Oleh:
Sherlock Halmes Lekipiouw
A. PENGANTAR
Dalam upaya mengutarakan usaha, kajian dan hasil-hasinya, setiap Ilmu Pengetahuan selalu mempergunakan bahasa sebagai alatnya. Bahasa itu terdiri atas kata-kata disusun dalam kalimat-kalimat. Kata-kata itu kemudian dijadikan sebagai “Istilah”, yang dimaksudkan sebagai suatu simbol yang arti dan isinya dipastikan sesuai dengan apa yang akan ditetapkan oleh Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan. Dengan kata lain, “Istilah” dalam suatu Ilmu Pengetahuan hanya akan dapat dimengerti oleh mereka yang melakukan studi di dalam ilmu yang bersangkutan.
Hal utama yang senantiasa diperhadapkan kepada kita untuk memahami suatu cabang dari Ilmu Pengetahuan tertentu adalah berkenaan dengan suatu “definsi” yang dipergunakan untuk menjelaskan atau menguraikan “suatu konsep” di dalam lingkungan suatu cabang ilmu yang bersangkutan, yang mana definisi tersebut dapat sama sekali berlainan isi dan artinya dengan isi dan artinya sehari-hari menurut pemahaman orang awam (orang yang berada diluar ilmu pengatehaun tersebut). Dalam konsep hukum, definisi bukan merupakan satu-satunya cara untuk menjelaskan suatu konsep.
Dalam pemahaman yang demikian, maka istilah dengan segala definisnya memiliki karakter yang berbeda antara satu cabang ilmu pengetahuan dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya. Adanya istilah yang diisi dengan pengertian semacam itulah di dalam suatu cabang Ilmu Pengetahuan, membuat Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan dimungkinkan menyusun seluruh pengertian dalam Ilmu Pengetahuan itu. Kemudian hal tesebut dinyatakan dengan peristilahannya masing-masing secara tersendiri, tetapi tetap berada dalam hubungan satu kesatuan yang menyeluruh.
Dengan pengertian itu membuat mungkinya dapat tersusun pengertian lainya dan seterusnya, sehingga membuat keseluruhan pengertian dapat tersusun di dalam Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan. Namun demikian, kita ketahui bahwa masing-masing Ilmu Pengetahuan memiliki corak dan karakter yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam hubungan dengan ini, perlu diperhatikan bahwa kalau ada Ilmu Pengetahaun lain mempergunakan suatu istilah, penggunaan itu tersebut perlu sekali diteliti terlebih dahulu, tentanng apa yang dimaksudkan oleh Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan dengan istilah tersebut. Dalam hal itu yang perlu diperhatikan ialah bagaimana pengertian atau konsep yang diberikan sebagai isi istilah tersebut.
Sebagai contoh misalnya, dalam bahasa sehari-hari (bukan dalam arti teknis), istilah “berlaku” dapat digunakan oleh lebih dari satu cabang ilmu pengetahuan, namun memiliki pengertian yang berbeda. Dalam bidang Ilmu Sosial, istilah “berlaku” bersinggungan dengan fakta empiris yang berlaku dalam masyarakat. Sebaliknya, dalam bidang Ilmu Hukum istilah “berlaku” tidak berkaitan dengan alam empiris dalam kehidupan masyarkat, tetapi berkaitan denga alam kaidah atau norma yang mana “berlaku” senantiasa diberi sinonim dengan “diharuskan” atau “diwajibkan” atau “dipaksakan”.
Pengertian itu sendiri, oleh Bruggink dalam karyanya “Rechts Reflecties” (Refleksi Tentang Hukum) yang diterjemahkan oleh Arief Sidharta , menyatakan bahwa :
“Pengertian adalah isi-pikiran (gedachteninhoud) yang dimunculkan oleh sebuah perkataan tertentu jika sebuah objek atau seorang pribadi memperoleh sebuah nama. Jadi, perkataan itu adalah nama (tanda-bahasa) untuk objek atau orang (yang diartikan). Pengertian adalah apa yang timbul dari pikiran kita sebagai arti dari perkataan, mengingat penunjukan perkataan itu pada objek atau orang tertentu”.
Pemahaman sebagaimana dikemukakan diatas, menjadi penting bagi para yuris, karya karya yuridikal untuk bagian terbesar terdiri atas memberikan arti pada tanda-tanda bahasa itu. Dalam hal yang demikian, lebih lanjut dikemukakan oleh Bruggink sebagaimana terlihat pada skema sebagaimana dibawah ini :
Satuan Bahasa:
- Tanda.
- Yang diartikan.
- Arti.
Kecil:
- Perkataan atau Istilah.
- Objek atau Orang.
- Pengertian atau Konsep.
Lebih Luas:
- Kalimat, Putusan
- Keadaan, Hal-Hal.
- Proposisi, Pendapat.
Terluas:
- Keseluruhan Kalimat atau putusan (uraian).
- Keadaan-Keadaan, Hal-Hal.
- Keseluruhan Proposisi atau Pendapat.
(Sumber ; Bruggink, 1999; 46)
Skema diatas, memberikan gambaran awal terhadap pertanyaan mengenai suatu “arti” atau “istilah”. Dalam bidang ilmu hukum, pertanyaan tentang bila “arti” atau “istilah” yang benar, maka hal tersebut bergantung pada pertanyaan kefilsafatan tentang apa yang diartikan orang dengan kebenaran dari sesuatu. Jika orang mau menjawab pertanyaan itu, maka kita sampai pada bidang teori kebenaran. (*)
(Bersambung ke Bagian II)
(*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Menghubungi Penulis:
Kontak person: 081 343 343648.
Email: halmes_elok@yahoo.com
Source: Gagasan Hukum
