Showing posts with label Polhukam Nasional. Show all posts
Showing posts with label Polhukam Nasional. Show all posts

Antara Prabowo dan Partai Islam

Thursday, April 24, 2014

Hubungan antara Prabowo Subianto dengan partai berbasis Islam tidak bisa disangkal lagi. Kedekatan itu tercipta kala Prabowo masih aktif di dinas kemiliteran. Dia dikenal sebagai sosok perwira yang selalu membela kepentingan ormas-ormas Islam yang dimarjinalkan rezim Orde Baru.
Dikutip dari merdeka.com, perjalanan karir Prabowo Subianto di kemiliteran diwarnai sejumlah konflik. Termasuk isu kudeta dan kontra-kudeta. Perselisihan paling panas terjadi antara Prabowo yang saat itu masih berpangkat perwira pertama dan menengah, melawan Jenderal Leonardus Benny Moerdani.
Saat itu ada istilah ‘ABRI hijau’ yang diisi perwira yang dekat dengan Islam dan pesantren. Ada juga ‘ABRI merah-putih’, mereka yang nasionalis dan bukan beragama Islam. Kedua kelompok ini selalu bersinggungan.

DEEPONERING DAN KERUMITAN HUKUM

Saturday, February 12, 2011


Musri Nauli


Akhir-akhir ini perseteruan KPK vs DPR memasuki babak baru. Tidak diterimanya Wakil Pimpinan KPK Bibit-Chandra oleh Komisi III dan Panwas Bank Century menimbulkan persoalan hukum. Tuduhan Anggota Komisi III bahwa mereka tidak menerima Pimpinan KPK yang masih berstatus tersangka menjadi alasan utama. Terlepas dari alasan karena “kekesalan” mereka setelah KPK melakukan penahanan 26 anggota DPR dalam kasus “travel ceque” dalam aroma pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Memasuki hiruk pikuk “penolakan” anggota Komisi III DPR dan Panwas Bank Century sama sekali terlibat dalam persoalan politik yang berdimensi kepentingan pragmatis partai. Namun tuduhan Pimpinan KPK yang masih status tersangka merupakan persoalan serius di ranah hukum. Tuduhan itu harus diberi ruang apresiasi untuk membahasnya.

Pertanyaan yang penting disampaikan, Apakah ketika kasus Bibit Chandra yang dikesampingkan demi kepentingan umum (depoonering), maka status terhadapnya juga dikesampingkan.

Sebelum penulis menjawab pertanyaan kritis itu, maka ada ada baiknya kita sejenak melihat perjalanan kasus. Dengan melihat perjalanan kasusnya, maka kita bisa menentukan status terhadap Bibit Chandra dan sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan.

Dalam tulisan di Jambi Ekspress 7 Juni 2010 “ANGGODO MENANG”, telah diterangkan, Anggodo adalah salah satu tokoh yang mendadak paling populer seantero jagad hukum Indonesia. Posisinya yang begitu dominan didalam mengatur skenario “rekayasa” pimpinan KPK terlihat nyata ketika “rekaman” Anggodo dengan berbagai aparat penegak hukum yang mempunyai posisi penting “diputar” di MK. Rekaman ini sampai sekarang tidak dapat dibantah sekalipun proses untuk membuktikannya “terbentur” dengan tembok. Hampir praktis, nama-nama yang disebut didalam rekamana sama sekali tidak diproses secara hukum dan tenggelam dalam rimba belantara hukum Indonesia.

“Skenario rekayasa” kriminalisasi oleh Anggodo dengna berbagai aparat hukum itu yang kemudian dibaca publik ketika Mabes Polri menetapkan Bibit Chandra sebagai tersangka dalam “dugaan” main mata dengan Anggoro didalam mencabut cekal terhadap Anggoro (kakak Anggodo) dan berbagai kebijakan KPK yang kemudian dituduh oleh Mabes Polri sebagai upaya “menerima suap” dari Anggoro. Upaya membongkar “dugaan suap” sejalan dengan upaya “kriminalisasi” terhadap KPK.

Presiden kemudian membentuk TIM 8 sebagai respon dukungan publik, terhadap Tim Investigasi terhadap kasus Bibit Chandra. Dari rekomendasi Tim 8 kemudian mengeluarkan rekomendasi SP3, SKPP dan Deponeer yang pada intinya agar penegak hukum menghentikan kasus Bibit Chandra.

Tarik menarik apakah Kepolisian akan menghentikan kasus ini dengan SP3 dengan “ngototnya” Kejaksaan Agung yang tetap menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur namun dapat dikesampingkan dengan SKPP kemudian membuat kasus ini kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk disidangkan (P21). Dari peristiwa ini ternyata kemudian Presiden “membiarkan” aparatur penegak hukum yang terus menggulirkan kasus ini hingga di Kejaksaaan.

Walaupun Kejaksaan mengeluarkan SKPP, namun mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis merupakan ranah yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Alasan sosiologis inilah yang kemudian salah satu kelemahan yang mendasar yang kemudian digugat melalui mekanisme “praperadilan”. Putusan “praperadilan” kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa SKPP tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dengan mengikuti alur perjalanan kasus, maka dengan telah diterimanya berkas oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terhadap materi perkara telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana diatur didalam KUHAP. Dengna demikian, maka terhadap materi perkara sudah dapat disidangkan sebagaimana perintah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya.

Namun Kejaksaan Agung demi kepentingan umum dan berdasarkan kewenangan Jaksa Agung sebagaimana diatur didalam UU No. 16 Tahun 2004. Dengan mempertimbangkan “demi kepentingan umum”, maka Kejaksaan Agung melakukan depoonering.

Dengan memperhatikan telah terpenuhi unsur yang pasal yang dituduhkan, namun tidak bisa disidangkan dengan pertimbangan “demi kepentingan umum”, maka terhadap status tidak dapat dihapuskan oleh hukum. Dengan demikian, maka terhadap status tersangka masih melekat kepada Bibit Chandra. Status ini tidak dapat dihilangkan walaupun deeponering telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Namun bacaan publik, “penolakan” komisi III DPR dilakukan setelah penahanan anggota DPR, berdimensi politik dan hukum. Sehingga tidak salah, apabila cara-cara “penolakan” komisi III DPR lebih bernuansa “balas dendam” daripada menyelesaikan persoalan hukum. Dari titik inilah, keruwetan hukum semakin rumit.


Advokat, Tinggal di Jambi

Kepada Gayus Hukum Bersujud

Thursday, January 6, 2011

Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.

Kebangkrutan hukum harus diumumkan karena dalam pekan ini terungkap kejadian superaneh di Indonesia. Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang terpidana dengan mudah membayar seluruh otoritas penegak hukum untuk menggantikannya masuk bui. Tidak ada negara di dunia yang begitu bangkrut sistem hukumnya untuk membiarkan hal itu terjadi kecuali Indonesia.

Lalu, Gayus Tambunan lagi. Setelah menghebohkan karena sebagai tersangka yang ditahan dan sedang diadili bisa leluasa ke Bali menonton pertandingan tenis November lalu, Gayus berulah lagi.

Kali ini dia membuktikan uang bisa membeli segalanya. Para pejabat sibuk menyelidiki informasi bahwa Gayus melenggang ke Makau dan Kuala Lumpur pada September.

Dengan mengubah namanya menjadi Sony Laksono, semua yang diinginkannya terlaksana. Paspor atas nama Sony, tapi berwajah Gayus, terbit dengan mudah.

Gayus ke Makau dan joki napi di LP Bojonegoro adalah puncak dari sebuah gunung besar bernama moral hazard. Uang telah mampu menghancurkan integritas dan martabat institusi maupun pemimpin penegakan hukum di negeri ini.

Di Bojonegoro, Kasiyem yang harus menjalani penjara tujuh bulan melumpuhkan integritas penegak hukum dengan amat murah, Rp10 juta. Bila dengan ongkos semurah itu Kasiyem bisa memperoleh sembah sujud hukum, bagaimana hukum tidak bertekuk lutut kepada mereka yang beruang banyak dan juga berkuasa?

Seorang Gayus yang pegawai rendah di Ditjen Pajak bisa melumpuhkan larangan hukum dengan amat gampang, lalu bagaimana dengan orang di negeri ini yang berpangkat lebih tinggi daripada Gayus dan memiliki kekuasaan lebih hebat daripadanya?

Kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo kami bertanya, apakah masih ada kebanggaan menjadi Kapolri ketika hukum telah bersujud di hadapan Gayus dengan kuasa uangnya?

Kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kita juga bertanya, apakah masih bangga berbicara kepada publik tentang pembenahan sistem dan pemberantasan mafia? Dengan hukum yang berhamba sempurna terhadap uang, masihkah Jaksa Agung Basrief Arief bangga dengan posisi sekarang?

Dan, kita berseru kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah Bapak masih bangga dengan perang terhadap korupsi yang Bapak pimpin sendiri? Apakah Bapak Presiden yakin bahwa para anak buah, terutama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkum dan HAM masih patuh terhadap arah perjuangan perang terhadap korupsi?

Jangan-jangan benar kata Gayus dalam pleidoinya bahwa yang berkepentingan dengan Indonesia bersih hanyalah SBY, kepolisian dan kejaksaan tidak!

Rakyat sekarang frustrasi dengan penegakan hukum karena antara kata dan perbuatan para pemimpin seperti langit dan bumi. Negara dengan seluruh keperkasaan sudah dipaksa bersujud kepada mafia hukum. 
_____________________________
Editorial Media Indonesia Kamis, 06 Januari 2011

Para politisi, buatlah prestasi seperti Timnas Sepakbola!

Saturday, December 18, 2010

Jakarta - Pakar hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, mengungkapkan kemenangan Timnas Sepakbola Indonesia menjadi hikmah untuk menciptakan prestasi yang bisa membangun apresiasi masyarakat Indonesia, termasuk di dunia politik.

"Kemenangan  Timnas merupakan suatu  prestasi,kalau ada prestasi pasti masyakarat mendukung. Apalagi dari politik, kalau politiknya baik pastinya masyarakat mendukung, asalkan ada perbaiki keadaan, " kata Saldi dalam diskusi yang bertemakan 'Prediksi Hukum dan Politik' di Jakarta, Sabtu (18/12).

Hal tersebut terbukti dalam pertandingan Timnas mampu memberikan penyegaran di tengah berbagai isu politik hukum yang memanas. "Tidak penting menang 1, 2 atau 3 gol. Yang penting menang. Daripada kita hadir bersama tetapi kalah. Kita memang butuh sesuatu yang mempersatukan kita. Bola bisa menggerakkan banyak energi positif bagi bangsa kalau dikelola dengan baik," paparnya.

Ia pun mengandai, jika pemilihan umum legislatif berlangsung pada hari ini, para pemain sepakbola akan mendapatkan suara yang tinggi kalau menjadi calon legislatif.
(haz)

Sumber : primarionline.com

KPK efektifkan penelusuran dugaan penyelewengan di Garuda

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengefektifkan penelusuran kasus penyelewengan kebijakan sistem pengelolaan informasi teknologi (IT) PT Garuda Indonesia, yang mengakibatkan kerugian akibat buyback saham dengan PT Lufthansa System hingga 5,5 juta euro.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan tak segan untuk memprioritaskan kasus itu, jika pada kenyataannya KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor). "Kalau memang kuat akan kita utamakan," ujar dia kepada primaironline.com, Sabtu (18/12).

Dia mengatakan, meski belum membaca secara detail laporan tersebut, namun dirinya mengaku akan terjun langsung untuk mengecek kasus yang kini masih dalam tahap penelaahan di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. "Saya akan cek ke dumas," kata dia.

Seperti diketahui, Rabu (15/12), Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia membuat laporan berupa kronologi dan invoice perusahaan Garuda.

Ketua Bidang Humas Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty mengatakan, pengelolaan IT PT Garuda dengan bentuk perusahaan join venture ini terbukti tak efisien. Pasalnya, carut marutnya tata kelola IT PT Garuda untuk mengembalikan lagi kemampuan BUMN ini menghasilkan deviden bagi pemerintah.

Menurut dia, seharusnya pihak manajemen melakukan wanprestasi atau penalti atas pembatalan sistem PT Lufthansa karena gagal membangun sistem yang dijanjikan.

"Tapi yang terjadi manajemen memutuskan untuk buyback saham PT Lufthansa System sebesar 5,5 juta euro. Ini yang kita lihat sebagai kejanggalan," kata dia.

Dia menjelaskan, ketidakefisienan dapat terlihat saat manajemen Lufthansa masuk. Disebutkannya, ketika dikelola internal, manajemen Garuda hanya butuh Rp1,3 miliar sampai Rp3 miliar per bulan.

"Tapi saat ditangani Lufthansa System menjadi Rp9,2 miliar per bulan," kata dia.

Untuk itu, sambung sia angka terbesar yang harus ditelusuri KPK adalah buyback saham yang gagal sebesar 5,5 juta euro tersebut.

Tomy menjabarkan, Medio tahun 2005, PT Garuda Indonesia dan Lufthansa Systems Group mendirikan perusahaan 'Lufthansa Systems Indonesia' (LSI) bergerak dalam bidang 'IT provider' dan 'IT solution' untuk perjalanan bisnis dan transportasi udara.

Penandatanganan 'closing memorandum dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan CEO Lufthansa Systems Group, Wolfgang F.W. Gohde, di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia Perancis, Paris. Acara penandatanganannya juga disaksikan oleh Menteri Perhubungan saat itu,Hatta Rajasa dan Kuasa Usaha ad interim KBRI Perancis, Lucia H. Rustam.

LSI berkantor di Jakarta dan didirikan pada tanggal 13 Mei 2004 dengan Garuda sebagai pemegang saham terbesar (51%), sisanya (49%) Lufthansa Systems Group. Tidak dirinci berapa nilai investasi yang ditanamkan kedua pihak dalam perusahaan patungan itu.

LSI yang mulai beroperasi tanggal 9 Juni 2005 itu akan fokus menggarap pasar Asia-Pasifik dan Timur-Tengah, termasuk di Indonesia dengan menawarkan jasa IT provider dan IT solution secara komprehensif (lengkap), fleksibel dan terintegrasi dengan tingkat teknologi informasi yang paling mutakhir, termasuk pula sistem perawatan dan pelatihan SDM.

Garuda melalui LSI selain berpeluang mendapatkan pendapatan, juga dapat memutakhirkan 'sistim commercial IT' Garuda tanpa harus melakukan investasi lagi. Pemutakhiran 'commercial IT' itu antara lain mencakup pengintegrasian dan pemutakhiran aplikasi sistem reservasi, 'network/schedule planning', 'pricing', 'revenue management system' dan program 'frequent flyer', termasuk sistem E-ticketing dan sistem aplikasi yang mendukung pelaksanaan "code-share".
(haz)

Sumber: primarionline.com