Oleh:
Dr. Hj. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.
Dr. Hj. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.
Soft trick, contoh kasus putusan Hadrian. Masih menurut ketua KY, Busyro (2010), gambarannya putusan korupsi tentang kasus Bank Mandiri, dengan tersangka ECW Neloe. Dia dibebaskan PN Jakarta, lalu KY menganalisis putusan tersebut serta mengundang beberapa ahli perbankan dengan diskusi kecil, didapatkan kesimpulan bahwa terjadinya manipulasi tafsiran undang-undang oleh Jaksa. Hal lain dari Kasus Neloe ini adalah tafsiran Money Loundry diganti dengan tafsiran kasus penggelapan. Artinya ada manipulasi dengan “halus” beberapa tafsiran hukum dalam beracara bagi anggota KY.
Kedua, banyaknya peraturan perundang-undangan, termasuk produk undang-undang yang secara substantive di nilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk dengan UUD 1945, tetapi tidak ada lembaga atau mekanisme pengujian yang efektif melalui lembaga yudisial (judicial review). Termasuk juga peraturan perundang-undangan yang selevel (horizontal) yang inharmonis meskipun telah ada azas hukum yang semestinya bisa jadi sebuah pedoman dalam pemberlakuan undang-undang.
Pada tataran norma hukum ini seringkali kita jumpai adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan. Bahwa antara undang-undang yang satu dengan undang-undang/aturan yang lainnya tidak selaras bahkan kadang juga bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya. Tidak atau kurang memperhatikan berlakunya azas-azas hukum yang justru seharusnya dijadikan panduan ketika terjadi ketidakjelasan mengenai substansi hukum yang diatur (terdapat konflik ketentuan undang-undang/hukum).
Sebagai contoh adanya konflik ketentuan Undang-undang adalah mengenai pengertian rumusan “Kekayaan Negara yang dipisahkan dari sistem APBN”, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah merupakan “Keuangan Negara” , sementara dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahwa “Kekayaan Negara yang dipisahkan dari APBN adalah kekayaan BUMN Persero, bukan Keuangan Negara” . Ketidak konsistenan (inkonsistensi) substansi dalam ke dua Undang-undang tersebut sungguh sangat besar dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia, apabila tidak segera dilakukan harmonisasi antara Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di satu pihak sebagai kerangka aturan di bidang hukum publik dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta undang-undang lainnya dalam kerangka aturan di bidang hukum privat, baik dalam tingkatan peraturan perundangan diatasnya maupun yang selevelnya (secara vertikal maupun horizontal).
Ketiga, rentannya para hakim dari intervensi kekuasaan pemerintah karena peletakan hakim dibawah pembinaan pemerintah (untuk administrasi kepegawaian dan finansial dan dibawah Mahkamah Agung untuk tehnis Judicial). Bahkan pada saat itu hakim juga rentan atas intervensi dari atasannya sendiri dalam membuat putusan-putusan sehingga dalam menangani perkara atau akan mengambil putusan majelis hakim perlu konsultasi dulu atau meminta petunjuk kepada atasannya, baik kepada ketua pengadilan pada tingkatannya maupun kepada pengadilan yang tingkatannya lebih tinggi .
Reformasi peradilan dan penegakan hukum pada umumnya ditekankan pada perubahan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan dan kekuasaan kehakiman baik perubahan atas berbagai undang-undang maupun perubahan atas amandemen Undang-undang Dasar 1945. Misalnya penyatu atapan pembinaan hakim di bawah Mahkamah Agung melalui perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 menjadi UU No. 35 Tahun 1999, pembentukan KPK, pembentukan UU HAM, dsb. Perubahan yang lebih mendasar dilakukan melalui amandemen atas UUD 1945 yang mencakup perubahan konsepsi Negara hukum sehingga menjadi lebih terbuka daripada sekedar konsepsi rechtstaats. Lembaga kekuasan kehakiman yakni MA dan MK di tambah KY sebagai lembaga Negara yang tugasnya bukan di bidang kekuasaan kehakiman tetapi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
A. PENEGAKAN HUKUM MELALUI KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA
Sangatlah mudah bila berbicara teori, konsep atau gagasan-gagasan hukum, namun itu semua akan terbantahkan pada kenyataan yang ada apakah teori, konsep atau gagasan-gagasan tersebut berjalan secara sinergis bahkan mampu lebih dari itu.
Untuk menegakkan sebuah keadilan hukum dan pengadilan yang bersih tentunya diperlukan sebuah konsep pembaharuan hukum yang jelas, konsisten dan efektif demi terselenggarannya rasa keadilan.
Terdapat tiga komponen sistem yang saling melengkapi dan ketergantungan. Komponen-komponen yang juga merupakan sub sistem tersebut terdiri atas :
(1). Komponen substansi,
(2). Komponen struktur; dan
(3). Komponen kultur.
Ketiga komponen tersebut bersifat sinergis dan ada saling ketergantungan artinya antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat berdiri sendiri atau dipisah-pisahkan. (*)
(Bersambung ke Bagian III) (Bagian I)
(*) Penulis adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.
Menghubungi Penulis:
Handphone: 081 233 746640
Email: yayukachmad@yahoo.co.id