: Susno Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp500

Monday, February 14, 2011

Nama*:Guest
Photo:20110214_055948_susno.jpg
Judul*:Susno Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Kiriman Tulisan*:JAKARTA--MICOM: Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dituntut tujuh tahun penjara, serta denda Rp500 juta dalam sidang perkara suap dari PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi pengamanan dana Pemilu Kada Jawa Barat tahun 2008.

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata tim jaksa penuntut saat membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus PT Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan Pemilu kada Jawa Barat sebesar Rp8,1 miliar dari total hibah Rp27 miliar.

Seperti diberitakan, Susno didakwa menerima suap Rp500 juta dari Haposan melalui Sjahril Johan. Uang itu agar kasus PT SAL segera diselesaikan penyidik. Susno membantah menerima uang yang disebut diserahkan di rumah keluarga Susno di Jl Abuserin, Jakarta Selatan itu. (*/X-12)



Powered by EmailMeForm