Indonesia, Masihkah Negara Hukum?

Saturday, July 16, 2011

Oleh:
Zainuddin *)


Indonesia adalah negara hukum. Frase itulah yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 sebagai salah satu ciri konstitutif bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan warga negara harus selalu berdasar pada hukum dan hukumlah yang seharusnya dijadikan panglima (meminjam istilah Charles Himawan). Apabila pemerintah dan warga negara tidak menjadikan elemen konstitutif tersebut sebagai dasar pijakan dalam bertindak, maka seluruh tindakan dari warga negara dan pemerintah pada dasarnya tidak valid karena tidak koheren dengan UUD Tahun 1945 sebagai metanorm. Frase “Indonesia adalah negara hukum” harus dimaknai sebagai kesadaran kolektif bangsa Indonesia untuk tunduk dan patuh pada hukum.

Tampaknya, Indonesia sebagai negara hukum hanya ada dalam konstitusi kita (law in books), dalam praktiknya Indonesia adalah negara kekuasaan dan kekuasaanlah (baca: politik) yang mengatur segala-galanya, maka tidak mengherankan penegakan hukum dalam beberapa kasus lebih kental nuansa politiknya karena adanya intervensi dari pejabat pemerintah atau partai politik tertentu dan hukum menjadi alat efektif untuk melegitmasi kepentingan penguasa.

Akhir-akhir ini kita disuguhi tontonan apik kasus-kasus hukum yang terkadang pegemban hukum praktis tidak berdaya mengatasinya dan akhirnya raib ditelan waktu dan berganti dengan kasus lain. Kasus Bank Century yang di rekomendasikan DPR tidak ketahuan proses hukumnya, Si Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah dipecat entah kemana melarikan diri, dugaan pemalsuan Putusan MK yang melibatkan oknum mantan anggota KPU dan orang dalam MK. Entah kasus-kasus apalagi yang mendera negeri ini. Ketidakberdayaan pemerintah (penegak hukum) menegakkan hukum memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan terkadang pemerintah menyembunyikan aibnya sendiri dihadapan masyarakat, Menyembunyikan aib atau membohongi masyarakat adalah cara yang sering dilakukan penguasa demi mengamankan kepentingannya.

Para penegak hukum dalam menjalankan profesinya memiliki tujuan utama (ultimate goal), yaitu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa ada diskriminasi karena didasarkan pada keadilan sosial. Apabila penegak hukum sudah tidak mampu melindungi warga negara, maka penegakan hukum tersebut telah gagal dalam mengemban amanah konstitusi. Oleh karena itu, orang yang diduga bersalah atau orang yang bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), harus dilindungi hak-haknya karena adanya jaminan konstitusi tersebut.

Menurut J.A Barnes, pemerintah biasanya melindungi dirinya dengan baju rahasia yang resmi sehingga upaya untuk menipu lawan-lawan politiknya atau juga masyarakat akan berhasil dan tidak terungkapkan. Oleh karena itu penyampaian pandangan yang bersifat kesadaran palsu untuk menutupi kekeliruan kebijakan birokrasi dengan manipulasi informasi sebagai tindakan menyelamatkan muka (saving the face off) melalui kelicikan dan kelihaian dalam dialogisme (Amos, 2007).

Apabila aib pemerintah terungkap ke ruang publik sehingga masyarakat tidak lagi mempercayai pemerintah maka pada dasarnya pemerintah tidak lagi memiliki legitimasi etis. Menurut Prihatmoko (2005), legitimasi etis adalah mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik (pemerintah) dari segi norma-norma moral. Dalam penilaian masyarakat, jika pemerintah tidak memperhatikan norma-norma sosial dan moral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maka pada saat yang sama dianggap tidak layak menjalankan wewenang kekuasaan, maka sesunggunya tidak lagi memiliki legitimasi. Inilah sebenarnya yang ditakuti pemerintah, kehilangan legitimasi etis dari masyarakat, sehingga harus berbohong atau menyembunyikan keborokan tersebut.

Ketika kepentingan politik dengan kencangnnya menggerogoti penegakan hukum, maka telah terjadi bencana besar hukum atau katastropi hukum (legal catastrophe). Hukum telah kehilangan wujudnya yang asli sebagai panglima dan hukum tampil sebagai monster yang menakutkan (jackal monster) yang diperagakan oleh penegak hukum dan setiap saat meminta korban jiwa anak bangsa. Oleh karena itu, hak warga negara untuk dilindungi atas dasar keadilan sosial oleh pemerintah (negara) sebagai bagian dari elemen konstitusi hanya sekadar pepesan kosong yang tidak pernah dirasakan warga negara.


Simbol Negara Gagal

Istilah “negara gagal” (failed states) dipopulerkan antara lain oleh Rotberg. Ada beberapa indikator dari negara gagal yang dirumuskan oleh beberapa pakar (Amos, 2007), yaitu: (1) ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan primer rakyatnya; (2) pemerintah tidak mampu menjamin keamanan warganya; (3) merebaknya konflik antar warga, konflik beragama; (4) merajalelanya korupsi di segala kehidupan masyarakat; (5) legitimasi negara yang kian menipis; (6) ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi persoalan; dan (7) kerawanan tekanan dari pihak luar negeri.

Negara gagal dalam konteks penegakan hukum, dapat dimaknai ketika penegak hukum terjebak dalam pusaran politik kepentingan sehingga tidak mampu menjalankan profesinya secara profesional karena dikontrol atau dintervensi oleh kekuasaan (baca: pemerintah), sehingga para pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dari hukum. Jangankan keadilan substansial yang dirasakan keadilan prosedural pun tidak, karena akses untuk mendapatkan keadilan telah terkooptasi.

Apabila merujuk pada semua indikator-indikator yang dikemukakan oleh pakar mengenai negara gagal, tentu kita akan mengambil kesimpulan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara gagal. Oleh karena itu, lahirnya negara gagal bukan karena kebetulan atau kecelakaan tetapi semata-mata karena kegagalan penyelenggara negara mewujudkan amanah konstitusi yaitu frase “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Keadaan inilah yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara, bahwa mereka diberi mandat sebagai penyelenggara tentu harus menjalankannya sesuai koridor konstitusi sebagai norma tertinggi dalam sistem hukum kita. Jika mereka tidak mampu mewujudkan amanah konstitusi tersebut, maka Indonesia bukan lagi negara hukum (rechstaat), tetapi sudah termasuk negara kekuasan (machstaat) dan itulah wujud lain dari negara gagal (failed states). (*)


(*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.


Menghubungi Penulis
Kontak person: 08114103373
Email: zhainus@yahoo.com