Tujuh advokat mengajukan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketujuh advokat itu adalah Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Racmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika.
“Pasal 16 ayat (1) huruf b berikut penjelasannya UU Keimigrasian bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Rico, saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Muhammad Alim di ruang sidang Gedung MK, Senin (18/7).
Selengkapnya, Pasal 16 ayat (1) huruf b berbunyi, “Pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.”
Rico mengatakan bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur wewenang penyelidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal sangat melanggar hak asasi manusia.
Ia menilai pasal ini dalam praktiknya dapat membuka peluang bagi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dengan mudah melanggar hak asasi seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Rico mempertanyakan kenapa seseorang yang masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sudah dilarang atau ditolak pergi ke luar negeri oleh pejabat imigrasi.
“Praktik ini terjadi dalam kasus M Nazaruddin yang dicekal atas permintaan KPK, padahal Nazaruddin belum ada perkara dan belum pernah dipanggil KPK. Karena itu, hak konstitusional para pemohon selaku advokat sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian itu,” katanya.
Rico menegaskan tindakan KPK itu atas berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian berpotensi menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusional para pemohon yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. “Dimungkinkan suatu saat nanti jika para pemohon sudah dicekal terlebih dahulu yang belum tentu peristiwa pidana,” katanya.
Karena itu, para pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dengan menyatakan kata “Penyelidikan” pada 16 ayat (1) huruf b berikut penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, beberapa nama pemohon adalah advokat yang bekerja di kantor Otto Cornelius Kaligis. Sebagaimana diketahui, Kaligis adalah kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet ASEAN, M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah dicekal dan dicabut paspornya tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengkritik petitum permohonan nomor dua dan tiga membingungkan. Sebab, petitum nomor dua Pasal 16 ayat (1) huruf b secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan, petitum nomor tiga hanya menyebut kata “penyelidikan” yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara, Maria Farida Indrati menanyakan apakah kerugian konstitusional ini dialami sendiri pemohon ataukah orang lain. Karena itu, Majelis panel menyarankan agar para pemohon memperbaiki permohonannya selama 14 hari. (Agus Sahbani/HukumOnline.Com)