Showing posts with label Kasus Nazaruddin. Show all posts
Showing posts with label Kasus Nazaruddin. Show all posts

Membaca Manuver Nazaruddin

Saturday, September 17, 2011

Oleh:
Hifdzil Alim,


Tiap detail informasi dari Muhammad Nazaruddin, salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring Palembang harus disaring dengan seksama. Pasalnya, keterangan yang disampaikannya kadang bertolang belakang dengan beberapa kejadian. Merunut beberapa pernyataannya dulu misalnya, bahwa ia tak mau makan karena takut diracun, ternyata terbantahkan. Rekaman CCTV yang diputar KPK pada awal pemeriksaan memperlihatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu lahap memakan nasi padang.

Tak hanya dia, informasi yang keluar dari kuasa hukum Nazaruddin pun perlu dipilah-pilah dengan teliti. Contohnya, ketika tim pengacaranya ngotot mengatakan bahwa penegak hukum berusaha menghalang-halangi agar Nazaruddin tidak didampingi kuasa hukum, ternyata bukti yang ada mengarah ke Nazar sendiri yang memang belum mau didampingi. Dari dua peristiwa itu saja, apa yang disampaikan oleh Nazar dan kuasa hukumnya mengandung kesimpangsiuran atau jangan-jangan juga kebohongan.

Di depan Komite Etik KPK pun, Nazaruddin berkata bahwa ada duit ratusan ribu dolar AS Serikat yang akan diberikan ke Chandra M Hamzah, salah satu pimpinan KPK, terkait dengan beberapa program. Nazar bahkan mengaku lima kali bertemu. Namun, ketika Komite Etik mencecarnya dengan pertanyaan penggunaan uang itu, Nazar berkilah dengan menjawab uang tak jadi diberikan. Dia berkata ada program, tetapi ketika ditanya apa programnya, jawabannya hanya,”…adalah…”

Dengan berubah-ubahnya keterangan yang dia sampaikan, kita patut merasa tak yakin dengan keseriusan dirinya yang berjanji membongkar segala tindak pidana korupsi yang sedang menjerat dirinya. Penulis sendiri merasa tak yakin sejak Nazar di depan media memohon agar dia langsung divonis dan pemerintah menjaga keselamatan istrinya. Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, Nazaruddin titip pesan via pengacaranya untuk Presiden SBY. Isinya meminta agar kasusnya berhenti hanya pada dirinya. Dia berjanji tak akan membuka borok politikus ataupun partai politik yang masuk ke 31 kasusnya. Untuk itu, dia meminta jaminan keselamatan anak istrinya. (SM, 18/08/11).


Patut Diragukan

Dari sini, keseriusan Nazaruddin membongkar kasus korupsi besar patut diragukan. Selain itu, beberapa pernyataannya terkesan sebagai sebuah manuver yang sedang dimainkannya untuk tujuan tertentu. Penulis menganalisis bahwa tujuan manuver tersebut boleh jadi dimaksudkan untuk menyerang dan melemahkan KPK.

Ketika bicara mengenai isu kebobrokan KPK, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pimpinan KPK, Nazaruddin begitu bersemangat. Mulai pernyataan tak diberi makan, tak didampingi pengacara, bertemu dengan pimpinan KPK, mau memberikan duit ke pimpinan KPK, hingga menyatakan tak mau diperiksa KPK, adalah serangkaian pernyataan yang menyudutkan KPK. Seakan-akan Komisi itu kotor, dan diragukan integritasnya.

Tetapi tatkala diminta bicara dan dimintai keterangan mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet, Nazar tanpa ditekan pun berinisiatif untuk bungkam, sampai harus menitip pesan ke Presiden SBY.


Lindungi KPK

Manuver Nazaruddin, yang boleh jadi jurus menyerang KPK, harus diawasi betul. Komisi itu perlu dilindungi. Secara kelembagaan mutlak dilindungi bila ingin didapatkan informasi hukum yang sesungguhnya dari Nazar mengingat belum lama ini terasa ada serangan yang ditujukan ke KPK. Mulai wacana pembubaran KPK, hasil survei yang menyoroti kinerja KPK sehingga mengarah pada isu yang mengatakan ada intervensi terhadap seleksi calon pimpinan KPK. Saat ini, Nazaruddin yang terlihat ikut-ikutan menyerang KPK.

Wacana dan isu yang terkesan mendiskreditkan KPK tersebut, boleh jadi menghambat dan memperlambat kinerja KPK dalam memeriksa Nazaruddin. Adalah sia-sia belaka tatkala komitmen untuk melindungi tersangka korupsi tidak dibarengi dengan perlindungan lembaga pemeriksa tersangka korupsi.

Kasus Nazaruddin dan pembangunan suap wisma atlet harus dituntaskan. Kalau manuvernya tak bisa dibendung maka berrisiko mengebiri pemeriksaan hukum. Kita berharap KPK tidak pernah terjebak dengan manuver dan pernyataan Nazaruddin. Jika pun tak mendapatkan informasi dari Nazaruddin, informasi lain masih bisa diperoleh dari tersangka lain, yang nanti memberikan pengakuan di muka persidangan. *


*) Hifdzil Alim adalah peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM


Source: Suara Merdeka, 14 September 2011

Nazaruddin Di Tengah Dilema Nyanyian dan Bukti Hukum

Sunday, August 28, 2011

Oleh:
Musri Nauli


Sebagai generasi yang berpolitik di era reformasi, problema politik dan korupsi Nazaruddin mengalami ujian yang sangat berat. Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara "membeli" suara menjadi trend atau model berpolitik. Sedangkan problema korupsi, angka yang "dicuri" sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun). Nilai uang yang "dicuri" sudah tidak terjangkau dari hitungan akal sehat manusia Indonesia modern membuat, kasus ini menarik dan menjadi perhatian banyak pihak. 

Dalam ranah politik, penggunaan "uang" (baik dengan alasan uang akomodasi, kost politik, uang saku) sudah jamak terjadi. Setiap pemilihan baik dalam Pilkada (suara yang paling nyaring disuarakan dalam sidang di MK) maupun dalam pemilihan Petinggi Partai "seakan-akan" sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dan "penggunaan uang" bagian trend yang mesti disiapkan kandidate. 

Dalam ranah korupsi, uang dicuri dari APBN membuktikan selentingan berita sumir yang terjadi, penggerogotan uang APBN seperti "tikus-tikus" yang tiap hari tiada henti memotong pondasi penting pembangunan. "Nyanyian" Nazaruddin yang menceritakan detail proyek-proyek pembangunan, pembagian proyek, siapa mendapatkan berapa, "seakan-akan" memberikan signal kepada kita semua, betapa berbahaya "kelakuan" anggota parlemen yang "berkongkalikong" dengan penguasa didalam mengurus negara. Dengan enteng dan tersenyum mengejek sambil memamerkan rekaman CCTV didalam rekaman CD dan flashdisk, Nazaruddin memaparkan berbagai skenario dan tertawa renyah meyakinkan kita semua, skenario yang sudah terbangun. 

Dalam diskusi di berbagai komunitas (milist, blogger, jejaring sosial) sebagian publik berharap agar "nyanyian" Nazaruddin disikapi secara serius aparat penegak hukum. Keyakinan publik juga berharap agar "nyanyian" Nazaruddin dapat menjadi bukti hukum dan menyeret siapapun yang terlibat dalam skenario besar. Publikpun yakin kemampuan aparat penegak hukum dapat menjawab berbagai pertanyaan publik secara terang benderang. 

Namun sebagian publik justru ragu dan pesimis, nyanyian Nazaruddin kemudian hilang dan menjadi berita konsumsi media yang menyiarkan secara bombatis. Peristiwa pembongkaran skandal Bank Century dan peristiwa Gayus Tambunan kemudian hanya menyeret operator kecil yang sengaja "dikorbankan". Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Legal Bank Century 2005-2009, seorang Ibu biasa dihukum tanpa menyeret "desain" penting. Begitu juga dalam kasus ngemplang pajak trilyunan rupiah melibatkan 100 perusahaan besar di Indonesia Cuma menyeret Gayus Tambunan, seorang pegawai rendahan Ditjen Pajak. 2 Peristiwa penting memberikan catatan buruk terhadap pembongkaran berbagai skandal di negeri mafioso (meminjam istilah Denny Indrayana). Penulis termasuk meyakini pesimis aparat penegak hukum didalam membongkar kasus-kasus megakorupsi. 

Namun walaupun pesimis melihat kasus ini, optimis Dalam kasus Nazaruddin terhadap "nyanyian" harus diberi ruang untuk membongkar kasus "megakorupsi". Nyanyian Nazaruddin (walaupun masih memerlukan bukti-bukti hukum) harus dibuktikan secara hukum. "Nyanyian" Nazaruddin menjadi bukti awal untuk membongkar. Terhadap proyek "Sea Games", maka harus dibuktikan, mekanisme pelaksanaan tender pemenang proyek. PPTAK dapat membantu aparat penegak hukum dengan melihat berbagai rangkaian dan transaksi yang mencurigakan dengan melihat waktu dan berbagai kejadian yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek "Sea Games". "Nyanyian" Nazaruddin bahkan menyebut Anas menerima Rp7 miliar dari proyek wisma atlet SEA Games sudah mengindikasikan "keterlibatan" Anas sebagai anggota DPR. Dalam ranah pertanggungjawaban korupsi, KPK dapat menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi sebagaimana diatur didalam pasal 3 (tentang penyalagunaan wewenang) maupun pasal 12 berkaitan dengan gratifikasi. Dengan demikian, penerapan teori ini sekaligus membantah pernyataan sebagian pihak yang berpendapat terhadap kasus ini tidak bisa dibuktikan. 

Sedangkan didalam proyek Hambalang yang anggarannya mencapai Rp 1,2 triliun dan nyanyian Nazaruddin yang menuduh Anas mendapat Rp70 miliar jatah fee dapat menjadi "bukti awal" untuk membuktikan "perbuatan melawan hukum" proyek tersebut. Tentu saja semuanya, penegak hukum dapat menerapkan teori deelneming untuk menyeret Anas dalam kongkaling bersama-sama dengan pemenang proyek. Penerapan teori "deelneming" membuktikan dan mampu menyeret siapapun terlibat dalam "bau busuk" megakorupsi". 

Dua "nyanyian" Nazaruddin masih berupa keterangan diluar proses hukum. Namun sangat tidak fair, apabila "nyanyian" Nazarudin kemudian dipelintir dan dinyatakan bukan bukti hukum. Tugas penegak hukum yang membuktikan, agar "nyanyian" Nazaruddin bermakna dan berguna menjadi bukti hukum dan alat bukti untuk menyeret siapapun yang menjadi pelaku dalam rangkaian pidana. Tugas ini selain akan membuktikan kinerja KPK sekaligus dapat membongkar berbagai skenario dan rangkaian "bau busuk" dalam skandal megaproyek "memalukan". 

Namun apapun proses hukum terhadap Nazaruddin, dalam praktek peradilan, semakin kuat tekanan publik, maka penggunaan hukum sebagai alat cenderung sering disalahgunakan. Hukum sering menjadi alat algojo untuk menghukum tanpa mau membongkar lebih jauh rangkaian skenario. Hukum sering disalahgunakan aparat penegak hukum tanpa perlindungan yang memadai terhadap pelaku. Dalam kasus Nazaruddin, dihalang-halangi Pengacara mendampingi proses hukum akan menjadi asumi keliru dan tuduhan berbagai skenario dalam membungkam Nazaruddin. Dalam kejahatan jalanan, penggunakan kekerasan masih sering terjadi. Sementara dalam kasus kerah putih, penggunaan gertakan baik halus maupun terang-terangan atau kompensasi untuk menutup mulut tersangka masih sering dipergunakan. Bungkamnya Nazaruddin untuk membongkar kasu ini mengindikasikan asumsi yang penulis sampaikan. Dari ranah ini, maka perlindungan terhadap berbagai tuduhan Nazaruddin dan perlindungan fisik mutlak diperlukan. KPK yang bertindak sebagai penegak hukum sulit diharapkan menjalankan fungsi ini. Selain karena akan berdampak terhadap "nyanyian" Nazaruddin terhadap tuduhan keterlibatan petinggi KPK, juga sikap defensif untuk membongkar "nyanyian" Nazaruddin. LPSK diharapkan menjalankan fungsi ini belajar dari kasus Susno Duaji. Dan Nazaruddin dapat menerangkan "nyanyian" Nazaruddin membongkar.

Sekali lagi, kita menunggu kiprah dan kemampuan KPK untuk menjawab keraguan publik. Apabila ekseptasi publik tidak dapat dijalankan KPK, jangan berharap banyak penuntasan kasus Korupsi akan mendapat dukungan publik. *


*) Musri Nauli adalah Advokat, tinggal di Jambi


Source: Musri Nauli Personal Blog, Jumat 19 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Salah Muatan Surat SBY

Friday, August 26, 2011

Oleh:
Hasrul Halili


Tulisan ini dibuat karena faktor ''kelatahan'' yang sama terhadap kontroversi di ruang publik terkait ''surat-menyurat'' antara M Nazaruddin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam posisi itu, Nazar, panggilan akrabnya, adalah tersangka kasus suap proyek wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang juga diduga kuat menyimpan informasi berharga mengenai beberapa kasus korupsi besar lain, yang berisiko menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat. Adapun SBY, dalam korespondensi itu berposisi sebagai presiden, yang membalas surat Nazar, kebetulan sama-sama dari Partai Demokrat. 

Walaupun dipicu oleh kelatahan atas geger surat-menyurat Nazaruddin dengan SBY, tulisan ini mencoba memberikan perspektif yang berbeda, dengan tetap menjadikan surat keduanya sebagai titik berpijak. Jika dimaknai dengan lebih seksama, surat-menyurat antara Nazaruddin dan  SBY sebenarnya absurd. Dari sudut surat Nazar, apa yang diutarakan olehnya secara implisit bisa ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap Presiden, sekaligus pelecehan nalar keadilan publik. Sayangnya, dijawab oleh SBY dengan balasan yang isinya terlalu normatif, sehingga mengesankan Presiden menghambarkan nuansa penghinaaan dan pelecehan atas dirinya lewat surat itu. 

Mari, simaklah kembali kutipan surat Nazaruddin. ''Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demokrat dan KPK demi kelangsungan bangsa ini.'' Di mana letak penghinaan itu? Pada keinginannya untuk melakukan ''barter'' dengan SBY. Barternya adalah aksi tutup mulut dengan pemenuhan tuntutan sekaligus pemberian perlindungan dari Presiden atas diri dan anak istri Nazaruddin. 

Pada titik ini, dia jelas menghina Presiden karena telah memberanikan diri mentransaksikan sesuatu dengannya. Keberanian ini tentu saja mengundang spekulasi, apakah ia memang menganggap SBY presiden murahan yang mudah diajak melakukan politik transaksional terkait dengan skandal korupsi? Adapun aspek pelecehan terhadap nalar keadilan publik adalah pada ketidakacuhan Nazaruddin terhadap keinginan publik, yang telanjur berharap ia akan menggunakan informasi penting yang dimilikinya sebagai pintu masuk membongkar gurita jaringan korupsi. 


Pelanggaran HAM

Publik, yang sejauh ini sudah dimanjakan dengan berbagai nyanyian Nazaruddin pada saat buron di luar negeri,  tentu saja akan merasa dipermainkan ketika Nazar malah menjadikan aksi tutup mulut sebagai alat tawar utama dalam ikhtiar barternya dengan SBY. Selain menghina Presiden dan melecehkan nalar keadilan publik, cedera lain yang dilakukan oleh Nazaruddin adalah ketidakpeduliannya (baca: ketidakhormatannya) pada proses hukum. Hal itu antara lain bisa dilihat dari kutipan suratnya,'' Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan untuk membela hak-hak saya.''

Sepintas kalimat itu bernada positif, seperti ingin mengesankan sebagai kesatria yang siap bertanggung jawab atas segala perbuatannya, bahkan dengan risiko dihukum berat sekalipun. 

Tetapi bisa pula dimaknai negatif, bersayap, juga bisa dibaca sebagai muslihatnya mencari jalan supaya kasus wisma atlet cukup berhenti pada dirinya. Absurditas surat Nazar  makin diperparah lagi oleh materi surat jawaban dari Presiden SBY yang begitu datar, dan mengesankan ketidaksensitifan dengan nuansa penghinaan, pelecehan, dan ketidakhormatan pada hukum yang telah dilakukan Nazaruddin. 

Pernyataan Presiden tentang komitmen pada prinsip nirintervensi terhadap proses hukum, jaminan persamaan di depan hukum dan dorongan supaya aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen, adalah ungkapan normatif dan klise SBY yang kembali di-copypaste-kan dalam surat balasan itu. Karena itu, isinya tidak memberikan aksentuasi apapun, terutama untuk menggambarkan betapa SBY mengekspresikan ketersinggungan dan kemarahannya atas surat dari Nazaruddin.

Terkait dengan salah muatan surat SBY, wajar jika publik bereaksi bahwa balasan itu tidak memberikan signifikansi apapun terhadap banyak hal. Bahkan publik menyindir, daripada menghabis waktu untuk merancang isi surat balasan, mendingan SBY mulai berkonsentrasi untuk menjawab 1.000 lebih surat dari korban pelanggaran HAM yang ditujukan kepada dirinya yang sampai sekarang tidak ditanggapi, sebagaimana diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).*


*) Hasrul Halili, dosen, Kadiv Korupsi dan Peradilan Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM
 

Source: Suara Merdeka, Jumat 26 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Memulihkan Wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi

Thursday, August 25, 2011

Oleh:
Adnan Topan Husodo


Bola panas yang dilempar Nazaruddin, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan wisma SEA Games Palembang, kepada pejabat tinggi, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat citra institusi yang terkenal disegani ini sedikit goyang. Hasil survei LSI 2011 yang beberapa waktu lalu dilansir menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, dari 58,3 persen pada 2005 menjadi 41,6 persen saja pada tahun ini. Kepercayaan publik yang anjlok terutama berkaitan dengan independensi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang melibatkan politikus Jakarta, termasuk penyelesaian kasus Nazaruddin itu sendiri.

Sebenarnya faktor yang membuat publik memiliki persepsi demikian bukan semata-mata soal Nazaruddin. Ada ingatan kolektif bahwa KPK adalah lembaga yang belakangan terkesan mandul dalam menangani kasus-kasus besar. Evaluasi ICW pada 2010 menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki sikap tegas, misalnya untuk menahan tersangka meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2008. Faktor lainnya, ingatan publik yang kuat tentang kinerja KPK lebih condong kepada isu penegakan hukumnya, bukan fungsi lain yang juga dimiliki lembaga ini, seperti supervisi dan koordinasi, pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Hal ini juga disebabkan oleh sorotan media massa yang selama ini terlalu berfokus pada tindakan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Meskipun survei ini mendapat pertanyaan keras, terutama mengenai motif dan penyandang dananya karena dirilis bertepatan dengan saat KPK mendapat "serangan" dari mantan Bendahara Umum Demokrat, hasil survei ini tetap dapat digunakan sebagai cermin KPK untuk berbenah diri. Hal ini karena KPK bukanlah lembaga yang bukan sama sekali tanpa masalah. Tetapi tingkat persoalan yang melilit organisasi antikorupsi ini masih pada taraf yang bisa dibereskan.

Momentum memulihkan wibawa KPK adalah telah bekerjanya Komite Etik KPK dan tertangkapnya Nazaruddin di Kota Cartagena, Kolombia, setelah hampir tiga bulan jadi buron. Ini berarti kerja Komite Etik KPK menjadi lebih mudah karena sumber utama rumor adanya kongkalikong pimpinan KPK dan pejabat teras lainnya dalam kasus proyek wisma SEA Games, yakni Nazaruddin, sudah berada dalam kendali tim gabungan buatan pemerintah Indonesia. Dengan memeriksa langsung Nazaruddin, kebenaran akan rumor itu bisa dibuktikan, sekaligus dalam konteks penegakan hukum, kasus yang melilit Nazaruddin bisa diproses secara cepat, tegas, dan obyektif.


Mengembangkan strategi 

Salah satu hal yang membuat KPK mudah "diperdaya", terutama oleh politik pencitraan, sehingga tercipta persepsi bahwa KPK tak jauh berbeda dengan penegak hukum lainnya, yakni sama-sama korup, adalah karena selama ini tidak ada strategi komunikasi publik yang efektif. Publik, sebagaimana sudah disinggung di atas, lebih mengenal KPK dalam kaitannya dengan kerja-kerja penanganan kasusnya, sementara aspek penting pemberantasan korupsi, yakni pencegahan, tidak dipotret dengan utuh. Padahal, dari kerja-kerja pencegahan, KPK paling tidak telah banyak memberi kontribusi bagi penyelamatan keuangan negara, sekaligus merancang sistem pencegahan yang efektif sehingga tidak rentan terhadap korupsi.

Selama ini, tidak ada upaya yang serius untuk menggarap bagaimana strategi, teknik, dan upaya KPK secara kelembagaan untuk berkampanye secara masif mengenai agenda-agenda antikorupsi yang dirancang, di luar konteks penanganan kasus korupsi itu sendiri. Hasilnya, KPK lebih banyak disodori pertanyaan mengenai program penegakan hukum, penjelasan kasus demi kasus, dan berbagai informasi publik lainnya yang tidak sebanding dengan kelembagaan KPK yang sangat besar. Secara sadar atau tidak sadar, KPK juga terbawa arus utama pemberitaan media massa. Seharusnya KPK memiliki agenda setting sendiri, terutama bagaimana informasi publik yang penting itu dikelola dan dikampanyekan secara luas sehingga persepsi publik terhadap KPK juga akan berkembang, tidak sesempit saat ini.

Di samping itu, KPK terkesan "rogan" dalam merancang agenda antikorupsinya, dengan tidak melibatkan stakeholders sebagai sarana untuk menyerap ide-ide alternatif dan segar. KPK terjebak dalam persepsi internalnya bahwa mereka "cuma" penegak hukum yang bekerja sesuai dengan mandat undang-undang. Paradigma yang demikian, secara langsung maupun tidak langsung, telah melebarkan jarak KPK dari dukungan publik.

Wajar jika kemudian, dalam survei LSI, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun drastis. Padahal dukungan publik terhadap KPK merupakan modal dasar untuk membangun dan menggerakkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tentu seharusnya pimpinan KPK sadar, ketika dua pemimpinnya dikriminalkan, yang berada di garda terdepan untuk menentang kezaliman itu adalah kelompok masyarakat.
Ke depan, KPK perlu melibatkan stakeholders dalam menyusun visi-misi dan rencana strategis antikorupsi sehingga legitimasi KPK juga akan semakin kokoh. Stakeholders yang dimaksud tentu saja datang dari berbagai latar belakang, seperti DPR RI Komisi III yang membidangi hukum, perwakilan pemerintah, perwakilan media massa, tokoh masyarakat, serta kelompok masyarakat sipil. Jika rumusan mengenai strategi antikorupsi itu merupakan benang merah dari semua pemikiran yang datang dari para stakeholders, posisi KPK akan semakin kuat.

Terakhir, wibawa KPK juga akan pulih dengan cepat jika panitia seleksi calon pemimpin KPK mampu menghasilkan calon-calon pemimpin KPK yang kredibel. Di samping itu, DPR, khususnya Komisi III, juga akan sangat berkontribusi atas pemulihan integritas KPK ke depan, karena merekalah yang akan menempatkan, siapa empat pemimpin KPK terpilih yang akan mendampingi Busyro Muqqodas.
Sayangnya, alih-alih memilih kandidat terbaik, Komisi III DPR sudah mulai disibukkan oleh gerakan bawah tanah untuk memajukan jagonya. Padahal memilih pejabat publik yang akan ditempatkan di KPK sebagai pemimpin tertinggi merupakan kerja untuk mempertaruhkan bukan hanya wibawa KPK, tapi juga wibawa negara ini. Tentu saja, jika ingin lepas dari kelompok negara terkorup di dunia, kita harus memulainya dengan kerja politik. Salah satu kerja politik itu adalah bagaimana menempatkan pemimpin terbaik untuk menjabat komisioner KPK. *




*) Adnan Topan Husodo adalah Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch


Source: Koran Tempo, Kamis 25 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Selingkuh Hukum-Politik?

Oleh:
Dr. Frans H. Winarta


Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru "perselingkuhan hukum-politik". 

Maksudnya barangkali penegakan hukum selama ini pascareformasi selalu direkayasa dan diintervensi berbagai pihak.Intervensi itu dilakukan dengan berbagai cara, baik secara sadar maupun tidak sadar dan sengaja maupun tidak sengaja, tetapi untuk kepentingan tertentu atau ada maksud dan tujuan politik. 

Ambil saja kasus Muhammad Nazaruddin yang akhirakhir ini begitu menghebohkan karena yang disangka dan diduga korupsi adalah Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), partai yang saat ini sedang berkuasa di negara dengan jumlah penduduk 237 juta manusia. Hebatnya kasus ini membawa-bawa para pimpinan PD, partai politik pendatang baru, tetapi telah tumbuh pesat tanpa kendali. 

Heboh tentunya karena si bendahara tidak mau bertanggung jawab dan menanggung sendiri tudingan korupsi terhadap dirinya, tetapi justru membawa- bawa nama pemimpin teras PD dan pejabat tinggi di pemerintahan sampai kepada tingkat menteri pemuda dan olahraga. 


Salah Kaprah 

Laporan tentang percobaan menyuap pejabat kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI yang dituduhkan kepada Nazaruddin sudah salah sejak semula karena bukan dilaporkan kepada KPK,tetapi dilaporkan kepada Presiden. 

Secara sadar atau tidak pelaporan ini mengecilkan arti dan fungsi KPK, yang konon dibentuk sebagai "Superbody" untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan Partai Demokrat dalam dua pemilu yang lalu. 

Kemudian terbetik berita pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan PD, yang menurut "nyanyian" Nazaruddin pertemuan itu dimaksudkan agar pimpinan KPK yang sekarang terpilih kembali dan mengatur agar Nazaruddin dikorbankan sebagai tersangka utama dalam dugaan perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games dan menyelamatkan nama-nama lain. 

Kontan tudingan ini membuat heboh karena menyangkut Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Begitu pula ketika tudingan ini diarahkan kepada beberapa pimpinan KPK.Semua ini berakibat pada reputasi dan wibawa lembaga KPK menurun di mata masyarakat. 


Kehilangan Esensi 

Banyak sekali hal-hal yang sifatnya teknis yang selalu mewarnai proses hukum Nazaruddin sejak kepulangannya ke Indonesia. Mulai dari buktibukti milik Nazaruddin yang hilang, Nazaruddin yang terlihat tertekan dan tidak percaya dengan KPK kemudian mengirimkan suratnya kepada Presiden SBY, Nazaruddin yang kemudian menolak untuk ditahan di Rutan Brimob. 

Nazaruddin bahkan menolak untuk diperiksa KPK, justru meminta untuk diperiksa Kejagung saja.Semua hal-hal teknis inilah yang selalu mewarnai seluruh proses hukum Nazaruddin. Sedangkan esensi memberantas korupsi berjamaah proyek Wisma Atlet SEA Games menjadi kabur dan kehilangan arah. 

KPK harus bisa fokus, serius, dan independen dalam menyelesaikan perkara ini dan tidak mendengarkan "ocehan" Nazaruddin. KPK tidak boleh kehilangan esensi dari perkara Nazaruddin ini untuk membongkar dan memeriksa pimpinan- pimpinan PD dan pejabat-pejabat lainnya yang dikaitkan dalam kasus Nazaruddin ini. 


Intervensi 

Surat Nazaruddin kepada Presiden yang didukung kuasa hukumnya untuk angkat bendera putih dan meminta dihukum, dan juga rela dihukum seberat-beratnya tanpa proses hukum asalkan anak-istrinya tidak diganggu,adalah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.Tujuannya agar "due process of law" diabaikan asal dapat jaminan politik dari Presiden SBY. 

Justru fungsi dan tanggung jawab advokat adalah membela klien melalui proses hukum agar kliennya dihukum seringan mungkin dan kalau bisa dibebaskan. Atau mungkinkah dengan surat yang dikirimkan tersebut sebagai wujud keputusasaan dari Nazaruddin yang sudah tidak percaya lagi kepada "due process of law"? 

Kemudian balasan surat Presiden SBY kepada surat permintaan Nazaruddin juga telah mengecilkan arti KPK dan melemahkan peran KPK dalam kasus ini, terlebih lagi hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. 

Tudingan Nazaruddin bahwaKetuaKPKBusyroMuqoddas bertindak seperti Dewa, lagilagi tidak menghormati lembaga penegak hukum dan secara tidak langsung mencoba mengecilkan dan melemahkan peran KPK dalam penegakan hukum.Begitu permintaan Nazaruddin untuk tidak diperiksa KPK sama saja dengan mencoba memengaruhi penegakan hukum. 

Intervensi terhadap penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kunjungan para anggota Komisi III DPR ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk bertemu Nazaruddin juga menyebabkan wibawa KPK menjadi terganggu. 

Mengingat perkara ini begitu heboh dan menyangkut nama-nama besar,sebaiknya si tersangka disterilkan bertemu orang lain kecuali keluarga dan advokat. Rupanya kepentingan politik itu begitu besar dan mengganggu para pejabat dan pimpinan partai sehingga mengakibatkan terpinggirnya "due process of law". 

Sulit dibayangkan sekarang bagaimana supremasi hukum dapat dicapai dalam suasana dominasi politik di negeri kita.KPK ada pada kondisi yang selalu tersandera oleh kasus berat.Kepercayaan masyarakat kepada kredibilitas KPK pun sedang menurun dan berada pada titik nadir yang menyedihkan. 

Ini merupakan tantangan dan ujian besar bagi KPK dalam menyelesaikan kasus ini sebagai bukti untuk menyudahi perselingkuhan hukumpolitik. Campur aduknya hukum dan politik sekarang ini sudah begitu parah sehingga arah penegakan hukum menjadi kabur dan bias. 

Sesungguhnya perkara ini seharusnya dijadikan momentum untuk mengembalikan citra dan wibawa KPK yang sedang terpuruk akhir-akhir ini.*


*) Dr. Frans H Winarta Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). 


Source: Harian Seputar Indonesia, Kamis 25 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Koruptor dan Neototaliterisme

Foto Ilustrasi: Media Indonesia, Rabu 24/08/2011
Oleh:
Nova Andika


Benarkah elemen penegak hukum memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan politik penanggulangan korupsi? Tidakkah melalui aparat, (elite strategis) negara bermaksud menciptakan neototaliterisme dengan cara menempatkan koruptor sebagai ‘proyek’ istimewa guna memenuhi ambisi pengamanan, penyelamatan, dan perluasan kepentingan kekuasaannya?

Pertama, sepulangnya Nazaruddin dari Kolombia beberapa waktu lalu, ada kebijakan bertajuk mengisolasi Nazar diterapkan KPK. Penasihat hukum (OC Kaligis) dilarang menemui Nazar. Tentu saja larangan ini mengundang protes keras bukan hanya dari penasihat hukum Nazar, melainkan juga dari ahli hukum di negeri ini. Mengapa Nazar tidak boleh dikunjungi penasihat hukumnya? Bukankah larangan tersebut mengindikasikan manajemen hukum berjalan secara eksklusif dan tidak transparan, yang di satu sisi bisa mengakibatkan semakin karut-marutnya jagat peradilan, tapi di sisi lain menguatkan wajah negara dengan neototaliterisme.

Kedua, sejak awal kinerja KPK sudah diragukan masyarakat ketika lembaga tersebut dihadapkan pada kasus Nazar. Publik berasumsi KPK tidak akan berani secara terbuka (transparan) memeriksa Nazar. Nazar adalah saksi kunci yang menentukan terkuaknya rangkaian problem korupsi di lingkaran orang-orang dekat presiden atau setidaknya ‘anak-anak emas’ SBY, yang kalau sampai benar-benar terbongkar akan menjadi kekalahan riil neototaliterisme.

Dalam praduga publik, kalau wajah karut-marut bangsa ini --terutama di ranah pemerintahan-- sampai terbongkar hingga ke akar-akarnya, bangsa ini akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional. Artinya, publik dunia akan lebih mudah menilai, menstigmatisasi, dan menyaksikan terorganisasinya dan berdaulatnya kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Memang publik dunia selama ini sudah sering memberikan rapor buruk terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi. Temuan sejumlah lembaga strategis menyebutkan korupsi kian membuncah di Indonesia. Tiga elemen penting dinilai sebagai momok kemunculan para koruptor, yakni politikus, pengusaha, dan birokrat. Oleh A Irawan, Kepala Divisi Monito ring Pelayanan Publik ICW, mereka disebut sebagai trio macan korupsi. Akibat ulah mereka, Indonesia selalu menjadi jawara sebagai negara paling korup di Asia Tenggara. Selama 2010 ada 700 kasus korupsi melibatkan ribuan aktor, mulai tingkat pusat hingga ke daerah. Kerugian negara akibat korupsi itu hingga Rp5 triliun lebih. Bila melihat petanya, korupsi dilakukan dari hulu hingga hilir.

Dari sudut pelaku yang mengerucut pada trio macan korupsi itu, sebenarnya dapat dibaca bahwa aktor-aktor strategis yang seharusnya menjadi pilar konstruksi kehidupan kenegaraan justru terjangkit oleh penyakit korupsi. Dengan posisi mereka yang sangat mapan di lingkaran kekuasaan, otomatis bukan hanya poros elite yang terancam. Siapa pun yang masuk sindikasi mereka ikut terancam. Kondisi tersebut tak bisa dibayangkan, seandainya baksil akumulatif sampai menjadi konsumsi publik.

Jika besaran jumlah uang yang diduga diselewengkan --yang melibatkan sindikasi struktural--sampai terbongkar atau diketahui publik, boleh jadi itu akan memengaruhi peta kekuatan politik.

Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nazar menghadapi tuduhan terlibat puluhan

kasus korupsi dengan nilai total Rp6 triliun. Perinciannya, kasus di dua kementerian yang masuk kategori penyidikan dengan nilai Rp. 200 miliar, kasus di dua kementerian lain yang masih dalam tahap penyelidikan senilai Rp2,6 triliun, dan 31 kasus di lima kementerian yang masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

Nyanyian Nazar yang menyebut dirinya pernah bertemu dengan ‘orang’ KPK bisa mengancam integritas KPK jika sampai ia bertemu dan memberikan testimoni ke banyak orang. Dalam asumsi publik, Nazar tidak akan sampai bernyanyi secara terbuka manakala ia diisolasi, atau bila diterapkan pola represif terlebih dulu. Jika KPK sampai demikian, apa yang diperbuat lembaga tersebut menunjukkan kepada publik bahwa mereka sekadar melapisi neototaliterisme.

Publik sebenarnya sudah lama menunggu nyanyian Nazar tentang dugaan keterlibatan orang KPK dalam kasus korupsi. Bukan dengan harapan supaya KPK terjangkit oleh penyakit yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Lebih dari itu, publik perlu mendengar bantahan atau pembelaan dari ‘orang’ KPK supaya kedudukan ‘orang’ tersebut jelas.

Kasus seperti itu pernah menimpa Mahkamah Konstitusi. Ketika Refly Harun ‘bernyanyi’ (menduga) ada orang MK yang terlibat praktik suap, Mahfud MD (Ketua MK) langsung menunjuk Refly untuk menjadi ketua tim guna melakukan penyelidikan dan pengusutan tentang kebenaran kasus itu. Mahfud memberikan contoh tentang urgensinya transparansi dalam jagat peradilan atau pentingnya akses publik dalam memonitor kinerja elemen peradilan.

Lembaga Administrasi Internasional (2007) juga sudah mengingatkan ‘prestasi’ korupsi yang telah dicapai Indonesia di samping merugikan secara langsung pertumbuhan perekonomian dan peme rataan pembangunan nasional serta berdampak negatif pada masuk nya investasi asing ke Indonesia, juga melunturkan citra dan martabat bangsa di dunia internasional.

Itu sejatinya mengingatkan pilar strategis jagat peradilan, khususnya KPK, bahwa kinerja elemen yudisial sangatlah menentukan wajah hukum dan peradilan negara ini. Potret karut-marut yang disebabkan sepak terjang koruptor tidak akan semakin menguat (absolut), manakala kinerja elemen peradilan bersifat akuntabel dan inklusif, jujur, terbuka, serta berpijak pada aturan main (rule of game) yang berlaku. Menurut George Minivasa (2009), kinerja peradilan yang bermodus pembangkangan norma yuridis dapat menjadi sumber pijakan bersikap dan berperilaku antagonistis. Para pencari keadilan yang dikecewakan dan didiskriminasikan bisa dengan mudah tergiring menjadi pembusuk.

Pola eksklusif atau nontransparansi yang diberlakukan KPK kepada Nazaruddin sepatutnya tidak dilanjutkan atau dikembangkan. Pasalnya, apa yang dilakukan KPK itu bisa mempertebal asumsi publik bahwa lembaga tersebut masih menyembunyikan ‘sesuatu’, baik yang berhubungan dengan dirinya (institusi KPK dan komponennya) maupun kekuatan politik strategis atau kelompok mapan.

KPK bisa dijuluki sebagai pilar yuridis istimewa yang menjadi ‘guru’ atas terjadinya pergeseran dan gesekan di masyarakat. Generasi awal KPK telah menorehkan sejarah sebagai institusi peradilan berwibawa, yang kemudian kewibawaannya terkooptasi dan tereduksi akibat cengkeraman politik pengistimewaan dalam penanganan kasus.

Asumsi tersebut merupakan eksaminasi moral bagi dunia hukum dan peradilan. Idealisme yuridis dan peradilan yang menyuarakan keadilan untuk semua, atau prinsip kesamaan derajat dalam pertanggungjawaban hukum, tidak lebih dari suatu idealisme kosong  dan tanpa makna (meaningless) akibat peran institusi peradilan yang tidak menyuarakan norma yuridis secara konsisten.

Stigma kekalahan  law enforcement oleh kekuatan politik selama ini bukan stigma mengada-ada, ketika KPK lebih memilih terseret pada ayunan kepentingan politik yang dimainkan politisi (elemen partai). Tuduhan bahwa wajah hukum sebatas jadi subordinasi supremasi politik menjadi tak terbantahkan akibat sikap KPK yang memberikan tempat bagi politisi untuk menunjukkan kekuatan tangan-tangan mereka yang sakti dan gaib.

Terserah KPK sekarang, ‘kartu As’ yang bernama Nazaruddin sudah di tangannya. Mau mengamankan Nazaruddin lewat manajemen peradilan eksklusif yang berdampak buruk bagi jagat peradilan dan politik penanggulangan korupsi, ataukah menggunakan manajemen inklusif dan berbasis transparansi. Kalau langkah penyelamatan koruptor dan sindikasinya sampai dijadikan ‘opsi terselubung’ oleh KPK, ini dapat ditafsirkan sebagai bukti kemenangan koruptor dalam mendukung terjadinya neototaliterisme.*

*) Nova Andika Guru besar dan dosen luar biasa Universitas Ma Chung dan UIN Malang


Powered:
Media Indonesia Cetak
Rabu, 24/08/2011

Nazaruddin Kambing Hitam?

Wednesday, August 24, 2011

Oleh:
Triyono Lukmantoro


Figur yang semasa dalam pelariannya terlihat sangat berani, berbicara terbuka, dan menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam skandal korupsi kini terkesan lemah lunglai.
Itulah yang terjadi pada Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, setelah berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Nazaruddin menyatakan lupa semua hal yang telah diucapkannya selama menjadi buron.

Nazaruddin cuma berkata agar istri dan anak-anaknya tak diganggu. Untuk menegaskan pernyataannya yang memelas itu, Nazaruddin berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Secara ringkas,isi surat tersebut berisi permohonan agar dia segera dihukum saja,tanpa menjalani proses persidangan.

Nazaruddin juga mengemukakan janji bahwa dia tidak akan menuturkan semua hal yang dapat merusak citra Partai Demokrat dan KPK demi kelangsungan bangsa ini. Surat itu akhirnya dibalas Presiden SBY yang isinya datar-datar saja. Perubahan sikap dan perilaku Nazaruddin itu mengundang banyak tanya.

Benarkah Nazaruddin telah dibungkam? Apakah Nazaruddin memang sengaja dijadikan objek penderita untuk menyelamatkan kepentingan politik lain yang lebih besar, terutama untuk menyelubungi berbagai kebusukan elite-elite Partai Demokrat? Mengapa Nazaruddin terlihat begitu murung dan menderita?

Semua pertanyaan itu menuju pada sebuah jawaban bahwa Nazaruddin berada dalam tekanan luar biasa. Hal yang lebih menyedihkan adalah tidak ada teman satu partainya yang sudi menengok dan memberikan dukungan kepadanya. Nazaruddin dalam kesendirian.Bagaimana hal ini dijelaskan? Ada dua kemungkinan jawaban ekstrem yang bisa dikemukakan.


Sengaja Dikorbankan

Pertama, Nazaruddin memang sengaja dikorbankan untuk menutup-nutupi semua kebobrokan Partai Demokrat yang sedang berkuasa. Partai Demokrat semasa kampanye Pemilihan Umum 2009 menyatakan sebagai kekuatan politik yang melawan korupsi ini, harus diselamatkan citranya.

Nazaruddin sekadar menjadi komponen kecil yang pantas dibuang. Gejala itu dapat dijelaskan dengan konsep tentang kambing hitam (scapegoat) dalam kehidupan sosial. Kambing hitam bukan sekadar domba yang berwarna gelap. Dalam tradisi Yahudi, kambing hitam menyimbolkan dosadosa yang sudah diperbuat manusia.

Kambing hitam itu harus dibuang jauh-jauh untuk menunjukkan rasa salah telah dilunasi.Dengan pembuangan kambing hitam itu,maka keberlangsungan hidup masyarakat dipulihkan kembali. Harmoni yang semula terkoyak berhasil diper-baiki. Evans Mandes (2007) mengemukakan bahwa terdapat proses yang tidak adil untuk mendakwa dan menyalahkan seseorang atau kelompok untuk perbuatanperbuatan pihak lain.

Sosok yang berperan sebagai kambing hitam lazimnya merupakan sasaran yang aman.Hal ini disebabkan orang-orang itu mudah dikorbankan dan tak berdaya untuk melakukan serangan balik. Kaum minoritas biasanya menjadi kelompok favorit untuk dijadikan kambing hitam.

Mereka diposisikan sebagai korban yang berfungsi untuk mengalihkan masalah yang sebenarnya. Kedudukan kambing hitam sangat penting karena bisa mengakhiri konflik dan berbagai kekacauan yang sedemikian tajam.

Kalkulasi politisnya, biarlah satu kaum yang lemah dijadikan tumbal untuk memulihkan kestabilan yang telah rusak parah. Tidakkah mengorbankan satu orang lebih baik daripada kehancuran makin tidak bisa diredam? Inilah cara "membuang setitik nila untuk menyelamatkan susu sebelanga".


Mengundang Belas Kasihan

Kedua,Nazaruddin berpurapura sebagai kambing hitam. Artinya, tidak ada satu kekuatan pun, entah di lingkaran kekuasaan Presiden Yudhoyono maupun di Partai Demokrat, yang menempatkan Nazaruddin sebagai tumbal.

Nazaruddin sengaja memainkan diri sebagai si penderita untuk mengundang belas kasihan banyak pihak. Melalui taktik ini Nazaruddin akan mendapatkan banyak dukungan dan pembelaan. Nazaruddin, yang sebenarnya aktor agresif dalam tindakan korupsi, seakan-akan dipaksa pihak lain untuk menggemukkan keuangan partai.

Apabila Nazaruddin memang menjalankan strategi jitu tersebut, sama halnya dia telah melakukan manipulasi di hadapan publik. Itulah yang disebut, sebagaimana diuraikan George K Simon Jr (In Sheep's Clothing: Understanding and Dealing with Manipulative People, 2000),memainkan peran sang korban yang tidak berdosa.

Tujuan dari taktik ini ialah menggapai simpati,dikasihani, atau sesuatu yang menguntungkan baginya. Strategi ini sederhana, yakni dengan meyakinkan banyak orang, maka berbagai ketegangan dan ketakutan yang dialami akan terlampiaskan. Taktik memainkan diri sebagai si korban yang tidak berdaya telah dilakukan banyak tersangka pelaku korupsi.

Tiba-tiba sakit, tubuh terlihat lemas,harus duduk di kursi roda selama dalam persidangan, atau mengenakan alat bantuan pernafasan. Bisa jadi Nazaruddin sedang menjalankan cara ini dengan berpura-pura murung, terlalu banyak bungkam, dan mengalami amnesia (hilang ingatan) dalam waktu sekejap.

Hal ini adalah mekanisme dramatisasi yang sangat anggun. Terlebih Nazaruddin juga membawa-bawa kepentingan istri dan anak-anaknya, selain Partai Demokrat, KPK, serta kebaikan bangsa. Apakah Nazaruddin dijadikan kambing hitam atau bersandiwara sebagai figur yang dijadikan tumbal? Kita tunggu saja akhir episode politik ini di persidangan.*


* Triyono Lukmantoro adalah Dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang



Source: Seputar Indonesia, Rabu 24 August 2011

Kredibilitas Lupanya Nazaruddin

Tuesday, August 23, 2011

Oleh:
Reza Indragiri Amriel


"Pak SBY, tolong jangan ganggu istri dan anak-anak saya. Saya tidak akan cerita apa pun. Saya sudah lupa semuanya." Itu ucapan Nazaruddin di tangga kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menjelang akhir pekan lalu. Seberapa jauh klaim lupa Nazaruddin dapat dipercaya?

Secara alamiah, seseorang yang secara tiba-tiba terempas dari singgasana kedigdayaan ke comberan kehinadinaan besar kemungkinan akan mengalami guncangan psikologis. Lupa pun dapat menjadi konsekuensi psikologis yang natural. Lupa merupakan hasil kerja otak yang hingga beberapa segi mematikan dirinya sendiri. Mirip sekring yang otomatis mematikan jaringan ketika ada letupan listrik yang berlebihan, lupa berfungsi sebagai pelindung psikologi orang yang lupa. Tanpa lupa, beban psikologis orang itu akan tetap tinggi. Dia bisa ambruk alias mengalami mental breakdown. Dari situ bisa dipahami, kelupaan yang dialami Nazaruddin bermanfaat agar ia bisa tetap bertahan hidup, kendati pada saat yang sama proses hukum atas dirinya akan kian berat. Demikian tinjauan faalinya, yang memberikan pembenaran kepada publik agar memaklumi dalih Nazaruddin bahwa ia sudah lupa selupa-lupanya.

Persoalannya, sudah lazim orang-orang yang tersangkut kejahatan kerah putih, begitu berhadapan dengan hukum, langsung mengklaim punya masalah kesehatan. Mereka memperagakan malingering, yakni rekayasa terencana atas kondisi fisik ataupun psikis guna memunculkan kesan bahwa individu bersangkutan tidak berada dalam kondisi sehat yang memadai untuk mengikuti proses hukum. Pertanyaannya sekarang, apakah Nazaruddin benar-benar sakit atau sekadar mempraktekkan malingering. Alih-alih KPK, polisi, Nazaruddin, ataupun pengacaranya yang menjawab pertanyaan itu, akan lebih proporsional dan dapat dipercaya apabila polemik tentang kesehatan (lupa) Nazaruddin diakhiri oleh tim medis yang memeriksa Nazaruddin secara kontinu-intensif sekaligus memaparkan hasil pemeriksaan tersebut setiap hari kepada masyarakat. Cara ini pernah dilakukan semasa mantan presiden Soeharto masuk rumah sakit menjelang wafat beberapa tahun silam.


Telaah kalimat

Di samping tinjauan psikologi faal, sisi verbal Nazaruddin penting dicermati. Kita ulangi sekali lagi alinea yang diucapkan Nazaruddin di tangga KPK, khususnya kalimat kedua dan kalimat ketiga. "Saya tidak akan cerita apa pun. Saya sudah lupa semuanya."

Kalimat "saya tidak akan cerita apa pun" menunjukkan perilaku yang berencana. Nazaruddin bisa berencana cerita, bisa pula berencana tidak cerita. Jadi ada perencanaan, ada pertimbangan, ada rasionalitas, sebelum Nazaruddin memutuskan tindakannya nanti. Adapun kalimat berikutnya, "saya sudah lupa semuanya", mana mungkin orang bisa berencana untuk lupa. Dengan kata lain, lupa adalah proses otomatis, bukan perilaku yang direncanakan.

Dari situ terlihat kedua kalimat tersebut kontradiktif satu sama lain. "Tidak akan cerita" tidak mungkin digandeng dengan "lupa", karena yang satu hasil rencana, sedangkan yang lain berlangsung dengan sendirinya. Penggunaan "lupa" untuk menopang "tidak akan cerita" adalah mengada-ada. Hubungan antarkalimat akan linear andaikan Nazaruddin mengatakan "tidak bisa cerita", bukan "tidak akan cerita", karena "lupa". Tampaknya Nazaruddin perlu lebih cermat memilih kata sebelum melakukan wawancara doorstop. Alih-alih ini merupakan petunjuk bahwa Nazaruddin telah beriktikad untuk mendistorsi dan memfragmentasi informasi yang akan diberikannya kelak kepada KPK.

Karena kalimat tentang lupa sudah bisa kita hapus, sekarang tinggal dua kalimat: "Pak SBY, jangan ganggu istri dan anak-anak saya" serta "saya tidak akan cerita apa pun". Rasanya aneh jika tiba-tiba Nazaruddin meminta Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengusik istri dan anak-anaknya. Permohonan macam itu mengandung pesan subtil bahwa ada pihak yang diyakini Nazaruddin sedang atau-setidaknya--akan mengganggu ketenteraman anak dan istrinya. Nazaruddin tidak mampu mengatasi gangguan itu karena saking besarnya kekuatan yang dipunyai si pihak pengganggu.

Sejauh ini masyarakat hanya bisa mereka-reka, siapa sesungguhnya si pengganggu. Tapi, dari permintaan Nazaruddin, bisa ditafsirkan, si pengganggu hanya bisa dijinakkan oleh SBY. Hanya SBY yang berkuasa mengendalikan ulah si pengganggu. Jadi kesannya ada garis komando antara SBY dan pihak yang disinyalir akan meneror keluarga Nazaruddin.

Berat nian nasib Nazaruddin. Nyawa keluarganya di ujung tanduk. Dan, bagi Nazaruddin, butuh seorang presiden untuk menyelamatkan semuanya. Wallahualam.

Tampaknya Nazaruddin perlu lebih cermat memilih kata sebelum melakukan wawancara doorstop. Alih-alih ini merupakan petunjuk bahwa Nazaruddin telah beriktikad untuk mendistorsi dan memfragmentasi informasi yang akan diberikannya kelak kepada KPK.*


* Penulis adalah Dosen psikologi forensik Universitas Bina Nusantara, Jakarta

Source: Koran Tempo, Selasa 23 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Nazaruddin: Pecundang Atau Pahlawan

Thursday, August 18, 2011

Photo Ilustrasi: Matanews.com
Oleh:
Romli Atmasasmita


Belum pernah terjadi pemulangan seorang tersangka korupsi seheboh Nazaruddin. Bayangkan, dia diburu khusus atas perintah presiden terhadap tiga menteri sekaligus Menko Polhukam, Menhukam, dan Menlu; serta perintah kepada Kapolri.

Pemulangan dilakukan oleh tim penjemput sebanyak sepuluh orang terdiri atas unsur Polri,Kemehukam,KPK, dan Kemlu.Pemulangan menggunakan pesawat carter senilai Rp4 miliar. Setiba di Tanah Air tampak seperti “gembong teroris internasional” jika melihat para pengawal dan penjemputnya dan menggunakan rompi antipeluru.

Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada peristiwa seperti itu. Banyak dugaan atas perlakuan istimewa terhadap Nazaruddin. Dugaan pertama, karena yang bersangkutan saksi kunci pembuka dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Kasus ini melibatkan anggota DPR RI dari pengurus Partai Demokrat yang kebetulan sebagai ”partai penguasa”.

Dugaan kedua karena pernyataan Nazaruddin melalui media SMS dan internet atau secara langsung online kepada media televisi di Indonesia telah menyudutkan berbagai pihak. Bukan hanya dari pengurus Partai Demokrat tertentu, tetapi juga terhadap pimpinan dan staf KPK suatu lembaga independen yang dijadikan tumpuan pemberantasan korupsi.

Tidaktanggung-tanggung, seluruh pimpinan termasuk sekjen KPK telah bertemu pimpinan Partai Demokrat. Hal ini dinyatakan M Jasin ketika dalam proses pembentukan Komite Etik. Gara-gara nyanyian Nazaruddin, Busyro dan Haryono yang seharusnya memimpin Komite Etik terpaksa harus undur diri karena keraguan masyarakat akan independensi dan integritas mereka berdua.

Gara-gara nyanyian itu pula, di antara pimpinan KPK saling berargumentasi di hadapan publik. Juru Bicara Johan Budi bahkan berniat mengundurkan diri, sementara Ade Rahardja mengajukan pensiun lebih cepat dari seharusnya. Gara-gara nyanyian Nazaruddin pula, Chandra Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi tidak lolos seleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Gara-gara nyanyian Nazaruddin, masyarakat cenderung mencurigai integritas anggota Badan Anggaran DPR RI. Gara-gara nyanyian Nazaruddin, jajak pendapat masyarakat luas meluluhlantakkan kepercayaan terhadap KPK (41,6%) lebih rendah dari 2010 (LSI).

Gara-gara nyanyian Nazaruddin, situasi politik nasional menjadi “panas” dan “terombang-ambing” oleh keraguan, ketidakpercayaan, kekecewaan masyarakat begitu meluas terhadap kinerja anggota DPR RI dalam soal persiapan penyusunan dan pencairan anggaran negara. Gara – gara Nazaruddin, ada beberapa lembaga yang saling mengacungkan tangan untuk turut menangani Nazaruddin.

Bahkan mendadak muncul “pahlawan kesiangan” yang sejak awal kasus Nazaruddin memasyarakat, bungkam seribu bahasa kemudian muncul “menyalak” kembali setelah Nazaruddin dipulangkan ke Tanah Air.


Tontonan

Semua pernyataan dan opini yang muncul sejak Nazaruddin buron dan kembali ke Indonesia tidak banyak arti dan manfaatnya kecuali sekadar tontonan belaka. Justru yang sangat bermakna adalah bagaimana langkah hukum KPK di tengah-tengah surutnya kepercayaan masyarakat agar dapat segera menuntaskan kasus Nazaruddin.

Sementara itu harus diamati juga bagaimana gerak-gerik pemerintah menghadapi penuntasan kasus Nazaruddin oleh KPK. KPK saat ini sulit diberikan kepercayaan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap Nazaruddin tanpa ada tim independen yang mengawasi jalannya penyidikan.

Karena di antara pimpinan dan staf KPK telah “divonis” sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus proyek Alat Kesehatan dan Wisma Atlet. Bahkan akan terjadi konflik kepentingan dalam proses penyidikan Nazaruddin oleh KPK. Hal ini disebabkan ada nyanyian Nazaruddin yang dibenarkan Ade Rahardja tentang adanya pertemuan, dan pengakuan Ade Rahardja bahwa pertemuan atas izin Chandra Hamzah.

Selain itu, ada juga pengakuan Mindo Rosalina di muka sidang yang menumpahkan beban kesalahan kepada Nazaruddin dan keterlibatan AS dan WK anggota Badan Anggaran DPR. Semua pernyataan diikuti dengan pengakuan sejumlah saksi dan tersangka sendiri dalam perkara Wisma Atlet membuktikan bahwa kasus Nazaruddin bukan kasus korupsi biasa.

Ini adalah kasus korupsi sistemik dan terorganisasi yang diduga telah melibatkan anggota DPR RI, oknum di KPK,dan pejabat pemerintah. Kasus Nazaruddin bahkan telah dipolitisasi sedemikian rupa sehingga kemudian hanya terfokus pada Anas Urbaningrum sendirian, sedangkan mereka yang disebut sebelumnya menguap dari peredaran media cetak.

Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan kasus Nazaruddin melibatkan uang proyek pemerintah senilai Rp6,3 triliun rupiah,nilai yang sangat tinggi melebihi anggaran satu provinsi di Indonesia. Peranan Nazaruddin dalam kasus yang melibatkan proyek senilai tersebut sangat besar dan menentukan,bahkan telah melibatkan pejabat eselon 1 dan bahkan menteri.

Yang penting bagi KPK adalah sesuai dengan UU KIP selalu memberikan akses masyarakat untuk mengetahui informasi penyidikan dan segera mengusut tuntas kasus Nazaruddin sampai ke akar-akarnya.KPK harus segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan ke pengadilan.

Secara jujur harus diakui bahwa sejak awal kasus Nazaruddin memang sangat politis, bukan masalah penegakan hukum per se karena kebetulan Nazaruddin adalah seorang bendahara umum partai. Dan kedua, pada saat yang sama tengah ada proses penyidikan kasus surat palsu yang dilaporkan Ketua MK kepada Mabes Polri dengan “objek” pembicaraan terfokus pada Andi Nurpati, salah seorang pengurus Partai Demokrat.

Kita tidak dapat menafikan kasus Nazaruddin menjadi dipolitisasi oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan baik secara pribadi,kelompok, politik,atau kepentingan finansial atau kepentingan popularitas perorangan.


*) Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)


Source: Harian Seputar Indonesia,16 Agustus 2011

Belajar dari Kasus Nazaruddin

Seputar kasus Nazaruddin. Sumber: Litbang Kompas. (Photo: Kompas Cetak)


Oleh:
Gun Gun Heryanto

Melihat prosesi penangkapan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia yang terpapar di berbagai media menyisakan pelajaran berharga bagi kita semua.

Selalu ada potret buram di balik kejahatan yang dilakukan para politisi partai politik, para diktator, para mafia, dan penjahat kerah putih lain. Skandal yang direncanakan secara sistematis, rapi, dan terorganisasi akhirnya terkuak dan menjadi bom yang memorak- porandakan seluruh karier dan kehormatan pelakunya.


Potret Buram

Kejahatan para politisi seolah tak ada habisnya. Sejarah pahit di ujung kehidupan para pelaku seolah kerap dilupakan. Seharusnya kita bisa mengambil pelajaran, betapa tragisnya nasib mantan Presiden Mesir Husni Mubarak. Lihat juga Ferdinand Marcos yang memerintah Filipina sejak 1965, jatuh pada Februari 1986.

Sejak itu dia bersama istrinya kabur ke pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Filipina, Clark, untuk kemudian diasingkan ke Hawaii. Zine Al-Abidine Ben Ali, yang memerintah Tunisia selama 23 tahun, dipaksa turun oleh aksi rakyat. Sejak 14 Januari 2011, Ben Ali yang sudah berusia 74 tahun melarikan diri ke Arab Saudi.

Kini dia sakit-sakitan dan sempat koma karena terkena stroke. Elegi para diktator juga lekat dengan cerita hidup Soeharto, Mobutu Sese Seko, Sani Abacha, Slobodan Melosevic, Jean Claude Duvalier, Alberto Fujimori, Pavlo Larazenko, ArnoldoAleman,Joseph Estrada,dan yang lain.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia pada 17 September 2007 menyebut nama mereka berbarengan dengan peluncuran program Stolen Asset Recovery atau StAR Initiative. Para politisi Tanah Air pun tak pernah serius mengambil pelajaran.

Sejumlah anggota atau mantan anggota DPR, DPRD, mantan menteri, duta besar, pejabat kepolisian, jaksa, hingga hakim yang asalnya menyandang status pejabat terhormat berubah menjadi pesakitan yang diganjar hukum dan sumpah serapah masyarakat. Ibarat pepatah hilang satu tumbuh seribu, koruptor tak ada hentinya bermunculan di negeri ini.

Kejahatan korupsi politik tak hanya dilakukan sendirian, tapi juga berjamaah. Ketika satu kasus terkuak, satu ‘kompi’ penjahat didapat. Hanya saja, biasanya pengungkapan kasus korupsi politik seperti itu sangat jarang sampai pada Godfather-nya.


Narasi Nazaruddin

Nazaruddin adalah contoh aktual potret buram politisi muda Tanah Air.Sekarang usianya baru 33 tahun dengan karier politik prestisius yang secepat kilat direngkuhnya. Kita bisa membayangkan selepas lulus kuliah S-1 pada 2004, dia tak butuh waktu lama mengembangkan jejaring politiknya untuk masuk ke Senayan pada Pemilu 2009.

Jalan mulus melakukan integrasi vertikal ke kekuasaan seolah tak menemui hambatan saat dia didaulat masuk jajaran teras kabinet Anas di Partai Demokrat. Tak mengherankan jika semuanya dia dapat, karena sepak terjangnya menginvestasikan gelontoran uang hasil kerja main proyek dengan memanfaatkan akses politik yang digenggamnya.

Kasus proyek Wisma Atlet SEA Games menjadi titik balik perjalanan seorang Nazaruddin. Dari orang penting di Senayan menjadi buronan. Dari pemegang akses logistik di berbagai pos proyek APBN menjadi daftar orang dicari Interpol.Dia harus pecah kongsi dengan Anas Urbaningrum yang dulu matimatian dibelanya.

Persahabatan mereka berubah total dari saling mendukung menjadi saling menelikung. Semua sahabat yang dulu menyemut karena dia punya gula-gula uang dan tempat menambang uang satu persatu meninggalkannya. Nazaruddin yang sekarang adalah Nazaruddin sang pesakitan.

Dia tersangka dan dihadirkan secara paksa setelah diburu di berbagai negara.Wajahnya menjadi “most wanted” masyarakat, persis para penjahat kelas kakap.Inilah drama penuh ironi yang ditonton dan dibaca rakyat Indonesia berbulan- bulan.

Yang penulis khawatirkan, terpaparnya alur cerita kejahatan Nazaruddin dengan segala bumbunya justru melahirkan disinhibitory effect. Menurut Bandura (2008),ini merupakan efek yang menyebabkan orang tidak malu untuk mengulang hal serupa.

Miller dan Dollard dalam teori reinforment imitasi (2001) menggarisbawahi ada kemungkinan prilaku imitasi itu muncul melalui matcheddependent behavior. Artinya, individu belajar untuk menyamai tindakan orang lain melalui proses instrumental conditioning.

Ulasan media yang berlebihan, stimulus berita soal kekayaan yang didapat seorang koruptor dalam waktu sekejap, kemudahan Nazaruddin membalikkan keadaan di media dari label penjahat menjadi pion yang dikorbankan merupakan contoh-contoh pengondisian instrumental.

Dampaknya akan selalu ada khalayak yang terinspirasi melakukan kejahatan serupa di masa depan dengan pola dan modus hampir serupa, tetapi dengan strategi yang lebih sempurna. Kini Nazaruddin tak semata aktor, melainkan sudah menjadi narasi.

Karena itu, perlu kehati-hatian semua pihak terutama aparat penegak hukum dan media untuk tak menempatkan Nazaruddin dalam posisi sebagai stimulan praktik korupsi politik di masa mendatang. Jika penegak hukum lalai menegakkan keadilan dan kewibawaan dalam pemberantasan korupsi artinya sama dengan memupuk para calon koruptor hebat di kemudian hari.

Demikian pula, jika media menempatkan Nazaruddin bak selebritas, tak menutup kemungkinan banyak orang belajar agar esok atau lusa bisa seperti Nazaruddin.


*) Gun Gun Heryanto, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta


Source: Harian Seputar Indonesia,16 Agustus 2011

Misteri Tas Hitam Nazaruddin

Tas berwarna hitam milik Nazaruddin (yang dilingkari) saat berfoto denganDubes Indonesia untuk Columbia, Michael Manuvandu (Photo: Kompas.com)

Oleh:
Jeferson Kameo


Buronan Interpol M Nazaruddin akhirnya pulang ke Jakarta dari tempat pelarian terakhirnya di Cartagena, Kolombia. Dalam perspektif hukum, proses pemulangannya tak hanya menorehkan prestasi luar biasa (extraordinary) bagi pemerintah, termasuk Polri, Keimigrasian, dan KPK yang bekerja keras memburu dan memulangkannya. Proses itu juga telah melahirkan banyak kejutan (presedensi) fenomenal bagi hukum acara perburuan koruptor yang melarikan diri dari Tanah Air.

Pemulangan dia yang selanjutnya menjalani proses hukum di KPK meninggalkan sejumlah terobosan penting bagi hukum acara perburuan koruptor yang lari dari Tanah Air. Beberapa terobosan berikut ini tak ada dalam text book hukum. Antara lain, pertama; meskipun negara tempat buron korupsi itu singgah tidak memiliki perjanjian ekstradisi (extradition treaty) dengan kita, sang buron dapat dikembalikan dengan sangat mulus.

Kedua; proses penangkapan bersifat luar biasa, dilakukan dengan ”memanfaatkan” kedubes kita di sana. Hal ini menerobos kaidah yang lazim dipahami, bahkan dubes dan stafnya yang bukan penegak perundang-undangan (pe-nyidik) dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, kenyataannya bisa menyita tas hitam Nazaruddin.

Hal ini menyebabkan pengacara Naza-ruddin OC Kaligis menggelari bahwa Dubes RI di Kolombia Michael Menufandu adalah pencuri, atau maling dan pembohong. Tersiar pula kabar bahwa Dubes yang putra Papua itu bahkan berusaha menghalang-halangi Kaligis menemui kliennya. Hal ini merupakan tindakan luar biasa, berkesan berada di luar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di semua negara.

Pemulangan buron itu bahkan menelan dana Rp 4 miliar untuk ongkos carter pesawat, dan diambilkan dari kas KPK yang berarti dari APBN alias uang rakyat. Mantan Wapres Jusuf Kala mencoba menghibur rakyat dengan mengatakan bahwa dari sudut manfaat (doelmatig), uang Rp 4 miliar itu bisa menjadi Rp 400 miliar bila Nazaruddin berhasil dipulangkan.

Memperhatikan tas hitam milik Nazaruddin yang disita dan disegel oleh Dubes RI di Kolombia, memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin dubes bertindak sebagai penyidik, yang memungkinkan dirinya merampas, menyita, atau menyegel (tas hitam-Red), apalagi dilakukan di atas teritori negara orang lain. Legalkah tindakan perampasan dan penyegelan yang dilakukan Michael Menufandu? Inilah pertanyaan, atau misteri di balik tas hitam Nazaruddin.


Pembuktian Terbalik

Dalam perspektif hukum pemberantasan korupsi di Tanah Air, apa yang dilakukan oleh sang Dubes: merampas, atau menggunakan istilah ”mencuri”-nya OC Kaligis (mendasarkan pada mengambil tanpa seizin Nazaruddin) tas hitam yang tak dapat dikuasai pemiliknya lagi mengingat ketika itu tangan buron tersebut telah terborgol dan sang Dubes kemudian menyegel tas itu, meneruskan untuk diserahkan ke KPK; semua fakta tindakan tersebut bisa dibenarkan.

Asas hukum apa di balik misteri, yang bisa membenarkan tindakan Dubes itu yang merampas tas hitam dari tangan Nazaruddin? Asas itu adalah asas pembuktian terbalik, yang oleh mahasiswa Rony Adhi Wardhana (SM, 02/08/11) disebutnya sebagai manifestasi sangat nyata dan otentik dari Pasal 184 Ayat (2) KUHAP. Asas itulah yang diimplementasikan oleh sang Dubes.

Artinya pula, Dubes telah menerapkan spirit luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Ia menyimpangi asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence), mengubahnya menjadi praduga bersalah (presumtion of guit) yang sudah menjadi jiwa republik ini, ketika harus berhadapan dengan kejahatan luar biasa. Hal itu dibenarkan oleh KUHAP, karya agung bangsa, yang disiapkan jauh-jauh hari dalam ranga memberangus korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Sederhana memang beritanya; ”tas (kecil) hitam Nazarudin disegel”. Namun, di balik kesederhanaan itu, ada pertanyaan menantang: maukah kita memberantas korupsi dengan cara pembuktian terbalik? Dubes kita barangkali bermaksud menjelaskan bahwa bangsa kita, di panggung internasional, dari Bogota Kolombia, meski rela dituding sebagai maling karena ”mencuri” tas hitam Nazaruddin, faktanya Dubes ingin membuktikan bahwa ada kemauan menjalankan pembuktian terbalik sebagai suatu perintah atau dikte hukum (the dictate of the law).


* Jeferson Kameo SH LLM PhD, dosen tinggal di Salatiga


Source: Suara Merdeka, 15 Agustus 2011

Tiga Langkah Penanganan Kasus Nazaruddin

Tuesday, August 16, 2011

Photo: Media Indonesia | Ilustrasi: CSATL/Tim JLC
Oleh:
Adnan Buyung Nasution *)


Banyak orang yang bersyukur dengan tertangkapnya Nazaruddin di Kolombia pada 7 Agustus 2011, atas usaha kerja sama Interpol, KPK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nazaruddin yang telanjur dipublikasikan itu telah membentuk opini publik bahwa ia koruptor besar yang licik dan licinnya luar biasa. Di lain pihak, banyak juga orang yang waswas karena takut keterlibatan mereka dalam kasus multikompleks ini terbongkar.

Saya katakan multikompleks karena menyangkut berbagai dimensi, yaitu politik, ekonomi, hukum administrasi negara, termasuk hukum pidana. Itu mengaitkan pula berbagai instansi, internal Partai Demokrat yang sedang berkuasa tempat Nazaruddin sebagai bendahara umum yang tahu seluk beluk keuangan partai, Pemerintah RI dalam hal ini badan eksekutif di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, DPR, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian bahkan KPK.

Dengan sudah kembalinya tersangka Nazaruddin ke Tanah Air pada 13 Agustus 2011, saya ingin mengemukakan pendapat mengenai cara penanganan kasus ini kepada KPK sebagai institusi yang paling bertanggung jawab. KPK, meskipun independen, masih berada di bawah struktur kekuasaan presiden yang tidak mustahil menggunakan pengaruhnya kepada KPK.

Karena itu, saya tujukan pendapat ini juga kepada Presiden RI agar memahami permasalahannya. Saya membagi penanganan kasus ini dalam tiga bagian. Pertama, tempat penahanan yang steril. Kedua, strategi pemeriksaan harus jelas, begitu pula penuntutannya. Ketiga, pembentukan tim pemeriksa yang independen.


Tempat penahanan yang steril

Dengan mengacu ke kasus Gayus Tambunan yang juga cukup menghebohkan, cara penahanan Nazaruddin patut menjadi fokus utama. Harus jelas siapa instansi yang bertanggung jawab, di mana dia ditahan, siapa yang menjaga dan mengawasi, dan siapa yang boleh menjenguk atau bertemu dengannya. Vital pula menjaga keselamatan Nazaruddin, baik keselamatan dalam arti kasusnya bisa diperiksa dan disidik secara objektif dan adil, maupun keselamatan nyawanya yang amat terancam mengingat besarnya kepentingan yang dipertaruhkan.

Dari kasus Gayus saya mendapat pelajaran bahwa tidak cukup kita percayakan penahanan ini hanya kepada satu instansi, dalam hal ini kepolisian. Awalnya penahanan Gayus oleh pihak penyidik Polri terkesan rapi dan ketat di Rutan Brimob yang jauh di pinggir kota dan terisolasi pula dari kawasan Brimob sendiri. Namun, kesan yang baik itu gugur ketika terbongkar di media massa bahwa Gayus bisa berkali-kali keluar dari rutan. Bukan hanya Gayus, banyak tahanan di rutan yang sama bisa keluar masuk, sebut saja Komjen Pol Susno Duadji dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan. Hanya, tidak ada surat kabar yang memberitakan.

Kolaborasi antara penjaga dan tahanan memang sudah mentradisi di berbagai rutan, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, dengan cara menyogok atau adanya memo dari penguasa.

KPK dan Presiden RI perlu memikirkan di mana sebaiknya Nazaruddin ditahan supaya tidak terulang kejadian yang sama, kalau betul-betul berniat mau melakukan pemeriksaan tuntas. Saran saya di suatu pulau, katakanlah Pulau Samosir, Pulau Bangka, atau Nusakambangan, supaya jauh dari kemungkinan melarikan diri atau adanya intervensi pihak luar.

Meskipun saya ragu di mana pun dia ditempatkan, selama mental korupsi masih merajalela dan pengaruh kekuasaan begitu besar terhadap aparat penegak hukum sehingga para tahanan tetap saja bisa lolos, kita harus berusaha seoptimal mungkin mengantisipasi.


Strategi Pemeriksaan Harus Jelas

KPK yang dipimpin Busyro Muqoddas sejak awal harus jelas menetapkan strategi pemeriksaan dan penyidikan, begitu pula nanti penuntutannya harus jelas pula arah dan tujuannya. Kasus Gayus lagi-lagi merupakan pelajaran berharga bahwa memercayakan pemeriksaan dan penyidikan secara lugu kepada satu instansi saja tidak cukup dan tidak baik. Pemeriksaan dalam kasus Nazaruddin hendaknya tidak diserahkan hanya kepada satu instansi, tidak kepolisian, tidak kejaksaan, tidak pula KPK. Dalam hal korupsi aparat kepolisian dan kejaksaan sudah tidak bisa dipercaya lagi karena terbiasa main kotor dan main kekuasaan.

Busyro pun harus menyadari kalau dalam tubuh KPK ada orang yang pernah terkontaminasi atau diduga terkontaminasi, jangan dipakai lagi.

Pemeriksaan harus objektif dan adil bagi semua pihak. Tidak hanya adil terhadap tersangka, tapi adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada pepatah Belanda yang mengatakan separuh kebenaran itu lebih jahat daripada kejahatan itu sendiri, yang menurut saya amat bermakna untuk kita menemukan mana kebenaran yang sejati dan mana yang palsu. Dalam rangka mencari keadilan, unsur kebenaran sejati itu mutlak diperlukan.

Dalam kasus Nazaruddin, harus dibuka semua jaringan sepenuhnya sampai telanjang, tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi, dengan dasar pemikiran bahwa dalam kebenaran yang telanjang itulah kita bisa menegakkan hukum yang benar dan adil. Kalau tidak, berlakulah pepatah separuh kebenaran lebih jahat daripada kejahatan itu sendiri.

Relevansinya, kalau kejahatan Nazaruddin yang dibongkar untuk mendapatkan kebenaran itu hanya separuh, atau sepertiga, bahkan seperlima, itu lebih jahat daripada kejahatan Nazaruddin sendiri. Bahwa perkaranya nanti tidak utuh satu, mungkin harus dipecah beberapa perkara, silakan saja. Jangan sejak semula strategi sudah membatasi, sudah dibuat limit.

Ibarat permainan sepak bola, tapi lapangannya dibuat lebih kecil seukuran permainan badminton. Kalau memang kenyataannya kejahatan dari perkara itu begitu banyak melibatkan orang, bukalah seluas-luasnya bahkan lebih luas daripada lapangan bola, secara konsisten, konsekuen, dan ikhlas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

KPK tidak boleh sama sekali berdamai dengan pihak eksekutif dan legislatif. Satu-satunya yang boleh dihubungi hanya pihak yudikatif karena nanti hasil pemeriksaan dan penyidikan memang akan dipertanggungjawabkan kepada pengadilan.

KPK harus transparan kepada masyarakat, open minded, dan open hearted, tidak ada rekayasa apalagi pengarahan untuk menyelamatkan si A, atau kelompok si B, si C, si D. Kalau dipatok-patok atau dikavelingkaveling mengenai hal-hal yang tidak boleh disentuh, itu berarti KPK tidak jujur.


Tim Pemeriksa Independen

Kalau strateginya sudah dibuat KPK dan sudah jelas mengandung niat yang bersih bahwa kali ini betul-betul mau menegakkan keadilan dan kebenaran, saya anjurkan untuk membentuk satu tim pemeriksa yang independen, steril, berwibawa, yang objektivitasnya terjaga.

Orang-orangnya dipilih berdasarkan rekam jejak sebagai penegak hukum yang jujur dan berakhlak, yang tidak saja berani mempertaruhkan nama baik dan kehormatannya, tapi juga bertanggung jawab kepada Allah Yang Mahakuasa. Tim pemeriksa itu disusun KPK, dicari secara selektif dari semua penyidik yang bagus yang ada di Indonesia, baik dari kepolisian, kejaksaan, kalau perlu dari Polisi Militer, Polisi AU, para penyidik dari Imigrasi dan Bea dan Cukai.

Memang tidak mudah, tapi saya yakin masih ada ‘mutiara-mutiara’ itu asalkan kita mau mencarinya dengan seni mencari yang tinggi, jangan menggampangkan dengan asal main comot orang. Jangan sampai tim pemeriksa itu orang yang mau dibayar, gampang dipengaruhi, sehingga bisa memutarbalikkan persoalan dan merekayasa masalah.

Kita menyadari bahwa hukum ini banyak celahnya, banyak bopengnya, banyak tikus di dalamnya, sehingga kita harus menerapkan hukum yang tepat, yang sejujur-jujurnya dan seikhlas-ikhlasnya, dalam suatu proses hukum yang dijaga untuk tegaknya kebenaran dan keadilan sebagai acuan hidup dan sebagai ruh dari penegakan hukum di dalam negara hukum. (*)


*) Penulis adalah Advokat Senior



Powered: Epaper Media Indonesia
Source: Media Indonesia, Selasa, 16 Agustus 2011
Halaman: 14 

Nazaruddin Telah Tiba!

Monday, August 15, 2011

Fhoto Ilustrasi: EBET/Media Indonesia

Oleh:
Hikmahanto Juana *)

Sekitar pukul 19.30 pada hari Sabtu (13/8) lalu, orang yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Muhammad Nazaruddin, sejak kepergiannya ke Singapura pada 23 Mei, terus menjadi pemberitaan dan pembicaraan publik.


Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka ketika Nazaruddin berada di Singapura. Ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan sebagai saksi tidak digubrisnya.

Atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal Keimigrasian telah menarik paspor Nazaruddin. Penarikan ini mengakibatkan paspor yang dimiliki Nazaruddin tidak sah lagi sebagai dokumen perjalanan.

Meski demikian, penarikan paspor tidak mampu menghentikan Nazaruddin untuk terus berpindah negara. Belakangan ia diketahui menggunakan paspor sah sepupunya.

Dalam pelariannya, pria yang telah dipecat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat itu rajin bernyanyi ke media massa melalui Blackberry Messenger, telepon, bahkan telekonferensi melalui Skype.

Dalam nyanyiannya, Nazaruddin mengungkap pihak-pihak tertentu yang terlibat korupsi dalam sejumlah proyek. Bahkan pertemuan dirinya dengan sejumlah petinggi KPK diungkap. Nyanyian Nazaruddin tentunya membuat sejumlah pihak terganggu. Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk melapor kepada polisi. Kepercayaan publik terhadap KPK, menurut Lingkaran Survei Indonesia, pun mengalami penurunan.

Publik ragu akan kredibilitas dan integritas KPK. Nyanyian Nazaruddin harus diakui memang dahsyat. Nyanyian tersebut telah mampu memaksa pemerintah untuk memberi perhatian yang lebih. Presiden berbicara agar Nazaruddin kembali. Instruksi pun dikeluarkan kepada jajaran di bawahnya untuk menghadirkan Nazaruddin di Indonesia. Kehadiran Nazaruddin memang sangat dibutuhkan.

Menurut analisis, maka dari kacamata siapa, alasan untuk menghadirkan Nazaruddin bisa berbeda. Dari kacamata KPK, Nazaruddin dibutuhkan karena keterlibatannya dalam sejumlah proyek yang akan menyeretnya ke dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dari kacamata Partai Demokrat, dugaan sementara pihak adalah kehadiran Nazaruddin dibutuhkan agar ia berhenti bernyanyi.

Dari kacamata publik, kehadiran Nazaruddin diharapkan dapat menguak dugaan praktik bobrok yang dilakukan partai politik dalam pengumpulan dana. Dalam konteks inilah wacana perlindungan bagi Nazaruddin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban muncul.

Perburuan Memburu Nazaruddin ternyata tidak sederhana. Tim yang dibentuk di samping mengandalkan teknologi dan cara-cara konvensional, juga sangat terbantu dengan faktor kebetulan (luck) dan ketidakhati-hatian Nazaruddin dalam pelariannya.

Kerapnya penggunaan Blackberry Messenger dan telepon ke sejumlah media oleh Nazaruddin sangat membantu tim pemburu untuk melacak keberadaan Nazaruddin. Secara konvensional pemburu melakukan pelacakan melalui daftar penumpang pesawat. Penumpang dengan nama-nama Indonesia memudahkan tim pemburu untuk melokalisasi Nazaruddin.

Faktor kebetulan dalam perburuan pasti ada, meski hingga sekarang belum diungkapkan oleh tim pemburu. Sementara ketidakhati-hatian Nazaruddin adalah membawa istrinya dalam satu pesawat. Meski Nazaruddin menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin, karena ada nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dalam daftar penumpang maka sangat mudah terdeteksi oleh tim pemburu.

Untuk memastikan kepulangan Nazaruddin, tim pemburu sangat sigap dalam berkoordinasi dengan pemerintah Kolombia. Koordinasi dilakukan untuk memilih mekanisme yang tepat bagi pemulangan Nazaruddin. Pilihannya adalah ekstradisi atau deportasi.

Ekstradisi adalah permintaan suatu negara terhadap negara lain tempat buron berada. Adapun deportasi, atau istilah yang digunakan oleh pemerintah Kolombia expulsion, adalah tindakan pengusiran oleh suatu negara terhadap warga negara asing karena warga tersebutmelanggar aturan keimigrasian.

Koordinasi penting karena tanpa kerja sama pemerintah setempat sulit diharapkan pemulangan Nazaruddin. Untuk diketahui, keputusan untuk memilih mekanisme mana yang akan digunakan sangat bergantung dan merupakan pilihan dari pemerintah Kolombia.

Pemerintah juga telah mampu mengantisipasi hak yang dimiliki dan mungkin digunakan oleh Nazaruddin sebagai buron. Ia dapat memanfaatkan sistem hukum negara setempat. Pengadilan akan digunakan untuk mencegah pemerintah setempat mengabulkan permintaan ekstradisi oleh Indonesia. Otoritas setempat pun dapat dimanfaatkan untuk memperoleh suaka politik (political assylum).

KPK juga sigap dalam menentukan pilihan untuk menyewa (charter) pesawat dalam pemulangan Nazaruddin. Pilihan ini ditempuh tentu bukan untuk mengistimewakan Nazaruddin, melainkan untuk mengantisipasi hal teknis yang dapat mengganggu pemulangan Nazaruddin.

Pertama, bila dmenggunakan pesawat komersial, akan membutuhkan waktu untuk memesan dan mendapatkan tiket. Kursi kosong untuk sejumlah orang akan sulit didapat bila dibandingkan dengan mendapatkan untuk satu dua orang.

Kedua, mengantisipasi Nazaruddin berulah di bandara yang disinggahi. Bisa saja dengan ulah Nazaruddin maka otoritas setempat akan menunda keberangkatan tim pemburu ke pemberhentian berikut. Pada saat itulah bukannya tidak mungkin Nazaruddin melakukan upaya hukum yang dimiliki.

Ketiga, dalam pesawat komersial para penjemput Nazaruddin tidak diperbolehkan melakukan pemborgolan ataupun tindakan berupa penahanan. Hal ini, meski sebagian dari tim adalah polisi, status polisi mereka tentu hilang ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Hanya saja pemulangan melalui pesawat sewaan bukan tanpa kelemahan. Kelemahan pertama adalah kritik publik atas harga sewa pesawat. Kelemahan kedua adalah kecurigaan atas upaya pembungkaman terhadap Nazaruddin selama penerbangan. Durasi penerbangan untuk sampai Jakarta yang lebih dari 30 jam menimbulkan spekulasi bermacam-macam. Bahkan tidak didampinginya Nazaruddin oleh pengacara menambah kecurigaan publik.

Kelemahan ini tentu harus dikelola oleh KPK mengingat Nazaruddin telah sampai di Jakarta.


Babak berikut

Babak pertama untuk menghadirkan Nazaruddin kembali ke Indonesia telah selesai. Kini saatnya memasuki babak selanjutnya yaitu proses hukum. Secara garis besar ada dua hal yang harus dibuktikan dalam proses hukum atas Nazaruddin.

Pertama apakah Naza- ruddin terbukti melakukan korupsi. Kedua, dan ini merupakan hal yang terpenting bagi publik, apakah nyayian Nazaruddin benar adanya.

Membuktikan nyayian Nazaruddin merupakan pekerjaan berat bagi aparat hukum, utamanya KPK. Kecurigaan publik dan media akan terus membayangi setiap langkah yang dilakukan dan akan dilakukan oleh KPK. Bahkan Presiden pun memiliki dugaan ada nyanyian Nazaruddin yang benar. Dengan pernyataannya ‘pasti ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan kehadiran Nazaruddin.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi aparat penegak hukum di KPK selain bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. KPK harus teliti dalam setiap proses sembarimenafi kan kecurigaan sehingga tidak ada hal kecil yang terlewatkan namun berakibat fatalataupun terkesan rekayasa.

Di samping itu, mereka harus bisa menutup setiap celah bila ada pihak-pihak yang hendak melakukan intervensi dan politisasi penanganan kasus Nazaruddin. Momentum inilah yang dinanti-nanti agar semua komponen, termasuk para elite, melakukan bersih-bersih sebagaimana juga dicanangkan oleh Presiden. Publik ingin mendapatkan pembuktian dari ancaman Nazaruddin ketika berada di Singapura bahwa ia memiliki bukti-bukti terhadap elite tertentu yang dapat meruntuhkan Republik ini.

Semua tentu berharap tidak akan ada upaya sandera-menyandera, bahkan upaya memberi perlidungan yang tidak seharusnya dalam proses hukum terhadap Nazaruddin. Publik harus memiliki ketahanan (endurance) yang ekstra untuk babak berikut ini ketimbang babak pertama. Ketahanan diperlukan agar publik tidak apatis dan cepat bosan atas proses hukum yang dihadapi oleh Nazaruddin. Keterlibatan publik dalam batasbatas tertentu penting untuk melakukan pengawalan atas proses hukum Nazaruddin. (*)


*) Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum FHUI, Jakarta.


Powered: Epaper Media Indonesia
Source: Harian Media Indonesia, Senin, 15 Agustus 2011,
Halaman: 17.