Frans H Winarta
Juni lalu Mahkamah Konstitusi RI memutuskan konsep wadah tunggal organisasi advokat adalah konstitusional. Permohonan uji materiil (materieeletoetsingrecht) Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh sembilan advokat senior Peradi ditolak dan dinyatakan nebis in idem,padahal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil UU Advokat dinyatakan layak untuk diperiksa Mahkamah Konstitusi RI.
Di sinilah terjadi keraguan Mahkamah Konstitusi RI. Entah apa sebab keraguan ini, apa ada alasan hukum yang berseberangan di antara sembilan majelis hakim atau karena ada alasan seperti pengaruh politis atau lainnya. Hanya para hakim itu yang bisa menjawab.
Tetapi, paling tidak putusan itu mengecewakan dan tidak memberikan solusi atas perseteruan di dalam tubuh organisasi yang sudah berlangsung sekitar lima tahun sejak UU Advokat diundangkan.
Entah sampai kapan silang sengkarut ini akan diakhiri. Banyak kekeliruan dalam pembentukan Peradi yang tidak sesuai dengan nafas demokrasi. Dalam proses itu hak pilih anggota organisasi advokat dikebiri dan diabaikan.Kepengurusan Peradi dibentuk atas dasar kongko-kongko antara delapan pimpinan organisasi advokat dan bukan melalui kongres yang demokratis atas dasar one man one bot.
Proses itu tidak mengikuti kaidah umum seperti yang ditentukan IBA Standard for The Independences of The Legal Profession, UN Basic Principles on The Role of Lawyer, dan Singhvi Declaration. Alhasil putusan Mahkamah Konstitusi RI akan melanggengkan perseteruan dalam tubuh organisasi advokat yang akibatnya akan dirasakan masyarakat, khususnya para advokat dan pencari keadilan.
Mafia peradilan (korupsi yudisial) akan tetap marak dan organisasi advokat selama ini berdiam diri dan ini akan diteruskan dengan tidak diatasinya perseteruan dalam tubuh organisasi advokat. Putusan tersebut tidak menyelesaikan isu dan kepentingan nasional serta mengabaikan tiga instrumen internasional yang secara lex specialis mengatur mengenai hak-hak berserikat yang dimiliki oleh advokat.
Ketentuan yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum (law enforcement officials) juga merupakan ketentuan keliru. Profesi advokat adalah profesi khusus yang bebas dan mandiri,dan bukan merupakan bagian dari penegak hukum (law enforcement officials).
Hal ini tercantum dalam Commentary (a) dari Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979 yang menyatakan: “( a) The term “law enforcement officials”, includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.”
Perbandingan dengan Belanda
Jumlah advokat di Belanda yang relatif sedikit dibandingkan jumlah advokat di Indonesia yang pluralis masyarakatnya membuat mereka bersepakat untuk membentuk single bar association (wadah tunggal) yang disusul dengan mengundangkan Advocaten Wetpada 1952.
Jadi Nederlands Orde Van Advocaten (NOVA) sebagai single bar association terbentuk sebelum Advocaten Wet diundangkan dan nama NOVA sebagai bar association dicantumkan dalam Advocaten Wet. Ini berbeda dengan keadaan di Indonesia di mana ide wadah tunggal datang dari pemerintah Orde Baru dan dibentuklah Ikadin pada 10 November 1985 di Jakarta.
Konsep ini datang dari atas dan bukan dari aspirasi advokat Indonesia. Rupanya para hakim Mahkamah Konstitusi RI ini memahami asal usul konsep wadah tunggal,tetapi tidak mengerti atau tidak mau mengerti tentang sejarah advokat Indonesia. Tidak aneh karena sifatnya top down dan bukan aspirasi advokat Indonesia.
Akhirnya timbul gelombang protes dari para advokat setelah diundangkannya UU Advokat sejak 2003. Akibatnya semua organisasi advokat yang ada tidak dapat bekerja maksimal karena perseteruan dalam tubuh organisasi advokat.
Kursus advokat, ujian advokat, continuing legal education (CLE), rekrutmen, pelatihan, penyumpahan, kurikulum pendidikan advokat, dan lain-lain akan terbengkalai. Masalah ini akan berakibat kepada mutu pelayanan dan pemberian jasa hukum (legal services) kepada masyarakat c.q.para pencari keadilan.
Usang dan Dipaksakan
Konsep wadah tunggal mulai dicetuskan oleh Menteri Kehakiman Ali Said pada akhir 1970-an dan dinyatakan kepada ketua Peradi waktu itu Suardi Tasrif. Ide ini serentak ditentang oleh Peradi.Para advokat Peradi menolak pemaksaan dari atas akan bentuk organisasi advokat tersebut.
Semua itu harus datang dari bawah melalui kongres advokat dan harus dilakukan secara demokratis. Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang otoriter dan korporatis menginginkan organisasi advokat dalam bentuk wadah tunggal agar mudah dikontrol dan tidak menjadi duri dalam daging bagi pemerintahannya karena kritik-kritik Peradi.
Seperti buruh disatukan dalam SPSI dan wartawan dalam PWI,advokat digiring dalam wadah tunggal. Ketika Peradi terbentuk pada 1985 pemerintahan Orba kecewa melihat kenyataan 80% dari DPP Ikadin terdiri atas advokat-advokat Peradi dan sejak itu legitimasi Peradi diganggu melalui berbagai cara seperti memecah Ikadin dan pendirian organisasi lainnya.
Fakta menunjukkan paling tidak sekarang ada empat organisasi advokat yang mengakui sebagai wadah tunggal yaitu Ikadin, AAI, Peradi, dan KAI. Sungguh hipokrit kalau kita memutuskan dan mempertahankan konsep wadah tunggal yang usang, tidak sesuai nafas demokrasi dan reformasi,dipaksakan dari atas atau menentang aspirasi advokat yang menginginkan multi bar associations atau federation of bar associations.
Menghubungkan bentuk federasi dengan negara kesatuan adalah pandangan sempit, naif dan jauh dari sifat kenegarawanan (statesmanship).Padahal jelas sejarah dan aspirasi advokat tidak menginginkan wadah tunggal. Perjuangan menuju organisasi advokat yang sesuai aspirasi advokat Indonesia akan terus berlangsung walaupun langit runtuh. Fiat justitia ruat coelum.(*)
(*) Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)
Source: Harian Seputar Indonesia, 6 Juli 2011