Oleh:
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. *)
D. Hukum Pidana Adat Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985
Pada dasarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 merupakan perkara yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984. Pada Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan. Pada tingkat pengadilan negeri hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar hukum yang hidup di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 tahun 1951 yang unsur-unsurnya:
Unsur pertama suatu perbuatan yang melanggar hukum yang hidup.
Unsur Kedua perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUH Pidana.
Unsur Ketiga perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang-orang yang bersangkutan.
Adapun ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 menyatakan bahwa perbuatan hubungan kelawin di luar perkawinan oleh seorang laki-laki (penduduk Banggai) dengan seorang perempuan dewasa yang mengakibatkan hamilnya siperempuan dapat dianggap melanggar hukum yang hidup dan melanggar kaidah-kaidah kepatutan serta suatu perbuatan yang melanggar moral karena perbuatan tersebut tidak dikualifikasikan sebagai delik oleh KUH Pidana (tidak ada bandingannya). Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan melakukan suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, tetapi tiada bandingannya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil.
Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 27/Pid/1983 dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 dengan dilakukan perbaikan dan penambahan berupa pertimbangan dimana untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang mengganggap perbuatan tersebut adalah tindak pidana maka hakim memutuskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Akan tetapi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 maka putusan Pengadilan Tinggi tersebut diperbaiki sekedar kualifikasi dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan suatu perbuatan yang dikategorisasikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.
Pada dasarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 tidak menetapkan sanksi adat atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Hakim yudex facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan hakim yudex yuris (Mahkamah Agung RI) langsung menetapkan hukuman bagi terdakwa melalui sanksi pidana. Tegasnya, dengan kata lain sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim bukan merupakan hukuman pengganti.
Terhadap putusan konteks di atas maka H.R. Otje Salman Soemadiningrat menyebutkan sampai sekarang pun masih banyak hakim yang mendasarkan putusannya pada hukum pidana adat atau menganggap hukum pidana adat masih berlaku. Pertama bahwa hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privat). Dan diantara keduanya saling berkaitan satu sama lain. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak ada perbedaan prinsip prosedur penyelesaian perkara-perkara pelanggaran adat. Jika terjadi pelanggaran para fungsionaris hukum (penguasa/kepala adat) berwenang mengambil tindakan konkret, baik atas inisiatif sendiri atau berdasarkan pengaduan pihak yang dirugikan.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukum (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreactie) yang dianggap dapat membetulkan hukum adat yang dilanggar tersebut. Sanksi adat ini dapat dilakukan oleh si pelanggar dengan cara membayar ganti rugi, kepada pihak yang terkena akibat pelanggaran tersebut (rechtsherstel), atau membayar uang adat kepada pihak yang terkena dan/atau masyarakat.
Terakhir, bahwa setiap hukum adat selalu berkaitan atau mengandung unsur budaya dan keyakinan (magis religius) yang hidup dalam masyakarat. Begitu pula dalam hal berhubungan kelamin, sesuatu yang karena sifatnya dianggap sakral dan tabu (Pemali: Jawa) dilakukan oleh orang kecuali bagi mereka yang sudah resmi menjadi suami istri atau dalam sebuah ikatan rumah tangga. Dalam perspektif yang demikian, berarti setiap hukum yang hidup dengan tidak mengandung unsur magis religius atau tidak berhubungan dengan unsur budaya dan keyakinan yang tumbuh dalam masyarakat, bukanlah hukum adat. (*)
(Bersambung ke Bagian XI) (Bagian IX)
(*) Penulis adalah Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
