Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan oleh anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".Jelas Mahfud MD ketua Mahkamah Konstitusi dalam membacakan putusannya.Jumat(11/3).
Lily Wahid yang mengajukan uji materi pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h Undang – Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h Undang – Undang Tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2008) terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Kedua pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan. "Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata dia.
Apalagi di pasal 22B UUD 1945 memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.
Dalam pendapat mahkamah meskipun partai politik berwenang melakukan PAW bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD, namun di dalam pelaksanaanya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (vide Pasal 22B UUD'45) dan AD/ART partai politik yang bersangkutan, sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan semua dalil pemohon dan berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya".Jelas Mahfud MD ketua Mahkamah Konstitusi dalam membacakan putusannya.Jumat(11/3).
Lily Wahid yang mengajukan uji materi pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h Undang – Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h Undang – Undang Tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2008) terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Kedua pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan. "Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata dia.
Apalagi di pasal 22B UUD 1945 memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.
Dalam pendapat mahkamah meskipun partai politik berwenang melakukan PAW bagi anggotanya yang bertugas sebagai anggota DPR/DPRD, namun di dalam pelaksanaanya haruslah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (vide Pasal 22B UUD'45) dan AD/ART partai politik yang bersangkutan, sehingga tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan semua dalil pemohon dan berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
(Tim JLC)
Sumber: primair online