Novri Susan
Dunia politik Indonesia adalah medan konflik para politikus benalu, yaitu para mafia hukum dan koruptor. Medan konflik ini riuh oleh isu panas dari korupsi pajak, korupsi proyek pembangunan, sampai dugaan korupsi bantuan sosial di delapan kementerian. Medan konflik, apa pun isu konfliknya, selalu mengalami eskalasi pertarungan yang disertai oleh fenomena mobilisasi sumber daya konflik di panggung politik nasional.
Sumber daya konflik, mulai penguatan barisan politik, intimidasi mental, sampai finansial, akan terus dimobilisasi oleh pihak berkonflik dengan tujuan menang dan selamat. Masalah mendasarnya adalah setiap eskalasi konflik selalu menciptakan risiko terhadap lingkungan, seperti kerusakan infrastruktur dan sistem. Pada konteks medan konflik para politikus benalu, risiko-risiko dari konflik yang mengancam dunia politik Indonesia harus bisa didiagnosis dan ditangani secara progresif.
Risiko konflik
Gaya konflik kaum politikus benalu tidak jauh berbeda dengan berbagai konflik yang berdimensi konflik etnis, agama, dan konflik sosial lainnya. Ketika salah satu pihak berkonflik mengalami kondisi terancam, ada kecenderungan penggunaan gaya konflik duel (contentious). Gaya konflik ini menggambarkan bahwa pihak-pihak berkonflik dihadapkan pada pilihan jalan keluar yang menyempit. Mereka merasa hanya memiliki pilihan hitam atau putih, selamat atau hancur, semua yang dimanifestasikan dengan gaya duel. Pada pilihan gaya duel inilah medan konflik mengalami eskalasi dengan berbagai mobilisasi sumber daya konflik.
Contoh aktual dalam medan konflik tersebut adalah Muhammad Nazaruddin dengan Mirwan Amir dan Angelina Sondakh, ketiganya dari Partai Demokrat, yang isu spesifiknya tentang korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXI di Palembang. Nazaruddin, yang lari ke Singapura, memilih berduel dengan menyerang politikus lain yang dianggap sebagai lawan. Ia menempatkan Mirwan dan Angelina sebagai lawan dalam medan konflik ini, karena dipandang telah merugikan dan membahayakan posisinya dalam struktur kekuasaan. Apa pun yang ada dalam persepsi Nazaruddin saat ini, gaya konflik duelnya melawan politikus-politikus lain telah menciptakan eskalasi. Pada situasi eskalasi konflik ini, risiko-risiko konflik muncul karena menggelombangnya mobilisasi sumber daya konflik tiap pihak.
Kasus Nazaruddin hanyalah satu kasus kecil eskalasi dalam medan konflik kaum politikus benalu yang tertangkap mata publik. Duel para politikus benalu saat ini sangat mungkin mendominasi panggung politik nasional yang tentu saja menciptakan risiko-risiko konflik. Risiko konflik adalah akibat buruk yang disebabkan oleh eskalasi konflik terhadap kondisi fisik atau infrastruktur dan sistem hidup. Pada konteks konflik para politikus benalu, kerusakan sistem hidup lebih sering terjadi karena dimensi konflik ini tidak memobilisasi sumber daya kekerasan fisik. Namun lebih pada sumber daya ekonomi politik dalam bentuk tafsir pada aturan hukum, lobi-lobi politik, dan menyuap dengan uang.
Berkaitan dengan risiko konflik, Benjamin Reilly (Democracy in Divided Society, 2004) menjelaskan bahwa risiko konflik dengan mobilisasi sumber daya politik akan terjadi dalam bentuk kerusakan sistem. Risiko tersebut akan hadir dalam bentuk pelemahan fungsi-fungsi ideal sistem normatif dan bahkan sampai pada taraf matinya fungsi ideal dari sistem tersebut. Di negara demokrasi, kerusakan itu akan diperlihatkan oleh fenomena ketidakpastian hukum dan tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjalankan tugas konstitusional dan mandat demokrasi. Sebaliknya, kerusakan sistem itu ditandai oleh adanya kecenderungan lembaga-lembaga negara yang dimanfaatkan untuk memenangkan duel di antara para politikus benalu.
Proses mobilisasi sumber daya konflik para politikus benalu, seperti politisasi tafsir hukum, lobi-lobi, dan penyuapan, jelas merusak sistem demokrasi. Jika eskalasi duel para politikus benalu tidak diintervensi secara progresif, risiko konflik dalam bentuk kerusakan sistemik pada demokrasi Indonesia akan semakin parah. Ketika kerusakan sistemik ini tak tertangani, lembaga-lembaga negara tidak akan mampu bekerja untuk melayani rakyat.
Intervensi progresif
Konflik para politikus benalu yang memobilisasi sumber daya konflik harus diintervensi secara progresif, yaitu proses penanganan eskalasi konflik oleh pihak-pihak yang kuat dengan melandaskan prinsip keadilan rakyat. Pada kasus konflik para politikus benalu di Indonesia, tujuan utama intervensi ini adalah menyelamatkan sistem demokrasi dari kerusakan dengan cara membawa paksa para politikus benalu pada mekanisme penyelesaian konflik yang seharusnya.
Mekanisme ini adalah mekanisme yudisial yang dilaksanakan oleh lembaga pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak kuat yang bisa membawa paksa para politikus benalu tersebut pada mekanisme yudisial idealnya adalah lembaga-lembaga hukum negara, seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun sungguh sulit membawa para politikus benalu tersebut pada mekanisme yudisial. Para politikus benalu yang tetap tinggal di dalam negeri saja tidak bisa dibawa pada mekanisme yudisial secara mudah. Apalagi mereka yang telah lari ke luar negeri (sebanyak 45 orang), termasuk Nunun Nurbaetie dan M. Nazaruddin, sehingga banyak para politikus benalu tidak segera bisa dibawa ke mekanisme yudisial demi keadilan. Hanya sebagian kecil yang sudah dibawa ke mekanisme yudisial, seperti kasus cek pelawat Miranda Goeltom. Itu pun berlangsung sangat lambat di tengah gencarnya mobilisasi sumber daya konflik di antara politikus benalu yang ingin menang dan selamat.
Alasan masih kurangnya bukti dan taat pada prosedur perundangan sering disampaikan kepada publik luas. Alasan yang sering keluar dari lembaga-lembaga hukum negara itu bisa jadi adalah manifestasi dari risiko konflik para politikus benalu. Konflik para politikus benalu yang memobilisasi seluruh sumber daya mereka telah menyeret lembaga-lembaga yudisial keluar dari mandat demokrasinya dan masuk pusaran politik yang bukan wilayah kerjanya.
Seperti ketika Ketua Mahkamah Konstitusi melaporkan kasus M. Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang disebutnya bukan sebagai kasus suap, melainkan hanya pelanggaran kode etik. Praktek ini mungkin refleksi dari kerusakan sistem demokrasi karena lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi sudah memberi tafsir politis. Mahkamah Konstitusi terjebak sebagai bagian dari mobilisasi sumber daya konflik para politikus benalu.
Seharusnya lembaga-lembaga yudisial, termasuk Mahkamah Konstitusi, dalam medan konflik para politikus benalu, melakukan fungsi intervensi progresif dengan membawa para politikus benalu pada mekanisme yudisial. Mereka harus menjadi pihak kuat untuk menangani eskalasi konflik para politikus benalu yang menciptakan risiko konflik besar pada demokrasi Indonesia.(*)
(*) Penulis adalah Sosiolog Konflik Universitas Airlangga
Source: Koran Tempo, Selasa 5 Juli 2011