Kontroversi proses merger antara dua stasiun televisi swasta, Indosiar dan SCTV, bergulir ke pengadilan. Seorang advokat bernama Hinca IP Pandjaitan melayangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Yang disasar Hinca adalah tiga institusi sekaligus yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Bapepam-LK.
”Gugatan Citizen Lawsuit ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara No. 102/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Pst, Jumat 11/11/2011,” tulis Hinca dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline.
Hinca menilai Menkominfo dan dua tergugat lainnya melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Hinca, mereka telah melakukan pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.
Perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam siaran pers, Hinca menuturkan bahwa gugatan ini bermula dari adanya pengumuman di media massa 3 Maret 2011 rencana Pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), setelah 1 Maret 2011, EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar. EMTK sendiri adalah pemilik 85,78% saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM).
Melalui gugatan ini, Hinca meminta Menkominfo, KPI dan Bapepam untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK.
Sumber: Hukum Online