JAKARTA--Human Right Working Group (HRWG) telah membawa kasus Ahmadiyah ke PBB. Saat ini perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat tersebut sudah tiba di Jenewa, Swiss.
Keterangan ini didapat dari koordinator HRWG, Khoirul Anam saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (10/3). "Saat ini tim HRWG sudah tiba di Jenewa. tim itu dikepalai Direktur kita Rafendi Djamin beserta dua orang lainnya," kata Anam.
Menurut keterangannya, kasus pelanggaran HAM yang akan dilaporkan ke PBB adalah kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap jemaah Ahmadiyah sejak 2005 hingga pascadikeluarkannya serentetan kebijakan lokal dalam bentuk surat keputusan (SK) pelarangan Ahmadiyah.
Lalu apa yang menjadi alasan bagi HRWG untuk membawa kasus ini ke PBB?. "Ini sebenarnya tahapan awal untuk meletakkan kasus Ahmadiyah sebagai kasus kejahatan kemanusiaan atau warning kepada mekanisme genosida," tutur Anam.
"kalau hasil yang ingin kita capai paling besar adalah desakan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah efektif atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi. karena kalau sampai terjadi bisa ke arah pengadilan HAM baik di level nasional maupun internasional," lanjutnya.
Akan tetapi, ia tidak menyangkal jika amandemen terhadap Undang Undang no 26 tahun 2000 akan menjadi paket yang menarik untuk mendesak kebijakan pemerintah mengenai HAM.
"Tapi yang paling mendesak adalah keluarnya kebijakan untuk mengatur dan melakukan tidakan konkrit untuk menghadang syiar kebencian dan kekerasan," tukasnya.
"Kalau pendekatannya melalui HAM dan kewarganegaraan kita kembali lagi ke konstitusi. Negara harus menjamin keyakinan setiap warga negaranya," pungkas Anam.
Sementara itu, Sholahuddin Wahid, tokoh agama yang juga mantan komisioner Komnas HAM yang ditemui di Maarif Institute, Selasa (8/3), mengatakan, merupakan hak HRWG untuk membawa kasus Ahmadiyah ke PBB.
Keterangan ini didapat dari koordinator HRWG, Khoirul Anam saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (10/3). "Saat ini tim HRWG sudah tiba di Jenewa. tim itu dikepalai Direktur kita Rafendi Djamin beserta dua orang lainnya," kata Anam.
Menurut keterangannya, kasus pelanggaran HAM yang akan dilaporkan ke PBB adalah kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap jemaah Ahmadiyah sejak 2005 hingga pascadikeluarkannya serentetan kebijakan lokal dalam bentuk surat keputusan (SK) pelarangan Ahmadiyah.
Lalu apa yang menjadi alasan bagi HRWG untuk membawa kasus ini ke PBB?. "Ini sebenarnya tahapan awal untuk meletakkan kasus Ahmadiyah sebagai kasus kejahatan kemanusiaan atau warning kepada mekanisme genosida," tutur Anam.
"kalau hasil yang ingin kita capai paling besar adalah desakan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah efektif atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi. karena kalau sampai terjadi bisa ke arah pengadilan HAM baik di level nasional maupun internasional," lanjutnya.
Akan tetapi, ia tidak menyangkal jika amandemen terhadap Undang Undang no 26 tahun 2000 akan menjadi paket yang menarik untuk mendesak kebijakan pemerintah mengenai HAM.
"Tapi yang paling mendesak adalah keluarnya kebijakan untuk mengatur dan melakukan tidakan konkrit untuk menghadang syiar kebencian dan kekerasan," tukasnya.
"Kalau pendekatannya melalui HAM dan kewarganegaraan kita kembali lagi ke konstitusi. Negara harus menjamin keyakinan setiap warga negaranya," pungkas Anam.
Sementara itu, Sholahuddin Wahid, tokoh agama yang juga mantan komisioner Komnas HAM yang ditemui di Maarif Institute, Selasa (8/3), mengatakan, merupakan hak HRWG untuk membawa kasus Ahmadiyah ke PBB.
"Itu hak mereka. kasus kerusuhan 98 juga dibawa ke PBB waktu itu. tapi kalau menurut saya, Kasus Ahmadiyah ini terutama Cikeusik masih terlalu kecil untuk dibawa ke sana," ujarnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengirimkan wakilnya ke Jenewa. Ridha Saleh anggota komisioner Komnas HAM mengatakan jika pihaknya juga telah mengirimkan wakil ke Jenewa.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengirimkan wakilnya ke Jenewa. Ridha Saleh anggota komisioner Komnas HAM mengatakan jika pihaknya juga telah mengirimkan wakil ke Jenewa.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Nur Kholis telah bertolak ke Jenewa untuk menghadiri sidang tahunan PBB mengenai HAM. Kasus Ahmadiyah juga menjadi agenda yang akan dibawakannya di Jenewa tersebut.
Penulis : Donny Andhika AM
Sumber: Media Indonesia
Gambar ilustrasi: muslimdaily