Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan surat edaran MA tentang pelaku pelapor atau justice collabolator akan keluar sekitar Agustus 2011.
"Surat edaran ini sedang digodok dan diperkirakan Agustus mendatang keluar," kata Harifin, saat konferensi pers pernyataan bersama pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia menyepakati perlindungan terhadap "whistle blower" di Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Harifin, SEMA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan, hakim yang. menangani perkara saksi yang ada whistleblower dapat memberikan keringanan hukuman.
Harifin juga menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistleblower.
"Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan reward whistleblower," tutur dia. (new/PrimairOnline.Com)
"Surat edaran ini sedang digodok dan diperkirakan Agustus mendatang keluar," kata Harifin, saat konferensi pers pernyataan bersama pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia menyepakati perlindungan terhadap "whistle blower" di Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Harifin, SEMA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan, hakim yang. menangani perkara saksi yang ada whistleblower dapat memberikan keringanan hukuman.
Harifin juga menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistleblower.
"Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan reward whistleblower," tutur dia. (new/PrimairOnline.Com)
Source: Here