: Hukum Acara Komisi Informasi

Thursday, March 10, 2011

:Gani Bazar
:Gandi.jpg
:Hukum Acara Komisi Informasi
:Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh, menyimpan dan menggunakan informasi publik untuk pengembangan peribadi dan lingkungannya, pada saat akan memanfaatkan hak informasi ini tentunya akan berhadapan dengan Badan-Badan Publik yang memiliki informasi itu, sementara itu tidak semua informasi yang ada di Badan-badan publik dapat diakses oleh semua masyarakat, nah ini tentunya akan bersinggungan antara hak dan kewajiban masyarakat terhadap informasi publik.

Asas keterbukaan informasi publik adalah terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang, dan diperoleh oleh setiap orang dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan, dengan cara yang sederhana, sedangkan informasi publik yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang dan kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul pada suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya demikian pula sebaliknya.

Apabila terjadi perselisihan antara badan publik yang mengharuskannya memberikan informasi kepada masyarakat, perorangan atau sekelompok orang, namun karena adanya ketentuan undang-undang atau informasi yang dapat dikatagorikan pengecualian, maka masyarakat yang ingin memperoleh namun tertunda karena permasalahan tersebut maka ia dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi yang ada. Hal ini dapat dilakukan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan ;

1. penolakan karena pengecualian, yang tercantum pada pasal 17 Undang-undang No.14 th.2008 tentang keterbukaan informasi Publik selanjutnya disingkat dengan UUKIP.

2. tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut,kegiatan dan kinerjanya,laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang.

3. tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya

4. tidak dipenuhinya permintaan informasi

5. pengenaan biaya yang tidak wajar

6. penyampaian informasi yang tidak tepat waktu

Keberatan yang diajukan oleh pemohon adalah dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah alasan tersebut , selanjutnya atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan keberatan yang diajukan pemohon paling lambat 30 hari kerja.

Apabila tanggapan atasan pejabat pengelola informasi tersebut tidak dapat diterima oleh pemohon maka ia mengajukan kepada Komisi Informasi untuk mendapat keputusan penyelesaian sengketa. Oleh Komisi Informasi sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUKIP itu maka langkah pertama ia memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk diselesaikan dengan cara mediasi, Komisi Informasi dalam hal ini selaku mediator dan keputusan ada pada pihak-pihak yang bersengketa, apabila pada waktu mediasi timbul kesepakatan maka kesepakatan ini bersifat final dan mengikat. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat pengelola informasi tersebut.

Dalam hukum acara Komisi Informasi penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, dan penyelesaian sengketa mediasi hanya dalam pokok perkara berkenaan dengan ; informasi berkala yang tak tersedia, permintaan yang tidak ditanggapi,tanggapan yang tidak sebagaimana mestinya,tidak dipenuhinya permintaan informasi, biaya yang tidak wajar, serta pemberian informasi yang melampaui batas waktu.

Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

Penyelesaian sengketa informasi Publik melalui ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi ditempuh mana kala proses mediasi tidak berhasil, maka Komisi Informasi menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi. Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara terdiri dari paling sedikit 3 orang anggota Komisi atau lebih dan harus berjumlah ganjil, dan bersifat terbuka untuk umum. Dalam hal pemeriksaan yang bersifat pengecualian sebagaimana tercantum pada pasal 17 UUKIP, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

Pada pasal 44 UUKIP menyebutkan dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon, yaitu badan publik terkait melalui melalui pejabat yang ditunjuk untuk didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.

Dalam hal pembuktian maka badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi karena kerahasiaannya.

Keputusan Komisi Informasi atas penyelesaian sengketa dengan ajudikasi non litigasi ini berupa ;

1. pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah dibawah ini:

a) membatalkan putusan atasan badan publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruhnya informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau

b) mengukuhkan putusan atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta baik sebagian atau seluruhnya.

2. putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan tidak disediakan informasi secara berkala yang meliputi; informasi tentang badan publik tersebut,kegiatan dan kinerjanya,laporan keuangannya dan/atau yang diatur oleh undang-undang,

tidak ditanggapinya permintaan informasi; atau ditanggapi tidak sepenuhnya

tidak dipenuhinya permintaan informasi, atau pengenaan biaya yang tidak wajar

serta penyampaian informasi yang tidak tepat waktu, berisikan salah satu perintah ;

a) memerintahkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk menjalankan kewjibannya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang,

b) memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UUKIP.

c) Mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan onformasi.

Keputusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali keputusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan. Komisi Informasi selanjutnya memberikan salinan keputusannya kepada pihak yang bersengketa.

Apabila ada anggota Komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahlan dari putusan tersebut.

Apabila keputusan ajudikasi nonlitigasi ditolak oleh pihak yang bersengketa maka dapat dilanjutkan kepengadilan Tata Usaha Negara apabila pihak yang digugat adalah badan publik negara atau kepengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara. Pengajuan gugatan tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ajudikasi dari komisi informasi.

Putusan pengadilan tat usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah ;

1. membatalkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik :

a) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi publik; atau

b) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

2. menguatkan putusan komisi informasi dan/atau memerintahkan badan publik ;

a) memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik; atau

b) menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi sebagai upaya hukum tertinggi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 hari sejak diterimanya putusan pengadilan tersebut.

Pada pasal 57 UUKIP ini menyatakan bahwa tuntutan pidana berdasarkan UUKIP ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.



Powered by EmailMeForm