Ilustrasi: google.com
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 100 terpidana mati di Tanah Air dan kini sedang menunggu eksekusi.
“Ada 100 terpidana mati di Indonesia. Kini, mereka menunggu waktu eksekusinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jumat (11/3), dikutip kejaksaan.go.id.
Menurut Kapuspenkum, jumlah tersebut dikurangi 7 terpidana mati yang vonisnya berubah, 6 terpidana mati yang melarikan diri, serta 3 terpidana mati meninggal dunia.
Dari jumlah terpidana mati tersebut, kata Noor, terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara.
“Ada 100 terpidana mati di Indonesia. Kini, mereka menunggu waktu eksekusinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jumat (11/3), dikutip kejaksaan.go.id.
Menurut Kapuspenkum, jumlah tersebut dikurangi 7 terpidana mati yang vonisnya berubah, 6 terpidana mati yang melarikan diri, serta 3 terpidana mati meninggal dunia.
Dari jumlah terpidana mati tersebut, kata Noor, terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara.
(Tim JLC)