Korelasi Hukum Pidana Adat dan Filsafat Hukum (Bagian VII)

Monday, July 4, 2011

Oleh:
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.


Kemudian terhadap pelanggaran adat juga dalam praktek peradilan bertitik tolak pada dimensi hukum perdata. Misalnya, pada pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3898 K/Pdt/1989 tanggal 19 November 1992 yang menyebutkan bahwa jika dua orang dewasa melakukan hubungan kelamin atas dasar suka sama suka yang mengakibatkan si perempuan hamil, dan si laki-laki tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, harus ditetapkan suatu sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan (dikenal dengan nama Adat Pualeu Manleu). Apabila si laki-laki sudah beristri serta ingin keluar dari lingkungan keluarga di perempuan (yang dihamilinya), si laki-laki tersebut diharuskan pula membayar belis berupa seorang anak hasil perkawinannya dan beberapa ekor sapi (binatang piaraan) dan sejumlah uang atau obat adat (dikenal dengan nama Adat Tam-noni).

Apabila diperbandingkan dari dua putusan Mahkamah Agung tersebut maka pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 perbuatan melakukan hubungan kelamin di luar perkawinan dikategorisasikan sebagai delik (pidana) yang tidak ada kualifikasinya dalam KUHP (hukum pidana adat), sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3898 K/Pdt/1989 tanggal 19 November 1992 yang diselesaikan secara perdata maka perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum perkawinan sehingga harus dikenakan sanksi adat.

Dikaji dari perspektif asas, teori, norma, praktek dan prosedurnya maka dalam hukum pidana adat penjatuhan sanksi adat (obat adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan keseimbangan alam magis, pemulihan alam kosmos guna mengembalikan pada keseimbangan yang terganggu agar bersifat religio magis kembali. Penjatuhan sanksi pidana ini penting eksistensinya. Di satu sisi, penjatuhan sanksi pidana bersifat preventif dan represif dan di sisi lainnya pemulihan kesimbangan magis yang terganggu sehingga diharapkan masyarakat hukum adat tersebut seperti sedia kala.

Pada hakikatnya, “sanksi pidana” merupakan “penjamin/garansi yang utama/terbaik” atau (prime guarantor) dan sekaligus sebagai “pengancam yang utama” (prime threatener) atau serta merupakan alat atau sarana terbaik dalam menghadapi kejahatan. Konklusi dasar asumsi Herbert L. Packer ini diformulasikan dengan redaksional sebagai berikut:[1]

  1. Sanksi pidana sangatlah diperlukan; kita tidak dapat hidup sekarang maupun di masa yang akan datang tanpa pidana. (The criminal sanction is indispensable; we could not, now or in the foresecable future, get along without it).
  2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya. (The criminal sanction is the best available device are have for dealing with gross and immediate harm and threats of harm).
  3. Sanksi pidana suatu ketika merupakan “penjamin yang utama/terbaik” dan suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara cermat dan manusiawi; ia merupakan pengancam apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (The criminal sanction is at once prime guarantor; used indiscriminately and coercively, it is threatener).

Pada hukum pidana adat eksistensi sanksi pidana dan tujuan pemidanaan mempunyai korelasi yang erat dan penting. Pada asasnya, konsep RUU KUHP Tahun 2008 merumuskan tujuan pemidanaan. Aspek dan dimensi ini merupakan sebuah kemajuan yang cukup representatif dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf c RUU KUHP menentukan, “pemidanaan bertujuan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat”. Dimensi ini harus diperhatikan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga secara menyeluruh putusan hakim mempunyai dimensi legal justice, moral justice dan social justice.

Tegasnya, agar dapat terpenuhinya dimensi ini secara konkrit pada praktek penegakan hukum telah ditentukan pula adanya eksistensi pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf e berupa, “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat”. Asasnya, hakim menjatuhkan pidana “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat” apabila pelaku telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP yang disebut sebagai tindak pidana adat. Kemudian, penjatuhan pidana tambahan ini dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan yang lain.(*)

(Bersambung ke Bagian VIII) (Bagian VI)


(*) Penulis adalah Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

_________
Catatan:

[1] Herbert L. Packer, The Limits Criminal of Criminal Sanctions, Stanford University Press, California, 1968, hlm. 364-366 dalam: Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan, Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan dan kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Korban Kejahatan, Mandar Maju, Bandung, 2010, hlm. 115-116.