Oleh:
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Ketiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum pada akhirnya diarahkan pada praktek hukum khususnya pembentukan hukum dan penerapan hukum. Philiphus Hadjon[1] menyebutkan permasalahan penerapan hukum meliputi interprestasi hukum, kekosongan hukum (rechtsvacuum), kekosongan uu (wet vacuum), konflik norma hukum (antinomi), dan norma yang kabur (vage normen). Algra dan Duyvendik berpendapat bahwa orang lebih suka menggunakan istilah “pembentukan hukum” (rechtsvorming) dari pada “penemuan hukum” (rechtsvinding) karena istilah “penemuan hukum” memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada. Dalam praktek, penemuan hukum dilakukan hakim dengan interprestasi, konstruksi dan penghaluasan hukum.
Konklusi dasar apa yang diterangkan konteks di atas dapat diasumsikan bahwa praktek hukum merupakan implementasi dari dogmatik hukum ke dalam fakta hukum. Dari perspektif hermeunitika antara dogmatik hukum ke dalam fakta hukum dan sebaliknya maka teori hukum berfungsi sebagai meta teori dari dogmatik hukum sehingga filsafat hukum merupakan dimensi yang penting dan utama.
Apa yang telah diterangkan di atas maka dapat ditarik suatu asumsi argumentatif bahwasanya dikaji dari dimensi kerangka praktek hukum maka ternyata hukum pidana adat berkorelasi dengan tataran dogmatik hukum, teori hukum dan dalam tataran filsafat hukum.
Pada tataran dogmatik hukum yang secara teoretis berkorelasi dengan teori hukum khususnya hukum positif maka tindak pidana adat (hukum pidana adat) haruslah berupa sebuah rumusan yang bersifat tertulis sehingga dapat dikualifisir unsur perbuatan tindak pidana adat sebagai suatu “primes mayor”. Untuk itu, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Dart Nomor 1 Tahun 1951 sebagai berikut:
Pertama, bahwa tindak pidana adat yang tiada bandingan atau padanan dalam KUHP dimana sifatnya tidak berat atau dianggap tindak pidana adat yang ringan ancaman pidananya adalah pidana penjara dengan ancaman paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak lima ratus rupiah (setara dengan kejahatan riangan), minimumnya sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 12 KUHP yaitu 1 (satu) hari untuk pidana penjara dan pidana denda minimal 25 sen sesuai dengan ketentuan Pasal 30 KUHP. Akan tetapi, untuk tindak pidana adat yang berat ancaman pidana paling lama 10 (spuluh) tahun, sebagai pengganti dari hukuman adat yang tidak dijalani oleh terdakwa.
Kedua, tindak pidana adat yang ada bandingnya dalam KUHP maka ancaman pidananya sama dengan ancaman pidana yang ada dalam KUHP seperti misalnya tindak pidana adat Drati Kerama di Bali atau Mapangaddi (Bugis) Zina (Makasar) yang sebanding dengan tindak pidana zinah sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP.
Ketiga, sanksi adat sebagaimana ketentuan konteks di atas dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan yang menurut hukum yang hidup (living law) dianggap sebagai tindak pidana yang tiada bandingnya dalam KUHP sedangkan tindak pidana yang ada bandingnya dalam KUHP harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan KUHP.
Pada dimensi teori hukum maka hukum pidana adat dipandang sebagai norma hidup (living law) yang eksis dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena dimensi demikian maka hukum pidana adat dalam implementasinya dipergunakan penafsiran hukum berupa penafsiran sosiologi atau teleologis. Konsekuensi logis dimensi demikian yang mempergunakan penafsiran sosiologis atau teleologis ini dilakukan terhadap proses heurmanitika dalam praktek hukum sehingga harus mempunyai tolok ukurnya dalam hukum positif.
Dikaji dari perspektif filsafat hukum maka hukum pidana adat mengatur tentang nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga apabila nilai tersebut dilanggar akan terjadi kegoncangan keseimbangan magis dan oleh karena itu harus dipulihkan keseimbangan tersebut dengan sanksi adat atau obat adat. Nilai-nilai filosofis tersebut diatur dalam bentuk norma dan asas serta diterapkan dalam praktek hukum. Dari dimensi fisafat hukum nilai-nilai filosofis tersebut diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman khususnya pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) yang secara tegas meletakan dasar eksistensi hukum pidana adat.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, kemudian ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, berikutnya ketentuan Pasal 50 ayat (1) menentukan, “”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
Pada dasarnya, kalimat, “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”,“hukum tidak ada atau kurang jelas”, “sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” mencerminkan baik tersurat maupun tersirat bahwa keberlakukan hukum pidana adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Konklusi dasarnya konteks di atas dapat ditegaskan bahwa dalam kajian ilmu hukum khususnya hukum pidana maka posisi hukum pidana adat berada pada dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karena itu hukum pidana adat secara holistik menjiwai seluruh lapisan ilmu hukum dalam praktek hukum sehingga eksistensi dari dimensi ilmu hukum hukum pidana adat tidak diragukan kapabilitasnya sebagai karakteristik praktek hukum di Indonesia. (*)
(Bersambung ke Bagian X) (Bagian VIII)
(*) Penulis adalah Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
_________
Catatan:
[1] Philiphus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Jogyakarta, 2005, hlm. 10.
