: Zumi Zola Peroleh 57.415 Suara

Monday, February 14, 2011

Nama*:Pengunjung
Photo:015.jpg
Judul*:Zumi Zola Peroleh 57.415 Suara
Kiriman Tulisan*:MUARASABAK - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, Zumi Zola-Ambo Tang, berdasarkan perhitungan akhir Desk Pemilukada Tanjabtim, kemarim malam, mutlak sebagai pemenang Pemilukada.

Pasalnya, keduanya berhasil meraup 57.415 suara atau 48,12 persen. Berada jauh di atas pasangan calon Juber – Isroni yang hanya mampu mengumpulkan 48.510 suara (40,66 persen) dan pasangan Saifuddin – Kaharuddin 13.380 suara (11,21 persen).

Diperkirakan angka perhitungan Desk Pemilukada ini tidak akan jauh berbeda dengan hasil perhitungan yang dilakukan KPUD Tanjabtim.

"Ini angka final dari perhitungan yang dilakukan oleh Desk Pilkada, dan angka ini berkemungkinan tidak akan berbeda dengan perhitungan yang dilakukan pihak KPU," jelas Ibnu Hayat, salah seorang anggota Tim Desk Pemilukada Tanjabtim.

Dari hasil penghitungan suara tersebut, pasangan Zumi Zola - Ambo Tang hanya kalah di dua kecamatan, yakni Berbak dan Dendang, selebihnya mereka unggul.

''Pasangan Juber – Isroni tampaknya unggul di dua kecamatan ini," ungkap Ibnu Hayat.

Zumi yang juga anak mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ini akan genap berumur 31 tahun pada 30 Maret nanti. Jika resmi diumumkan sebagai pemenang oleh KPUD Tanjabtim, maka selebritis yang masuk ke ranah politik ini akan menjadi bupati termuda di Provinsi Jambi.

Anggota KPU Tanjabtim, Yusuf Asni mengaku pihaknya juga melakukan perhitungan cepat atau quick count. Namun, hasil quick count hanya untuk keperluan internal dan tidak akan dipublikasikan.

Menurut Yusuf Asni, hasil penghitungan final akan diketahui setelah rapat pleno KPU yang diperkirakan akan berlangsung 15 – 20 Februari.

''Hasil penghitungan suara dari TPS akan langsung direkap oleh PPK yang dijadwalkan tanggal 12 – 14 Februari," ujarnya.

Terpisah, Zumi Zola masih enggan mengaku sebagai pemenang Pemilukada Tanjabtim. Sebab masih cukup banyak suara yang belum diterima, apalagi belum diplenokan oleh KPU Tanjabtim.

"Saya tak mendahului Tuhan. Biarlah waktu yang menjawab dan menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam pesta demokrasi ini. Tapi kalau saya menang, Alhamdulillah," ujarnya.

Sementara itu, hingga kemarin malam, warga dan sejumlah tokoh Tanjabtim terus berdatangan ke kediaman Zumi Zola di Kelurahan Rano, Muarasabak.

Abdullah Hich bersama istrinya Mardanelly juga terlihat di kediaman Zumi Zola. Tak lama kemudian, Ketua DPW PAN Jambi, Hazrin Nurdin dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono juga muncul di villa, bergabung bersama Zulkifli Nurdin, Sum Indra dan Ketua Tim Pemenangan Zumi, Romy Heryanto, yang sudah lebih dahulu berada di sana.

Di bagian lain, anggota KPU Tanjabtim lainnya, Idrus mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada rentang 15-20 Februari 2011 mendatang, juga akan disertai dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

''Realisasi rapat pleno KPU tentang rekapitulasi suara tersebut, tergantung kepada rapat pleno yang dilakukan tiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanjabtim,'' jelasnya.

Pleno di tingkat PPK sendiri dijadwalkan pada 12-14 Februari. Dan hasil rekapitulasi PPK inilah, yang nantinya diplenokan kembali oleh KPU.

Lebih lanjut Idrus mengatakan, setelah KPU menetapkan perhitungan suara dan calon terpilih, maka jika ada pihak yang keberatan, pihak KPU memberikan waktu selama tiga hari setelah penetapan untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada yang keberatan soal hasil rekapitulasi suara, silahkan ajukan ke MK," ucapnya.

Sesuai Peraturan MK nomor 15 tahun 2008 jelas Idrus, tentang Pedoman Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada. Pihak tertentu boleh tidak menerima hasil penetapan KPU, jika pihak tersebut merasa hukum acara tidak memenuhi syarat. Kemudian MK pun memiliki wewenang untuk mengabulkan gugatan atau menolak gugatan tersebut.

"MK berhak mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan, dan MK pun berhak menolak sebagian atau seluruh gugatan," terang Idrus.

Sementara itu, pasangan calon Juber- Isroni, mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Juber, yang menjadi inti gugatan mereka adalah masalah dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh pasangan Zumi Zola-Ambo Tang. Pihaknya juga sudah menyiapkan tim advokasi dan saksi-saksi.

''Secara pribadi dan selaku kandidat, saya siap mengajukan masalah ini ke jalur hukum dan MK, dan kami juga sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi kami di MK nanti. Kami minta kasus dugaan pelanggaran dari tahapan awal hingga akhir pemilukada ini diproses secara hukum,'' kata Juber.

Menurut dia, untuk saat ini perolehan suara masing-masing kandidat baru bersifat sementara atau belum permanent. Namun, kata dia, dari hasil penghitungan cepat itu sudah dapat dilihat kandidat yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Zumi Zola-Ambo Tang. Kendati demikian, kata Juber, pihaknya tetap menunggu hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU nanti.

''Ini kan hanya perhitungan perolehan hasil suara sementara dan ini kan belum permanen. Tetapi walaupun ini belum permanen, ini kan kita sudah mendapatkan gambaran dari hasil pemilu ini,'' ungkapnya.

''Hasil ini tetap kita tunggu, karena hasil perolehan suara dari KPU adalah perolehan yang permanen dan hasil tetap, begitu,'' jelasnya.

Saat ini, lanjut Juber, tim suksesnya sedang menghimpun alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran yang belum dilaporkan ke Panwas setempat.

''Kita juga sedang mengumpulkan alat dan bukti-bukti dari tim kita dilapangan yang belum lagi dilaporkan ke panwas kecamatan, berkaitan dengan pelanggaran pemilu dari tahap awal hingga akhir,'' tuturnya.

Sementara itu, Zumi Zola saat dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang akan diajukan kandidat lain.

''Itu memang koridornya, lakukanlah. Kami siap hadapi,'' kata Zumi di dampingi Ambo Tang.

Bahkan, kata Zumi, pihaknya juga telah menyiapkan tim advokasi yang terdiri dari lima orang dan diketuai oleh anggota DPR RI dari PAN Chaerul Naim, untuk mengantisipasi jika nantinya ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

''Advokat sudah siap,'' ujar Zumi.

Selain itu, Zumi yakin bahwa isu-isu yang menyerang pihaknya itu tidak benar adanya.

''Saya yakin tim saya tidak melakukan hal itu,'' tandasnya.

(bim/eca/jenn)

Sumber: www.jambiekspres.co.id



Powered by EmailMeForm