Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Menteri Letakkan Jabatan

Saturday, July 16, 2011

Oleh
Margarito Kamis *)


Sidang paripurna kabinet Indonesia bersatu kedua di Sekretariat Negara pada 7 Juli 2011 memunculkan fakta menarik. Sebanyak 50% Instruksi Presiden tidak terlaksana dengan baik oleh menteri- menteri.

Fakta ini seolah menguatkan kritik publik terhadap performa kabinet selama ini. Juga seolah membenarkan kritik keras DPR terhadap menteri keuangan berkenaan dengan urusan divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Sama menariknya dengan kritik keras DPR terhadap sejumlah menteri berkenaan dengan pembahasan RUU BPJSN.Termasuk kritik luar biasa keras Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung perihal salah rujuk UU sebagai dasar mencegah dirinya.

Supomo dan Bung Hatta

Menteri memang bukan figur tata negara pemegang kekuasaan pemerintahan,karena dalam sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan diletakkan sepenuhnya pada presiden. Tetapi, apakah dengan demikian menteri tidak memiliki tanggung jawab? Sejatinya menteri adalah figur tata negara sebagai pembantu presiden.

Tetapi, walau hanya sebagai pembantu presiden,menteri bukan pembantu biasa. Menteri adalah pembantu dengan kualifikasi sebagai pemimpin atau ahli negara, figur bijaksana. Dua kualifikasi itulah yang muncul dalam perdebatan pasal 15 rancangan UUD 1945 pada 15 Juli 1945.

Bung Hatta dalam perdebatan itu menghendaki agar menteri dibebani tanggung jawab. Bung Hatta berargumen, sistem presidensial Amerika Serikat memang tidak memungkinkan kerja sama antara presiden dan DPR dalam pembentukan undangundang.

Sementara rancangan UUD yang sedang dibahas ini tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam menjalan kekuasaan legislatif. Presiden bersama-sama DPR membentuk UU. Dalam kerja sama ini mungkin terjadi pertentangan, dan bila terjadi pertentangan, Hatta menegaskan tidak ada lembaga yang akan menyelesaikan pertentangan tersebut.

Bung Hatta memang tidak membedakan secara eksplisit mengenai mental menteri dan mental pegawai biasa.Tetapi, kata-katanya berikut ini membuktikan bahwa Bung Hatta menaruh harapan besar terhadap tanggung jawab menteri.

Kata Bung Hatta, tanggung jawab itu penting dalam gerakan kita, dalam susunan menegara kita supaya yang memegang departemen itu “betul-betul pemimpin-pemimpin rakyat.” Jangan nanti lambat laun semangat pegawai saja, dengan tidak mempunyai tanggung jawab yang kuat,menjalar dalam pemerintahan negara.

Pandangan ini ditanggapi oleh Supomo, yang kala itu dipercaya Bung Karno untuk menjelaskan dasar pikiran yang menjadi pijakan rancangan pasal-pasal UUD.Ternyata Supomo mengakui kemungkinan terjadi konflik antara DPR dan presiden.

Tetapi Supomo begitu percaya terhadap mutu hubungan antara presiden dan menteri-menterinya, seraya menunjuk kedudukan menteri tergantung pada presiden. Walau menganggap kekhawatiran Bung Hatta tentang konflik antara menteri dan DPR hanya sebagai debat akademik, tetapi Supomo tetap membahasnya.

Supomo mengawali pembahasannya dengan cara mengajukan sebuah pertanyaan hipotetis.Pertanyaannya, apakah menteri yang paling besar pengaruhnya atau presiden, yang suaranya paling berpengaruh ataukah sama pengaruhnya.

Apabila terjadi konflik antara presiden dan DPR,dan kita hendak mencari kesalahannya perorang, apakah menteri atau presiden,menurut Supomo tidak bisa diketahui oleh DPR. Supomo lalu menegaskan, akan tetapi jika umpamanya terjadi menteri tidak disukai oleh DPR, meski tidak dengan votum, atau mosi tak percaya, “ahli negara yang bijaksana harus mengambil sikap.

” Kalau perlu, Supomo melanjutkan “tentu menteri sendiri minta meletakkan jabat-annya.” Kata-kata Supomo selanjutnya,“ harus mempunyai perasaan tanggung jawab, perasaan harga diri bagi diri sendiri yang mempunyai political feeling tentang hal ini,” jelas menunjukkan meletakkan jabatan merupakan cermin harga diri, dan meletakkan jabatan adalah cermin tanggung jawab.


Tak Tabu

Jelas, menteri yang meletakkan jabatan tidak dapat dinilai sebagai tindakan antibudaya kita. Meletakkan jabatan harus dibaca selain sebagai cerminan watak orang bijaksana versi Supomo, juga cerminan watak orang bertanggung jawab atau pemimpin rakyat versi Bung Hatta.

Sayangnya, sekali spirit seindah ini harus kehilangan makna dan nilai. Makna dan nilainya kalah berkilau dibanding dengan gemerlapnya privilese yang diperoleh menteri. Bung Hatta dan Supomo memang tidak berbicara tentang departemen atau kementerian sebagai real government, tetapi tidak mungkin keduanya tak mengerti konsep ini.

Tidak mungkin orang yang tidak mengerti konsep ini berbicara mengenai tanggung jawab menteri dan meletakkan jabatan. Keduanya pasti mengerti bahwa pada tingkatan kementerianlah kekuasaan pemerintah mewujud.

Memang meletakkan jabatan tidak menghapuskan tanggung jawab konstitusional presiden sebagai satu-satunya figur tata negara yang memegang kekuasaan pemerintahan, tetapi rakyat akan terbantu. Menteri-menterilah hulu pemerintahan secara nyata.Menteri- menterilah poros teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Urusan pemerintahan tidak lain dari aktivitas pemerintah menyejahterakan rakyat. Urusan ini berpijak pada nilai-nilai intrinsik alinea keempat UUD 1945. Celakanya, politikus politikus yang sebagian menjadi menteri memiliki interpretasi tersendiri terhadap spirit budaya kita.

Sedemikian hebatnya mereka, sehingga meletakkan jabatan dianggap sebagai hal tabu, tak senafas dengan budaya kita. Jangankan penilaian UKP4, frasa ahli negara atau orang bijak atau pemimpin, bahkan seruan populis untuk “meletakkan jabatan” menjadi tak bermakna. Padahal seruan itulah wujud dari frasa dinamika berbangsa dan berkonstitusi, yang dikonstatir Supomo.


(*) Penulis adalah Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Sumber: Harian Seputar Indonesia, 12 Juli 2011

Politik Perlu Orang Baik

Friday, June 17, 2011

Oleh:
Mohammad Nasih


 Ilustrasi: Google.com

Cukup beralasan jika dikatakan bahwa tak ada yang memiliki implikasi sedahsyat politik.Sebab,politik dapat memengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia saat ini.

Kebijakan-kebijakan politik yang diklaim sebagai kehendak umum, walaupun sesungguhnya dibuat oleh hanya beberapa gelintir orang saja, memiliki kekuatan yang mengikat seluruh warga negara dalam lingkup yang sangat luas.Kebijakan politik yang baik akan mengarahkan negara dan masyarakat pada kebaikan.Demikian pula sebaliknya. Itu disebabkan politik berkait sangat erat dengan kekuasaan.

Dalam konteks ini,kekuasaan bisa dikatakan berada dalam ruang yang bebas nilai. Ideologi yang mewarnai kekuasaanlah yang sarat nilai karena dapat mewarnai kekuasaan negara. Ideologi yang berhasil mendominasi ruang kekuasaan itulah yang kemudian menjadi karakter negara. Ideologi menunjukkan orientasi politik orangorang yang memperjuangkannya.

Karena itu, penilaian baik dan jahat terhadap seorang aktor politik dapat diukur salah satunya dengan melihat ideologi yang dianut.Tentu saja ini sangat terbuka untuk diperdebatkan. Baik atau buruk politik tergantung kepada siapa yang menjadi aktor-aktor dalam politik.Politik tidak lebih dari sekadar alat.Dan ia merupakan alat yang sangat efektif untuk menginstitusionalisasikan nilai yang diyakini oleh aktoraktornya.

Dengan ibarat yang sangat sederhana, politik bagaikan pisau dapur.Pisau dapur bisa digunakan untuk membantu kerja-kerja rumah tangga, tapi juga bisa digunakan oleh para perampok untuk membunuh orang. Karena itu,politik memerlukan orang-orang baik. Politisi yang baik sangat diperlukan karena politik lebih sering dilekati oleh stigma negatif seperti politik itu kotor, jahat, kejam, dan stigma lain yang semacam itu.

Stigma tersebut muncul sesungguhnya karena hanya berdasar pada kasus-kasus negatif yang muncul sebagai bentukbentuk penyelewengan kekuasaan politik. Karena kasus-kasus itu, dalam beberapa bagian buku Politics and Morality (2009),Susan Mendus, guru besar filsafat politik di Universitas York,Inggris, memberikan deskripsi yang menegaskan bahwa politisi memiliki integritas moral yang rendah.

Mereka melakukan banyak hal buruk, termasuk berbohong, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. Dalam konteks ini, Susan Mendus melihat bahwa terdapat ketegangan antara moralitas dengan politik.


Landasan Moral

Dalam karyanya yang lain berjudul Impartiality in Moral and Political Philosophy (2002), Susan Mendus menyebutkan bahwa politik bisa menjadi baik apabila ia memiliki landasan moral yang kuat.Dalam konteks inilah politik memerlukan orang-orang yang baik. Negara bisa menjadi baik apabila penyelenggaranya baik. Sebenarnya jumlah orang baik tidak kurang untuk mengisi struktur-struktur politik kenegaraan yang ada.

Akan tetapi, sering kali orang-orang baik itu tidak berani membuktikan diri bahwa kebaikan mereka tahan uji. Kebaikan seseorang bisa dinilai dari dua hal. Pertama, orang bisa dinilai benar-benar baik ketika tahan menghadapi godaan yang menggiurkan. Kucing yang tenang ketika di hadapannya tidak ada ikan asin tentu sangat wajar.

Namun, ketika kucing itu tetap tenang ketika ada ikan asin yang sangat disukainya terhidang di meja makan dan si tuan sedang lengah, maka kucing itu baru bisa dianggap sebagai kucing yang jinak. Ia layak dipelihara sebagai hiasan atau penjaga rumah untuk memburu tikus yang kalau dibiarkan akan terus beranak- pinak.

Kedua, kebaikan seseorang sesungguhnya baru bernilai ketika telah terwujud secara fungsional. Banyak orang yang merasa dan bahkan mengaku sebagai pribadi yang baik dan bersih.Namun, pada saat yang bersamaan mereka membiarkan kejahatan merajalela di depan mata mereka. Padahal setiap individu memiliki kewajiban untuk mencegah kejahatan terjadi.

Orang yang mampu mencegahnya adalah orang yang mendapat nilai paling tinggi. Adapun orang yang hanya diam saja melihat kejahatan terjadi, nilai yang didapatkannya adalah nilai terendah. Agama menyebut orang seperti itu adalah orang dengan keimanan dalam derajat terendah.

Orang-orang baik yang tidak mau mengisi struktur-struktur politik atau bahkan antipolitik sesungguhnya telah membiarkan orang-orang jahat dengan mudah menguasainya dan kemudian dengan mudah dan sangat leluasa menggunakannya untuk memenuhi kepentingankepentingan jahat mereka. Jika banyak orang baik yang mendedikasikan diri untuk politik, tidak akan ada cerita tentang politik uang dan kecurangan dalam penghitungan suara dalam pemilu.

Seluruh keburukan itu terjadi karena tiap pihak berusaha sekuat tenaga untuk memenangi kompetisi dengan menghalalkan segala macam cara, sedangkan prinsip kejujuran diabaikan sama sekali. Orang-orang yang tidak jujur tidak perlu terikat pada aturan moral dan etika. Dalam kondisi terdapat banyak politikus baik yang menjadi kompetitor politisi buruk, politisi buruk secara kalkulatif tetap lebih berpotensi besar.

Sebab, politisi buruk bisa menggunakan segala macam cara.Apalagi jika tidak ada orang baik yang terjun ke dalam politik dan berniat serius untuk menghalangi politisi buruk yang Machiavelian. Karena itu, dibutuhkan orang-orang baik dalam jumlah yang lebih besar untuk mencegah agar jangan sampai orang-orang jahat menguasai medan politik.

Dan para orang baik tersebut harus melakukan sinergi agar jangan sampai ada celah sedikit pun yang dapat dimasuki oleh orang-orang yang berniat jahat, karena jika mereka berhasil masuk ke dalamnya, maka mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk melakukan pembusukan dari dalam. Orang-orang baiklah yang diharapkan dapat mewujudkan kebaikan bersama.

Karena itu, kekuasaan seharusnya dipegang oleh orang-orang yang memiliki rasa cinta kepada orang lain, bukan rasa cinta kepada diri sendiri. Karena cinta kepada diri sendiri akan mengantarkan pada kesenangan terhadap materi.(*)


(*) Penulis adalah Dosen Pascasarjana Ilmu Politik UI dan FISIP UMJ, Pengurus Dewan Pakar ICMI Pusat

Source: Here

Hah! KPU Hancurkan Bukti Dokumen Pemilu 2009

Bukti mengenai pemusnahan dokumen Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi suatu alasan yang kuat bagi Komisi II DPR-RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut Arif, terkuaknya pemusnahan dokumen arsip kepemiluan itu karena efek domino dari laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah satu komisioner KPU.

Salah satu dokumen arsip kepemiluan yang dimusnahkan KPU, ungkap Arif, adalah Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU Kabupatden/Kota) di wilayah NKRI.

"Pemusnahan Dokumen Arsip Pemilu tersebut merupakan kesalahan fatal KPU akibat terbitnya Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum," papar anggota Panja Mafia Pemilu itu.

Padahal UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, lanjut Arif, sudah menyatakan  bahwa salah satu kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu salah satunya adalah memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Source: Here

Kegalauan Menatap 2014

 Oleh:
Saldi Isra
  

Dengan menggunakan hitungan waktu normal, tahun 2014 pasti terasa jauh di depan mata. Namun, bila 2014 diletakkan sebagai tahun pemilu, waktu yang tersisa pasti jauh dari cukup.

Keterbatasan waktu itu akan semakin terasa bila melihat semua persiapan normal yang harus dilakukan menyongsong Pemilu 2014.Selain harus merapikan semua bangunan hukum yang ada,tugas berat lainnya juga menemukan banyak pilihan bagi calon pemimpin negeri ini.

Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan tiga pemilu sejak era Reformasi, harusnya kecemasan menghadapi agenda 2014 tersebut tidak perlu terjadi.Apalagi, sejak semula telah disadari bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh lagi terjebak pola “injury time”. Melihat gejala saat ini, sepertinya, gelombang kecemasan kembali akan menjadi bagian dari proses politik lima tahunan ini.


UU Partai Politik

Kecemasan pertama, sulit berharap terjadi perubahan di internal partai politik. Sebagaimana diketahui, meski UU No 2/2008 tentang Partai Politik telah dengan UU No 2/2011, hasilnya masih sangat jauh untuk memaksa partai politik melakukan pembenahan guna mewujudkan demokratisasi internal.

Sejauh yang bisa dipahami, dampak langsung adanya UU No 2/2011, partai politik lebih banyak menghabiskan waktu untuk melakukan verifikasi ulang. Padahal,bila bicara perbaikan, demokratisasi internal menjadi kunci utama. Dalam banyak perspektif, demokratisasi internal tidak dapat dilepaskan posisi partai politik dalam proses pengisian jabatan politik utama seperti presiden,anggota DPR/DPRD, dan kepala daerah.

Untuk posisi presiden/wakil presiden serta anggota DPR/DPRD,partai politik bahkan menjadi satu-satunya pintu masuk. Karena posisi itu, pengabaian demokratisasi internal partai politik jelas akan memberikan kecemasan ganda dalam menatap Pemilu 2011. Memang benar, UU No 2/2011 membuka sedikit ruang untuk adanya demokratisasi internal partai politik.

Ruang tersebut dapat dibaca pada Pasal 29 Ayat (1a) yang menyatakan bahwa partai politik melakukan rekrutmen yang dilakukan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis. Namun, bila dibaca perumusan Pasal 29 Ayat (1a) UU No 2/2011 tersebut, norma tersebut hampir dapat dipastikan sulit untuk mendorong partai politik melakukan perubahan besar.

Lemahnya dorongan demokratisasi internal menguatkan penilaian yang berkembang: partai politik sulit keluar dari lilitan oligarki.Sejauh ini,menjadi elite partai politik (utamanya posisi ketua umum) merupakan instrumen ampuh untuk menentukan arah pergerakan partai politik.

Selama tidak ada upaya serius mendorong demokratisasi internal, partai politik sulit keluar dari lilitan oligarki tersebut.Dengan tidak adanya upaya serius memutus oligarki,UU No 2/2011 jelas tidak akan memberikan banyak kontribusi kehidupan politik ke depan. Tidak hanya itu, ketidakseriusan itu tentu saja menimbulkan kecemasan berlanjut dalam menatap Pemilu 2011.


Buying Time

Berdasarkan catatan yang ada, gejala memperdebatkan secara berlarut-larut isu-isu strategis pemilu telah berlangsung sejak mempersiapkan dasar hukum Pemilu 2004. Misalnya, salah satu perdebatan klasik yang menghabiskan banyak energi publik adalah syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Perdebatan yang tidak berkesudahan itu jelas menutup perdebatan lain yang lebih substantif seperti masalah dana kampanye.Padahal, semua orang maklum bahwa perdebatan syarat itu akan berujung pada kompromi politik. Meskipun saat ini perdebatan mengenai syarat pendidikan calon presiden itu belum muncul, proses pembahasan undang-undang sedang terperangkap pula perdebatan yang tak berkesudahan tersebut.

Dua isu penting yang tengah diperdebatkan adalah: (1) syarat boleh-tidaknya calon anggota KPU berasal dari partai politik; dan (2) ambang batas (parliamentary threshold) bagi partai politik untuk bertahan di DPR. Padahal, di luar kedua isu besar tersebut masih banyak isu-isu lain yang harus diperdebatkan demi perbaikan kualitas penyelengg a r a a n pemilu.

Sampai sejauh ini perdebatan berlarut-larut tersebut telah menyandera penyelesaian dua undang-undang penting di ranah pemilu,yaitu: Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang- Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah kalangan percaya, jika kedua undang-undang tersebut tidak bisa diselesaikan lebih awal, Pemilu 2014 akan kembali memasuki jebakan “injury time”.

Jika hal itu benarbenar terjadi, jangan pernah berharap Pemilu 2014 akan berlangsung secara jujur dan adil. Karena itu, pembentuk undang-undang harus mampu membuktikan keluar dari jebakan perdebatan yang tidak berkesudahan tersebut.Yang dikhawatirkan banyak kalangan, perdebatan yang ada bukan dalam kerangka membangun sistem yang lebih baik, tetapi upaya untuk mendorong agar penyelenggaraan pemilu selalu berada dalam wilayah tidak normal alias darurat.

Kekhawatiran tersebut memberikan kesan bahwa pembentuk undang-undang sengaja melakukan politik buying time. Setidaknya,kesan melakukan buying time tersebut dapat dibaca dari perdebatan yang terkait persyaratan untuk menjadi anggota KPU terutama boleh-tidaknya berasal dari partai politik.

Berkaca pada pengalaman tiga kali pelaksanaan pemilu sebelumnya, pemikiran yang membenarkan mereka dari partai politik menjadi anggota KPU dapat dikatakan sebuah kemunduran. Apalagi,anggota KPU 2004 dan 2009 secara tegas dilarang berasal dari partai politik. Lalu, mengapa Pemilu 2014 yang masih merujuk Pasal 22E UUD 1945 ada pemikiran untuk membenarkan orang partai politik menjadi anggota KPU?

Secara jujur harus diakui, perdebatan berkepanjangan dalam penyelesaian kerangka hukum Pemilu 2014 telah menghilangkan kesempatan bagi kita untuk mendiskusikan secara luas dan mendalam calon pemimpin politik ke depan.

Karena itu, menjadi sangat wajar bila kegalauan menatap Pemilu 2014 jauh lebih besar dan memprihatinkan dibandingkan dengan Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.Lalu,bisakah kita segera keluar dari kegalauan ini?(*)


(*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Padang

Source: Here

Dereligiositas Wakil Rakyat

 Oleh:
Supadiyanto


Kepercayaan publik terhadap kinerja dan loyalitas para wakil rakyat dalam memperjuangkan nasib rakyat semakin surut dari tahun ke tahun. Bukti eksplisitnya dapat dilihat dari berita-berita negatif di media massa cetak maupun elektronik yang menimpa para wakil rakyat belakangan ini.

Imbas buruk pemberitaan-pemberitaan miring tersebut otomatis membuat nalar publik semakin meragukan keprofesionalitasan ratusan wakil rakyat yang berkantor di Gedung Senayan, Jakarta. Jika kecenderungan terakhir tadi dibiarkan berlarut, akhirnya rakyat tak akan percaya lagi kepada eksistensi wakil rakyat dan partai politik.

Yang paling ditakutkan, negara demokrasi akan tinggal retorika semata, karena para elite penguasa dan pejabat legislatif tak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Pada satu sisi muncul juga gejala-gejala terjadinya pendangkalan atau bisa jadi pemusnahan nilai keimanan (dereligiositas) para wakil rakyat.

Kualitas religiositas wakil-wakil rakyat sudah sepantasnya kita pertanyakan seiring ditemukannya sejumlah kasus para wakil rakyat yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama, seperti korupsi, pornografi, penyalahgunaan wewenang, dan kekuasaaan.

Perbuatan Arfinto (politisi DPR Fraksi PKS) yang ketahuan membuka konten porno saat yang bersangkutan mengikuti rapat paripurna membahas pembangunan gedung baru DPR—beberapa waktu lalu, menunjukkan betapa kualitas moral dan religius dari sebagian besar politisi yang berkantor di Gedung Senayan cukup merisaukan publik.

Padahal, tugas para wakil rakyat adalah menyuarakan aspirasi rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan penduduk yang berjumlah lebih dari 237 juta jiwa. Ketika para wakil rakyat itu sudah melenceng jauh dari tujuan awal, kenapa mereka dipilih menjadi wakil rakyat. Mereka sudah tidak mewakili dan memperjuangkan nasib rakyat lagi, seharusnya mereka diberhentikan dari jabatan yang amat mulia tersebut.

Kasus kedua yang menohok nilai religiositas para wakil rakyat terkait dengan rencana pembangunan gedung baru DPR. Bagaimana mungkin di tengah situasi perekonomian yang masih belum stabil ini, para anggota DPR tetap ngotot ingin membangun gedung baru berlantai 36 yang menelan biaya lebih dari Rp1 triliun.

Memang ada sebagian anggota DPR yang menentang rencana pembangunan gedung baru tersebut. Pro-kontra pembangunan gedung baru DPR di kalangan internal DPR sendiri menunjukkan betapa kompleksitasnya konstelasi peta politik dan mutu moralitas (religius) dari setiap pejabat legislatif. Melihat fungsi ke depannya, pembangunan gedung baru DPR dinilai banyak kalangan sebagai langkah yang hanya menghamburkan anggaran negara. Para wakil rakyat itu melupakan bahwa negara ini masih dihuni puluhan juta penduduk yang dinyatakan hidup di bawah garis kemiskinan. Kenyataan pahit juga menunjukkan ada jutaan orang menganggur dan masih banyak anak-anak karena ketiadaan biaya terpaksa tidak bisa mengenyam bangku pendidikan atau putus sekolah.

Bertitik tolak dari rendahnya kualitas moral dan religius para wakil rakyat, pemerintahan yang dipimpin SBY-Boediono harus memikirkan serius upaya yang bisa meng-upgrade nilai-nilai religius bagi para pejabat DPR. Apakah perlu anggota DPR setiap tahunnya "dikarantina" di sebuah lembaga khusus yang menangani masalah peningkatan kualitas religiositas diri? Tetapi mendandani masalah religiositas yang dimiliki para wakil rakyat tidak segampang dengan mengubah perilaku anak-anak dengan cukup memasukkan dalam pondok pesantren.

Masalahnya menjadi ruwet, karena para wakil rakyat adalah orang-orang terpilih (kader) partai-partai politik. Mereka adalah orang-orang kepercayaan. Seperti yang kita ketahui, kiprah para politisi di berbagai partai politik sangat beragam, karena mereka berangkat dari partai politik, latar belakang budaya, dan agama yang bermacam-macam juga. Sedangkan masalah moralitas dan religiositas, di mata partai politik, selama ini belum menjadi wacana populer dan menjadi hal yang disubstansialisasikan. Banyak partai politik melupakan esensi penguatan sisi religiositas dalam membangun sebuah tradisi berbangsa dan bernegara yang dilandasi atas dasar nilai keadilan dan kebenaran.

Akibat kecenderungan para politikus yang gemar berburu kursi kekuasaan dan lupa memperjuangkan nasib rakyat, akhirnya para politisi di negeri ini terjebak menuju jalan pintas dengan menghalalkan segala cara. Nilai-nilai ajaran agama terkesampingkan, sedangkan strategi dan manuver-manuver politik yang bertujuan untuk menuju kursi kekuasaan menjadi orientasi pertama yang mereka agung-agungkan.

Bagaimana mungkin mau mendandani kadar religiositas para wakil rakyat jika partai-partai politik, sebagai rumah politik para wakil rakyat itu berasal, tidak terlebih dahulu mengubah budaya simplifikasi kekuasaan yang sudah tertanam dalam benak para pengurus dan kader partai-partai politik?

Hilangnya nilai-nilai moral dan religius dari kesadaran jiwa para wakil rakyat praktis memicu terjadinya berbagai penyimpangan kelakuan, yang berujung kepada tindakan-tindakan melawan hukum dan melecehkan martabat manusia itu sendiri. Hingga ending-nya, sikap egoistik, koruptif, dan manipulatif senantiasa menjadi karakter tersembunyi yang membudaya di lingkungan anggota legislatif. Di samping itu, juga tindakan-tindakan senonoh, seperti mengakses situs porno, selingkuh dan pelacuran (baik pelacuran secara fisik maupun pelacuran intelektual), akan menjadi babak baru dalam sejarah kelegislatifan negeri ini. (*)

(*) Penulis adalah Ketua Umum PPWI DIY

Source: Here