Jakarta - Satuan tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) berjanji akan memprioritaskan dugaan praktik mafia hukum dalam kasus mafia hukum yang diduga melibatkan mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat, Jody Haryanto.
Satgas, akan melakukan pemeriksaan awal dari kasus itu setelah memperoleh bukti awal terjadinya indikasi praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kami tak melihat apa dia (Jody Haryanto) Bendahara Demokrat atau siapa, yang penting ada bukti yang cukup pasti kami tangani sampai tuntas," ujar Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Denny, Satgas tidak hanya mendorong kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tetapi semua kasus yang punya bukti permulaan yang cukup dan bernilai strategis akan ditangani dan menjadi prioritas. Sejauh ini Satgas telah menangani lebih dari 100 dari 4.190 kasus yang diadukan ke Satgas. "Satgas tentunya tidak mau dianggap tebang pilih kasus. Tapi sampai sekarang saya belum lihat aduannya seperti apa dan sudah sejauh mana kasus (Jody Haryanto) itu ditangani," kata Denny.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jody Haryanto ini begitu tercium. Pasalnya, mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, saat kasus itu diputus pada 2 Agustus 2010 lalu, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim, menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jody Haryanto dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengaku heran vonis memori banding jaksa dalam belum sampai ke PT. Padahal, vonis tersebut sudah berjalan hampir setahun.
"Kalau ini terjadi maka Komisi Yudisial (KY) bisa langsung melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan. Jika memang terbukti ada permainan, maka jaringan-jaringan itu bisa terkena sanksi yang sangat berat," kata politisi Partai Golkar ini.
Langkah kedua, Lanjut Aziz, jaksa melalui Kejaksaan Agung harus segera mengecak memori banding tersebut. "Jika jaksanya diam saja, maka sama aja, dan ini bisa jadi bahan kami, komisi III untuk membongkar mafia-mafia hukum, dan kami siap melakukan investigasi juga," tegas Aziz.
Sedangkan juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan tentang terjadinya kesalahan dalam penanganan kasus Jody di pengadilan. Namun, KY akan segera melakukan pengecekan dan investigasi jika memilki bukti awal yang mengarah terjadinya praktik mafia hukum. "Sejauh ini kami belum menerima laporannya. Tetapi kami bisa melakukan investigasi jika memang mendapat bukti permulaan yang cukup."
Satgas, akan melakukan pemeriksaan awal dari kasus itu setelah memperoleh bukti awal terjadinya indikasi praktik mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kami tak melihat apa dia (Jody Haryanto) Bendahara Demokrat atau siapa, yang penting ada bukti yang cukup pasti kami tangani sampai tuntas," ujar Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Denny, Satgas tidak hanya mendorong kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tetapi semua kasus yang punya bukti permulaan yang cukup dan bernilai strategis akan ditangani dan menjadi prioritas. Sejauh ini Satgas telah menangani lebih dari 100 dari 4.190 kasus yang diadukan ke Satgas. "Satgas tentunya tidak mau dianggap tebang pilih kasus. Tapi sampai sekarang saya belum lihat aduannya seperti apa dan sudah sejauh mana kasus (Jody Haryanto) itu ditangani," kata Denny.
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jody Haryanto ini begitu tercium. Pasalnya, mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, saat kasus itu diputus pada 2 Agustus 2010 lalu, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim, menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jody Haryanto dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengaku heran vonis memori banding jaksa dalam belum sampai ke PT. Padahal, vonis tersebut sudah berjalan hampir setahun.
"Kalau ini terjadi maka Komisi Yudisial (KY) bisa langsung melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan. Jika memang terbukti ada permainan, maka jaringan-jaringan itu bisa terkena sanksi yang sangat berat," kata politisi Partai Golkar ini.
Langkah kedua, Lanjut Aziz, jaksa melalui Kejaksaan Agung harus segera mengecak memori banding tersebut. "Jika jaksanya diam saja, maka sama aja, dan ini bisa jadi bahan kami, komisi III untuk membongkar mafia-mafia hukum, dan kami siap melakukan investigasi juga," tegas Aziz.
Sedangkan juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan tentang terjadinya kesalahan dalam penanganan kasus Jody di pengadilan. Namun, KY akan segera melakukan pengecekan dan investigasi jika memilki bukti awal yang mengarah terjadinya praktik mafia hukum. "Sejauh ini kami belum menerima laporannya. Tetapi kami bisa melakukan investigasi jika memang mendapat bukti permulaan yang cukup."
Sumber: primair online