Undang--undang no. 1 tahun 1974 dan masalah perkawinan di bawah umur : Studi kasus tentang perkawinan di bawah umur di Kotamadya Jambi*)
Oleh
Johni Najwan**)
Abstrak
Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia, baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia diantara makhluk Allah. Selain itu, melalui perkawinan kehidupan rumah tangga juga dapat dibina dalam suasana yang lebih harmonis. Selanjutnya, keturunan dari perkawinan yang sah itupun, Juga akan menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara mulia pula. Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, mengatur masalah perkawinan ini dengan sangat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia menuiu kehidupan yang lebih baik.
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, dan tanpa berakhir dengan perceraian, serta mendapat keturunan yang baik dan sehat pula.
Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Karena pada kenyataannya, batas umur yang lebih rendah bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi, Jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan. Berhubung dengan itu, Undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi seseorang, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penentuan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan tersebut adalah sangat penting. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologls.
Waleupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah hampir 20 tahun diberlakukan secara efektif, namun pelanggaran terhadap undang-undang ini, bukan berarti tidak ada. Malahan cukup banyak dan bervariasi, baik secara nyata maupun tidak nyata, di antaranya ialh perkawinan di bawah umur.
Sehubungan dengan itu, karena perkawinan merupakan salah satu aspek syari'at agama, yang telah berurat dan berakar, Serta telah melembaga pula dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia, maka masalah pelanggaran terhadap Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini, perlu mendapat perhatian khusus, baik oleh instansi yang terkait 1angsung, maupun oleh masyarakat pada umumnya.
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, dan tanpa berakhir dengan perceraian, serta mendapat keturunan yang baik dan sehat pula.
Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Karena pada kenyataannya, batas umur yang lebih rendah bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi, Jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan. Berhubung dengan itu, Undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi seseorang, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penentuan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan tersebut adalah sangat penting. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologls.
Waleupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah hampir 20 tahun diberlakukan secara efektif, namun pelanggaran terhadap undang-undang ini, bukan berarti tidak ada. Malahan cukup banyak dan bervariasi, baik secara nyata maupun tidak nyata, di antaranya ialh perkawinan di bawah umur.
Sehubungan dengan itu, karena perkawinan merupakan salah satu aspek syari'at agama, yang telah berurat dan berakar, Serta telah melembaga pula dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia, maka masalah pelanggaran terhadap Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini, perlu mendapat perhatian khusus, baik oleh instansi yang terkait 1angsung, maupun oleh masyarakat pada umumnya.
***
*) Tulisan ini adalah Tesis penulis pada Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
**) Prof. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D - sekarang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum pada Pasca Sarjana Universitas Jambi.
Berikut ini adalah teks dari Karya Ilmiah selengkapnya.
**) Prof. Johni Najwan, SH., MH., Ph.D - sekarang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan sebagai Ketua Program Magister Ilmu Hukum pada Pasca Sarjana Universitas Jambi.
Berikut ini adalah teks dari Karya Ilmiah selengkapnya.
Sumber: Digital Library Universitas Indonesia