Showing posts with label Tokoh. Show all posts
Showing posts with label Tokoh. Show all posts

Mengenang Anak Demang (Mengenang Rosihan Anwar (Bagian III)

Friday, April 15, 2011

 Fhoto: Majalah Historia

Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian III)
Mengenang Anak Demang


Dia melintasi zaman demi zaman. Mencatat dan mengenang. Dan kini dia dikenang.


PADA 1992, Rosihan Anwar beserta keluarga mudik ke Sumatera Barat. Anak-anak dan cucunya dibesarkan di Jakarta. Mereka asing terhadap keadaan dan budaya Ranah Minang. “Karena itu, saya bawa keluarga meninjau Sumatera Barat,” kata Rosihan dalam Petite Histoire IV.


Di simpang tiga dekat pasar mobil, di Dangung-dangung tak jauh dari Payakumbuh, Rosihan menyambangi sebuah rumah batu bercat putih. Rumah itu bagaikan tak berpenghuni lagi kumuh. Rosihan mengetok pintu berkali-kali tapi tiada yang menyahut. 


Anak dan cucu-cucunya bertanya, kenapa Rosihan ke rumah kumuh itu? Rumah itu punya siapa? “Opa cari apa di sana?” Tanya seorang cucunya.


Pada 1927, Rosihan tinggal di rumah itu, yang di zaman Hindia Belanda menjadi rumah jabatan asisten demang. “Saya ingat sebuah foto rumah itu,” katanya. Di depan pintu, Rosihan berdiri pakai baju dan celana pendek di dekat ibunya, Siti Safiah, yang menggendong adiknya, Rohana, berusia satu tahun. Ayahnya, Anwar gelar Maharadja Soetan, Asisten Demang Dangung-dangung, yang memakai pakaian formal ambtenaar Binnenlands Bestuur jas tutup, dengan kancing besar bertuliskan W (inisial Ratu Belanda, Wilhelmina), di kepalanya topi pet warna putih; berdiri disamping ibunya.


“Bila dilihat wajah saya di  foto berwarna sepia, tampak dari lubang kiri hidung keluar ingus yang dibiarkan saja tanpa menyekanya dengan sapu tangan,” kenang Rosihan.


Pada 1928, ayahnya pindah ke Pauh Sembilan, tak jauh dari Kota Padang. Di sana, jabatannya masih asisten demang. Dua tahun kemudian, naik pangkat menjadi demang dan ditempatkan di Talu Pasaman, berbatasan dengan Mandailing, Tapanuli Selatan. Ketika Rosihan sekolah Meer Uitgebreid Lager Ondrewijs (MULO) pada 1939, ayahnya menjabat Demang Maninjau. Kemudian dipindahkan lagi ke Sungai Penuh, Kerinci, yang dulu bagian Sumatera Barat (kini wilayah Provinsi Jambi), pos terakhir ayahnya.


Rosihan Anwar lahir di Kubang Nan Dua, Sirukam, Solok, Sumatera Barat, pada 10 Mei 1922. Di masa itu ayahnya telah membaca dan kagum pada perjuangan Kemal Mustafa Pasha, yang kemudian terkenal sebagai Kemal Ataturk atau Kemal “Bapak Turki”, yang melancarkan serangan terhadap tentara Yunani di Smyrna. Salah seorang jenderal yang berada di bawah komando Kemal Pasha ialah Rozehan Pasha. Maka dia pun menamai anaknya Rozehan Anwar.


Ketika mulai masuk sekolah dasar yaitu Hollands Indische School (HIS) di Padang, nama Rozehan Anwar dieja menjadi Rosehan Anwar, dan bertahun-tahun kemudian berubah lagi menjadi Rosihan Anwar.


Di zaman kolonial, terdapat sekolah untuk menjadi pegawai pamongpraja, yakni Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Bestuur Ambtenare (MOSVIA) di Bandung. Meski tak pernah mengutarakannya, ayahnya ingin Rosihan masuk MOSVIA setamat MULO. Tapi Rosihan lebih memilih masuk Algemene Middelbare School Westers Klassieke Afdeling (AMS-A) di Yogyakarta pada 1942. “Tidak ada suratan di tangan saya bahwa saya akan mengikuti jejak ayah dan menjadi pegawai pamong praja,” katanya.


Pada zaman kolonial, jumlah sekolah menengah atas hanya delapan buah. Tak gampang masuk AMS karena biayanya mahal, 14,5 gulden per bulan atau lebih besar daripada gaji juru tulis yang hanya 10 gulden. Kalau ayahnya bukan demang, mana bisa Rosihan sekolah di sana. Selain itu, otak mesti sedikit cerdas. Jika tidak, mana bisa lulus ujian masuk.


Rosihan bercita-cita meneruskan belajar ke Universitas Leiden, Belanda. Karenanya dia memilih jurusan Sastra Klasik Barat. Dia belajar bahasa Latin dan budaya Yunani. Cita-cita ini tak pernah kesampaian karena perang antara Belanda dan Jepang pecah pada akhir 1941.


Rosihan lalu pindah ke Jakarta. Dia mesti bekerja karena kiriman wesel dari ayahnya berhenti. Di suratkabar, ada pengumuman mencari pemuda-pemuda tamatan sekolah menengah atas untuk mengikuti kursus kilat menjadi jaksa yang dilakukan pemerintah Jepang. Lama latihan enam bulan. Selama belajar mendapat tunjangan Rp50. Dia lulus ujian dan siap masuk asrama.


Pertemuannya dengan dr Abu Hanifah, yang bekerja di Centrale Burgelijke Ziekenhuis (CBZ) atau sekarang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, mengubah segalanya. Abu Hanifah memberikannya pendidikan politik. Dia pula yang, setelah bicara dengan Sukardjo Wirjopranoto, tokoh Parindra dan anggota Volksraad di zaman Belanda yang jadi pemimpin umum suratkabar Asia Raya, menawari Rosihan jadi wartawan. Rosihan tak pernah bercita-cita jadi wartawan. Namun dia terima saran Abu Hanifah dan sejak Maret 1943 mulai bekerja sebagai wartawan.


Rosihan bekerja di Asia Raya dengan tugas ganda. Sebagai asisten Yoshio Nakatani, dia bertugas mengoreksi terjemahannya ke bahasa Indonesia. Lalu menjadi deskman berita luar negeri yang redakturnya B.M. Diah.


Di Asia Raya Rosihan bertemu seorang gadis Betawi yang cantik, Siti Zuraida Sanawi, atau bisa dipanggil Ida Sanawi. Ida adalah sekretaris redaksi sekaligus sekretaris pemimpin umum Asia Raya. Cinta bersemi hingga ke pelaminan pada 25 April 1947 (Ida berpulang pada 5 September 2010).


Di masa ini, bersama Usmar Ismail, dan atas dorongan dr Abu Hanifah, dia mendirikan perkumpulan sandiwara penggemar atau amatir bernama Maya pada Juli 1944. Rosihan jadi ketua perkumpulan. Maya berbeda dari rombongan sandiwara lainnya. Ia berani merintis cara-cara baru dalam permainan pelaku, pengaturan lampu, hingga pembuatan dekor. Dengan teratur, dua bulan sekali Maya mengadakan pertunjukan. Gedung Kesenian Pasar Baru selalu ramai. Karcis selalu habis. Perkumpulan ini mementaskan lakon Taufan di Atas Asia, Liburan Seniman, Mutiara dari Nusalaut, serta sejumlah gubahan Kleine Eyolt, Intelek Istimewa, dan Dewi Reni. Perkumpulan ini juga mempertunjukkan Konser Indonesia yang dipimpin Kusbini dan Opera Madah Kelana oleh Cornel Simandjuntak.


Tapi waktunya kemudian dihabiskan di dunia kewartawanan, dan membunuh kemungkinannya menjadi novelis dan penyair serta aktor, meski kemampuan itu tidak dia tinggalkan sepenuhnya.


Pada akhir zaman Jepang, posisi Rosihan di Asia Raya adalah reporter politik. Setelah proklamasi, Asia Raya terbit sebentar sampai sekira awal September 1945. Kemudian orang-orang yang bekerja di Asia RayaDe Unie di Yamato Bashi Kita Doori 8 –kelak bernama Jalan Hayam Wuruk. Ini percetakan milik pengusaha Metzelaar dan suratkabar Belanda Java Bode yang selama pendudukan Jepang digunakan untuk mencetak Asia Raya. Kemudian mereka menerbitkan suratkabar Merdeka pada 1 Oktober 1945. Pemimpin umum serta pemimpin redaksinya B.M. Diah. Rosihan menjadi redaktur pertama. Namun, karena tak seide dengan B.M. Diah, Rosihan keluar dari Merdeka pada 1946. mengambil-alih Percetakan


Pada 4 Januari 1947, bersama Soedjatmoko, Rosihan mendirikan majalah politik, Siasat. Penerbitannya disokong oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, berupa bantuan modal dan kertas cetak yang jumlahnya tidak banyak. Selebihnya mandiri. Selagi Rosihan memimpin Siasat, pemilik suratkabar Pemandangan, Haji Djunaidi menawarinya membuat sebuah koran. Terbitlah Pedoman. Baru dua bulan terbit, koran ini dibredel Belanda karena membela Republik. Setelah perjanjian Roem-Royen pada Juli 1949, Pedoman terbit kembali.


Setelah Pedoman dibredel pada 7 Januari 1961, Rosihan menjadi koresponden beberapa suratkabar asing seperti The Age (Melbourne, Australia), Hindustan Times (New Delhi, India), kantor berita World Forum Features (London, Inggris), dan Asiaweek (Hong Kong); hingga Pedoman kembali dihidupkan pada 1968.


Dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palembang pada 1970, Rosihan terpilih menjadi ketua umum dan Jakob Oetama sebagai sekretaris jenderal. Dia mengalahkan B.M. Diah dan Manai Sophiaan. Tapi pemerintah tak merestui. Menteri Penerangan Boedihardjo lebih mengakui Diah dan Manai. PWI pun terbelah.


Rosihan melihat keterlibatan Operasi Khusus Intel yang dipimpin Ali Moertopo di belakang pencalonan Diah. Opsus selalu mencampuri urusan intern organisasi politik dan organisasi masyarakat dengan tujuan memasukkan orang-orang yang diandalkan pemerintah. Sekiranya sejak semula tahu Rosihan mengaku akan menolak pencalonan dirinya.


Perpecahan PWI ini berimbas juga ke cabang-cabang. Polemik hebat juga terjadi di kalangan media cetak nasional. Media massa yang dikontrol pemerintah di Jakarta tidak menyiarkan semua berita mengenai pengurus Rosihan Anwar. Tapi, suara yang mendukung Rosihan ternyata tetap mayoritas, seperti halnya dalam kongres di Palembang.


Melalui perundingan yang melibatkan mantan wartawan seperti Menteri Luar Negeri Adam Malik dan Soemanang tercapai kesepakatan untuk menggabungkan dua kepengurusan itu pada 6 Maret 1971. Bagi Rosihan, Kongres di Palembang ini merupakan perlawanan terakhir para wartawan terhadap intervensi pemerintah. Setelah itu terbuka jalan bagi penjinakkan PWI. Ini terbukti dalam Kongres PWI di Tretes pada 1973 yang menaikkan Harmoko sebagai ketua PWI Pusat.


Sementara itu Rosihan masih mengurus Pedoman, yang terbit lagi tak lama setelah Sukarno jatuh. Setelah peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974), Pedoman kena bredel untuk kali terakhir pada 15 April 1974. Setelah itu Rosihan kembali lagi jadi penulis lepas untuk The Straits Times, New Straits Time, Asiaweek, dan Hindustan Times. Dia juga menulis opini dan menjadi kolomnis di berbagai koran, tabloid, dan majalah.


Rosihan menulis lebih dari 30 buku mengenai berbagai topik, seperti jurnalistik, agama, politik, dan sejarah. Ketika menulis tentang ayahnya di Petite Histoire IV, Rosihan mengutip judul buku Marthias Dusky Pandu: Anan Takan, artinya apa yang terkenang. Di akhir hayatnya, dia mencoba menulis buku tentang istrinya.

(*)Oleh: Hendri F. Isnaeni
Sumber: Majalah Historia 


Artikel Terkiait:

 

Jatuh-Bangun Koran Kiblik (Mengenang Rosihan Anwar II)

 Fhoto: Majalah Historia


Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian II)
Jatuh-Bangun Koran Kiblik

Rosihan berhasil menjadikan Pedoman sebagai koran yang disegani dan beroplah terbesar di masanya. Tapi Sukarno membunuhnya dan Soeharto membunuhnya sekali lagi.


SEBUAH kabar menyenangkan datang dari Soemanang Soerjowinoto, pemimpin redaksi harian Pemandangan, pada 1948. Soemanang memberitahukan Rosihan Anwar bahwa R.H.O. Djuanedi, penerbit Pemandangan, memiliki dana dan ingin menerbitkan koran yang membawa suara kaum kiblik.


Sebelum Perang Dunia II, Djunaedi sudah menerbitkan harian Pemandangan dengan Soemanang sebagai pemimpin redaksinya. Djunaedi ingin memanfaatkan percetakan Pemandangan di Senen Raya 107 untuk menerbitkan sebuah koran lagi. Syaratnya sederhana. Nama depan koran harus dengan huruf “P”, sama dengan nama depan Pemandangan.


Rosihan Anwar bukanlah orang baru di dunia jurnalistik. Dia pernah bekerja jadi wartawan Asia Raya dan Merdeka, sebelum kemudian menerbitkan Siasat. Tapi dia tak begitu puas dengan Siasat yang lebih menonjolkan sisi idealisme. Dia butuh perahu lain yang bisa dia nahkodai secara lebih bebas dan menguntungkan secara bisnis.


Rosihan menyambar kesempatan itu. Dia mengusulkan nama Pedoman. Djunaedi tak berkeberatan. Begitu juga ketika Rosihan hendak memakai orang-orang Siasat –berhenti terbit pada 1957. Nomor perdana Pedoman terbit pada 29 November 1948.


Sebagai koran kiblik, Pedoman kerap memberitakan perlawanan tentara Indonesia. Pedoman pun merasakan pembredelan kali pertama pada 31 Januari 1949 karena memuat pidato radio Menteri Luar Negeri (darurat) Indonesia Mr Maramis dari New Delhi, India, yang mengajurkan kaum republiken meneruskan perjuangan kemerdekaan. Enam bulan Pedoman lumpuh. Ketika hendak terbit lagi, Djunaedi tak lagi antusias jadi penerbit. Tapi Rosihan jalan terus, meski dengan dana terbatas. Kesulitan modal akhirnya teratasi setelah Lim Tok Ie, tetangga sekaligus teman Rosihan di Pegangsaan Barat, menawarkan pinjaman. Perlahan Pedoman menjadi bacaan golongan menengah, kaum elite dan intelektual.


Sosialisme dan kedekatannya dengan kelompok Sjahrir memengaruhi sikap dan cara Rosihan mengambil kebijakan dalam mengelola Pedoman. Beberapa kalangan pun beranggapan Pedoman adalah suratkabar PSI. Menurut Rosihan Anwar, hubungan Pedoman dengan PSI harus dilihat dalam konteks saat itu. Hampir semua partai politik mempunyai organ pers, kecuali PSI yang tak punya modal. Secara sukarela Rosihan menjadikan Pedoman sebagai pendukung sosialis.


“PSI harus berterima kasih kepada saya karena saya bersedia dan secara sukarela menyokong perjuangan PSI. Tanpa mengeluarkan biaya, PSI mendapatkan koran pendukungnya, suatu koran yang besar tirasnya zaman itu,” ujar Rosihan, bercanda.


Sikap itu terlihat jelas pada pemilihan umum tahun 1955. Rosihan masuk PSI untuk memenuhi syarat pencalonannya sebagai anggota Konstituante. Lalu dia menjadikan korannya untuk kepentingan kampanye PSI lewat tajuk rencana “Pilihan Kita: PSI”.


Pilihan sikap itu menjadi bahan ejekan koran lain, suatu hal yang biasa di zaman pers partisan. Koran Partai Nasional Indonesia Suluh Indonesia menganggap Pedoman “wis entek entute”. Alasannya Pedoman adalah bulat-bulat koran PSI. Karena PSI gagal besar dalam pemilihan Parlemen, begitu juga Pedoman. Tajuk rencana Pedoman, 14 Desember, menjawabnya dengan tulisan, “Menghadapi pemilihan Konstituante, kami tegaskan Pedoman durung entek entute dan begitu pula halnya PSI. (Yakin)”.


Keyakinan yang tak berbuah. Sama seperti hasil pemilihan umum Parlemen, dalam pemilihan Konstituante PSI hanya berhasil menempatkan 10 wakil di Konstituante. Rosihan sendiri gagal menjadi anggota Konstituante. Rosihan pun gagal jadi politisi.


Sudah takdir Rosihan, yang biasa dipanggil Bung Cian dan terkadang pula Haji Waang –nama tokoh lugu dan polos dalam tajuk rencana Pedoman tiap Jumat yang ditulisnya– untuk tetap jadi wartawan. Dengan pengetahuan yang kurang memadai, kecuali tahu sedikit-sedikit dari bacaan, Rosihan menerapkan gaya kepemimpinan yang dia sebut personal management dan membesarkan Pedoman. Tirasnya terus meningkat. Bahkan pada 1961, memiliki tiras 53.000 eksemplar dan menjadikannya koran beroplah terbesar. Pemasukan iklan bertambah.


Rosihan tak menganggap Pedoman miliknya. Dalam tajuk untuk memperingati ulang tahun Pedoman, 28 November 1953, Rosihan menegaskan bahwa sejarah pertumbuhan Pedoman tak pernah terikat kepada sejarah satu orang tapi senantiasa kepada sejarah suatu kumpulan orang. Sikap ini dia tunjukkan ketika membentuk PT Badan Penerbit Pedoman. Dia mengusulkan agar hak milik atas suratkabar itu dibagi sama rata. Wartawan dan karyawan mendapat jumlah saham yang sama.


“Sentimen sosialis dan idealis di masa muda telah menggerakkan saya supaya membuat suratkabar suatu usaha dan milik bersama,” ujarnya. Rosihan juga tak mau mengulang pengalaman buruk harian Merdeka, yang membuatnya berselisih dengan BM Diah dan membuatnya terdepak.


PT Badan Penerbit Pedoman kemudian menerbitkan lampiran-lampiran yang dijual secara terpisah: Pedoman Minggu, Pedoman Wanita, Pedoman Sport, dan Pedoman Anak. Tiras mereka terbilang lumayan; masing-masing 42.000, 15.000, 40.000, dan 45.000 eksemplar pada 1961.


Untuk menjadi koran mainstream, jalan Pedoman tidaklah mulus. Beberapa kali Pedoman tak bisa terbit karena aksi boikot (dilakukan Sarikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia pada September 1950) maupun bredel penguasa militer. Situasi paling kritis terjadi pada 1957 ketika terjadi sejumlah pergolakan di daerah. Pedoman berkali-kali kena bredel. Bahkan Rosihan sempat duduk di kursi pesakitan tapi dibebaskan.


Pada November 1960, Pedoman merayakan ulangtahun ke-13. Tak seperti biasanya, kali ini tak ada acara meriah. Yang ada perenungan. Sudah 13 tahun usia koran ini, dengan begitu banyak tekanan menghadang tapi selalu lolos. Tapi sampai kapan? Dalam tajuk rencana “Pedoman berultah ke-13”, 29 November 1960, Rosihan Anwar menyiratkan kesadaran bahwa hidup suratkabarnya tak akan lama.


“Dalam pada itu, sebagaimana lazimnya dalam kehidupan manusia ini, tentulah kita ketahui pula bahwa tiada yang bersifat kekal adanya, termasuk suratkabar,” tulisnya.


Intuisinya benar. Mula-mula pemerintah mengeluarkan program manipolisasi pers dalam bentuk izin terbit. Berdasarkan Peraturan Peperti  No 10/1960, para peminta izin terbit harus menyetujui dan menandatangani pernyataan 19 pasal mendukung Manipol-USDEK. Yang tak mau, tutup. Rosihan Anwar bersedia menandatanganinya, sebuah pilihan yang mempertaruhkan citranya. Sikap itu juga menyulutkan polemik dengan Mochtar Lubis.


“Kalau mau begitu permainannya, playing the game, kita ikuti. Kalau saya tanda tangani, itu taktik; mau menyelamatkan Pedoman. Itu saja. Kita punya kewajiban untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk mencapai itu, startegi itu, ditempuh macam-macam taktik. Bisa zig-zag, begini-begitu, plin-plan atau apalah boleh saja. … Kalau nggak ada koran, apa yang mesti dididikkan, apa yang hendak kita sampaikan?” ujar Rosihan.


Toh itu tak bisa menyelamatkan korannya. Pada 7 Januari 1961, penguasa militer membredel Pedoman karena dianggap "sering memuat tulisan-tulisan yang nadanya bertentangan dengan atau melemahkan kepercayaan rakyat kepada landasan, tujuan, dan program kepemimpinan revolusi Indonesia". Pedoman Minggu, Pedoman Wanita, Pedoman Anak, dan Pedoman Sport juga kena bredel. Pembredelan itu terkait usaha pemerintah menghentikan koran-koran pendukung Partai Sosialis Indonesia dan Masyumi yang dilarang dan dibubarkan bulan Agustus 1960.


Bagi Rosihan, pembredelan itu memaksanya berhenti jadi editor. Di sinilah dia mulai berpikir tentang apa yang pernah dia lakukan. “Betapa pada tahun-tahun ketika jadi pemimpin redaksi Pedoman sebelum dibredel pada awal tahun 1961, saya menulis dengan tajam dan mengkritik orang dengan keras. Saya bikin banyak musuh karena itu, bukan saja musuh politik, melainkan juga musuh pribadi. Saya berpendapat seorang wartawan yang baik tidak mencari popularitas, supaya disenangi oleh semua pihak dan golongan,” tulis Rosihan dalam otobiografinya, Menulis Dalam Air.


Pada 29 November 1968, tak lama setelah kekuasaan Sukarno runtuh, Rosihan menerbitkan kembali Pedoman tapi hanya bertahan sekitar lima tahun. Pada 24 Januari 1974, pemerintah membredel Pedoman setelah terjadi demonstrasi mahasiswa di Jakarta yang menentang kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka dan mengkritik politik pemerintah, dalam apa yang disebut Peristiwa Malapetaka Limabelas Januari (Malari). Padahal saat itu tiras koran sudah mencapai 60.000 eksemplar.


Pembredelan Pedoman, bagi Rosihan, merupakan tragedi yang akan senantiasa terasa getir. Pedoman sudah menjadi bagian dalam sejarah hidupnya, dan tak akan ada lagi. Makanya, Rosihan tak meluluskan keinginan banyak orang untuk menerbitkan kembali Pedoman ketika kran kebebasan pers dibuka di awal reformasi.

(*)Oleh: Budi Setiyono
Sumber: Majalah Historia


Artikel Terkiait:

 

Salah Jalan Berujung Kekal (Mengenang Rosihan Anwar I)

 Fhoto: Majalah Historia


Jumat. 15 April 2011

Mengenang Rosihan Anwar (Bagian I)
Salah Jalan Berujung Kekal

Jadi wartawan bukan pilihannya. Nasib membawanya menekuni profesi itu sampai akhir hayat.


“TIDAK ada niat atau cita-cita sebelumnya menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan tidak ada daya tarik bagi saya,” kata Rosihan Anwar dalam tulisannya “Kenang-kenangan Tentang Kehidupan Pers Indonesia di Masa Revolusi 1945–1949” di buku Denyut Nadi Revolusi Indonesia.


Profesi wartawan pada masa kolonial dipandang oleh Rosihan tak menjanjikan masa depan yang baik. Gajinya rendah takkan bisa bikin orang jadi kaya. Rosihan bercerita bahwa pada zaman kolonial, pemimpin redaksi Het Nieuws van den Dag ven Nederlandsch Mr W.K.S. van Haasters mengatakan pada pemimpinnya bahwa de Inlandsche Pers (Pers Pribumi) punya dua ciri utama yaitu bodoh dan kurang ajar (dom en onbeschaafd).


Menurut Rosihan rendahnya pendidikan wartawan menjadi faktor penyebab rendahnya pula upah yang mereka terima. Pekerjaan wartawan membutuhkan keterampilan dan intelektualitas yang memadai. Tak banyak wartawan pribumi yang bisa memenuhi itu. Rosihan mengambil contoh Parada Harahap, pemimpin redaksi Tjahaya Timoer, yang hanya punya pendidikan formal sekolah dasar dan selebihnya otodidak. “Umumnya wartawan Indonesia zaman Belanda hanya sekolah setalenan, berpendidikan HIS (Hollands Inlandse School),” kata dia.


Gaji wartawan Indonesia pada zaman kolonial pun sangat memprihatinkan. Rosihan mengisahkan kalau gaji sekelas pemimpin redaksi hanya 150 gulden sebulan, pemimpin redaksi bukan sarjana 75 gulden dan reporter mendapat gaji antara 15 sampai 50 gulden per bulan. Itu pun dibayar secara mencicil. Bahkan WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sehari-harinya bekerja di koran Sin Po tak sanggup membeli satu stel pentalon dan jas seharga 6 gulden.


Pendapatan iklan yang diterima oleh koran Belanda dengan koran pribumi pun bagaikan langin dan bumi jaraknya. Suratkabar seperti De Java Bode dan Het Nieuws van Dag di Batavia, Preanger Bode di Bandung, dan Locomotief  di Semarang mendapat antara 14 ribu gulden sampai 60 ribu gulden setiap bulan sementara penghasilan iklan koran pribumi tak lebih dari 1.500 gulden per bulan. Tiras suratkabar pribumi paling banter 5.000 eksemplar per bulan.


Itulah sebab kenapa profesi wartawan tak pernah menarik minat Rosihan muda. Pada zaman Jepang dia hampir menjadi jaksa dan bersiap mengikuti pendidikan kilat jaksa selama enam bulan yang diselenggarakan oleh pemerintah balatentara Jepang. Pada saat-saat terakhir sebelum masuk kursus, Rosihan bertemu dr Abu Hanifah yang mengabarkan kepadanya kalau koran Asia Raya membuka lowongan wartawan. “Waarom niet? (mengapa tidak?) dan ibarat “kun fayakun” jadilah saya wartawan,” kata dia mengenang.


Seperti suratan takdir, profesi itu kemudian ditekuni Rosihan sampai akhir hayatnya. Sepanjang karier kewartawanannya, dia pernah mendirikan beberapa suratkabar. Pada zaman revolusi, bersama BM Diah, Rosihan turut mendirikan suratkabar Merdeka yang terbit 1 Oktober 1945. Koran itu didirikan setelah para wartawan dan karyawan koran Asia Raya mengambil alih percetakan Belanda De Unie dan menempelkan selembar kertas bertulisan “Milik Repoeblik Indonesia”. Rosihan kala itu baru berusia 23 tahun dibenum jadi eerste redacteur (redaktur pertama atau redaktur pelaksana) sementara BM Diah yang berumur 28 tahun jadi pemimpin redaksinya.


Rosihan hanya setahun kerja di Merdeka. Pada 8 Oktober 1946 dia keluar dari sana karena berselisih paham dengan BM Diah soal kepemilikan saham. BM Diah, menurut Rosihan, ingin memiliki mayoritas sahamnya. Bagi Rosihan, saham Merdeka tak sepenuhnya milik Diah. “Saya berpendapat harian itu milik bersama semua wartawan dan buruh yang bekerja di sana,” ujar dia.


Selama menganggur Rosihan jadi ajudan Lord Killearn, utusan Inggris yang bertugas memediasi perundingan Indonesia dengan Belanda di perjanjian Linggarjati pengujung 1946. Lantas pada awal Januari 1947, bersama Soedjatmoko, Rosihan mendirikan Siasat, majalah politik dan budaya. Dalam waktu yang tak lama, oplah Siasat melesat ke angka 12 ribu. Majalah yang menampung banyak tulisan intelektual dan seniman Indonesia di masa revolusi itu sempat berhenti terbit karena aksi militer Belanda pertama Juli 1947 namun kemudian terbit lagi sampai awal tahun 1960.


Pada 29 November 1948 Rosihan mendirikan koran Pedoman. Haluan koran itu mendukung politk perjuangan kaum republik sehingga korannya, sebagaimana koran yang berhaluan sama, dijuluki koran kiblik. Pedoman bertahan sampai dibreidel oleh pemerintah Sukarno pada 1961. Pedoman sempat hidup lagi ketika Soeharto jadi berkuasa tapi lagi-lagi harus menelan pil pahit pembreidelan pascaperistiwa Malari 1974. Rosihan memang memertahankan sikap kritisnya. Dia hantam kiri-kanan tapi konsekuensinya harus kehilangan koran kebanggaannya.


Rosihan selalu menempatkan dirinya berseberangan dengan penguasa. Kepada Sukarno dia tak pernah menunjukkan kesesuaiannya. Apalagi sebagai Sjahririest (pengikut Sjahrir) yang disisihkan oleh Sukarno, Rosihan selalu memandang minor gaya Sukarno memerintah. Bahkan sejak zaman revolusi dia selalu melancarkan kritik kepada Sukarno. Tak jarang dalam beberapa tulisannya dia menyebut Sukarno sebagai orator yang membosankan karena “yang dibicarakan itu-itu saja”.


Ketika Soeharto berkuasa, melalui Pedoman, dia kritik Soeharto habis-habisan. Peristiwa Malari 1974 adalah titik didih hubungan Pedoman dengan pemerintah. Menurut Rosihan sebelum korannya ditutup, Mashuri SH, menteri penerangan saat itu, melapor kepada Soeharto tentang langkah apa yang harus diambil menyoal Pedoman. “Pateni wae,” begitu kata Soeharto seperti dikutip dari Rosihan. Tanpa babibu lagi Pedoman langsung mampus. Semenjak itu praktis Rosihan tak lagi jadi wartawan kantoran. Dia menulis untuk berbagai media di Jakarta, mulai Kompas sampai Sinar Harapan dan hanya mengandalkan hidup dari tulisannya.


Rosihan pencatat yang baik. Dia seorang juruwarta yang terlatih dan memiliki intuisi yang tajam. Ketika masih mengelola majalah Siasat, dia pernah melakukan perjalanan berkeliling ke beberapa daerah di Indonesia. Dia melaporkan secara detail apa yang dilihatnya dan bagaimana kodisi sosial dan politik di daerah yang disambanginya. Rosihan, yang semula tak melirik profesi wartawan, justru bisa menggeluti dunia kepenulisan itu sepenuh hatinya. Dia memang bukan tipe wartawan yang gemar bergenit-genit dengan gaya penulisan yang mendayu-dayu. Dia lugas dan selalu tepat sasaran. Apa saja yang dilihatnya selalu ditulisnya, terkadang terkesan tanpa saringan karena dia wartawan yang bebas.


Dengan semua sifat itu, plus sebagai wartawan pengikut Sjahrir yang dikenang mengagungkan demokrasi dan kemanusiaan, sikap diam Rosihan saat ratusan ribu manusia yang dituduh komunis dibantai pada kurun tahun 1965-1969 menyisakan tanda tanya besar. Apakah antipatinya terhadap komunis membuatnya abai terhadap rasa kemanusiaan yang selalu diagung-agungkan oleh Sjahrir, patron politiknya itu. Ataukah dia memahami tragedi itu sebagai konsekuensi logis dari sebuah pertarungan politik: selalu ada yang menang dan (di)kalah(kan).


Tapi Rosihan tetap manusia. Ada juga keplesetnya. Pada 10 November 2010 dia menulis di harian Kompas mengatakan kesaksiannya bahwa tokoh pemuda Surabaya Soemarsono tak hadir dalam episode sengitnya pertempuran Surabaya. Soemarsono pun menjawab: dia ada di sana, tidak di Yogyakarta sebagaimana yang dikatakan oleh Rosihan. Bisa jadi Rosihan lupa karena faktor usia. Maka dia pun pasang ancang-ancang jurus apologia di awal artikelnya dengan mengatakan, “pada usia 88 tahun apalah yang saya ingat dari peristiwa 10 November 1945 –65 tahun silam– saat arek Suroboyo melawan tentara Inggris. Wajah orang zaman itu telah kabur, namanya lupa, kejadiannya pun tampak samar-samar.”


Rosihan bukan tipe wartawan yang suka didebat. Ada kesan angkuh pada dirinya dan uniknya dia akui sendiri sifatnya itu. Dalam otobiografinya, Menulis Dalam Air, Rosihan menulis kalau sifat itu sudah pembawaannya. Dia hendak mengatakan bahwa itu di luar kendalinya dan sudah melekat secara alamiah sehingga sulit untuk diubah. Di akhir kalimat tulisan tentang sifatnya itu dia berpolah sebagai orangtua yang baik ketika menasehati anaknya: “anak muda jangan tiru saya, ya,” katanya.


Kesan angkuh itu semakin kuat ketika dia mengeritik orang lain. Suatu kali dia pernah mengejek wartawan senior Goenawan Mohamad tak bisa menulis karena tak punya banyak pengalaman meliput. Rosihan lantas menunjuk kolom catatan pinggir yang terbit di majalah Tempo “tak bisa dibaca” dan hanya orang tertentu saja yang bisa membaca dan memahami isi tulisan pendiri majalah Tempo itu. Buat yang mahfum sifatnya tentu tak ada guna memasukkan komentar itu ke dalam lubuk hati.


Itulah Rosihan Anwar, wartawan lima zaman yang pantang tunduk pada kekuasaan namun menyerah pada takdir kematian yang menjemputnya pagi hari 14 April 2011.(*)
Oleh: Bonnie Triyana
Sumber: Majalah Historia 

Artikel Terkiait:

Mahfud MD: Penegak Hukum tak Boleh Tersandera

Saturday, March 26, 2011

Photo: republika.co.id

Penegak Hukum tak Boleh Tersandera

Pria kelahiran 13 Mei 1957 ini terkenal ceplas-ceplos. Apa yang ada di kepalanya dan ingin disampaikan, ya disampaikan. Mahfud tak pernah merasa canggung atau sungkan terhadap lawan bicaranya. Mahfud adalah Mahfud. Gaya ceplas-ceplosnya itu tak lepas dari darah Madura yang mengalir di tubuhnya. Sebagai anak asli Sampang, Mahfud tak ingin mengingkari tipikal kebanyakan orang Madura yang memang ceplas-ceplos. Begitu pun, saat Republika mengabarkan jika dirinya terpilih sebagai Tokoh Perubahan 2009.

‘’Ah, iya toh? Ini kejutan. Kok saya nggak diberi tahu sebelumnya,’’ seloroh Mahfud santai.

Perjalanan karier Mahfud MD yang kini menduduki jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak lepas dari kepakarannya di bidang ilmu hukum. Sebelum berkiprah di politik bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahfud adalah akademisi bidang hukum.

Kapasitas keilmuannya itu pulalah yang mengantarkan Mahfud ke kursi DPR dan menjabat Menteri Pertahanan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mahfud pun menyampaikan terima kasih kepada para pembaca Republika yang telah memilihnya sebagai salah satu Tokoh Perubahan 2009. ‘’Saya senang kalau apa yang saya lakukan selama ini dihargai oleh masyarakat melalui Republika,’’ ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud melanjutkan, perubahan bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh satu orang. Terlebih jika kata perubahan digandengkan dengan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. ‘’Perubahan itu muncul bergelombang dan hanya mereka yang punya keberanian yang bisa melakukan gerakan perubahan itu.’’

Falsafah ini pulalah yang diyakini Mahfud saat berada di MK. Beberapa waktu lalu, di tengah keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum, Mahfud membuat gebrakan baru dengan memutar rekaman percakapan antara Anggodo dan beberapa orang dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Tak sedikit kalangan yang mengkritik manuver Mahfud tersebut.

Maklum, saat itu MK tidak sedang memeriksa perkara pidana selayaknya di pengadilan umum. Rekaman percakapan Anggodo hasil sadapan KPK itu diputar MK ketika menyidangkan uji materi UU KPK yang diajukan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kendati ada kritik, terbukti manuver Mahfud mampu menyingkap tabir adanya mafia hukum di negeri ini. Tidak sedikit kalangan yang gerah. Maklum, selama ini praktik malhukum tak pernah diakui keberadaannya walaupun tampak nyata di depan mata.

Mengomentari soal ini, Mahfud menerangkan, apa yang dia lakukan bersama kawan-kawan hakim konstitusi di MK hanyalah perwujudan dari menegakkan keadilan dalam proses hukum. Menurut Mahfud, keberanian semacam inilah yang hendaknya bisa dilakukan para penegak hukum lain di negeri ini. ‘’Dan modal paling penting untuk berbuat berani adalah jejak rekam yang baik sehingga (penegak hukum) tidak tersandera oleh pihak mana pun,’’ papar Mahfud.

Dia melanjutkan, penyakit kronis penegakan hukum di Indonesia tak lain karena para penegak hukumnya tersandera oleh pihak lain. Penyanderaan bisa terjadi jika penegak hukum itu memiliki jejak rekam yang kurang baik. Ke depan, bila Indonesia ingin berdigdaya secara hukum, para aparatur hukumnya haruslah mampu berbuat berani. ‘’Berani untuk tidak tersandera dengan menumpuk modal jejak rekam yang bersih.’’


Tokoh Perubahan Republika 2009

Pada Tahun 2009, Mahfud terpilih sebagai Tokoh Perubahan versi Republika dengan alasan sebagai berikut:
  • Melawan arus tradisi ketatanegaraan yang kaku.
  • Membolehkan pemilih tak terdaftar untuk menggunakan KTP pada Pemilu 2009.
  • Berperan memperdengarkan rekaman percakapan sejumlah pejabat dengan pengusaha yang terlibat kasus korupsi besar yang terkait kriminalisasi pimpinan KPK.
  • Mengembalikan kepercayaan lembaga hukum yang adil di mata masyarakat yang selama ini apatis. Hukum kembali menjadi panglima di negeri ini.


(Sumber: Republika)

Bung Hatta dalam Tiga Kasus

Monday, March 14, 2011

Ilustrasi: google.com


Ada tiga kasus menyangkut Bung Hatta yang perlu diklarifikasi. Pria kelahiran Bukittinggi 12 Agustus 1902 ini pernah diremehkan perannya saat proklamasi tahun 1945 oleh Soekarno. Benarkah demikian?

Pimpinan PKI menuding Hatta memprovokasi meletusnya Peristiwa Madiun 1948. Bagaimana duduk perkaranya? Sejauh mana keterlibatan Hatta dalam kasus Sawito tahun 1976?

Buku Cindy Adams

Dalam buku autobiografi Soekarno sebagaimana diceritakan kepada Cindy Adams tertulis, “Tidak ada yang berteriak ‘Kami menghendaki Bung Hatta’. Aku tidak memerlukannya. Sama seperti aku tidak memerlukan Syahrir yang menolak untuk memperlihatkan diri di saat pembacaan proklamasi.…
Sebenarnya aku dapat melakukannya seorang diri dan memang aku melakukannya sendirian. Di dalam dua hari yang memecahkan urat syaraf itu, maka peran Hatta dalam sejarah tidak ada.” Alinea itu dilanjutkan dengan nada kesukuan.

“Peranannya yang tersendiri selama perjuangan kami tidak ada. Hanya Soekarnolah yang tetap mendorongnya ke depan. Aku memerlukan orang yang dinamakan ‘pemimpin’ ini karena satu pertimbangan. Aku memerlukannya oleh karena aku orang Jawa dan dia orang Sumatera dan di hari-hari yang demikian aku memerlukan setiap orang denganku. Demi persatuan aku memerlukan seorang dari Sumatera. Dia adalah jalan yang paling baik untuk menjamin sokongan dari rakyat pulau yang nomor dua terbesar di Indonesia.” Soekarno tidak memerlukan Hatta (dan Sjahrir), bahkan peran Hatta dalam sejarah tidak ada.

Betapa arogannya Bung Karno, demikian kesan orang yang membaca kedua alinea tersebut, termasuk Prof Dr Sjafii Maarif. Namun ketika menerjemahkan ulang buku Cindy Adams tersebut tahun 2007, Syamsul Hadi menemukan bahwa kedua alinea tersebut tidak ada dalam buku edisi Inggrisnya. Berarti ada orang yang sengaja menambahkan dua paragraf yang mengadu domba antarpemimpin Indonesia, siapa dia? Yang jelas dalam terbitan terbaru buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat tersebut (2007), kedua alinea hasil rekayasa itu telah dihapuskan.

Provokasi Madiun

Pimpinan PKI sejak tahun 1957 mengatakan bahwa Peristiwa Madiun 1948 terjadi karena provokasi Hatta. Bahkan dikatakan bahwa Hatta meminjam mulut Soekarno untuk membasmi Amir Sjarifuddin. Sebetulnya di dalam pidato radionya Bung Karno mengatakan dengan tegas “Pilih Soekarno-Hatta atau Musso-Amir Syarifuddin”. Kenapa Bung Karno tidak dikecam? Alasannya jelas, karena dia ingin didekati oleh PKI, sementara Hatta yang baru mengundurkan diri sebagai wakil presiden adalah sasaran empuk untuk dijadikan kambing hitam.

Menurut Anthony Reid, dalam peristiwa Madiun 1948, sebetulnya jumlah korban bisa berkurang bila saran Jenderal Sudirman didengar, agar pihak yang bertikai berunding lagi. Namun bila Soekarno-Hattta tidak bertindak tegas, mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh bantuan dari AS/negara Barat. Kekuatan Indonesia tidak kuat menghadapi Belanda, oleh sebab itu diperlukan dukungan diplomasi dari AS. Walau dilematis, Soekarno-Hatta telah mengambil pilihan menumpas kelompok komunis. Maka tahun 1948 korban berjatuhan dari golongan kiri dan kanan.

Kasus Sawito

Tanggal 22 September 1976, tiga hari sebelum Lebaran, pemerintah mengeluarkan pengumuman sangat penting dalam siaran TVRI, satu-satunya siaran televisi saat itu. Tiga pejabat, Mensesneg Sudharmono, Jaksa Agung Ali Said, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) Yoga Sugama, menyampaikan bahwa pemerintah telah membongkar upaya penggantian kepala negara secara inkonstitusional. Dua jam sebelumnya Presiden Soeharto telah mengundang seluruh pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara ke Bina Graha. Ini memperlihatkan bahwa kasus yang dihadapi sangat serius.

Ditemukan dokumen “Jalan Keselamatan” yang ditandatangani oleh Sawito Kartowibowo, M Hatta (proklamator kemerdekaan RI), Justinus Darmojuwono (Kardinal, Ketua Majelis Wali Gereja Indonesia), TB Simatupang (Dewan Gereja-Gereja Indonesia), HAMKA (Ketua Majelis Ulama Indonesia), R Said Sukanto Tjokrodiatmojo (Ketua Umum Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan Indonesia). Dokumen itu menilai sangat negatif keadaan saat itu dan menyerukan kepada masyarakat agar mengambil langkah penyelamatan.

Dalam dokumen lain yang dirancang oleh Sawito terdapat “Surat Pelimpahan” tugas dan wewenang Presiden Suharto kepada Dr Mohammad Hatta. Sawito Kartowibowo (lahir di Blitar, 6 Maret 1932) adalah pegawai tinggi Departemen Pertanian yang mengenal Bung Hatta sebagai peserta olahraga senam pernapasan “Orhiba (Olahraga Hidup Baru)”. Menurut SK Trimurti (hasil wawancara dengan Rukardi, “Gerakan Sawito, Perlawanan Mesianistik terhadap Rezim Orde Baru tahun 1972–1976”, skripsi pada Jurusan Sejarah Undip Semarang, 2002) Sawito masih kerabat jauh Bung Karno. Nenek Sawito adalah kakak sulung dari kakek Bung Karno.

Para tokoh masyarakat yang menandatangani dokumen Jalan Keselamatan mengakui melakukan hal tersebut karena sudah ada sebelumnya tanda tangan Bung Hatta. Mengapa Hatta mau dibujuk oleh Sawito? Apakah karena dia melihat ini sebagai suatu peluang untuk menyelamatkan negara yang sudah mengalami krisis? Jelas Hatta bukanlah orang yang mau merebut kekuasaan secara tidak sah. Bahkan dalam sejarah dia tercatat sebagai tokoh yang menolak bergabung degan PRRI meskipun dia berbeda pendapat dengan Soekarno. Dia mengkritik Bung Karno dengan menulis surat secara langsung, bukan dengan memberontak.

Sawito dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dia naik banding dan mengajukan kasasi, tapi tidak dikabulkan. Sawito dibebaskan 20 September 1983. Dalam peninjauan kembali yang dilakukan pada masa pemerintahan Abdurrachman Wahid, melalui Keputusan Presiden No 93 Tahun 2000, Sawito diberi abolisi dan rehabilitasi. Bagaimana dengan Hatta dan tokoh masyarakat lain? Mereka tidak dikenai hukuman. Hatta menulis kepada Presiden Soeharto bahwa dia mau menandatangani Jalan Keselamatan itu karena “isinya mempertahankan Pancasila” dan bukan untuk disiarkan kepada khalayak.

Dokumen Sawito itu tidak berarti, tetapi malah diberi “bobot” oleh pemerintah. Namun surat Hatta itu dianggap tidak cukup oleh penguasa. Emil Salim berusaha menjembatani antara Presiden Soeharto dengan Bung Hatta. Rancangan yang dibawa Emil Salim yang memuji-muji Orde Baru dicoret oleh Hatta. Namun Hatta bersedia menandatangani tiga pernyataan yang salah satunya berbunyi, “Saya menyesalkan perbuatan yang telah menyalahgunakan tanda tangan saya untuk maksud-maksud jahat yang tidak bertanggung jawab, yang akan menggunakan naskah yang saya tanda tangani itu untuk melakukan tindakan-tindakan inkonstitusionil.

Sebagai orang yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, saya tidak dapat membenarkan dan sebagaimana biasa menentang perbuatan-perbuatan yang inkonstitusionil itu.” Hatta tetap konsisten sampai akhir hayatnya.(*)

Asvi Warman Adam
Sejarawan LIPI

Ibu Besar Revolusi

Friday, March 11, 2011

undefined
Namanya dikenang setiap peringatan Hari Perempuan Internasional. Zetkin-lah peletak dasar gagasan sebuah momentum yang diperingati di seluruh dunia.


DI Istora Senayan, lagu Maju Tak Gentar mengalun. Sukarno tak puas. Nyanyian lagu itu terdengar melempem, dan hanya beberapa orang yang ikut menyanyi. Dia mengajak yang hadir menyanyi lagi. Kali ini dia senang. “Lha yo ngono!” ujar Sukarno.


Suasana Jakarta memang tak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Suasana politik lagi genting pascaperistiwa Gerakan 30 September 1965. Kekuasaan Sukarno sendiri lagi di ujung tanduk. Tapi suaranya tetap lantang, pidato-pidatonya masih berapi-api.

Sukarno hadir dan memberikan pidato dalam Rapat Umum Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 1966. Dia mengumandangkan perjuangan melawan kapitalisme dan imperialisme, agresi Amerika di Vietnam, perjuangan Irian Barat, dan tentu saja peranan perempuan. Dalam pidato itu dia menyebut nama Clara Chetkin, “koreksi ya, bukan Clara Zetkin,” ujar Sukarno seperti dikutip Budi Setiyono dan Bonnie Triyana dalam Revolusi Belum Selesai.

“Clara Chetkin itu orang apa? Pemimpin kaum buruh… Orang sosialis… Orang komunis, komunis, komunis.”

“Nah, kita sebagai Pancasilais sejati, jangan kita takut pada perkataan komunis itu, Saudara-saudara. Sebab, sekarang ini penentangan kepada komunis itu pun menjadi kecap.” 

Tak banyak yang dikatakan Sukarno tentang Zetkin. Dia hanya menyebut upaya Zetkin menggalang solidaritas internasional, mengadakan Kongres Wanita Internasional I pada 1910, dan pandangan Zetkin tentang ofensif kapitalisme bagi progresivitas kaum perempuan. Tapi berkat Sukarno, nama Clara Zetkin dikenal di Indonesia. Selain dalam pidato-pidatonya, Sukarno menulis nama Zetkin berkali-kali dalam buku Sarinah. Sukarno menjuluki Zetkin sebagai ”ibu besar revolusi.”

Nama Zetkin dikenal di Indonesia karena Soekarno berkali-kali menyebut namanya. Sulami, wakil sekjen Gerwani, seperti dikutip dari buku Saskia Wieringa, Penghancuran Gerakan Perempuan Indonesia, bilang terinspirasi akan gerakan perempuan dan membaca karya-karya Zetkin karena mendengar nama Zetkin disebut-sebut Sukarno. Tulisan-tulisan Zetkin kemudian dibaca para pemimpin Gerwani dan juga menjadi bahan dalam kursus-kursus kader yang dilakukan Gerwani.

Clara Zetkin lahir dengan nama Clara Eissner, di sebuah daerah pertanian di Sanken, Jerman Timur, pada 5 Juli 1857. Ayahnya, Gottfried Eissner, seorang kepala sekolah yang cukup terhormat sekaligus penganut Protestan yang taat. Ibunya, Josephine Vitale Eissner, berasal dari kalangan terdidik dari Leipzig. Setelah kematian sang ayah, keluarga mereka bangkrut. Mereka hidup pas-pasan. Tapi ibunya terus mendorongnya untuk maju dan mengenyam pendidikan tinggi.

Sekitar rumahnya di Sanken terdapat kawasan pabrik. Setiap hari Zetkin menyaksikan kehidupan kaum buruh yang miskin, berpeluh, dan sesak nafas di bawah cerobong asap. Mayoritas buruh perempuan. Diam-diam kenangan akan kegetiran hidup kaum buruh itu mengendap di kepala Zetkin.

Tamat sekolah menengah pertama, dia masuk ke sekolah guru di kota Leipzig, daerah asal ibunya. Di kota inilah Zetkin berkenalan dengan Ossip Zetkin, aktivis Marxis dari Rusia. Dari diskusi-diskusi, Zetkin mengenal gerakan perempuan dan buruh.

Namun situasi Jerman memanas. Pada 1878, Rezim Bismarck memberangus gerakan dan kegiatan kaum sosialis di Jerman. Zetkin, Ossip, dan sejumlah aktivis diburu. Mereka melarikan diri ke Zürich dan Paris. Di sana Zetkin menyamar dengan bekerja sebagai guru. Dia juga menikah dengan Ossip Zetkin, serta melahirkan dan membesarkan anak dalam suasana perburuan yang menegangkan. Tapi, pada Januari 1889, Zetkin harus kehilangan suaminya yang meninggal karena penyakit tbc.

Zetkin kembali ke Jerman bersama kedua anaknya setelah suasana aman. Dia bertekad melanjutkan perjuangan di negerinya sendiri. Di Jerman, dia bertemu dengan Rosa Luxemburg, sesama aktivis Partai Sosial-Demokratik Jerman (SPD), perempuan cerdas dan pemberani yang kelak menjadi kawan karibnya terpercaya. Kedua perempuan ini menjadi tokoh utama dari sayap revolusioner partai.


Zetkin gigih mengkampanyekan isu-isu perempuan, termasuk kesempatan yang sama dan hak memilih dalam pemilu. Semua dituangkannya dalam Die Gleichheit (Equality), koran partai khusus perempuan pertama yang beredar di Jerman, tempat Zetkin menjadi editornya. Dia kemudian bergabung dengan Partai Sosial-Demokratik Independen (USPD) –pecahan dari SPD– yang berhaluan kiri dan mengambil posisi antiperang. Dia juga mendirikan organisasi politik bawah tanah Spartakusbund (Spartacus League) yang kemudian bernama Partai Komunis Jerman (KPD) dan bergabung dengan Komintern (Komunis Internasional) pada 1919.

Aktivitasnya kerap membuatnya jadi buruan. Kawan karibnya, Luxemburg, termasuk yang kena tangkap, disiksa, dan meninggal dunia. Setelah kematian Luxemburg, Zetkin menjadi pemimpin komunis perempuan yang dominan di Jerman. Tanpa kenal lelah dia mendatangi daerah-daerah pertanian dan pabrik-pabrik, berpidato tentang hak-hak perempuan. Padahal saat itu Zetkin mulai lemah dan sakit-sakitan. Usianya nyaris setengah abad.

Menjelang 1920, Zetkin diangkat menjadi pengurus Komintern –kemudian anggota komite eksekutif hingga 1933. Dia juga mengelola newsletter Die Kommunistin dengan sasaran para perempuan KPD. Posisinya di Komintern membuatnya perhatiannya tersita pada agitasi internasional. Dia membentuk komite perempuan komunis di berbagai negara dan mempertemukan mereka dalam kongres untuk membahas tentang perempuan pekerja dan kesejahteraan sosial bagi ibu-anak.

Zetkin sering mendiskusikan persoalan perempuan dalam revolusi komunis dengan Lenin, yang tak menampik peranan kaum perempuan dalam Revolusi Rusia. Tak jarang Zetkin berseberangan pendapat dengan Lenin. Di dalam partai, Zetkin gigih mendiskusikan secara terbuka isu-isu kesetaraan. Lenin menegurnya. Bagi Lenin, mendiskusikan isu-isu perempuan tak memberikan kontribusi dalam perjuangan revolusioner. Zetkin menolaknya. Menurutnya, ada kebutuhan bagi perempuan untuk memahami dan menghubungkan penindasan yang terjadi di ruang privat dan publik.

Ide Zetkin, yang kemudian dikenang di seluruh dunia, terjadi pada 8 Maret 1910. 

Dalam Konferensi Perempuan Sosialis II di Kopenhagen, dia mengusulkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional untuk mengenang dan mengambil semangat gerakan protes buruh garmen di New York pada 1857 dan 1908. Peserta konferensi sepakat menetapkan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan International, dan menuntut hak pilih untuk semua orang sebagai simbol perjuangan. Setahun kemudian, untuk kali pertama peringatan Hari Perempuan Internasional digelar di Jerman, Denmark, Zwiserland, dan Amerika dengan melakukan demonstrasi massal kaum pekerja perempuan.

Di Indonesia, di tahun 1950-an dan awal 1960-an, peringatan itu selalu dilakukan, terutama oleh Gerakan Wanita Sedar (Gerwis) yang kemudian berubah menjadi Gerwani. Pada peringatan tahun 1954, misalnya, seperti dikutip dari Saskia Wieringa, Gerwis menekankan tuntutan hak-hak perempuan dalam perkawinan, perhatian terhadap moralitas, dan masalah feminis lainnya. Pada peringatan tahun 1955 dilakukan aksi perdamaian dan protes terhadap percobaan senjata nuklir dan pendudukan Belanda atas Irian Barat.


Peringatan Hari Perempuan Internasional 1966 tampaknya menjadi yang terakhir di Indonesia. Setidaknya tak terdengar peringatan serupa selama pemerintahan Suharto, yang menggantikan Sukarno dan komunisfobia. Nama Clara Zetkin pun menjadi asing. Di era reformasi, meski gaungnya tak sekuat pada masa Orde Lama, peringatan itu muncul kembali.


Pada 1932, kendati telah berusia 75 tahun, Zetkin sekali lagi terpilih menjadi anggota Parlemen. Sebagai anggota tertua dia berhak membuka sesi pertama Parlemen. Zetkin berpidato panjang dan keras mengecam kebijakan Adolf Hitler dan Partai Nazi. Akibatnya, dia diasingkan ke Moskow. Pada 20 Juni 1993, di pengasingan, di Arkhangelskoye, dekat Moskow, Zetkin wafat dalam usia 76 tahun. 

Zetkin, seorang jurnalis, orator, sekaligus pemikir Marxis terkemuka, yang populer dengan slogannya: “Buruh di seluruh dunia, bersatulah!, telah meninggalkan jejaknya untuk perjuangan kaum buruh dan perempuan di dunia.

(Tim JLC)




 

Disarikan dari Majalah Historika

Yap Thiam Hien, Sang Advokat Teladan Pendekar Keadilan

Tuesday, February 15, 2011

Obor Pejuang Keadilan dan HAM

Yap Thiam Hien seorang pengabdi hukum sejati. Ia mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Namanya telah menjadi sumber inspirasi dan obor api semangat bagi segenap pejuang keadilan dan HAM di negeri ini. Pria Tionghoa ini seorang advokat teladan yang berani dan tanpa pamrih selalu hadir paling depan membela orang-orang tertindas. Patutlah namanya diabadikan sebagai nama penghargaan penegakan HAM: Yap Thiam Hien Award.


Sehingga, walaupun pejuang HAM, kelahiran Banda Aceh 25 Mei 1913, ini telah wafat 25 April 1989, namanya tetap hidup menjadi sumber inspirasi dan obor api perjuangan hak asasi manusia yang terus menyala, tidak pernah padam. Ia telah menjadi teladan dan guru bagi banyak advokat terkenal di negeri ini. Semangat juangnya untuk menegakkan keadilan diukir dalam lambang Yap Thiam Hien Award dengan semboyan Fiat Justitia, Ruat Caelum yang artinya tegakkan keadilan, sekalipun langit runtuh.

Agaknya, itu pulalah menjadi makna paling hakiki dari penganugerahan Yap Thiam Hien Award, yaitu suatu sumber nyala api semangat meneruskan (estafet) perjuangan hak asasi manusia sebagai komitmen terhadap kemerdekaan, keadilan dan peradaban. Suatu obor estafet hak asasi manusia. Sekaligus sebagai penghormatan dan penghargaan kepada Yap Thiam Hien, walaupun dia tidak mengharapkan penghargaan itu.

Yap Thiam Hien Award yang adalah penghargaan bidang HAM yang pertama di Indonesia, telah diselenggarakan sejak 1992. Dianugerahkan kepada individu dan lembaga yang teguh berjuang di bidang penegakan HAM.

Siapa Yap Thiam Hien? Sudah banyak cerita (kisah) tentang dia. Ia seorang pejuang hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian besar hidupnya diabdikan untuk membela siapa saja yang tertindas. Pemilik sosok tubuh kecil ini bernyali besar untuk membela siapapun yang tertindas.

Ia dikenal sebagai seorang advokat teladan yang mencerminkan prinsip dan idealisme seorang penegak hukum yang ideal. Seorang pejuang hak asasi manusia yang gigih memperjuangkan hak-hak kaum terpinggir dan minoritas. Ia sosok advokat yang menjadi teladan dan sumber inspirasi bagi para penegak hukum generasi sesudahnya.

Sebagai advokat, ia tidak pernah memilih-milih klien untuk dibela. Sejak aktif sebagai advokat tahun 1948, ia selalu melayani kepentingan masyarakat dari semua lapisan tanpa kenal lelah. Hampir setiap perkara yang ditanganinya sarat dengan isu-isu yang bersangkutan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan. Ia tak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan walaupun risikonya bisa menyulitkan dirinya, ditahan dan dipenjara.

Memang, ia seorang advokat yang pantas menyandang predikat istimewa dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia: Seorang ‘Singa Pengadilan’. Demi menegakkan hukum dan keadilan, ia selalu siap berjuang habis-habisan tanpa mengenal rasa takut. Sering kali ia membela klien yang sebelumnya telah ditolak advokat lain karena miskin atau unsur politik dan mengenai kepentingan pemerintah. Pada era Orde Baru itu, kerap kali para advokat menghindari membela kepentingan rakyat yang tertindas. Tetapi, Yap tetap teguh pada prinsip, ia berani dengan segala konsekuensinya membeli kepentingan para wong cilik.

Contohnya, ia pernah membela pedagang di Pasar Senen yang tempat usahanya tergusur oleh pemilik gedung. Saking ‘geram’-nya ‘Singa Pengadilan’ ini bahkan menyerang pengacara pemilik gedung itu dalam persidangan, dengan mengatakan: “Bagaimana Anda bisa membantu seorang kaya menentang orang miskin?” Yap, salah seorang pendiri Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu berani membangkitkan semangat wong cilik tertindas dan tergusur itu untuk menentang kebijakan pemerintah yang salah, demi tegaknya keadilan.

Pada era Bung Karno, Yap (panggilan akrabnya) menulis artikel yang mengimbau presiden agar membebaskan sejumlah tahanan politik, seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Mochtar Lubis, Subadio, Syahrir, dan Princen.

Begitu pula ketika terjadinya G-30-S/PKI, Yap, yang dikenal sebagai pribadi yang antikomunis, juga berani membela para tersangka G-30-S/PKI seperti Latief, Asep Suryawan, dan Oei Tjoe Tat. Yap bersama Aisyah Aminy, Dr Halim, Wiratmo Sukito, dan Dr Tambunan yang tergabung dalam Lembaga Hak-hak Asasi Manusia yang mereka dirikan dan sekaligus mewakili Amnesty Internasional di Indonesia, meminta supaya para tapol PKI dibebaskan.

Ia juga membela Soebandrio, bekas perdana menteri, yang menjadi sasaran cacian massa pada awal Orde Baru itu. Pembelaan Yap yang serius dan teliti kepada Soebandrio itu sempat membuat hakim-hakim militer di Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) bingung, heran dan jengkel.

Yap juga seorang tokoh yang antikorupsi. Ia bahkan sempat ditahan selama seminggu pada tahun 1968 sebagai akibat kegigihannya menentang korupsi di lembaga pemerintah.

Pada Peristiwa Malari (Lima Belas Januari) 1974, Yap juga tampil teguh memosisikan diri membela para aktivis berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter. Ia pun ditahan tanpa proses peradilan. Ia dianggap menghasut mahasiswa melakukan demo besar-besaran. Begitu pula ketika terjadi Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, Yap maju ke depan membela para tersangka.

Yap Thiam Hien, anak sulung dari tiga bersaudara buah kasih Yap Sin Eng dan Hwan Tjing Nio, dibesarkan dalam lingkungan perkebunan yang sangat feodalistik. Kondisi lingkungan feodalistik ini telah menempa pribadi cucu Kapitan Yap Hun Han ini sejak kecil memberontak dan membenci segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan.

Semangat antipenindasan ini telah mendorongnya untuk giat belajar. Ia sadar bahwa pendidikan adalah syarat utama untuk bisa melawan penindasan. Tanpa pendidikan akan sulit bagi seseorang melepaskan diri dari penindasan, apalagi untuk membela orang dari penindasan. Maka ia pun dengan tekun belajar di Europesche Lagere School, Banda Aceh. Kemudian melanjut ke MULO di Banda Aceh.

Setamat dari MULO, Yap meninggalkan Banda Aceh, melanjutkan studi ke AMS A-II jurusan Sastra Barat di Yogyakarta pada 1933. Ketika di AMS itu Yap banyak menghabiskan waktu membaca literatur berbahasa Belanda, Jerman, Inggris, Prancis, dan Latin.

Kemudian ia pindah ke Jakarta, dan masuk Chineesche Kweekschool. Selepas itu, Yap menjadi guru di Chinese Zendingschool, Cirebon. Berikutnya menjadi guru di Tionghwa Hwee Kwan Holl, China School di Rembang dan Christelijke School di Batavia. Lalu, sejak 1938, Yap yang pernah menjadi pencari langganan telepon, bekerja di kantor asuransi Jakarta dan di Balai Harta Peninggalan Departemen Kehakiman pada 1943.

Belum puas dengan tingkat pendidikan yang diperolehnya, setelah kemerdekaan, Yap berangkat ke negeri kincir angin melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda. Dari sana ia meraih gelar Meester de Rechten.

Sekembali ke tanah air, ia mulai berkiprah sebagai seorang advokat sejak 1948. Pada mulanya menjadi pengacara warga keturunan Tionghoa di Jakarta. Setelah lebih berpengalaman, Yap bersama John Karwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar membuka kantor pengacara pada 1950. Sampai kemudian, sebagai advokat pejuang, Yap membuka kantor pengacara sendiri sejak tahun 1970.

Sejak aktif sebagai advokat itu, Yap tak jemu-jemunya melayani kepentingan masyarakat. Ia pejuang hak asasi dan gigih memperjuangkan hak-hak kaum minoritas dan kaum tertindas. Dalam profesi sebagai advokat, untuk tujuan memperkuat hukum dan melayani keperluan keadilan, ia pun memelopori berdirinya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian menjadi pimpinan asosiasi advokat itu.

Dalam rangka memperkuat perlawanannya terhadap penindasan dan tindakan diskriminatif yang dialami keturunan Tionghoa, Yap ikut mendirikan BAPERKI, suatu lembaga politik untuk orang-orang Tionghoa. Lalu, pada Pemilihan Umum 1955, ia menjadi anggota DPR dan Konstituante.

Nama Yap muncul ke permukaan setelah ia terlibat dalam perdebatan di Konstituante pada 1959. Ketika itu, sebagai seorang anggota DPR dan Konstituante keturunan Tionghoa, ia menolak kebijakan fraksinya yang mendapat tekanan dari pemerintah. Ia satu-satunya anggota Konstituante yang menentang UUD 1945 karena keberadaan Pasal 6 yang diskriminatif dan konsep kepresidenan yang terlalu kuat.

Perjalanan karir dan perjuangannya juga ditopang dengan kuat oleh Sang Isteri, Tan Gian Khing Nio, yang berprofesi guru. Mereka dikaruniai dua anak dan empat cucu. Yap, yang meraih gelar doktor honoris causa dan dikenal sebagai pengabdi hukum sejati itu, mampu dengan penuh semangat melaksanakan berbagai prinsip keadilannya, juga ditopang oleh Sang Isteri.

Bagi keluarganya, Yap juga seorang panutan. Walaupun sangat sedikit waktu yang bisa dia sediakan untuk keluarga, ia selalu berupaya memanfaatkan waktu yang sempit itu untuk bersahabat dengan isteri dan anak-cucunya. Jika ada waktu senggang ia senang memanfaatkannya dengan bepergian atau berdiskusi dengan putra-putrinya. Baginya, Sang Isteri dan putera-puterinya adalah inspiasi, gairah dan semangat tinggi.

Namun, setinggi apapun semangat itu, tak ada manusia yang kuasa menolak kematian. Begitu pula bagi Yap. Hari itu pun tiba. Dalam suatu perjalanan tugas menghadiri konferensi internasional Lembaga Donor untuk Indonesia di Brussel, Belgia, Yap menderita pendarahan usus. Setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Santo Agustinus, Brussel, Yap menghembuskan napas yang terakhir pada 25 April 1989. Jenazahnya diterbangkan ke Jakarta. Lima hari kemudian, diiringi ribuan pelayat, jenazahnya dikebumikan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir Jakarta.

Nama:
Yap Thiam Hien
Lahir:
Kutaraja, Banda Aceh, 25 Mei 1913
Meninggal:
Brussel, 25 April 1989
Isteri:
Tan Gian Khing Nio (guru)
Anak:
Dua orang
Ayah:
Yap Sin Eng
Ibu:
Hwan Tjing
Profesi:
Advokat (Pendiri organisasi advokat, Peradin)

Pendidikan:
Europesche Lagere School Banda Aceh
MULO Banda Aceh
AMS A-II jurusan Sastra Barat Yogyakarta 1933
Meester de Rechten dari Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda
Doktor honoris causa

Pekerjaan:
Guru Chineesche Kweekschool Jakarta
Guru di Chinese Zendingschool, Cirebon
Guru di Tionghwa Hwee Kwan Holl, China School di Rembang
Pencari langganan telepon bekerja di kantor asuransi Jakarta 1938
Pegawai Balai Harta Peninggalan Departemen Kehakiman pada 1943.
Pengacara bersama John Karwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar pada 1950.
Anggota DPR dan Konstituante 1955

Organisasi:
Pendiri BAPERKI
Pendiri/Ketua Peradin
Pendiri LBHI


Sumber:
=www.ytha.com

= Suara Pembaruan, Sabtu 13 Desember 2003

TOKOH: Mochtar Kusumaatmadja; Cermin Intelektual Hukum Sejati

Wednesday, January 5, 2011

“ Hukum tanpa kekuasaan angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman ”

-Mochtar Kusumaatmadja-


Diplomat Berpikir Cepat dan Lugas


Mantan Menteri Luar Negeri (1978-1988) ini seorang diplomat ulung yang lugas dan cepat mengambil suatu konklusi dalam setiap pembicaraan (diplomasi). Guru Besar FH Unpad kelahiran Jakarta, 17 April 1929, ini berperan banyak dalam diplomasi penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Dia berhasil memainkan posisi dan kebijakan politik bebas-aktif Indonesia dalam peta diplomasi dunia.
Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini, memang suka berkelakar.
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu.
Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970. Dia memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran ( lulus 1962).
Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung, Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani sering mengritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).
Namun pemecatan dan ketidaksenangan Bung karno itu tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship tahun 1964-1966.
Malah kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. (Pemerintahan Soeharto memberi batasan pembagian rezim ini sebagai Orde Lama dan Orde Baru).
Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1978-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983-21 Maret 1988, menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawian dalam jabatan Menlu dibanding Menkeh.
Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).

Cermin Intelektual Hukum Sejati

Mochtar Kusumaatmadja mungkin dapat diidentikan sebagai bapak hukum internasional di Indonesia. Bukunya tentang Pengantar Hukum Internasional dianggap oleh sebagian kalangan sebagai karya monumental dalam hukum internasional yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, kiprahnya dalam berbagai konferensi internasional serta advokasi atas kasus-kasus Indonesia di forum internasional menambah keyakinan sebagian orang atas kepakaran beliau di ranah tersebut.

Kegairahan beliau atas ilmu hukum tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja akan tetapi merambah ke ruang-ruang yang lain. Pemikiran yang luas tersebut kemudian menelurkan pendapatnya yang otentik tentang hukum dan pembangunan. Ide-ide brilian juga banyak beliau sumbangkan kepada dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia baik ketika berprofesi sebagai akademisi maupun birokrat.

Hukum dan Pembangunan
Mochtar Kusumatmadja mengakui sendiri bahwa konsepsi hukum-nya sangat dipengaruhi oleh dua orang sarjana hukum dari Amerika Serikat, yakni Myres Mc Dougal dan F.S.C Northop. Kedua sarjana tersebut memperkaya pemikiran beliau tentang hukum dengan menyisipkan pendekatan orientasi politik serta dasar-dasar filosofi dan sosiologi hukum.

Hukum menurut konsepsi Mochtar adalah tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kiadah- kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunaya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. (Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, 1973)

Definisi beliau dapat diartikan bahwa ia tidak terjebak hanya melihat hukum sebagai gejala normatif saja akan tetapi sebagai bagian gejala sosial yang tumbuh dan berkembang dalam proses dan lembaga yang berlaku di dalam masyarakat.

Pada sebuah tulisan lain yang berjudul Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976), beliau kembali mendefinsikan hukum dengan redaksional yang sedikit berbeda. Hukum tidak hanya seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua definsi tersebut. Beliau tetap konsisten bahwa hukum tidak semata aturan yang normatif saja (kaidah hukum) akan tetapi asas-asas yang sudah dikenal oleh masyarakat. Proses-proses yang terjadi pada lembaga-lembaga yang ada juga memainkan peran yang penting apabila ingin hukum ditaati dan dipatuhi.

Mengenai hubungan hukum dan pembangunan, beliau memadukan pendekatan Eugene Erhlich dan Roscoe Pound. Bahwasanya sebagai negara yang sedang melakukan pembangunan, maka salah satu alat yang bisa digunakan adalah hukum. Hukum dijadikan sebagai alat perubahan masyarakat. Mochtar melihat setiap perubahan pada dasarnya membawa penolakan-penolakan sendiri didalamnya. Untuk itu, hukum digunakan sebagai alat agar perubahan yang terjadi sebagai faktor dalam pembangunan nasional bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selaras dengan konsepsi beliau mengenai hukum, ia tidak melihat hukum semata-mata mengejar ketertiban dan keteraturan saja, akan tetapi tetap diperhatikan keyakinan hukum di dalam masyarakat (living law).

Berdasarkan asumsi tersebut, kemudian ia mencoba membagi isu-isu hukum menjadi hukum yang netral dan non-netral yang dilihat dari sudut pandang kebudayaan. Perubahan-perubahan yang dapat segera dilakukan dalam kerangka pembangunan nasional adalah pembentukan norma-norma hukum berkaitan dengan isu hukum yang netral, seperti hukum kontrak, hukum persereoan dan hukum lalu lintas.

Hukum Internasional
Buku Pengantar Hukum Internasional karangan Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu buku wajib yang harus dimiliki oleh mereka yang bergelut diranah hukum internasional. Sebab dalam buku tersebut beliau memberikan gambaran awal tentang substansi hukum internasional secara ringkas namun berkelas. Ringan, enak dibaca tetapi sangat bernas. Tujuan beliau menulis buku ini didasarkan keprihatinan beliau atas langkanya literatur hukum internasional dalam bahasa Indonesia.

Definisi hukum internasional menurut Mochtar adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
a) negara dengan negara
b) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Pengertian tersebut diartikan oleh beliau dalam kerangka hukum internasional publik. Sejak awal ia telah membedakan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hal ini sebenarnya beliau lakukan untuk memudahkan para peminat hukum internasional dalam memahaminya. Pembedaan yang dilakukan oleh Mochtar saat ini bagi sebagian pakar terasa sudah tidak relevan lagi. Dalam artian bahwa batas-batas antara hukum perdata internasional dan hukum internasional publik semakin sumir. Meskipun demikian, beliau dari awal sudah mengingatkan pembaca bahwa pembedaan itu dilakukannya bukan berdasarkan subjek hukumnya melainkan obyek kajiannya. Perdebatan ini jika diteruskan akan sampai pada permasalahan filsafat hukum, tentang apakah perlu dibedakan antara hukum publik dan privat? apabila sudah memasuki ruang tersebut maka tulisan ini tidak berpretensi untuk membahas permasalahan tersebut.

Beliau juga dianggap berperan dalam pengembangan hukum laut internasional di Indonesia. Idenya tentang negara kepulauan (archipelagic state) yang diterima pada Konferensi Hukum Laut III pada tahun 1982 dianggap sebagai sumbangan yang sangat signifikan bagi hukum laut internasional.

Sebenarnya perjuangan untuk memasukkan konsep negara kepulauan telah diperjuangkan oleh Indonesia sejak Konferensi Hukum Laut pertama pada tahun 1958. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkanya Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957, yang berisikan bahwa semua perairan yang berada diantara pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan dari Indonesia, konsep ini lebih dikenal dengan Wawasan Nusantara.

Ada lubang sejarah yang patut diteliti lebih lanjut tentang siapakah sebenarnya konseptor negara kepualauan. Ketika saya membaca buku biografi Ir. H. Djuanda, Mochtar Kusumaatmadja menulis bahwa pada saat ia ditugaskan untuk membuat batas-batas laut teritorial Indonesia, ia masih menyandarkan pada konsep lebar laut teritorial selebar 3 mil. Hasil kajiaannya tersebut lalu ditunjukan kepada Kemal Idris (Asisiten Ir.H.Djuanda). Kemudian Kemal Idris marah besar dan menyatakan apabila konsep tersebut diterima maka bisa runtuh keuntuhan Indoensia karena akan terdapat laut-laut bebas di antara pulau-pulau Indonesia. Setelah itu ia meminta kepada Mochtar untuk mencari solusi (merevisi) kajiannya itu.

Jika melihat catatan sejarah yang dituliskan oleh Mochtar sendiri, terlihat jelas bahwa ide dasar Deklarasi Djuanda bukanlah pemikiran otentiknya. Deklarasi keluar setelah beliau diminta mengubah hasil kajiannya tersebut. Saya menduga, Mochtar terinspirasi oleh kesepakatan dalam Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 1951, tentang kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case untuk merevisi kajiannya.

Apapun data sejarah yang tersaji, hal tersebut tidak dapat menghilangkan keunggulan beliau dalam kajian hukum internasional khususnya hukum laut internasional. Sejak keberhasilan di UNCLOS 1982, nama beliau semakin harum sebagai pakar di bidang hukum laut internasional.

Pendidikan Tinggi Hukum
Mochtar Kusumaatmadja juga memperkenalkan metode pendidikan hukum klinis pada tahun 1971 ketika mengetuai Sub Konsorsiun Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Hasil pemikiranya itu menciptakan tiga buah lembaga bantuan hukum. Pertama, lembaga bantuan hukum Indonesia yang dikelola secara partikelir. Kedua, dititipkan pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Bandung), Ketiga, dititipkan ke Universitas Airlangga (Surabaya) dengan nama Biro Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk melibatkan mahasiswa, baik secara emosional maupun intelektual sebagai konkretisasi komitmennya dalam melayani klien secara profesional dan bertanggungjawab.

Idenya tersebut kembali dikuatkan pada saat ia menjadi konsorsium ilmu hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 1991, dimana ia menginginkan untuk dimasukkannya “legal skiils training” dan “etika profesi hukum” yang kemudian diadopsi oleh Depdikbud. Mengenai pola pengembangan pendidikan hukum, beliau juga membedakan secara konseptual menjadi tiga, yaitu:
1) Pendidikan di dalam lingkungan perguruan tinggi
a) program pendidikan strata 1
b) program pendidikan strata 2
c) program pendidikan doktor ilmu hukum

2) Pendidikan di luar lingkungan perguruan tinggi dan merupakan latihan jabatan misalnya: Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dll.

3) Pendidikan di luar pendidikan tinggi dan merupakan pendidikan profesional (untuk jabatan profesi) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi.

Menurut beliau, tugas konsorsium adalah hanya membenahi jenis pendidikan yang pertama saja. Beliau mempunyai pedoman tentang tugas jenis pendidikan pertama sebagai berikut:
1) Program S-1 Bertugas untuk mempersiapkan atau menghasilkan lulusan-lulusan yang memiliki pengetahuan dan kemahiran untuk menerapkan hukum positif dengan baik dan bertanggungjawab dalam rangka usaha mewujudkan negara hukum.
2) Program S-2 Bertugas mempersiapkan atau menghasilkan orangn yang akan menempuh karier di bidang perilmuan, penelitian dan pengajaran hukum.
3) Program S-3 Bertugas mempersiapkan atau menghasilkan orang yang akan mengabdikan diri pada penelitian dan pengembangan hukum sebagai ilmu.

Mochtar Kusumuaatmadja juga memprihatinkan aspek penelitian yang kurang pada perguruan-perguruan tinggi hukum. Dalam bidang penelitian ia membedakan menjadi dua, yaitu;
• Pertama: Legal research yaitu penelitian di bidang hukum positif. Riset ini merupakan riset hukum sebagai norma dan bertujuan untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan dalam suatu perkara dalam rangka mencari penyelesaian suatu masalah hukum. Karena itu penelitian hukum normatif ini mengacu pada sumber hukum (source of law) dan didasarkan pada ilmu tafsir (interpretation)
• Kedua: Penelitian hukum yang lebih luas, mencakup segala penelitian yang obyeknya hukum, baik hukum sebagai fakta ataupun sebagai gejala sosial. Penelitian ini bertujuan antara lain untuk meneliti peranan hukum dalam masyarakat, khususnya dalam proses perubahan yang terjadi di masyarakat yang bersangkutan.


(Tim_JLC)

___________________________
Dihimpun dari berbagai sumber

Sumber-Sumber Bacaan
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1981.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2004.
MiekeKomar, Etty R. Agoes, Eddy Damian (ed), Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan, Alumni, Bandung, 1999.