Showing posts with label Filsafat Hukum. Show all posts
Showing posts with label Filsafat Hukum. Show all posts

KONSTITUSI DAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS

Monday, March 14, 2011

Ilustrasi: John Rawls - cdn.radionetherlands.nl
Ketika berbicara tentang konsep keadilan, tentunya para pakar ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati pelbagai teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Melalui karya-karyanya, seperti A Theory of Justice, Political Liberalism, dan The Law of Peoples, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. Didasari oleh telaah pemikiran lintas disiplin ilmu secara mendalam, John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.


Pemilik nama lengkap John Borden (Bordley) Rawls ini dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada 21 Februari 1921 dari pasangan William Lee Rawls dan Anna Abel Stump. Di usia remajanya, Rawls sempat bersekolah di Baltimore untuk beberapa saat dan kemudian pindah pada sekolah keagamaan di Connecticut. Walaupun keluarganya hidup dalam keadaan yang mumpuni, John Rawls mengalami dua peristiwa yang cukup menyedihkan di masa mudanya. Dalam dua tahun berturut-turut, dua adik laki-lakinya meninggal akibat penyakit yang ditularkan darinya, yaitu diphtheria dan pneumonia. Rawls amat merasa bersalah atas terjadinya peristiwa tersebut. Namun demikian, kakak laki-lakinya yang dikenal sebagai seorang atlet ternama di Princeton University selalu memberikan semangat dan dorongan moral kepada Rawls. Akhirnya, setelah berhasil menyelesaikan sekolahnya, John Rawls menyusul jejak kakaknya untuk berkuliah di Princeton University pada 1939. Karena ketertarikan dan pemahamannya yang amat mendalam pada ilmu filsafat, dirinya kemudian terpilih untuk bergabung dalam The Ivy Club yaitu sebuah kelompok elit akademis terbatas, dimana Woodrow Wilson, John Marshal II, Saud bin Faisal bin Abdul Aziz, serta Bill Ford pernah menjadi bagian dari keanggotannya.

Pada 1943, setelah berhasil lulus dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.), John Rawls langsung bergabung menjadi tentara. Liku perjalanan kehidupannya dimulai pada saat terjadinya Perang Dunia II ketika dirinya diangkat sebagai prajurit infantri dengan tugas penempatan di kawasan negara-negara Pasifik, seperti Papua Nugini, Filipina, dan Jepang. Akibat pengalaman pahitnya sebagai saksi hidup atas terjadinya tragedi penjatuhan bom atom di kota Hiroshima, Rawls mengundurkan diri dari karir kemiliterannya pada 1946. Tidak lama setelah itu, dirinya kembali ke Princeton University dan menulis disertasi doktoralnya di bidang filsafat moral. Pada masa-masa inilah Rawls pertama kali dipengaruhi oleh rekan dan pembimbingnya dari Wittgensteinean, Norman Malcolm, yang mengajarkan dirinya untuk menghindari jeratan kontroversi metafisis. Tiga tahun kemudian, Rawls menikah dengan Margaret Warfield Fox Rawls, seorang wanita yang kemudian membantunya melakukan penulisan indeks terhadap buku “Nietzsche”.

Setelah sukses mempertahankan disertasi doktoralnya yang berjudul “A Study in the Grounds of Ethical Knowledge: Considered with Reference to Judgment on the Moral Worth of Character”, John Rawls akhirnya menyandang gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari Princeton University pada 1950. John Rawls kemudian dipercaya untuk mengajar pada almamaternya hingga 1952, sebelum akhirnya melanjutkan studi di Oxford University, Inggris, melalui program Fulbright Fellowship. Di Universitas inilah dirinya sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran tentang teori kebebasan di bidang hukum dan filsafat politik, seperti yang dikemukakan oleh Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart dan Isaiah Berlin. Apabila John Rawls mencoba untuk mengkaji konsepsi mengenai praktik-praktik sosial (social practices) yang dikenalkan oleh Hart guna mengeksplorasi kelemahan utilitarianisme, maka konsepsi mengenai persandingan antara kebebasan negatif (negative liberty) dan kebebasan positif (positive liberty) diperolehnya dari pemikiran Berlin.

Sekembalinya ke Amerika Serikat, John Rawls melanjutkan karir akademiknya di Cornell University dan secara bertahap dirinya diangkat sebagai Guru Besar Penuh  pada 1962. Tidak lama kemudian, Rawls juga memperoleh kesempatan untuk mengajar dan menjadi Guru Besar di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dua tahun setelahnya, John Rawls memilih pindah untuk mengajar secara penuh di Harvard University, tempat dimana dirinya mengabdi hingga akhir hayat.

Selama masa hidupnya, John Rawls sempat dipercaya untuk memegang beberapa jabatan penting. Di antaranya, yaitu Presiden American Association of Political and Legal Philisopher (1970-1972), Presiden the Eastern Division of the American Philosophical Association (1974), dan Professor Emeritus di James Bryant Conant University, Harvard (1979). Selain itu, dirinya juga terlibat aktif dalam the American Philosophical Society, the British Academy, dan the Norwergian Academy of Science.

Sejak 1995 Rawls terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya secara perlahan akibat penyakit stroke yang telah melemahkan daya jelajah berpikirnya. Tepat pada 24 November 2002 di rumahnya (Lexington), John Rawls menghembuskan nafas terakhirnya akibat gagal jantung. Pada saat itu, dirinya meninggalkan seorang istri, Margaret Fox, dan empat orang anak, yaitu Anne Warfield, Robert Lee, Alexander Emory, dan Elizabeth Fox, serta empat orang cucu yang masih belia.

Karya Monumental Rawls

Hampir sebagian besar filsuf dari seluruh dunia menyepakati bahwa karya-karya ilmiah dan monumental dari John Rawls telah memberikan kontribusi pemikiran yang akan terus diperbincangkan di ranah filsafat. Karya-karyanya tersebut memiliki gagasan pemikiran lintas disipin ilmu yang memicu perhatian serius berbagai kalangan, mulai dari para praktisi ekonomi, pakar hukum, ahli politik, pengamat sosiologi, hingga penggiat teologi. Karena keunikan dan kedalaman pemikirannya, karya ilmiah Rawls terlihat berbeda apabila dibandingkan dengan para filsuf kontemporer lainnya. Sehingga tidak jarang baik para ahli maupun hakim pengadilan di berbagai negara mengambil gagasan Rawls sebagai rujukan utamanya, tidak terkecuali di Indonesia sekalipun.

Karya besar Rawls mulai beredar di awal 1950-an yang tersebar di berbagai jurnal ilmiah internasional ternama. Beberapa artikel yang dikenal luas tersebut, misalnya “Two Concept of Rules” (Philosophical Review, 1955), “Constitutional Liberty and the Concept of Justice” (Nomos VI, 1963), “Distributive Justice: Some Addenda” (Natural Law Forum, 1968), “Some Reason for the Maximin Criterion” (American Economic Review, 1974), “A Kantian Conception of Equality” (Cambridge Review, 1975), dan “The Idea of an Overlapping Consensus” (Oxford Journal for Legal Studies, 1987).

Selain memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk tulisan untuk bab-bab khusus pada beragam buku ilmiah, John Rawls juga telah membuahkan setidaknya 7 (tujuh) buku fenomenal yang dianggap oleh banyak kalangan telah mampu membangkitkan kembali diskursus akademik di bidang filsafat. Pertama, “A Theory of Justice” (1971). Buku yang diterbitkan oleh Belkap Press (Cambridge) ini, telah dicetak kembali pada 1991 dengan beberapa penyempurnaan di dalamnya. Hingga kini, buku yang yang dikenal dengan sebutan populer “TJ” tersebut telah diterjemahkan setidaknya ke dalam 27 bahasa berbeda. Kedua, “Political Liberalism” (1993). Buku yang diterbitkan oleh Columbia University Press ini dikenal dengan sebutan popular “PL”. Setelah dicetak kembali pada 1996, buku tersebut kian syarat isinya dengan adanya penambahan tulisan yang berjudul “Reply to Habermas”. Ketiga, “The Law of Peoples” (1999) yang diterbitkan oleh Harvard University Press. Buku ini merupakan perpaduan dari dua karya Rawls yang cukup terkenal, yaitu “The Law of Peoples” dan “Public Reason Revisited”. Kemudian, keempat, “Collected Papers” (1999). Buku yang juga diterbitkan oleh Harvard University Press ini merupakan kompilasi dari karya-karya singkatnya yang telah disunting secara baik oleh Samuel Freeman.

Kelima, “Lectures on the History of Moral Philosophy”. Buku ini merupakan intisari dari perkuliahan yang diberikan oleh Rawls mengenai filsafat moral modern pada masa 1600-1800. Disunting oleh Barbara Herman, buku ini juga menguraikan penjelasan Rawls tentang pemikiran dari Hume, Leibniz, Kant, dan Hegel. Keenam, “Justice as Fairness: A Restatement” (2000). Diterbitkan oleh Belknap Press, Cambridge, buku ini memuat ringkasan yang lebih singkat mengenai gagasan utama Rawls mengenai filsafat politik. Terakhir, ketujuh, “Lectures on the History of Political Philosophy” (2007). Inilah buku pertama yang mengurai kembali perkuliahan John Rawls selepas meninggalnya pada 2002. Buku ini memaparkan teropong perspektif Rawls terhadap gagasan dan pemikiran dari Thomas Hobbes, John Locke, Jospeh Butler, J.J. Rousseau, David Hume, J.S. Mill, dan Karl Marx.

Dari beragam pemikiran yang dituangkan dalam karya-karyanya tersebut di atas, terdapat beberapa konsep Rawls yang memperoleh apresiasi dan perhatian luas dari beragam kalangan, diantaranya yaitu: (1) Keadilan sebagai bentuk kejujuran, yang bersumber dari prinsip kebebasan, kesetaraan, dan kesempatan yang sama, serta prinsip perbedaan (two principle of justices), (2) Posisi asali dan tabir ketidaktahuan (the original position and veil of ignorance); (3) Ekuilibrium reflektif (reflective equilibrium), (4) Kesepakatan yang saling tumpang-tindih (overlapping consensus), dan (5) Nalar publik (public reason).

Berdasarkan sederet karya dan sejumlah gagasannya tersebut, John Rawls dipercaya telah memberikan penyegaran terhadap dunia ilmu pengetahuan, bahkan sejumlah bukunya telah dinominasikan untuk memperoleh National Book Award. Oleh karenanya, Rawls dianugerahi beberapa penghargaan berkelas, seperti Schock Prize for Logic and Philosophy (1999) dan National Humanities Medal (1999). Untuk mengenang dan menghormati kontribusi pemikirannya bagi masyarakat dunia, John Rawls dijuluki sebagai “Asteroid 16561 Rawls”.


Nilai-Nilai Pemikiran Rawls

Di dalam buku “TJ”, John Rawls mencoba untuk menganalisa kembali permasalahan mendasar dari kajian filsafat politik dengan merekonsiliasikan antara prinsip kebebasan dan prinsip persamaan. Rawls mengakui bahwa karyanya tersebut sejalan dengan tradisi kontrak sosial (social contract) yang pada awalnya diusung oleh pelbagai pemikir kenamaan, seperti John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant. Namun demikian, gagasan sosial kontrak yang dibawa oleh Rawls sedikit berbeda dengan para pendahulunya, bahkan cenderung untuk merevitalisasi kembali teori-teori kontrak klasik yang bersifat utilitarianistik dan intuisionistik. Dalam hal ini, kaum utilitaris mengusung konsep keadilan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama-rata. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggangu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai cara pandang Rawls sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”.

Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Sebagaimana pada umumnya, setiap teori kontrak pastilah memiliki suatu hipotesis dan tidak terkecuali pada konsep Rawls mengenai kontrak keadilan. Dirinya berusaha untuk memosisikan adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, seperti misalnya kedudukan, status sosial, tingkat kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain sebagainya. Sehingga, orang-orang tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.

Kondisi demikianlah yang dimaksud oleh Rawls sebagai “posisi asali” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society). Hipotesa Rawls yang tanpa rekam historis tersebut sebenarnya hampir serupa dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Nagel sebagai “pandangan tidak darimanapun (the view from nowhere), hanya saja dirinya lebih menekankan pada versi yang sangat abstrak dari “the State of Nature”.

Sementara itu, konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Melalui dua teori tersebut, Rawls mencoba menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip kesamaan yang adil. Itulah sebabnya mengapa Rawls menyebut teorinya tersebut sebagai “justice as fairness”.

Rawls menjelaskan bahwa para pihak di dalam posisi asali masing-masing akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga: (a) diperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan, dan (b) jabatan-jabatan dan posisi-posisi harus dibuka bagi semua orang dalam keadaan dimana adanya persamaan kesempatan yang adil.

Prinsip pertama tersebut dikenal dengan “prinsip kebebasan yang sama” (equal liberty principle), seperti misalnya kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression), serta kebebasan beragama (freedom of religion). Sedangkan prinsip kedua bagian (a) disebut dengan “prinsip perbedaan” (difference principle) dan pada bagian (b) dinamakan dengan “prinsip persamaan kesempatan” (equal opportunity principle).

“Prinsip perbedaan” pada bagian (a) berangkat dari prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah. Sementara itu prinsip persamaan kesempatan yang terkandung pada bagian (b) tidak hanya memerlukan adanya prinsip kualitas kemampuan semata, namun juga adanya dasar kemauan dan kebutuhan dari kualitas tersebut. Sehingga dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas kemampuan, kemauan, dan kebutuhan dapat dipandang sebagai suatu nilai yang adil berdasarkan persepktif Rawls. Selain itu, prinsip pertama memerlukan persamaan atas hak dan kewajiban dasar, sementara pada prinsip kedua berpijak dari hadirnya kondisi ketimpangan sosial dan ekonomi yang kemudian dalam mencapai nilai-nilai keadilan dapat diperkenankan jika memberikan manfaat bagi setiap orang, khususnya terhadap kelompok masyarakat yang kurang beruntung (the least advantage).

Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, Rawls meneguhkan adanya aturan prioritas ketika antara prinsip satu dengan lainnya saling berhadapan. Jika terdapat konflik di antara prinsip-prinsip tersebut, prinsip pertama haruslah ditempatkan di atas prinsip kedua, sedangkan prinsip kedua (b) harus diutamakan dari prinsip kedua (a). Dengan demikian, untuk mewujudkan masayarakat yang adil Rawls berusaha untuk memosisikan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu. Pada akhirnya, Rawls juga menisbatkan bahwa adanya pembedaan tertentu juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung.

***

Teori keadilan yang diciptakan melalui kacamata Rawls sudah dipastikan akan menjadi topik perdebatan hangat di kalangan para filsuf etik dan politik dari bermacam mahzab pemikiran. Hingga kini banyak para pakar lintas disiplin yang mendukung gagasan Rawls, namun tidak sedikit pula yang menentangnya. Selaku rekan sejawatnya di Harvard University, Robert Nozick menjadi orang pertama yang melancarkan kritik secara terbuka terhadap “A Theory of Justice” melalui bukunya yang berjudul “Anarchy, State and Utopia” (1974). Umumnya hingga saat ini, kedua buku tersebut selalu dibaca bersandingan untuk mengetahui pelbagai ketidaksetujuan Nozick selaku kaum “libertian justice” terhadap konsep Rawls mengenai prinsip moral (moral principle), aturan-aturan (roles), jejak sejarah (historical trace), dan keadilan distibutif (distributive justice).

Robert Paul Wolff yang menulis “Understanding Rawls: A Critique and Reconstruction of A Theory of Justice” (1977) dari persepktif marxist dan Michael Walzer dari kelompok komunitarian melalui karyanya “Spheres of Justice” (1983), juga sama-sama menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap konsep keadilan yang didengungkan oleh John Rawls. Bahkan Amartya Sen dan G.A. Cohen turut pula mengkritisi teori Rawls atas kedalaman dan keseriusan basis egalitariannya.

Secara umum, kritikan yang muncul tersebut juga mempertanyakan keabsahan dan keberfungsian premis-premis keadilan Rawls apabila dihadapkan pada kondisi-kondisi khusus dan pola kehidupan masyarakat dunia yang terus berkembang, seperti misalnya terhadap keadilan internasional (international justice). Namun demikian, bagi John Rawls kritikan tersebut justru dimanfaatkannya sebagai dasar penyempurnaan dari teori kedilan yang tengah dikembangkannya.

Melalui bukunya “Political Liberalism” (1993), Rawls mencoba untuk menjernihkan dan memperbaiki kelemahan teori yang dibahasnya dalam “TJ”. Beragam perluasan masalah (problem of extension) yang muncul di kemudian hari, berusaha dijawab olehnya dalam “PL” yang tidak hanya sebatas bagaimana cara membentuk keadilan sosial, namun juga bagaimana politik yang adil, bebas, dan teratur dapat terus dipelihara dalam konteks kekinian serta situasi sosial yang ditandai dengan adanya keanekaragaman agama, filsafat, dan doktrin moral. Dalam bukunya tersebut, Rawls tidak saja memperkenalkan gagasan yang disebutnya sebagai “overlapping consensus” guna membentuk kesepakatan terhadap keadilan dan kesamaan diantara warga negara yang memiliki pandangan keyakinan agama dan filosofis yang berbeda-beda, namun juga menguraikan ide tentang “nalar publik” (public reason) sebagai penalaran bersama dari seluruh warga negara.

Berbeda dengan konsepsi dan paham kebebasan berpolitik yang ditawarkan oleh John Locke atau John Stuart Mill yang lebih mengedepankan filsafat kebebasan budaya dan metafisik, melalui “PL” John Rawls mencoba untuk memperkuat argumentasi dari adanya kemungkinan kesepakatan yang lebih bebas tanpa memperhatikan kedalaman dari nilai-nilai keyakinan agama dan metafisik yang disetujui oleh para pihak sepanjang kesepakatan tersebut terbuka untuk dibicarakan secara damai, logis, adil, dan bijaksana, serta melepaskan adanya klaim-klaim atas kebenaran yang universal (universal truth).

Dengan demikian, John Rawls telah menyempurnakan prinsip-prinsip keadilannya menjadi sebagai berikut: Pertama, setiap orang memiliki klaim yang sama untuk memenuhi hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekaan dasarnya yang kompatibel dan sama jenisnya untuk semua orang, serta kemerdekaan berpolitik yang sama dijamin dengan nilai-nilai yang adil; Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi dapat dipenuhi atas dasar dua kondisi, yaitu: (a) melekat untuk jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang dibuka bagi semua orang di bawah kondisi adanya persamaan kesempatan yang adil; dan (b) diperuntukan sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi anggota-anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.

Perbedaan prinsip-prinsip yang dikemukan dalam “TJ” dan “PL” tersebut terletak pada konsep yang awalnya disebut sebagai “hak yang sama” (equal rights) menjadi “klaim yang sama” (equal claim), serta adanya modifikasi terhadap frasa “sistem kemerdekaan-kemerdekaan dasar” (system of basic liberties) menjadi “skema pemenuhan yang memadai terhadap hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekan dasar” (a full adequate scheme of equal basic rights and liberties).

***

Berbeda dengan dua maha karya Rawls sebelumnya, buku “The Law of Peoples” (1999) mengurai secara komprehensif mengenai perspektif keadilan pada ranah politik internasional. Rawls mengupas diskursus mengenai keberadaan kaum minoritas untuk memperoleh posisi kekuasaan di dalam negara dan membuka adanya kemungkinan partisipasi politik hanya dengan pembahasan bertingkat, selain tentunya juga melalui mekanisme pemilihan umum. Pandangannya mengenai keadilan distributif secara global juga dipaparkan secara sistematis, misalnya mengenai konsep bantuan luar negeri yang cukup menarik untuk disimak. Walaupun Rawls mengakui bahwa bantuan harus diberikan kepada pemerintah di suatu negara yang tidak mampu melindungi hak asasi manusia karena alasan-alasan ekonomi, namun dirinya menekankan bahwa bantuan yang diberikan secara terus-menerus dan tanpa batas akan menimbulkan suatu permasalahan moral yang amat berbahaya. Sebab, pemerintah yang sah dapat melepaskan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan menjadi sangat tergantung karena merasa kebutuhannya akan selalu dijamin oleh negara-negara yang memberikan bantuan tersebut.

Selain pandangan-pandangan global sebagaimana diuraikan di atas, diskursus yang dikembangkan oleh Rawls juga termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan seputar humaniter, imigrasi, dan pengayaan nuklir (nuclear proliferation). Dirinya juga memberikan lingkup dan ciri-ciri ideal seorang negarawan dan pemimpin politik di suatu negara yang harus mampu meneropong kebutuhan generasi selanjutnya, menciptakan dan memajukan keharmonisan hubungan internasional, serta menyelesaikan permasalahan domestik secara adil. Salah satu pendapatnya yang menimbulkan kontroversi yaitu mengenai pemberian legitimasi terhadap intervensi militer seandainya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Namun demikian, Rawls mensyaratkan agar antara negara dan masyarakat harus diusahakan terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai sebelum dibukanya kemungkinan intervensi militer.

Relevansi Konstitusi

Prinsip-prinsip keadilan yang disampaikan oleh John Rawls pada umumnya sangat relevan bagi negara-negara dunia yang sedang berkembang, seperti Indonesia misalnya. Relevansi tersebut semakin kuat tatkala hampir sebagian besar populasi dunia yang menetap di Indonesia masih tergolong sebagai masyarakat kaum lemah yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Akan tetapi, apabila dicermati jauh sebelum terbitnya karya-karya Rawls mengenai “keadilan sosial” (social justice), bangsa Indonesia sebenarnya telah menancapkan dasar kehidupan berbangsa dan bernegaranya atas dasar keadilan sosial. Dua kali istilah “keadilan sosial” disebutkan di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, keadilan sosial telah diletakkan menjadi salah satu landasan dasar dari tujuan dan cita negara (staatsidee) sekaligus sebagai dasar filosofis bernegara (filosofische grondslag) yang termaktub pada sila kelima dari Pancasila. Artinya, memang sejak awal the founding parents mendirikan Indonesia atas pijakan untuk mewujudkan keadilan sosial baik untuk warga negaranya sendiri maupun masyarakat dunia.

Dalam konsepsi Rawls, keadilan sosial tersebut dapat ditegakkan melalui koreksi terhadap pencapaian keadilan dengan cara memperbaiki struktur dasar dari institusi-institusi sosial yang utama, seperti misalnya pengadilan, pasar, dan konstitusi negara.

Apabila kita sejajarkan antara prinsip keadilan Rawls dan konstitusi, maka dua prinsip keadilan yang menjadi premis utama dari teori Rawls juga tertera dalam konstitusi Indonesia, terlebih lagi setelah adanya perubahan UUD 1945 melalui empat tahapan dari 1999 sampai dengan 2002. Prinsip kebebasan yang sama (equal liberty principle) tercermin dari adanya ketentuan mengenai hak dan kebebasan warga negara (constitutional rights and freedoms of citizens) yang dimuat di dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, diantaranya yaitu Pasal 28E UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk agama (freedom of religion), kebebasan menyatakan pikiran sesuai hati nurani (freedom of conscience), serta kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat (freedom of assembly and speech).

Begitu pula dengan prinsip kedua bagian pertama sebagai prinsip perbedaan (difference principle), Konstitusi Indonesia mengadopsi prinsip yang sama pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Dari sinilah dasar penerapan affirmative action atau positive discrimination dapat dibenarkan secara konstitusional. Pengaturan demikian sama halnya dalam Konstitusi India yang menerapkan sistem “reservation” untuk mengangkat kelas terbelakang (backward class) di bidang pendidikan dan sosial berdasarkan Pasal 15 ayat (4) dan Bagian IV tentang “Directive Principles of State Policy” Konstitusi India.

Terhadap prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle) sebagai prinsip kedua bagian kedua dari teori keadilan Rawls, Konstitusi Indonesia secara tegas juga memberikan jaminan konstitusi (constitutional guarantee) yang serupa, sebagaimana salah satunya termuat pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terlepas dari adanya kesengajaan ataupun tidak, Indonesia secara nyata telah memasukan prinsip-prinsip keadilan yang digagas oleh John Rawls ke dalam batang tubuh Konstitusi.

Begitu pula dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari, walaupun tidak selalu digunakan, eksistensi teori keadilan Rawls telah malang-melintang penggunaanya baik di muka persidangan maupun di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Ahli-ahli Hukum Tata Negara seringkali merujuk pemikiran Rawls ketika menafsirkan makna dan esensi keadilan yang terkandung di dalam Konstitusi, sebagaimana misalnya terekam dalam Perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Perkara Nomor 3/PUU-VII/2009.

Dalam konteks prinsip-prinsip keadilan, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa keadilan tidak selalu berarti memperlakukan sama kepada setiap orang. Menurut Mahkamah, keadilan haruslah diartikan dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda”. Sehingga, apabila terhadap hal-hal yang berbeda kemudian diperlakukan sama, justru akan menjadi tidak adil. Pemaknaan yang demikian telah dituangkan secara riil dalam pelbagai Putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya yaitu Putusan Nomor 070/PUU-II/2004, Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 27/PUU-V/2007.

Masih terkait dengan konstitusi, Rawls juga menggarisbawahi bahwa keadilan dapat tercapai manakala terjadi kepatuhan terhadap konstitusi dan terintegralisasinya hak dan kewajiban konstitutional yang berlandaskan nilai-nilai moral. Dengan kata lain, Rawls juga menempatkan moral konstitusi (constitutional morality) untuk menentukan apakah institusi-institusi yang diatur di dalamnya sudah bersifat adil. Oleh karenanya menurut Rawls, antara moral dan konstitusi, keduanya saling membutuhkan satu sama lain guna mewujudkan tatanan dasar kehidupan sosial dan bernegara. Artinya, konstitusi haruslah berlandaskan nilai-nilai moral dan sebaliknya juga agar berlaku efektif maka nilai-nilai moral harus didukung oleh konstitusi.

Terhadap konsep demokrasi, John Rawls memilih pelaksanaanya berdasarkan demokrasi konstitusional (constitutional democracy) yang diwujudkan dengan keberadaan badan-badan perwakilan yang keanggotaannya dipilih melalui cara-cara yang adil. Kendatipun demikian, Rawls tetap membuka ruang adanya pembatasan terhadap kebebasan berpolitik. Akan tetapi pembatasan tersebut haruslah memberikan jaminan dan manfaat yang sama bagi kelompok atau golongan yang kurang beruntung (the least advantaged).

Post Scriptum

Masa lahirnya dua buku pertama karya John Rawls seringkali disebut sebagai zaman keemasan bagi pengembangan teori tentang keadilan, sebab keduanya telah memunculkan perdebatan intelektual terhangat sepanjang abad ke-20. Akibatnya, sebagaimana diungkapkan oleh Tom Campbell, diskursus mengenai “keadilan” hingga kini terus memperoleh tempat utama dan pertama dalam perdebatan normatif di bidang filsafat politik dan moral.

Meskipun di kalangan masyarakat awam, politisi, dan filsafat telah terdapat kesamaan pandangan mengenai keutamaan keadilan sebagai nilai-nilai politik dan moral, namun hingga kini dapat dikatakan belum ada titik temu kesamaan mengenai makna dan lingkupnya. Dalam hal ini, teori keadilan sosial yang diusung oleh para Rawlsian selaku kaum liberal-egalitarian menempati posisi sentral apabila dibandingkan dengan pandangan keadilan berdasarkan persepktif liberal, utilitaris, libertarian, komunitarian, marxist, dan feminis.

Kesepadanan antara prinsip-prinsip keadilan Rawls dengan karakteristik negara-negara berkembang, khususnya yang memiliki latar belakang masyarakat yang beranekaragam, menjadikan pengembangan prinsip tersebut merebak secara cepat dan luas bak cendawan di musim hujan. Namun demikian, adanya kelemahan-kelemahan konsepsi Rawls sebagaimana diutarakan oleh kelompok arus utama pemikir lainnya, selain harus dijadikan catatan penting dalam pengimplementasiannya, juga harus didudukan secara proporsional dalam perdebatan akademisnya, sehingga pengembangan diskursus tentang keadilan tidak akan pernah pudar semata-mata untuk menyempurnakan konsepsi “keadilan sosial” yang seadil-adilnya. Terlebih lagi, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah menempatkan keadilan sosial sebagai pilar utama untuk mewujudkan cita negara dalam membentuk negara kesejahteraan (welfare state). (*)

(Tim JLC)

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.
  • Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 bertanggal 11 Desember 2007.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 bertanggal 22 Februari 2008.
  • Binawan, Al Andang L. dan A. Prose Tyantoko, Keadilan Sosial : Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, 2004.
  • Rawls, John, A Theory of Justice, edisi revisi, Belknap Press, Cambridge, 2005.
  • Rawls, John, Justice AS Fairness A Restatement, edisi ke-3, Harvard University Press, London, 2003.
  • Rawls, John, Political Liberalism, edisi ke-2, Columbia University Press, 2005.
  • Siregar, Bismar, Rasa Keadilan, Bina Ilmu, Surabaya, 1996.
  • Ujan, Andrea Ata, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik Rawls, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
  • Vasilescu, Cristian, Understanding Utopia and The Natural Rights in Robert Nozick’s Anarcy, State and Utopia, BookSurge Publishing, 2006.
  • Ensiklopedia tentang John Rawls dalam Website Harvard University, Stanford of Philosophy, Social Science Research Network (ISRN), Wikipedia, dan Britannica Online.
  • dsb.

FILSUF HUKUM MERENUNGKAN HUKUM

Wednesday, March 9, 2011

Musri Nauli

Berkumpulnya dosen pengampu Filsafat Hukum jauh dari hiruk pikuk liputan media massa yang terjebak dengan liputan mengenai Koalisi, masalah Jamaah Ahmadiyah atau liputan masalah politik kontemporer lainnya. Berkumpulnya dosen pengampu filfsafat hukum ‘seakan-akan” mempertanyakan fungsi hukum didalam memperjuangkan keadilan di tengah carut marut reformasi. Berkumpulnya dosen pengampu filsafat hukum “sekali lagi” menegaskan akan kurikulum Fakultas Hukum yang hanya mencetak sarjana hukum Positivisme dan gagal menjadi “jurist” yang lantang memperjuangkan keadilan. Website Hukumonline. Para ‘Filsuf Hukum’ Berkumpul di Bandung.
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d75d4242dda2/Para+%E2%80%98Filsuf+Hukum%E2%80%99+Berkumpul+di+Bandung)

Entah apa yang sesungguhnya terjadi. TIdak ada yang bisa merumuskan dengan pasti. Kalangan industry menggugat kampus yang gagal mencetak sarjana hukum yang siap pakai. Sementara kalangan kampus menuding, pasar yang membuat sarjana hukum menjadi sarjana yang pragmatis yang gagal menerapkan etika ilmu pengetahuan dan gagal menjadi pejuang hukum hukum (jurist) dan terjebak menjadi kaum legisme yang terkotak pada aturan normative hukum yang sempit.

Dari ranah inilah, sebenarnya sudah semestinya, kurikulum Fakultas Hukum harus dirumuskan ulang. Dalam praktek peradilan, penulis merasakan kegelisahan yang kadang-kala seakan-akan melupakan kaidah-kaidah ilmu hukum. Para praktisi hukum kemudian “hanya”membaca rumusan pasal suatu produk perundang-undangan tanpa menangkap makna tersirat dan makna keadilan (kajian filosofi). Para praktisi kemudian berdebat “kata perkata” tanpa menangkap pesan dari sebuah produk perundang-undangan itu diterbitkan (suasana kebatinan/geistlichen hintergrund). Bahkan banyak praktisi hukum yang justru tidak menguasai tentang Prinsip-prinsip hukum, asas-asas hukum, bahkan teori yang melingkupi suatu peraturan perundang-undangan. Pengetahuan dasar ini hanya berkutat tentang Perbuatan melawan hukum (onreghtmatiigdaad) dalam lapangan hukum perdata, asas pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur´ (ABBB) dalam lapangan hukum administrasi negara, atau asas “praduga tidak bersalah” (presumption of innocent) dalam lapangan hukum acara pidana. Selain dari itu, hampir praktis, seperti mahasiswa baru yang hendak kuliah semester awal di Fakultas Hukum. Terbengong-bengong dan mulut menganga seperti baru mendapatkan pelajaran baru.

Sekedar catatan, penulis pernah memaparkan berbagai kekeliruan para sarjana hukum didalam menguraikan pemikirannya.

MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (Herzeening/PK) NAMUN JUGA MENGAJUKAN GRASI
Masih ingat dari ingatan publik, disaat bersamaan, Tommy Soeharto yang telah dijatuhkan putusan pidana oleh MA kemudian mengajukan PK (Herzeening/PK). Disaat bersamaan kemudian mengajukan grasi. Alasan yang disampaikan, mengajukan PK dan grasi bersamaan tidak diatur/dilarang oleh ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan).

Didalam KUHAP, PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, terdakwa dengan sikap tidak menerima putusan kasasi dan melakukan perlawanan. Sikap perlawanan harus diterjemahkan, terdakwa tetap keberatan dan tetap merasa tidak bersalah dan mengajukan keberatannya melalui mekanisme PK. Dengan demikian, maka harus ditafsirkan, terdakwa tetap “merasa tidak bersalah” dan masih “mempersoalkan” Putusan Kasasi.

Sikap berbeda ditujukan apabila terdakwa mengajukan grasi. Grasi yang disampaikan terdakwa sebenarnya diartikan, terdakwa telah menyatakan bersalah dan memohon pengampunan (baik dengan meminta pengurangan hukum maupun pengampunan lainnya).
Dengan demikian, walaupun tidak diatur didalam ketentuan normatif, maka mengajukan PK dan grasi bersamaan, menimbulkan komplikasi yang serius. Apakah bisa mengajukan PK dengan menyatakan “tidak bersalah” dan kemudian mengajukan grasi “memohon ampunan”. Menurut penulis, kekeliruan ini didasarkan kepada kaum jurist yang tidak memaknai hakiki dari PK dan grasi itu sendiri.

PEMANGGILAN PEJABAT DAERAH OLEH PENGADILAN

Perdebatan ini bermula, disaat Ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara water boom hendak memanggil Gubernur Jambi. Sebagian kalangan menganggap pemanggilan Gubernur harus seizin Presiden. Namun ketika didesak menggunakan argumentasi hukum, kaum jurist kesulitan menjelaskan. Yang pasti menurut pasal 36 UU No. 32 tahun 2004 hanya mengatur ditingkat penyelidikan/penyidikan. Dengan demikian, siapapun yang dipanggil menjadi saksi dimuka persidangan tidak memerlukan izin tertulis dari Presiden.

BELUM ADA IZIN DARI PRESIDEN TERHADAP KEPALA DAERAH

Begitu juga terhadap pemeriksaan Kepala Daerah yang diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara proyek di Muara Jambi. Kejaksaan bersikukuh telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memeriksa kepala Daerah. Namun kejaksaan kemudian bersikukuh belum menerima surat izin dari Presiden dan belum melakukan pemeriksaan. Padahal apabila dibaca pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, walaupun penyidik telah mengajukan surat permohonan izin melakukan pemeriksaan kepada Presiden, namum apabila setelah lewat waktu 60 hari, Presiden belum memberikan persetujuan tertulis, pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Argumentasi yang disampaikan, penyidik tidak berani melakukan pemeriksaan disebabkan akan dipersoalkan prosedural dimuka persidangan dapat dibantah dengan bukti pengiriman surat yang disampaikan oleh penyidik kepada Presiden. Dengan melihat bukti-bukti formal, maka dapat diketahui, penyidik telah melakukan mekanisme berdasarkan pasal 36 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan pemeriksaan terhadap pihak kepala Daerah yang bersandarkan kepada alasan belum ada persetujuan tertulis dari Presiden dapat dibantah.

MENGAJUKAN PK PERKARA PRAPERADILAN

Masih segar dalam ingatan kita, kasus Praperadilan yang diajukan Anggodo terhadap SKPP Kejaksaan Agung terhadap Bibit-Chandra. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan PK. Entah disengaja atau tidak, namun pengajuan PK sebenarnya sudah diatur didalam UU No. 5 Tahun 2004. Didalam pasal 46A sudah ditegaskan tidak dimungkinkan PK terhadap perkara yang berkaitan dengan praperadilan.

Namun aturan yang secara tegas normatif didalam UU ternyata menimbulkan reaksi yang berbeda. MA yang menolak pengajuan PK kasus Praperadilan disikapi dengan argumentasi yang aneh. Alih-alih menerima putusan MA, malah MA diteriaki dan dituduh tidak mendukung pemberantasan korupsi. Dari sudut pandang ini, penulis yang semula menganggap kaum jurist hanya dari advokat, kemudian penulis juga menganggap tidak semata-mata kaum jurist dari kalangan advokat, juga para pihak yang teriak dan tidak memahami ketentuan normatif yang “sesat pikir”.

HUKUM NASIONAL LEBIH BAIK DARIPADA HUKUM ADAT

Dalam perselisihan antara masyarakat marginal (termasuk masyarakat adat) berhadapan dengan negara, Pemerintah sering menggunakan argumentasi yang bertujuan mendeskriditkan hukum adat. Argumentasi yang paling sering disampaikan, hukum adat ketinggalan, kuno, tidak tertulis, terpinggirkan, magis dan hanya diketahui dan dimengerti kalangan hukum adat itu sendiri.

Padahal, Hukum Adat terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang terbukti dihormati masyarakat. Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.
Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, menurut Ajaran Hukum Murni hipotesis yuridis yang disebutnya Grundnorm.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, dalam Teori stufenbau, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). (LUAK XVI DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Posmetro, 6 OKtober 2010)

Dari berbagai sesat pikir yang disampaikan kaum jurist, maka kaum jurist terjebak kedalam tataran pasal-pasal normatif, tanpa melihat “suasana kebathinan” pembuatan suatu produk hukum. Kaum jurist kemudian menjadi robot yang menterjemahkan pasal-pasal kaku dari suatu produk hukum tanpa melihat essensi dari nilai produk hukum tersebut. Kaum jurist tidak melihat makna “keadilan” dan roh dari suatu produk hukum. Kaum jurist berdebat dengan pasal-pasal dan menghapal pasal-pasal dengan “lettelijk”

Kondisi ini memang miris dan menyedihkan. Sehingga dari kesalahan ini, maka bisa dimengerti, carut marut hukum disebabkan dari kesalahan sarjana hukum itu sendiri.

Dari kegelisahan inilah, berkumpulnya kaum FIlsuf Hukum harus diberi ruang apresiasi yang pantas. Kegelisihan Filsuf Hukum didasarkan gugatan terhadap terhadap pembekalan sarjana hukum yang “kering” makna filosofi. Pembekalan hukum juga harus dimaknai agar “ilmu hukum” menjadi jiwa dari nilai keadilan dalam perjalanan bangsa.

Advokat

Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum Dalam Putusan Hakim

Saturday, December 25, 2010

hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum
HERMENEUTIKA HUKUM SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM

Oleh:
Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si[1]

1.    Pendahuluan
Manusia mempuyai kecenderungan dan kebutuhan akan kepastian dan keadilan. Sebab, hanya dalam kepastian berkeadilan manusia mampu untuk mengaktualisasikan segala potensi kemanusiannya secara wajar dan baik.
Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk menciptakan kepastian dan keadilan tersebut. Upaya yang semestinya dilakukan guna menciptakan kepastian dan keadilan ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan sehingga ketertiban berkeadilan terwujud.
Dalam hal penegakan hukum tersebut, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit).
Tanpa kepastian hukum orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan. Dan kadang undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta).
Berbicara tentang hukum pada umumnya, masyarakat umumnya hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaedah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas.
Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang. Olehnya, karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (hakim) haruslah mencari, menggali dan mengkaji hukumnya, hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit.
Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran serta metode-metode penemuan hukum, namun dalam tulisan ini tidak akan membahas secara mendalam tentang aliran-aliran (mazhab) dalam penemuan hukum, melainkan hanya ingin mengkaji hermeneutika hukum dalam perspektif filsafat hukum sebagai metode penemuan hukum baru dengan metode interpretasi teks hukum. Dengan menggunakan hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum, diharapkan hakim dan praktisi hukum yang lain bisa lebih menciptakan kepastian dan keadilan hukum secara seimbang. 

2. Pengertian Hemeneutika Hukum
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan hermeneutika, perlu menengok kronologi asal-usul kata hermeneutika, supaya tidak terjadi distorsi pemaknaan sejarah hermeneutika. Secara etimologis kata “hermeneutika” itu berasal dari bahasa Yunani kata kerja “Hermeneuein” yang berarti: menafsirkan atau menginterpretasi, kata benda “hermenia’ yang berarti: penafsiran atau interpretasi. Dari kata kerja hermeneuein dapat ditarik tiga bentuk makna dasar dalam pengertian aslinya, yaitu: (1) mengungkapkan kata-kata, misalnya “to say”; (2) menjelaskan, seperti menjelaskan sebuah situasi; (3) menerjemahkan, seperti didalam transliterasi bahasa asing. Ketiga makna itu bisa diwakilkan dengan bentuk kata kerja inggris “to interpret”, namun masing-masing dari ketiga makna tersebut membentuk sebuah makna yang independen dan signifikan bagi interpretasi.[2]
Pada mitologi Yunani kuno, kata hermeneutika merupakan derivasi dari kata Hermes, yaitu seorang dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan (message) dari Sang Dewa kepada manusia. Menurut versi mitos lain, Hermes adalah seorang utusan yang memiliki tugas menafsirkan kehendak dewata dengan bantuan kata-kata manusia. Pengertian dari mitologi ni kerapkali dapat menjelaskan pengertian hermeneutika teks-teks kitab suci, yaitu menafsirkan kehendak tuhan sebagaimana terkandung di dalam ayat-ayat kitab suci. Secara teologis peran Hermes tersebut dapat dinisbahkan sebagaimana peran Nabi, bahkan Sayyed Hossein Nashr menyatakan bahwa Hermes tersebut tidak lain adalah Nabi Idris a.s.[3] Jadi disni dapat disimpulkan bahwa hermeneutika adalah ilmu dan seni menginterpretasikan (the art of interpretation) suatu teks/kitab suci. Sedangkan dalam perspektif filosofis, hermeneutika merupakan aliran filsafat yang mempelajari hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu. Sesuatu yang dimaksud disini dapat berupa teks, naskah-naskah kuno, peristiwa, pemikiran dan kitab suci, yang kesemua hal ini adalah merupakan objek penafsiran hermeneutika.
Menurut B. Arief Sidharta[4], mula pertama hermeneutika itu dikembangkan adalah sebagai metode atau seni untuk menafsirkan teks. Kemudian lewat karya Scleiermacher dan Wilhelm Dilthey mengembangkan dan menggunakan hermeneutika sebagai metode untuk ilmu-ilmu manusia, khususnya ilmu sejarah. Akhirnya, lewat karya Hegel dan karya Heidegger, Gadamer mengembangkan hermeneutika sebagai landasan kefilsafatan ilmu-ilmu manusia dalam bukunya “Truth and Method”. Dalam buku tersebut, Gadamer menyisishkan paragraph khusus dengan judul “the exemplary significance of legal hermeneutics” yang intinya berbicara mengenai signifikansi hermeneutika hukum.[5] Kemudian dalam karya Heidegger dan karya Gadamer, hermeneutika sebagai metode dikembangkan menjadi filsafat hermeneutika yang berintikan konsep-konsep kunci berikut: pendidikan (bildung), tradisi (ueberliefrung), prasangka (Vorurteil), pemahaman (verstehen), lingkaran hermeneutika (hermeneutische zirkel), pengalaman (erfahrung), sejarah pengaruh (wirkungsgeschichte), kesadaran sejarah pengaruh (effective historical conciousness), dan perpaduan cakrawala (fusion of horizons).[6]
Adapun yang dimaksud dengan hermeneutika hukum, sebagaimana yang didefinisikan oleh Gregory Leyh dalam buku “Legal Hermeneutics: History, Theory and Practice”, dimana Gregory mengutip pendapat Gadamer yang menyatakan bahwa hermeneutika hukum bukanlah merupakan suatu kasus yang khusus, tetapi ia hanya merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.[7]
Sedangkan Jazim Hamidi menjelaskan bahwa untuk mengetahui definisi hermeneutika hukum itu seperti apa, kita dapat kembali kepada definisi hermeneutika secara umum diatas. Dari sini dapat ditarik definisi hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti /memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.[8]
Adapun fungsi dan tujuan dari hermeneutika hukum menurut James Robinson adalah untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas supaya lebih jelas. Sedangkan menurut Greogry, tujuan hermeneutika hukum adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang interpretasi hukum didalam kerangka hermeneutika pada umumnya.[9]
Secara filosofis, sebagaimana dijelaskan oleh Gadamer, hermeneutika hukum mempuyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihindari antara teks dan pembaca, masa lalu dan masa sekarang, yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (genuine) [10]
Urgensi kajian hermeneutika hukum, dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behaviorial yang terlalu empirik sifatnya. Kajian hermeneutika hukum juga telah membuka kepada para pengkaji hukum untuk tidak hanya berkutat pada pradigma positivisme dan metode logis formal saja. Tetapi sebaliknya hermeneutika hukum menganjurkan agar para pengkaji hukum menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan atau para pencari keadilan.[11]




3. Hermeneutika Hukum Sebagai Metode Penemuan Hukum dengan Interpretasi Teks Hukum
Kajian hermeneutika hukum mempuyai dua makna sekaligus: pertama, hermeneutika hukum dapat dipahami sebagai metode interpretasi atas teks-teks hukum. Dimana interpretasi yang benar terhadap teks hukum itu harus selalu berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Menurut Gadamer ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang penafsir yaitu: memenuhi subtilitas intelegendi (ketepatan pemahaman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran), dan subtilitas applicandi (ketepatan penerapan). Maka tidak berlebihan jika para pakar hukum, ilmu sosial dan filsafat beranggapan bahwa hermeneutika hukum merupakan alternatif yang tepat dan praktis untuk memahami naskah normatif.
Kedua, hermeneutika hukum juga mempuyai pengaruh besar dengan teori penemuan hukum. Hal ini ditunjukkan dalam kerangka lingkaran spiral hermeneutika, yaitu proses timbal balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Karena dalil hermeneutika menjelaskan bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam bingkai kaidah-kaidah dan menginterpretasi kaidah-kaidah dalam bingkai fakta-fakta.
Hermeneutika sebagai metode penemuan hukum melalui interpretasi teks hukum selalu menjadi diskursus utama dalam setiap kajian hermeneutika hukum. Hal ini tidak terlepas dari substansi filsafat hermeneutika adalah tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi.
Menurut B. Arief Sidharta, dalam filsafat hermeneutika khususnya pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir kedalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah. Jadi, tiap subyek, terlepas dan tidak tergantung dari kehendaknya sendiri, selalu menemukan dirinya sudah berada dalam suatu tradisi yang sudah ada sebelum ia dilahirkan (Befindlichkeit: ia menemukan dirinya sudah ada disitu).[12]
Lewat proses interaksi dengan dunia sekelilingnya, tiap orang menyerap atau diresapi muatan tradisi tersebut, dan dengan itu membentuk pra-pemahaman terhadap segala sesuatu, yakni prasangka berupa putusan yang diberikan sebelum semua unsur yang menentukan sesuatu atau suatu situasi ditelaah secara tuntas, dan dengan itu juga terbentuk cakrawala pandang, yakni medan pengamatan (range of vision) yang memuat semua hal yang tampak dari sebuah titik pandang subyektif tertentu.
Pra pemahaman dan cakrawala pandang itu akan menentukan persepsi individual terhadap segala sesuatu yang tertangkap dan teregistrasi dalam wilayah pandang pengamatan individu yang bersangkutan. Dalam dinamika proses insterpretasi, pra-pemahaman dan cakrawala pandang dapat mengalami pergeseran, dalam arti meluas, melebar dan meningkat derajat kedalamannya. Pergeseran ini dapat mengubah pengetahuan subyek, karena akan dapat memunculkan hal-hal baru dan aspek-aspek baru dari hal-hal yang tertangkap dalam cakrawala pandang.
Proses interpretasi itu berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Lingkaran pemahaman ini dimungkinkan, karena pada diri interpretator sudah ada cakrawala pandang dan pra-pemahaman yang terbentuk lewat interaksi dengan tradisi yang didalamnya ia menjalani kehidupan. Bertolak dari pra-pemahaman dalam kerangka cakrawala pandangnya tentang interpretandum (ihwal yang mau dipahami) sebagai suatu keseluruhan, interpretator berusaha menemukan makna dari bagian-bagian lalu berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian tersebut dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya berupaya memahami interpretandum, hasilnya disorotkan pada bagian-bagian guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat untuk kemudian hasilnya disorotkan balik pada keseluruhan, dan demikian seterusnya sampai tercapai suatu pemahaman yang utuh dan tepat.[13]
Menurut B. Arief Sidharta, filsafat hermeneutika memberikan landasan kefilsafatan (ontologikal dan epsitemologikal) pada ilmu hukum, atau filsafat ilmu dari ilmu hukum. Sebab, dalam mengimplementasikan ilmu hukum untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, misalnya di pengadilan, kegiatan interpretasi itu tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, melainkan juga terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum yang bersangkutan (misalnya menetapkan fakta-fakta yang relevan dan makna yuridikalnya).[14] 
Pengembangan ilmu hukum berintikan kegiatan menginterpretasi teks yuridik untuk mendistilasi atau mengekstraksi kaidah hukum yang (secara implisit) ada pada teks yuridik tersebut dan dengan itu menetapkan makna dan wilayah penerapannya. Antara ilmuwan hukum (interpretator) dan teks yuridik itu terdapat jarak waktu. Teks yuridik adalah produk pembentuk hukum untuk menetapkan perilaku apa yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan orang yang berada dalam situasi tertentu karena hal itu oleh pembentuk hukum dipandang merupakan tuntutan ketertiban berkeadilan. Jadi, terbentuknya teks yuridis itu terjadi dalam kerangka cakrawala pandang pembentuk hukum berkenaan dengan kenyataan kemasyarakatan yang dipandang memerlukan pengaturan hukum dengan mengacu cita-cita hukum yang dianut dan hidup dalam masyarakat. Dalam upaya mendistilasi kaidah hukum dari dalam teks yuridis dengan menginterpretasi teks tersebut, interpretator tidak dapat lain kecuali dalam kerangka pra-pemahaman dan cakrawala pandangnya dengan bertolak dari titik berdirinya sendiri, jadi terikat pada waktu yang didalamnya interpretsi itu dilakukan.
Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridik terjadi proses lingkaran hermeneutik yang didalamnya berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridik) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu. Subyektivitas dari hasil interpretasi itu akan dapat dikurangi hingga ketingkat yang paling minimal, karena pertama-tama kegiatan interpretasi itu harus selalu mengacu cita hukum (keadilan, kepastian hukum, kehasilgunaan), nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum yang berlaku. Kedua, produk interpretasi selalu terbuka bagi pengkajian rasional terhadap argumentasi yang melandasi produk interpretasi tersebut oleh forum hukum dengan cita hukum, nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental dan sistem hukum sebagai kriteria pengujinya. Jadi, lewat berbagai perpaduan cakrawala dalam dialog rasional dalam forum hukum dapat diharapkan akan dihasilkan produk interpretasi yang paling akseptabel, yakni secara rasional dapat dipertanggungjawabkan karena kekuatan argumentasinya, sehingga memiliki keberlakuan intersubyektif.[15]
Menurut Fahruddin Faiz,[16] hermeneutika berusaha menggali makna dengan mempertimbangkan horison/cakrawala yang melingkupi teks. Horison yang dimaksud adalah horison teks, horison pengarang dan horison pembaca. Dengan memperhatikan ketiga horison tersebut, diharapkan suatu upaya pemahaman atau penafsiran menjadi kegiatan rekonstruksi dan reproduksi makna teks, di samping melacak bagaimana suatu teks itu dilahirkan oleh pengarangnya dan muatan apa yang masuk atau ingin dimasukkan oleh pengarang kedalam teks yang dibuatnya. Selain dari itu seorang interpretator senantiasa berusaha melahirkan kembali makna tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi saat teks tersebut dibaca atau dipahami. Simpulan yang bisa diambil adalah sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi. 


4. Hermeneutika Hukum Dalam Praktek Peradilan
Pada proses penemuan hukum (rechtsvinding), perlu dibedakan dua hal yaitu mengenai tahap sebelum pengambilan putusan (ex ante) dan tahap sesudah pengambilan putusan (ex post). [17] Dalam perspektif teori penemuan hukum modern, yang terjadi sebelum pengambilan putusan disebut “heuristika”, yaitu proses mencari dan berfikir yang mendahului tindakan pengambilan putusan hukum. Pada tahap ini berbagai argument pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan makna yang tepat.
Sedangkan penemuan hukum yang terjadi sesudah putusan disebut “legitimasi”, dan legitimasi selalu berkenaan dengan pembenaran dari putusan yang sudah diambil. Pada tahap ini putusan diberi motivasi (pertimbangan) da argumentasi secara substansial, dengan cara menyusun suatu penalaran yang secara rasional dapat dipertanggungjawabkan. Apabila suau putusan hukum tidak bisa diterima oleh forum hukum, maka berarti putusan itu tidak memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, premis-premis yang baru harus diajukan, dengan tetap berpegang pada penalaran ex ante, untuk menyakinkan forum hukum tersebut agar putusan tersebut dapat diterima.[18]
Disinilah pentingnya hermeneutika hukum berperan sekaligus digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Menurut Gadamer, metode hermeneutika hukum pada hakikatnya sangat berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Bahkan menurut Charter, pengalaman Hakim pada saat menemukan hukum dalam praktek dipengadilan memberikan dukungan bagi konsepsi pragmatis dan interpretasinya. [19]
Oleh karena itulah hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.
Untuk memperjelas penerapan hermeneutika hukum dalam aras praksis, dalam tulisan ini akan dipaparkan putusan pengadilan di Amerika sebagai ilustrasi dalam penerapan metode hermeneutika hukum oleh Hakim dipengadilan.
Putusan tersebut adalah putusan pengadilan kasus Marbury versus Madison (1803). Putusan terhadap kasus Marbury versus Madison ini, menandai lahirnya lembaga “Judicial Review, untuk pertama kalinya dalam tatanan sistem hukum di Amerika Serikat. Dimana dalam kasus ini John Marshal selaku Chief of Justice dari supreme court, telah menolak untuk mengeluarkan writ of mandamus, yaitu suatu perintah pengadilan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan perbuatan tertentu yang merupakan salah satu kewajiban dari pejabat tersebut, yang dituntut oleh William Marbury kepada James Madison selaku secretary of state.
Alasannya, dasar hukum penuntutan hak tersebut yaitu pasal 13 judicial act (UU Kekuasaan Kehakiman) tahun 1789 yang dirumuskan oleh kongres, dianggap menambahkan kewenangan supreme court dari kewenangan yang tercantum dalam konstitusi Amerika Serikat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut adalah inkonstitutional dan tidak sah. Sebab, UU tidak bisa mengubah konstitusi yang merupakan “the supreme law of the land” (asas lex superior derogate leg inferiori).[20]
Doktrin judicial review memperoleh kekuatan hukum ketika John Marshal memutuskan kasus Marbury versus Madison tersebut pada bulan Februrai 1803, dengan mengatakan bahwa:
“it one of the purpose of written constitution to define and limit the powers of the legislature. The legislature cannot be permittes to pass statutes contrary to a constitution, if the letter is to prevail as superior law. A court avoid choosting between the constitution and a conflicting statute when both are relevant to a case which the court is asked to decide. Since the constitution is paramount law, judges have no choise but to prefer it to refuse to give effect to the latter.”
Sebenarnya dibalik kasus itu sarat dengan muatan politis, meskipun jika dilihat dari posisi kasus yang sebenarnya sekedar merupakan sengketa kepentingan antara Marbury (sebagai Penggugat) dan Madison (sebagai Tergugat). Tetapi John Marshall tahu bahwa dibalik sengketa itu tersembuyi masalah yang lebih besar dan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dalam usahanya memberikan putusan yang tepat, Marshall menalar secara hermeneutika. Premis yang muncul berdasarkan penalaran secara hermeneutika (premis tak terberi), antara lain:[21]
a. Masa lalu: masalah itu muncul karena kelalaian Jhon Marshall sendiri.
b. Masa kini: ada perseteruan politik antara partai republik (Thomas Jefferson) dengan partai federalis (John Adam).
c. Masa depan: kemungkinan muncul konflik terbuka antara lembaga kepresidenan dengan supreme court, bila tuntutan Marbury dikabulkan, yang bisa membahayakan keutuhan nasional.
Dengan dalih mempertimbangkan dan menyelaraskan ketiga kepentingan diatas, John Marshall dalam putusannya berusaha mencari titik temu dalam kasus tersebut dengan cara mendialogkan antara konstitusi Amerika Serikat, judicial act, fakta yuridis, kondisi sosial politik, serta kepentingan dirinya dan lembaga yang dia pimpin. Pertimbangan yang dia lakukan itu merupakan pertimbangan atas dasar nilai, dan keputusan yang dia ambil merupakan wujud dari kebijaksanaannya.
Menurut analisa Samuel Jaya Kusuma, keputusan akhir bahwa judicial act adalah inkonstitusional itu muncul secara heuristika. Mengapa, karena kesimpulan ini merupakan suatu pengembangan (inovasi) secara kreatif dari asas “lex superior derogate leg inferiori”. Selain itu pula diperkuat dengan interpretasi hermeneutika atas lafal sumpah jabatannya sebagai hakim dengan asas “ius curia novit” dan pada akhirnya dapat memperjelas maksud konstitusi. Akibatnya lahir suatu temuan baru dibidang hukum berupa lembaga judicial review, yang keberadaannya diakui di AS hingga sekarang. Penemuan hukum dengan perspektif hermeneutika yang spektakuler ini, bisa muncul berkat “cakrawala pandang yang luas” dari hakim Marshall. Penemuan hukum seperti ini juga membuktikan bahwa supreme court lewat hakim Marshall ini tidak sekedar bertindak sebagai corong undang-undang, tapi telah sanggup menemukan dan membentuk nilai hukum baru. Pada akhirnya, setelah mendapat pengakuan dari forum hukum dan masyarakat, temuannya itu menjadi suatu asas hukum yang mempuyai kekuatan sebagai preseden, karena “ratio decidendi”-nya akseptabel.[22]

5. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil beberapa kesimpulan:
1. Hermeneutika hukum adalah ajaran filsafat mengenai hal mengerti /memahami sesuatu, atau sebuah metode interpretasi terhadap teks dimana metode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi. Teks tersebut bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah kuno atau kitab suci.
2. Filsafat hermeneutika adalah filsafat tentang hakikat hal mengerti atau memahami sesuatu, yakni refleksi kefilsafatan yang menganalisis syarat-syarat kemungkinan bagi semua pengalaman dan pergaulan manusiawi dengan kenyataan, termasuk peristiwa mengerti dan/atau interpretasi. Pada peristiwa memahami atau menginterpretasi sesuatu, subyek (interpretator) tidak dapat memulai upayanya dengan mendekati obyek pemahamannya sebagai tabula rasa (tidak bertolak dari titik nol). Sebab setiap orang terlahir kedalam suatu dunia produk sejarah yang selalu menjalani proses menyejarah terus menerus, yakni tradisi yang bermuatan nilai-nilai, wawasan-wawasan, pengertian-pengertian, asas-asas, arti-arti, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku dan sebagainya, yang terbentuk dan berkembang oleh dan dalam perjalanan sejarah.
3. Interpretasi teks yuridik berlangsung dalam proses lingkaran pemahaman yang disebut lingkaran hermeneutik (hermeneutische zirkel), yakni gerakan bolak-balik antara bagian atau unsur-unsur dan keseluruhan sehingga terbentuk pemahaman yang utuh. Dalam proses pemahaman ini, tiap bagian hanya dapat dipahami secara tepat dalam konteks keseluruhan, sebaliknya keseluruhan ini hanya dapat dipahami berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian yang mewujudkannya. Dengan demikian, pada setiap interpretasi teks yuridik berlangsung pertemuan antara dua cakrawala pandang, yakni cakrawala dari interpretandum (teks yuridik) dan cakrawala dari interpretator. Perpaduan cakrawala tersebut dapat menghasilkan pemahaman baru pada interpretator tentang kaidah hukum yang terkandung dalam teks yuridik itu.
4.  Sebagai sebuah metode penemuan makna teks, hermeneutika harus selalu memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.
5. Hermeneutika hukum penting digunakan oleh para hakim pada saat menemukan hukum. Penemuan hukum oleh Hakim tidak semata-mata hanya penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit, tetapi sekaligus penciptaan hukum dan pembentukan hukumnya. Menurut Gadamer, metode hermeneutika hukum pada hakikatnya sangat berguna, ketika seorang hakim menganggap dirinya berhak untuk menambah makna orisinal dari teks hukum. Oleh karena itulah hermeneutika hukum berfungsi sebagai metode untuk interpretasi atas teks hukum/peraturan perundangan yang dijadikan dasar pertimbangannya serta interpretasi atas peristiwa dan fakta akan sangat membantu Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dipengadilan.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta, UII Press: 2005.
2.    Sayyed Hossein Nasr, Knowledge and The Secred, State university press, New York, 1989.
3.    B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung: 1999.
4.    Hans Georg Gadamer, Truth and Method, terjemah oleh Ahmad Sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 1965.
5.    B. Arief Sidharta, SH., makalah Hermeneutik: landasan kefilsafatan ilmu hukum dalam  Bahan Kuliah/Handout Mata Kuliah Filsafat Hukum, pada program doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta, tahun 2007.
6.    Fahruddin Faiz, Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks dan   Kontekstualisasi, Qalam, Yogyakarta: 2002.
7.    Samuel Jaya Kusuma, Proses Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hermeneutika Hukum, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2002.
  1. Nasrudin Baidan, “Tinjauan Kritis Konsep Hermeneutik”, dimuat dalam Jurnal Esensia, Vol. 2, No 2, Juli 2001.



[1]  Hakim Pengadilan Agama Martapura, alumni Pascasarjana UGM Yogyakarta, sekarang sedang menempuh studi pada program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya.

[2] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Yogyakarta, UII Press: 2005, hal. 20.
[3] Sayyed Hossein Nasr, knowledge and The Secred, State university press, New York, 1989, halm. 71.
[4] B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung: 1999, hal. 94-103.
[5] Lihat dalam Hans Georg Gadamer, Truth and Method, terjemah oleh Ahmad Sahidah, Kebenaran dan Metode, Pengantar Filsafat Hermeneutika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 1965, hal. 289.
[6] B. Arief Sidharta, ibid, hal. 95-96.
[7] Jazim Hamidi, ibid, hal 42.
[8] ibid, hal 45.
[9] Ibid.
[10] Ibid hal. 46.
[11] Ibid hal 48.
[12] B. Arief Sidharta, SH., makalah Hermeneutik: landasan kefilsafatan ilmu hukum dalam  Bahan Kuliah/Handout Mata Kuliah Filsafat Hukum, pada program doktor (S3) Ilmu Hukum UII Yogyakarta, tahun 2007, hal 9.
[13] Ibid, hal. 11-10.
[14] Ibid, hal. 12.
[15] Ibid, hal 12. Bisa juga dilihat kata pengantar B. Arief Sidharta dalam buku karya Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, hal xii-xv.
[16] Lihat Fahruddin Faiz, Hermeneutika Qur’ani: Antara Teks, Konteks dan   Kontekstualisasi, Qalam, Yogyakarta: 2002, hal. 11.
[17] Jazim Hamidi, Ibid, hal 49
[18] Samuel Jaya Kusuma, Proses Penemuan Hukum Dalam Perspektif Hermeneutika Hukum, Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2002,  hal. 45-46.
[19] Jazim Hamidi, ibid, hal. 63-64.
[20] Lihat Samuel Jaya Kusuma, ibid, hal. 66; Jazim Hamidi, ibid, hal. 64
[21] Samuel Jaya Kusuma,ibid, hal 69-70
[22] Samuel Jaya Kusuma,Ibid hal. 70-71; 

_______________________________________
Sumber: Teks Naskah Departemen Pengadilan Agama Banjarmasin