Kuliah On-line Hukum Internasional (Bagian I),

Monday, January 31, 2011


“Pengertian dan Peristilahan Hukum Internasional”

Oleh

Dony Yusra Pebrianto,SH

I. Pengertian

Untuk mengawali pembahasan ini perlu dibedakan antara Hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. Dengan kata lain, hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

Terkait mengenai pengertian Hukum international publik sama halnya dengan suatu pertanyaan mengenai pengertian “hukum”, yang jawabannya tentu sama dari setiap literatur yang menyatakan bahwa belum ada kesepakatan yang sama terkait mengenai pengertian “hukum”, begitu juga halnya dengan hukum internasional. Namun setidaknya pendapat beberapa sarjana layak dijadikan acuan mengenai pengertian hukum internasional. Hukum internasional publik diartikan sebagai keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Dari uraian di atas terlihat pesamaan dan perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Yang menjadi persamaannya adalah bahwa baik hukum internasional publik maupun hukum perdata internasional, keduanya sama-sama mengatur hubungan yang melintasi batas Negara. Sedangkan yang membedakannya adalah terletak pada sifat hukum hubungan atau objeknya (persoalan yang diatur). Dan untuk mempermudah membedakan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional adalah dengan membedakannya dari sisi subjek hukum-nya (pelaku). Subjek hukum pada hukum internasional publik adalah Negara dan badan hukum publik, sedangkan hukum perdata internasional yang menjadi subjeknya adalah individu (orang perseorangan. Alasannya adalah, Negara dan badan hukum terkadang juga melakukan hubungan keperdataan, sedangkan individu (orang perorangan) menurut hukum internasional modern ada kalanya dianggap mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Namun terkait mengenai pembatasan definisi terhadap hukum internasional publik diatas, maka terdapat suatu hal yang mungkin menjadi dasar keberatan terhadap pembatasan terhadap definisi hukum internasional publik tersebut, yakni pembatasan tersbut tidak mempunyai ketegasan, karena didasarkan pada suatu ukuran yang negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.

Namun kenapa kata “publik” di dalam kalimat hukum internasional publik digunakan kata “antar Negara” saja?, sehingga istilah yang dipakai adalah hukum antar Negara. Namun terlepas dari persoalan tersebut memang diakui bahwa ukuran publik dalam arti kenegaraan itu sendiri kerap kali sukar untuk dilihat batas-batasnya secara tegas.

Namun, patut diketahui bahwa hubungan ataupun persoalan internasional pada masa sekarang ini bukan berarti semuanya itu dapat dikatakan sebagai hubungan ataupun persoalan antar Negara. Misalnya terkait mengenai pelanggaran ketentuan pidana dari Konvensi Jenewa Tahun 1949 oleh individu (orang perseorangan) tidak dapat dikatakan sebagai persoalan antar Negara. Karena yang menjadi subjek dari perlan tersebut adalah individu (orang perorangan), sehingga tidak dapat digolongkan ke dalam persoalan antar Negara. Namun yang jelas, hubungan atau persoalan internasional yang demikian bukanlah merupakan persoalan perdata dan tentunya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam persoalan hukum perdata internasional. Namun persoalan hukum perdata internasional pun susah untuk ditarik secara tegas. Sehingga ada sarjana yang mengusulkan agar perbedaan tersebut dihapuskan dan digunakan istilah lain saja. Philip C. Jessup dalam bukunya Transnational Law Mempopulerkan istilah transnational law sebagai peristilahan untuk hukum internasional. Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum internasional merupakan ilmu tersendiri, bukan hanya sebagai hukum internasional publik (yang membatasi masalah diluar keperdataan), dan bukan pula sekedar hukum perdata internasional (yang membatasi persoalan kepada persoalan keperdataan belaka.

Terkait mengenai pengertian dari hukium internasional sendiri, banyak sarjana yang mendefinisan mengenai pengertian hukum internasional. Boer mauna di dalam bukunya “Hukum Internasional, pengertian, peranan, dan fungsi dalam era dinamika global” menyatakan bahwa hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakatr internasional. Selain itu sarjana lain juga memberi definisi mengenai pengertian hukum internasional, rumusannya adalah sebagai berikut, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara antara: Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

Terlepas dari pada itu (beragamnya definisi hukum internasional), ada benang merah yang dapat diambil dari definisi-definisi yang dikemukakan para sarjana tersebut. Bisa dikatakan, hukum internasional adalah:

1) Kumpulan Norma-norma dan Kaedah-kaedah

2) Memiliki subjek berupa Negara dan subjek hukum bukan Negara lainnya

3) Serta hubungan antara subjek hukum internasional satu sama lain.

II. Peristilahan

Terkait mengenai peristilahan dalam penggunaan istilah hukum internasional, ada juga istilah lain yang digunakan, seperti hukum bangsa-bangsa, dan hukum antar bangsa atau hukum antar Negara. Keberagaman istilah tersebut tidak hanya terjadi dalam istilah dalam bahasa Indonesia, namun hal ini juga terjadi di berbagai Negara.

Istilah hukum bangsa-bangsa (Law of Nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi yakni ius gentium. Ius gentium bukan hanya hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan sebagai kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain. Na,un kemudian barulah dibedakan hubungan antara individu dengan menggunakan istilah ius inter gentes. Istilah ini berarti hukum antar bangsa sebagai titik tolak lahiurnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum tersendiri.

Namun dalam hal ini (terkait beragamnya istilah), maka penulis memilih menggunakan istilah hukum internasional sebagai istilah yang dipakai. Alasannya adalah sebagai berikut:

1) Istilah hukum internasional paling mendekati kenyataan (dibanding hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa, atau hukum antar Negara) dalam hal sifat hubungan dan masalah yang menjadi objek bidang hukum ini, mengingat pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara bangsa-bangsa atau Negara-negara saja.

2) Hukum bangsa-bangsa lebih cenderung dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, sehingga sifat hubungannya belum dapat dikategorikan ke dalam hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.

3) Hukum antar bangsa atau hukum antarnegara lebih cenderung mengarah kepada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau Negara-negara yang kita kenal sejak munculnya Negara dalam bentuknya yang modern sebagai National state (Negara nasional)

Sumber: Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. J.G Starke, Hukum Internasional;. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional.

Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.