Oleh:
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.H. *)
Jika hasil tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut digunakan oleh korporasi untuk melakukan tindak pidana, atau dengan kata lain untuk melakukan perbuatan jahat. Karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 bahwa, “Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi”. Dan, sebagaimana ditulis oleh Clinard dan Yeager: 13 pertimbangan untuk menggunakan hukum pidana terhadap korporasi, yaitu :
- tingkat kerugian masyarakat;
- tingkat keterlibatan yang dilakukan oleh para manajer korporasi;
- lamanya pelanggaran;
- frekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi;
- bukti adanya maksud melakukan kejahatan;
- bukti pemerasan, seperti dalam kasus-kasus penyuapan;
- banyaknya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang telah diungkap oleh media;
- precedent dalam hukum;
- sejarah pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi;
- potensi pencegahan atau penangkalan;
- adanya bukti yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Memang pada umumnya penggunaan hukum perdata dan hukum administrasi merupakan primum remedium, dan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu penggunaan hukum pidana dapat diutamakan.
2. Pertanggungjawaban Pidana
Apakah yang dimaksud dengan bertanggung jawab atas dilakukannya perbuatan pidana? Atas pertanyaan ini Roeslan Saleh 14 menulis bahwa bertanggung jawab atas sesuatu perbuatan pidana berarti yang bersangkutan secara syah dapat dikenai pidana karena perbuatan itu. Lebih lanjut dikemukakan, pidana itu dapat dikenakan secara syah berarti untuk tindakan itu telah ada aturannya dalam suatu sistem hukum tertentu, dan sistem hukum itu berlaku atas perbuatan tersebut. Atau dengan kata lain, tindakan ini dibenarkan oleh sistem hukum tersebut.
Namun demikian, menurut Moeljatno 15 bahwa dalam pengertian perbuatan pidana tidak termasuk pertanggungan jawab pidana. Karena perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Mengenai kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu dijatuhi pidana sebagaimana yang diatur (diancamkan) dalam undang-undang (pidana) sangat tergantung pada apakah dalam melakukan perbuatan itu dia mempunyai kesalahan (asas: tiada pidana tanpa kesalahan). Pandangan Moeljatno ini sesuai dengan Rupert Cross dan P. Asterley Jones yang menulis 16 bahwa prinsip (asas) pokok hukum pidana diwujudkan dalam pepatah actus non facit reum, nisi mens sit rea, di mana suatu perbuatan yang dilakukan tidak menjadikan seseorang bertanggung jawab atas perbuatan itu kecuali kalau yang bersangkutan mempunyai kesalahan.
Itu berarti, asas kesalahan merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, karena dengan asas ini diletakan sendi-sendi kemanusiaan berupa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu dapat dikecualikan untuk meniadakan asas kesalahan tersebut, yaitu apa yang disebut dengan strict liability, dan vicarious liability. Strict liability, diatur dalam Pasal 38 ayat (1) RUU tentang KUHP 2008 bahwa: “Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan”. Penjelasan pasal ini menegaskan: “Ketentuan pada ayat ini merupakan pengecualian terhadap asas tiada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, tidak berlaku bagi semua tindak pidana, melainkan hanya untuk tindak pidana tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Untuk tindak pidana tertentu tersebut, pembuat tindak pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana oleh perbuatannya. Di sini kesalahan pembuat tindak pidana dalam melakukan perbuatan tersebut tidak lagi diperhatikan. Asas ini dikenal sebagai asas pertanggugjawaban mutlak (strict liability)….”.
Menurut Packer,17 issue strict liability atau pertanggungjawaban tanpa kesalahan, merupakan suatu pengembangan yang penting dalam hukum pidana dalam abad ini, baik melalui pengundangan oleh pembentuk undang-undang atau melalui interpretasi oleh pengadilan untuk melarang perbuatan tertentu tanpa memperhatikan kesalahan seseorang. Demikian juga dengan Thomas Morawetz menulis, 18 kita telah banyak menyaksikan jenis-jenis tindak pidana yang dipertanggungjawabkan secara strict dalam dua puluh hingga tiga puluh tahun terakhir ini. Adapun alasan pembenar pembuat undang-undang memasukan doktrin strict liability ke dalam perundang-undangan pidana, karena perbuatan-perbuatan tertentu dapat menimbulkan bahaya potensial yang serius terhadap keselamatan publik.
Sedangkan vicarious liability, diatur dalam Pasal 38 ayat (2) RUU tentang KUHP 2008 bahwa: “Dalam hal ditentukan oleh Undang-undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain”. Penjelasan pasal ini menegaskan: “Ketentuan ayat ini merupakan pengecualian dari asas tiada pidana tanpa kesalahan. Lahirnya pengecualian ini merupakan penghalusan dan pendalaman asas regulatif dari yuridis moral yaitu dalam hal-hal tertentu tanggung jawab seseorang dipandang patut diperluas sampai kepada tindakan bawahannya yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas-batas perintahnya. Oleh karena itu, meskipun seseorang dalam kenyataannya tidak melakukan tindak pidana namun dalam rangka pertanggungjawaban pidana ia dipandang mempunyai kesalahan jika perbuatan orang lain yang berada dalam kedudukan yang sedemikian itu merupakan tindak pidana. Sebagai suatu pengecualian, maka ketentuan ini penggunaannya harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh Undang-Undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Asas pertanggungjawaban yang bersifat pengecualian ini dikenal sebagai asas “vicarious liability ”. 19 (*)
(Bersambung ke Bagian V) (Bagian III)
(*) Penulis adalah dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.