Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 membawa kabar gembira untuk kalangan advokat, konsultan hukum, ataupun arbiter. Beleid bertitel “Perubahan atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” itu memperkenankan pengadaan jasa konsultasi bidang hukum di instansi pemerintah tanpa melalui tender alias diperbolehkan penunjukan langsung.
Diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e, pekerjaan jasa konsultasi di bidang hukum termasuk dalam kategori “keadaan tertentu” sebagai alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Pekerjaan jasa konsultasi hukum ini meliputi meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter.
Namun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan untuk penunjukan langsung. Yakni pekerjaan itu adalah pekerjaan yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Peraturan ini sepertinya memang sengaja dibuat khusus untuk mengatur tentang pekerjaan jasa konsultasi hukum. Hal itu terlihat pada bagian menimbang butir a yang berbunyi “bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu”.
Termasuk juga dalam kategori “keadaan tertentu” antara lain penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda; kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kapolri; pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Jasa Konsultansi; dan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta. (Red/HukumOnline.Com)
Source: Here