Showing posts with label head. Show all posts
Showing posts with label head. Show all posts

Atheis Pake Topi Baja Demi Menguji Aturan Relijius

Saturday, July 16, 2011

Wina - Di Austria ada ketentuan yang menggariskan bahwa seseorang boleh menutupi kepalanya saat berfoto untuk dokumen resmi, hanya jika penutup kepala itu berlandaskan alasan relijius. Nah, seorang atheis baru-baru ini menguji ketentuan UU itu saat membuat SIM dan ia sukses.

Niko Alm, dengan niat meledek aturan itu, sengaja mengenakan topi baja saat berfoto untuk membuat SIM. Kepala polisi ia mengaku sebagai seorang "pastafarian", sekte Gereja Monster Spagheti Terbang (FSM) yang merupakan satire terhadap kreasi ilmu pengetahuan dengan mengklaim bahwa FSM adalah pencipta alam semesta.

Karena mengenakan penutup kepala di fotonya, menurut bostonherald.com, Jumat (15/7), aplikasi SIM Alm sempat macet di kepolisian. Hingga baru-baru ini, setelah tiga tahun mengajukan aplikasi, SIM Alm diterbitkan polisi.

Pihak kepolisian yang belakangan mengetahui "ulah" Alm merasa tak perlu mempersoalkan hal itu. Menurut polisi, persoalan agama tak ada kaitan dengan lamanya SIM yang bersangkutan terlambat diproses. Lagipula, kata polisi, Alm memperlihatkan seluruh wajahnya di foto. (PrimariOnline.com/rif)


 Source: Here

Belajar Konsep Plea Bargain dari USA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan seminar internasional tentang perlindungan whistleblower dan justice collaborator. Acara yang didukung oleh United States Departement of Justice ini akan diselenggarakan pada 19-20 Juli 2011 mendatang di Jakarta.

Susan Keogh, Director International Anti Narcotics and Law Enforcement Amerika Serikat (AS), mengatakan negaranya akan mengirim empat ahli perlindungan saksi untuk berbagi pengalaman dengan Indonesia. Sejak lama, Amerika Serikat kerap bermasalah dengan kejahatan-kejahatan yang terorganisir. Salah satu solusinya adalah menerapkan konsep plea bargain sejak 1971.

“Konsep ini adalah untuk mereka yang terlibat dalam kejahatan, tetapi karena mau bekerjasama dengan penegak hukum, maka mereka bisa dikurangi tuntutan hukumannya. Tujuannya untuk mengejar pelaku kejahatan yang lebih tinggi. Plea bargain ini adalah salah satu topik yang dibahas dalam seminar internasional tersebut,” ujar Susan di Jakarta, Jumat (15/7).

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya.

Simak isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”.

Namun, sayangnya, dalam praktik pasal ini tidak berjalan. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim yang memutus suatu perkara. Sehingga ‘janji’ untuk para justice collaborator sebagaimana diatur dalam pasal itu hanya sebuah janji kosong. “Ini disebabkan oleh tak adanya aturan pelaksana pasal tersebut,” ujar Semendawai.

Lebih lanjut, Semendawai berharap para penegak hukum di Indonesia dan juga Mahkamah Agung (MA) memiliki aturan internal sendiri agar memerintahkan jajarannya untuk lebih melindungi justice collaborator menggunakan konsep plea bargain ini. “Selain mereka membuat aturan internal, UU LPSK juga harus diperbaiki lagi,” tuturnya.

Sekedar mengingatkan, MA berencana menerbitkan Surat Edaran MA agar para hakim memperhatikan peranan dari para pelapor tindak pidana yang sekaligus sebagai pelaku dalam menjatuhkan hukuman.

“Nanti kita akan mengeluarkan SEMA agar para hakim memperhatikan peranan para pelapor pelaku (justice collaborator), seperti kasus Agus Tjondro,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Langkah MA ini tentu diharapkan akan bisa diikuti oleh para penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Karenanya, Semendawai menuturkan seminar nasional itu juga akan diikuti oleh para Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka benar-benar memperhatikan peran justice collaborator.

“Pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK, Menkumhan dan Ketua MA akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) agar masing-masing lembaga mau melindungi para justice collaborator,” pungkasnya. (HukumOnline.com/Ali)

Sumber:  Hukum Online, Jumat, 15 Jul1 2011

Respon Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian III)

Oleh:
Rahayu Hartini *)


Berbicara sebuah sistem tidak lepas dari pada pelaku yang menggerakan didalamnya, sebuah sistem yang baik akan berjalan secara amanah bila sistem yang berjalan diciptakan oleh manusia-manusia kredibel dengan tujuan pembaharuan hukum. Bila dihubungkan dengan ketiga komponen (substansi, struktur dan kultur) maka efektifitas seorang hakim (Hakim Agung) dapat dinilai, apakah telah maksimal/belum dalam mengemban tugasnya sebagai penegak hukum.

Ad.1. Komponen substansi.

Berbicara substansi tidak lepas dari legislatif artinya keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya sehingga produk yang dihasilkan mampu mencerminkan pembaharuan hukum demi menciptakan Hakim Agung progresif. Artinya produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif untuk meciptakan seorang Hakim harus didahului dengan acuan peraturan yang dibuatnya dengan kata lain peran legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang sangat berperan penting demi terciptannya seorang Hakim Agung. Bila berbicara produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif tentunya produk hukum yang dihasilkan sebagai acuan, bukan hanya sekedar pemenuhan syarat sebagai seorang Hakim Agung semata akan tetapi nilai-nilai sebuah konstitusi Negara sebagai hukum tertulis ditambah dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat (living law) harus dijadikan pertimbangan materi untuk meciptakan seorang Hakim Agung yang ideal dimata hukum.

Begitu pesatnya perkembangan kehidupan sosial di Negeri ini sering kali membuat peraturan hukum yang ada saat ini tertinggal bahkan dijadikan alasan pembenar untuk meringankan tindak kejahatan yang sedang terjadi. Substansi hukum merupakan alat penafsir hakim untuk menjalankan amanahnya, disini para hakim terutama Hakim Agung wajib dengan segala kewenangannya tanpa menunggu aturan yang disahkan terlebih dahulu oleh legislatif untuk menegakan keadilan artinya “seorang hakim dalam tingkatan apapun harus memilki progresifitas hukum sehingga setiap hakim mampu menggali hukum-hukum baru tanpa melakukan penafsiran yang sesat” .

Ada 2 aspek dalam substansi hukum yang harus diperhatikan, baik dari aspek materiil maupun aspek formilnya. Berbicara aspek formil, terdapat 3 tahapan yaitu:

• tahapan legislasi/formulasi (pembentukan peraturan perundang-undangan),

• tahap penerapan (aplikasinya) dan terakhir

• tahap pelaksanaan atau eksekusinya.

Ad. 2. Komponen struktur.

Struktur ini merupakan bagian penting dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, baik itu lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dan atau perangkat hukum Negara seperti hakim” . Hakim dalam hal ini adalah Hakim Agung akan dapat bekerja dengan maksimal bila struktur yang dibangun baik dari tahap awal hingga tahap akhir akan memberikan kontribusi pembaharuan hukum progresif bagi sistem Pengadilan di Negeri ini bila tahapan-tahapan yang dilalui memiliki struktur yang kuat dan bersih.

Terkait dengan struktur, artinya ini berbicara tentang kelembagaan yakni sebagai hakim Agung di Mahkamah Agung. Bahwa untuk menjadi hakim Agung yang mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai hakim Agung yang mampu menjadi pembaharu hukum untuk mewujudkan pengadilan yang bersih tentunya tidak mudah. Maka komponen struktur ini menjadi salah satu titik sentral yang harus kuat menopang komponen lainnya.

Ada 3 tahapan yang harus diperhatikan dalam komponen struktur Hakim Agung, yakni mulai dari tahapan

(1). Rekruitmen,

(2). Pembinaan dan

(3) adalah pengawasan.

Untuk rekruitmen sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa prinsipnya harus betul-betul dengan cara yang bersih serta motivasi calon yang jelas, punya kualitas dan integritas tinggi, karakter yang kuat, jujur dan lebih mengedepankan nilai keadilan bagi masyarakat.

Setelah menjadi Hakim Agung, harus selalu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tetap menjaga komitmen dan integritas sebagai Hakim Agung yang seharusnya mampu menegakkan hukum sekaligus mewujudkan keadilan masyarakat pencari keadilan . Dalam melakukan pembinaan sebaiknya sesuai dengan kompetensi bidang keahlian hakim agung, sehingga dengan menggunakan sistem kamar adalah menjadi tepat. Dengan harapan tidak akan terjadi lagi disparitas isi putusan yang cukup tajam dalam kasus yang sama/sejenis yang dibuat Hakim Agung, meskipun ada asas ius curia novit bagi hakim. Pengawasan dilakukan secara internal/waskat oleh lembaga Internal MA maupun eksternal oleh KY sebagaimana telah dimanatkan dalam konstitusi.

MA telah membuat langkah-langkah dan kebijakan dalam pembaharuan hukum yang merupakan blue print 2010-2035, yakni:

(1). pembatasan perkara kasasi,

(2) pemberlakuan sistem kamar perkara,

(3) restrukturisasi organisasi,

(4) peningkatan SDM dan

(5) peningkatan akses masyarakat atas keadilan. (*)


(Bersambung ke Bagian IV) (Bagian II)

(*) Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.

Menghubungi Penulis:
Kontak person: 081 233 746640.
Email: yayukachmad@yahoo.co.id

Rakyat Punya Hak Menikmati Lingkungan Sehat

Oleh:
Siti Kotijah *)


Bencana lingkungan telah tertoreh pada segmen geografis Indonesia selama hampir lebih sepuluh (10) tahun terakhir, banyak wilayah di kabupaten/kota termasuk di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami beraneka rupa problematika lingkungan yang mendukacitakan semua lapisan masyarakat berupa ancaman dan kerusakan lingkungan.

Rilis beberapa media lokal dalam beberapa bulan ini tentang berbagai dampak lingkungan akibat usaha pertambangan yang hampir merata di seluruh Samarinda. Dari banjir lumpur, rusaknya lahan pertanian, tambak ikan, rusaknya jalan, pencemaran limbah.

Data terakhir Samarinda tidak kurang 71 persen wilayahnya telah diberikan kepada usaha pertambangan batubara (Kaltim Post, 11 Juni 2011) dari luas wilayahnya 71.800 Ha. Tentu kondisi ini pada tatanan lingkungan tidak layak atau mengalami beban atas daya dukung lingkungan dan daya tampung yang tidak seimbang. Dengan tercemarnya atau terjadi bencana lingkungan merupakan suatu sinyaleman betapa sakitnya ekosistem kehidupan rakyat.dalam perspektif lingkungan.

Kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, bahkan ada ungkapan “tiada kegiatan pertambangan tanpa kerusakan/pencemaran lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang, terlindungnya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Lingkungan hidup yang diartikan luas yaitu tidak hanya lingkungan fisik, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial budaya. Sedangkan lingkungan secara umum menurut Emil Salim diartikan sebagai tempat yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Menurut Munadjat Danusaputra adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat d idalam ruangan, dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsunagn hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

Hubungan timbal balik antara manusia dengan komponen-kompenen alam harus berlangsung dalam batas keseimbangan (Zein, 1985). Apabila hubungan timbal balik tersebut terlaksana tidak seimbang, maka akan mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan fisik, ekonomi, sosial dan budaya.

Krisis ekologis yang melanda Samarinda, seyogyanya menyadarkan semua pihak akan terjadinya macam-macam penyakit yang menggerogoti keberlanjutan hidup setiap anak bangsa ini, bahkan anak cucu kita kelak, baik berupa pencemaran air, udara, tanah, dan kerusakan bentangan alam yang berlansung sedemikian aksesif tanpa tersentuh oleh aparat hukum secara bermakna.

Dalam perspektip teoritis dan yuridis lingkungan mempunyai hak (environmental right) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Bagi rakyat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan constitutional right berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 28H ayat (1) dikemukakan ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Terbit undang-undang lingkungan, dalam upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan yang ada serta memberi jaminan pada warganya. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau disingkat dengan PPLH. Secara filosofi memandang bahwa hak lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Ini berarti hakikat paling penting dari UU PPLH yakni penghargaan dan jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara.

Dengan penempatan hak dasar atas warga pada tataran filosofi merupakan langkah yang lebih maju dan perubahan signifikan dari UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang mengatur pada tingkat pasal. Inilah tuntutan bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memberi jaminan dan tanggung jawabnya terhadap kualitas lingkungan yang baik dan sehat.

Sejarah Hak Asasi Lingkungan

Munculnya konsep perlindungan hak asasi manusia (HAM) dimulai pada tahun 1974 oleh Rene Cassin dalam perkembangannya memasukkan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the right to a healthful and decent environment). Hal ini dilatarbelangkani adanya persoalan lingkungan (khususnya pencemaran industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat.

Secara implisit perlindungan dan fungsi lingkungan hidup telah dinyatakan dalam instrumen hak asasi manusia, internasional covenant on economic, social and culture right (ICESCR). Namun pengakuan secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat (right to a healthy environment) dimulai dalam Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio sebagai non binding principle. Dalam berbagai konsitusi di beberapa negara telah memasukan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik dan sudah diakui seperti halnya Konsitusi Afrika Selatan, Korea Selatan, Equador, Hungary, Peru, Portugal dan Philippines.

Indonesia pertama kali hak atas lingkungan yang sehat dan baik diakui dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tentang Lingkungan Hidup yang diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudiaan adanya amendemen UUD 1945 pada Pasal 28H ayat (1) serta terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengakuian hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik di Indonesia sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Deklarasi Nasional tentang HAM, di salah satu pasalnya menetapkan bahwa ”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Dalam perkembanganya ini berhubungan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H UUD 1945 mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini memberi makna bahwa dengan diakui hak lingkungan yang baik dan sehat pada tataran tertinggi konstitusi kita. Diharapkan semua lapisan masyarakat semakin menjaga kualitas lingkungan hidup dengan melakukan suatu perlindungan dan pengelolaan yang terpadu, integrasi dan seksama untuk mengantisipasi penurunan akibat pemanasan global.

Apabila negara tidak lagi mampu mengelola kualitas lingkungan yang baik dan sehat berarti negara telah gagal menjalankan fungsinya. Meminjam kata-kata Suparto Wijoyo bahwa negara telah melakukan “dosa konstitusional yakni pemenuhan hak rakyat atas lingkungan hidup yan baik dan sehat menjadi tanggung jawab hukum, pemerintah sebagai pengelola lingkungan.

Jaminan negara atas hak lingkungan yang baik dan sehat, seharusnya memberi kesadaran pada pemerintah dalam pengelolaan SDA yang harus mempertimbangkan aspek lingkungan. Ini yang sering dilupakan para pemegang kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah.

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat oleh Pemerintah Samarinda sering diabaikan. Jaminan ini yang akan menjadi tanggujawab Pemerintah Kota Samarinda selaku pemegang kebijakaan tertinggi atas lingkungan di kota ini.

Jika pemerintah daerah gagal menyamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat, berarti pemerintah daerah telah mengabaikan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi kita. Pada akhirnya kita akan membayangkan suatu saat generasi yang akan datang lahir hanya mewarisi hutan yang telah jadi ilalang dan hanya berupa kubangan sumur-sumur besar bekas pertambangan. Ironis, terjadi bencana berupa banjir yang tidak surut-surut, tanah longsor, suhu bumi semakin panas, air tecemar dan bermacam-macam penyakit.

Dengan banyaknya permasalahan lingkungan di Samarinda, seyogyanya pemerintah daerah membuat langkah yang kongrit untuk menjamin hak warga negara. Jangan hanya berpolimik di media dan pada akhirnya kita tidak tahu harus bertanya pada siapa!

Kita belum terlambat untuk menuntut hak lingkungan yang baik dan sehat pada Pemerintah Kota Samarinda. Jangan tunggu bencana benar-benar datang seperti kasus Buyat atau lumbur Lapindo. Membayangkan saja saya bergidik, benar-benar mengerikan bencana ekologi yang kita dapat.

Sebenarnya bencana bukan takdir, tetapi dibuat manusia itu sendiri, yakni pemegang kebijakan yang tidak peka lingkungan. Pemeritah Kota Samarinda, DPRD setempat telah lalai. Mari tegakkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat di negeri ini.(*)


(*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.


Menghubungi Penulis:
Kontak person: 081 347 216635.
Email: fafa_law@yahoo.com

Indonesia, Masihkah Negara Hukum?

Oleh:
Zainuddin *)


Indonesia adalah negara hukum. Frase itulah yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai salah satu ciri konstitutif bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan warga negara harus selalu berdasar pada hukum dan hukumlah yang seharusnya dijadikan panglima (meminjam istilah Charles Himawan). Apabila pemerintah dan warga negara tidak menjadikan elemen konstitutif tersebut sebagai dasar pijakan dalam bertindak, maka seluruh tindakan dari warga negara dan pemerintah pada dasarnya tidak valid karena tidak koheren dengan UUD Tahun 1945 sebagai metanorm. Frase “Indonesia adalah negara hukum” harus dimaknai sebagai kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk tunduk dan patuh pada hukum.

Tampaknya, Indonesia sebagai negara hukum hanya ada dalam konstitusi kita (law in books), dalam praktiknya Indonesia adalah negara kekuasaan dan kekuasaanlah (baca: politik) yang mengatur segala-galanya, maka tidak mengherankan penegakan hukum dalam beberapa kasus lebih kental nuansa politiknya karena adanya intervensi dari pejabat pemerintah atau partai politik tertentu dan hukum menjadi alat efektif untuk melegitmasi kepentingan penguasa.

Akhir-akhir ini kita disuguhi tontonan apik kasus-kasus hukum yang terkadang pegemban hukum praktis tidak berdaya mengatasinya dan akhirnya raib ditelan waktu dan berganti dengan kasus lain. Kasus Bank Century yang di rekomendasikan DPR tidak ketahuan proses hukumnya, Si Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah dipecat entah kemana melarikan diri, dugaan pemalsuan Putusan MK yang melibatkan oknum mantan anggota KPU dan orang dalam MK. Entah kasus-kasus apalagi yang mendera negeri ini. Ketidakberdayaan pemerintah (penegak hukum) menegakkan hukum memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan terkadang pemerintah menyembunyikan aibnya sendiri dihadapan masyarakat, Menyembunyikan aib atau membohongi masyarakat adalah cara yang sering dilakukan penguasa demi mengamankan kepentingannya.

Para penegak hukum dalam menjalankan profesinya memiliki tujuan utama (ultimate goal), yaitu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi karena didasarkan pada keadilan sosial. Apabila penegak hukum sudah tidak mampu melindungi warga negara, maka penegakan hukum tersebut telah gagal dalam mengemban amanah konstitusi. Oleh karena itu, orang yang diduga bersalah atau orang yang bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), harus dilindungi hak-haknya karena adanya jaminan konstitusi tersebut.

Menurut J.A Barnes, pemerintah biasanya melindungi dirinya dengan baju rahasia yang resmi sehingga upaya untuk menipu lawan-lawan politiknya atau juga masyarakat akan berhasil dan tidak terungkapkan. Oleh karena itu penyampaian pandangan yang bersifat kesadaran palsu untuk menutupi kekeliruan kebijakan birokrasi dengan manipulasi informasi sebagai tindakan menyelamatkan muka (saving the face off) melalui kelicikan dan kelihaian dalam dialogisme (Amos, 2007).

Apabila aib pemerintah terungkap ke ruang publik sehingga masyarakat tidak lagi mempercayai pemerintah maka pada dasarnya pemerintah tidak lagi memiliki legitimasi etis. Menurut Prihatmoko (2005), legitimasi etis adalah mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik (pemerintah) dari segi norma-norma moral. Dalam penilaian masyarakat, jika pemerintah tidak memperhatikan norma-norma sosial dan moral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maka pada saat yang sama dianggap tidak layak menjalankan wewenang kekuasaan, maka sesunggunya tidak lagi memiliki legitimasi. Inilah sebenarnya yang ditakuti pemerintah, kehilangan legitimasi etis dari masyarakat, sehingga harus berbohong atau menyembunyikan keborokan tersebut.

Ketika kepentingan politik dengan kencangnnya menggerogoti penegakan hukum, maka telah terjadi bencana besar hukum atau katastropi hukum (legal catastrophe). Hukum telah kehilangan wujudnya yang asli sebagai panglima dan hukum tampil sebagai monster yang menakutkan (jackal monster) yang diperagakan oleh penegak hukum dan setiap saat meminta korban jiwa anak bangsa. Oleh karena itu, hak warga negara untuk dilindungi atas dasar keadilan sosial oleh pemerintah (negara) sebagai bagian dari elemen konstitusi hanya sekadar pepesan kosong yang tidak pernah dirasakan warga negara.


Simbol Negara Gagal

Istilah “negara gagal” (failed states) dipopulerkan antara lain oleh Rotberg. Ada beberapa indikator dari negara gagal yang dirumuskan oleh beberapa pakar (Amos, 2007), yaitu: (1) ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan primer rakyatnya; (2) pemerintah tidak mampu menjamin keamanan warganya; (3) merebaknya konflik antar warga, konflik beragama; (4) merajalelanya korupsi di segala kehidupan masyarakat; (5) legitimasi negara yang kian menipis; (6) ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi persoalan; dan (7) kerawanan tekanan dari pihak luar negeri.

Negara gagal dalam konteks penegakan hukum, dapat dimaknai ketika penegak hukum terjebak dalam pusaran politik kepentingan sehingga tidak mampu menjalankan profesinya secara profesional karena dikontrol atau dintervensi oleh kekuasaan (baca: pemerintah), sehingga para pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dari hukum. Jangankan keadilan substansial yang dirasakan keadilan prosedural pun tidak, karena akses untuk mendapatkan keadilan telah terkooptasi.

Apabila merujuk pada semua indikator-indikator yang dikemukakan oleh pakar mengenai negara gagal, tentu kita akan mengambil kesimpulan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara gagal. Oleh karena itu, lahirnya negara gagal bukan karena kebetulan atau kecelakaan tetapi semata-mata karena kegagalan penyelenggara negara mewujudkan amanah konstitusi yaitu frase “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Keadaan inilah yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara, bahwa mereka diberi mandat sebagai penyelenggara tentu harus menjalankannya sesuai koridor konstitusi sebagai norma tertinggi dalam sistem hukum kita. Jika mereka tidak mampu mewujudkan amanah konstitusi tersebut, maka Indonesia bukan lagi negara hukum (rechstaat), tetapi sudah termasuk negara kekuasan (machstaat) dan itulah wujud lain dari negara gagal (failed states). (*)


(*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.


Menghubungi Penulis
Kontak person: 08114103373
Email: zhainus@yahoo.com

Babak Baru Pengadilan di Jambi

Saturday, July 9, 2011

Oleh:
Musri Nauli


Hari Kamis Tanggal 7 Juli 2011, sejarah babak baru dimulai dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2 orang hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II. Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, namun pendapat yang disampaikan oleh 2 orang hakim (dissenting opinion) merupakan babak baru dalam sejarah peradilan di Pengadilan Jambi.

Sekali lagi, terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan terdakwa bersalah, namun dissenting opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim terlalu menarik dan terlalu sayang untuk dilewatkan.

Sebagaimana sering dikabarkan oleh media massa, 5 orang terdakwa (termasuk mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam pertimbangannya, tuduhan terhadap terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam rumusan pasal 2 dan rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Dalam fakta-fakta persidangan dan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara inil, tidak ditemukan “kerugian Negara”. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim mempertimbangkan, selain karena hasil audit BPKP dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan namun didalam persidangan, ahli BPKP yang dihadirkan kemudian menyatakan “tidak ada lagi kerugian negara”. Selain itu juga, Majelis Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan bahwa yang berwenang untuk menghitung “kerugian negara” adalah BPK sebagaimana dalam rumusan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Dalam pembuktian terhadap fakta-fakta persidangan, justru “negara tidak dirugikan” dengan fakta-fakta yang berkaitan ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”, ”sistem pembuktian terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan”.

Dengan fakta-fakta tersebut, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ditemukan fakta-fakta tersebut, maka “unsur kerugian Negara”, sebuah unsur essensial dari tindak pidana korupsi “tidak terbukti”. Sehingga didalam pertimbangannya, unsur “kerugian negara” dalam dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 tidak terbukti.

Namun dalam pembahasan tuduhan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, sebuah unsur “memalsukan” dalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999.

Dari titik inilah, dimulainya perbedaan pendapat dari hakim yang mengadili perkara ini. Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun didalam melihat apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, menimbulkan perbedaan pendapat. Apabila hakim yang lain menyatakan, terdakwa dapat dipersalahkan, namun 2 orang hakim menyatakan ”tidak dapat dipersalahkan. 2 orang hakim menyatakan, bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. bahwa para terdakwa walaupun melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada para terdakwa.
  2. Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk menyikapi akhir tahun.
  3. pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan.
  4. negara tidak dirugikan, ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”.
  5. tidak ada ”niat jahat” dari para terdakwa. Ini ditandai dengan tetap dikerjakan pekerjaan tersebut (walaupun telah melewati waktu yang telah ditentukan).
  6. Dengan demikian, maka unsur ”melawan hukum” tidak ditemukan lagi.
  7. Selain itu juga, fakta-fakta yang terjadi dan telah dipertimbangkan merupakan syarat telah terpenuhinya alasan penghapus tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden).
  8. Dengan melihat fakta-fakta yang telah dipertimbangkan, maka para terdakwa ”seharusnya” tidak dapat dipersalahkan. Dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuduhan (onslaag van alle rechtvervolging)

Dissenting Opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim merupakan terobosan hakim dan merupakan sejarah baru di Pengadilan di Jambi. Dissenting opinion memperkaya gagasan kita melihat sebuah persoalan yang terjadi dan mengikuti “pertarungan” gagasan sebelum para terdakwa dijatuhi pidana.

Dalam catatan penulis, hampir praktis, tidak pernah ditemukan pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) dalam sebuah putusan pengadilan di Jambi.

Dissenting opinion menarik perhatian publik disaat Putusan Akbar Tanjung dalam tingkat kasasi. Walaupun Akbar Tanjung dinyatakan bebas dari segala dakwaan, namun Hakim Agung Abdurrahman Saleh (kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Komariah Emong Sapardjaja dalam Pengujian UU Pornografi. Bahkan dalam pengajuan pembatalan ”hukuman Mati” dalam tindak pidana narkotika, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.

Tentu saja, penulis tidak mungkin memaparkan seluruh dissenting opinion dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang hampir praktis mewarnai ”gagasan” dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi.

Pada Hakekatnya Dissenting Opinion adalah merupakan perbedaan pendapat yang terjadi antara Majelis Hakim yang menangani suatu kasus tertentu dengan Majelis Hakim lainnya yang menangani kasus tertentu lainnya. Majelis hakim yang menangani suatu perkara apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan namun kemudian menuangkan pendapatnya yang merupakan satu kesatuan dengan putusan.

Di negara kita Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion, yaitu :
  1. dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
  2. sebagai indikator untuk menetukan jejang karir Hakim, karena dari sinilah dapat dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi Hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi Hakim berdasarkan kualitas putusan Hakim;
  3. sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mafia Peradilan;
  4. dengan Dissenting Opinion dapat diketahui apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan Aspirasi Hukum yang berkembang dalam masyarakat;
  5. Dissenting Opinion juga dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu Peraturan Perundang-Undangan cukup responsif. (*)

(*) Penulis adalah Advokat pada Kantor Hukum "SMA & Partners", Tinggal di Jambi

Selamat Jalan Rosihan, Guru Para Wartawan...

Friday, April 15, 2011

 Fhoto: kompas.com


Jumat, 15 April 2011


Masih teringat pada Maret tahun lalu Kompas berbincang dengan wartawan senior Rosihan Anwar di rumahnya yang nyaman di Jalan Surabaya, Jakarta. Saat itu ia mengaku mulai sakit-sakitan. Namun, siapa menduga, Kamis (14/4) pukul 08.15 di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Jakarta, tokoh pers nasional itu akhirnya berpulang....

Masih teringat pula kalimatnya, ”Saya ini wartawan spesialis menulis obituari teman-teman saya yang meninggal dunia, ha-ha-ha....”

Kini, kami menulis obituari tentang ”penulis obituari” itu. Tanggal 10 Mei mendatang ia akan genap berusia 89 tahun.

Pada minggu kedua Maret 2011 Rosihan mulai dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, karena penyakit jantung. Pada 24 Maret 2011 Rosihan menjalani operasi bypass. Keadaannya sempat membaik dan diperbolehkan pulang pada 13 April 2011. ”Tetapi, hanya semalam di rumah. Keesokan hari, Kamis, 14 April pukul 07.30, Bapak kembali anfal dan kami bawa ke RS MMC, tetapi tak tertolong,” kata anak kedua Rosihan, Omar Luthfi Anwar.

Rosihan berpulang menyusul istrinya, Zuraidah Sanawi, yang meninggal pada 5 September 2010. Ia meninggalkan tiga anak—dr Aida Fathya Anwar (61), Omar Luthfi Anwar (59), dan dr Naila Karima Anwar (57)—enam cucu, dan dua cicit. Kamis sore, ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, dengan upacara militer.

Saat disemayamkan, rumah duka dipenuhi pelayat yang merasa kehilangan. Mereka berasal dari lintas kalangan: keluarga, sahabat, pejabat, tokoh politik, tokoh pers, serta tokoh budaya dan keagamaan.

Selain sejumlah menteri dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, datang pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ny Ani Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Tokoh pers yang tampak melayat, antara lain, Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama, Pemimpin Trans Corp Ishadi SK, serta pemilik dan pendiri Jawa Pos Grup, Dahlan Iskan. Ada pula politisi, seperti Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Di mata para tokoh, Rosihan adalah wartawan, pelaku dan pencatat sejarah, pejuang kemerdekaan, serta pemikir yang terus aktif menyumbangkan gagasan kritis hingga akhir hayatnya. Dengan menekuni profesi sebagai wartawan, ia ikut membangun dan memberikan sumbangan besar bagi negeri ini.


”Enam zaman”

Menurut Taufik Abdullah, sejarawan, julukan wartawan ”enam zaman” patut dilekatkan pada sosok almarhum. Rosihan muda mulai mengembangkan diri menjadi wartawan sejak zaman Jepang (1942-1945), lalu zaman Revolusi Kemerdekaan (1945-1950), masa Demokrasi Liberal (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Orde Baru (1966-1998), hingga masa Reformasi (1999-sekarang).

Ia menjadi Pemimpin Redaksi Surat Kabar Pedoman (1948-1961 dan 1968-1974) yang pernah diberedel tiga kali. Pertama, Pedoman diberedel Pemerintah Belanda pada 29 November 1948, lalu diberedel Pemerintah Orde Lama pada 7 Januari 1961. Setelah terbit lagi pada masa Orde Baru, koran itu diberedel lagi oleh Soeharto pada 18 Januari 1974.

Ia kemudian menjadi penulis lepas di berbagai media, tak hanya dalam negeri, tetapi juga media asing, seperti Asia Week (Hongkong), The Straits Time (Singapura), New Straits Time (Malaysia), The Hindustan Times (India), Het Vriye Volk (Belanda), dan The Melbourne Age (Australia).

Meski tak berpendidikan formal sejarah, Rosihan memberikan sumbangan penting bagi sejarah. Dia menjadi saksi dan pelaku sejarah sejak zaman Jepang hingga kini. Semua dituliskannya, seperti dalam buku Sejarah Kecil (empat jilid). Dia penulis yang mengenal banyak tokoh. ”Tulisannya memberi sumbangan luar biasa bagi bangsa ini,” kata Taufik Abdullah.

Menurut Jakob Oetama, Rosihan adalah tipe wartawan idealis yang menempatkan kerja jurnalistik sebagai panggilan hidup. Dengan itu, dia mengembangkan diri dan memberikan kontribusi pada kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Sebagai wartawan, ia selalu memihak kepentingan umum.

”Saya berguru pada beliau. Beliau suka membaca, ingatannya tajam, dan independen. Beliau penulis yang lancar sekali, bahkan punya kecenderungan sebagai sastrawan dengan bahasa bergaya indah dan kaya ungkapan,” papar Jakob Oetama.

Wartawan senior August Parengkuan mengisahkan, pada saat terakhir bertemu, Rosihan menyatakan ingin dikenang sebagai guru para wartawan.

Seorang tokoh pers di Sumatera Barat, Marthias Dusky Pandoe, mengatakan, Rosihan adalah tokoh pers yang layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. ”Ia tidak ada cacatnya. Ia sosok yang tidak gampang dibeli dan selalu berpegang pada kode etik. Ia guru,” ujarnya.

Rosihan juga wartawan yang produktif menulis hingga akhir hayatnya. Sebelum meninggal, dia menyiapkan satu buku berjudul Belahan Jiwa: Memoar Kasih Sayang Percintaan Rosihan Anwar dan Zuraidah Sanawi. Ini buku tentang istrinya. ”Kami akan menerbitkannya,” kata Jakob Oetama yang menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat Rosihan menjadi Ketua Umum PWI.

Ketua Umum PWI Margiono menyatakan, Rosihan adalah teladan, wartawan yang idealis, independen, dan produktif.

Wapres yang tiba di rumah duka sekitar pukul 13.00 mengakui, Rosihan adalah saksi sejarah Indonesia. Rosihan banyak membuat karya untuk mendokumentasikan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Presiden Yudhoyono mengakui pula, Rosihan adalah wartawan yang kritis, tetapi bertanggung jawab. Rosihan juga dipuji sebagai tokoh segala bidang, mulai dari film, sastra, hingga pers. ”Kita kehilangan salah satu tokoh besar, tokoh segala zaman,” katanya.

Presiden melanjutkan, ”Beliau beberapa kali juga kritis terhadap saya, tetapi kami bersahabat.”
(lok/iam/dmu/ink/why/ato)


Sumber: Kompas, Jumat, 15 April 2011

Artikel Terkiait:


Mengenang Anak Demang (Mengenang Rosihan Anwar (Bagian III)

 Fhoto: Majalah Historia

Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian III)
Mengenang Anak Demang


Dia melintasi zaman demi zaman. Mencatat dan mengenang. Dan kini dia dikenang.


PADA 1992, Rosihan Anwar beserta keluarga mudik ke Sumatera Barat. Anak-anak dan cucunya dibesarkan di Jakarta. Mereka asing terhadap keadaan dan budaya Ranah Minang. “Karena itu, saya bawa keluarga meninjau Sumatera Barat,” kata Rosihan dalam Petite Histoire IV.


Di simpang tiga dekat pasar mobil, di Dangung-dangung tak jauh dari Payakumbuh, Rosihan menyambangi sebuah rumah batu bercat putih. Rumah itu bagaikan tak berpenghuni lagi kumuh. Rosihan mengetok pintu berkali-kali tapi tiada yang menyahut. 


Anak dan cucu-cucunya bertanya, kenapa Rosihan ke rumah kumuh itu? Rumah itu punya siapa? “Opa cari apa di sana?” Tanya seorang cucunya.


Pada 1927, Rosihan tinggal di rumah itu, yang di zaman Hindia Belanda menjadi rumah jabatan asisten demang. “Saya ingat sebuah foto rumah itu,” katanya. Di depan pintu, Rosihan berdiri pakai baju dan celana pendek di dekat ibunya, Siti Safiah, yang menggendong adiknya, Rohana, berusia satu tahun. Ayahnya, Anwar gelar Maharadja Soetan, Asisten Demang Dangung-dangung, yang memakai pakaian formal ambtenaar Binnenlands Bestuur jas tutup, dengan kancing besar bertuliskan W (inisial Ratu Belanda, Wilhelmina), di kepalanya topi pet warna putih; berdiri disamping ibunya.


“Bila dilihat wajah saya di  foto berwarna sepia, tampak dari lubang kiri hidung keluar ingus yang dibiarkan saja tanpa menyekanya dengan sapu tangan,” kenang Rosihan.


Pada 1928, ayahnya pindah ke Pauh Sembilan, tak jauh dari Kota Padang. Di sana, jabatannya masih asisten demang. Dua tahun kemudian, naik pangkat menjadi demang dan ditempatkan di Talu Pasaman, berbatasan dengan Mandailing, Tapanuli Selatan. Ketika Rosihan sekolah Meer Uitgebreid Lager Ondrewijs (MULO) pada 1939, ayahnya menjabat Demang Maninjau. Kemudian dipindahkan lagi ke Sungai Penuh, Kerinci, yang dulu bagian Sumatera Barat (kini wilayah Provinsi Jambi), pos terakhir ayahnya.


Rosihan Anwar lahir di Kubang Nan Dua, Sirukam, Solok, Sumatera Barat, pada 10 Mei 1922. Di masa itu ayahnya telah membaca dan kagum pada perjuangan Kemal Mustafa Pasha, yang kemudian terkenal sebagai Kemal Ataturk atau Kemal “Bapak Turki”, yang melancarkan serangan terhadap tentara Yunani di Smyrna. Salah seorang jenderal yang berada di bawah komando Kemal Pasha ialah Rozehan Pasha. Maka dia pun menamai anaknya Rozehan Anwar.


Ketika mulai masuk sekolah dasar yaitu Hollands Indische School (HIS) di Padang, nama Rozehan Anwar dieja menjadi Rosehan Anwar, dan bertahun-tahun kemudian berubah lagi menjadi Rosihan Anwar.


Di zaman kolonial, terdapat sekolah untuk menjadi pegawai pamongpraja, yakni Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Bestuur Ambtenare (MOSVIA) di Bandung. Meski tak pernah mengutarakannya, ayahnya ingin Rosihan masuk MOSVIA setamat MULO. Tapi Rosihan lebih memilih masuk Algemene Middelbare School Westers Klassieke Afdeling (AMS-A) di Yogyakarta pada 1942. “Tidak ada suratan di tangan saya bahwa saya akan mengikuti jejak ayah dan menjadi pegawai pamong praja,” katanya.


Pada zaman kolonial, jumlah sekolah menengah atas hanya delapan buah. Tak gampang masuk AMS karena biayanya mahal, 14,5 gulden per bulan atau lebih besar daripada gaji juru tulis yang hanya 10 gulden. Kalau ayahnya bukan demang, mana bisa Rosihan sekolah di sana. Selain itu, otak mesti sedikit cerdas. Jika tidak, mana bisa lulus ujian masuk.


Rosihan bercita-cita meneruskan belajar ke Universitas Leiden, Belanda. Karenanya dia memilih jurusan Sastra Klasik Barat. Dia belajar bahasa Latin dan budaya Yunani. Cita-cita ini tak pernah kesampaian karena perang antara Belanda dan Jepang pecah pada akhir 1941.


Rosihan lalu pindah ke Jakarta. Dia mesti bekerja karena kiriman wesel dari ayahnya berhenti. Di suratkabar, ada pengumuman mencari pemuda-pemuda tamatan sekolah menengah atas untuk mengikuti kursus kilat menjadi jaksa yang dilakukan pemerintah Jepang. Lama latihan enam bulan. Selama belajar mendapat tunjangan Rp50. Dia lulus ujian dan siap masuk asrama.


Pertemuannya dengan dr Abu Hanifah, yang bekerja di Centrale Burgelijke Ziekenhuis (CBZ) atau sekarang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, mengubah segalanya. Abu Hanifah memberikannya pendidikan politik. Dia pula yang, setelah bicara dengan Sukardjo Wirjopranoto, tokoh Parindra dan anggota Volksraad di zaman Belanda yang jadi pemimpin umum suratkabar Asia Raya, menawari Rosihan jadi wartawan. Rosihan tak pernah bercita-cita jadi wartawan. Namun dia terima saran Abu Hanifah dan sejak Maret 1943 mulai bekerja sebagai wartawan.


Rosihan bekerja di Asia Raya dengan tugas ganda. Sebagai asisten Yoshio Nakatani, dia bertugas mengoreksi terjemahannya ke bahasa Indonesia. Lalu menjadi deskman berita luar negeri yang redakturnya B.M. Diah.


Di Asia Raya Rosihan bertemu seorang gadis Betawi yang cantik, Siti Zuraida Sanawi, atau bisa dipanggil Ida Sanawi. Ida adalah sekretaris redaksi sekaligus sekretaris pemimpin umum Asia Raya. Cinta bersemi hingga ke pelaminan pada 25 April 1947 (Ida berpulang pada 5 September 2010).


Di masa ini, bersama Usmar Ismail, dan atas dorongan dr Abu Hanifah, dia mendirikan perkumpulan sandiwara penggemar atau amatir bernama Maya pada Juli 1944. Rosihan jadi ketua perkumpulan. Maya berbeda dari rombongan sandiwara lainnya. Ia berani merintis cara-cara baru dalam permainan pelaku, pengaturan lampu, hingga pembuatan dekor. Dengan teratur, dua bulan sekali Maya mengadakan pertunjukan. Gedung Kesenian Pasar Baru selalu ramai. Karcis selalu habis. Perkumpulan ini mementaskan lakon Taufan di Atas Asia, Liburan Seniman, Mutiara dari Nusalaut, serta sejumlah gubahan Kleine Eyolt, Intelek Istimewa, dan Dewi Reni. Perkumpulan ini juga mempertunjukkan Konser Indonesia yang dipimpin Kusbini dan Opera Madah Kelana oleh Cornel Simandjuntak.


Tapi waktunya kemudian dihabiskan di dunia kewartawanan, dan membunuh kemungkinannya menjadi novelis dan penyair serta aktor, meski kemampuan itu tidak dia tinggalkan sepenuhnya.


Pada akhir zaman Jepang, posisi Rosihan di Asia Raya adalah reporter politik. Setelah proklamasi, Asia Raya terbit sebentar sampai sekira awal September 1945. Kemudian orang-orang yang bekerja di Asia RayaDe Unie di Yamato Bashi Kita Doori 8 –kelak bernama Jalan Hayam Wuruk. Ini percetakan milik pengusaha Metzelaar dan suratkabar Belanda Java Bode yang selama pendudukan Jepang digunakan untuk mencetak Asia Raya. Kemudian mereka menerbitkan suratkabar Merdeka pada 1 Oktober 1945. Pemimpin umum serta pemimpin redaksinya B.M. Diah. Rosihan menjadi redaktur pertama. Namun, karena tak seide dengan B.M. Diah, Rosihan keluar dari Merdeka pada 1946. mengambil-alih Percetakan


Pada 4 Januari 1947, bersama Soedjatmoko, Rosihan mendirikan majalah politik, Siasat. Penerbitannya disokong oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, berupa bantuan modal dan kertas cetak yang jumlahnya tidak banyak. Selebihnya mandiri. Selagi Rosihan memimpin Siasat, pemilik suratkabar Pemandangan, Haji Djunaidi menawarinya membuat sebuah koran. Terbitlah Pedoman. Baru dua bulan terbit, koran ini dibredel Belanda karena membela Republik. Setelah perjanjian Roem-Royen pada Juli 1949, Pedoman terbit kembali.


Setelah Pedoman dibredel pada 7 Januari 1961, Rosihan menjadi koresponden beberapa suratkabar asing seperti The Age (Melbourne, Australia), Hindustan Times (New Delhi, India), kantor berita World Forum Features (London, Inggris), dan Asiaweek (Hong Kong); hingga Pedoman kembali dihidupkan pada 1968.


Dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palembang pada 1970, Rosihan terpilih menjadi ketua umum dan Jakob Oetama sebagai sekretaris jenderal. Dia mengalahkan B.M. Diah dan Manai Sophiaan. Tapi pemerintah tak merestui. Menteri Penerangan Boedihardjo lebih mengakui Diah dan Manai. PWI pun terbelah.


Rosihan melihat keterlibatan Operasi Khusus Intel yang dipimpin Ali Moertopo di belakang pencalonan Diah. Opsus selalu mencampuri urusan intern organisasi politik dan organisasi masyarakat dengan tujuan memasukkan orang-orang yang diandalkan pemerintah. Sekiranya sejak semula tahu Rosihan mengaku akan menolak pencalonan dirinya.


Perpecahan PWI ini berimbas juga ke cabang-cabang. Polemik hebat juga terjadi di kalangan media cetak nasional. Media massa yang dikontrol pemerintah di Jakarta tidak menyiarkan semua berita mengenai pengurus Rosihan Anwar. Tapi, suara yang mendukung Rosihan ternyata tetap mayoritas, seperti halnya dalam kongres di Palembang.


Melalui perundingan yang melibatkan mantan wartawan seperti Menteri Luar Negeri Adam Malik dan Soemanang tercapai kesepakatan untuk menggabungkan dua kepengurusan itu pada 6 Maret 1971. Bagi Rosihan, Kongres di Palembang ini merupakan perlawanan terakhir para wartawan terhadap intervensi pemerintah. Setelah itu terbuka jalan bagi penjinakkan PWI. Ini terbukti dalam Kongres PWI di Tretes pada 1973 yang menaikkan Harmoko sebagai ketua PWI Pusat.


Sementara itu Rosihan masih mengurus Pedoman, yang terbit lagi tak lama setelah Sukarno jatuh. Setelah peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974), Pedoman kena bredel untuk kali terakhir pada 15 April 1974. Setelah itu Rosihan kembali lagi jadi penulis lepas untuk The Straits Times, New Straits Time, Asiaweek, dan Hindustan Times. Dia juga menulis opini dan menjadi kolomnis di berbagai koran, tabloid, dan majalah.


Rosihan menulis lebih dari 30 buku mengenai berbagai topik, seperti jurnalistik, agama, politik, dan sejarah. Ketika menulis tentang ayahnya di Petite Histoire IV, Rosihan mengutip judul buku Marthias Dusky Pandu: Anan Takan, artinya apa yang terkenang. Di akhir hayatnya, dia mencoba menulis buku tentang istrinya.

(*)Oleh: Hendri F. Isnaeni
Sumber: Majalah Historia 


Artikel Terkiait:

 

Jatuh-Bangun Koran Kiblik (Mengenang Rosihan Anwar II)

 Fhoto: Majalah Historia


Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian II)
Jatuh-Bangun Koran Kiblik

Rosihan berhasil menjadikan Pedoman sebagai koran yang disegani dan beroplah terbesar di masanya. Tapi Sukarno membunuhnya dan Soeharto membunuhnya sekali lagi.


SEBUAH kabar menyenangkan datang dari Soemanang Soerjowinoto, pemimpin redaksi harian Pemandangan, pada 1948. Soemanang memberitahukan Rosihan Anwar bahwa R.H.O. Djuanedi, penerbit Pemandangan, memiliki dana dan ingin menerbitkan koran yang membawa suara kaum kiblik.


Sebelum Perang Dunia II, Djunaedi sudah menerbitkan harian Pemandangan dengan Soemanang sebagai pemimpin redaksinya. Djunaedi ingin memanfaatkan percetakan Pemandangan di Senen Raya 107 untuk menerbitkan sebuah koran lagi. Syaratnya sederhana. Nama depan koran harus dengan huruf “P”, sama dengan nama depan Pemandangan.


Rosihan Anwar bukanlah orang baru di dunia jurnalistik. Dia pernah bekerja jadi wartawan Asia Raya dan Merdeka, sebelum kemudian menerbitkan Siasat. Tapi dia tak begitu puas dengan Siasat yang lebih menonjolkan sisi idealisme. Dia butuh perahu lain yang bisa dia nahkodai secara lebih bebas dan menguntungkan secara bisnis.


Rosihan menyambar kesempatan itu. Dia mengusulkan nama Pedoman. Djunaedi tak berkeberatan. Begitu juga ketika Rosihan hendak memakai orang-orang Siasat –berhenti terbit pada 1957. Nomor perdana Pedoman terbit pada 29 November 1948.


Sebagai koran kiblik, Pedoman kerap memberitakan perlawanan tentara Indonesia. Pedoman pun merasakan pembredelan kali pertama pada 31 Januari 1949 karena memuat pidato radio Menteri Luar Negeri (darurat) Indonesia Mr Maramis dari New Delhi, India, yang mengajurkan kaum republiken meneruskan perjuangan kemerdekaan. Enam bulan Pedoman lumpuh. Ketika hendak terbit lagi, Djunaedi tak lagi antusias jadi penerbit. Tapi Rosihan jalan terus, meski dengan dana terbatas. Kesulitan modal akhirnya teratasi setelah Lim Tok Ie, tetangga sekaligus teman Rosihan di Pegangsaan Barat, menawarkan pinjaman. Perlahan Pedoman menjadi bacaan golongan menengah, kaum elite dan intelektual.


Sosialisme dan kedekatannya dengan kelompok Sjahrir memengaruhi sikap dan cara Rosihan mengambil kebijakan dalam mengelola Pedoman. Beberapa kalangan pun beranggapan Pedoman adalah suratkabar PSI. Menurut Rosihan Anwar, hubungan Pedoman dengan PSI harus dilihat dalam konteks saat itu. Hampir semua partai politik mempunyai organ pers, kecuali PSI yang tak punya modal. Secara sukarela Rosihan menjadikan Pedoman sebagai pendukung sosialis.


“PSI harus berterima kasih kepada saya karena saya bersedia dan secara sukarela menyokong perjuangan PSI. Tanpa mengeluarkan biaya, PSI mendapatkan koran pendukungnya, suatu koran yang besar tirasnya zaman itu,” ujar Rosihan, bercanda.


Sikap itu terlihat jelas pada pemilihan umum tahun 1955. Rosihan masuk PSI untuk memenuhi syarat pencalonannya sebagai anggota Konstituante. Lalu dia menjadikan korannya untuk kepentingan kampanye PSI lewat tajuk rencana “Pilihan Kita: PSI”.


Pilihan sikap itu menjadi bahan ejekan koran lain, suatu hal yang biasa di zaman pers partisan. Koran Partai Nasional Indonesia Suluh Indonesia menganggap Pedoman “wis entek entute”. Alasannya Pedoman adalah bulat-bulat koran PSI. Karena PSI gagal besar dalam pemilihan Parlemen, begitu juga Pedoman. Tajuk rencana Pedoman, 14 Desember, menjawabnya dengan tulisan, “Menghadapi pemilihan Konstituante, kami tegaskan Pedoman durung entek entute dan begitu pula halnya PSI. (Yakin)”.


Keyakinan yang tak berbuah. Sama seperti hasil pemilihan umum Parlemen, dalam pemilihan Konstituante PSI hanya berhasil menempatkan 10 wakil di Konstituante. Rosihan sendiri gagal menjadi anggota Konstituante. Rosihan pun gagal jadi politisi.


Sudah takdir Rosihan, yang biasa dipanggil Bung Cian dan terkadang pula Haji Waang –nama tokoh lugu dan polos dalam tajuk rencana Pedoman tiap Jumat yang ditulisnya– untuk tetap jadi wartawan. Dengan pengetahuan yang kurang memadai, kecuali tahu sedikit-sedikit dari bacaan, Rosihan menerapkan gaya kepemimpinan yang dia sebut personal management dan membesarkan Pedoman. Tirasnya terus meningkat. Bahkan pada 1961, memiliki tiras 53.000 eksemplar dan menjadikannya koran beroplah terbesar. Pemasukan iklan bertambah.


Rosihan tak menganggap Pedoman miliknya. Dalam tajuk untuk memperingati ulang tahun Pedoman, 28 November 1953, Rosihan menegaskan bahwa sejarah pertumbuhan Pedoman tak pernah terikat kepada sejarah satu orang tapi senantiasa kepada sejarah suatu kumpulan orang. Sikap ini dia tunjukkan ketika membentuk PT Badan Penerbit Pedoman. Dia mengusulkan agar hak milik atas suratkabar itu dibagi sama rata. Wartawan dan karyawan mendapat jumlah saham yang sama.


“Sentimen sosialis dan idealis di masa muda telah menggerakkan saya supaya membuat suratkabar suatu usaha dan milik bersama,” ujarnya. Rosihan juga tak mau mengulang pengalaman buruk harian Merdeka, yang membuatnya berselisih dengan BM Diah dan membuatnya terdepak.


PT Badan Penerbit Pedoman kemudian menerbitkan lampiran-lampiran yang dijual secara terpisah: Pedoman Minggu, Pedoman Wanita, Pedoman Sport, dan Pedoman Anak. Tiras mereka terbilang lumayan; masing-masing 42.000, 15.000, 40.000, dan 45.000 eksemplar pada 1961.


Untuk menjadi koran mainstream, jalan Pedoman tidaklah mulus. Beberapa kali Pedoman tak bisa terbit karena aksi boikot (dilakukan Sarikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia pada September 1950) maupun bredel penguasa militer. Situasi paling kritis terjadi pada 1957 ketika terjadi sejumlah pergolakan di daerah. Pedoman berkali-kali kena bredel. Bahkan Rosihan sempat duduk di kursi pesakitan tapi dibebaskan.


Pada November 1960, Pedoman merayakan ulangtahun ke-13. Tak seperti biasanya, kali ini tak ada acara meriah. Yang ada perenungan. Sudah 13 tahun usia koran ini, dengan begitu banyak tekanan menghadang tapi selalu lolos. Tapi sampai kapan? Dalam tajuk rencana “Pedoman berultah ke-13”, 29 November 1960, Rosihan Anwar menyiratkan kesadaran bahwa hidup suratkabarnya tak akan lama.


“Dalam pada itu, sebagaimana lazimnya dalam kehidupan manusia ini, tentulah kita ketahui pula bahwa tiada yang bersifat kekal adanya, termasuk suratkabar,” tulisnya.


Intuisinya benar. Mula-mula pemerintah mengeluarkan program manipolisasi pers dalam bentuk izin terbit. Berdasarkan Peraturan Peperti  No 10/1960, para peminta izin terbit harus menyetujui dan menandatangani pernyataan 19 pasal mendukung Manipol-USDEK. Yang tak mau, tutup. Rosihan Anwar bersedia menandatanganinya, sebuah pilihan yang mempertaruhkan citranya. Sikap itu juga menyulutkan polemik dengan Mochtar Lubis.


“Kalau mau begitu permainannya, playing the game, kita ikuti. Kalau saya tanda tangani, itu taktik; mau menyelamatkan Pedoman. Itu saja. Kita punya kewajiban untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk mencapai itu, startegi itu, ditempuh macam-macam taktik. Bisa zig-zag, begini-begitu, plin-plan atau apalah boleh saja. … Kalau nggak ada koran, apa yang mesti dididikkan, apa yang hendak kita sampaikan?” ujar Rosihan.


Toh itu tak bisa menyelamatkan korannya. Pada 7 Januari 1961, penguasa militer membredel Pedoman karena dianggap "sering memuat tulisan-tulisan yang nadanya bertentangan dengan atau melemahkan kepercayaan rakyat kepada landasan, tujuan, dan program kepemimpinan revolusi Indonesia". Pedoman Minggu, Pedoman Wanita, Pedoman Anak, dan Pedoman Sport juga kena bredel. Pembredelan itu terkait usaha pemerintah menghentikan koran-koran pendukung Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi yang dilarang dan dibubarkan bulan Agustus 1960.


Bagi Rosihan, pembredelan itu memaksanya berhenti jadi editor. Di sinilah dia mulai berpikir tentang apa yang pernah dia lakukan. “Betapa pada tahun-tahun ketika jadi pemimpin redaksi Pedoman sebelum dibredel pada awal tahun 1961, saya menulis dengan tajam dan mengkritik orang dengan keras. Saya bikin banyak musuh karena itu, bukan saja musuh politik, melainkan juga musuh pribadi. Saya berpendapat seorang wartawan yang baik tidak mencari popularitas, supaya disenangi oleh semua pihak dan golongan,” tulis Rosihan dalam otobiografinya, Menulis Dalam Air.


Pada 29 November 1968, tak lama setelah kekuasaan Sukarno runtuh, Rosihan menerbitkan kembali Pedoman tapi hanya bertahan sekitar lima tahun. Pada 24 Januari 1974, pemerintah membredel Pedoman setelah terjadi demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menentang kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka dan mengkritik politik pemerintah, dalam apa yang disebut Peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari). Padahal saat itu tiras koran sudah mencapai 60.000 eksemplar.


Pembredelan Pedoman, bagi Rosihan, merupakan tragedi yang akan senantiasa terasa getir. Pedoman sudah menjadi bagian dalam sejarah hidupnya, dan tak akan ada lagi. Makanya, Rosihan tak meluluskan keinginan banyak orang untuk menerbitkan kembali Pedoman ketika kran kebebasan pers dibuka di awal reformasi.

(*)Oleh: Budi Setiyono
Sumber: Majalah Historia


Artikel Terkiait:

 

Salah Jalan Berujung Kekal (Mengenang Rosihan Anwar I)

 Fhoto: Majalah Historia


Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian I)
Salah Jalan Berujung Kekal

Jadi wartawan bukan pilihannya. Nasib membawanya menekuni profesi itu sampai akhir hayat.


“TIDAK ada niat atau cita-cita sebelumnya menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan tidak ada daya tarik bagi saya,” kata Rosihan Anwar dalam tulisannya “Kenang-kenangan Tentang Kehidupan Pers Indonesia di Masa Revolusi 1945–1949” di buku Denyut Nadi Revolusi Indonesia.


Profesi wartawan pada masa kolonial dipandang oleh Rosihan tak menjanjikan masa depan yang baik. Gajinya rendah takkan bisa bikin orang jadi kaya. Rosihan bercerita bahwa pada zaman kolonial, pemimpin redaksi Het Nieuws van den Dag ven Nederlandsch Mr W.K.S. van Haasters mengatakan pada pemimpinnya bahwa de Inlandsche Pers (Pers Pribumi) punya dua ciri utama yaitu bodoh dan kurang ajar (dom en onbeschaafd).


Menurut Rosihan rendahnya pendidikan wartawan menjadi faktor penyebab rendahnya pula upah yang mereka terima. Pekerjaan wartawan membutuhkan keterampilan dan intelektualitas yang memadai. Tak banyak wartawan pribumi yang bisa memenuhi itu. Rosihan mengambil contoh Parada Harahap, pemimpin redaksi Tjahaya Timoer, yang hanya punya pendidikan formal sekolah dasar dan selebihnya otodidak. “Umumnya wartawan Indonesia zaman Belanda hanya sekolah setalenan, berpendidikan HIS (Hollands Inlandse School),” kata dia.


Gaji wartawan Indonesia pada zaman kolonial pun sangat memprihatinkan. Rosihan mengisahkan kalau gaji sekelas pemimpin redaksi hanya 150 gulden sebulan, pemimpin redaksi bukan sarjana 75 gulden dan reporter mendapat gaji antara 15 sampai 50 gulden per bulan. Itu pun dibayar secara mencicil. Bahkan WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sehari-harinya bekerja di koran Sin Po tak sanggup membeli satu stel pentalon dan jas seharga 6 gulden.


Pendapatan iklan yang diterima oleh koran Belanda dengan koran pribumi pun bagaikan langin dan bumi jaraknya. Suratkabar seperti De Java Bode dan Het Nieuws van Dag di Batavia, Preanger Bode di Bandung, dan Locomotief  di Semarang mendapat antara 14 ribu gulden sampai 60 ribu gulden setiap bulan sementara penghasilan iklan koran pribumi tak lebih dari 1.500 gulden per bulan. Tiras suratkabar pribumi paling banter 5.000 eksemplar per bulan.


Itulah sebab kenapa profesi wartawan tak pernah menarik minat Rosihan muda. Pada zaman Jepang dia hampir menjadi jaksa dan bersiap mengikuti pendidikan kilat jaksa selama enam bulan yang diselenggarakan oleh pemerintah balatentara Jepang. Pada saat-saat terakhir sebelum masuk kursus, Rosihan bertemu dr Abu Hanifah yang mengabarkan kepadanya kalau koran Asia Raya membuka lowongan wartawan. “Waarom niet? (mengapa tidak?) dan ibarat “kun fayakun” jadilah saya wartawan,” kata dia mengenang.


Seperti suratan takdir, profesi itu kemudian ditekuni Rosihan sampai akhir hayatnya. Sepanjang karier kewartawanannya, dia pernah mendirikan beberapa suratkabar. Pada zaman revolusi, bersama BM Diah, Rosihan turut mendirikan suratkabar Merdeka yang terbit 1 Oktober 1945. Koran itu didirikan setelah para wartawan dan karyawan koran Asia Raya mengambil alih percetakan Belanda De Unie dan menempelkan selembar kertas bertulisan “Milik Repoeblik Indonesia”. Rosihan kala itu baru berusia 23 tahun dibenum jadi eerste redacteur (redaktur pertama atau redaktur pelaksana) sementara BM Diah yang berumur 28 tahun jadi pemimpin redaksinya.


Rosihan hanya setahun kerja di Merdeka. Pada 8 Oktober 1946 dia keluar dari sana karena berselisih paham dengan BM Diah soal kepemilikan saham. BM Diah, menurut Rosihan, ingin memiliki mayoritas sahamnya. Bagi Rosihan, saham Merdeka tak sepenuhnya milik Diah. “Saya berpendapat harian itu milik bersama semua wartawan dan buruh yang bekerja di sana,” ujar dia.


Selama menganggur Rosihan jadi ajudan Lord Killearn, utusan Inggris yang bertugas memediasi perundingan Indonesia dengan Belanda di perjanjian Linggarjati pengujung 1946. Lantas pada awal Januari 1947, bersama Soedjatmoko, Rosihan mendirikan Siasat, majalah politik dan budaya. Dalam waktu yang tak lama, oplah Siasat melesat ke angka 12 ribu. Majalah yang menampung banyak tulisan intelektual dan seniman Indonesia di masa revolusi itu sempat berhenti terbit karena aksi militer Belanda pertama Juli 1947 namun kemudian terbit lagi sampai awal tahun 1960.


Pada 29 November 1948 Rosihan mendirikan koran Pedoman. Haluan koran itu mendukung politk perjuangan kaum republik sehingga korannya, sebagaimana koran yang berhaluan sama, dijuluki koran kiblik. Pedoman bertahan sampai dibreidel oleh pemerintah Sukarno pada 1961. Pedoman sempat hidup lagi ketika Soeharto jadi berkuasa tapi lagi-lagi harus menelan pil pahit pembreidelan pascaperistiwa Malari 1974. Rosihan memang memertahankan sikap kritisnya. Dia hantam kiri-kanan tapi konsekuensinya harus kehilangan koran kebanggaannya.


Rosihan selalu menempatkan dirinya berseberangan dengan penguasa. Kepada Sukarno dia tak pernah menunjukkan kesesuaiannya. Apalagi sebagai Sjahririest (pengikut Sjahrir) yang disisihkan oleh Sukarno, Rosihan selalu memandang minor gaya Sukarno memerintah. Bahkan sejak zaman revolusi dia selalu melancarkan kritik kepada Sukarno. Tak jarang dalam beberapa tulisannya dia menyebut Sukarno sebagai orator yang membosankan karena “yang dibicarakan itu-itu saja”.


Ketika Soeharto berkuasa, melalui Pedoman, dia kritik Soeharto habis-habisan. Peristiwa Malari 1974 adalah titik didih hubungan Pedoman dengan pemerintah. Menurut Rosihan sebelum korannya ditutup, Mashuri SH, menteri penerangan saat itu, melapor kepada Soeharto tentang langkah apa yang harus diambil menyoal Pedoman. “Pateni wae,” begitu kata Soeharto seperti dikutip dari Rosihan. Tanpa babibu lagi Pedoman langsung mampus. Semenjak itu praktis Rosihan tak lagi jadi wartawan kantoran. Dia menulis untuk berbagai media di Jakarta, mulai Kompas sampai Sinar Harapan dan hanya mengandalkan hidup dari tulisannya.


Rosihan pencatat yang baik. Dia seorang juruwarta yang terlatih dan memiliki intuisi yang tajam. Ketika masih mengelola majalah Siasat, dia pernah melakukan perjalanan berkeliling ke beberapa daerah di Indonesia. Dia melaporkan secara detail apa yang dilihatnya dan bagaimana kodisi sosial dan politik di daerah yang disambanginya. Rosihan, yang semula tak melirik profesi wartawan, justru bisa menggeluti dunia kepenulisan itu sepenuh hatinya. Dia memang bukan tipe wartawan yang gemar bergenit-genit dengan gaya penulisan yang mendayu-dayu. Dia lugas dan selalu tepat sasaran. Apa saja yang dilihatnya selalu ditulisnya, terkadang terkesan tanpa saringan karena dia wartawan yang bebas.


Dengan semua sifat itu, plus sebagai wartawan pengikut Sjahrir yang dikenang mengagungkan demokrasi dan kemanusiaan, sikap diam Rosihan saat ratusan ribu manusia yang dituduh komunis dibantai pada kurun tahun 1965-1969 menyisakan tanda tanya besar. Apakah antipatinya terhadap komunis membuatnya abai terhadap rasa kemanusiaan yang selalu diagung-agungkan oleh Sjahrir, patron politiknya itu. Ataukah dia memahami tragedi itu sebagai konsekuensi logis dari sebuah pertarungan politik: selalu ada yang menang dan (di)kalah(kan).


Tapi Rosihan tetap manusia. Ada juga keplesetnya. Pada 10 November 2010 dia menulis di harian Kompas mengatakan kesaksiannya bahwa tokoh pemuda Surabaya Soemarsono tak hadir dalam episode sengitnya pertempuran Surabaya. Soemarsono pun menjawab: dia ada di sana, tidak di Yogyakarta sebagaimana yang dikatakan oleh Rosihan. Bisa jadi Rosihan lupa karena faktor usia. Maka dia pun pasang ancang-ancang jurus apologia di awal artikelnya dengan mengatakan, “pada usia 88 tahun apalah yang saya ingat dari peristiwa 10 November 1945 –65 tahun silam– saat arek Suroboyo melawan tentara Inggris. Wajah orang zaman itu telah kabur, namanya lupa, kejadiannya pun tampak samar-samar.”


Rosihan bukan tipe wartawan yang suka didebat. Ada kesan angkuh pada dirinya dan uniknya dia akui sendiri sifatnya itu. Dalam otobiografinya, Menulis Dalam Air, Rosihan menulis kalau sifat itu sudah pembawaannya. Dia hendak mengatakan bahwa itu di luar kendalinya dan sudah melekat secara alamiah sehingga sulit untuk diubah. Di akhir kalimat tulisan tentang sifatnya itu dia berpolah sebagai orangtua yang baik ketika menasehati anaknya: “anak muda jangan tiru saya, ya,” katanya.


Kesan angkuh itu semakin kuat ketika dia mengeritik orang lain. Suatu kali dia pernah mengejek wartawan senior Goenawan Mohamad tak bisa menulis karena tak punya banyak pengalaman meliput. Rosihan lantas menunjuk kolom catatan pinggir yang terbit di majalah Tempo “tak bisa dibaca” dan hanya orang tertentu saja yang bisa membaca dan memahami isi tulisan pendiri majalah Tempo itu. Buat yang mahfum sifatnya tentu tak ada guna memasukkan komentar itu ke dalam lubuk hati.


Itulah Rosihan Anwar, wartawan lima zaman yang pantang tunduk pada kekuasaan namun menyerah pada takdir kematian yang menjemputnya pagi hari 14 April 2011.(*)
Oleh: Bonnie Triyana
Sumber: Majalah Historia 

Artikel Terkiait: