Membaca Manuver Nazaruddin
Saturday, September 17, 2011
Nazaruddin Di Tengah Dilema Nyanyian dan Bukti Hukum
Sunday, August 28, 2011
Sebagai generasi yang berpolitik di era reformasi, problema politik dan korupsi Nazaruddin mengalami ujian yang sangat berat. Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara "membeli" suara menjadi trend atau model berpolitik. Sedangkan problema korupsi, angka yang "dicuri" sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun). Nilai uang yang "dicuri" sudah tidak terjangkau dari hitungan akal sehat manusia Indonesia modern membuat, kasus ini menarik dan menjadi perhatian banyak pihak.
Sekali lagi, kita menunggu kiprah dan kemampuan KPK untuk menjawab keraguan publik. Apabila ekseptasi publik tidak dapat dijalankan KPK, jangan berharap banyak penuntasan kasus Korupsi akan mendapat dukungan publik. *
*) Musri Nauli adalah Advokat, tinggal di Jambi
Source: Musri Nauli Personal Blog, Jumat 19 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Salah Muatan Surat SBY
Friday, August 26, 2011
Tulisan ini dibuat karena faktor ''kelatahan'' yang sama terhadap kontroversi di ruang publik terkait ''surat-menyurat'' antara M Nazaruddin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam posisi itu, Nazar, panggilan akrabnya, adalah tersangka kasus suap proyek wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang juga diduga kuat menyimpan informasi berharga mengenai beberapa kasus korupsi besar lain, yang berisiko menyeret sejumlah petinggi Partai Demokrat. Adapun SBY, dalam korespondensi itu berposisi sebagai presiden, yang membalas surat Nazar, kebetulan sama-sama dari Partai Demokrat.
Pelanggaran HAM
Source: Suara Merdeka, Jumat 26 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Memulihkan Wibawa Komisi Pemberantasan Korupsi
Thursday, August 25, 2011
*) Adnan Topan Husodo adalah Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch
Selingkuh Hukum-Politik?
Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru "perselingkuhan hukum-politik".
Salah Kaprah
Kehilangan Esensi
Intervensi
*) Dr. Frans H Winarta Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Source: Harian Seputar Indonesia, Kamis 25 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Koruptor dan Neototaliterisme
![]() |
| Foto Ilustrasi: Media Indonesia, Rabu 24/08/2011 |
Nova Andika
Benarkah elemen penegak hukum memang sungguh-sungguh hendak mewujudkan politik penanggulangan korupsi? Tidakkah melalui aparat, (elite strategis) negara bermaksud menciptakan neototaliterisme dengan cara menempatkan koruptor sebagai ‘proyek’ istimewa guna memenuhi ambisi pengamanan, penyelamatan, dan perluasan kepentingan kekuasaannya?
Pertama, sepulangnya Nazaruddin dari Kolombia beberapa waktu lalu, ada kebijakan bertajuk mengisolasi Nazar diterapkan KPK. Penasihat hukum (OC Kaligis) dilarang menemui Nazar. Tentu saja larangan ini mengundang protes keras bukan hanya dari penasihat hukum Nazar, melainkan juga dari ahli hukum di negeri ini. Mengapa Nazar tidak boleh dikunjungi penasihat hukumnya? Bukankah larangan tersebut mengindikasikan manajemen hukum berjalan secara eksklusif dan tidak transparan, yang di satu sisi bisa mengakibatkan semakin karut-marutnya jagat peradilan, tapi di sisi lain menguatkan wajah negara dengan neototaliterisme.
Kedua, sejak awal kinerja KPK sudah diragukan masyarakat ketika lembaga tersebut dihadapkan pada kasus Nazar. Publik berasumsi KPK tidak akan berani secara terbuka (transparan) memeriksa Nazar. Nazar adalah saksi kunci yang menentukan terkuaknya rangkaian problem korupsi di lingkaran orang-orang dekat presiden atau setidaknya ‘anak-anak emas’ SBY, yang kalau sampai benar-benar terbongkar akan menjadi kekalahan riil neototaliterisme.
Dalam praduga publik, kalau wajah karut-marut bangsa ini --terutama di ranah pemerintahan-- sampai terbongkar hingga ke akar-akarnya, bangsa ini akan menjadi bahan tertawaan masyarakat internasional. Artinya, publik dunia akan lebih mudah menilai, menstigmatisasi, dan menyaksikan terorganisasinya dan berdaulatnya kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Memang publik dunia selama ini sudah sering memberikan rapor buruk terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi. Temuan sejumlah lembaga strategis menyebutkan korupsi kian membuncah di Indonesia. Tiga elemen penting dinilai sebagai momok kemunculan para koruptor, yakni politikus, pengusaha, dan birokrat. Oleh A Irawan, Kepala Divisi Monito ring Pelayanan Publik ICW, mereka disebut sebagai trio macan korupsi. Akibat ulah mereka, Indonesia selalu menjadi jawara sebagai negara paling korup di Asia Tenggara. Selama 2010 ada 700 kasus korupsi melibatkan ribuan aktor, mulai tingkat pusat hingga ke daerah. Kerugian negara akibat korupsi itu hingga Rp5 triliun lebih. Bila melihat petanya, korupsi dilakukan dari hulu hingga hilir.
Dari sudut pelaku yang mengerucut pada trio macan korupsi itu, sebenarnya dapat dibaca bahwa aktor-aktor strategis yang seharusnya menjadi pilar konstruksi kehidupan kenegaraan justru terjangkit oleh penyakit korupsi. Dengan posisi mereka yang sangat mapan di lingkaran kekuasaan, otomatis bukan hanya poros elite yang terancam. Siapa pun yang masuk sindikasi mereka ikut terancam. Kondisi tersebut tak bisa dibayangkan, seandainya baksil akumulatif sampai menjadi konsumsi publik.
Jika besaran jumlah uang yang diduga diselewengkan --yang melibatkan sindikasi struktural--sampai terbongkar atau diketahui publik, boleh jadi itu akan memengaruhi peta kekuatan politik.
Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nazar menghadapi tuduhan terlibat puluhan
kasus korupsi dengan nilai total Rp6 triliun. Perinciannya, kasus di dua kementerian yang masuk kategori penyidikan dengan nilai Rp. 200 miliar, kasus di dua kementerian lain yang masih dalam tahap penyelidikan senilai Rp2,6 triliun, dan 31 kasus di lima kementerian yang masih dalam tahap pengumpulan keterangan.
Nyanyian Nazar yang menyebut dirinya pernah bertemu dengan ‘orang’ KPK bisa mengancam integritas KPK jika sampai ia bertemu dan memberikan testimoni ke banyak orang. Dalam asumsi publik, Nazar tidak akan sampai bernyanyi secara terbuka manakala ia diisolasi, atau bila diterapkan pola represif terlebih dulu. Jika KPK sampai demikian, apa yang diperbuat lembaga tersebut menunjukkan kepada publik bahwa mereka sekadar melapisi neototaliterisme.
Publik sebenarnya sudah lama menunggu nyanyian Nazar tentang dugaan keterlibatan orang KPK dalam kasus korupsi. Bukan dengan harapan supaya KPK terjangkit oleh penyakit yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Lebih dari itu, publik perlu mendengar bantahan atau pembelaan dari ‘orang’ KPK supaya kedudukan ‘orang’ tersebut jelas.
Kasus seperti itu pernah menimpa Mahkamah Konstitusi. Ketika Reļ¬y Harun ‘bernyanyi’ (menduga) ada orang MK yang terlibat praktik suap, Mahfud MD (Ketua MK) langsung menunjuk Reļ¬y untuk menjadi ketua tim guna melakukan penyelidikan dan pengusutan tentang kebenaran kasus itu. Mahfud memberikan contoh tentang urgensinya transparansi dalam jagat peradilan atau pentingnya akses publik dalam memonitor kinerja elemen peradilan.
Lembaga Administrasi Internasional (2007) juga sudah mengingatkan ‘prestasi’ korupsi yang telah dicapai Indonesia di samping merugikan secara langsung pertumbuhan perekonomian dan peme rataan pembangunan nasional serta berdampak negatif pada masuk nya investasi asing ke Indonesia, juga melunturkan citra dan martabat bangsa di dunia internasional.
Itu sejatinya mengingatkan pilar strategis jagat peradilan, khususnya KPK, bahwa kinerja elemen yudisial sangatlah menentukan wajah hukum dan peradilan negara ini. Potret karut-marut yang disebabkan sepak terjang koruptor tidak akan semakin menguat (absolut), manakala kinerja elemen peradilan bersifat akuntabel dan inklusif, jujur, terbuka, serta berpijak pada aturan main (rule of game) yang berlaku. Menurut George Minivasa (2009), kinerja peradilan yang bermodus pembangkangan norma yuridis dapat menjadi sumber pijakan bersikap dan berperilaku antagonistis. Para pencari keadilan yang dikecewakan dan didiskriminasikan bisa dengan mudah tergiring menjadi pembusuk.
Pola eksklusif atau nontransparansi yang diberlakukan KPK kepada Nazaruddin sepatutnya tidak dilanjutkan atau dikembangkan. Pasalnya, apa yang dilakukan KPK itu bisa mempertebal asumsi publik bahwa lembaga tersebut masih menyembunyikan ‘sesuatu’, baik yang berhubungan dengan dirinya (institusi KPK dan komponennya) maupun kekuatan politik strategis atau kelompok mapan.
KPK bisa dijuluki sebagai pilar yuridis istimewa yang menjadi ‘guru’ atas terjadinya pergeseran dan gesekan di masyarakat. Generasi awal KPK telah menorehkan sejarah sebagai institusi peradilan berwibawa, yang kemudian kewibawaannya terkooptasi dan tereduksi akibat cengkeraman politik pengistimewaan dalam penanganan kasus.
Asumsi tersebut merupakan eksaminasi moral bagi dunia hukum dan peradilan. Idealisme yuridis dan peradilan yang menyuarakan keadilan untuk semua, atau prinsip kesamaan derajat dalam pertanggungjawaban hukum, tidak lebih dari suatu idealisme kosong dan tanpa makna (meaningless) akibat peran institusi peradilan yang tidak menyuarakan norma yuridis secara konsisten.
Stigma kekalahan law enforcement oleh kekuatan politik selama ini bukan stigma mengada-ada, ketika KPK lebih memilih terseret pada ayunan kepentingan politik yang dimainkan politisi (elemen partai). Tuduhan bahwa wajah hukum sebatas jadi subordinasi supremasi politik menjadi tak terbantahkan akibat sikap KPK yang memberikan tempat bagi politisi untuk menunjukkan kekuatan tangan-tangan mereka yang sakti dan gaib.
Terserah KPK sekarang, ‘kartu As’ yang bernama Nazaruddin sudah di tangannya. Mau mengamankan Nazaruddin lewat manajemen peradilan eksklusif yang berdampak buruk bagi jagat peradilan dan politik penanggulangan korupsi, ataukah menggunakan manajemen inklusif dan berbasis transparansi. Kalau langkah penyelamatan koruptor dan sindikasinya sampai dijadikan ‘opsi terselubung’ oleh KPK, ini dapat ditafsirkan sebagai bukti kemenangan koruptor dalam mendukung terjadinya neototaliterisme.*
Nazaruddin Kambing Hitam?
Wednesday, August 24, 2011
Triyono Lukmantoro
Figur yang semasa dalam pelariannya terlihat sangat berani, berbicara terbuka, dan menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam skandal korupsi kini terkesan lemah lunglai.
Itulah yang terjadi pada Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, setelah berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Nazaruddin menyatakan lupa semua hal yang telah diucapkannya selama menjadi buron.
Nazaruddin cuma berkata agar istri dan anak-anaknya tak diganggu. Untuk menegaskan pernyataannya yang memelas itu, Nazaruddin berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Secara ringkas,isi surat tersebut berisi permohonan agar dia segera dihukum saja,tanpa menjalani proses persidangan.
Nazaruddin juga mengemukakan janji bahwa dia tidak akan menuturkan semua hal yang dapat merusak citra Partai Demokrat dan KPK demi kelangsungan bangsa ini. Surat itu akhirnya dibalas Presiden SBY yang isinya datar-datar saja. Perubahan sikap dan perilaku Nazaruddin itu mengundang banyak tanya.
Benarkah Nazaruddin telah dibungkam? Apakah Nazaruddin memang sengaja dijadikan objek penderita untuk menyelamatkan kepentingan politik lain yang lebih besar, terutama untuk menyelubungi berbagai kebusukan elite-elite Partai Demokrat? Mengapa Nazaruddin terlihat begitu murung dan menderita?
Semua pertanyaan itu menuju pada sebuah jawaban bahwa Nazaruddin berada dalam tekanan luar biasa. Hal yang lebih menyedihkan adalah tidak ada teman satu partainya yang sudi menengok dan memberikan dukungan kepadanya. Nazaruddin dalam kesendirian.Bagaimana hal ini dijelaskan? Ada dua kemungkinan jawaban ekstrem yang bisa dikemukakan.
Sengaja Dikorbankan
Pertama, Nazaruddin memang sengaja dikorbankan untuk menutup-nutupi semua kebobrokan Partai Demokrat yang sedang berkuasa. Partai Demokrat semasa kampanye Pemilihan Umum 2009 menyatakan sebagai kekuatan politik yang melawan korupsi ini, harus diselamatkan citranya.
Nazaruddin sekadar menjadi komponen kecil yang pantas dibuang. Gejala itu dapat dijelaskan dengan konsep tentang kambing hitam (scapegoat) dalam kehidupan sosial. Kambing hitam bukan sekadar domba yang berwarna gelap. Dalam tradisi Yahudi, kambing hitam menyimbolkan dosadosa yang sudah diperbuat manusia.
Kambing hitam itu harus dibuang jauh-jauh untuk menunjukkan rasa salah telah dilunasi.Dengan pembuangan kambing hitam itu,maka keberlangsungan hidup masyarakat dipulihkan kembali. Harmoni yang semula terkoyak berhasil diper-baiki. Evans Mandes (2007) mengemukakan bahwa terdapat proses yang tidak adil untuk mendakwa dan menyalahkan seseorang atau kelompok untuk perbuatanperbuatan pihak lain.
Sosok yang berperan sebagai kambing hitam lazimnya merupakan sasaran yang aman.Hal ini disebabkan orang-orang itu mudah dikorbankan dan tak berdaya untuk melakukan serangan balik. Kaum minoritas biasanya menjadi kelompok favorit untuk dijadikan kambing hitam.
Mereka diposisikan sebagai korban yang berfungsi untuk mengalihkan masalah yang sebenarnya. Kedudukan kambing hitam sangat penting karena bisa mengakhiri konflik dan berbagai kekacauan yang sedemikian tajam.
Kalkulasi politisnya, biarlah satu kaum yang lemah dijadikan tumbal untuk memulihkan kestabilan yang telah rusak parah. Tidakkah mengorbankan satu orang lebih baik daripada kehancuran makin tidak bisa diredam? Inilah cara "membuang setitik nila untuk menyelamatkan susu sebelanga".
Mengundang Belas Kasihan
Kedua,Nazaruddin berpurapura sebagai kambing hitam. Artinya, tidak ada satu kekuatan pun, entah di lingkaran kekuasaan Presiden Yudhoyono maupun di Partai Demokrat, yang menempatkan Nazaruddin sebagai tumbal.
Nazaruddin sengaja memainkan diri sebagai si penderita untuk mengundang belas kasihan banyak pihak. Melalui taktik ini Nazaruddin akan mendapatkan banyak dukungan dan pembelaan. Nazaruddin, yang sebenarnya aktor agresif dalam tindakan korupsi, seakan-akan dipaksa pihak lain untuk menggemukkan keuangan partai.
Apabila Nazaruddin memang menjalankan strategi jitu tersebut, sama halnya dia telah melakukan manipulasi di hadapan publik. Itulah yang disebut, sebagaimana diuraikan George K Simon Jr (In Sheep's Clothing: Understanding and Dealing with Manipulative People, 2000),memainkan peran sang korban yang tidak berdosa.
Tujuan dari taktik ini ialah menggapai simpati,dikasihani, atau sesuatu yang menguntungkan baginya. Strategi ini sederhana, yakni dengan meyakinkan banyak orang, maka berbagai ketegangan dan ketakutan yang dialami akan terlampiaskan. Taktik memainkan diri sebagai si korban yang tidak berdaya telah dilakukan banyak tersangka pelaku korupsi.
Tiba-tiba sakit, tubuh terlihat lemas,harus duduk di kursi roda selama dalam persidangan, atau mengenakan alat bantuan pernafasan. Bisa jadi Nazaruddin sedang menjalankan cara ini dengan berpura-pura murung, terlalu banyak bungkam, dan mengalami amnesia (hilang ingatan) dalam waktu sekejap.
Hal ini adalah mekanisme dramatisasi yang sangat anggun. Terlebih Nazaruddin juga membawa-bawa kepentingan istri dan anak-anaknya, selain Partai Demokrat, KPK, serta kebaikan bangsa. Apakah Nazaruddin dijadikan kambing hitam atau bersandiwara sebagai figur yang dijadikan tumbal? Kita tunggu saja akhir episode politik ini di persidangan.*
Source: Seputar Indonesia, Rabu 24 August 2011
Kredibilitas Lupanya Nazaruddin
Tuesday, August 23, 2011
Reza Indragiri Amriel
"Pak SBY, tolong jangan ganggu istri dan anak-anak saya. Saya tidak akan cerita apa pun. Saya sudah lupa semuanya." Itu ucapan Nazaruddin di tangga kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menjelang akhir pekan lalu. Seberapa jauh klaim lupa Nazaruddin dapat dipercaya?
Secara alamiah, seseorang yang secara tiba-tiba terempas dari singgasana kedigdayaan ke comberan kehinadinaan besar kemungkinan akan mengalami guncangan psikologis. Lupa pun dapat menjadi konsekuensi psikologis yang natural. Lupa merupakan hasil kerja otak yang hingga beberapa segi mematikan dirinya sendiri. Mirip sekring yang otomatis mematikan jaringan ketika ada letupan listrik yang berlebihan, lupa berfungsi sebagai pelindung psikologi orang yang lupa. Tanpa lupa, beban psikologis orang itu akan tetap tinggi. Dia bisa ambruk alias mengalami mental breakdown. Dari situ bisa dipahami, kelupaan yang dialami Nazaruddin bermanfaat agar ia bisa tetap bertahan hidup, kendati pada saat yang sama proses hukum atas dirinya akan kian berat. Demikian tinjauan faalinya, yang memberikan pembenaran kepada publik agar memaklumi dalih Nazaruddin bahwa ia sudah lupa selupa-lupanya.
Persoalannya, sudah lazim orang-orang yang tersangkut kejahatan kerah putih, begitu berhadapan dengan hukum, langsung mengklaim punya masalah kesehatan. Mereka memperagakan malingering, yakni rekayasa terencana atas kondisi fisik ataupun psikis guna memunculkan kesan bahwa individu bersangkutan tidak berada dalam kondisi sehat yang memadai untuk mengikuti proses hukum. Pertanyaannya sekarang, apakah Nazaruddin benar-benar sakit atau sekadar mempraktekkan malingering. Alih-alih KPK, polisi, Nazaruddin, ataupun pengacaranya yang menjawab pertanyaan itu, akan lebih proporsional dan dapat dipercaya apabila polemik tentang kesehatan (lupa) Nazaruddin diakhiri oleh tim medis yang memeriksa Nazaruddin secara kontinu-intensif sekaligus memaparkan hasil pemeriksaan tersebut setiap hari kepada masyarakat. Cara ini pernah dilakukan semasa mantan presiden Soeharto masuk rumah sakit menjelang wafat beberapa tahun silam.
Telaah kalimat
Di samping tinjauan psikologi faal, sisi verbal Nazaruddin penting dicermati. Kita ulangi sekali lagi alinea yang diucapkan Nazaruddin di tangga KPK, khususnya kalimat kedua dan kalimat ketiga. "Saya tidak akan cerita apa pun. Saya sudah lupa semuanya."
Kalimat "saya tidak akan cerita apa pun" menunjukkan perilaku yang berencana. Nazaruddin bisa berencana cerita, bisa pula berencana tidak cerita. Jadi ada perencanaan, ada pertimbangan, ada rasionalitas, sebelum Nazaruddin memutuskan tindakannya nanti. Adapun kalimat berikutnya, "saya sudah lupa semuanya", mana mungkin orang bisa berencana untuk lupa. Dengan kata lain, lupa adalah proses otomatis, bukan perilaku yang direncanakan.
Dari situ terlihat kedua kalimat tersebut kontradiktif satu sama lain. "Tidak akan cerita" tidak mungkin digandeng dengan "lupa", karena yang satu hasil rencana, sedangkan yang lain berlangsung dengan sendirinya. Penggunaan "lupa" untuk menopang "tidak akan cerita" adalah mengada-ada. Hubungan antarkalimat akan linear andaikan Nazaruddin mengatakan "tidak bisa cerita", bukan "tidak akan cerita", karena "lupa". Tampaknya Nazaruddin perlu lebih cermat memilih kata sebelum melakukan wawancara doorstop. Alih-alih ini merupakan petunjuk bahwa Nazaruddin telah beriktikad untuk mendistorsi dan memfragmentasi informasi yang akan diberikannya kelak kepada KPK.
Karena kalimat tentang lupa sudah bisa kita hapus, sekarang tinggal dua kalimat: "Pak SBY, jangan ganggu istri dan anak-anak saya" serta "saya tidak akan cerita apa pun". Rasanya aneh jika tiba-tiba Nazaruddin meminta Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengusik istri dan anak-anaknya. Permohonan macam itu mengandung pesan subtil bahwa ada pihak yang diyakini Nazaruddin sedang atau-setidaknya--akan mengganggu ketenteraman anak dan istrinya. Nazaruddin tidak mampu mengatasi gangguan itu karena saking besarnya kekuatan yang dipunyai si pihak pengganggu.
Sejauh ini masyarakat hanya bisa mereka-reka, siapa sesungguhnya si pengganggu. Tapi, dari permintaan Nazaruddin, bisa ditafsirkan, si pengganggu hanya bisa dijinakkan oleh SBY. Hanya SBY yang berkuasa mengendalikan ulah si pengganggu. Jadi kesannya ada garis komando antara SBY dan pihak yang disinyalir akan meneror keluarga Nazaruddin.
Berat nian nasib Nazaruddin. Nyawa keluarganya di ujung tanduk. Dan, bagi Nazaruddin, butuh seorang presiden untuk menyelamatkan semuanya. Wallahualam.
Tampaknya Nazaruddin perlu lebih cermat memilih kata sebelum melakukan wawancara doorstop. Alih-alih ini merupakan petunjuk bahwa Nazaruddin telah beriktikad untuk mendistorsi dan memfragmentasi informasi yang akan diberikannya kelak kepada KPK.*
* Penulis adalah Dosen psikologi forensik Universitas Bina Nusantara, Jakarta
Source: Koran Tempo, Selasa 23 Agustus 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Nazaruddin: Pecundang Atau Pahlawan
Thursday, August 18, 2011
![]() |
| Photo Ilustrasi: Matanews.com |
Belajar dari Kasus Nazaruddin
![]() |
| Seputar kasus Nazaruddin. Sumber: Litbang Kompas. (Photo: Kompas Cetak) |
Misteri Tas Hitam Nazaruddin
![]() |
| Tas berwarna hitam milik Nazaruddin (yang dilingkari) saat berfoto denganDubes Indonesia untuk Columbia, Michael Manuvandu (Photo: Kompas.com) |
Tiga Langkah Penanganan Kasus Nazaruddin
Tuesday, August 16, 2011
![]() |
| Photo: Media Indonesia | Ilustrasi: CSATL/Tim JLC |
Nazaruddin Telah Tiba!
Monday, August 15, 2011
![]() |
| Fhoto Ilustrasi: EBET/Media Indonesia |





