JAMBI, JLC -- Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Anggrek Room, Abadi Suite Hotel, Jambi dengan mengambil tema : “Mempertegas Supremasi Hukum Dalam Proses Impeachment”, Sabtu, 23 Juli 2011. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Farhan Hamid, Pembantu Rektor IV Universitas Jambi, Prof. DR Aulia Tasman M.Sc, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Taufik Yahya, SH., MH., Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jambi, Prof. Jhoni Nazwan, SH, MH, Ph.D., kalangan akademisi Universitas Jambi, Universitas Batanghari, IAIN Sultan Thaha Jambi, advokat, sertab perwakilan dari instansi Pemprov Jambi.
Ahmad Farhan Hamid mengungkapkan perlunya mekanisme yang jelas mengenai impeachment terhadap Presiden/Wakil Presiden untuk mempertegas supremasi hukum. Indonesia merupakan negara hukum seperti yang termuat dalam UUD NRI 1945. “Negara hukum merupakan cerminan negara modern dan konstitusional yang memiliki landasan prinsip yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak” ujar Farhan.
Ahmad Yani, dalam makalahnya yang berjudul "Konstitusi dan Impeachment", lebih menekankan pada penguatan fungsi MPR dalam impeachment. Menurutnya, hubungan kerja sama antar lembaga tinggi negara dalam dalam proses impeachment harus tetap bermuara pada MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Meskipun disadarinya bahwa proses yang terjadi di MPR merupakan proses politik, tetapi dalam proses tersebut tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip supremasi hukum.
Adapun dua pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi, Dr. Bahder Johan Nasution, SH, MH. dan Dasril Radjab SH, MH, sama-sama menyoroti mengenai pentingnya penguatan posisi Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment. Sebagaimana diketahui bahwa putusan MK dalam perkara impeachment berbeda dengan Putusan MK lainnya yang bersifat final dan mengikat. Dalam perkara impeachment, putusan MK tidak bersifat final dan mengikat yang artinya dapat dikesampingkan oleh MPR sebagai lembaga terakhir dalam perkara impeachment. Dr. Bahder dalam makalahnya yang berjudul "Supremasi Hukum dalam Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945", menegaskan, bahwa Putusan MK dalam perkara impeachment harus disamakan dengan MK lainnya, yaitu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, maka MPR dalam proses impeachment hanyalah sebagai pelaksana dari putusan MK saja.
Sedikit berbeda dengan Dr. Bahder, Dasril Radjab dalam makalahnya yang berjudul "Supremasi Hukum dalam Proses Impeachment Sesuatu Kenuiscayaan", justru membalikkan alur proses impeachment, dimana MK menjadi lembaga terakhir yang meng-impeach (baca: mengadili) Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembalikan alur ini menurut Dasril Radjab, merupakan keniscayaan dari prinsip supremasi hukum, diaman Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberhentikan dengan proses dan keputusan hukum. Mengingat MPR sebagai lembaga politik, maka dalam proses impeachment, MK-lah sebagai lembaga peradilan yang berwenang mengeluarkan keputusan hukum pemberhentian tersebut.
FGD ini diwarnai dengan dinamika perdebatan akademik yang sangat menarik. Dimana masing-masing pembicara menyampaikan gagasannya dengan dukungan sejumlah teori dan dalil-dalil hukum yang argumentatif. Sebagian besar peserta pembicara, sepakat bahwa perlu ada perubahan atas UUD 1945. Namun, berbeda dengan ke empat pembicara uatama, Prof. Rozali, Guru Besar Universitas Jambi menawarkan solusi alternatif dalam menggagas ulang mekanisme impeachment, Prof. Rozali menyarankan agar UUD 1945 tidak diubah, melainkan dibentuk undang-undang khusus yang mengatur mengenai hal itu. Hal serupa disampaikan pula oleh Prof. Jhoni Nazwan, selain perlu dibentuk undang-undang khusus mengenai impeachment, Prof. Jhoni Nazwan menggarisbawahi tidak adanya undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan juga merupakan salah satu kelemahan dalam mekanisme impeachment di Indonesia.
Hal yang menarik disampaikan oleh Dimar Simarmata, SH, MH., dosen Hukum Tata Negara Universitas Jambi. Dimar berpendapat bahwa seharusnya lebih susah merubah UUD 1945 daripada memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan kata lain, Dimar masih cenderung setuju untuk tidak merubah UUD 1945 sebagai solusi penataan kembali mekanisme impeachment di Indonesia. (CSATL/TimJLC)