Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Surat Terbuka Kepada Kapolda Jambi

Saturday, November 12, 2011

Oleh: Musri Nauli,


Kepada Yth. Bapak Kapolda Jambi Di Jambi

Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Datang kepada Kapolda Jambi yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH yang menggantikan Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono. Dan ucapan selamat Berpisah dan Terima kasih kepada Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono

Bapak Kapolda Drs. Anang Iskandar SH MH, bapak telah berada di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, negeri yang mengagungkan Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.

Sebagai Kapolda Jambi, maka harus dianggap sebagai pemimpin Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek.

“Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”. Sedangkan pemimpin yang baik maka “Alam sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Dan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabai bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu.

Namun negeri ini terancam mulai rusak karena investasi perkebunan kelapa sawit yang nyata-nyata merampas tanah dan hak masyarakat. Dalam catatan penulis, Dari data-data yang berhasil penulis kumpulkan, issu sejuta hektar pembangunan kelapa sawit yang merupakan program ambisius dari Gubernur Jambi awal tahun 2000 telah memantik protes berbagai kalangan.

Walhi Jambi yang paling keras menentang program ini kemudian diprotes dan dianggap menghambat pembangunan dan pekerjaan dari Gubernur Jambi yang baru terpilih. Isu ini kemudian ditentang dan mendapat dukungan internasional. Internasional kemudian menentang dan kemudian menjadi agenda internasional. Program ini kemudian berhasil digagalkan

Namun, penghentian isu program sejuta hektare pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak serta merta pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi terhenti. Pemberian izin terhadap pembangunan kelapa sawit masih terus berlangsung dan menimbulkan konflik yang laten yang terus terjadi. Bahkan pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak menyelesaikan berbagai sengketa yang belum terselesaikan peninggalan pemerintahan orde baru.

Dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba menguraikan arsitektur konflik pembangunan kelapa sawit. Penulis menggunakan istilah arsitektur sebagai ilusi atraktif untuk menggambarkan bangunan konflik pembangunan kelapa sawit. Ilusi atraktif itu juga digunakan untuk memudahkan kita melihat persoalan itu secara lebih luas walaupun dari sudut pandang sederhana.

Dalam deskriptif yang juga hendak dipaparkan, arsitektur yang dimaksudkan juga dilihat dari aktor yang berperan. Aktor yang terlibat konflik pembangunan kelapa sawit yaitu masyarakat pemilik tanah, perusahaan dan Pemerintah.

Arsitektur pertama adalah pembakaran perusahaan oleh masyarakat. Pembakaran PT. DAS bulan November 1998 di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung (kemudian setelah daerah pemekaran bernama Tanjung Jabung barat).

Kemudian disusul pembakaran PT. Tebora Januari 1999 di Muara Bungo. September 1999 pembakaran PT. KDA di Bangko dan Januari 2000 pembakaran PT. Jamika Raya di Muara Bungo. Bahkan pada April 2002 juga terjadi pembakaran PTPN VI di Bungo dan pembakaran PT. DIPP Desember 2006 di Sarolangun.

Dari data-data yang dipaparkan, maka didapatkan beberapa peristiwa yang dapat dijadikan pembelajaran bagi kita. Yang pertama, bahwa hampir praktis tiap daerah telah terjadi pembakaran. Baik itu di Tanjung Jabung, Bungo, Bangko dan Sarolangun.

Artinya, hampir tiap daerah telah terjadinya pembakaran oleh masyarakat terhadap perusahaan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Kedua, rentang waktu yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Artinya, konflik yang terjadi tidak diantisipasi di daerah lain. Yang ketiga cara-cara penyelesaian yang masih cenderung menggunakan cara-cara represif dan tidak menyelesaikan masalah yang sebenarnya. Artinya.

Pemerintah setelah reformasi tidak berusaha menyelesaikan sengketa tanah dan cenderung membiarkan sehingga terjadi terus menerus antara daerah satu dengan daerah lain. Dengan demikian, daerah-daerah yang telah terjadi pembakaran perusahaan tidak diselesaikan dngan masyarakat sekitar pembangunan tersebut.

Arsitektur yang kedua adalah pengalihan isu. Penulis sengaja memberikan definisi ini, karena ada kecendrungan secara sistematis untuk mengalihkan isu dari semula persoalan tanah menjadi persoalan kriminal. Yang penulis maksudkan adalah persoalan tanah antara pemilik tanah dengan perusahaan menjadi persoalan kriminal dan cenderung menggunakan hukum untuk dijadikan sebagai alat untuk membungkam perjuangan masyarakat.

Masyarakatpun tersita pemikiran dan energi untuk mengurusi persoalan yang berkaitan dengan hukum. Peristiwa pembakaran perusahaan perkebunan kelapa sawit kemudian mengakibatkan masyarakat tidak lagi mau memperjuangkan keepntingan semula. Selain karena sudah tersitanya kasus semula menjadi kasus hukum, teror dan ketakutan proses hukum akan terjadi lagi apabila mereka masih mau memperjuangkan kepentingannya membuat masyarakat. Cara-cara ini kemudian efektif dan berhasil untuk menggeser itu.

Arsitektur ketiga adalah kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya. Cara-cara menggunakan hukum kepada para pejuang dan masyarakat lebih sering digunakan sehingga konsentrasi masyarakat untuk memperjuangkan tanahnya kemudian berkonsentrasi kepada persoalan persidangan dan berbagai hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Dalam putusan terhadap terdakwa pembakaran PT. KDA, PT. Jamika Raya dan PT. DIPP, semua pelaku diterapkan pasal 170 KUHP. Namun dalam menjatuhkan putusannya, sudut pandang hakim berbeda. Apabila dalam didalam pembakaran PT. Jamika dan PT. KDA, pelaku haruslah dibuktikan kesalahannya.

Apabila pelaku tidak melakukan perbuatan, maka pelaku haruslah dibebaskan. Sedangkan apabila pelaku melakukan perbuatan maka pelaku haruslah dijatuhi hukuman. Namun berbeda dengan terdakwa dalam pembakaran PT. DIPP. Pengadilan Negeri Bangko ternyata melihat dari sudut pandang yang berbeda. Walaupun pelaku tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 170 KUHP, namun pelaku mempunyai niat untuk melakukan dan tidak selesai karena bukan kehendak pelaku.

Dengan demikian maka pelaku dapat dikenakan perbuatan percobaan sebagaimana diatur didalam pasal 53 KUHP.

Selain itu juga, terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya bisa saja dikenakan berbagai ketentuan lain seperti tuduhan membawa senjata tajam, penggelapan dan berbagai skenario untuk menjerat masyarakat dan mengkriminalisasi pelaku.

Selain daripada arsitektur yang telah dijelaskan sebelumnya, arsitektur selanjutnya adalah pendudukan lahan dengan mengambil alih tanah yang kemudian tidak dibangun oleh perusahaan perkebunanan kelapa sawit. Cara-cara ini yang paling banyak dijumpai. Faktor yang mempengaruhi digunakan cara ini antara lain.

Pertama, perundingan antara masyarakat pemilik tanah dengan pihak perusahaan berlangsung alot dan tidak tercapai kesepakatan. Masyarakatpun jenuh dan mengambil kembali tanahnya. Kedua. Pihak perusahaan menelantarkan perkebunan sawit. Baik karena memang ditelantarkan (pergantian manajement atau pergantian saham) juga karena perusahaan tidak terlibat lagi dalam pembangunan kelapa sawit. Baik karena sudah dicairkannya kredit perbankan ataupaun hanya mengejar komoditas kayu semata dalam tahap land clearing.

Cara-cara ini yang masih trend dan digunakan pemilik tanah yang tanahnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dari deskripsi sederhana yang telah penulis paparkan, penulis berkeyakinan, bahwa sengketa pembangunan perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi dan terus berulang. Siapapun yang diberi amanat untuk menjalankan negara ini, Maka menurut penulis, sudah saatnya agenda penyelesaikan sengketa pembangunan perkebunan kelapas sawit merupakan agenda yang diprioritaskan dalam program Kapolda Jambi.

Sebelum menutup pembahasan, penulis sekadar menyampaikan kasus-kasus menonjol yang belum diselesaikan Kapolda sebelumnya. Kasus seperti pengungkapan terhadap matinya pejuang petani di Senyerang, pemukulan terhadap aksi-aksi yang dilakukan terhadap HMI Cabang Jambi, penyerbuan di kebun Karang Mendapo.

Kasus-kasus ini menarik perhatian publik, namun sangat lama dan belum juga disidangkan di muka persidangan. Penulis berharap kepada Kapolda Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH untuk menjadikan prioritas 100 hari dan mampu menuntasnya.

Berangkat dari Paparan yang telah penulis sampaikan, penulis mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolda Jambi. (*)



* Advokat, Tinggal di Jambi


Source: jambiekspres.co.id, Kamis, 10 November 2011

Implementasi SEMA Whistleblower Harus Diawasi

Monday, September 12, 2011

SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak hanya disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kalangan LSM, khususnya penggiat anti korupsi, juga menyambut baik. Mereka memandang SEMA itu sebagai langkah maju dalam program pemberantasan korupsi.

SEMA yang terbit tanggal 10 Agustus 2011 itu sepertinya memang didekasikan khusus untuk tindak pidana korupsi, walaupun judulnya "….Tindak Pidana Tertentu". Pada butir 3 misalnya, SEMA menyebut Konvensi PBB Anti Korupsi, khususnya Pasal 37 ayat (2-3), yang mengatur tentang kewajiban negara peserta Konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman dan bahkan kekebalan penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Berangkat dari Konvensi PBB anti Korupsi serta ditambah dengan Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, MA meminta para hakim memberi perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator.

Lebih terperinci, SEMA No 4 Tahun 2011 menetapkan beberapa pedoman penanganan whistleblower dan justice collaborator. Untuk kategori whistleblower, misalnya, SEMA memberi definisi yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana tersebut. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, untuk justice collaborator, SEMA No 4 Tahun 2011 memberikan definisi yakni seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula dalam SEMA No 4 Tahun 2011, bahwa pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ketua LBH Masyarakat Taufik Basari menilai terbitnya SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan bagian penting dari proses transisi menuju sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih baik. Namun, Tobas –begitu ia biasa disapa- mengingatkan bahwa SEMA ini bukanlah solusi akhir. Menurutnya, implementasi SEMA ini perlu didukung oleh para pihak terkait khususnya aparat penyidik, penuntut umum, dan juga petugas lembaga pemasyarakatan.

Menurut Tobas, MA juga harus melakukan pengawasan secara ketat agar hakim tidak menyalahgunakan SEMA No 4 Tahun 2011. Salah satu yang dikhawatirkan Tobas adalah praktik jual beli perkara. "Terbitnya SEMA ini menimbulkan kewajiban bagi institusi MA untuk melakukan pengawalan dalam arti supaya tidak ada yang memanfaatkan secara negatif adanya SEMA ini dari para hakim-hakim," ujarnya.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan sebuah langkah maju dalam upaya menekan perkembangan tindak pidana korupsi. Dia berharap SEMA ini benar-benar dipatuhi oleh para hakim karena pada praktiknya beberapa terdakwa seperti Agus Tjondro dan Susno Duaji yang layak dikategorikan justice collaborator justru mendapat hukuman berat.

"Kita juga berharap tidak hanya whistleblower yang diberikan proteksi, tapi harus ada SEMA yang mengatur soal pemberian hukuman yang tinggi bagi pelaku korupsi yang bukan whistleblower," tutur Emerson.

Dari kalangan DPR, SEMA No 4 Tahun 2011 juga mendapat respon positif. Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator sangat penting karena kasus-kasus besar sulit terbongkar tanpa bantuan mereka. Tetapi, menurut Yani, keringanan hukuman saja tidak cukup sebagai kompensasi bagi pihak yang membantu mengungkap kejahatan.

"Jangan cuma diringankan, bahkan orang itu seharusnya bisa dilepaskan dari hukuman. Di film-film kan begitu, diberikan identitas baru. Kalau menggunakan pendekatan teori hukum, yaitu teori utilitis," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin berpendapat jaminan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator tidak cukup hanya diatur SEMA. Menurutnya, harus level undang-undang. "Karena tidak cukup hanya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 UU 13/2006 belum mencakup dan mengatur tentang perlindungan whistleblower. Namun aturan itu harus berbentuk undang-undang," jelas Jasin. (Kartini Laras Makmur/Yoz/Fat/Ali/HukumOnline.com)


Source: http://bit.ly/qkzzKg
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Jabatan Busyro sebagai Ketua KPK ‘Terancam’

Tuesday, September 6, 2011

Busyro Muqoddas
Komisi III DPR masih terpecah seputar berapa jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mereka fit and proper test. Ada yang berpendapat delapan calon sesuai dengan yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), tetapi ada juga yang meminta 10 calon karena ingin mengganti lima pimpinan KPK saat ini, termasuk Busyro Muqoddas.

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai penolakan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III mengenai delapan calon pimpinan KPK hanya sebuah wacana biasa. Ia yakin bila kelak rekan-rekannya itu akan menerima delapan calon yang diajukan Pansel dan segera menggelar fit and proper test.
"Saya kira hanya wacana saja. Tidak akan sungguh-sungguh dilaksanakan. Sebab Pansel memutuskan memilih delapan calon karena berpedoman kepada Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas menjadi empat tahun," ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/9).

Martin mengakui sebelumnya Komisi III memang telah mengeluarkan ketetapan bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas hanya satu tahun. Namun, ketetapan ini dibuat sebelum adanya putusan MK. "Sesudah keluar Putusan MK tiga bulan lalu, saya kira tak ada alasan kuat bagi Komisi III ngotot menolak jumlah delapan orang yang direkomendasikan Pansel," tuturnya.

Meski begitu, Martin tak menjamin bila Busyro akan tetap duduk sebagai Ketua KPK. Ia menegaskan putusan MK hanya menafsirkan atau 'memperpanjang' bahwa jabatan Busyro tetap empat tahun, bukan satu tahun sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi III sebelumnya. MK tetap berpendapat empat tahun meski Busyro menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar di tengah jalan yang masa jabatannya sebagai komisioner KPK tinggal satu tahun.

"Putusan itu berbicara masa jabatan Busyro sebagai komisioner (anggota) KPK, bukan masa jabatan Busyro sebagai Ketua KPK," tuturnya.

Karenanya, Martin berpendapat setelah Komisi III memilih empat pimpinan KPK untuk menemani Busyro, maka akan digelar pemilihan Ketua KPK yang baru. "Jadi, jabatan Ketua KPK bisa dikocok ulang karena Putusan MK tidak menyinggung hal itu," tegasnya. Meski begitu, ia menolak memberi penilaian apakah Fraksi Gerindra akan tetap mempertahankan Busyro atau tidak.



Rapat Internal

Sementara, anggota Komisi III dari Partai Demokrat Saan Mustofa menilai Komisi III masih akan menggelar rapat internal apakah nanti Ketua KPK akan 'dikocok ulang' atau tidak. "Itu masih akan kita bahas dalam rapat internal," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini. Rapat internal juga akan membahas apakah Komisi III akan meminta delapan atau sepuluh calon.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III terhadap delapan calon pimpinan yang telah diserahkan oleh Pansel. Patrialis yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel tak mau ambil pusing bila kelak dalam rapat internal KPK terjadi deadlock.

"Ya nggak apa-apa (bila deadlock), itu urusan Komisi III, urusan DPR, bukan urusan pemerintah lagi, kita sudah serahkan," pungkasnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Juru bicara MK M Akil Mochtar mengaku kesulitan menilai polemik yang terjadi karena saat pembacaan putusan Pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 20 Juni 2011, dirinya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam putusan, Akil berpendapat ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dalam Pasal 34 UU KPK yakni selama empat tahun, hanya berlaku dalam hal proses seleksi pimpinan secara normal, bukan untuk masa jabatan calon pimpinan KPK pengganti.

"Wah, itu aku susah ngomongnya kan saya sendiri yang mengajukan dissenting dalam perkara itu," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9). Ketika menyatakan dissenting opinion, Akil bahkan telah memprediksi perbedaan penafsiran jumlah capim KPK pasti akan menjadi polemik seperti sekarang.

Secara pribadi, ia menilai pandangan DPR seharusnya yang benar, karenanya Presiden Susilo Bambang Yudhyono harus menyerahkan sepuluh capim KPK ke DPR.

Selanjutnya DPR menggelar fit and proper test untuk memilih lima pimpinan KPK. "Itu bahasa UU KPK yang terang benderang, tetapi sebenarnya tidak etis kalau saya beda sama MK dalam kasus ini," tukasnya. (Ali/Fat/ASh/HukumOnline.com)


Source: Hukum Online, 05/09/2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Antasari Akan Hadir Dalam Sidang PK di PN Jaksel

JLC - Jakarta, Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar diagendakan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut pengacaranya, hingga tadi malam proses perizinan keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak menemui masalah.

Nantinya, Antasari akan hadir untuk menyangkal putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara.

"Rencananya beliau akan datang, karena PK itu hak terpidana, kami penasihat hukum hanya mendampingi saja," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/9/2011).

"Sampai tadi tidak ada masalah, izin sudah diberikan Lembaga Pemasyarakatan," imbuh Maqdir.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, menurut pengadilan dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin. Ia disebut sebagai aktor intelektual. Tak terima, Antasari mengajukan banding namun MA menolaknya.

Dari dokumen memori PK setebal 205 halaman itu, Antasari menyoal beberapa novum atau bukti baru, yang berhubungan dengan Nasrudin. Diantaranya, tak ada bukti ancaman pesan singkat dari ponsel Antasari kepada Nasrudin.

Selain itu, adapula kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung semisal putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi. Antasari dianggap turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

Penasihat hukum juga melihat hakim tidak memaksa penuntut umum untuk menghadirkan baju yang digunakan korban saat terjadinya penembakan. (Ari Saputra/detikNews)


Source: Detikom, Selasa, 06/09/2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

"Ngoceh" di Youtube, Fatihruddin Mengaku Putra Nazaruddin

Sunday, August 28, 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak jelas apa motifnya, ramainya kasus Wisma Atlet SEA Games terkait M Nazaruddin ternyata melahirkan ide pembuat video ini dengan menampilkan seorang bocah yang mengaku-ngaku sebagai anak Nazaruddin. Pada penampilannya di video ini, bocah berkaos biru dan bertopi tikar tersebut di-setting semirip gaya Nazaruddin saat membuat pengakuan hebohnya dengan Skype beberapa waktu lalu.

Dalam tayangan di situs Youtube berjudul 'Himbauan Fatihruddin (Anak Nazaruddin) Kepada SBY' ini, bocah tersebut membuat semacam pernyataan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berbuat apapun terhadap ayahnya, M Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet Sea Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan suara lantang dan jelas, dalam video berdurasi 3,03 menit itu Fatihruddin begitu percaya diri mengenalkan dirinya sebagai putra Nazaruddin dan melontarkan permohonannya. Berikut petikannya:

"Saya adalah Fatiruhddin, anak dari Nazaruddin. Saya minta kepada Pak SBY, tolong jangan apa-apakan ibu-bapak saya, mereka tidak bersalah, mereka tidak tahu apa-apa. Kalau enggak percaya, tanya sama Oom Anas Urbaningrum, pasti dia lebih tahu, karena dia ikutan. Kalau mau jelas lagi, tanya tuh sama Tante Anggaran Angelina Sondakh, pasti dia lebih tahu lagi."

"Dari penjelasan mereka berdua, Oom SBY lebih ngerti, kalau bapak saya bekerja keras untuk mengumpulkan uang buat partai. Jadi, tolong dong Oom, jangan apa-apakan ibu-bapak saya. Kan, mereka sudah berjanji, untuk berpura-pura lupa dan menjaga nama baik partai......"

Meskipun tidak terlalu persis, seperti halnya gaya Nazaruddin di Skype, latar tempat dibuatnya video ini juga dibuat di sebuah kamar hotel. Selesai rekaman, si bocah tampak dituntun keluar dari kamar hotel.

Surat Nazaruddin Sentuh Nurani Hukum?

Friday, August 19, 2011

Isi surat M. Nazaruddin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono | CSATL
 Jakarta, 18 Agustus 2011
Kepada Yth
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI
di Tempat


Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon kepada Bapak agar segera
memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses
persidangan untuk membela hak-hak saya. Bagi saya, saya rela dihukum penjara
bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan
lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.


Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah
tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan
kepartaian. Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang
dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa
ini.


Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden,.


Hormat saya,
Muhammad Nazaruddin

Itulah bunyi surat tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat selaku ketua dewan pembina partai Demokrat

Sebagian kalangan menilai, surat tersebut sangat manusiawi bahkan dinilai sebagai bentuk rasa sayang kepada keluarga.

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, sebagaimana dilansir detiknews.com, menilai surat yang dikirim oleh Nazaruddin kepada SBY, sebagai bentuk dari kondisi jiwa yang tertekan. Sebabnya, kasus Nazaruddin sarat dengan ancaman.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol menyebutkan bahwa surat itu dikirim kepada Presiden mengingat Nazaruddin sebagai seorang anak bangsa yang berhak atas perlindungan dari negara.

"Namanya ajukan surat sebagai anak bangsa. Kan SBY bapak bangsa, bukan maksudnya mau apa, boleh kan kita kirim surat," terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Sekretaris Jendral Parati Demokrat Ramadhan Pohan menegaskan Presiden maupun Partai Demokrat tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan. Karena itu, surat yang meminta agar dirinya saja yang dihukum dan tidak menyentuh istrinya itu adalah surat yang salah alamat.

"Hukum harus ditegakkan dengan konsisten dan proses hukum harus jalan obyektif dan akuntabel. Pengacara mau pasang badan rasanya salah alamat kalau disampaikan (surat) kepada pak SBY," ujar Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (18/8/2011). (TimJLC)

Satu Tahun JLC Media Justitia Menyuarakan Ketidakadilan

Thursday, August 18, 2011

PrinScreen Home Page Website Jambi Law Club

Teknologi informasi dan komunikasi yang canggih, berkembang demikian pesat, sehingga setiap orang, kelompok orang, ataupun organisasi, baik organisasi kemasyarakatan, organisasi bisnis, maupun organisasi pemerintahan dituntut untuk terus menerus menyesuaikan diri. Jika tertinggal, risikonya adalah yang bersangkutan akan tertinggal pula dalam kompetisi yang sebagian terbesar ditentukan oleh penguasaan atas informasi mengenai soal-soal yang berkaitan.

Informasi, sebagaimana telah diramalkan oleh banyak ‘futurolog’ seperti John Naisbitt dan Patricia Aburdene, Alvin Tofler, Peter Drucker, dan sebagainya, akan menjadi penentu semua aspek kehidupan. karena itu, sudah sejak menjelang berakhirnya abad ke-20 yang lalu diramalkan bahwa abad ke-20 ini adalah abad informasi. Siapa yang menguasainya, dialah yang akan memenangkan kompetisi; dan siapa yang tidak menguasainya, niscaya akan tertinggal menjadi sekedar konsumen yang pada gilirannya akan dikuasai oleh orang lain. Bahkan dikatakan pula bahwa bentuk penjajahan di abad ini sangat tergantung pada penguasaan informasi itu. informasi akan berubah menjadi alat penjajahan bentuk baru.


Jambi Law Club Media Justitia

18 Agustus 2010, kami memulai merintis untuk menerbitkan sebuah media www.jambilawclub.com yang merupakan media online dengan kandungan informasi hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam cara pandang demokrasi, hak asasi manusia (HAM), konstitusionalisme, serta negara hukum. Dengan rasa syukur dan bangga, kami optimistis bahwa Jambi Law Club Media Justitia akan menjadi media yang tepercaya, cerdas, dan tajam dalam mengulas dan menampilkan informasi. Kami ingin menjadi media alternatif yang ikut dalam proses menumbuh-kembangkan kebangsaan Indonesia di tengah-tengah masyarakat.

Kami mempercayai bahwa tumbuh-kembangnya demokrasi dan HAM perlu ditopang oleh terus-menerusnya tersedia informasi yang diperlukan oleh masyarakat untuk memahami dan turut-serta dalam proses mendorong demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, Jambi Law Club akan menjadi media hukum dan politik yang memiliki fokus pada penyediaan informasi dan pembukaan ruang diskusi bagi gagasan-gagasan yang akan mendorong terjadinya demokratisasi dan penghargaan terhadap hukum dan HAM di Indonesia.

Sudut pandang pemberitaan kami adalah sudut pandang korban, namun demikian kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan informasi berdasarkan perspektif kebenaran dan keadilan. Kami menyadari, saat ini, masih sangat sedikit media yang memberikan perhatian besar kepada korban ketidakadilan untuk bersuara, untuk turut berpartisipasi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta untuk secara aktif memperjuangkan dan mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil. Sudut pandang korban, yang miskin dan marjinal, menjadikan kami optimistis bahwa keadilan bisa dicapai untuk kepentingan sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

Kami juga beruaha sedemikian rupa untuk menata diri, sehingga mampu menampilkan informasi yang sesuai dengan standar jurnalisme yang baku dan profesional. Prinsip-prinsip jurnalisme akan menjadi nadi yang mengaliri setiap pemberitaan yang kami sajikan. Kami sadar bahwa media Jambi Law Club akan berfungsi sebagai media yang tidak hanya mengemban fungsi informatif, tetapi juga berfungsi sebagai media pendidikan bagi rakyat, demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sistematika informasi Jambi Law Club terdiri dari dua bagian besar, yaitu, rubrik berita dan interaktif. Rubrik berita kami terfokus pada tema-tema yang berkaitan dengan visi dan misi yang kami emban, yaitu Politik, Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Sosial dan Budaya, Internasional, dan Hiburan.

Kami menampilkan fasilitas dan rubrik yang bersifat interaktif dengan pertimbangan bahwa pembaca perlu lebih banyak dilibatkan dalam proses pemberitaan sebuah media. Rubrik dan fasilitas interaktif terdiri dari Jejaring, Forum, Konsultasi Hukum, Aspirasi Pembaca, Opini/Artikel Pembaca, Komentar Berita. Untuk melengkapi diskursus, di masa yang akan datang, kami akan berusaha sedemikian rupa agar dapat memberikan himpunan referensi dalam rubrik Download, tempat pembaca bisa mengunduh instrumen dan referensi terkait hukum, politik dan HAM.


Jurnal Jambi Law Club Online

Kami menyadari bahwa hukum, HAM dan politik adalah sesuatu hal yang tidak dapat dilaksanakan atau sekedar untuk dibicarakan tanpa dasar dan pedoman yang jelas. Untuk itu, kami berusaha menghadirkan pula himpunan tulisan dalam kerangka ilmiah, yang kami sajikan dalam blog Jurnal Jambi Law Club online. Namun, dengan tidak bermaksud untuk mengurangi kenyamanan pembaca, kami menerapkan sistem pendaftaran gratis bagi pembaca jurnal kami. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kami, sehingga dapat memberikan informasi yang terbaik kepada pembaca.


PrintScreen Home Page Blog Jurnal JLC Online

Dalam usia Jambi Law Club yang masih muda, serta dengan segala perangkat media yang tersedia tersebut, Jambi Law Club bertekad untuk menjadi media yang memberikan pencerahan kepada publik. Jambi Law Club adalah media tempat para korban ketidakadilan untuk menyuarakan hak-haknya. Meskipun demikian, kami tetap bersikap objektif dalam pemberitaan. Benar katakan benar dan salah katakan salah.

Terima kasih kepada para pembaca yang telah mengunjungi dan memberikan masukan yang konstruktif bagi kemajuan media ini. Dengannya, media ini bukan hanya milik pengelola, jauh di atas segala-galanya, manfaat media ini adalah milik kita semua.

Selamat membaca. Salam.


CSA Teddy Lesmana
Founder JLC Media Justitia

Nilai Kasus Nazaruddin Mencapai Rp9 Triliun

Monday, August 15, 2011

Fhoto: Google.com



Tertangkapnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menguak tabir baru. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya telah memetakan daftar kasus yang tengah melilit Nazaruddin. Kasus tersebut tersebar di tiga tahap, penyidikan, penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Ia menuturkan, untuk tahap penyidikan diduga melibatkan proyek di dua kementerian dengan nilai mencapai Rp200 miliar. Di tahap penyelidikan juga melibatkan dua kementerian dengan nilai proyeknya mencapai Rp2,64 triliun. Sedangkan di tahap pulbaket yang terdiri dari lima kementerian dengan 31 kasus yang total proyeknya bernilai Rp6,037 triliun. "Perkara ini terus akan kami lakukan proses hukumnya," ujar Busyro dalam keterangan persnya, Sabtu malam (13/8).

Busyro pun mengapresiasi kerjasama antar lembaga, baik sesama lembaga dalam negeri sampai melibatkan pihak negara lain sehingga Nazaruddin dapat tertangkap. Ia berjanji akan menjaga independensinya dalam menangani perkara-perkara yang melilit mantan anggota dewan tersebut.

"KPK dalam menangani perkara ini sudah berpegang pada prinsip independensi, kita akan berpegang pada itu semua berdasarkan alat-alat bukti yang sah," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Sutarman juga mengapresiasi koordinasi dengan interpol dalam mencari keberadaan Nazaruddin. Ia juga mengapresiasi tindakan Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia yang sigap merespon tertangkapnya Nazaruddin di negara itu. "Polri tak akan bisa menangkap orang di negara lain, makanya kita bermitra dengan interpol dan disertai koordinasi."

Ketua Tim Penjemput dari Mabes Polri Brigjen Anas Yusuf menerangkan, molornya perjalanan pesawat karena seringnya transit di sejumlah negara. Hal ini dikarenakan pesawat carteran yang hanya memiliki 12 tempat duduk tersebut ukurannya lebih kecil daripada pesawat komersil. Saat transit pesawat yang ditumpanginya itu sering mengisi bahan bakar.

"Pesawat kecil ukuran 12 seat, beda dengan Boeing 747. Bisa ditanyakan, pilotnya tinggal di JW Marriot. Perjalanan kita cukup melelahkan. 35 jam kurang lebih, gangguan cuaca dua kali. Dari berangkat hingga sekarang menurut saya sudah cukup cepat," tutur Anas.


Isi Tas

Penyidik KPK Arif merinci isi tas yang dipegang Nazaruddin saat penangkapan di Cartagena, Kolombia beberapa hari lalu. Di dalam tas yang disegel dari pemerintah Kolombian tersebut terdapat empat buah telepon genggam milik Nazaruddin, satu buah flashdisk merek Vaio berkapasitas empat Gigabyte berwarna silver. Jam tangan dengan kondisi kacanya yang pecah.

Di dalam tas tersebut juga berisi satu tiket elektronik atas nama Syarifuddin dari Cartagena menuju Bogota. Lima lembar kartu nama. Dua bendel uang tunai perbendel AS$10 ribu yang seluruhnya berjumlah AS$20 ribu. Serta satu tas hitam merk Dunhill dan puluhan lembar uang dolar dan peso Kolombia.

Rohadi Iman Santoso dari Direktorat Jenderal Keimigrasian mengungkapkan dirinya ditugaskan untuk mencari fakta detil soal keberadaan Nazaruddin. Ia mengaku, mencium gelagat Nazaruddin berdasarkan catatan paspor istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Cari Nazar berdasarkan catatan paspor Neneng Sriwahyuni," pungkasnya. (Fat/HukumOnline.com)

Source: Here

Belum Ada Aturan Batas Wilayah Indonesia

Monday, August 8, 2011

Foto: Republika.co.id
Warga perbatasan di Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat meradang. Mereka merasa tak diperhatikan lagi oleh pemerintah pusat. Pembangunan timpang. Dipimpin kepala desanya, para warga bahkan mengancam akan mengibarkan Bendera Malaysia sebagai wujud kekecewaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar menilai selama ini pemerintah memang kurang memperhatikan warga di perbatasan. Tak hanya nasib para warga, batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga pun tak jelas. “Sampai sekarang kita tak tahu batas negara kita dimana,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPD, Jumat (5/8).

Dani mengatakan UUD 1945 memang mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai batas wilayah negara diatur oleh undang-undang Namun, sayangnya, undang-undang yang mengatur batas wilayah tidak mencantumkan peta batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.

Karenanya, Dani berharap wacana amandemen UUD 1945 juga harus dimanfaatkan untuk memperjelas batas wilayah Indonesia. “Saya mengusulkan agar peta batas wilayah dicantumkan ke dalam konstitusi,” ujar Anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sutrisno mengatakan saat ini batas wilayah diatur dalam UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Ia mengakui aturan ini belum lengkap mengatur batas wilayah negara Indonesia. “UU itu baru mengatur wilayah. Batasnya belum secara tegas diatur,” ujarnya.

Sutrisno mengakui aturan yang tegas mengenai batas memang sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan layaknya sertifikat tanah, Indonesia juga harus mencantumkan batas-batas wilayahnya. “Kami sependapat agar bisa menjadi pedoman,” ujarnya sambil menuturkan pihak pemerintah terus melakukan perundingan dengan Malaysia membicarakan masalah perbatasan.


Pendekatan Kesejahteraan

Dani menuturkan penegasan batas wilayah hanya satu dari sekian banyak masalah di perbatasan. Masalah lain yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah adalah kesejahteraan warga perbatasan. Ia mengatakan ada kesalahan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini kepara para warga tersebut.

“Pola pendekatan harus diubah oleh pemerintah pusat. Jangan lagi selalu menggunakan security approach (pendekatan keamanan), tapi harus menggunakan prosperity approach (pendekatan kesejahteraan),” ujarnya.

Dani meminta pemerintah pusat juga pro aktif memperhatikan para warga perbatasan itu. Selama ini, pemerintah hanya bertindak bila daerah sudah berteriak. Contohnya, Nangroe Aceh Darussalam dan Papua yang diberikan otonomi khusus setelah berteriak ingin memerdekakan diri. “Pemerintah harus tanggap, jangan menunggu mereka teriak baru bertindak,” ujarnya.

Sutrisno mengatakan pemerintah berjanji akan memprioritaskan anggaran untuk daerah-daerah perbatasan. Ia mengakui masih minimnya sarana dan prasarana yang terdapat di daerah perbatasan, termasuk di Kabupaten Sintang. “Kami akan prioritaskan, tapi kami harus berkoordinasi dulu dengan Bappenas dan Kemenkeu,” pungkasnya.(Ali/HukumOnline.com)


Source: HukumOnline

Aturan Upah Proses PHK Bingungkan Hakim

Friday, August 5, 2011

Ilustrasi/Google.com
Sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, upah proses seharusnya dibayar sampai putusan PHI berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Pendapat itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Anna Erliyana saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno pengujian Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/8).

Anna menilai gramatikal atas frasa “belum ditetapkan” pada Pasal 155 ayat (2) itu mengakibatkan berbagai penafsiran untuk menentukan lamanya upah proses PHK. “Ada pekerja yang dibayar 6 bulan upah, upah proses hanya sampai putusan PHI, atau upah proses dibayar sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.

Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu membuat penafsiran yang pasti terhadap penerapan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan agar para pekerja memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka ketika terjadi perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa ‘belum ditetapkan’ ditafsirkan sampai berkuatan hukum tetap,” kata Anna dalam sidang pleno yang diketuai Achmad Sodiki di ruang sidang Gedung MK.

Ahli pemohon lainnya, Surya Chandra berpendapat penerapan pasal yang diuji itu seringkali menimbulkan kerancuan penafsiran, khususnya hakim di PHI. “Pasal ini penting bagi pihak pekerja yang memang secara sosiologis lemah walaupun secara hukum sama,” ujar Direktur Eksekutif Trade Union Right Centre itu.

Karena itu, ia menekankan agar hakim-hakim MK memberi penegasan penafsiran terhadap pasal itu. “Kalau saya baca risalah, dari pihak pemerintah tampaknya tidak keberatan. Tetapi itu diserahkan praktik karena dalam praktik menimbulkan masalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Ugan Gandar, Rommel Antonius Ginting selaku korban PHK menguji Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan PHI belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.

Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.

Menurut Pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.

Karena itu, pemohon meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Dalam arti, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa “belum ditetapkan” ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (Ash/HukumOnline)

MPR Mencari Cara Berhentikan Presiden ke Jambi

Friday, July 29, 2011

JAMBI, JLC -- Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Anggrek Room, Abadi Suite Hotel, Jambi dengan mengambil tema : “Mempertegas Supremasi Hukum Dalam Proses Impeachment”, Sabtu, 23 Juli 2011. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Farhan Hamid, Pembantu Rektor IV Universitas Jambi, Prof. DR Aulia Tasman M.Sc, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Taufik Yahya, SH., MH., Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jambi, Prof. Jhoni Nazwan, SH, MH, Ph.D., kalangan akademisi Universitas Jambi, Universitas Batanghari, IAIN Sultan Thaha Jambi, advokat, sertab perwakilan dari instansi Pemprov Jambi.
Dalam sambutannya  Ahmad Farhan Hamid memberikan apresiasi yang tinggi terhadap acara FGD ini, yang mana merupakan bagian dari sosialisasi 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) sekaligus mengajak civitas akademika untuk memberikan masukan dan usulan terhadap kajian mengenai Mekanisme Impeachment.

Ahmad Farhan Hamid mengungkapkan perlunya mekanisme yang jelas mengenai impeachment terhadap Presiden/Wakil Presiden untuk mempertegas supremasi hukum. Indonesia merupakan negara hukum seperti yang termuat dalam UUD NRI 1945. “Negara hukum merupakan cerminan negara modern dan konstitusional yang memiliki landasan prinsip yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak” ujar Farhan.

Kegiatan FGD ini dimoderatori oleh Prof. Dr. Sukamto, SH, MH (Guru Besar Universitas Jambi), dengan menghadirkan Pembicara Utama, yaitu: Ahmad Yani, SH, MH (fraksi PPP MPR RI), Yahdil Abdi Harahap, SH, MH (fraksi PAN MPR RI), Dr. Bahdar Johan Nasution, SH, MH (Dosen Universitas Jambi) serta Dasril Radjab, SH., MH. (Dosen Universitas Jambi). Ke empat Pembicara Utama dalam kesimpulannya sama-sama menekankan perlu adanya Perubahan mengenai mekanisme impeachment dalam UUD 1945, meskipun materi perubahan serta konsep impeachment yang ditawarkan berbeda.

Ahmad Yani, dalam makalahnya yang berjudul "Konstitusi dan Impeachment", lebih menekankan pada penguatan fungsi MPR dalam impeachment. Menurutnya,  hubungan kerja sama antar lembaga tinggi negara dalam dalam proses impeachment harus tetap bermuara pada MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Meskipun disadarinya bahwa proses yang terjadi di MPR merupakan proses politik, tetapi dalam proses tersebut tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip supremasi hukum.

Sementara Yahdil Harahap dalam makalahnya yang berjudul "Impeachment dan Penerapan Asas Supremasi Hukum", menegaskan kembali bahwa impeachment harus dijaga keberadaannya terkait dengan penerapan prinsip check and balance dalam tata hubungan antar lembaga tinggi negara.

Adapun dua pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi, Dr. Bahder Johan Nasution, SH, MH. dan Dasril Radjab SH, MH, sama-sama menyoroti mengenai pentingnya penguatan posisi Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment. Sebagaimana diketahui bahwa putusan MK dalam perkara impeachment berbeda dengan Putusan MK lainnya yang bersifat final dan mengikat. Dalam perkara impeachment, putusan MK tidak bersifat final dan mengikat yang artinya dapat dikesampingkan oleh MPR sebagai lembaga terakhir dalam perkara impeachment. Dr. Bahder dalam makalahnya yang berjudul "Supremasi Hukum dalam Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945", menegaskan, bahwa Putusan MK dalam perkara impeachment harus disamakan dengan MK lainnya, yaitu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, maka MPR dalam proses impeachment hanyalah sebagai pelaksana dari putusan MK saja.

Sedikit berbeda dengan Dr. Bahder, Dasril Radjab dalam makalahnya yang berjudul "Supremasi Hukum dalam Proses Impeachment Sesuatu Kenuiscayaan", justru membalikkan alur proses impeachment, dimana MK menjadi lembaga terakhir yang meng-impeach (baca: mengadili) Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembalikan alur ini menurut Dasril Radjab, merupakan keniscayaan dari prinsip supremasi hukum, diaman Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberhentikan dengan proses dan keputusan hukum. Mengingat MPR sebagai lembaga politik, maka dalam proses impeachment, MK-lah sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengeluarkan keputusan hukum pemberhentian tersebut.

FGD ini diwarnai dengan dinamika perdebatan akademik yang sangat menarik. Dimana masing-masing pembicara menyampaikan gagasannya dengan dukungan sejumlah teori dan dalil-dalil hukum yang argumentatif. Sebagian besar peserta pembicara, sepakat bahwa perlu ada perubahan atas UUD 1945. Namun, berbeda dengan ke empat pembicara uatama, Prof. Rozali, Guru Besar Universitas Jambi menawarkan solusi alternatif dalam menggagas ulang mekanisme impeachment, Prof. Rozali menyarankan agar UUD 1945 tidak diubah, melainkan dibentuk undang-undang khusus yang mengatur mengenai hal itu. Hal serupa disampaikan pula oleh Prof. Jhoni Nazwan, selain perlu dibentuk undang-undang khusus mengenai impeachment, Prof. Jhoni Nazwan menggarisbawahi tidak adanya undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan juga merupakan salah satu kelemahan dalam mekanisme impeachment di Indonesia.

Hal yang menarik disampaikan oleh Dimar Simarmata, SH, MH., dosen Hukum Tata Negara Universitas Jambi. Dimar berpendapat bahwa seharusnya lebih susah merubah UUD 1945 daripada memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan kata lain, Dimar masih cenderung setuju untuk tidak merubah UUD 1945 sebagai solusi penataan kembali mekanisme impeachment di Indonesia. (CSATL/TimJLC)

SEMA Justice Collabolator Terbit Agustus

Tuesday, July 19, 2011

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan surat edaran MA tentang pelaku pelapor atau justice collabolator akan keluar sekitar Agustus 2011.

"Surat edaran ini sedang digodok dan diperkirakan Agustus mendatang keluar," kata Harifin, saat konferensi pers pernyataan bersama pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia menyepakati perlindungan terhadap "whistle blower" di Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Harifin, SEMA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang  menyebutkan, hakim yang. menangani perkara saksi yang ada whistleblower dapat memberikan keringanan hukuman.

Harifin juga menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistleblower.

"Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan reward whistleblower," tutur dia. (new/PrimairOnline.Com)

Source: Here

Pengadaan Konsultan Hukum Boleh Penunjukan Langsung

Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 membawa kabar gembira untuk kalangan advokat, konsultan hukum, ataupun arbiter. Beleid  bertitel “Perubahan atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” itu memperkenankan pengadaan jasa konsultasi bidang hukum di instansi pemerintah tanpa melalui tender alias diperbolehkan penunjukan langsung.

Diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, pekerjaan jasa konsultasi di bidang hukum termasuk dalam kategori “keadaan tertentu” sebagai alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Pekerjaan jasa konsultasi hukum ini meliputi meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter.

Namun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan untuk penunjukan langsung. Yakni pekerjaan itu adalah pekerjaan yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

Peraturan ini sepertinya memang sengaja dibuat khusus untuk mengatur tentang pekerjaan jasa konsultasi hukum. Hal itu terlihat pada bagian menimbang butir a yang berbunyi “bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu”.

Termasuk juga dalam kategori “keadaan tertentu” antara lain penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda; kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri; pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Jasa Konsultansi; dan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta. (Red/HukumOnline.Com)

Source: Here

Tujuh Advokat Uji Aturan Cekal

Tujuh advokat mengajukan permohonan  pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketujuh advokat itu adalah Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Racmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.
  
“Pasal 16 ayat (1) huruf b berikut penjelasannya UU Keimigrasian bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Rico, saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Muhammad Alim di ruang sidang Gedung MK, Senin (18/7).  

Selengkapnya, Pasal 16 ayat (1) huruf b berbunyi, “Pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.”

Rico mengatakan
bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal sangat melanggar hak asasi manusia.

Ia menilai pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang bagi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dengan mudah melanggar hak asasi seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Rico mempertanyakan kenapa seseorang yang masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sudah dilarang atau ditolak pergi ke luar negeri oleh pejabat imigrasi.

“Praktik ini terjadi dalam kasus M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK. Karena itu, hak konstitusional para pemohon selaku advokat sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian itu,” katanya.       

Rico menegaskan tindakan KPK itu atas berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian  berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional para pemohon yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. “Dimungkinkan suatu saat nanti jika para pemohon sudah dicekal terlebih dahulu yang belum tentu peristiwa pidana,” katanya.
      
Karena itu, para pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dengan menyatakan kata “Penyelidikan” pada 16 ayat (1) huruf b berikut penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, beberapa nama pemohon adalah advokat yang bekerja di kantor Otto Cornelius Kaligis. Sebagaimana diketahui, Kaligis adalah kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet ASEAN, M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah dicekal dan dicabut paspornya tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.   

Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengkritik petitum permohonan nomor dua dan tiga membingungkan. Sebab, petitum nomor dua Pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, petitum nomor tiga hanya menyebut kata “penyelidikan” yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara, Maria Farida Indrati menanyakan apakah kerugian konstitusional ini dialami sendiri pemohon ataukah orang lain. Karena itu, Majelis panel menyarankan agar para pemohon memperbaiki permohonannya selama 14 hari. (Agus Sahbani/HukumOnline.Com)

Source: Here

Belajar Konsep Plea Bargain dari USA

Saturday, July 16, 2011

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan seminar internasional tentang perlindungan whistleblower dan justice collaborator. Acara yang didukung oleh United States Departement of Justice ini akan diselenggarakan pada 19-20 Juli 2011 mendatang di Jakarta.

Susan Keogh, Director International Anti Narcotics and Law Enforcement Amerika Serikat (AS), mengatakan negaranya akan mengirim empat ahli perlindungan saksi untuk berbagi pengalaman dengan Indonesia. Sejak lama, Amerika Serikat kerap bermasalah dengan kejahatan-kejahatan yang terorganisir. Salah satu solusinya adalah menerapkan konsep plea bargain sejak 1971.

“Konsep ini adalah untuk mereka yang terlibat dalam kejahatan, tetapi karena mau bekerjasama dengan penegak hukum, maka mereka bisa dikurangi tuntutan hukumannya. Tujuannya untuk mengejar pelaku kejahatan yang lebih tinggi. Plea bargain ini adalah salah satu topik yang dibahas dalam seminar internasional tersebut,” ujar Susan di Jakarta, Jumat (15/7).

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya.

Simak isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”.

Namun, sayangnya, dalam praktik pasal ini tidak berjalan. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim yang memutus suatu perkara. Sehingga ‘janji’ untuk para justice collaborator sebagaimana diatur dalam pasal itu hanya sebuah janji kosong. “Ini disebabkan oleh tak adanya aturan pelaksana pasal tersebut,” ujar Semendawai.

Lebih lanjut, Semendawai berharap para penegak hukum di Indonesia dan juga Mahkamah Agung (MA) memiliki aturan internal sendiri agar memerintahkan jajarannya untuk lebih melindungi justice collaborator menggunakan konsep plea bargain ini. “Selain mereka membuat aturan internal, UU LPSK juga harus diperbaiki lagi,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, MA berencana menerbitkan Surat Edaran MA agar para hakim memperhatikan peranan dari para pelapor tindak pidana yang sekaligus sebagai pelaku dalam menjatuhkan hukuman.

“Nanti kita akan mengeluarkan SEMA agar para hakim memperhatikan peranan para pelapor pelaku (justice collaborator), seperti kasus Agus Tjondro,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Langkah MA ini tentu diharapkan akan bisa diikuti oleh para penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Karenanya, Semendawai menuturkan seminar nasional itu juga akan diikuti oleh para Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka benar-benar memperhatikan peran justice collaborator.

“Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK, Menkumhan dan Ketua MA akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) agar masing-masing lembaga mau melindungi para justice collaborator,” pungkasnya. (HukumOnline.com/Ali)

Sumber:  Hukum Online, Jumat, 15 Jul1 2011

Advokat Senior Siapkan Kongres Advokat

Monday, July 11, 2011

Todung Mulya Lubis kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian UU Advokat yang dibacakan pekan lalu. Padahal, pengacara senior ini berharap MK bisa memberi putusan yang mampu menuntaskan perselisihan antar organisasi advokat.

“Kami menyayangkan putusan MK ini tidak bisa menyelesaikan kemelut organisasi advokat,” kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/7).

Parahnya lagi, lanjut Todung, putusan itu seolah dibikin tanpa argumentasi hukum yang kuat. “Tidak seperti putusan-putusan MK yang lain, putusan kali ini seakan tanpa legal reasoning.”

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta mengamini Todung. “Betul. Putusan MK ini sangat miskin argumentasi hukum,” tuding Frans yang juga berstatus sebagai pemohon uji materi UU Advokat.

Frans menunjuk amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklard). Menurut dia, putusan seperti itu tak semestinya dijatuhkan karena sebelumnya sudah ada sidang pemeriksaan pendahuluan yang membahas formalitas permohonan. “Kalau di sidang PTUN biasa disebut dengan dismissal process.”

Meski mengkritisi putusan MK, Todung dan Frans tetap mengakui dan menghormati putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Selain mereka berdua, ada juga beberapa pimpinan organisasi advokat yang menegaskan hal serupa. Mereka antara lain Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia Suhardi Soemomoeljono, Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Taufik dan Pelaksana tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia Ananta Budiartika.


Desakan Kongres

Tak mau sekedar mengkritik, Todung dkk berharap sikap legowo seluruh organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik di tubuh dunia advokat. Mereka mendesak seluruh advokat menggelar kongres advokat untuk mewujudkan satu-satunya organisasi yang menjalankan kewenangan yang diberikan UU Advokat.

Pandangan Todung dkk didasarkan pada putusan 79/PUU-VIII/2010 yang diajukan Hasan Pelu dkk. Dalam bagian pertimbangan putusan itu MK masih mengakui secara de facto keberadaan dua organisasi advokat, yaitu Peradi dan KAI. Atas pertimbangan ini kubu Todung dkk beranggapan bahwa hingga saat ini belum ada wadah tunggal advokat

Bagi Todung, desakan menggelar kongres advokat untuk mewujudkan wadah tunggal advokat adalah perkara penting. Sebab, memang hanya satu organisasi yang boleh menjalankan kewenangan sesuai UU Advokat.

Kewenangan itu adalah melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.

Secara historis, pengaturan tentang wadah tunggal dalam UU Advokat juga bukannya tanpa alasan. “Konsep wadah tunggal tidak salah. Cita-citanya luhur. Tujuannya ada dua. Pertama menjaga mutu advokat. Kedua untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa advokat,” ujar advokat senior Adnan Buyung Nasution menuturkan filosofi tentang wadah tunggal saat terlibat dalam penyusunan RUU Advokat.

Senada dengan Todung dkk, Buyung berharap seluruh elit organisasi advokat bisa melepaskan ego organisasi demi mewujudkan kode etik.

“Kalau ego organisasi itu masih terlalu besar dan kecil peluang untuk membentuk wadah tunggal, mungkin alternatif yang bisa dipilih adalah dengan membentuk federasi advokat,” harap Buyung.

“Kalau semua pihak, dalam hal ini adalah semua organisasi advokat dan instansi terkait terlibat (dalam kongres), itu akan legitimate. Tapi kalau ada yang tidak terlibat, maka tidak akan legitimate,” timpal Todung.


Laksanakan Putusan MK

Terpisah, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan agar semua pihak menghormati putusan MK yang menyatakan wadah tunggal organisasi advokat tetap tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga perkara itu dianggap nebis in idem (perkara yang diuji pernah diputus sebelumnya).

“Kalau disebut nebis in idem berarti perkara sebelumnya yang pernah diputus dianggap sah yang menyebutkan Peradi sebagai wadah tunggal dan mandiri yang melaksanakan fungsi organ negara. Apalagi yang tidak disetujui dengan putusan MK itu. Kalau kita sebagai ahli hukum yang baik seharusnya putusan MK itu dihormati,” kata Otto di Gedung KY.

Ia mengungkapkan Presiden SBY dan Internasional Bar Association (IBA) sudah mengakui Peradi sebagai wadah tunggal. Selain itu, ada dua perkara yang menggugat Peradi yang gugatannya ditolak. “Belum lagi sebelumnya ada sekitar 17 perkara di MK yang menggugat keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal, semua ditolak. Jadi bagaimana lagi kalau tidak mengakui,” katanya.

Otto menegaskan putusan MK itu bukan hanya kemenangan Peradi, melainkan kemenangan seluruh advokat Indonesia. Ia berharap pasca putusan MK ini seluruh advokat Indonesia bersatu kembali.

“Toh, 1.300 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga sudah bergabung dengan Peradi yang seluruhnya berjumlah 23 ribu lebih. Kalau anggota KAI sudah masuk Peradi kan urusannya sudah selesai,” pungkasnya. (Imam H Wibowo/Agus Sahbani/HukumOnline.com)

Peradi Sarankan KY Periksa Putusan

Sejumlah pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi masukan terhadap proses seleksi calon hakim agung yang kini tengah berlangsung. Mereka diterima Ketua KY Eman Suparman bersama beberapa Komisioner dan staf ahli di Gedung KY, Kamis (7/7), di Jakarta.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku telah memberi masukan dalam bentuk konsep bagaimana seleksi calon hakim agung dilakukan. “Kita memberi masukan agar KY benar-benar bisa menyeleksi putusan selama si calon menjadi hakim di tingkat pertama dan banding,” kata Otto usai pertemuan.

Ia mencontohkan jika seorang hakim telah memutus sepuluh perkara, namun sembilan putusan diantaranya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tentunya yang bersangkutan tidak layak menjadi hakim agung. Menurutnya, dari putusan ini juga dapat dilihat kemampuan calon yang bersangkutan.

“Dari putusan ini juga dapat dilihat kemampuan/keahlian calon dalam memutus perkara yang sejalan dengan sistem kamar yang akan diterapkan di MA. Jika si calon keahliannya di bidang hukum pidana, maka jika dia terpilih harus menangani kasus-kasus pidana. Jangan sampai hakim agung pidana atau agama menangani perkara lain,” kata Otto mengingatkan.

Wakil Ketua DPN Peradi Luhut M Pangaribuan mengatakan penilaian putusan masing-masing calon hakim agung untuk melihat penguasaan calon terhadap perkara yang pernah ditangani. Sebab, jika calon pernah memutus perkara yang tidak dikuasai akan berakibat fatal.

“Jadi kita tidak hanya melihat putusan yang berbau unsur suap, tetapi juga harus dilihat kualitas putusan si calon apakah dia benar-benar menguasai perkara yang diputus itu atau tidak?” kata Luhut. “Apalagi kalau bisa dibuktikan putusan itu karena suap.”

Sementara untuk calon nonkarir, menurut Luhut, harus dilihat motivasi si calon yang bersangkutan untuk menjadi hakim agung. “Jika dia pernah menjadi pejabat tinggi, mau menjadi hakim agung, harus dilihat motivasi apa? Jangan-jangan motivasinya tidak baik. Atau saat dia kuliah dengan bidang keahlian tertentu, tetapi semasa karirnya dia menekuni bidang lain, berarti dia sebenarnya tidak mempunyai kapasitas menjadi hakim agung,” jelasnya.


Dalam rangka ini, Otto juga akan meminta bantuan anggota Peradi di daerah terkait track record masing-masing calon hakim agung. Selanjutnya pekan depan, pihaknya akan memberikan data track record calon hakim agung yang didapat kepada KY.

“Beberapa calon mungkin pernah jadi hakim di daerah, teman-teman di daerah mungkin pernah punya pengalaman. Untuk nonkarir, Peradi juga punya kerjasama dengan perguruan tinggi negeri/swasta di seluruh Indonesia, nanti kita minta bantuan mereka untuk memberikan masukan,” kata Otto.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengakui bahwa pihaknya sengaja mengundang Peradi untuk meminta masukan terkait track record calon hakim agung. “Selain menampung masukan masyarakat, kita juga meminta bantuan secara aktif kepada pihak-pihak terkait, seperti kemarin kita meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), minggu depan mungkin KPK, civil society, perguruan tinggi,” kata Asep.

Menurutnya, upaya ini dilakukan dalam rangka melengkapi data investigasi tertutup yang dilakukan KY atau laporan masyarakat yang masuk. “Yang pasti kita dapat masukan cukup banyak dan bermanfaat baik itu masukan konsep seleksi maupun informasi seputar calon hakim agung,” akunya.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan lolos seleksi tahap II, 45 calon hakim agung kini tengah diinvestigasi secara terbuka sebelum memasuki seleksi tahap III yakni seleksi pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara akhir yang dijadwalkan pada 13 Juli hingga 26 Juli 2011. Nantinya, KY diharapkan dapat menjaring 30 nama untuk diserahkan ke DPR pada 1 Agutus 2011 untuk mengikuti fit and proper test. (Agus Sahbani/HukumOnline.com)


Kembangkan Keahlian Profesi Hukum

Friday, July 8, 2011

Profesi hukum harus terus dikembangkan sehingga melahirkan spesialisasi-spesialisasi baru yang berguna bagi masyarakat. Pengembangan spesialisasi itu tak lepas dari campur tangan organisasi profesi bidang hukum. Dalam dunia advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau organisasi lain, perlu mengembangkan keahlian yang semakin spefisik di bidang hukum.

Berbicara di hadapan peserta Konperensi Administrasi Negara (KAN) ke-14 di Makassar, (07/7), Kepala Badan Nasional Standar Profesi (BNSP), Adjat Daradjat, mengatakan standar kompetensi di dunia kerja saat ini semakin spesifik. Dunia kerja makin membutuhkan keahlian khas. Para pengguna semakin melihat kemampuan khusus seseorang sebelum menggunakan tenaga profesi bersangkutan. Oleh karena itu, Sudaradjat meminta organisasi profesi terus mengembangkan keahlian spesifik para anggotanya. “Termasuk di bidang hukum, oleh Peradi,” ujarnya.

Kompetensi yang lahir dari spesifikasi itu bisa dikembangkan hingga ke daerah-daerah. Sehingga dalam kasus advokat, para advokat di daerah memiliki nilai lebih dibanding advokat daerah lain melalui spefisikasi. Keahlain khas profesi hukum, karena itu pula, bisa dilakukan sejalan dengan kebutuhan pasar. Permintaan dan ketersediaan tenaga kerja di bidang tertentu selalu tidak seimbang. Sehingga hanya orang yang punya keunggulanlah yang bisa lolos. Spefisikasi merupakan salah satu keunggulan.

Keahlian melahirkan kompetensi. Orang yang ahli berkompeten menjelaskan bidang yang dia kuasai. Agar hal ini menjalan ke profesi hukum, maka organisasi profesi hukum harus ikut mencari dan menjalankan program pengembangan keahlian. “Disesuaikan dengan kebutuhan,” lanjut Sudaradjat.

Upaya mengembangkan dan meningkatkan kompetensi profesi hukum juga didukung Erna Ratnaningsih. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengatakan standar profesi advokat selama ini belum memadai. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) belum memiliki standar sama, baik tentang materi maupun kualitas pengajar. Pendidikan profesi advokat masih lebih dipandang sebagai upaya mendapatkan uang ketimbang menekankan pada peningkatan profesionalisme advokat. Menurut Erna, harus ada standar yang sama bagi semua penyelenggara PKPA dan organisasi advokat.

Selain itu, Adjat Sudaradjat meminta agar standar kompetensi internasional bisa diadopsi. Organisasi profesi sejenis bisa ditemukan di negara lain. Bahkan untuk beberapa profesi, sudah ada standar kompetensi, standar perilaku, dan standar lain yang mendorong kapasitas profesi. Mengadopsi standar internasional, kata Sudaradjat, penting karena profesi tertentu di luar negeri sudah lebih maju dari profesi sejenis di dalam negeri.

Hakim misalnya mengenal Bangalore Principles. Prinsip-prinsip Bangalore telah diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan kekuasaan kehakiman dan peradilan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo meminta para sarjana administrasi negara untuk memberikan sumbangsih pemikiran guna mengatasi berbagai persoalan bangsa. (Mys/HukumOnline.com)


Source: Here

Telah Terbit PERMA Hak Uji Materiil 2011

Monday, June 20, 2011

Batas waktu pengajuan permohonan dihapuskan. Sudah pernah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan.

Ada kabar baik bagi masyarakat, khususnya para praktisi hukum. Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan baru tentang Hak Uji Materiil. Ditandatangani Ketua Mahkamah Agung pada 30 Mei 2011 lalu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2011 resmi menggantikan PERMA No 1 Tahun 2004. Perubahan aturan itu dilakukan setelah sejumlah kalangan meminta Mahkamah Agung meninjau ulang PERMA No 1 Tahun 2004.

Salah satu kabar baik dari PERMA ini adalah penghapusan batas waktu mengajukan permohonan. Selama ini, pengujian atas materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya bisa dimohonkan dalam rentang waktu 180 hari sejak peraturan tersebut diundangkan. Dengan kata lain, tak boleh mengajukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika telah melewati batas waktu 180 hari. Pembatasan ini tegas dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No 1 Tahun 2004.

PERMA baru mempertimbangkan bahwa pembatasan waktu permohonan “tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (regelend)”. Lagipula, pembatasan itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi sesuai dengan hukum yang berlaku (living law). Namun, pada bagian konsiderans, Mahkamah Agung juga mengingatkan agar secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus tentang hak yang telah diperoleh para pihak terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka.

Peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHK), M Nur Solikhin menyambut baik penghapusan batas waktu 180 hari untuk pengajuan hak uji materil. Berdasarkan pemantauan PSHK selama ini, pembataan waktu telah menghambat masyarakat di daerah untuk menggunakan hak-hak mereka mengajukan pengujian suatu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda) ke Mahkamah Agung. Acapkali daerah baru mengetahui keberadaan aturan dimaksud belakangan. Bisa juga, kata Solikhin, kerugian konstitusional warga negara muncul setelah lewat 180 hari sejak peraturan berlaku.

PSHK termasuk lembaga yang mengusulkan penghapusan batas waktu 180 hari. Namun, kelemahan PERMA No 1 Tahun 2004 bukan hanya batas waktu. Solikhin mengkritik biaya mengajukan permohonan yang belum jelas. Pasal 2 ayat (4) PERMA No 1 Tahun 2011 hanya menyebutkan “pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri”.


Pemeriksaan

Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2011, susunan majelis hakim agung yang akan memeriksa dan memutus perkara uji materiil ditetapkan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara atas nama Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 5 ayat (2) menyatakan majelis memeriksa dan memutus permohonan hak uji materiil dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam diskusi “Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung” di Jakarta, 23 Maret lalu, sebenarnya muncul harapan agar sidang pemeriksaan hak uji materiil dilakukan secara terbuka, sebagaimana layaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka, kebenaran atas suatu peraturan tak dimonopoli semata oleh jalan pikiran hakim agung yang memeriksa permohonan. Agar memudahkan proses, sidang pengujian bisa dilimpahkan ke pengadilan tinggi.

Pada bagian lain PERMA No 1 Tahun 2011 ditegaskan pula, jika dalam waktu 90 hari setelah putusan dikirim kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan, ternyata pejabat bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, PERMA No 1 Tahun 2011 menegaskan tidak ada upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hak uji materiil. (HukumOnline.com/Mys)

Souce: Here