Rahayu Hartini *)
Mengacu pada blue print MA dan disebabkan adanya tindakan Hakim dalam kewenangannya tidak sesuai dengan keahlian di tiap bidangnya serta berlakunya asas ius curia novit , maka penulis sangat setuju dan sangatlah tepat penerapan sistem kamar perkara di Mahkamah Agung. Dengan begitu diharapkan kedepan sudah tidak tejadi lagi disparitas putasan yang cukup tajam dalam perkara yang sama/sejenis.
Tahapan ketiga, adalah perlu dilakukan evaluasi atas kinerja dan program-program yang telah dilaksanakan. Sehingga tujuan untuk mewujudkan pengadilan yang bersih dan berwibawa dapat benar-benar terwujud.
Ad.3 Komponen kultur atau budaya.
Komponen ini adalah hasil dari komponen struktur dan substansi, artinya komponen kultur akan berjalan secara otomatis bila komponen struktur dan substansi dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga hasil dari komponen kultur berdampak positif terhadap setiap subjek hukum misalnya setiap subjek hukum akan taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Komponen kultur akan berlaku sebaliknya jika komponen struktur dan substansi tidak berjalan dengan baik dan benar dengan kata lain yang menentukan komponen kultur adalah komponen struktur dan substansi.
Untuk melakukan Pembaharuan hukum pada komponen kultur haruslah dengan cara merubah paradigma/mindset/cara berpikir masyarakat secara holistic. Hal ini dapat dilakukan dengan cara/ melalui jalur pendidikan mulai dari tingkat bawah sampai pada pendidikan tinggi, khususnya untuk Pendidikan Tinggi Hukum.
Melalui pendidikan tinggi hukum inilah akan sangat strategis digunakan sebagai kawah candradimuka dalam merubah paradigm/ mindset/cara berpikir agar di masa mendatang mampu menyiapkan para penegak hukum yang benar-benar memahami dan mampu melaksanakan penegakan hukum dalam seluruh aspek sub sistem hukum tersebut. Dalam melakukan pembaharuan hukum haruslah melihat konteks ke Indonesiaanya sesuai dengan sosio politik, sosio ekonomi, sosio budaya, yang tetap bersumber pada sumber hukum tertinggi Pancasila. Agar tercapai penegakan hukum yang berkeadilan tentunya berlandaskan pada hukum positif dengan tidak meninggalkan hukum yang hidup dimasyarakat (living law), tercapainya asas keadilan yang substantive (bukan sekedar procedural), kepastian hukum serta kemanfaatan. itulah tantangan kedepan bagi seorang hakim agung.
PENUTUP
Sebagai rekomendasi, perlu membangun kultur hukum dengan merubah paradigma/mindset dengan penguatan melalui pendidikan mulai dari tingkat dasar-tinggi, khususnya melalui Pendidikan Tinggi Hukum (PTH). Agar mampu melaksanakan dan/melahirkan produk-produk hukum yang dilandasi oleh filosofi yang bersumber dari Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi dengan memperhatikan living law sehingga aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tercapai. Agar tidak terjadi inkonsistensi undang-undang sebaiknya segera lakukan harmonisasi undang-undang/ peraturan perundangan, dengan selalu berlandaskan pada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis pada setiap produk hukum/ undang-undang. Selebihnya untuk penegakan hukum maka moral hazard para penegak hukum lebih ditingkatkan lagi dengan lebih mengedepankan keadilan masyarakat dengan tidak meninggalkan adanya kepastian hukum serta azas kemanfaatan.
DAFTAR BACAAN
- Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
- Busyro Muqoddas, Pemberantasan Mafia Peradilan di Indonesia, Makalah, Kuliah Tamu pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, DPPs Universitas Muhammadiyah Malang, 19 Oktober 2010.
- Komisi Hukum Nasional RI, Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Des. 2008.
- Kuntoro Basuki, Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, dalam Buku Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisi Hukum Nasional RI, Des. 2008.
- Moch. Mahfud MD, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, dalam Buku Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Komisis Hukum Nasional RI, Des. 2008.
- Sudikno Mertokususmo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia.
- Wolfgang Friedman, dikutip kembali oleh Wasis Sp, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.
- Abd. Halim Syahran, Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsshepping) Pada Era reformasi dan Transformasi, makalah.
- Amandemen Ke empat UUD 1945
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
- www.hukumonline
- www.badilag.net
- www.komisiyudisial
- www.keuanganpublik.com
***
(*) Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.
Menghubungi Penulis:
Kontak person: 081 233 746640.
Email: yayukachmad@yahoo.co.id