Oleh:
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.H.
B. PERKEMBANGAN SUBJEK HUKUM PIDANA DALAM UU TPPU
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal orang-perseorangan sebagai subjek hukum pidana, sedangkan korporasi belum dipandang sebagai subjek hukum pidana. Akan tetapi, dalam perkembangannya, dalam hukum pidana khusus, seperti antara lain Undang-undang No. 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang. Bahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang, yang mencabut Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang (Pasal 99 Undang-undang No. 8 Tahun 2010), korporasi sudah diakui sebagai subjek hukum pidana.
Demikian juga halnya dengan Rancangan KUHP, Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana, sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat dewasa ini, di mana korporasi besar sekali peranannya dalam seluk-beluk perekonomian negara, apalagi dalam menghadapi era industrialisasi yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah kita. Oleh karena, peranan korporasi yang begitu besar dalam pertumbuhan perekonomian negara, namun dibalik itu tidak tertutup kemungkinan adanya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh korporasi di berbagai bidang. Dan, dalam Penjelasan Umum RUU KUHP 2008 Buku I angka 4 antara lain dinyatakan: “Mengingat kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi dan perdagangan, lebih-lebih di era globalisasi serta berkembangnya tindak pidana terorganisasi baik yang bersifat domestik maupun transnasional, maka subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia alamiah (natural person) tetapi mencakup pula korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hokum. Dengan dianutnya paham bahwa korporasi adalah subjek tindak pidana, berarti korporasi baik sebagai badan hukum mapun non-badan hukum dianggap mampu melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggunjawabkan dalam hukum pidana……..”
Adanya pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana, tampaknya sudah mendunia. Hal itu dibuktikan, antara lain dengan diselenggarakannya konferensi internasional ke-14 mengenai Criminal Liability of Corporation di Atena dari tanggal 31 Juli hingga 6 Agustus tahun 1994. Di mana, antara lain, Finlandia yang semula tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, akan tetapi dalam perkembangannya telah mengakui korporasi sebgai subjek hukum pidana dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana dilatalarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah (natural person) tetapi meliputi pula korporasi, karena untuk tidak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Menurut Jan Remmelink, 6 memang pada awalnya pembuat undang-undang berpandangan bahwa hanya manusia (orang perorangan/individu) yang dapat menjadi subjek hukum pidana, sedangkan korporasi tidak dapat menjadi subjek hukum pidana. Adanya pandangan seperti itu dapat ditelusuri dari sejarah perumusan ketentuan Pasal 51 Sr. (Pasal 59 KUHP) terutama dari cara perumusan delik yang selalu dimulai dengan frasa hij die, barangsiapa.
Sehubungan dengan itu, Doelder, 7 guru besar pada Jurusan Hukum Pidana dan Kriminologi, Universitas Erasmus Rotterdam, Belanda bahwa Hukum Pidana yang ada sejak tahun 1886 ditulis dengan ide bahwa hanya orang (natural persons) yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Pandangan Doelder tersebut sejalan dengan Jonkers 8 yang mengutif putusan Mahkamah Tinggi tanggal 5 Agustus 1925 menulis bahwa menurut asas-asas hukum pidana kita (Belanda, pen.) badan-badan hukum tidak dapat melakukan delik. Alasannya, karena hukum pidana kita didasarkan atas ajaran kesalahan pribadi yang hanya ditujukan terhadap pribadi seorang (individu), sehingga ketentuan mengenai pidana pokok pun mempunyai sifat kepribadian, terutama pidana kemerdekaan. Demikian juga dengan pidana denda, sebab menurut sistem pidana Hindia Belanda, korporasi tidak dapat dijatuhi pidana denda, karena orang yang dijatuhi pidana denda dapat memilih untuk menjalani pidana kurungan pengganti selain membayar denda. Menurut Jonkers, meskipun korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, akan tetapi dalam kenyataannya korporasi sering melakukan tindak pidana. Namun, di Belanda telah terjadi perkembangan, pada tahun 1976 pembentuk undang-undang memutuskan untuk merubah Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-undang tanggal 23 Juni 1976, Lembaran Negara No. 377. Menurut ketentuan yang baru ini, semua tindak pidana dapat dilakukan oleh orang dan korporasi. (*)
(Bersambung ke Bagian III) (Bagian I)
(*) Penulis adalah dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Source: Gagasan Hukum