Indonesia.

*****
 

[1] Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.
[2] Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
[3] Anthon F. Susanto, Membaca Mitos Hukum Ditengah Percepatan Perubahan, Tulisan yang diajukan untuk Penerbitan Buku "Menyambut 70 Tahun Usia Prof Satjipto Rahardjo, http://trulidemon.multiply.com/journal/item/19/membaca_mitos_hukum, di akses 4 Maret 2008. 
[4] W.T.Cunningham, Nelson Contemporary English Dictionary, (Canada: Thompson and Nelson Ltd, 1982), hal. 422.
[5] Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000, Bandung, Mandar Maju, hal. 189.
[6] Brian Thompson,”Constitution is a document which contains the rulers for the operation of an organitation”. Textbook on Constitutional and Administrasi Law, edisi ke-3, (London: Blackstone Press ltd., 1997), hal. 3

[7] Komisi Hukum Nasional (KHN), Newsletter, Edisi November-Desember 2003, hal. 4.
[8] Istilah ini meminjam istilah Sujana dalam buku Manusia Pancasila yang menggambarkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia yang demikian lengkap namun tidak terejawantahkan dalam aktivitas sehari-hari. 
_________________________________________________________

(Tim_JLC)

REPUBLIK VS KERATON (Pro Kontra Keistimewaan Yogyakarta)

Friday, December 24, 2010

KOMPILASI TELISIK MEDIA INDONESIA

I. Bagian Pertama

Pro dan Kontra RUU DIY
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta menimbulkan masalah setelah adanya perubahan (amandemen) UUD 1945. Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan pasca reformasi, kehilangan daya responsifnya terhadap realitas sosial politik baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam orasi budayanya berjudul "Mengabdi Untuk Pertiwi" pada 7 April 2007, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia dicalonkan kembali menjadi Gubernur Yogyakarta. Pro dan kontra di sekitar pernyataan itu mengundang rekasi dan interpretasi. Sebagian masyarakat kampus dan terpelajar lainnya memaknai sikap Sri Sultan sebagai bukti keberpihakan terhadap nilai modernitas dan demokrasi.

Dampaknya penerapan nilai-nilai demokrasi dalam pengisian posisi kepala daerah sesuai UUD 1945 hasil amandemen lebih luas tumbuh dan berkembang. Namun nilai-nilai tradisional yang tidak sesuai sistem hukum dan politik era reformasi semakin termajinalkan. Apalagi pernyataan Sri Sultan menjadi titah atau hukum yang mengikat masyarakat Yogyakarta.

Di lain sisi, pakar hukum, aparat pemerintah dan sebagian masyarakat dengan pendekatan normatif menanggapi pernyataan Sri Sultan dalam posisi yang berbeda. Esensi UU No.3 Tahun 1950 yang menegaskan Sri Sultan sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur dimaknai mutlak. Tapi hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan di tangan rakyat (Solus Populi Suprima Lex). Untuk memahami substansi UUD 1945, tidak dapat dilakukan melalui penafsiran yang parsial, tetapi harus integratif dalam satu kesatuan nafas atau spirit dari bangunan kosntitusi itu sendiri.

Sebagian politisi di daerah dan pusat memaknai pernyataan dan sikap Sri Sultan HB X sebagai manuver politik. Mereka menafsirkannya sebagai upaya terselubung mencari legitimasi politik. Ada pula yang menafsirkan karena adanya peluang kepemimpinan nasional di Jakarta yang ditawarkan elit-elit partai politik.Tudingan di atas lebih bernuansa rumor politik dan bukan fakta ini ditolak berulang kali oleh Sri Sultan HB X.

Meskipun ketiga pandangan sah-sah saja dalam kehidupan berdemokrasi, pernyataan tulus dan ikhlas Sri Sultan untuk melepaskan model dualisme kepemimpinan di DIY sepatutnya kita hargai dan hormati.

Keistimewaan Yogyakarta 
Pelestarian keistimewaan tidak saja menjadi keniscayaan sejarah dan konstitusi, melainkan merupakan fakta politis yang tak mudah dihapuskan oleh kondisi zaman yang berubah.

Yogyakarta dalam perjanjian Gianti 1755 sebagai negara berdaulat dengan wilayah teritorial dan penduduk yang jelas. Status tersebut diperkuat oleh dokumen sejarah dalam Kontrak Politik antara Sultan HB IX dengan Adam Lucean 1940 dan perjanjian pemerintahan Dai Nippon Jepang tahun 1942.

Asal usul Keistimewaan Yogyakarta tercatat dalam tiga dokumen tersebut antara lain dapat dirunut dari pengakuan gelar keagamaan bagi Sri Sultan Hamengku Buwono Ingalogo Khalifatullah Sayyidin Panotogomo.

Keberadaan keistimewaan Yogyakarta terus terpatri kuat setelah Indonesia merdeka. Sikap tersebut dikukuhkan oleh Surat Presiden RI pertama yang meneguhkan kedudukan Sri Sultan HB IX, sebagai Gubernur dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Wakil Gubernur.
Keistimewaan juga dibuktikan melalui fungsi kesultanan sebagai pemelihara (Hamangku), pemersatu (Hamengku), pelindung atau pengayom (Hamengkoni) dalam menyelamatkan NKRI dari ancaman agresi Belanda 1946 hingga 1949.

Secara sosio-politik dokumen yang mengakui keberadaan Yogyakarta sebagai daerah Istimewa ditandai adanya dualisme kepemimpinan di Yogyakarta. Di satu pihak, pemberlakuan sistem hukum adat sejak dulu sampai sekarang masih berlaku efektif. Partisipasi publik belum dapat dioptimalkan dalam membuat kebijakan pemerintahan.

Jaminan keistimewaan secara berkesinambungan diatur dalam berbagai peraturan perundangan secara konsisten, baik Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi. Mulai dari Pengaturan Keistimewaan pada UU No.22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 1957 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 18 tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 5 tahun 1974 , UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Keistimewaan DIY hanya satu-satunya dalam NKRI tidak saja merupakan keniscayaan sejarah dan konstitusi melainkan fakta sosiologis yang sampai sekarang didukung khususnya masyarakat Yogyakarta dan umumnya masyarakat Indonesia.
***
II. Bagian Kedua

Dualisme Kepemimpinan di DIY  
Setelah melalui kajian kritis terhadap keberadaan UU Nomor 3 Tahun 1950 ditemukan tiga persoalan utama yang dikaji dari parameter UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak memenuhi persyaratan.

Undang-undang ini yang semula dipandang sebagai instrumen hukum yang legimit, justru pada masa pemerintahan era reformasi mulai menimbulkan persoalan yang tidak mudah diperoleh solusinya.

Dualisme kepemimpinan yang sesungguhnya tidak dikehendaki dalam alam demokrasi. Tugas dan kewenangan pemerintahan yang mengatur urusan publik, seperti sistem politik dan birokrasi pemerintahan, penegakan hukum, keuangan dan moneter, sistem pertahanan dan keamanan adalah urusan publik yang tidak kebal dari pengawasan institusi demokrasi yang rasional.

Sehingga monarki konstitusional, sebagaimana terlihat dalam kepemimpinan Dwi-Tunggal, Sri Sultan HB X sebagai Gubernur dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur selama ini telah berlangsung dipandang kurang relevan untuk dipertahankan. Pengisian kepala daerah tanpa proses pemilihan secara demokratis, jabatan seumur hidup, tidak tersedianya partisipasi publik, lebih memperlihatkan tata cara kekuasaan politik yang tradisional dan feodalistik.

Karena itulah sikap tegas Sri Sultan yang tidak bersedia menduduki jabatan publik dapat menepis pelestarian nilai-nilai feodal dalam sistem pemerintahan modern di Yogyakarta. Padahal Yogyakarta sejak revolusi hingga reformasi telah menjadi barometer perubahan dalam birokrasi modern yang rasional dan berdaya guna.

Namun, eksistensi Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman tetap merupakan Dwi-Tunggal dalam kepemimpinan moral, budaya dan kearifan lokal bagi masyarakat Yogyakarta. Selain itu prinsip-prinsip pemerintah yang baik dan bersih ditandai oleh parameter rasional, transparan, akuntabel yang tidak kebal dari pengawasan publik baik fungsi kontrol dari lembaga legislatif maupun dari masyarakat secara langsung.

Dalam perspektif inilah keberadaan institusi Kesultanan dan Puro Pakualaman seyogyanya harus dipisahkan dari birokrasi pemerintahan modern agar nilai keluhuran dan kewibawaannya di hadapan masyarakat tidak tercemari dan terhindar dari intervensi politik jangka pendek.

Konsekuensinya, Sri Sultan HB X dan Paduka Paku Alam ditempatkan menjadi pemimpin yang menempuh institusi Adat Tertinggi di DIY dengan hak-hak perogatif.


Kontrak Politik III untuk DIY?
Pengukuhan status Keistimewaan Yogyakarta telah melewati sejarah panjang, yang dimulai dari perjanjian Gianti 1755 hingga UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Selain itu, dasar perumusan status tersebut pun merujuk pada beberapa sumber utama, yaitu Piagam Presiden Soekarno tertanggal 19 Agustus 1945, amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945, amanat 30 Oktober 1945 yang ditandatangani bersama-sama antara Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII, dan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945.

Namun, ketika saat ini status tersebut kembali diapungkan, perlu dilihat dahulu keberadaan Kasultanan Yogyakarta, apakah sebuah entitas pemerintahan atau entitas budaya?

Jika  ditinjau dari sisi politik, Yogyakarta sebagai sebuah daerah istimewa sebenarnya merupakan sebuah "kontrak politik" dengan pemerintah RI. Melihat sejarahnya, DIY telah 2 kali menandatangani "kontrak" tersebut.

Pertama, kontrak politik yang mengakui adanya Nagari Ngayogyakarto Hadiningrat sebagai sebuah entitas pemerintahan. Kontrak politik kedua ditegaskan dengan Piagam Presiden Soekarno, amanat Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII,  serta amanat 30 Oktober 1945 yang ditandatangani bersama-sama antara Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII.

Jika piagam dan kedua amanat tersebut dianggap sebagai sebuah kontrak politik, Yogyakarta hakikatnya merupakan sebuah entitas pemerintahan sebelum RI merdeka. Demi penegakan bangunan unitarisme, entitas pemerintahan di Yogyakarta tersebut menundukkan diri dalam ikatan Negara Kesatuan RI.

Namun, eksistensi Kasultanan Yogyakarta sebagai entitas pemerintahan telah memudar. Hal ini dikarenakan politik perundang-undangan yang entah sengaja atau tidak mengarahkan secara perlahan-lahan Yogyakarta hanya merupakan entitas budaya.

Untuk itu, RI dan Yogyakarta tampaknya perlu meneken "kontrak politik jilid III". Kontrak ini mengatur hak dan kewenangan masing-masing institusi dirumuskan secara bersama-sama. Jika disepakati, hak dan kewenangan ini akan mewarnai substansi UU Keistimewaan Yogyakarta, Hal ini cukup mengingatkan kita pada terbentuknya UU Pemerintahan Aceh setelah kesepakatan damai (MoU) Helsinski.

"Kontrak politik" tersebut diharapkan bisa mengukuhkan legitimasi Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Sehingga tak perlu lagi muncul perdebatan yang semata-mata hanya mengungkit-ungkit persoalan hukum soal status semata, tanpa mempertimbangkan kenyataan dan politiko historis yang menyebabkan Yogyakarta menyandang status Daerah Istimewa. 
 ***

III. Bagian Ketiga

Transkip Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas 26 November 2010
Saudara-saudara,
Hari ini agenda Rapat Kabinet Terbatas adalah untuk mendengarkan laporan dan presentasi dari Menteri Dalam Negeri tentang kemajuan di dalam penyiapan empat rancangan undang-undang.

Pertama adalah RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Ada urgency untuk melakukan revisi atas undang-undang itu dikaitkan dengan dinamika dan perkembangan, baik dalam pembangunan, dalam sisi-sisi pemerintahan di daerah maupun perkembangan demokrasi yang tengah berlangsung di negeri kita ini. Juga mendengarkan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, dari publik, dengan tujuan revisi ini makin efektif pelaksanaan tugas jajaran pemerintah daerah, makin berhasil lagi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk desentralisasi fiskal. Dengan demikian, hasilnya adalah pembangunan di negeri kita yang lebih berhasil lagi.

Kemudian kita juga akan mendengarkan nanti Rancangan Undang-Undang tentang keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini juga penting untuk kita segera proses bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan kehadiran satu undang-undang yang tepat sungguh diperlukan.

Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dengan undang-undang tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta atau tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama-tama pilarnya adalah sistem nasional, yaitu Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, yang dalam Undang-Undang Dasar kita telah diatur dengan gamblang, termasuk Pasal 18.

Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta itu sendiri dari bentangan sejarah, dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus, sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, harus tampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.

Namun yang ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi sesungguhnya. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values, tidak boleh diabaikan, karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan, sistem nasional atau keutuhan NKRI.

Yang kedua, keistimewan yang harus kita hormati dan kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan kemudian implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita yang itu pun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Yang ketiga adalah Rancangan Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Setelah diberlakukan sistem pemilihan secara langsung, baik pada tingkat Presiden dan Wakil Presiden maupun pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur dan juga tingkat Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, maka bangsa ini belajar dan kemudian muncul sejumlah pemikiran, karena ternyata banyak hal positif yang telah kita raih dari sistem pemilihan langsung ini, direct elections.

Namun dalam implementasinya ada sejumlah ekses. Ekses ini setelah kita evaluasi, kalau tidak bisa kita carikan formula apa yang ingin kita capai sistem pemerintahan yang efektif, kemudian juga pemilihan itu sendiri yang kredibel, yang tepat, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di negeri kita maupun nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah mendengar sejumlah pemikiran, baik dari lembaga-lembaga pemikiran, dari masyarakat luas tentang kemungkinan untuk melihat, apakah harus sama pemilihan pada tingkat Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan kalau kita perluas dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Ada pemikiran yang tengah kita matangkan sekarang ini, bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota, serta Wakil Walikota itu tepat kalau dilaksanakan dengan sistem pemilihan langsung, direct mode elections, seperti itu. Namun ada pemikiran, Gubernur apa harus begitu itu.

Inilah yang sedang kita finalkan. Dengan demikian, harapan kita pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, di mana pemerintah dipimpin oleh Presiden yang saya juga mendapat mandat dari rakyat, dipilih langsung oleh rakyat. Demikian juga DPR dipilih langsung oleh rakyat. Itu bisa mencari dan menemukan format dan aturan yang paling tepat dalam pemilihan kepala daerah ini. Ini juga akan kita dengar nanti progress dan perkembangan apa yang dilakukan oleh Saudara Mendagri dengan jajaran dengan timnya.

Yang terakhir adalah Undang-Undang tentang Desa. Kita harus kembali kepada Undang-Undang Dasar. Kita harus kembali pada hakikat desa itu apa. Kita harus kembali kepada prinsip-prinsip pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, semua tugas pemerintahan umum dapat dilaksanakan dengan baik, demikian juga tugas pembangunan, tetapi dalam kerangka efisiensi yang mesti kita junjung tinggi di negara kita ini. Oleh karena itu, dengan pikiran yang jernih, tidak emosional, tidak karena muatan-muatan politik tertentu kita telaah secara mendalam seperti apa yang paling tepat Undang-Undang tentang Desa.

Saudara-saudara,
Itu sebagai pengantar dan setelah ini Saudara Menko Polhukam barangkali langsung kita serahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempresentasikan. Catatan saya, sekali lagi, ini adalah penggodokan dari empat RUU itu, digodok, dikembangkan pilihan-pilihannya setelah kita mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat luas, dari rakyat Indonesia dan juga dari hasil evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis. Hasil akhirnya seperti apa, tentu akan ada proses lagi nanti antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan tentu juga akan mendengar pandangan-pandangan dari yang lain. Tujuannya jelas, apa yang dikembangkan oleh pemerintah itu ingin betul pemerintahan ini berjalan dengan efektif, dengan efisiensi yang setinggi-tingginya. Lantas untuk pemilihan ya, kaidah-kaidah dalam pemilihan dalam negara demokrasi bisa dicapai dengan baik dan tidak ada eksesnya.

Kemudian khusus keistimewaan Yogyakarta, kita ingin mencari format yang memadukan tiga kepentingan tadi. Dan kita juga berharap sebetulnya ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR RI dengan parlemen kita, pemerintah dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pikiran-pikiran, baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian, Saudara-saudara, pengantar saya. Setelah ini, akan saya berikan kesempatan kepada Mendagri.
 ***

 IV. Bagian Keempat

Transkrip Penjelasan Presiden terkait Polemik Yogyakarta  
  Assalamualaikum, Salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT pada siang hari ini ini saya akan menyampaikan penjelasan tentang proses dan substansi RUU tentang Keistimewaan DIY. Penjelasan ini sebagai bagian dari komunikasi saya dengan rakyat Indonesia termasuk saudara-saudara kita yang ada di DIY.

Beberapa hari terakhir ini saya mendengar berbagai pendapat, komentar dan masukan dari masayaarakat luas tentang isu RUUK DIY. Baik yang langsung saya terima melalui sms, ataupun telpon maupun yang saya ikuti dari media massa baik yang datang dari kalangan masayaarakat DIY maupun dari saudara-saudara kita dari berbagai pelosok Tanah Air baik yang masih relevan dan berkait langsung dengan materi dari RUU itu maupun yang saya rasakan sudah memasuki wilayah politik praktis dan sesungguhnya tidak berkait langsung dengan substansi pokok.

Kalau saya teruskan, masukan, komentar, dan rekomendasi itu banyak yang disampaikan secara rasional maupun juga ada yang bernada emosional. Dan baik itu itu yang datang dari berbagai kalangan, katakanlah dari masyarakat luas yang pro atau yang berpandangan sebaiknya posisi gubernur dan wagub itu ditetapkan saja, otomatis ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maupun saudara-saudara kita yang berpendapat berbeda, sebaiknya itu dilaksanakan pemilihan secara demokratis. Meskipun sesungguhnya kalau kita bicara Keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya seputar posisi dan kekuasan Gubernur dan wagub DIY.

Saudara-saudara

Kalau saya ikuti perdebatan atau diskursus yang terjadi baik itu dari kalangan akademisi, pengamat, politisi, dan bahkan juga masyarakat luas, itu menyusul penjelasan saya dalam sidang kabinet bidang polhukukam tanggal 26 November yang lalu.

Sebagai biasanya Saudara tahu dalam sidang kabinet saya selalu berikan pengantar dan diakhir sidang kabinet saya ambil keputusan yang perlu saya ambil. Setelah saya ikuti, Saudara-saudara, apa yang diramaikan baik itu di media massa maupun elektronik , selama ini ada yang memang sesuai dengan apa yang sesuai dengan yang saya sampaikan pada tanggal 26 November itu. Tapi saya rasakan ada pula yang bergeser atau di geser ke sisi lain, bahkan seolah-olah ada konflik pribadi antara saya dan Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.

Untuk itu saya pandang perlu untuk sampaikan kembali kepada rakyat Indonesia apa yang sesungguhnya saya sampaikan pada pengantar sidang kabinet saat itu. Pengantar saya sesungguhnya cukup singkat karena RUU sendiri itu masih dalam tahap penggodokan dan pematangan sebelum kita nantinya serahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Kata-kata saya waktu itu adalah sebagai berikut:

Kita juga akan mendengarkan nanti RUU tentang keistimewaan DIY. INI juga penting utk kita segera proses bersama DPR dan kehadiran satu UU yang tepat sungguh diperlukan

Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dgn UU tg keistimewaan DIY atau tentang Pemda DIY terutama pertama pilarnya adalah sistem nasional yakni NKRI yang dalam UUD telah diatur dengan gamblang termasuk dalam Pasal 18. Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan bentangan sejarah dari aspek-aspek  lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam UUD kita yang harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.

Namun, yang ketiga negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan, baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.

Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan. Sistem nasional atau keutuhan NKRI, keistimewaan yang harus kita hormati kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita, yang itupun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam UUD 45.

Waktu itu, saya belum mengatakan apakah gubernur DIY mesti dpilih secara demokratis atau otomatis ditetapkan sebagaiamana  yang diperdebatkan dengan hangat saat ini. Sekali lagi saya persilahkan kepada masyarakat luas untuk memeriksa, mendengarkan kembali, kalau yang punya rekaman, pernyataan saya pada tanggal 26 November itu di depan sidang kabinet.

Saudara-Saudara, ini kesempatan yang baik bagi saya setelah beberapa hari terakhir saya mendengarkan banyak hal termasuk komentar dari yang hangat atau panas yang mengait pada posisi politik praktis dan bahkan masuk ke saya, seolah-olah Presiden SBY mengahalang-halangi Pak Sultan untuk menjadi gubernur lima tahun berikutnya lagi setelah masa perpanjangan beliau selesai pada bulan Oktober 2011 mendatang.

Kalau menyimak statemen seperti ini nampaknya ada pencampur adukkan antara fakta dan perkiraan dan antara sisi politik praktis dengan upaya mencari tatanan daerah DIY yang memang bersifat istimewa.

Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal tebal oleh saudara oleh insan pers, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di republik ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepimimpinan dan gubernur DIY lima tahun yang paling tepat mendatang tetap Sultan HB X. Ini posisi saya sebagai Presiden. Dan dalam kapasitas saya yang lain, saya meminjam tempat pada forum lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah parpol tentu saya akan mengalirkan sebagai pandangan garis politik yang saya bina. Jadi tolong betul-betul dipisahkan apa yang sedang saya pimpin ini dari sisi politik praktis dari sekarang yang diangkat-angkat sebagai ketidakcocokan saya dan Sultan.
SAUDARA, rakyat Indonesia yang saya cintai.

Apa yang sesungguhnya yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah yang saya pimpin dewasa ini, tentu tidak mengait sama sekali kepada politik praktis sebagai mana yang banyak diangkat dewasa ini apalagi hanya direduksi menjadi urusan antara Sri Sultan dengan saya.

Bukan. Yang tengah kita pikirkan, kita rancang bersama dpr RI dan nantinya kita susun dan kemudian ditetapkan bersama sama DPRI RI dalam UU adalah, keistimewaan Yogyakarta dalam arti yang utuh dan menyeluruh yang dalam UU yang kita miliki dewasa ini belum diatur secara eksplisit.

Jadi bukan hanya soal kedudukan, kekuasaan dan masa jabatan dan cara pengangkatan gubernur/wakil gubernur DIY meskipun itu penting apakah nantinya dipilih secara demokratis atau otomatis langsung ditetapkan nantinya bersama ditetapkan DPR dan pemerintah akan dengarkan pandangan dan masukan dari masayaarakat luas, tapi sekali lagi lebih dari itu yang kita maksudkan dengan keistimewaan DIY yang tengah kita pikirkan dan kita wadahi nanti dalam UU mendatang.

Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan dan seklaigus nantinya posisi gubernur dan wakil gubernur yang pas dan khusus bagi DIY. Tentang penghormatan, perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, selamanya, yang kita atur dalam UU.

Tentang hak ekslusif pengolahan tanah di DIY baik yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman serta tata ruang khusus pula bagi wilayah DIY. Tentang upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah dan sejumlah elemen keistimewaan yang lain yang perlu kita kukuhkan agar pasti dan berlaku selamanya di DIY. Itulah sesungguhnya keistimewaan di pemerintah DIY yang akan dirumuskan, dibahas bersama-sama DPR RI dalam proses politik yang diatur dalam UUD atau UU.

Saudara-saudara,

Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan baik yang sedang memimpin sekarang ini Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Seri Pakualam saja, termasuk suksesinya nanti jika beliau keduanya berhalangan tetap di masa depan. UU yang akan kita hadirkan tentu tidak hanya mengatur masa kepemimpinan dan pemerintahan kedua beliau saja, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Seri Padukaalam tetapi juga mengatur suksesi kepemimpinan yang tentu akan terjadi di kelak kemudian hari.

Dengan demikian UU ini justru berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. Kita juga tidak ingin karena tidak diatur dalam UU suksesi tidak diatur dalam UU, persoalan suskesi lantas menjadi masalah.

Tapi satu hal, aturan dalam suksesi ini pemerintah akan mendengar dari Sultan sendiri dari Pakualam sendiri beserta kerabat kesultanan dan pakualaman lain. Beliau-beliau lah yang memiliki otoritas yang lebih tahu bagaimana proses mekanisme dan kearifan dalam semua suksesi itu. Semua ini yang akan kita susun dalam RUU nanti mana tatanan yang baik dan paling tepat, baik bagi DIY, bagi negara Indonesian, karena kita menganut konstitusi dan sistem nasional.

Saudara-saudara, Dari aspek kesejarahan dalam penyusunan RUUK DIY ini pemerintah tentu memahami dimenasi kesejarahan DIY dari masa ke masa. Antara lain, bergabungnya Kesultanan dan Pakualaman ke NKRI pada era Presiden Soekarno, pada era Hamengku Buwono IX dan almarhum Seri Pakualam VIII. Lantas setelah itu masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono IX beserta Pakualaman VIII. Berikutnya masa pemerintahan Sri Paduka Pakualam sampai pada 1998.

Saya pernah bertugas di DIY sebagai bagian dari muspida di mana saat itu gubernurnya adalah Seri Paduka Pakualam ke-8 pada 1995. Setelah itu bergeser, pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X pertama, lima tahun pertama 1998-2003 waktu itu tanpa wakil gubernur, dan seingat saya persoalan suksesi Pakualaman belum manifest. Setelah itu masuk pemerintahan Sultan Hamengku Buwono X dan bersama Seri Paduka Pakualaman IX, masa pemerintahan kedua 2003-2008 dan disinilah saya ingat ada dinamika politik menjelang berakhirnya masa jabatan sultan tahun 2007, muncul sejumlah perdebatan bagaimana kelanjutan pemerintahan Sri Sultan setelah memimpin 2 periode.

Seperti biasa, ada yang katakan otomatis maju beliau, ada yang bilang perlu aturan baru sampai saya punya catatan bahwa pada tahun 2007, satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Pak Sultan, beliau seingat saya pada ultah ke-61, beliau menyampaikan orasi budaya di depan publik, bahwa beliau tidak bersedia lagi menjadi gubernur setelah masa jabatannya usai pada tahun 2008.

Beberapa saat kemudian pada saat pisowanan agung pada 19 April tahun 2007, Pak Sultan kembali menegaskan bahwa beliau tidak ingin jadi menjadi gubernur lagi. Saya mengikuti dengan seksama namun saudara-saudara, meskipun secara ekplisit dan disampaikan di depan publik ketidaksediaan Pak Sultan menjadi gubernur lagi, selaku Presiden RI, dengan mempertimbangkan situasi politik dan filosofi masyarakat DIY saya mengambil inisiatif untuk memperpanjang masa jabatan gubernur DIY dan wakil gubernur selama tiga tahun dari 2008-2011. Berarti tahun depan. Alhamdulilah kedua beliau bersedia untuk saya perpanjang selama tiga tahun itu.

Saudara-saudara,

Dalam masa perpanjangan tiga tahun inilah, sesungguhnya kita ingin dengan jernih memikirkan dan merumuskan UU yang tengah kita godok sekarang ini yang tepat, yang bisa menjawan semuanya. Sehingga posisi pemerintah sekarang ini justru akan memfinalkan penggodokan akhir, pematangan dari RUU ini untuk dalam waktu dekat bisa kami ajukan ke DPR RI dan kemudian kita bahas secara bersama.

Saya konsiten sebelum 2009 pada masa pemilihan umum 2009 ketika juga dibahas RUU ini sekarang ini , bahwa apapun nanti rumusan dari UU ini janganlah menegakkan tiga pilar yang mesti kita tegakkan, saya ulangi lagi sistem nasional dan sistem demokrasi yang semuanya ada dalam UUD 45, yang kedua keistimewaan DIY itu sendiri yang harus nyata dan harus diwadahi, dan ketiga adalah implementasi nilai dan sistem demokrasi.

Saudara-Saudara,

Kalau saya boleh mengelaborasi dan saya mengikuti dinamika yang hangat baik di masyarakat luas baik di DIY, Jakarta, maupun di negeri kita, dari semua elemen penting dari keistimewaan DIY yang menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi perdebatan akhirnya mengarah kepada opsi pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Ada yang berpendapat pengangkatan secara otomatis tanpa pemilihan itu istimewanya. Ada yang berpendapat lain tetap pilihan secara demokratis tapi tunjukkan juga keistimewaan bagi DIY, mungkin ada alternatif yang lain ada varian lain yang belum dibahas.  Tapi kalau kita jujur apa yang ada di liputan media cetak atau elektronik ya ada diskursus atau debat dari alternatif itu.

Saya ingin menyampaikan sebagai kepala Negara. Bagi yang berpikir atau yang berpendapat model pemilihan demokratis itu yang paling baik, saya minta saudara bisa membaca UUD kita Pasal 18 B Ayat (1) dalam UUD 45 dimana titik temunya, Pasal 18 B Ayat 1 dalam UUD 1945 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam UU, silakah carikan titik temunya.

Bagi yang berpendapat bahwa yang paling benar adalah penetapan langsung otomatis saja, ditetapkan, saya berharap temukan pula dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi dan wali kota dipilih secara demokratis. Silahkan bagi kedua alternatif itu dicocokkan dengan UUD 1945 karena tentu kita tidak ingin merancang UU yang bertentangan dengan UUD 45.

Saya berpendapat apapun model an opsi yang dipilih jangan lupa memberikan hak peran dan peluang yang besar para pewaris kesultanan dan pakualaman. Sejarah mengatakan demikian, Keistimewaan DIY juga bisa kita tarik dari sisi itu dan yang penting pula bagi kita, bagi pemerintah dan harapan saya juga bagi DPR RI ketika kelak membahas secara formal hendaknya sungguh memperhatikan pandangan dari berbagai pihak di negeri ini, baik dari kalangan saudara kita di DIY, maupun sekali lagi dari kalangan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Tentu saudara-saudara, pada saatnya pemerintah akan menentukan posisi tentang ini semua, elemen-elemen mendasar dari keistimewaan DIY ini yang akan diajukan ke DPR RI untuk dilaksanakan pembahasan bersama. Tapi pada akhirnya nanti apapun yang menjadi kesepakatan bersama antara DPR RI atau pemerintah, pemerintah akan tunduk dan menghormati dan pemerintah akan menjalankannya. Itulah hakekat dan makna dari demokrasi.

Kewajiban saya sebagai Presiden dan pemerintahan yang saya pimpin sekarang ini, justru untuk menjalankan tugas konstitusional dalam penyiapan RUU ini. Dengan cara, pemerintah menyiapkan RUU ini dengan niat yang baik serta pikiran yang jernih dan rasional. Dan apapun nanti sekali lagi yang menjadi pilihan Negara, pemerintah akan menghormati, tunduk dan menjalankannya.

Yang terakhir, saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh rakyat indonesia termasuk saudara-saudara kami yang ada DIY. Untuk semuanya tenang erta tetap berpikir dan bertindak jernih. Saya harap semua menghormati proses dan mekanisme pembuatan UU ini. Silakan menyampaikan masukan dan rekomendasi, silakan. Kalau untuk pemerintah, dalam hal ini adalah menteri dalam negeri yang memiliki otoritas dan yang saya berikan mandat untuk menyelesaikan, menggodok, mematangkan RUU ini, silahkan diberikan ke mendagri atau kepada saya sekalipun.

Khusus untuk saudara-saudara kami, masyarakat dari DIY saya menaruh hormat dan terimalah salam saya. Sebagai kepala negara saya sangat menghormati keistimenawan DIY. Justru dengan UU yang tengah kita rancang ini untuk menghormati warga DIY, untuk memberikan kepastian dan mewadahi keistimewaan DIY dalam UU yang akan kita keluarkan. Dan , secara khusus pula saya ingin bersama-sama menyelesaikan ini dengan baik. Dan, atas musibah bencana Gunung Merapi kemarin saya juga tetap ingin memastikan tentang kebersamaan kita, pemerintah pusat, pemerintah DIY, ingin tetap pastikan masyarakat luas agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi pasca letusan merapi dapat kita laksanakan dengan baik.

Itulah saudara yang ingin saya sampaikan saat ini dan sekali lagi pemerintah akan menjalankan tugas dan kewajibannya, mengenai RUU ini kita akan serahkan kepada DPR RI untuk dilakukan bersama. Terimakasih saudara-saudara.

V. Bagian Kelima

Pasal-Pasal Kontroversial RUUK Yogyakarta 
Rancangan UU Keistimewaan Yogyakarta masuki babak baru yaitu telah masuki "arena" DPR. Dalam RUU tersebut disebutkan tentang pembagian kekuasaan Yogyakarta, Gubernur-Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Yogyakarta.
Dalam RUU yang disusun pemerintah, terdiri dari 12 bab dengan 40 pasal, yaitu:
Bab I : Ketentuan umum
Bab II : Batas dan pembagian wilayah
Bab III : Asas dan Tujuan
Bab IV : Kewenangan
Bab V : Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Bab VI : Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bab VII : Pelaksanaan Urusan Istimewa
Bab VIII : Peraturan Gubernur Utama, Perdais, Perda Provinsi, dan Peraturan Gubernur
Bab IX : Pendanaan
Bab X : Ketentuan Lain-lain
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup

Dari 12 bab di atas, fokus utama dan yang mengalami perubahan adalah pada bab V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan yang memiliki 4 bagian dengan 9 pasal.

Dari draft RUU tersebut terlihat bahwa pemerintah tetap mengajukan kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama.

Dalam hal kewenangan terkait keistimewaan diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Dalam draft tersebut tertulis bahwa kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud mencakup penetapan fungsi dan tugas dan wewenang gubernur utama dan wakil gubernur utama, penetapan kelembagaan pemda provinsi, kebudayaan dan pertanahan dan penataan ruang.

Dalam ayat selanjutnya, diatur juga bahwa kewenangan dalam urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan pada rakyat.

Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat dan pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan istimewa diatur dalam perda.

Sementara dalam Pasal 8 yang mengatur mengenai bentuk dan susunan pemerintahan, berisi bahwa Pemda Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. Komposisi kepemimpinan di Pemda DIY terdiri atas gubernur utama dan wakil gubernur utama, pemda provinsi dan DPRD Provinsi DIY.

Sri Sultan Hamangkubuwono dan Sri Paku Alam seperti diatur dalam Pasal 9, kedudukannya ditetapkan sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu diatur dalam peraturan pemerintah atas usul Sri Sultan Hamangkubuwo dan Sri Paku Alam.

Kewenangan yang dimiliki gubernur utama dan wakil gubernur utama antara lain memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembangaan pemda provinsi, kebudayaan, pertahanan, penataan ruang dan penganggaran.
Gubernur utama dan wakil gubernur utama juga memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi DIY dan Gubernur. Gubernur utama dan wakil gubernur utama berhak menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada pemerintah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan istimewa.

Selain itu, mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan DIY serta mengusulkan perubahan dan/atau pergantian perda, memiliki hak protokoler dan kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Berhalangan
Apabila Sri Sultan Hamengkubuwo sebagai gubernur utama berhalangan tetap, pengisian gubernur utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengkubuwono yang baru naik tahta. Begitu juga dengan wakil gubernurnya.

Dalam Pasal 10 termuat gubernur dan wakil gubernur utama berwenang memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan pemerintah daerah provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang dang penganggaran.

Selain itu, memberikan persetujuan terhadap rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan gubernur. Selanjutnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Sementara Pasal 14 mengatur, dalam hal gubernur utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib;
a. Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;
c. Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. Memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. Memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Pasal 16, Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. Mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan
Wakil Gubernur Utama;
b. Melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. Melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.
Mengenai pemilihan gubernur diatur Pasal 17 
(1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berasal dari:
a. Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta;
b. Kerabat kesultanan dan kerabat Pakualaman;
c. Masyarakat umum.
(2) Dalam hal calon Gubernur diikuti Sri Sultan Hamengku Buwono, maka Sri Sultan Hamengku Buwono berpasangan dengan Sri Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Pasangan calon Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), otomatis didaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui mekanisme perseorangan khusus.

(4) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur, kerabat kesultanan dan kerabat Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

(5) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak sebagai calon, pemilihan hanya dilakukan untuk memilih Gubernur.

(6) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono tidak mencalonkan diri sebagai Gubernur, Sri Paku Alam tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur.
Mekanisme Pencalonan, tertuang dalam Pasal 18 :
(1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Kesediaan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.
Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum tertuang dalam Pasal 19:
(1) Calon yang berasal dari kerabat Kasultanan dan kerabat Pakualaman dan masyarakat umum diajukan melalui mekanisme pengajuan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(2) Mekanisme calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku persyaratan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Mekanisme pencalonan calon dari partai politik atau gabungan partai berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(4) Mekanisme pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pemilihan dan Pengesahan Calon Gubernur ada pada Pasal 20 :
(1) Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur kepada DPRD Provinsi.

(2) DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi.

(3) Calon Gubernur dinyatakan sebagai pemenang apabila memperoleh suara 50 persen ditambah 1

(4) Dalam hal tidak ada calon gubernur yang memperoleh suara 50 persen ditambah 1 dilakukan pemilihan putaran kedua terhadap dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

(5) DPRD mengajukan calon terpilih kepada Presiden untuk disahkan sebagai Gubernur.

(6) Dalam hal hanya Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan dan mengusulkan kepada Presiden guna disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

(7) Ketentuan tentang cara pemilihan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) diatur lebig lanjut dengan peraturan pemerintah

Pasal 21
(1) Dalam hal Gubernur dijabat Sultan Hamengkubuwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menetapkan Wakil Gubernur sebagai penjabat Gubernur.

(2) Dalam hal Gubernur dijabat selain Sultan Hamengku Buwono berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Presiden menunjuk penjabat Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur baru.
Pasal 22
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Apabila Presiden Republik Indonesia berhalangan, dapat diwakilkan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia.

(3) Masa jabatan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.

(4) Pembatasan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan periode masa jabatan tidak berlaku bagi Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam apabila menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 23
(1) Ketentuan tentang hak, kewajiban, larangan dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.

(2) Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berlaku pula dalam Undang-Undang ini.
Sementara mengenai penataan ruang terdapat pasal-pasal keistimewaan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam dalam bidang pertanahan dan penataan ruang. Pertanahan dan Penataan Ruang ada pada Pasal 26.

(1) Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pertanahan dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai Badan Hukum.
(2) Sebagai Badan Hukum, Kasultanan mempunyai hak milik atas Sultanaat Grond.

(3) Sebagai Badan Hukum, Pakulaman mempunyai hak milik atas Pakualamanaat Grond.

(4) Sebagai Badan Hukum, Kasultanan dan Pakulaman merupakan subyek hukum yang berwenang mengelola dan memanfaatkan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond dengan sebesar-besarnya ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Tata guna, pemanfaatan dan pengelolaan Sultanaat Grond dan Pakualamanaat Grond serta penataan ruang provinsi DIY diatur lebih lanjut dalam perda.  (tim_jlc)
__________________________
Naskah tulisan asli : www.mediaindonesia.com