Showing posts with label Anti Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Anti Korupsi. Show all posts

Koruptor Membalik Pembuktian Terbalik

Sunday, April 10, 2011

Koruptor Membalik Pembuktian Terbalik


Pernyataan David Llyod George itu seperti sebagai suatu ajakan pada masyarakat, terutama pilar-pilar negara untuk berani merumuskan dan mempraktikkan langkah besar dalam melawan penyakit kronis di masyarakat. Salah satu penyakit kronis itu bernama korupsi.

Sudah banyak usulan yang berkategori langkah besar diajukan untuk melawan korupsi di negeri ini. Rasanya masih belum hilang dari ingatan kita tentang gencarnya tuntutan publik yang meminta penerapan hukuman mati terhadap koruptor atau pemiskinan koruptor, tapi sekarang sudah mencuat gugatan yang mengarahkan pada aparat penegak hukum supaya menjadikan pembuktian terbalik sebagai kiat membongkar korupsi.

Meski banyak usulan, pertanyaan yang bernada kegamangan tetap terlontar, apakah memang kejahatan istimewa (extraordinary crime) ini nantinya benar-benar bisa dibongkar dengan mengandalkan pembuktian terbalik atau bisakah pembuktian terbalik dijadikan senjata ampuh untuk mengalahkan dan menciptakan ‘horor’ di kalangan koruptor? Atau bisakah koruptor dihentikan atau dihambat akselerasi aksi-aksinya dengan pembuktian terbalik?

Jika menginginkan pembuktian terbalik bisa diandalkan menjerat, mempertanggungjawabkan, dan mengalahkan koruptor atau mampu menjadi ruh bekerjanya sistem peradilan pidana (criminal justice system), sistem pembuktian terbalik wajib diberlakukan lebih dahulu pada elemen penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, KPK, dan lembaga-lembaga strategis yang menjadi pilar bekerjanya law enforcement. (Mariadi, 2010).

Memang sudah seharusnya penyakit bangsa yang sudah terbilang kronis seperti korupsi ‘ditembak’ dengan langkah yang menakutkan. Pasalnya selain membuat pelakunya bisa jera dan merasakan nestapa, hal itu mengandung pendidikan moral bagi masyarakat atau mematahkan bibit-bibit korupsi yang bermaksud tumbuh di mana-mana.

Masyarakat yang mengenal sistem pembuktian berbasis akuntabilitas diri atau pembuktian ketidakbersalahan atas apa yang dimilikinya merupakan pembuktian yang menyusahkannya. Sebab jika tidak berhati-hati menyampaikan testimoni atau menerangkan apa yang dimilikinya, setidaknya ini bisa menjadi bukti petunjuk bahwa ia layak disebut terlibat korupsi.

Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian beyond reasonable doubt, yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), tetapi di sisi lain sering menyulitkan proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Terbukti dalam praktik sistem pembuktian tersebut atau dikenal dengan istilah, ‘pembuktian negatif’ tidak mudah diterapkan. (Atmasasmita, 2006).

Kedalaman ilmu pengetahuan dan akal manusia (logika hukum) memang tidak terbatas sehingga muncullah alternatif asas pembuktian baru yang justru berasal dari penelitian negara maju dan dipandang tidak bertentangan baik dengan perlindungan hak asasi tersangka maupun konstitusi; tapi sangat efektif dalam membuka secara luas akses pembuktian asal usul harta kekayaan yang diduga diperoleh karena korupsi.

Alternatif pembuktian yang diajukan dan digagas pemikir di negara maju (Oliver, 2006) adalah teori ‘keseimbangan kemungkinan pembuktian’ (balanced probability of principles), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi.

Model baru asas pembuktian terbalik tersebut ditujukan terhadap pengungkapan secara tuntas asal usul aset-aset yang diduga dari hasil korupsi itu sendiri, dengan menempatkan hak atas kekayaan pribadi seseorang pada level yang sangat rendah, tetapi secara bersamaan menempatkan hak kemerdekaan orang yang bersangkutan pada level yang sangat tinggi dan sama sekali tidak boleh dilanggar.

Dalam model tersebut, terdapat dua kepentingan ganda: pertama, pengembalian kedaulatan negara yang aset-asetnya menjadi korban kleptokrasi tangan-tangan kotor (the dirty hands); kedua, perlindungan terhadap hak tersangka yang bukan tidak mungkin selain disangka bersalah, juga patut disangka sebagai seseorang yang bersih. Menyangka bersih seseorang merupakan sikap tidak mudah yang kita tunjukkan seiring dengan banyaknya elite penegak hukum atau pejabat negara yang tidak bersih.

Terlepas bagaimana arah diskursus tentang kesejatian pembuktian terbalik, apa itu model pembuktian terbalik murni ataukah dengan model keseimbangan antara kepentingan HAM tersangka dan penyelamatan aset-aset negara dan citra hukum di negara ini, tapi pembuktian terbalik, jika benar-benar diimplementasikan secara maksimal pada ‘proyek’ yang tepat, niscaya akan tetap menjadi jurus jitu dalam membongkar korupsi.

Salah seorang anggota dewan menyatakan ‘akan banyak pejabat, terutama aparat penegak hukum, yang justru diduga banyak terlibat mafia korupsi, akan terjerat kalau mekanisme pembuktian terbalik diterapkan’, yang mengisyaratkan kalau pembuktian terbalik diterapkan, akan banyak aparat penegak hukum yang menjadi terhukum atau menjalani hukuman.

Sebelum sistem itu diberlakukan, senyatanya sudah sering dunia peradilan mendapatkan vonis sebagai sarangnya mafia atau jaringan kriminalitas elite seperti koruptor.

Terbukti seperti disebut Teten Masduki (2009), bahwa dalam riset global barometer 2009, korupsi tertinggi dengan skor 4,4 adalah di parlemen (DPR). Kemudian disusul oleh institusi peradilan dengan skor 4,1. Urutan ketiga, ditempati parpol dengan skor 4,0. Kemudian pegawai publik dengan skor 4,0 poin. Sementara itu, sektor bisnis meraih skor 3,2, sedangkan media sekitar 2,3. Pada survei TII tahun 2008, dari 15 lembaga publik Indonesia yang disurvei, kepolisian menempati urutan teratas dengan meraih angka indeks suap (IS) sebesar 48%.

Memang idealnya aparat penegak hukum ditempatkan sebagai ‘proyek’ awal dan fundamental pengimplementasian pembuktian terbalik. Sebab elemen penegak hukum ini sebenarnya terbilang komunitas yang paling bermasalah secara hukum atau distigmatisasi sebagai elemen pembangkangan dan pembusukan hukum (legal decay). Tidak sedikit di antaranya yang terlibat dalam praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan atas nama profesi yang diembannya.

UU No 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (3), sudah menyebutkan, ‘setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat’. Pencantuman kata ‘setiap’ pada pasal itu menunjuk pada subjek, sedangkan pencantuman kata ‘melaporkan dan mengumumkan sebelum dan sesudah menjabat’ merupakan pantulan kewajiban yang mutlak dilaksanakan. Subjek hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban. Maka di samping hak dasar yang melekat pada individu aparat, ia juga berkewajiban mempertanggungjawabkan kewenangan yang ada padanya. (Aris S Gultom, 2010).

Jika mereka (aparat) masih belum bernyali menjadi Mr clean atas dirinya sendiri atau keluarganya dan terbukti kapabel dalam membuktikan dirinya sebagai elemen judicial yang bersih dari kepemilikan harta ilegal, kotor, atau memanfaatkan jabatan, mereka tidak akan mungkin bisa diandalkan untuk melakukan tugas besar mengimplementasikan sistem pembuktian terbalik, apalagi sistem yang mengancam ‘menjerumuskan’ dirinya. Mereka masih niscaya memenangi pola membalik pembuktian terbalik, manakala dirinya masih menyukai berkawan dengan koruptor jika dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.(*)
 
(*) Penulis: Misrianto | Rektor Universitas Merdeka, Pasuruan
 
(Sumber: Media Indonesia, 05 April 2011) 

Pura-pura Memberantas Korupsi

Monday, April 4, 2011

  Ilustrasi: google.com


Pura-pura Memberantas Korupsi

Judulnya gagah: “Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Konsideran atau bagian pertimbangannya pun tampak lebih serius, bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat yang bersifat meluas dan endemik, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Karena itulah–masih di RUU ini–korupsi disebut extraordinary crimes sehingga upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara luar biasa.

Indah nian. Tapi jangan terlalu berharap banyak, terutama ketika Anda membaca tubuh rancangan undang-undang yang disusun di dua periode pemerintahan ini. RUU Tipikor versi pemerintah awalnya diniatkan menjadi salah satu fondasi utama pemberantasan korupsi setelah Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Tapi, secara umum, tampaknya RUU ini jauh panggang daripada api.

Indonesia Corruption Watch mencatat, alih-alih memperkuat aspek extraordinary atau paradigma korupsi sebagai kejahatan luar biasa, RUU ini justru rentan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ada sembilan poin yang menjadi catatan ICW terkait dengan berkurangnya intensitas extraordinary alias pelemahan dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Dibanding Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku sekarang, sejumlah poin di RUU tersebut sungguh mengkhawatirkan.


Pasal raib

Sebuah pasal penting yang dipertahankan sejak era Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, hingga diganti menjadi UU No. 31/1999 dan direvisi dengan UU No. 20/2001, justru dihilangkan dalam RUU Tipikor. Pasal ini pun tercatat sebagai salah satu pasal yang paling banyak menjerat koruptor, baik di kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Dalam UU No. 3/1971, poin tersebut diatur pada Pasal 1 huruf (a), dan Pasal 2 di UU No. 31/1999 yang saat ini berlaku. Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga berakibat dirugikannya keuangan negara adalah korupsi. Sanksi pidananya sangat tinggi, yakni maksimal 20 tahun atau seumur hidup (UU No. 3/1971), atau minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati di undang-undang tahun 1999.

Kenapa pasal ini bisa dihilangkan? Saya tidak membayangkan jika pasal ini tidak ada dalam sebuah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada 2010 saja KPK menjerat 42 tersangka dengan pasal yang kini hilang di RUU Tipikor tersebut. Orang-orang seperti Gayus Tambunan, Aulia Pohan, dan sejumlah menteri mungkin tak pernah akan bisa diproses jika pasal ini tak ada. Apalagi, dilihat dari keberadaan awalnya, pasal ini disusun sedemikian rupa untuk mencegah tidak terjeratnya kejahatan korupsi yang semakin canggih dari waktu ke waktu.

Pemerintah beralasan penghilangan pasal tersebut karena UNCAC tidak lagi menganut prinsip kerugian keuangan negara dalam korupsi. Sehingga, pasal 2 yang menghendaki adanya unsur kerugian keuangan negara harus dihapus. Sebuah argumen yang tidak hanya janggal, tapi juga mengundang pertanyaan. Sebab, yang dimaksud UNCAC sebenarnya lebih menekankan pada: bahwa korupsi tidak lagi hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi lebih luas, yakni kerugian keuangan publik. Logikanya, jika UNCAC mengatur lebih luas, maka unsur yang sudah ada tidak boleh dikurangi, apalagi dihilangkan.

Problem lain ternyata tidak hanya terletak pada “pasal raib” tersebut. Mulai bertebaran pasal-pasal tanpa ancaman pidana minimal dan penurunan ancaman pidana maksimal. ICW menemukan 7 pasal yang tidak mengatur pidana minimal. Padahal klausul pidana minimal adalah salah satu ciri “luar biasa”-nya korupsi, sehingga harus diperangi dengan cara luar biasa. Vonis 1 tahun pun terlihat pada beberapa pasal. Tak bisa dibayangkan, dengan kemungkinan pengurangan hukuman melalui remisi, asimilasi, dan cuti menjelang bebas di lembaga pemasyarakatan, apa artinya hukuman yang hanya 1 tahun?

Dagelan pemberantasan korupsi di RUU Tipikor ini semakin terlihat tidak konsisten dengan agenda pemberantasan mafia hukum yang didengungkan Presiden SBY. Sementara dalam seratus hari pertama pemerintahan jilid II Presiden menempatkan program “Ganyang Mafia” di urutan pertama, di RUU Tipikor ini sanksi pidana untuk pelaku mafia hukum justru berkurang drastis dari maksimum 20 tahun menjadi 7 tahun, atau untuk hakim ditambah sepertiga.

Dengan sangat cerdik, di RUU Tipikor ini terselip aturan yang tidak jelas soal kewenangan penuntutan KPK. Wacana bahwa kewenangan KPK akan dibonsai, penuntutan yang semula dilakukan oleh jaksa penuntut umum di KPK akan dikembalikan ke kejaksaan, sepertinya menemui jejaknya di Pasal 32 RUU Tipikor ini. Aneh, dalam pasal sebelumnya disebutkan secara tegas eksistensi kelembagaan KPK dalam melakukan penyidikan, tetapi di pasal 32 kewenangan penuntutan seperti disiasati melalui norma “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dilakukan berdasarkan hukum acara, kecuali ditentukan lain di UU ini”. Padahal, klausul “hukum acara” rentan sekali ditafsirkan sebagai UU No. 8/1981 atau dikenal dengan KUHAP. Sementara di KUHAP sendiri tidak dikenal lembaga KPK.

Hal krusial lain yang juga membingungkan dari RUU ini adalah adanya bagian yang mengatakan penghentian penuntutan terhadap korupsi di bawah Rp 25 juta. Meskipun disyaratkan agar kerugian dikembalikan, dan pelaku mengaku bersalah, hal ini tetap saja menimbulkan anomali jika dilihat dari aspek “unsur jahat” dari korupsi. Apalagi nilai Rp 25 juta tersebut sampai hari ini masih cukup tinggi untuk kalangan pedesaan atau bahkan korupsi di sekolah. Bahkan korupsi-korupsi yang terjadi di pelayanan publik masyarakat umum biasanya bernilai lebih rendah dari Rp 25 juta.

Dari semua poin tersebut, timbul pertanyaan serius, apakah benar pemerintahan SBY berkomitmen dengan pemberantasan korupsi? Di satu sisi pemerintah “menjual” isu pemberantasan korupsi dalam masa kampanye dan merebut hati pemilih. Tetapi, di sisi lain, legislasi dan kebijakan yang disusun berseberangan dengan suara antikorupsi. Anomali seperti ini lama-kelamaan tentu akan menggerus legitimasi pemerintahan di era mana pun. Mungkin banyak orang lebih maklum terhadap mafia yang berwajah mafia ketimbang pencoleng dengan wajah malaikat.

Namun belum terlambat untuk meninjau ulang RUU Tindak Pidana Korupsi yang sekarang sedang dibahas di lingkaran inti pemerintah. Hal-hal positif di RUU silakan dipertahankan, tetapi pasal-pasal yang pro-koruptor harus disingkirkan tanpa toleransi sedikit pun. Tidak ada gunanya berkeras memaksakan norma kontroversial di rancangan beleid yang ditolak sejak awal ini. Kecuali memang ingin membenarkan sangkaan publik bahwa yang dilakukan saat ini tidak lebih dari pura-pura memberantas korupsi saja.(*)

(*) Oleh: Febri Diansyah
Koordinator diviisi hukum dan monitoring peradilan ICW


(Sumber: Koran Tempo, 1 April 2011).

Amien Rais: KPK Lakukan Korupsi Halus

Monday, March 28, 2011

 Ilustrasi: google.com

BANDUNG - Mantan Ketua MPR Amien Rais mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membubarkan diri. Amien menilai, KPK telah melakukan korupsi halus yakni menghamburkan uang negara tanpa hasil yang signifikan.

"KPK melakukan pemborosan. Karena jika dibandingkan antara biaya negara yang dikeluarkan dengan biaya yang dikembalikan ke negara itu lebih gede, sehingga timbul korupsi halus. KPK sama dengan korupsi halus," kata Amien usai mengisi kuliah umum di acara Konferensi Energi Nasional Mahasiswa Indonesia (KENMI) 2011 di kampus ITB, Jumat (25/3).

Dilansir Bandung Ekspres, Amien mengatakan, dalam setahun negara mengeluarkan uang hingga Rp450-500 miliar untuk operasional komisi antikorupsi itu. Sedangkan uang yang bisa disita KPK dari koruptor yang tertangkap hanya Rp150 miliar per tahun. Maka, kata dia, tak heran jika ada pihak yang ingin memangkas biaya KPK.

Meski meminta KPK membubarkan diri, namun Amien menilai pimpinan KPK masih diperlukan negara untuk membantu mengatasi korupsi di Indonesia. "Lebih elegan dan lebih ksatria kalau teman-teman KPK itu membubarkan diri kalau ternyata tidak bisa mengungkap kasus besar. Kecuali Mas Busyro (Ketua KPK Busyro Muqoddas) masih bisa dipakai, masih bagus," katanya kepada wartawan.

Selain itu, tambah Amien, pengurus KPK harus dibentuk dan diisi oleh orang-orang baru. Menurutnya, orang baru tersebut didapatkan setelah KPK dibubarkan lalu membentuk KPK baru. "Membubarkan diri itu lebih enak, sehingga nanti cepat dapat wajah-wajah baru. Lembaganya tetap KPK," tuturnya.

Jika tidak membubarkan diri, Amien meminta dalam bulan-bulan ini KPK kerja keras untuk membuktikan harapan-harapan rakyat. Apalagi selama ini KPK jadi pujaan masyarakat yang sudah muak dengan parktik korupsi yang merajalela. Dirinya juga mengakatan, KPK jangan sampai kalah oleh perorangan seperti Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom. 

Amien mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dari atas. Dia menganalogikan pemberantasan korupsi seperti membersihkan kotoran di rumah. Menurut Amien, percuma jika membersihkan rumah hanya lantainya saja tanpa membersihkan langit-langit dan atapanya. 

"Begitu juga dengan pembangunan mental bangsa, harus dimulai dari atas. Misalnya di suatu negara duta besarnya kerja keras, anak buahnya juga akan disiplin mengikutinya," pungkasnya. (mge)

(Sumber: jpnn.com)

RUU Tipikor hilangkan hukuman minimal terpidana korupsi

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah pasal di RUU Tipikor tersebut justru lebih lemah dan kompromistis dibandingkan UU 31/199 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada dan berlaku saat ini.

"Sehingga wajar jika langkah pemerintah ini dikatakan berseberangan dengan upaya agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, maraknya upaya kriminalisasi dan minimnya realisasi atas janji-janji pemberantasan korupsi membuat publik ragu terhadap niat pemerintah tersebut,"kata Peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (27/3).

Febri menyebutkan ada sembilan pelemahan pemberantasan Korupsi di RUU Tipikor tersebut, diantaranya yaitu menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU No.31/1999.

"Hilangnya pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat 42 tersangka korupsi dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Febry.

Menurt Febry, hal ini ada miss interpretasi dari penyusunan RUU yang mengatakan bahwa UNCAC tidak lagi menganut prinsip tentang kerugian keuangan negara. Sehingga RUU Tipikor tidak perlu mengatur soal penyelamatan kerugian negara tersebut. Hal ini akan merugikan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagian besar masih menekankan pada perampokan aset negara atau keuangan negara.

"Tidak bisa dibayangkan jika penyelamatan keuangan negara tidak lagi menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi ke depan," kata dia.

Febri mengatakan dalam tataran lebih ekstrim sebenarnya penghilangan pasal ini bisa membuat kasus-kasus besar seperti Bank Century sulit diproses dengan UU pemberantasan korupsi.

Disebutkan juga RUU tersebut menghilangkan ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal. Padahal ketentuan tentang ancaman hukuman minimal ini adalah salah satu ciri dari sifat extraordinary korupsi di Indonesia.

ICW menemukan 7 pasal di RUU Tipikor yang tidak mencantum ancaman hukuman minimal seperti penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan.

RUU Tipikor suburkan praktik korupsi

Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Langkah pemerintah ini dikhawatirkan berseberangan dengan upaya penguatan agenda pemberantasan korupsi.

"Hal ini disebabkan banyaknya pasal-pasal dari RUU ini yang lemah secara substansi dan berpotensi menyuburkan praktik korupsi," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Minggu (27/3).

Semisalnya lanjut Emerson, ketentuan bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku hingga upaya untuk menghilangkan kewenangan penuntutan olah KPK.

Selain itu, Menurut Emerson, kondisi politik saat ini juga tidak kondusif untuk melakukan revisi berbagai ketentuan terkait pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan sikap mayoritas anggota DPR yang tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi.

Nasi Basi untuk Kawula

Saturday, March 26, 2011

Gambar: reportase.com

Ia duduk di antara para siswa sebuah sekolah di bilangan Rawa Bebek, Jakarta Utara. Namun, jangan bayangkan ruang kelas dengan kursi, meja, papan tulis, atau alat belajar-mengajar yang layak. Yang ada hanya sampah, dipilah dan diikat di karung warna-warni. Juga tumpukan limbah kertas yang akan dijual lagi.
Namanya saja sekolah darurat, memang dibuat darurat. Di sekolah darurat Kartini, di kolong jembatan dengan selingan suara kereta api setiap waktu tertentu, inilah film dengan durasi 21 menit dirangkai. Judulnya, Upeti untuk Punggawa, Nasi Basi untuk Kawula (2001).


Lingkaran kecil

Tak sulit menjelaskan bagaimana korupsi bisa membentuk keadaan seperti yang tergambar di sekolah darurat Kartini. Dari aspek penyebaran sumber daya ekonomi dan distribusi kesejahteraan, kita bisa tahu sebenarnya pembangunan dan kekayaan alam Indonesia dinikmati oleh siapa. Lebih dari 40 persen masyarakat berpendapatan terendah hanya mendapat remah (15 persen kue nasional). Padahal, 20 persen kelompok pendapatan tertinggi menguasai lebih dari setengahnya (Kompas, 14/3/2011).

Artinya, kesejahteraan dan akses terhadap sumber daya hampir dikuasai secara mutlak oleh lingkaran kecil ”itu-itu saja”. Bagaimana mereka menguasainya? Mudah! Dekati sumber kekuatan politik dan birokrasi. Bila perlu, jadilah politisi.

Coba simak juga tren pengusaha jadi politisi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, terjadi peningkatan unsur pengusaha yang jadi anggota DPR. Pada periode 2009-2014 sekitar 44,6 persen anggota DPR berprofesi pengusaha, tertinggi dibandingkan dengan profesi lain, seperti pengacara, akademisi, dan jurnalis. Angka itu meningkat daripada periode 1999-2004 (33,6 persen) dan 2004-2009 (39,09). Jika dicermati, komposisi sederhana ini bisa bermakna lebih dalam tentang orientasi kebijakan dan keluaran produk politik DPR: apakah sebuah undang-undang dibuat untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau sebaliknya.

Namun, tentu ”lingkaran kecil” itu tentu tidak hanya soal politisi. Elite pemerintahan dengan kekuatan birokrasi dan kewenangan besar untuk membuat kebijakan-kebijakan yang langsung menyentuh kepentingan dasar masyarakat juga harus bertanggung jawab atas ketimpangan luar biasa seperti hari ini. Perselingkuhan antara pemegang kekuasaan birokrasi dan kelompok bisnis berakibat sangat buruk terhadap pemenuhan hak dasar rakyat.

Dalam keadaan tertentu, terjadilah penyalahgunaan kekuasaan melalui konflik kepentingan di balik pengambilan kebijakan. Lihat saja fenomena penjualan sejumlah badan usaha milik negara atau bahkan megaskandal Bank Century.

Di sisi lain, saat ini kita juga dihadapkan pada realitas yang janggal tentang kekayaan pejabat publik. Di sebuah daerah, ribuan orang hidup berdesakan, jauh di bawah standar kelayakan. Akan tetapi, di lokasi tertentu, rumah megah berdiri dan pejabat difasilitasi secara berlebihan. Jika mau bicara tentang korupsi dan kemiskinan, sesungguhnya kita perlu menuntaskan masalah ini terlebih dahulu. Namun, memang ini bukan kerja jangka pendek.

Pertanyaan berikutnya, apakah upaya pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini bisa menjadi salah satu jalan keluar problematika kemiskinan?


Penegakan hukum

Sebagian bisa, tetapi porsi terbanyak tetap terletak pada komitmen politik di DPR dan pemerintahan. Setidaknya dari perspektif hukum kita perlu berupaya memperkecil ruang gerak hubungan terlarang antara kelompok politik dan pebisnis, misalnya dengan regulasi antikonflik kepentingan dan mengatur norma ”memperdagangkan pengaruh” di hukum positif Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk memutus rantai ”lingkaran setan” relasi korup politisi-birokrasi dan pengusaha.

Apa yang dilakukan KPK ketika memproses kasus yang melibatkan anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional dengan pebisnis adalah salah satu upaya memecah rantai lingkaran setan itu. Hingga kini setidaknya 43 anggota DPR sudah ditangkap KPK dalam berbagai kasus.

Namun, apa yang dilakukan KPK belum cukup. Proses pidana korupsi yang mengandalkan kewenangan konvensional KPK belum mumpuni untuk membersihkan korupsi yang menghambat pemerataan aliran kesejahteraan. Sanksi pidana masih rendah. Ide untuk memiskinkan koruptor belum terealisasi. Seharusnya penegak hukum dibantu dengan aturan baru tentang pembuktian terbalik dan perampasan aset hasil korupsi.

Ketika pejabat negara tidak mampu membuktikan kekayaannya diperoleh dari penghasilan yang sah, harta tersebut harus dirampas negara. Akan tetapi, tak cukup sampai di sana. Harta rampasan itu sepatutnya dialokasikan pada anggaran untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Dengan begitu, ada jembatan yang nyata antara upaya pemberantasan korupsi dan perang terhadap kemiskinan.

_________________
Oleh: Febri Diansyah
Peneliti ICW; Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan

MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK

Ilustrasi: google.com


JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) didesak untuk segera menuntaskan persidangan judicial review atas pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, permohonan uji materi itu terkait langsung dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.

Alvon Kurnia Palma dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi tim advokasi UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan, permohonan judicial review atas UU KPK itu diajukan ke MK pada 20 Desember 2010. Persidangan perdana atas permohonan itu digelar pada 19 Janraui 2011. Sedangkan persidangan kedua digelar pada 21 Februari 2011.

"Rentang persidangannya terlalu lama," ucap Alvon di gedung MK, Kamis (24/3)."Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sidang lanjutan digelar," ucapnya.

Menurut Alvon, permohonan uji materi pasal 34 UU KPK tersebut sangat berkaitan dengan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara (beschiking), yang notabene sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, memiliki limitasi waktu pengajuan.

Alvon bahkan mengaku merasa diping-pong oleh petugas MK saat menanyakan kelanjutan persidangan uji materi UU KPK itu. Ia pun mempertanyakan konsistensi MK yang selama ini dikenal mampu mengawal prinsip persidangan murah dan cepat.

Sebab, permohonan yang proses persidangannya lama tak hanya uji materi UU KPK saja. "Ada juga judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Perkebunan," ungkapnya.

Karenanya Alvon meminta MK segera menggelat persidangan lanjutan atas uji materi UU KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang Pemilukada yang menabng dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandung lah dalam proses persidangan," pintanya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/ara/jpnn)

(Sumber: jpnn, Jumat, 25 Maret 2011)

Membina(sakan) Korupsi

Saturday, March 19, 2011


Ilustrasi: blog.unand.ac.id

Gurita korupsi semakin kuat melilit negeri ini. Segala upaya yang telah dilakukan dapat dikatakan gagal menahan dan memberantas laju korupsi. Sampai sejauh ini, praktik korupsi seperti tidak ada matinya. Hasil jajak pendapat Kompas (28/2) menjadi pembenaran empiris betapa perilaku korupsi semakin masif dan tak terkendali.

Di tengah gurita tersebut, pertanyaan mendasar yang muncul: mengapa praktik korupsi makin memburuk melilit negeri ini? Adakah ini semua bukti kegagalan agenda pemberantasan korupsi?

Dari segala perspektif, pertanyaan yang dikemukakan amat masuk akal. Apalagi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanat reformasi, telah begitu banyak produk hukum dihadirkan untuk segera keluar dari kanker korupsi.

Sekiranya dikaitkan dengan pergeseran pemaknaan tindak pidana korupsi dari kejahatan biasa menjadi kejahatan luar biasa, pertanyaan tersebut berubah menjadi gugatan yang amat serius. Karena itu, wajar bila muncul pertanyaan baru: apa yang salah dengan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan?

Membina Korupsi

Maraknya praktik korupsi tidak cukup hanya dijelaskan dari satu sudut pandang saja, misalnya pada batas-batas tertentu kehidupan politik lebih banyak menunjukkan diri sebagai “panglima” dalam penegakan hukum. Karena itu, karut-marut dunia politik memberi imbas atas munculnya lorong gelap dalam pemberantasan korupsi, misalnya mereka yang terindikasi korupsi berupaya mencari perlindungan ke partai politik. Begitu mendapatkan tempat di partai politik, penegakan hukum terancam mengalami mati suri.

Secara ideal, bila para penegak hukum mampu membuktikan independensinya, “strategi” bergabung ke partai politik tidak akan memberikan banyak pengaruh.

Dalam kenyataannya, jangankan untuk membuktikan independensi tersebut, institusi penegak hukum acap kali hadir sebagai pembina mereka yang terkait kasus korupsi. Pembinaan yang dimaksudkan di sini lebih pada upaya memanfaatkan mereka yang tersangkut kasus korupsi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Terkait dengan hal itu, dalam Seminar Nasional Kompas yang bertajuk “Korupsi yang Memiskinkan” (22-23 Februari) dikemukakan bahwa tumbuh suburnya praktik korupsi lebih banyak disebabkan oleh hukum dan penegak hukum yang amat ramah bagi pelaku korupsi. Keramahan tersebut, di antaranya, dipicu oleh substansi hukum yang longgar atau multiinterpretasi.

Dalam praktik, substansi hukum yang demikian memberi ruang luas bagi penegak hukum untuk “menggorengnya” sesuai dengan kepentingan masing-masing. Sulit dibantah bahwa kondisi demikian itu menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kegagalan menghentikan gurita korupsi.

Banyak pengalaman menunjukkan bahwa substansi hukum yang longgar tersebut bertaut dengan komitmen sebagian penegak yang tidak memihak pada agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, tidak perlu heran bila upaya memberantas korupsi potensial menimbulkan praktik korupsi baru.

Setidaknya potensi korupsi tersebut dapat dilacak pada tahap awal penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan.

Dalam tahap ini terdapat banyak ruang yang memberi kesempatan kepada penegak hukum untuk bernegosiasi, mulai dari peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kemungkinan untuk tidak ditahan, hingga penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bahkan, bila masuk pada proses persidangan, tidak jarang ada upaya “menggoreng” dakwaan agar vonis menjadi lebih ringan.

Membinasakan Korupsi

Perilaku menyimpang berupa “pembinaan” korupsi yang dilakukan sebagian penegak hukum tersebut jelas menimbulkan luka mendalam bagi para pencari keadilan. Apalagi, banyak putusan hakim justru gagal memulihkan rasa keadilan masyarakat yang telah tercabik-cabik oleh perilaku para koruptor.

Bahkan, pada pelaksanaan putusan hakim, sejumlah kasus membuktikan bahwa masa tahanan dan rumah tahanan memberikan segala macam kemudahan bagi para koruptor.

Selain tersedianya kesempatan mendapatkan grasi, para koruptor amat mudah mendapatkan pengurangan hukuman be- rupa pemberian remisi. Dengan fasilitas itu, rumah tahanan tidak memberi makna apa-apa dan gagal menghadirkan rasa takut. Padahal, penjatuhan hukuman ditujukan untuk memberikan pesan bahwa melakukan korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana lain.

Oleh karena itu, selama tidak dilakukan perubahan mendasar terhadap cara pandang atas penjatuhan hukuman, penegakan hukum hampir dapat dipastikan gagal membinasakan meruyaknya praktik korupsi. Selain perubahan cara pandang, membinasakan korupsi hanya mungkin dicapai jika semua upaya dilakukan secara komprehensif. Beranjak dari hal itu, pemikiran memiskinkan pelaku korupsi masih jauh dari cukup untuk menahan dan menghentikan laju korupsi.

Sebagai sebuah gagasan, langkah pemiskinan koruptor jelas akan memberikan denyut yang berbeda dalam memberantas korupsi. Namun, karena upaya memiskinkan pelaku korupsi bukan pekerjaan sederhana dan mudah, akan jauh lebih baik sekiranya gagasan tersebut diikuti dengan langkah lain.

Di antara langkah mendesak yang segera harus dilakukan adalah menutup segala celah yang memberi peluang kepada penegak hukum memanfaatkan (baca: “membina”) mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Selain itu, harus ada keberanian menghapus segala macam kemudahan dalam proses penegakan hukum bagi yang tersangkut kasus korupsi, misalnya menghapus pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Sebagai instrumen hukum, remisi dan pembebasan bersyarat hanya tepat diberlakukan pada tindak pidana biasa. Jika fasilitas tersebut tidak dihapus, langkah penegakan hukum dalam memberantas korupsi akan kehilangan karakternya sebagai sebuah proses penegakan hukum yang luar biasa.

Di tengah praktik korupsi yang semakin mengancam keberlanjutan masa depan negeri ini, praktik korupsi dengan sungguh-sungguh harus dibinasakan. Tanpa langkah itu, sulit mencegah sebagian penegak hukum “membina” hubungan dengan para pencoleng uang rakyat.


Penulis:
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara; Ketua Program S-3 Ilmu Hukum; dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Berharap Koruptor Miskin

 ILustrasi: Adnan Topan Husodo - Media Indonesia

Esensi penegakan hukum korupsi adalah pemulihan kerugian negara/publik dan pembangunan efek jera bagi para pelakunya. Sayangnya, di dua aspek paling vital itu kita justru menghadapi kegagalan.

Keroposnya integritas penegak hukum sangat memberikan kontribusi atas bebasnya banyak koruptor di pengadilan. Setali tiga uang, ketika koruptor mendekam di penjara, banyak di antara mereka bisa masukkeluar dengan sangat bebas. Hasil jarahan korupsi banyak yang disulap jadi harta legal, dana segar investasi, properti mewah, kendaraan superluks, dan dilarikan ke luar negeri melalui rekayasa keuangan canggih. Negara seperti tak berdaya menghadapi ini.

Keprihatinan atas kejahatan korupsi yang meningkat dan implikasinya terhadap ketimpangan ekonomi yang kian parah serta meningkatnya kemiskinan mendorong kerja sama lebih erat antar-berbagai aktor untuk memberantas korupsi secara bersama-sama. Tumbuhnya kesadaran bahwa kejahatan korupsi bukan lagi urusan domestik setiap negara turut mempercepat terbangunnya kerja sama internasional dalam berbagai bentuk untuk memberantasnya. Dengan kerja sama internasional, diharapkan ruang gerak pelaku korupsi tak lagi bebas, dan koruptor tak akan mudah membawa, menanamkan, dan mencuci hasil korupsi.

Namun, semangat internasional memberantas korupsi secara bersama-sama harus diimbangi dengan keseriusan setiap negara pesertanya. Stolen Asset Recovery Initiative, program Bank Dunia untuk membantu negara-negara yang tengah melakukan upaya pengembalian aset jarahan koruptor di luar negeri sedikit banyak telah membantu.

Otoritas Filipina, Peru, dan Nigeria merupakan contoh negara dengan komitmen besar untuk mencari, membekukan, dan mengupayakan aset recovery atas kejahatan korupsi yang telah dilakukan presiden terdahulunya. Dengan dibantu StAR Initiative program, setidaknya sejumlah harta milik mantan Presiden Marcos, mantan Presiden Sani Abhaca, dan mantan diktator Alberto Fujimori telah diambil alih negara masing-masing, meski tidak mencapai 100 persen dari total kekayaan yang ditengarai hasil korupsi selama mereka menjabat sebagai presiden.

Menguji Komitmen Negara
Baru-baru ini pemerintah melalui Menhukham Patrialis Akbar mengumumkan informasi sangat penting bagi masa depan penegakan hukum korupsi di Indonesia. Pemerintah tengah menggodok draf amandemen KUHAP dan KUHP yang menekankan pada pembangunan dasar hukum bagi pemiskinan koruptor. Meski belum terlalu jelas konsepnya, ide memberikan denda berlipat-lipat dari nilai kejahatan korupsi yang didapat koruptor merupakan langkah maju yang perlu didukung dan dipercepat realisasinya. Semoga parlemen memiliki alur pemikiran sama sehingga perumusan atas amandemen KUHAP dan KUHP berjalan mulus. Publik tentu berharap pada 2011 gagasan memiskinkan koruptor menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan DPR.

Supaya pembangunan hukum pemiskinan koruptor bisa didesain lebih komprehensif, pemerintah perlu mengidentifikasi beberapa persoalan mendasar yang menciptakan kesulitan tersendiri bagi efektivitas penegakan hukum pelaku korupsi. Satu hal yang tak bisa dilupakan, masih banyak aturan main yang menyebabkan koruptor dengan mudah menyimpan harta jarahan tanpa bisa disentuh penegak hukum. Sebagai contoh, dalam UU Antikorupsi No 31/1999 jo No 20/2001 diatur secara terbatas pengertian kerugian negara. Ruang lingkup kerugian negara yang sempit, hanya menyangkut soal anggaran/harta dan perekonomian negara tanpa menyinggung kerugian masyarakat/publik membuat perhitungan kerugian negara jadi terbatas. Pelaku korupsi hanya bisa dibebani denda sebatas nilai korupsi. Padahal, kejahatan korupsi tak hanya berdampak kerugian negara, tetapi kerugian lebih besar bagi publik.

Tak semua jenis kejahatan korupsi juga dapat dikenai pasal penggantian kerugian negara. Suap, sebagai contoh, hanya dikenai denda maksimal sesuai UU, selain penyitaan oleh negara atas uang suap yang berhasil diperoleh. Padahal, implikasi suap sangat luar biasa. Dalam kasus suap pemberian izin penebangan hutan, yang terjadi akibat suap adalah penebangan liar yang dilegalisasi, sekaligus ancaman kerusakan lingkungan yang kadang kala disertai bencana alam berupa longsor. Jika aparat penegak hukum telah dibatasi UU, berbagai macam dampak kejahatan suap tak akan dapat diperhitungkan untuk dibebankan ke pelaku korupsi.

Hal lain yang harus jadi prioritas bagi pemerintah agar usaha pemiskinan koruptor lebih konkret adalah membangun sistem hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip konvensi PBB Antikorupsi, 2003 (United Nation Convention Againts Corruption/UNCAC). Sebagaimana kita ketahui, pemerintah kerap menghadapi kesulitan mengusut, mencari, membekukan, merampas, dan mengembalikan harta dari tindak kejahatan (korupsi) jika sudah dibawa lari ke luar negeri. Dengan mengadopsi prinsip UNCAC, pemerintah dapat mengakses bantuan internasional bagi usaha-usaha perampasan, pembekuan, dan pengembalian aset kejahatan ke negara, termasuk membawa kembali koruptor yang kabur ke luar negeri.

Indonesia juga dapat meminta kerja sama internasional untuk penegakan hukum korupsi dalam kerangka UNCAC seperti mutual legal assistance, kerja sama antaraparat penegak hukum, investigasi bersama, pengembangan teknik investigasi khusus, serta bantuan teknis terkait dengan perburuan harta koruptor. Namun, perlu digarisbawahi, semua itu akan berjalan ideal jika integritas penegak hukum dibenahi dengan radikal, karena mereka yang akan menjalankan semua regulasi pemberantasan korupsi. Sepanjang penegak hukum masih dapat disuap, atau menggunakan jabatan untuk memeras, sulit rasanya berharap koruptor miskin.

Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW 

Sumber: kompas, Rabu, 09 Maret 2011