JAMBI – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana pungutan dari mahasiswa kampus Universita Jambi (Unja) trus dilakukan. Setelah sebelumnya sejumlah pejabat rektorat dipanggil dan dimintai keterangannya. Kemarin (03/03) giliran Cek Malina, bendahara penerimaan rektorat Unja, yang dipanggil dan diperiksa oleh tim VII Kejati Jambi.
Awalnya Cek Malina, datang sekitar pukul 08.30 WIB, namun tidak lama kemudian meninggalkan Kejati Jambi. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia datang kembali bersama seorang wanita dan seorang laki. Mereka datang dengan membawa setumpuk berkas yang diduga diminta oleh jaksa penyidik Kejati Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tertutup, sekitar pukul 17.00 WIB, ia meninggalkan Kejati Jambi dengan menutup wajahnya.
Cek Malina, diduga dipanggil terkait biaya registrasi mahasiswa Unja. Seperti dana asuransi, setiap mahasiswa dipungut sebesar Rp 6 ribu per tahun. Selain itu ada juga dana yang dipunggut dari mahasiswa per semesternya. Dana ATK registrasi sebesar Rp 20 ribu, dana pembayaran MAP registrasi sebesar Rp 2.500, dan dana praktikum sebesar Rp 100 ribu ke seluruh mahasiswa, yang nilainya mencapai bisa mencapai miliaran rupiah.
Kajati Jambi, BD Nainggolan, saat dikonfirmasi di gedung Kejati Jambi mengatakan, pihaknya tidak main-main. “Sekarang kita masih mencari alat bukti dan puldata. Kalau terbukti ada tindak pidana, kita sikat,” ucapnya, tegas. Sementara itu, menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, pihaknya terus melakukan panggilan dalam tahap pengumpulan data. “Kita masih menelusuri, mereka dipanggil masih dimintai klarivikasi, terkait adanya laporan dugaan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kejati juga telah memanggil sejumlah pihak rektorat Unja, terkait hal tersebut. seperti yang dijadwalkan kemarin, ada empat orang pihak Unja yang dipanggil untuk dimintai keternagan. Namun dua dianyatanya tidak memenuhi panggilan. (ria)
Awalnya Cek Malina, datang sekitar pukul 08.30 WIB, namun tidak lama kemudian meninggalkan Kejati Jambi. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia datang kembali bersama seorang wanita dan seorang laki. Mereka datang dengan membawa setumpuk berkas yang diduga diminta oleh jaksa penyidik Kejati Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tertutup, sekitar pukul 17.00 WIB, ia meninggalkan Kejati Jambi dengan menutup wajahnya.
Cek Malina, diduga dipanggil terkait biaya registrasi mahasiswa Unja. Seperti dana asuransi, setiap mahasiswa dipungut sebesar Rp 6 ribu per tahun. Selain itu ada juga dana yang dipunggut dari mahasiswa per semesternya. Dana ATK registrasi sebesar Rp 20 ribu, dana pembayaran MAP registrasi sebesar Rp 2.500, dan dana praktikum sebesar Rp 100 ribu ke seluruh mahasiswa, yang nilainya mencapai bisa mencapai miliaran rupiah.
Kajati Jambi, BD Nainggolan, saat dikonfirmasi di gedung Kejati Jambi mengatakan, pihaknya tidak main-main. “Sekarang kita masih mencari alat bukti dan puldata. Kalau terbukti ada tindak pidana, kita sikat,” ucapnya, tegas. Sementara itu, menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, pihaknya terus melakukan panggilan dalam tahap pengumpulan data. “Kita masih menelusuri, mereka dipanggil masih dimintai klarivikasi, terkait adanya laporan dugaan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kejati juga telah memanggil sejumlah pihak rektorat Unja, terkait hal tersebut. seperti yang dijadwalkan kemarin, ada empat orang pihak Unja yang dipanggil untuk dimintai keternagan. Namun dua dianyatanya tidak memenuhi panggilan. (ria)
Sumber: metrojambi.com