Bryan Bernadi
Karena kesibukan yang begitu padat,seseorang seringkali tidak dapat menjalankan sendiri berbagai macam urusannya, sehingga orang tersebut memerlukan jasa orang lain untuk menyelenggarakan kepentingannya.
Berdasarkan hal itu, orang tersebut dapat memberikan kuasa kepada orang lain guna bertindak untuk dan atas nama dirinya melakukan perbuatanperbuatan bagi orang yang memberikan kuasa.
Adapun yang dimaksud dengan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu “perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada orang lain guna bertindak untuk dan atas nama orang yang memberikan kuasa dalam menyelenggarakan suatu urusan.”
Berdasarkan definisi tersebut, menarik untuk digarisbawahi bahwa ternyata pemberian kuasa yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah merupakan suatu perjanjian. Bentuk surat kuasa sendiri ada bermacam-macam, di dalam praktik kebiasaan dalam bidang bisnis salah satu di antaranya yang kita kenal yaitu surat kuasa mutlak (irrevocable power of attorney).
Surat kuasa tersebut disebut “mutlak”karena sifatnya yang tidak dapat ditarik kembali oleh orang yang memberikan kuasa. Meskipun Pasal 1813, 1814, dan 1816 KUHPerdata telah mengatur bahwa pemberian kuasa akan berakhir karena surat kuasa ditarik atau dihentikan dengan pemberitahuan oleh orang yang memberikan kuasa kepada orang yang menerima kuasa, namun ketentuan tersebut dapat disimpangi oleh kesepakatan di antara para pihak.
Ketentuan tersebut diatur di dalam buku ketiga KUHPerdata yang bersifat terbuka. Seiring dengan perkembangan transaksi bisnis saat ini yang semakin variatif dan kompleks, surat kuasa mutlak kerapkali dipergunakan sebagai salah satu sarana atau bagian dalam kesepakatan atas transaksi bisnis tertentu.
Sebagai contoh misalnya surat kuasa mutlak untuk menjual saham yang digadaikan, surat kuasa mutlak bagi bank untuk mencairkan deposito yang dijaminkan, dan surat kuasa mutlak untuk mendilusi saham dalam suatu perseroan berdasarkan perjanjian investasi tertentu.
Surat kuasa mutlak semacam ini pada hakikatnya merupakan perjanjian turunan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Surat kuasa mutlak tersebut tidak berdiri sendiri seperti surat kuasa pada umumnya, di mana si pemberi kuasa memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili suatu urusan karena si pemberi kuasa berhalangan hadir.
Surat kuasa mutlak dalam koridor bisnis biasanya dibuat sebagai perjanjian turunan (accesoir) yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas suatu hak tertentu dalam transaksi bisnis (business action). Pembatasan penggunaan surat kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Mendagri No 14/1982 yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh membuat surat kuasa yang bersifat mutlak untuk memindahkan suatu hak atas tanah tertentu.
Selain surat kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah, hukum positif kita juga tidak melarang penggunaan surat kuasa mutlak.Mahkamah Agung melalui Yurisprudensinya No 731 K/Sip/1975 tanggal 16 Desember 1976 bahkan mengakui keperluan ada surat kuasa mutlak dalam perjanjian yang karena sifatnya memang memerlukan surat kuasa mutlak tersebut.
Pencabutan?
Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan,apakah surat kuasa mutlak yang merupakan perjanjian turunan (accesoir) dapat dicabut atau ditarik kembali oleh orang yang memberikan kuasa? Dalam salah satu perkara mengenai sengketa kepemilikan saham televisi swasta antara para pemegang saham lama dengan investor kita bisa mendapatkan gambaran.
Dalam perkara itu majelis hakim tingkat pengadilan negeri telah mempertimbangkan bahwa surat kuasa mutlak dalam perjanjian investasi (sebagai perjanjian pokok) yang diberikan pemegang saham lama kepada investor dapat dicabut kembali sekalipun surat kuasa mutlak tersebut telah mengesampingkan Pasal 1813,Pasal 1814,dan Pasal 1816 KUHPerdata dan dengan tegas mencantumkan klausul yang menyatakan surat kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali (irrevocable).
Menurut hemat penulis, untuk menilai apakah surat kuasa mutlak dapat dicabut kembali atau tidak, harus ditinjau secara kasus per kasus dan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku mengenai pengaturan surat kuasa tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, khususnya untuk surat kuasa mutlak yang merupakan perjanjian turunan (accesoir) dari perjanjian pokoknya.
Sepanjang para pihak sepakat untuk membuat surat kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dengan mengesampingkan Pasal 1813, 1814, dan 1816 KUHPerdata, para pihak telah sepakat untuk melahirkan suatu kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali (irrevocable power of attorney).
Lebih lanjut, harus pula dilihat asal-usul dari pemberian surat kuasa mutlak tersebut. Dalam hal surat kuasa mutlak diberikan berdasarkan suatu perjanjian investasi yang merupakan perjanjian pokok, surat kuasa mutlak tersebut tidak dapat dicabut/ditarik kembali sepanjang perjanjian investasinya masih ada dan telah dilaksanakan.
Hal ini sesuai sifat accesoir dari surat kuasa mutlak itu sendiri. Dengan demikian, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No 731 K/Sip/1975,sepanjang sifat dari perjanjian pokok memerlukan ada surat kuasa mutlak, surat kuasa mutlak tersebut seharusnya tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hukum seharusnya memberikan perlindungan dan menjamin kepastian hukum bagi surat kuasa mutlak yang dibuat pihak-pihak sebagai salah satu sarana yang menunjang transaksi bisnis, hal mana sejalan dengan semangat Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.
Apabila tidak demikian, bagaimana misalnya dengan surat kuasa mutlak dari seorang debitur yang meminjam kredit kepada bank,namun tidak memenuhi kewajibannya? Apabila surat kuasa mutlak dapat dicabut kembali oleh si debitur, bagaimana bank selaku kreditur dapat mengeksekusi deposito ataupun saham-saham yang digadaikan sebagai jaminan kredit tersebut? Apakah situasi seperti ini yang kita inginkan? (*)
(*) Penulis Adalah Associate di Kantor Hukum Andi F Simangunsong Partnership
Source: Harian Seputar Indonesia, 30 Juni 2011