Nurhadi
Komisi Yudisial Selasa lalu (21/6) memanggil Herry Swantoro, ketua majelis hakim pada persidangan Antasari Azhar, termasuk dua anggota majelis hakim perkara tersebut, yaitu Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
Pada persidangan yang dipimpinnya, Antasari Azhar divonis pidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengabaian alat-alat bukti penting yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Menurut Komisi Yudisial, itu merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Langkah itu diambil Komisi Yudisial mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Surat Keputusan Bersama Nomor 129/KMA/SKB/IX/2009 dan 04/SKB/P.KY/IX/2009 tentang Tata Cara Pembentukan,Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Meskipun begitu, sejak awal Mahkamah Agung menilai langkah yang dilakukan Komisi Yudisial tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim.
Jangan Parsial
Dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/ SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim mencakup (1) berperilaku adil, (20 berperilaku jujur, (3) berperilaku arif dan bijaksana, (4) bersikap mandiri, (5) berintegritas tinggi, (6) bertanggung jawab, (7) menjunjung tinggi harga diri, (8) berdisiplin tinggi, (9) berperilaku rendah hati,serta (10) bersikap profesional.
Komisi Yudisial dengan jelas menyatakan pemanggilan majelis hakim perkara tersebut karena diduga melanggar prinsip profesionalitas dan kehati-hatian seperti yang tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Senyatanya, memang pemanggilan ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan, “Dalam rangka menjaga dan menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.” Namun,dalam ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa, “Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.”
Siapa pun yang menafsirkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara parsial tentu akan membenarkan langkah pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial itu.Namun,perlu diingat keterkaitan antara pasal dan ayat satu dengan yang lain.
Kebebasan Hakim
Perlu diketahui masyarakat bahwa upaya hukum perkara a quo masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap rencana upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Dalam situasi seperti ini, langkah Komisi Yudisial dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Langkah ini akan kelihatan makin bermasalah bila kita cermati lebih lanjut Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Di sana disebutkan,“ Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/ atau Mahkamah Agung wajib (a) menaati norma dan peraturan perundang-undangan; (b) berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; (c) menjaga kerahasiaan atau informasi yang diperoleh.”
Menjadi pertanyaan yang valid terkait pasal ini adalah seandainya informasi yang didapat Komisi Yudisial, yang menjadi latar belakang pemanggilan majelis hakim tersebut, senyatanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, sudahkah sikap Komisi Yudisial yang mengumbar informasi terkait perkara a quo kepada masyarakat sesuai dengan amanat ayat (1) huruf C Pasal 41 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009?
Lebih lanjut lagi, ayat (2) Pasal 41 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan, “Pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.” Secara tidak langsung, apa yang terjadi pada tanggal 21 Juni lalu dapat memengaruhi kebebasan hakim untuk memeriksa sekaligus memutus perkara tersebut dalam sidang majelis hakim peninjauan kembali nantinya.
Jangan Hakimi Hakim
Apa yang telanjur tertanam di benak masyarakat bahwa hakim merupakan sumber masalah dari serangkaian proses hukum sehingga patut dinilai tidak lagi berpihak pada keadilan, hal ini tentu tidak benar. Masyarakat hendaknya memahami bahwa perjalanan sebuah proses hukum melibatkan banyak hal dan banyak pihak.
Selain hakim di pengadilan, proses mencari keadilan itu pun melibatkan aparat penegak hukum lain seperti penyidik baik polisi maupun jaksa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum maupun para pihak yang beperkara. Sebuah proses hukum pidana tidak dapat dinilai baik atau tidak baik hanya dengan mengukur putusan majelis hakim, yang dinilai adil atau tidak, hanya dengan menggunakan variabel yang ditentukan oleh satu pihak tertentu saja.
Masyarakat juga harus memahami bahwa penggunaan pasal dalam surat dakwaan dan kepiawaian penuntut umum membuktikan dakwaannya menjadi elemen penting dalam suatu persidangan. Dakwaan yang tepat dan pembuktian yang meyakinkan tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim untuk sependapat dengan jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, dakwaan yang kabur atau penggunaan pasal yang tidak sesuai dalam sebuah dakwaan, atau pembuktian yang lemah, tentunya memaksa majelis hakim untuk melepaskan seorang terdakwa demi hukum dan keadilan.
Masyarakat juga hendaknya memahami bahwa sistem hukum di negara-negara penganut aliran hukum Commonwealth seperti Malaysia berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang berkiblat pada sistem Kontinental. Sistem kita memang lebih kaku karena dibatasi oleh delik-delik yang diatur dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun begitu, dalam mengadili suatu perkara, majelis hakim tetap akan mempertimbangkan banyak faktor,termasuk kemungkinan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat meringankan seorang terdakwa.
Tidaklah arif bila setiap putusan yang dinilai berbeda dan tidak adil bagi satu pihak, dianggap sebagai dasar yang cukup untuk memberikan label “nakal” kepada para hakim yang memutus suatu perkara. Hal yang demikian akan berdampakpadahakimyangsecara psikologis terganggu karena hakim menjadi takut dan ragu untuk memutus suatu perkara.
Oleh karena itu, kepada para pihak yang memiliki kewenangan karena diamanatkan undang-undang tentu dapat menggunakan kewenangan tersebut sesuai dengan porsinya dan tidak terlalu mudah menggunakan kewenangannya tersebut tanpa pertimbangan yang mendalam.
Kepada para pihak yang merasa memiliki kekuasaan karena sudah mendeklarasikan dirinya sebagai penggiat hukum dan keadilan,hendaknya lebih memahami konteks sebuah putusan suatu perkara.
Tindakan yang begitu mudah menilai suatu putusan sebagai putusan yang tidak baik, bukan hanya dapat dipandang sebagai bentuk intervensi, tetapi juga dapat dipandang sebagai fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan, yang deliknya sudah diatur dengan jelas dalam KUHP.
Menilai suatu putusan atau biasa dilakukan dengan cara eksaminasi bukanlah pekerjaan yang mudah, bahkan untuk kepentingan hakim yang bersangkutan sekalipun. Undangundang mengamanatkan bahwa eksaminasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan bila Mahkamah Agung meminta agar semua pihak dapat menghormati suatu putusan dan tidak mudah melakukan eksaminasi karena tanpa disadari hal yang demikian dapat mencederai kebebasan hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara.
Kepada masyarakat, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang sesungguhnya terjadi selama proses hukum berjalan. Bila memang patut diduga terjadi perbuatan tercela dalam sebuah putusan,maka “laporkan”yang dapat dilakukan melalui situs http:// www . mahkamahagung.g o.id/ karena memang itulah salah satu mekanisme kontrol untuk menciptakan hukum yang berkeadilan.
Mahkamah Agung menjamin tidak akan melindungi siapa pun aparatnya yang terbukti melakukan perbuatan tercela karena Mahkamah Agung beserta aparatnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan terwujudnya tujuan hukum nasional seperti yang dicita-citakan.(*)
(*) Penulis adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI
Source: Harian Seputar Indonesia, 7 Juli 2011