Kebijakan Formulasi Pidana dan Pemidanaan Koporasi (Bagian III)

Tuesday, July 19, 2011

Oleh:
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.H. *)
 

Sebagaimana telah saya kemukakan di atas, bahwa Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, telah mengatur, baik orang perseorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum dalam TPPU. Hal ini dapat dilihat, masing-masing sebagai berikut :

1. Pasal 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002

Angka 1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Angka 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

2. Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003

Angka 2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Angka 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

3. Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010

Angka 9. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Angka 10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Ini berarti subjek hukum pidana menurut undang-undang Undang-undang No. 8 Tahun 2010, selain manusia alamiah (natural person), juga manusia hukum (juridical person). Sebagai bahan bandingan ketika Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) bahwa yang dimaksud dengan setiap orang itu meliputi kelompk orang. Dan, dalam Pasal 1 angka (6) RUU dipertegas lagi: bahwa kelompok orang adalah sekumpulan dua orang atau lebih baik yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010, ketentuan mengenai kelompok orang tersebut tidak diatur dalam pasal, akan tetapi disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1)-nya sebagai berikut: “Korporasi mencakup juga kelompok yang terorganisasi yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih,yang eksistensinya untuk waktu tertentu, dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial atau non-finansial baik secara langsung maupun tidak langsung”. Ketentuan ini bersesuaian dengan Annex I UN Convention against Transnational Organized Crime, yang memberi batasan dalam Article 2 tentang Use of terms. Karena, dalam huruf (a) dinyatakan bahwa kelompok kejahatan terorganisasi berarti sebuah kelompok yang terstruktur (structured group) dari tiga atau lebih orang.

Sedangkan dalam RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menyebutkan: kelompok orang dimaksud terdiri atas dua orang atau lebih. 9 Setelah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, ketentuan mengenai kelompok orang (group) hilang ataukah dihilangkan. Akhirnya, yang diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 adalah orang perorangan, dan korporasi. Sementara itu, dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 ketentuan mengenai kelompok orang dimaksud telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang tersebut, kendati demikian hal ini sudah lumayan, karena ketika masih dalam RUU penjelasan mengenai Kelompok orang tersebut, belum muncul. Ini berarti sudah bersesuaian dengan sebagaimana yang diatur dalam Konvensi PBB mengenai Transnational Organized Crime yang sudah mengatur mengenai hal itu.

C. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM UU TPPU DAN PEMIDANAANNYA

Menurut Packer 10 bahwa dasar rasional dari hukum pidana bersandar pada tiga konsep, yaitu: tindak pidana, kesalahan, dan pemidanaan. Lebih lanjut Packer 11 bahwa ketiga konsep tersebut melambangkan tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu: 1) perbuatan apa yang seharusnya dianggap sebagai kejahatan; 2) ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat apa yang harus dibuat sebelum seseorang dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana; 3) apa yang seharusnya dilakukan terhadap seseorang yang telah diketahui melakukan tindak pidana.

Ketiga pilar tersebut, merupakan titik-tolak untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010. Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ini meliputi: tindak pidana; pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pidana dan pemidanaan.

a. Tindak Pidana

Bab II Undang-undang No. 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang mulai dari Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. Tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal-pasal 3, 4 dan 5 tersebut mengacu pada hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010, yang meliputi :

a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;12
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (*)

(Bersambung ke Bagian IV) (Bagian II)
 

(*) Penulis adalah dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.


Source: Gagasan Hukum