Mungkinkah Hukum Diberi Definisi? (Bagian II)

Monday, July 11, 2011

Oleh:
Sherlock Halmes Lekipiouw

B. PEMBAHASAN

Terhadap pertanyaan “mungkinkah hukum di beri definisi” maka terlebih dahulu kita perlu melihat apakah itu definisi (ruang lingkup dan pengertian) selanjutnya akan diuraikan juga mengenai apakah itu hukum? Dan akhirnya kita akan menguraikan mengenai pokok hukum dan pendefinsian. Ketiga aspek tersebut diatas, berturut-turut dapat dijekaskan sebagai berikut :

1. Definsi (Ruang lingkup dan pengertian)

Bagi Ilmu Pengetahuan suatu “definsi”, dimaksudkan sebagai suatu simbol yang arti dan isinya dipastikan sesuai dengan apa yang akan ditetapkan oleh Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan batasan (ruang lingkup) sebuah pengertian secermat mungkin, sehingga jelas bagi setiap orang dalam setiap keadaan.

Pada tiap pengertian diadakan perbedaan antara isi-pengertian (begripsinhoud) dan lingkup pengertian atau luas-pengertian (begripsomvang). Isi pengertian disebut intense atau konotasi dari pengertian. Lingkup pengertian disebut ekstensi atau denotasi dari pengertian. Dengan ekstensi kita memaksudkan semua objek atau orang yang termasuk ke dalam pengertian itu .

Hubungan antara intense dan ekstensi pengertian dapat dinyatakan dalam dua dalil (vuistregel), yakni :

Dalil pertama, Intensi menentukan Ekstensi. Dalil ini menyatakan bahwa isi sebuah pengertian menentukan keluasan lingkup pengertian itu. Objek apa saja atau orang-orang siapa saja yang termasuk ke dalam suatu pengertian bergantung pada keseluruhan cirri-ciri yang mewujudkan pengertian tersebut.

Dalil kedua, Intensi berbanding terbalik dengan ekstensi. Dalil ini menyatakan bahwa semakin sedikit intense pengertian memuat ciri-ciri, jadi isi pengertian itu ditetapkan kurang persis, maka semakin banyak objek atau orang yang termasuk ke dalam ekstensi pengertian itu, jadi lingkup pengertian itu jadi luas. Dari situ disimpulkan bahwa semakin banyak intensi pengertian itu memuat cirri-ciri, jadi isi pengertian itu ditetapkan lebih persis, maka semakin sedikit objek atau orang yang termasuk ke dalam ekstensi pengertian itu, jadi lingkup pengertian itu semakin sempit.

Kedua dalil tersebut diatas, memberikan pemahaman kepada kita perihal suatu pengertian yang dimaksudkan untuk memberikan atau menentukan batas-batas sebuah pengertian (istilah). Dengan demikian akan jelas bagi tiap orang dalam setiap keadaan menggunakan istilah atau definisi dalam suatu pengertian.

Dalam hubungan itu, tentunya suatu definisi haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan pada suatu pendefinisian, yakni :

a) Definisi (terdiri atas perkataan-perkataan yang mewujudkan definisi) harus lebih jelas dari definien (perkataan yang harus didefinisikan)

b) Definien tidak boleh negatif

c) Definiemdum dan Defien harus dapat dipertukarkan (convertible)

Selain pengertian diatas, dapat juga dikemukakan pendapat dari Achmad Ali, yang merumuskan suatu pengertian (definisi) sebagai berikut:

a) Menurut C. P. Chaplin (1993;127), “suatu batas antara dua kelas atau dua fenomena. Sebagai contoh, satu bentuk atau figure dapat disebuit memiliki definisi yang baik, jika bentuk tersebut dengan jelas menonjol keluar dari latar belakangnya, karena memiliki batas yang dapat ditegaskan dengan jelas dan baik”

b) Ensiklopedia Indonesia, Jilid 2 (1980;770), “Definisi (Lat:definition). Penjelasan arti atau arti-arti sepatah kata atau perumusan batas-batas pengertiannya”

2. Apakah Ilmu Hukum Itu

Dalam kajian ilmu hukum, pertayaan yang sering kali muncul adalah “apakah itu hukum” atau “apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan hukum”. Pertanyaan yang demikian, berangkat dari adigium klasik dari seorang filsuf kuno ternal, Emmanuel Kant, bahwa :

“noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”

(tidak ada seorang yuris pun yang mampu membuat suatu definisi hukum yang tepat)

Karena sengitnya polemik tentang “apa yang sebenarnya dimaksudkan sebagai hukum”, Mr. Dr. I. Kisch, menyatakan bahwa :

“doordat het recht onwaarneerbaar is onstaat een moeilijkheid bij het vinden van een algemen bevredigende definitie” (sebagai akibat hukum tidak dapat ditangkap oleh pancaindra, maka merupakan hal yang sulit untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya)

Definisi tentang “apakah itu hukum” Sesungguhnya menjadi perdebatan yang cukup panjang dari para yuris maupun kalangan ilmuan dalam bidang hukum yang dimulai dari sejarah timbulnya ilmu hukum hingga saat ini masih tetap berlangsung. Hal tersebut, mengingatkan kita pada ungkapan yang menyatakan bahwa :

“quot hominess, tot sententiae” yang artinya “sebanyak jumlah manusia itulah banyaknya jumlah pengertian”

Pertanyaan tentang apakah “ilmu hukum” merupakan suatu ilmu, boleh saja dianggap sebagai pertanyaan contradictio in terminis. Sekalipun demikian, pertanyaan demikian tetap diajukan oleh banyak pihak, dan ternyata jawaban mereka memang bervariasi .

Meuwissen sebagaimana dikonstantir oleh Peter Mahmud , mengemukakan bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang bersifat sui generis (hanya satu untuk jenis sendiri) artinya tidak ada bentuk ilmu lain yang dapat dibandingkan dengan ilmu hukum. Kedudukan hukum sebagai sui generis berlaku pada tiap tingkatan ilmu hukum yakni dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.

Dalam bahasa Inggris ilmu hukum disebut jurisprudence. Kata Jurisprudence dalam bahasa Inggris tidak sama artinya dengan “jurisprudence” dalam bahasa Prancis (theorie generale du droit) dan Jurisprudence dalam bahasa Belanda (Rechtswetenswchap)adalah putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam arti sempit adalah dogmatik hukum atau ajaran hukum (de rechtsleer) yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistimatisasi hukum positif dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatik hukum tidak bebas nilai tetapi syarat nilai. Rechts wetenschap dalam arti luas meliputi; dogmatik hukum, teori hukum (dalam arti sempit) dan filsafat hukum.(*)

(Bersambung ke Bagian III) (Bagian I)


(*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.  


Menghubungi Penulis:
Kontak person: 081 343 343648.
Email: halmes_elok@yahoo.com
Source: Gagasan Hukum